Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 1 — Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan
Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari dekat sebuah sumur pengeboran gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Orang mengira semburan itu akan berhenti dalam beberapa hari. Ternyata tidak. Lumpur terus keluar berbulan-bulan, lalu bertahun-tahun. Desa tenggelam. Sawah, pabrik, dan sebagian ruas jalan tol ikut terkubur.
Hampir bersamaan dengan lumpurnya, muncul satu pertanyaan hukum yang sederhana tetapi sulit dijawab: siapa yang harus membayar? Perusahaan yang mengebor? Negara? Atau warga yang kehilangan rumah, padahal tidak pernah ikut memutuskan apa pun tentang sumur itu?
Pemerintah akhirnya membagi beban. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, dalam Pasal 15, mewajibkan PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan warga di dalam peta area terdampak. Biaya sosial di luar peta itu ditanggung anggaran negara, artinya dibayar dari pajak kita semua. Penyebab semburannya pun diperdebatkan: sebagian menunjuk kesalahan pengeboran, sebagian menunjuk gempa bumi.
Peristiwa ini memuat hampir semua pertanyaan pertemuan hari ini. Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Apa artinya pencemar membayar, bila sebagian tagihannya dibayar pembayar pajak? Bagaimana hukum bertindak ketika para ahli belum sepakat? Dan siapa yang berhak menuntut, siapa yang wajib memikul?
Mari mulai dari pertanyaan pertama. Undang-undang pokok kita adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang biasa disingkat UU PPLH. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya.
Perhatikan dua hal. Pertama, lingkungan hidup bukan hanya alam. Manusia dan perilakunya termasuk di dalamnya. Cara orang membuang sampah, atau cara sebuah pabrik dijalankan, adalah bagian dari lingkungan hidup itu sendiri. Kedua, kata daya dan keadaan berarti hal yang tidak berbentuk benda pun ikut dihitung. Bising bengkel las di sebelah rumah, getaran truk tambang, atau panas dari cerobong, semuanya masuk pengertian lingkungan hidup.
Lalu apa itu hukum lingkungan? Secara sederhana, ia adalah kumpulan aturan tentang perilaku manusia terhadap lingkungan hidup, termasuk cara negara mengawasi dan menegakkannya.
Mahasiswa sering mencampurkannya dengan hukum sumber daya alam. Keduanya berkaitan, tetapi bertanya hal yang berbeda. Hukum sumber daya alam bertanya: siapa yang boleh mengambil kayu, mineral, atau air, dan dengan hak apa? Hukum lingkungan bertanya: apakah pengambilan itu merusak fungsi alam, dan bagaimana mencegah serta memulihkannya? Ambil contoh tambang nikel. Izin menambangnya diatur hukum sumber daya alam. Persetujuan lingkungannya dan batas pencemaran air limbahnya diatur hukum lingkungan. Satu tambang tunduk pada keduanya sekaligus.
UU PPLH juga bukan undang-undang lingkungan kita yang pertama. Indonesia memulai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, yang pertama kali mewajibkan analisis dampak lingkungan. Undang-undang itu diganti pada 1997, lalu diganti lagi pada 2009. Dari sini ada satu kebiasaan yang perlu Saudara bangun sejak hari pertama: periksa status berlaku sebuah aturan sebelum mengutipnya. UU PPLH sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja yang lama, Nomor 11 Tahun 2020, sudah dicabut. Menyebutnya sebagai dasar hukum yang berlaku hari ini adalah keliru, meskipun isi perubahannya benar.
Gagasan besar yang menaungi undang-undang ini adalah pembangunan berkelanjutan. Rumusan paling terkenal datang dari Laporan Brundtland tahun 1987: pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri. Rumusan ini tidak melarang pembangunan. Ia melarang kita menghabiskan modal alam yang juga dibutuhkan anak cucu kita.
Dari sini lahir gagasan keadilan antargenerasi: generasi sekarang memegang lingkungan sebagai titipan, bukan milik yang boleh dihabiskan. Contohnya air tanah. Kota yang menyedot air tanah lebih cepat daripada alam mengisinya kembali menikmati air murah hari ini, lalu mewariskan sumur kering dan tanah ambles. Ada pula keadilan intragenerasi, yaitu keadilan di antara orang yang hidup pada masa yang sama. Cerobong pabrik dan tempat pembuangan sampah jarang dibangun di samping perumahan mewah.
Pasal 2 UU PPLH menyebut empat belas asas. Asas adalah pikiran dasar di balik aturan, yang menjadi pedoman ketika sebuah pasal kabur. Satu catatan teknik: batang tubuh Pasal 2 hanya menyebut nama asasnya, sedangkan isinya dirumuskan dalam Penjelasan. Batang tubuh adalah pasal-pasal yang mengikat. Penjelasan adalah tafsir resmi yang menyertainya dan tidak boleh melahirkan norma baru. Jadi kutiplah Penjelasan Pasal 2 huruf j, bukan Pasal 2 huruf j.
Asas pertama yang kita bahas adalah pencemar membayar. Bayangkan sebuah pabrik tahu yang membuang limbahnya langsung ke sungai. Pabrik itu menghemat biaya pengolahan. Yang membayar adalah petani di hilir, yang sawahnya tercemar. Para ekonom menyebutnya eksternalitas, yaitu biaya yang dilempar kepada orang lain. Asas ini menuntut agar biaya itu dikembalikan ke pundak si pencemar.
UU PPLH mewujudkannya lewat tiga jalur. Jalur administratif ada di Pasal 82: pemerintah dapat memaksa perusahaan memulihkan lingkungan, atau menunjuk pihak lain memulihkannya atas biaya perusahaan, tanpa menunggu gugatan. Jalur perdata ada di Pasal 87: pencemar yang menimbulkan kerugian wajib membayar ganti rugi, dan pengadilan dapat menetapkan uang paksa, yaitu denda harian bagi yang terlambat melaksanakan putusan. Jalur ketiga adalah dana penjaminan dalam Pasal 55. Dana ini disetor di muka oleh pemegang izin, sebelum ada pencemaran apa pun, sebagai jaminan. Ia bukan jalan bagi perusahaan yang kalah perkara perdata untuk membayar hukumannya.
Asas kedua adalah kehati-hatian. Kerusakan lingkungan sering baru terbukti secara ilmiah setelah terlambat dicegah, seperti pada asbes. Kalau hukum menunggu kepastian penuh, hukum selalu datang setelah korban berjatuhan. Prinsip 15 Deklarasi Rio tahun 1992 merumuskannya dalam tiga unsur: ada ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ada ketidakpastian ilmiah, dan ketidakpastian itu tidak boleh menjadi alasan menunda pencegahan. Di Indonesia, asas ini bekerja terutama lewat analisis mengenai dampak lingkungan, yang menilai dampak sebelum kegiatan dimulai, bukan setelah kerusakan terjadi.
Kini pertanyaan terakhir dari Sidoarjo: siapa berhak menuntut, dan siapa wajib memikul? Hukum lingkungan meminjam kerangka hak asasi manusia. Ada pemegang hak, yaitu pihak yang boleh menuntut. Ada pengemban kewajiban, yaitu pihak yang harus memenuhi.
Pemegang haknya adalah setiap orang. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 65 UU PPLH menjabarkannya, termasuk tiga hak akses: hak atas informasi, hak berpartisipasi, dan hak atas keadilan, yakni hak membawa perkara ke pengadilan. Partisipasi tanpa informasi itu kosong, dan keberatan yang tidak bisa dibawa ke pengadilan tidak bergigi.
Pasal 66 menambahkan perlindungan: orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata. Bayangkan seorang warga mengunggah video limbah pabrik di sungai desanya, lalu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasal 66 dibuat untuk menangkal cara membungkam seperti itu. Pada 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa perlindungan itu mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
Pengemban kewajibannya tiga. Negara adalah yang utama; Pasal 63 membagi tugasnya di antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Pelaku usaha terikat Pasal 68: memberi informasi yang benar, menjaga fungsi lingkungan, dan menaati baku mutu, yaitu batas kadar pencemar yang boleh dilepas. Dan setiap orang, termasuk Saudara, terikat Pasal 67 untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Saya tutup dengan satu perkara. Pada 2014, Pengadilan Negeri Meulaboh menghukum PT Kallista Alam, yang lahan gambutnya di Rawa Tripa, Aceh, terbakar, untuk membayar ganti rugi dan memulihkan lahan dengan nilai total sekitar tiga ratus enam puluh enam miliar rupiah. Putusan itu bertahan sampai kasasi dan peninjauan kembali. Namun eksekusinya lambat bertahun-tahun, dan ganti ruginya dicicil. Pelajarannya: uang yang masuk kas negara bukan ukuran pulihnya lahan. Menang di pengadilan belum berarti lingkungan kembali sehat.
Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab 1 buku ajar. Lalu ambil satu berita pencemaran minggu ini, dan tanyakan: siapa pemegang haknya, siapa pengemban kewajibannya, dan asas mana yang sedang diuji.
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 1 — Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023: Pasal 1, 2, 55, 63, 65–68, 82, 87, beserta Penjelasan Pasal 2
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1)
- Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Pasal 15
- Deklarasi Rio 1992, Prinsip 10, 15, dan 16; WCED, Our Common Future (1987)
- Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 (Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009)
- Putusan PN Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo; Putusan MA Nomor 651 K/Pdt/2015; Putusan MA Nomor 1 PK/Pdt/2017 (PT Kallista Alam)
Catatan pengayaan
- Nilai total perkara Kallista Alam (sekitar Rp366 miliar) adalah jumlah ganti rugi materiil dan biaya pemulihan dalam putusan PN Meulaboh, bukan jumlah yang telah dibayar. Angka setoran ke kas negara tidak dapat dijadikan ukuran pemulihan lahan.
- Pasal 66 kini harus dibaca bersama Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan Penjelasan Pasal 66 inkonstitusional bersyarat.