Pertemuan 1 — Pengantar: Membaca Isu Mutakhir Hukum Lingkungan

Pada 16 Desember 2025, depositari Perserikatan Bangsa-Bangsa mengedarkan sebuah notifikasi pendek tentang perubahan lampiran Konvensi Stockholm. Konvensi itu mengatur pencemar organik persisten, yaitu zat kimia yang tidak mudah terurai dan menumpuk di tubuh makhluk hidup. Perubahan kali ini menambahkan satu kelompok zat dari keluarga PFAS, yang sering dijuluki bahan kimia abadi karena nyaris tidak hancur di alam.

Menurut Pasal 22 Konvensi, negara pihak yang tidak menyampaikan penolakan tertulis dalam satu tahun terikat dengan sendirinya. Kalau Indonesia tidak pernah menolak, zat itu mengikat Indonesia sekitar pertengahan Desember 2026. Perhatikan kata “kalau”. Tanggal itu bukan kutipan dari dokumen mana pun. Ia kesimpulan yang ditarik dari dua premis, dan seorang peneliti wajib menyebut kedua premis itu.

Sekarang lihat sisi domestiknya. Baku mutu air minum yang berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, tidak memuat satu pun parameter PFAS. Negara terikat, tetapi laboratorium air minum tidak punya angka untuk diukur.

Peristiwa kedua lebih dekat dengan kita. Pada September 2026, ketika bahan kuliah ini disusun, tercatat lebih dari dua ratus ribu hektare lahan terbakar. Per tujuh September, kepolisian belum menetapkan satu korporasi pun sebagai tersangka. Norma tanggung jawab korporasi sudah lama ada. Penegaknya pun ada.

Dua peristiwa itu tampak tidak berhubungan. Namun keduanya menunjukkan pola yang sama, dan pola inilah pokok seluruh jalur Lanjutan: normanya sudah ada, sering sudah mengikat, tetapi tidak sampai ke tempat perilaku berubah.

Karena itu pertemuan ini tidak menambah daftar peraturan yang sudah Saudara kenal di tingkat sarjana. Di sini kita belajar cara membaca instrumen. Pertanyaan klien, hakim, atau pembuat kebijakan jarang berbunyi apa isi pasal ini. Yang mereka tanyakan adalah apakah pasal ini bekerja, dan kalau tidak, di mana macetnya.

Untuk menjawab pertanyaan itu kita memakai empat langkah yang harus dijalankan berurutan.

Langkah pertama, tetapkan status hukum per tanggal tertentu. Pertanyaannya bukan apa isinya, melainkan apakah ini hukum yang berlaku hari ini, dan dalam bentuk apa. Ambil Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang tanggung jawab mutlak. Undang-undang itu masih berlaku, tetapi telah diubah melalui rangkaian Cipta Kerja yang kini bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebuah artikel jurnal terbitan Desember 2024 masih mengutip frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan sebagai bunyi batang tubuh Pasal 88, empat tahun setelah frasa itu dihapus dari batang tubuh. Status berlaku juga belum tentu berarti selaras. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 yang menetapkan muka air gambut enam puluh sampai delapan puluh sentimeter masih berlaku, padahal peraturan pemerintah tentang gambut menyatakan lahan rusak bila muka airnya lebih dalam dari nol koma empat meter. Status yang jujur adalah dua instrumen berlaku yang saling bertentangan.

Langkah kedua, telusuri rantai pelaksanaan. Undang-undang lingkungan kita jarang dapat dituntut langsung. Normanya bekerja melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri, lalu lampiran yang memuat angka, ambang, dan kode limbah. Konvensi Stockholm mengikat Indonesia sejak 2009, tetapi tabel uji pelindian dalam Lampiran sebelas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memuat sekitar tiga puluh enam senyawa organik tanpa satu pun PFAS. Rantainya putus di lampiran, bukan di undang-undang.

Langkah ketiga, cari rekam penegakan yang sesungguhnya. Pemerintah melaporkan biaya pemulihan karhutla sekitar sembilan setengah triliun rupiah dan penerimaan negara bukan pajak sekitar seratus dua puluh delapan miliar rupiah. Dua angka itu tidak boleh dibagi untuk menghasilkan tingkat pemulihan. Yang pertama nilai perintah pemulihan dalam putusan, yang kedua uang yang masuk kas negara. Angka tereksekusi dalam laporan resmi berarti uang masuk, bukan lahan pulih. Daftar kementerian juga dapat keliru. Daftar Agustus 2023 mencatat PT Surya Panen Subur dalam proses eksekusi, padahal dalam perkara itu pemerintah kalah. Perkara pemulihan yang dimenangkan pemerintah adalah PT Surya Panen Subur Dua, perkara yang berbeda.

Langkah keempat paling sering diabaikan, padahal paling bernilai bagi tesis: perlakukan ketiadaan sebagai temuan, asalkan teraudit. Ketiadaan teraudit menyebut apa yang seharusnya ada, di mana dicari, per tanggal berapa, dan apa yang akan membatalkannya. Jadi jangan menulis tidak ada verifikasi pemulihan. Tulislah tidak ditemukan laporan verifikasi independen dalam ruang pencarian tertentu per tanggal tertentu, dan temuan itu batal bila muncul satu berita acara pemulihan yang diperiksa pihak luar.

Untuk menafsirkan hasil empat langkah itu, kita memakai dua kerangka yang dibangun dari penelitian pengajar untuk jalur ini. Kerangka pertama adalah tipologi empat jenis kegagalan. Indonesia hampir selalu sudah terikat oleh instrumen internasional di bidang bahan kimia dan limbah. Indonesia meratifikasi larangan ekspor limbah berbahaya dalam Konvensi Basel pada 2005, empat belas tahun sebelum larangan itu berlaku. Yang macet bukan kemauan untuk terikat, melainkan mesin penerjemahnya.

Jenis pertama, kegagalan transmisi. Normanya ada, tetapi tidak ada mesin yang mengubahnya menjadi parameter. Lampiran Konvensi Stockholm berubah otomatis, sedangkan tidak ada pemicu yang memaksa parameter domestik ikut berubah. Baku mutu air minum kita bahkan belum menyerap PFOS, yang terdaftar dalam Konvensi sejak 2009.

Jenis kedua, kegagalan resolusi. Instrumennya ada dan menjangkau objeknya, tetapi terlalu kasar. Daftar limbah B3 kita memuat satu kode untuk aki dan baterai bekas, tanpa membedakan aki timbal dari baterai litium. Padahal sel litium dapat memanas tak terkendali dengan cara yang tidak dikenal aki timbal. Terklasifikasi tidak sama dengan tertangani secara layak.

Jenis ketiga, pengecualian lingkup. Instrumen internasionalnya memang tidak pernah menjangkau praktik itu. Konvensi London tahun 1972 mendefinisikan dumping sebagai pembuangan dari kapal, pesawat, anjungan, atau bangunan buatan di laut. Tailing tambang yang dialirkan lewat pipa dari darat bukan salah satunya. Karena itu klaim bahwa pembuangan tailing ke laut dalam melanggar Konvensi London tidak bertahan, sekalipun Indonesia menjadi pihak. Rezim yang relevan adalah hukum laut, khususnya ketentuan tentang pencemaran dari darat.

Jenis keempat, ketergantungan kelembagaan. Hukum yang keras menunda dirinya sendiri karena bersandar pada skema swasta yang belum siap. Uni Eropa memundurkan kewajiban uji tuntas rantai pasok dalam Regulasi Baterai dari Agustus 2025 ke Agustus 2027, sebab lembaga penilai dan skema sertifikasinya belum matang. Hukum keras menunggu hukum lunak.

Tipologi ini berguna karena setiap jenis menunjuk obat yang berbeda. Kegagalan transmisi PFAS tidak memerlukan undang-undang baru. Lampiran sebelas sudah mampu menampung senyawa organik, sehingga menambah parameter PFAS adalah perubahan teknis. Kegagalan resolusi baterai tidak diobati dengan menambah larangan, melainkan dengan memecah kode limbahnya.

Kerangka kedua menjawab pertanyaan lain: kapan norma benar-benar mengubah perilaku? Jawaban yang dibela di jalur ini, dan saya tegaskan bahwa ini sintesis pengajar, bukan konsensus kepustakaan, adalah ketika ada dua hal sekaligus. Pertama, tuas, yaitu akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya. Kedua, tangan, yaitu lembaga yang mampu dan mau menarik tuas itu.

Kerangka ini menolak anggapan bahwa label mengikat dengan sendirinya berarti bergigi. Dalam perkara tambang lignit Turów, Mahkamah Eropa memerintahkan Polandia membayar lima ratus ribu euro per hari. Polandia menolak membayar, lalu Komisi Eropa memotong sekitar enam puluh delapan setengah juta euro langsung dari dana Uni Eropa untuk Polandia. Tuas dan tangannya berada dalam satu tatanan yang tidak dapat ditinggalkan sasarannya. Bandingkan dengan Konvensi Basel. Di atas kertas ada larangan dagang, tetapi tidak ada badan yang menarik tuasnya. Mekanisme kepatuhannya bersifat membantu, dan penegakannya diserahkan kepada pabean masing-masing negara.

Contoh domestik paling tajam adalah pemulihan lahan pascaputusan karhutla. Ganti rugi tunai punya tuas berupa sita dan lelang, dan punya tangan, yaitu ketua pengadilan negeri. Pemulihan tidak punya keduanya. PT Kallista Alam kalah di tingkat kasasi, dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak pada 2017. Sejak Agustus 2023 kewajiban pemulihannya dialihkan menjadi pelaksanaan mandiri atas permohonan perusahaan. Kewajiban itu keluar dari pengawasan pengadilan dan masuk ke lingkaran persetujuan administratif.

Kerangka ini punya tiga batas yang wajib Saudara sebut setiap kali memakainya. Pertama, tuas membutuhkan informasi. Undang-undang kabut asap lintas batas Singapura tampak bergigi, tetapi belum pernah ada satu penuntutan pun. Praduganya membutuhkan peta konsesi, sedangkan Indonesia memperlakukan peta itu sebagai informasi yang dikecualikan. Kedua, kerangka ini diam tentang doktrin. Ia tidak menjawab apakah tanggung jawab mutlak Pasal 88 masih hidup. Pembacaan saya, bahwa ia bertahan pada frasa tanggung jawab mutlak di batang tubuh dan bukan pada Penjelasan, adalah pembacaan atas persoalan yang masih terbuka. Ketiga, tuas dapat bekerja mundur. Putusan sela Mahkamah Konstitusi pada November 2024 melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi, dan pembekuan itu menghabiskan sekitar delapan dari dua belas bulan tenggat yang diberikan undang-undang tersebut.

Dua kerangka ini saling melengkapi. Tipologi kegagalan bersifat diagnostik: ia menunjuk mata rantai yang putus. Uji tuas dan tangan bersifat prognostik: ia menanyakan apa yang harus ada agar norma menggigit setelah rantai itu tersambung. Untuk pertemuan berikutnya, ambil satu peraturan yang Saudara kutip dalam skripsi dahulu, lalu tetapkan statusnya hari ini dari sumber primer.

Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Tanggal mengikatnya LC-PFCA bagi Indonesia (sekitar 16 Desember 2026) adalah kesimpulan turunan, bukan kutipan; lihat BAB 2 tentang deklarasi Pasal 25 ayat (4) Konvensi Stockholm.
  • Rumusan “dipersempit, bukan dihapus” atas Pasal 88 adalah pembacaan pengajar atas persoalan terbuka. Putusan 527 PK/Pdt/2023 (Kumai Sentosa) tidak dipublikasikan; pertimbangannya hanya diketahui dari pemberitaan.
  • Angka karhutla 2026 (lebih dari 202.000 ha; belum ada tersangka korporasi per 7 September 2026) mengikuti pemberitaan Mongabay 10 September 2026 dan perlu dimutakhirkan saat kuliah diberikan.