Silabus Mata Kuliah — Hukum Lingkungan

Program Studi S1 Ilmu Hukum — Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (FH UIKA) Bogor Klaster Hukum Lingkungan & Iklim · Mata Kuliah Keahlian (Wajib) · Fondasi Klaster


1. Identitas Mata Kuliah

KomponenKeterangan
Nama mata kuliahHukum Lingkungan (Environmental Law)
Kode mata kuliahHKL-301
Bobot3 SKS
JenisMata kuliah keahlian (wajib)
SemesterV (gasal)
PrasyaratPengantar Ilmu Hukum; Hukum Tata Negara
KlasterKlaster Hukum Lingkungan & Iklim
Posisi dalam KlasterFondasi / pintu masuk klaster — menjadi prasyarat bagi keempat mata kuliah pilihan klaster (Bisnis dan HAM; Hukum dan Tata Kelola SDA; Hukum dan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi; Hukum Kesehatan Lingkungan)
Bahasa pengantarBahasa Indonesia
Jumlah pertemuan16 pertemuan (Pertemuan 8 = UTS; Pertemuan 16 = UAS)
Pola pengajaranTeam teaching — Dosen Koordinator dengan Dosen Anggota lintas keahlian

2. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Lingkungan memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dalam konteks nasional dan internasional. Tulang punggung mata kuliah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut), serta diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dari spine normatif inilah dijabarkan seluruh asas, instrumen, dan mekanisme penegakan hukum lingkungan Indonesia.

Materi mengikuti dua belas bab Buku Ajar: konsep dasar dan asas hukum lingkungan, rezim bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sistem perencanaan lingkungan (RPPLH, KLHS, RTRW) beserta daya dukung dan daya tampung, pengendalian pencemaran dan baku mutu, AMDAL/UKL-UPL dan persetujuan lingkungan, keadilan lingkungan, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), penegakan hukum melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, hukum lingkungan internasional (Stockholm 1972, Rio 1992, Konvensi Basel, Stockholm, dan Minamata, CBD, CITES, AATHP), lalu tiga bab keterampilan: metodologi analisis kasus, isu kontemporer (ekonomi hijau, ESG, ekonomi sirkular, greenwashing, limbah baterai, PFAS, pusat data kecerdasan buatan, karhutla, keanekaragaman hayati), dan penyusunan dokumen hukum. Pendekatan mata kuliah bersifat doktrinal sekaligus berbasis kasus; setiap bab ditutup satu studi kasus nyata — antara lain PT Kallista Alam di Rawa Tripa, kontainer limbah elektronik di Batam, Sungai Citarum, gugatan warga negara atas udara Jakarta, pabrik semen di Pegunungan Kendeng, PT Kumai Sentosa, dan pencemaran Sungai Gupit — sebagai bahan analisis IRAC, di samping yurisprudensi klasik seperti Mandalawangi dan Lapindo.

Sebagai mata kuliah fondasi, Hukum Lingkungan menyiapkan mahasiswa untuk seluruh mata kuliah pilihan dalam klaster. Mahasiswa yang berminat mendalami akuntabilitas korporasi melalui mata kuliah Bisnis dan HAM; tata kelola sumber daya air melalui mata kuliah Hukum dan Tata Kelola SDA; tata kelola layanan air minum dan sanitasi melalui mata kuliah Hukum dan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi; atau lensa kesehatan publik atas isu lingkungan melalui mata kuliah Hukum Kesehatan Lingkungan — semuanya wajib telah lulus mata kuliah ini.


3. Posisi dalam Klaster dan Hubungan Antarmata Kuliah

Mata kuliah ini adalah fondasi dan pintu masuk 00-Klaster-Hukum-Lingkungan-dan-Iklim. Hukum Lingkungan diposisikan sebagai prasyarat wajib bagi keempat mata kuliah pilihan klaster sehingga seluruh mahasiswa peminat klaster berbagi kerangka konseptual dan normatif yang sama sebelum bergerak ke spesialisasi.

Alur prasyarat:

  • Hukum Lingkungan → Bisnis dan Hak Asasi Manusia
  • Hukum Lingkungan → Hukum dan Tata Kelola Sumber Daya Air
  • Hukum Lingkungan + Hukum dan Tata Kelola SDA (ko-rekuisit) → Hukum dan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi
  • Hukum Lingkungan → Hukum Kesehatan Lingkungan

Pernyataan Batas — Yang DIajarkan vs Yang DIDALAMI di Pilihan

Mata kuliah ini MENGAJARKAN (fondasi yang lengkap dan mandiri):

  • Konsep dasar, asas, dan ruang lingkup hukum lingkungan Indonesia.
  • Sistem perencanaan lingkungan: RPPLH, KLHS, integrasi RTRW.
  • Instrumen pencegahan: baku mutu lingkungan, daya dukung dan daya tampung, AMDAL/UKL-UPL/SPPL, persetujuan lingkungan, pengelolaan B3 dan limbah B3.
  • Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) berdasarkan Pasal 88 UU PPLH.
  • Penegakan hukum lingkungan: administratif, perdata, pidana, citizen lawsuit, class action.
  • Keadilan lingkungan: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, masyarakat adat dan konflik tenurial, perlindungan pembela lingkungan (anti-SLAPP).
  • Hukum lingkungan internasional: Stockholm 1972, Rio 1992, prinsip-prinsip umum, yurisprudensi internasional, dan perjanjian yang mengikat Indonesia (Basel, Stockholm POPs, Minamata, CBD, CITES, AATHP).
  • Keterampilan: metodologi analisis kasus (IRAC), pembacaan isu kontemporer (ekonomi hijau, ESG, ekonomi sirkular, greenwashing, limbah baterai, PFAS, pusat data kecerdasan buatan, karhutla, target 30x30), dan penyusunan dokumen hukum.

Yang TIDAK didalami di mata kuliah ini (didalami di pilihan klaster):

  • Tanggung jawab korporasi atas HAM, HREDD, rezim uji tuntas wajib Uni Eropa, ESG — didalami pada Bisnis dan HAM.
  • Hukum sumber daya air, tenur air, alokasi sungai dan cekungan air tanah, izin SIPA — didalami pada Hukum dan Tata Kelola SDA.
  • Hukum layanan air minum dan sanitasi, SPAM/SPALD, BUMD air, RUUAM — didalami pada Hukum dan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi.
  • Baku mutu sebagai instrumen kesehatan publik, ARKL, penyakit berbasis lingkungan — didalami pada Hukum Kesehatan Lingkungan.
  • Hukum perubahan iklim (UNFCCC, Persetujuan Paris, NDC, nilai ekonomi karbon) — diajarkan pada mata kuliah fondasi tersendiri, Hukum Perubahan Iklim (HKL-302).

Pembeda inti: mata kuliah ini menyiapkan kerangka regulasi publik umum atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mata kuliah pilihan klaster mendalami isu sektoral atau pendekatan analitis spesifik di atas fondasi tersebut.


4. Capaian Pembelajaran

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mencapai capaian berikut, yang dijabarkan dari CPMK 1–6 yang dirancang dalam RPS berbasis OBE.

Pengetahuan

Mahasiswa memahami konsep dasar, asas, dan ruang lingkup hukum lingkungan berdasarkan UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, serta turunannya dalam PP 22/2021, termasuk rezim pengelolaan B3 dan limbah B3 (CPMK-1, CPMK-2). Mahasiswa menguasai kerangka sistem perencanaan lingkungan, baku mutu, daya dukung dan daya tampung, AMDAL dan persetujuan lingkungan (CPMK-2, CPMK-3). Mahasiswa memahami konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH setelah perubahan oleh UU 6/2023 (CPMK-5), serta mengenali peta hukum lingkungan internasional dan implementasinya di Indonesia, khususnya Konvensi Basel (Keppres 61/1993), Konvensi Stockholm (UU 19/2009), Konvensi Minamata (UU 11/2017), dan AATHP (UU 26/2014) (CPMK-6).

Keterampilan

Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan hukum lingkungan dengan metode IRAC (Issues, Rules, Analysis, Conclusion) atas kasus konkret. Mahasiswa mampu menilai efektivitas mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana — termasuk citizen lawsuit dan class action — serta menerapkannya pada kasus nyata (CPMK-4). Mahasiswa mampu menyusun dokumen hukum lingkungan dasar (legal memo, gugatan, legal opinion, policy brief), dan menyajikan analisis hukum lingkungan baik secara tertulis maupun lisan.

Sikap

Mahasiswa menumbuhkan kepekaan etis terhadap dampak aktivitas manusia atas lingkungan dan masyarakat, terutama kelompok rentan dan generasi mendatang. Mahasiswa menjunjung integritas akademik dalam riset dan penulisan hukum, serta menyadari tanggung jawab profesi hukum dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan penghormatan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


5. Tim Pengajar dan Pembagian Peran

Mata kuliah ini diampu secara team teaching untuk menjamin tiap topik diampu oleh pengajar yang paling kompeten.

KodePeranKeahlianNamaTanggung Jawab Utama
DKDosen KoordinatorHukum lingkungan; tata kelola lingkungan dan sumber daya air; HREDDMohamad Mova Al’Afghani, S.H., LL.M., Ph.D.Koordinasi mata kuliah; penanggung jawab Pertemuan 1, 2, 3, 4, 5, 7, 11, 12, 13, 14, 15; integrasi karya pengampu (Buku Ajar, Naskah Kuliah, Kuliah Audio, dan monograf Daya Dukung)
DA-1Dosen AnggotaHukum administrasi; penegakan hukum lingkungan (administratif & pidana)[nama]Penanggung jawab Pertemuan 6, 9; pendamping Pertemuan 11–13 (workshop kelompok)
DA-2 / Praktisi TamuDosen Anggota / PraktisiHukum lingkungan internasional / praktisi penegakan (Kementerian Lingkungan Hidup, ICEL, atau hakim bersertifikat lingkungan hidup)[nama]Penanggung jawab Pertemuan 10; narasumber tamu Pertemuan 14 (isu kontemporer)

Dosen Koordinator (DK) bertanggung jawab atas integrasi materi antarpengampu, jadwal, dan penilaian akhir. Pertemuan 6 (keadilan lingkungan) menggunakan format film screening dengan diskusi terpandu; Pertemuan 9 (penegakan) menggunakan format mock trial.


6. Metode Pembelajaran

Pembelajaran memadukan pendekatan tradisional kuliah hukum dengan teknologi pembelajaran modern, sebagaimana dirancang dalam RPS berbasis OBE.

  • Kuliah interaktif — pemaparan konsep dan kerangka hukum oleh pengampu, diikuti tanya jawab terstruktur.
  • Studi kasus dengan metode IRAC — analisis sistematis kasus hukum lingkungan Indonesia yang menutup setiap bab Buku Ajar (antara lain PT Kallista Alam, kontainer limbah elektronik Batam, Citarum, gugatan udara Jakarta, Kendeng, PT Kumai Sentosa, Sungai Gupit), ditambah yurisprudensi klasik Mandalawangi dan Lapindo.
  • Naskah Kuliah dan Kuliah Audio — setiap pertemuan bab memiliki satu naskah naratif yang memuat alur argumennya dan rekaman pendek tiga sampai lima menit per bagian; keduanya melengkapi, bukan menggantikan, bab Buku Ajar.
  • NotebookLM sebagai self-paced learning corpus — mahasiswa membaca Buku Ajar, Naskah Kuliah, dan monograf Daya Dukung secara terbimbing, dengan bantuan summary, briefing, dan Q&A berbasis sumber primer.
  • Mentimeter polling interaktif — pemeriksaan pemahaman real-time di awal dan akhir pertemuan tertentu (1, 4, 14).
  • Film screening + esai reflektif — pada Pertemuan 6 (keadilan lingkungan), dengan pilihan Dark Waters, Erin Brockovich, atau dokumenter Citarum lokal.
  • Mock trial / role play — pada Pertemuan 9 (penegakan hukum), mahasiswa berperan sebagai majelis hakim, jaksa penuntut, penasihat hukum terdakwa korporasi, dan ahli teknis, dengan bahan kasus rekaan pabrik tekstil di hulu sungai dari BAB 8.
  • Workshop dan presentasi kelompok — Pertemuan 11 (metodologi analisis kasus dan proposal kasus, BAB 10), 12–13 (presentasi analisis kasus kelompok dengan peer assessment).
  • Legal drafting workshop — Pertemuan 15 (BAB 12), menyusun legal memorandum, gugatan lingkungan, legal opinion, atau policy brief singkat.
  • Diskusi kelompok kecil (small group discussion) — di sepanjang semester sebagai pelengkap kuliah.

Mahasiswa wajib membaca bahan yang ditentukan sebelum setiap pertemuan; diskusi kelas mengandaikan kesiapan tersebut.


7. Rencana Pembelajaran Mingguan (16 Pertemuan)

Mata kuliah disusun mengikuti urutan dua belas bab Buku Ajar yang ditulis pengampu (A1–A12): satu bab untuk setiap pertemuan materi, dengan Pertemuan 8 sebagai UTS, Pertemuan 12–13 sebagai presentasi analisis kasus kelompok, dan Pertemuan 16 sebagai UAS. Setiap pertemuan bab juga didampingi Naskah Kuliah (A15) dan Kuliah Audio (A16) untuk pertemuan yang sama; keduanya tidak diulang pada kolom Bahan Bacaan. Monograf Daya Dukung dan Daya Tampung (A13) menjadi bahan pengayaan untuk blok Pertemuan 3–5.

PertemuanTopikSub-topikBahan BacaanPengampu
1Konsep Dasar dan Prinsip Hukum LingkunganPengertian lingkungan hidup dan hukum lingkungan; hukum lingkungan dan hukum sumber daya alam; pembangunan berkelanjutan; 14 asas Pasal 2 UU PPLH; polluter pays principle; precautionary principle; pemegang hak dan pengemban kewajiban; Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; memeriksa status berlaku melalui rantai perubahan UU 32/2009; studi kasus PT Kallista Alam dan Rawa TripaA1 BAB 1 [Karya Mova]; E1 (UU 32/2009) [Eksternal]; E4 (UU 6/2023) [Eksternal]; E13 Bab 1 [Eksternal]DK
2Pengelolaan B3 dan Limbah B3B3, limbah B3, dan limbah nonB3 menurut PP 22/2021; penggolongan dan penetapan limbah B3; rantai kewajiban enam peran dari penghasil sampai penimbun; penyimpanan: izin dan batas waktu; larangan impor limbah B3 (Pasal 69 dan 106 UU PPLH); Konvensi Basel, Stockholm, dan Minamata sebagai latar internasional; PFAS dan baterai litium; studi kasus kontainer limbah elektronik di Batam (2025)A2 BAB 2 [Karya Mova]; E3 (PP 22/2021) [Eksternal]; E28 (Keppres 61/1993) [Eksternal]; E7 (UU 19/2009) [Eksternal]DK
3Perencanaan Lingkungan HidupInventarisasi, ekoregion, dan RPPLH (Pasal 5–11 UU PPLH; PP 26/2025); KLHS: kewajiban, mekanisme, muatan, dan akibat hukum (PP 46/2016); integrasi KLHS dengan RTRW; daya dukung dan daya tampung, termasuk perhitungan sederhana daya tampung beban pencemaran air; konsekuensi bila keduanya terlampaui; studi kasus Sungai CitarumA3 BAB 3 [Karya Mova]; A13 Bab I–IV [Karya Mova]; A14 [Karya Mova]; E26 (PP 46/2016) [Eksternal]; E35 (PP 26/2025) [Eksternal]DK
4Pengendalian Pencemaran dan Baku MutuDefinisi pencemaran dan lima unsurnya; baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah; baku mutu air, udara ambien, dan air laut dalam PP 22/2021; kapasitas asimilasi dan beban pencemaran; hubungan pencemaran dengan daya tampung; baku mutu yang lebih ketat; studi kasus gugatan warga negara atas udara JakartaA4 BAB 4 [Karya Mova]; A13 Bab V (Kasus 1–3) [Karya Mova]; E3 (PP 22/2021) [Eksternal]; E20 [Eksternal]DK
5AMDAL dan Perizinan LingkunganEvolusi AMDAL sejak UU 4/1982 dan PP 29/1986; perubahan dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan melalui UU Cipta Kerja (kini UU 6/2023); dampak penting dan kriteria wajib AMDAL; dokumen AMDAL dan uji kelayakan; UKL-UPL dan SPPL; penapisan menurut Permen LHK 4/2021, dengan contoh pusat data; persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko; partisipasi masyarakat; studi kasus pabrik semen di Pegunungan KendengA5 BAB 5 [Karya Mova]; A13 Bab IV dan VI [Karya Mova]; E3 (PP 22/2021) [Eksternal]; E4 (UU 6/2023) [Eksternal]; E27 (Permen LHK 4/2021) [Eksternal]DK
6Keadilan LingkunganKonsep environmental justice dan tiga dimensinya (distributif, prosedural, pengakuan); distribusi beban lingkungan; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; Pasal 65–66 UU PPLH); masyarakat adat dan konflik tenurial; advokasi lingkungan; perlindungan pembela lingkungan (anti-SLAPP); kelompok rentan; film screening (Dark Waters / Erin Brockovich) + esai reflektif; studi kasus gugatan warga atas kabut asap di Kalimantan TengahA6 BAB 6 [Karya Mova]; A14 [Karya Mova]; E25 (Knox dan Pejan) [Eksternal]; E15 (UNGA Res 76/300) [Eksternal]DA-1
7Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)Konsep dan asal-usulnya dalam Rylands v Fletcher; tanggung jawab mutlak (Pasal 88) dan tanggung jawab berbasis kesalahan (Pasal 87 UU PPLH; Pasal 1365 KUHPerdata); Pasal 88 setelah perubahan oleh UU 6/2023; yurisprudensi: Mandalawangi, perkara karhutla, Teluk Buyat, Lapindo; kelebihan dan keterbatasan sebagai alat pemulihan; studi kasus PT Kumai SentosaA7 BAB 7 [Karya Mova]; E1 Pasal 87–88 (UU 32/2009) [Eksternal]; E19 (Mandalawangi) [Eksternal]; E21 (Lapindo) [Eksternal]; E22 dan E32 (karhutla) [Eksternal]; E33 (Kumai Sentosa) [Eksternal]DK
8UTS — Ujian Tengah SemesterUjian tertulis + analisis kasus take-home atas materi Pertemuan 1–7 (BAB 1–7)—DK (koordinasi tim)
9Penegakan Hukum LingkunganInstrumen penegakan preventif dan represif serta urutan eskalasinya; sanksi administratif (paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan pencabutan); sanksi perdata (ganti rugi, pemulihan); sanksi pidana (delik formil dan materiil); class action, citizen lawsuit, hak gugat organisasi lingkungan dan pemerintah; ultimum vs primum remedium; akumulasi sanksi; membaca statistik eksekusi resmi secara kritis; mock trialA8 BAB 8 [Karya Mova]; E1 (UU 32/2009) [Eksternal]; E4 (UU 6/2023) [Eksternal]; E19 dan E20 [Eksternal]; E31 (Perma 1/2023) [Eksternal]DA-1
10Hukum Lingkungan InternasionalDeklarasi Stockholm 1972 sampai Deklarasi Rio 1992 dan jejaknya dalam UU 4/1982 sampai UU 32/2009; prinsip pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan common but differentiated responsibilities; yurisprudensi internasional (Trail Smelter, Gabčíkovo-Nagymaros, Pulp Mills); dari perjanjian internasional ke hukum nasional; perjanjian yang mengikat Indonesia: Basel, Stockholm POPs, Minamata, CBD, CITES, AATHP, MARPOL; hak atas lingkungan dalam UNGA Res 76/300; studi kasus kabut asap 2015A9 BAB 9 [Karya Mova]; E13bis (Rio Declaration) [Eksternal]; E28, E7, E29, E30 [Eksternal]; E12 (Stockholm Convention) [Eksternal]; E15 [Eksternal]; E16 (Sands & Peel) [Eksternal]DA-2
11Metodologi Analisis Kasus Lingkungan — Workshop Proposal dan Outline KelompokPenelitian hukum dan bahan hukum; memilih kasus; menelusuri dasar hukum sampai teks resmi; memeriksa status berlaku dan rantai perubahan peraturan; menemukan dan membaca putusan, membedakan pertimbangan hakim dari dalil para pihak; kerangka IRAC, dengan contoh PT Kumai Sentosa; daftar periksa sebelum mengumpulkan; konsultasi kelompok dengan DKA10 BAB 10 [Karya Mova]; E10 (Rahmadi) [Eksternal]DK & DA-1
12Presentasi Analisis Kasus — Kelompok I (1–3)Presentasi 3 kelompok pertama; panel diskusi; peer assessmentMateri kelompok masing-masing; A10 dan A12 [Karya Mova] sebagai rujukan metodologiDK & DA-1
13Presentasi Analisis Kasus — Kelompok II (4–6)Presentasi 3 kelompok berikutnya; panel diskusi; peer assessmentMateri kelompok masing-masing; A10 dan A12 [Karya Mova] sebagai rujukan metodologiDK & DA-1
14Isu Kontemporer Hukum LingkunganCara membaca isu yang belum mengendap; ekonomi hijau dan transisi; keuangan berkelanjutan dan ESG; ekonomi sirkular dan tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR); greenwashing; limbah baterai; PFAS; jejak lingkungan pusat data kecerdasan buatan; kebakaran hutan dan lahan; keanekaragaman hayati dan target 30x30; studi kasus eksekusi putusan PT Kallista Alam; perspektif praktisi tamuA11 BAB 11 [Karya Mova]; E18 (POJK 51/2017) [Eksternal]; E32 (Kallista Alam) [Eksternal]DK & DA-2 (praktisi tamu)
15Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan — Legal Drafting WorkshopMenulis untuk siapa; legal memorandum; gugatan lingkungan (perwakilan kelompok, organisasi lingkungan hidup, warga negara) beserta unsur yang wajib dibuktikan; policy brief; legal opinion; peer review tugas; studi kasus pencemaran Sungai Gupit, SukoharjoA12 BAB 12 [Karya Mova]; E34 (4441 K/Pdt/2024) [Eksternal]; E10 (Rahmadi) [Eksternal]; E11 (Santosa) [Eksternal]DK
16UAS — Ujian Akhir SemesterUjian komprehensif (open-book untuk peraturan perundang-undangan); integrasi seluruh materi—DK (koordinasi tim)

8. Penilaian

KomponenBobotRincian
Partisipasi dan Kehadiran10%Kehadiran minimal 75%; partisipasi aktif dalam diskusi kelas; kontribusi pada self-paced learning NotebookLM
Tugas Individu25%Kuis online dan Mentimeter polling sepanjang semester (10%); esai keadilan lingkungan pasca-Pertemuan 6 (15%)
Tugas Kelompok25%Analisis kasus dan presentasi (Pertemuan 12–13) (20%); peer assessment kontribusi anggota kelompok (5%)
UTS20%Tes tertulis materi Pertemuan 1–7 (60% dari komponen UTS); take-home case analysis (40% dari komponen UTS)
UAS20%Ujian komprehensif Pertemuan 16; open-book untuk peraturan perundang-undangan
Total100%

Konversi nilai mengikuti rubrik FH UIKA: A (85–100), AB (80–84), B (75–79), BC (70–74), C (65–69), D (55–64), E (<55).


9. Bahan Bacaan / Daftar Pustaka

Sitasi disusun mengikuti Oxford University Standard for the Citation of Legal Authorities (OSCOLA) edisi keempat. Tiap butir ditandai [Karya Mova] atau [Eksternal].

Sumber Utama — Karya Mova Al’Afghani

Buku Ajar Hukum Lingkungan (dua belas bab — spine mata kuliah)

  • A1. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 1 — Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A2. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 2 — Pengelolaan B3 dan Limbah B3 (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A3. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 3 — Perencanaan Lingkungan Hidup (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A4. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 4 — Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A5. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 5 — AMDAL dan Perizinan Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A6. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 6 — Keadilan Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A7. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 7 — Tanggung Jawab Mutlak (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A8. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 8 — Penegakan Hukum Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A9. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 9 — Hukum Lingkungan Internasional (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A10. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 10 — Metodologi Analisis Kasus Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A11. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 11 — Isu Kontemporer Hukum Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova]
  • A12. Al’Afghani MM, Hukum Lingkungan: Bab 12 — Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan (Buku Ajar FH UIKA 2026). [Karya Mova] Catatan: setiap bab ditutup satu studi kasus nyata dengan pertanyaan analisis (antara lain PT Kallista Alam, kontainer limbah elektronik Batam, Sungai Citarum, gugatan udara Jakarta, Pegunungan Kendeng, kabut asap Kalimantan Tengah, PT Kumai Sentosa, kabut asap 2015, dan Sungai Gupit). Edisi dua belas bab (September 2026) menggantikan edisi sebelas bab: materi perubahan iklim dipindahkan ke mata kuliah Hukum Perubahan Iklim (HKL-302), pengelolaan B3 menjadi bab tersendiri, dan bab studi kasus komprehensif digantikan oleh studi kasus di akhir setiap bab serta tiga bab keterampilan (A10–A12).

Monograf Daya Dukung dan Daya Tampung (pengayaan inti)

  • A13. Al’Afghani MM, Daya Dukung, Daya Tampung, dan Pencemaran: Outline + Bab I–VI (monograf pengayaan Buku Ajar Hukum Lingkungan FH UIKA 2026), termasuk Bab I Pendahuluan, Bab II Definisi dan Dasar Hukum, Bab III Keterkaitan Konseptual, Bab IV Mekanisme Hukum Operasional, Bab V Kasus 1 (Pencemaran Air Sungai — Citarum), Bab V Kasus 2–3 (Pencemaran Udara dan Laut), serta Bab VI Implikasi Hukum dan Konsekuensi. [Karya Mova]

Karya Riset Pendukung — Konteks Bisnis & HAM serta Tenur Air

Bahan Pendamping Perkuliahan

  • A15. Al’Afghani MM, Naskah Kuliah Hukum Lingkungan (dua belas naskah naratif, satu untuk setiap pertemuan bab; FH UIKA 2026). [Karya Mova] Catatan: memuat alur argumen setiap bab tanpa tabel; dibaca sesudah bab Buku Ajar atau sebagai persiapan ujian.
  • A16. Al’Afghani MM, Kuliah Audio Hukum Lingkungan (rekaman tiga sampai lima menit per bagian untuk setiap pertemuan bab; FH UIKA 2026). [Karya Mova] Catatan: naskah audio ditulis ulang khusus untuk didengarkan, bukan pembacaan Naskah Kuliah.

Sumber Eksternal — Peraturan Perundang-undangan Indonesia

  • E1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 2009/140, TLN 5059) https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009 accessed 23 May 2026. [Eksternal]
  • E3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 2021/32, TLN 6634) https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021 accessed 23 May 2026. [Eksternal]
  • E4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (LN 2023/41, TLN 6856) https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023 accessed 26 September 2026. [Eksternal] Catatan: Pasal 22 undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan UU 32/2009, antara lain mengenai persetujuan lingkungan, sanksi administratif, Pasal 88, dan pidana lingkungan. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang semula memuat perubahan tersebut, telah dicabut oleh Perppu 2/2022; karena itu UU 32/2009 dikutip “sebagaimana diubah dengan UU 6/2023”.
  • E7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) (LN 2009/79, TLN 5020) https://peraturan.bpk.go.id/Details/39139/uu-no-19-tahun-2009 accessed 23 May 2026. [Eksternal]
  • E18. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (LN 2017/169, TLN 6103) https://peraturan.bpk.go.id/Details/129651/peraturan-ojk-no-51pojk032017-tahun-2017 accessed 23 May 2026. [Eksternal]
  • E26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis https://peraturan.go.id/id/pp-no-46-tahun-2016 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup https://peraturan.go.id/id/pp-no-26-tahun-2025 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E27. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup https://peraturan.go.id/id/permen-lhk-no-4-tahun-2021 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E28. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal https://peraturan.go.id/id/keppres-no-61-tahun-1993 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) https://peraturan.go.id/id/uu-no-11-tahun-2017 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) https://peraturan.go.id/id/uu-no-26-tahun-2014 accessed 26 September 2026. [Eksternal]
  • E31. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup https://peraturan.go.id/id/peraturan-ma-no-1-tahun-2023 accessed 26 September 2026. [Eksternal]

Sumber Eksternal — Putusan Pengadilan (Studi Kasus Landmark)

  • E19. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1794 K/Pdt/2004 (Mandalawangi — strict liability atas longsor di Garut, Jawa Barat, 2003). [Eksternal] Catatan: berkas putusan tersedia melalui direktori putusan MA https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ accessed 23 May 2026; dibahas dalam A7 (yurisprudensi tanggung jawab mutlak) dan A8 (gugatan perwakilan kelompok).
  • E20. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.JKT.PST. (gugatan polusi udara Jakarta — citizen lawsuit terhadap Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, 16 September 2021), dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2022). [Eksternal] Catatan: berkas tersedia melalui direktori putusan PN Jakarta Pusat https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ accessed 23 May 2026; studi kasus A4, dibahas pula dalam A8 dan A12.
  • E21. Putusan-putusan dalam perkara PT Lapindo Brantas Inc. (semburan lumpur Sidoarjo, 29 Mei 2006), antara lain gugatan WALHI di PN Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel. [Eksternal] Catatan: dibahas dalam A7 sebagai pembanding soal pembuktian kausalitas.
  • E22. Putusan-putusan karhutla atas gugatan pemerintah — antara lain PT National Sago Prima (3067 K/Pdt/2018), PT Waringin Agro Jaya (456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel; 805 PK/Pdt/2019), PT Surya Panen Subur (2905 K/Pdt/2015, pemerintah kalah), dan PT Surya Panen Subur 2 (690 PK/Pdt/2018). [Eksternal] Catatan: tersedia melalui direktori putusan MA https://putusan3.mahkamahagung.go.id/; dirangkum dalam tabel A7, termasuk status eksekusinya.
  • E32. Putusan dalam perkara PT Kallista Alam (pembakaran lahan gambut Rawa Tripa, Aceh): Putusan PN Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo; Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 (kasasi) dan Nomor 1 PK/Pdt/2017 (peninjauan kembali), keduanya menolak upaya hukum perusahaan. [Eksternal] Catatan: studi kasus A1, A10, dan A11 (eksekusi putusan).
  • E33. Putusan dalam perkara PT Kumai Sentosa (karhutla 2019, Kalimantan Tengah): Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu; Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK; Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 PK/Pdt/2023 (teks tidak dipublikasikan) dan Nomor 297 PK/Pdt/2024. [Eksternal] Catatan: studi kasus A7 dan contoh penerapan IRAC dalam A10.
  • E34. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4441 K/Pdt/2024 (gugatan perwakilan kelompok warga atas pencemaran Sungai Gupit, Sukoharjo, oleh PT Rayon Utama Makmur, 16 Desember 2024). [Eksternal] Catatan: studi kasus A12.

Sumber Eksternal — Instrumen Internasional

Sumber Eksternal — Buku Teks dan Literatur Akademik

Catatan penomoran: nomor butir yang dirujuk silabus sebelumnya dipertahankan. E2, E5, E6, E8, E9, dan E17 (instrumen iklim dan nilai ekonomi karbon) serta E23 (Kali Brantas, yang tidak lagi dibahas dalam Buku Ajar) dikeluarkan; butir baru diberi nomor E26–E35.

Ringkasan Proporsi

Mata kuliah ini dibangun dengan tulang punggung karya pengampu — dua belas bab Buku Ajar (A1–A12), monograf Daya Dukung (A13), laporan UNDP Citarum (A14) sebagai pengayaan, serta Naskah Kuliah dan Kuliah Audio (A15–A16) sebagai bahan pendamping — sehingga karya Mova merupakan rujukan inti pada setiap pertemuan nonujian (14 dari 14 pertemuan setelah dikurangi UTS dan UAS).

Kategori (butir pustaka)JumlahProporsi
[Karya Mova] (A1–A16; A13 dihitung sebagai satu entri majemuk)16 dari 45±36%
[Eksternal] (E1–E35, setelah butir yang dikeluarkan)29 dari 45±64%

Pemanfaatan per sesi pengajaran. Pada tingkat sesi pengajaran (14 pertemuan nonujian), karya Mova menjadi rujukan utama pada 14 dari 14 sesi (100%) — dua belas pertemuan bab masing-masing berpegang pada satu bab Buku Ajar (A1–A12) beserta Naskah Kuliah dan Kuliah Audio pertemuan yang sama, sedangkan dua pertemuan presentasi kelompok (12–13) memakai A10 dan A12 sebagai rujukan metodologi. Instrumen normatif dan literatur eksternal berperan sebagai sumber primer komplementer. Proporsi butir pustaka pada level katalog lebih rendah (±36%) karena hukum lingkungan menuntut sitasi langsung instrumen normatif (UU, PP, Perpres, putusan, treaty) yang wajib bersumber dari instansi resmi dan badan peradilan.


10. Kebijakan Mata Kuliah

  • Kehadiran. Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari 16 pertemuan (yaitu minimal 12 pertemuan) sebagai syarat mengikuti UAS. Ketidakhadiran karena sakit atau alasan resmi harus disertai surat keterangan.
  • Integritas akademik. Plagiarisme, fabrikasi data, dan penyalinan tugas tidak ditoleransi. Pelanggaran berakibat nilai nol pada komponen terkait dan dapat diteruskan ke sanksi fakultas sesuai aturan FH UIKA.
  • Deklarasi penggunaan AI. Mahasiswa diperbolehkan menggunakan AI generatif untuk membantu pemahaman bahan bacaan dan penyusunan kerangka, namun wajib mendeklarasikannya secara eksplisit dalam tiap tugas (mencantumkan model yang digunakan, jenis bantuan, dan bagian tugas yang dibantu). Penggunaan AI tanpa deklarasi diperlakukan sebagai pelanggaran integritas akademik. Substansi argumentasi hukum, analisis IRAC, dan kesimpulan hukum tetap merupakan hasil pemikiran mahasiswa.
  • Keterlambatan tugas. Tugas yang terlambat dikenai pengurangan nilai 10% per hari keterlambatan hingga maksimal tiga hari; setelah itu tidak dinilai, kecuali ada alasan resmi yang disetujui Dosen Koordinator.
  • Tugas kelompok. Kontribusi tiap anggota dinilai melalui peer assessment; penilaian sejawat dapat digunakan untuk menyesuaikan nilai individu hingga +/− 10% dari nilai kelompok.
  • Etika kelas. Diskusi dilakukan dengan saling menghormati; perangkat elektronik digunakan hanya untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan kamera dinyalakan pada sesi daring untuk menjamin partisipasi.
  • Kemutakhiran materi. Karena hukum lingkungan Indonesia bergerak cepat — terutama sejak UU 6/2023, PP 22/2021, dan peraturan pelaksananya — pengampu memperbarui status regulasi, putusan, dan kasus pada setiap semester berjalan.

11. Catatan Integrasi Karya

Mata kuliah ini dibangun secara langsung dan menyeluruh di atas karya pengampu, Mohamad Mova Al’Afghani. Pengampu telah menulis dua belas bab Buku Ajar Hukum Lingkungan FH UIKA (A1–A12) yang menjadi spine pertemuan demi pertemuan, masing-masing ditutup satu studi kasus nyata dengan pertanyaan analisis; dua belas Naskah Kuliah dan Kuliah Audio pendampingnya (A15–A16); serta monograf Daya Dukung, Daya Tampung, dan Pencemaran (A13) yang memperkaya blok Pertemuan 3–5 dengan studi kasus pencemaran Sungai Citarum, udara, dan laut. Yurisprudensi landmark hukum lingkungan Indonesia — Mandalawangi, gugatan polusi udara Jakarta, Lapindo, perkara karhutla dari Kallista Alam sampai Kumai Sentosa — diuraikan pada bab-bab yang relevan dan dilatihkan dengan metode IRAC pada Buku Ajar Bab 10. Pengampu juga merancang sendiri RPS berbasis OBE yang menjadi kerangka penilaian dan capaian pembelajaran mata kuliah ini.

Sebagai pelengkap, pengampu menyediakan satu sumber riset penerapan — laporan UNDP 2024 atas studi kasus Citarum (A14) — yang menyatukan kerangka hukum lingkungan dengan agenda Bisnis dan HAM, sekaligus berfungsi sebagai jembatan ke mata kuliah pilihan Bisnis dan HAM di klaster. Dengan komposisi ini, mata kuliah Hukum Lingkungan tidak hanya menyajikan transmisi langsung pengalaman riset dosen, tetapi juga menjadi laboratorium pemikiran yang memersiapkan mahasiswa untuk seluruh mata kuliah pilihan klaster: Bisnis dan HAM, Hukum dan Tata Kelola SDA, Hukum dan Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi, dan Hukum Kesehatan Lingkungan.


teaching hukum-lingkungan environmental-law PPLH UU-32-2009 silabus fh-uika hukum-lingkungan-iklim fondasi-klaster