Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 5 — AMDAL dan Perizinan Lingkungan
Pada 2012, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan bagi rencana tambang dan pabrik semen milik sebuah badan usaha milik negara di Kabupaten Rembang. Lokasinya berada di kawasan karst Pegunungan Kendeng. Karst adalah bentang batu kapur yang menyimpan rongga dan aliran air di dalamnya. Air itulah yang menghidupi sawah dan ladang petani di sekitarnya.
Petani bersama organisasi lingkungan menggugat izin itu ke Peradilan Tata Usaha Negara. Mereka mempersoalkan dua hal: kajian tentang air tanah dalam dokumen lingkungannya, dan cara warga dilibatkan. Mereka kalah di tingkat pertama, lalu kalah lagi di tingkat banding. Namun pada 2016, dalam peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan tersebut. Tak lama kemudian gubernur menerbitkan izin lingkungan baru dengan dokumen yang diperbarui. Sengketa ini akhirnya mendorong pemerintah pusat menyusun kajian lingkungan strategis untuk seluruh Pegunungan Kendeng.
Perhatikan apa yang sebenarnya diperdebatkan. Pabrik itu belum berdiri. Yang diperdebatkan adalah sebuah kajian tentang apa yang akan terjadi kalau pabrik itu berdiri. Kajian itulah yang kita pelajari hari ini: analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang disingkat AMDAL.
Undang-undang lingkungan kita mendefinisikan AMDAL sebagai kajian mengenai dampak penting suatu usaha yang direncanakan, yang diperlukan untuk mengambil keputusan tentang usaha itu. Ada tiga kata yang perlu Saudara pegang. Pertama, kajian. AMDAL adalah bahan untuk memutuskan, bukan keputusan itu sendiri. Kedua, dampak penting. Yang dikaji bukan semua dampak, melainkan dampak yang besar dan berarti. Ketiga, direncanakan. AMDAL bekerja sebelum alat berat masuk, sebelum kerusakan terjadi. Itulah sebabnya AMDAL disebut instrumen pencegahan. Instrumen berarti alat, dan alat ini dipakai untuk mencegah, bukan untuk memperbaiki.
Gagasan ini tidak baru. Kewajiban AMDAL pertama kali diletakkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, undang-undang lingkungan pertama Indonesia. Peraturan pelaksananya yang pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986. Sejak itu aturannya berganti beberapa kali, mengikuti pergantian undang-undang induknya, sampai yang berlaku sekarang, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Tidak setiap usaha wajib menyusun AMDAL. Warung makan tentu tidak perlu kajian setebal buku. Maka hukum menyediakan tiga jalur, dan setiap rencana usaha harus disaring masuk ke salah satunya. Proses menyaring ini disebut penapisan.
Jalur pertama adalah AMDAL, untuk usaha yang berdampak penting. Jalur kedua adalah UKL-UPL, singkatan dari upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Jalur ini untuk usaha yang tidak berdampak penting tetapi dampaknya tetap perlu dikelola, misalnya bengkel besar atau hotel berukuran sedang. Bentuknya formulir isian, bukan kajian ilmiah yang panjang. Jalur ketiga adalah SPPL, surat pernyataan kesanggupan mengelola dan memantau lingkungan. Jalur ini untuk usaha yang dampaknya sangat kecil, seperti toko kelontong atau usaha rumahan. SPPL diisi sendiri oleh pelaku usaha ketika mendaftarkan usahanya secara daring, tanpa diperiksa isinya. Kelemahannya jelas: kalau pelaku usaha keliru memilih jalur, tidak ada yang menangkapnya di awal. Pengawasanlah yang harus menutup celah itu.
Lalu bagaimana kita tahu suatu dampak itu penting? Undang-undang memberi ukurannya, antara lain berapa banyak penduduk yang terkena, seberapa luas dampaknya menyebar, berapa lama ia berlangsung, apakah ia menumpuk dengan dampak lain, dan apakah ia dapat dipulihkan. Pabrik kecil di tengah permukiman padat bisa berdampak penting karena banyak orang terkena. Tambang di tempat terpencil bisa berdampak penting karena kerusakannya tidak dapat dikembalikan.
Dalam praktik, penapisan tidak dilakukan dengan menimbang secara bebas. Saudara membaca daftar. Daftarnya ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Ada dua jalan menuju kewajiban AMDAL. Uji skala: apakah besaran usahanya melewati ambang dalam daftar. Uji lokasi: apakah usahanya berada di dalam, atau berbatasan langsung dengan, kawasan lindung.
Mari kita coba pada pusat data, yaitu gedung berisi ribuan server yang menyimpan dan mengolah data. Pusat data tercantum dalam daftar, tetapi tanpa ambang khusus. Ia diukur dengan ambang umum menurut luas lahan dan luas bangunan. Ambang AMDAL-nya lima hektare lahan, atau sepuluh ribu meter persegi bangunan. Pusat data dengan bangunan dua belas ribu meter persegi wajib AMDAL, walaupun lahannya hanya tiga hektare. Pusat data seluas tujuh ribu meter persegi di atas lahan kurang dari satu hektare masuk jalur UKL-UPL. Ruang server tiga ratus meter persegi di dalam gedung kantor cukup dengan SPPL.
Ada satu hal yang patut Saudara renungkan. Pusat data modern dapat menyedot listrik dan air pendingin dalam jumlah sangat besar di atas lahan yang sempit. Jadi Indonesia memang sudah menyaring pusat data melalui AMDAL, tetapi menurut ukuran fisik gedungnya, bukan menurut beban listrik dan airnya.
Kalau suatu usaha masuk jalur AMDAL, apa yang harus dikerjakan? AMDAL sebenarnya bukan satu dokumen, melainkan satu paket berisi tiga.
Yang pertama adalah kerangka acuan. Ia menetapkan dampak apa yang akan dikaji, di wilayah mana, dan dengan cara apa. Anggap saja proposal penelitian. Yang kedua adalah ANDAL, yaitu kajian dampaknya sendiri: seberapa besar dampak itu dan seberapa penting. Yang ketiga adalah RKL-RPL, rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan. Rencana pengelolaan menjawab apa yang akan dilakukan untuk mengendalikan dampak. Rencana pemantauan menjawab bagaimana kita tahu bahwa pengendalian itu berhasil. Orang yang menyusunnya pun wajib memegang sertifikat kompetensi.
Sebelum kerangka acuan disusun, pihak yang merencanakan usaha, yang disebut pemrakarsa, wajib mengumumkan rencananya dan menggelar konsultasi publik. Warga yang terkena dampak langsung diberi waktu sepuluh hari kerja untuk menyampaikan saran dan tanggapan secara tertulis. Tanggapan dalam konsultasi dicatat dalam berita acara.
Siapa warga yang terkena dampak langsung? Peraturan mengaitkannya dengan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi AMDAL. Di sini ada soal hukum yang sering luput. Semakin sempit batas wilayah studi ditarik, semakin sedikit orang yang berhak didengar. Kembali ke Kendeng: petani yang mengambil air dari mata air di balik bukit belum tentu tinggal di dalam garis itu.
Dokumen yang sudah jadi kemudian dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang beranggotakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Tim ini memberi rekomendasi. Menteri, gubernur, atau bupati kemudian menetapkan surat keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan.
Kapan suatu rencana dinyatakan layak? Secara sederhana, bila dampak pentingnya dapat dikelola, pemrakarsa mampu mengelolanya, rencana itu dapat diterima secara sosial, dan daya dukung lingkungannya tidak terlampaui. Namun kriteria yang sering paling menentukan adalah kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. Rencana usaha yang lokasinya bertentangan dengan tata ruang tidak dapat dinyatakan layak, sebagus apa pun kajiannya.
Sekarang kita sampai pada perubahan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan itu datang dari Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. Mahkamah Konstitusi menyatakannya inkonstitusional bersyarat, lalu pemerintah menggantinya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jadi rujukan yang tepat hari ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dahulu, hasil AMDAL menjadi dasar sebuah izin lingkungan yang berdiri sendiri. Izin lingkungan itulah yang digugat petani Kendeng. Sekarang izin lingkungan diganti dengan persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan bukan dokumen baru. Ia adalah nama untuk hasil akhir proses tadi: keputusan kelayakan bagi AMDAL, atau pernyataan kesanggupan yang disetujui bagi UKL-UPL. Persetujuan itu kini menjadi prasyarat perizinan berusaha, artinya izin untuk menjalankan usaha tidak dapat terbit tanpanya.
Pendukung perubahan ini berkata satu pintu perizinan memangkas waktu dan biaya. Pengkritiknya menunjuk hal lain. Izin lingkungan dulu adalah keputusan tersendiri yang dapat digugat terpisah. Kini ia lebur ke dalam perizinan berusaha, sehingga jalan menggugatnya kurang lugas. Lingkaran orang yang dilibatkan pun menyempit. Rumusan asli undang-undang menyebut masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan mereka yang terpengaruh oleh keputusan, serta memberi hak mengajukan keberatan. Rumusan baru hanya menyebut masyarakat yang terkena dampak langsung.
Namun perizinan tetap punya gigi. Undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan dalam tiga keadaan: persyaratannya cacat atau dipalsukan, penerbitannya tidak memenuhi syarat dalam keputusan kelayakan, atau kewajiban dalam dokumen lingkungannya tidak dijalankan. Pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL pun terancam pidana penjara paling lama tiga tahun. Rantainya dapat Saudara ingat begini: tanpa persetujuan lingkungan, tidak ada izin usaha; kewajiban lingkungan dilanggar, izin usaha dapat dibatalkan. Bagi pelaku usaha, ancaman kehilangan hak berusaha sering lebih menakutkan daripada denda.
Persetujuan lingkungan juga bukan tiket masuk sekali pakai. Ia memuat kewajiban yang diawasi sepanjang umur usaha, antara lain menjalankan rencana pengelolaan dan pemantauan, menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan, dan melapor setiap enam bulan.
Sebagai latihan, bayangkan perkara Kendeng terjadi hari ini. Keputusan apa yang akan Saudara gugat: keputusan kelayakan lingkungannya, perizinan berusahanya, atau keduanya? Dan siapa saja warga yang masih berhak didengar menurut rumusan yang baru?
Bahan bacaan
- Buku ajar: BAB 5 — AMDAL dan Perizinan Lingkungan
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, terutama Pasal 1 angka 11 dan 35, Pasal 22, 23, 24, 26, 34, 35, 37, dan 111
- UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (tidak berlaku lagi)
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 3, 28, 29, 45, 47, dan 49
- PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, Pasal 3 ayat (3), Lampiran I (KBLI 63111 dan 63112) dan Lampiran II huruf A angka 1 (Multisektor)
Catatan pengayaan
- Ambang multisektor Permen LHK 4/2021 yang dipakai dalam contoh pusat data: AMDAL bila luas lahan terbangun paling sedikit 5 ha dan/atau luas bangunan paling sedikit 10.000 meter persegi; UKL-UPL di atas 1 ha sampai di bawah 5 ha dan/atau di atas 5.000 sampai di bawah 10.000 meter persegi; SPPL di bawah itu. Pusat data disaring menurut luas lahan dan bangunan, bukan menurut daya listrik atau pemakaian air.
- Pasal 111 UU 32/2009 hasil perubahan: pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL. Pasal itu masih merujuk Pasal 37, padahal isi Pasal 37 sudah berganti menjadi ketentuan pembatalan perizinan berusaha.
- Perkara Kendeng diputus berdasarkan rumusan asli UU 32/2009; nomor register putusan peninjauan kembalinya ditelusuri mahasiswa sebagai tugas (lihat studi kasus BAB 5).