Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 4 — Kebakaran Hutan dan Lahan
Sampai Agustus 2026, lebih dari dua ratus dua ribu hektare hutan dan lahan di Indonesia terbakar. Pada awal September, polisi sudah menetapkan seratus tiga puluh delapan orang sebagai tersangka. Tidak satu pun di antaranya korporasi. Seorang juru kampanye Greenpeace Indonesia lalu mengingatkan sesuatu yang layak kita pegang sepanjang pertemuan ini: ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan jumlah tersangka, melainkan antara lain apakah area yang terbakar itu pulih.
Pengingat itu terdengar sederhana, tetapi ia membalik cara kita biasa membaca hukum karhutla. Di jenjang sarjana, Saudara mempelajarinya sebagai soal pembuktian. Apakah penggugat harus membuktikan kesalahan perusahaan? Apakah berlaku tanggung jawab mutlak? Pertanyaan itu penting, dan sebagian akan kita bahas lagi hari ini. Namun selama sepuluh tahun terakhir negara justru memenangkan sebagian besar gugatan perdata karhutla. Persoalan terbesarnya tidak terjadi di ruang sidang. Persoalannya muncul sesudah palu diketuk.
Hari ini kita memeriksa tiga lapis. Lapis pertama adalah doktrin: apa yang tersisa dari tanggung jawab mutlak setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Lapis kedua adalah eksekusi: mengapa kemenangan di pengadilan tidak berubah menjadi gambut yang basah kembali. Lapis ketiga adalah lintas batas: mengapa perjanjian ASEAN dan undang-undang Singapura sama-sama belum menghentikan kabut asap.
Untuk menimbang ketiganya, kita memakai alat yang sudah Saudara kenal dari pertemuan pertama, yaitu tuas dan tangan. Sebuah norma bekerja bila ada tuas, yakni akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya, dan ada tangan, yakni lembaga yang mampu dan mau menarik tuas itu. Bayangkan rem tangan di mobil yang diparkir di jalan menurun. Remnya terpasang dan berfungsi. Kalau tidak ada yang menariknya, mobil tetap meluncur. Banyak persoalan karhutla adalah persoalan rem yang tidak ditarik, atau rem yang sejak awal tidak pernah dipasang.
Mulai dari doktrin. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam versi aslinya menyatakan pelaku bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Artinya, penggugat cukup membuktikan kerugian dan kaitannya dengan kegiatan tergugat, tanpa harus membuktikan bahwa tergugat lalai. Pembakaran gambut termasuk kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, sehingga pasal ini menjadi andalan gugatan kementerian sejak 2015.
Cipta Kerja, yang kini berlaku melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengubah rumusan itu dengan dua cara. Frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dicoret dari batang tubuh. Sebagai gantinya ditambahkan syarat bahwa kerugian itu terjadi dari usaha atau kegiatan pelaku. Penjelasan pasalnya tidak diubah, dan masih menyatakan bahwa kesalahan tidak perlu dibuktikan.
Dari sini lahir dua pembacaan. Mahardika menilai tanggung jawab mutlak telah dihapus, karena pembentuk undang-undang dengan sadar mencoret kalimat yang paling tegas. Wibisana berpendapat pasal itu masih menganut tanggung jawab mutlak, dan bahwa pergeseran makna justru terjadi lewat Pasal 501 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pembacaan kedua sering dikutip dalam bentuk yang rapuh, yaitu bersandar pada Penjelasan, padahal Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melarang Penjelasan memuat norma dan melarang perubahan terselubung melalui Penjelasan. Pembacaan saya, dan ini pembacaan pengajar atas persoalan yang masih terbuka, adalah bahwa tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa batang tubuh itu sendiri. Istilah bertanggung jawab mutlak bukan label kosong. Dalam doktrin, ia sudah berarti tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan. Frasa yang dicoret hanya menegaskan arti yang sudah ada. Penghapusannya menambah risiko litigasi, tetapi tidak mengubah pasal itu menjadi tanggung jawab berdasarkan kesalahan.
Risiko itu segera terwujud. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menghukum PT Kumai Sentosa membayar sekitar seratus tujuh puluh lima miliar rupiah. Pengadilan Tinggi Palangkaraya membatalkannya dan menyatakan Pasal 88 versi Cipta Kerja tidak dapat diterapkan, karena api berasal dari taman nasional dan perusahaan sudah berupaya memadamkan. Alasan pertama menyangkut sebab akibat, tepat unsur yang ditambahkan Cipta Kerja. Alasan kedua mirip pembelaan kehati-hatian, yang semestinya tidak relevan dalam tanggung jawab mutlak. Mahkamah Agung memulihkan hukuman itu melalui peninjauan kembali pada 2023, tetapi teks putusannya tidak dipublikasikan, sehingga kita tidak tahu di mana majelis bersandar.
Posisi yang saya tawarkan: Cipta Kerja mempersempit, bukan menghapus, tanggung jawab mutlak, dalam bentuk unsur sebab akibat yang dapat dibantah tergugat. Bagi penggugat, pelajarannya konkret. Dalilkan Pasal 88 secara tegas, bangun bukti asal api sejak awal, dan jangan bersandar pada Penjelasan.
Lapis kedua menurut saya lebih menentukan. Putusan karhutla adalah tagihan yang terbelah dua. Bagian pertama ganti rugi, yaitu uang untuk negara atas kerugian lingkungan. Bagian kedua biaya pemulihan, yaitu ongkos mengembalikan fungsi gambut. Di setiap perkara besar, bagian pemulihan lebih besar. Di setiap perkara yang pembayarannya sudah dimulai, ganti rugi dibayar lebih dulu, sementara pemulihan ditunda atau dialihkan.
Ambil PT Kallista Alam di Rawa Tripa, Aceh. Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan pada 2015 dan menolak peninjauan kembalinya pada 2017. Ganti ruginya baru lunas pada November 2023. Pemulihannya dialihkan menjadi pelaksanaan mandiri, dan pada pertengahan 2025 pemulihan serta uang paksanya dilaporkan belum dijalankan sepenuhnya.
Mengapa jalur uang bergerak dan jalur pemulihan tidak? Jalur uang punya tuas dan tangan: ketua pengadilan negeri dapat menegur, menyita, dan melelang aset. Lambat, tetapi ada. Jalur pemulihan tidak punya keduanya. Pasal 54 mewajibkan pemulihan, tetapi peraturan pelaksananya tidak mengatur pelaksanaan, pelaporan, atau pemeriksaan pemulihan yang diperintahkan hakim. Pasal 55 sering diusulkan sebagai jalan keluar, padahal isinya dana penjaminan yang disetor pemegang izin di muka, sebelum kerusakan terjadi. Ia bukan jalur bagi tergugat perdata. Yang lebih relevan adalah Pasal 82, yang memberi Pemerintah Pusat kewenangan memaksa pemulihan dan menunjuk pihak ketiga atas biaya perusahaan. Kewenangan itu tersedia, tetapi tidak tercatat dipakai sesudah putusan.
Perhatikan juga bahasa statistik. Ketika kementerian menyebut sebuah perkara tereksekusi, artinya uang sudah masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak, bukan lahan yang pulih. Pada September 2026, kementerian melaporkan biaya pemulihan sekitar sembilan setengah triliun rupiah dan keberhasilan sekitar seratus dua puluh delapan miliar rupiah dalam bentuk penerimaan negara. Jangan membagi keduanya lalu menyebut hasilnya tingkat pemulihan. Yang satu uang tunai, yang lain klaim biaya, untuk kumpulan perkara yang berbeda.
Siapa yang memeriksa lapangan? Bukan negara. Pemeriksaan yang tercatat datang dari masyarakat sipil. Pantau Gambut melaporkan pada 2024 bahwa hanya satu persen dari dua ratus empat puluh titik sampel di konsesi bekas terbakar yang kembali menjadi hutan. Salah satu contohnya PT Bumi Mekar Hijau, yang tercatat selesai menjalankan eksekusi.
Satu kehati-hatian lagi: periksa siapa yang menang. PT Surya Panen Subur dan PT Surya Panen Subur 2 adalah dua perusahaan berbeda di kabupaten yang sama. Dalam perkara yang pertama, pemerintah kalah. Perkara pemulihan adalah yang kedua. Daftar kementerian tahun 2023 tetap mencatat perkara pertama dalam proses eksekusi, sebuah ketidakcocokan dalam daftar kementerian sendiri. Rilis kementerian tidak menggantikan putusan.
Lapis ketiga. Asap melintasi perbatasan, yurisdiksi tidak. Perjanjian ASEAN tentang pencemaran kabut asap lintas batas, yang disingkat AATHP, ditandatangani pada 2002. Indonesia baru meratifikasinya pada 2014, dua belas tahun kemudian. Perjanjian itu memuat kewajiban yang tegas, tetapi tidak mengenal tanggung jawab negara atau ganti rugi, dan sengketanya diselesaikan lewat konsultasi. Pusat koordinasi ASEAN untuk kabut asap kantornya diresmikan di Jakarta pada April 2026, tetapi belum beroperasi resmi karena ratifikasi perjanjian pendiriannya belum lengkap.
Singapura mencoba jalan lain. Undang-undang kabut asap lintas batasnya tahun 2014 menjangkau perbuatan di luar Singapura yang menimbulkan kabut asap di sana, dengan denda sampai seratus ribu dolar Singapura per hari. Tuasnya tertulis. Namun dalam episode 2015, yang keluar hanya pemberitahuan tindakan pencegahan kepada enam perusahaan, bukan dakwaan. Sampai hari ini belum pernah ada penuntutan. Sebabnya dua. Pertama bukti, karena peta konsesi di Indonesia diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kedua diskresi, karena Singapura memilih langkah lunak, dan tetap menuai protes diplomatik Indonesia pada 2016.
Apakah AATHP gagal karena desainnya? Ada dua posisi yang perlu ditimbang adil. Fikri Muhammad, dalam artikelnya yang terbit pada 2022, memakai tiga ukuran: kewajiban, ketepatan, dan pendelegasian kewenangan. Temuannya, AATHP kuat pada dua ukuran pertama dan hampir kosong pada ukuran ketiga. Tidak ada pihak ketiga yang memeriksa, tidak ada pengadilan. Posisi kedua, dari Ng, menyatakan bahwa kelunakan itu adalah harga agar semua negara mau ikut, dan bahwa alat keras seperti undang-undang Singapura justru merenggangkan hubungan.
Pembacaan saya: pilihan yang nyata bukan AATHP yang lunak atau keras, melainkan perjanjian lunak yang diikuti semua pihak atau undang-undang sepihak yang keras tetapi tidak dapat ditegakkan. Yang melumpuhkan keduanya sama, yaitu asimetri informasi. Maka reformasi yang didukung bukti adalah delegasi yang memaksa keterbukaan, yakni kewajiban tingkat ASEAN untuk membuka peta konsesi dan data asal kebakaran. Keyakinan saya atas posisi ini sedang, karena argumen terkuat pihak lawan baru terbaca dari abstraknya.
Untuk pertemuan berikutnya, pilih satu instrumen baru, misalnya pembekuan izin dua puluh enam perusahaan pada musim 2026, lalu ajukan tiga pertanyaan. Apa tuasnya, siapa yang dapat menariknya, dan siapa yang memeriksa hasilnya.
Bahan bacaan
- Buku ajar: BAB 4 — Kebakaran Hutan dan Lahan
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 54, 55, 82, dan 88
- UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II angka 177-178
- PP 22/2021, Pasal 501
- UU 26/2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
- Transboundary Haze Pollution Act 2014 (Singapura)
- Muhammad, F. (2022; terbit daring 2021). Environmental agreement under the non-interference principle. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics 22(1): 139-155.
- Pantau Gambut (2024). Gelisah di Lahan Basah.
Catatan pengayaan
- Putusan yang disebut secara lisan: Kallista Alam 651 K/Pdt/2015 dan 1 PK/Pdt/2017 (keduanya menolak upaya hukum tergugat); PT Surya Panen Subur 2905 K/Pdt/2015 (pemerintah kalah); PT Surya Panen Subur 2 690 PK/Pdt/2018 (perkara pemulihan); Kumai Sentosa 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK dan 527 PK/Pdt/2023 (tidak dipublikasikan berdasarkan SK KMA 1-144/2011).
- “Dipersempit, bukan dihapus” adalah pembacaan pengajar atas persoalan terbuka, bukan hukum yang mapan.
- Angka PNBP (sekitar Rp128,68 miliar) dan biaya pemulihan (sekitar Rp9,5 triliun) berasal dari kumpulan perkara yang berbeda dan tidak boleh dibagi menjadi “tingkat pemulihan”.
- Benturan aturan gambut (Permentan 14/2009 dengan target muka air 60-80 cm, masih Berlaku, melawan PP 57/2016 dengan batas 0,4 m) dibahas di BAB 4 Subbab 4 dan tidak dinarasikan.