Pertemuan 2 — Hukum Bahan Kimia dan Zat Beracun

Pada awal Oktober 2025, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup mengirim surat resmi kepada tiga perusahaan di Batam. Isinya permintaan agar kontainer limbah elektronik dikembalikan ke Amerika Serikat. Bea Cukai Batam menemukan tiga ratus enam belas kontainer barang elektronik bekas di Pelabuhan Batu Ampar, dan tujuh puluh empat di antaranya terbukti berisi limbah bahan berbahaya dan beracun. Sebulan kemudian kontainer itu masih terparkir di pelabuhan, dan urusan pengembaliannya diserahkan kepada pemiliknya sendiri.

Kasus ini merangkum pokok pertemuan kita. Indonesia terikat pada Konvensi Basel, yang mengatur perpindahan limbah berbahaya antarnegara. Larangan impor limbah B3 dalam undang-undang kita tegas. Tetapi yang benar-benar bekerja di lapangan hanyalah pemeriksaan fisik oleh petugas pabean.

Hari ini kita membaca empat rezim: Konvensi Stockholm tentang pencemar organik persisten, Konvensi Minamata tentang merkuri, pengaturan PFAS di tiga yurisdiksi, dan Konvensi Basel. Tesis yang kita uji: Indonesia hampir selalu sudah terikat, tetapi jarang sudah menerjemahkan keterikatan itu menjadi parameter yang dapat ditegakkan.

Pegang satu pembedaan sejak awal. Undang-undang pengesahan membuat Indonesia terikat secara internasional. Ia tidak dengan sendirinya melahirkan norma yang dapat dipakai untuk menggugat, mendenda, atau memidana seseorang di pengadilan nasional. Untuk itu diperlukan peraturan pelaksana yang menyebut zatnya, ambangnya, dan siapa yang dibebani kewajiban.

Dua posisi layak ditimbang. Posisi pertama berkata kewajiban Indonesia sudah nyata sejak perjanjian berlaku baginya, dan ketiadaan peraturan pelaksana adalah pelanggaran yang dapat dipersoalkan di forum konvensi. Posisi kedua berkata keterikatan itu tidak berarti bagi warga, sebab tidak ada pelaku usaha yang dapat didenda karena melanggar lampiran konvensi secara langsung. Keduanya benar pada lapisannya masing-masing. Yang pertama menjawab apakah Indonesia terikat. Yang kedua menjawab apakah ada yang dapat ditegakkan. Kekeliruan yang paling sering adalah menjawab pertanyaan kedua dengan jawaban untuk pertanyaan pertama.

Konvensi Stockholm punya arsitektur yang dinamis. Daftar zatnya bertambah lewat keputusan konferensi para pihak, hampir selalu ke jalur penghapusan. Konferensi di Jenewa pada Mei 2025 menambahkan tiga zat, salah satunya asam perfluorokarboksilat rantai panjang dari keluarga PFAS. Notifikasi depositarinya terbit 16 Desember 2025. Karena perubahan lampiran berlaku otomatis bagi pihak yang tidak menolak dalam satu tahun, kita dapat menurunkan bahwa zat itu mengikat Indonesia sekitar 16 Desember 2026.

Ada satu premis yang belum diuji. Pasal 25 Konvensi memungkinkan sebuah negara menyatakan bahwa perubahan lampiran baru berlaku baginya setelah ia meratifikasinya tersendiri. Bila Indonesia pernah membuat pernyataan semacam itu, tanggalnya bergeser. Memeriksa daftar deklarasi di laman depositari adalah kewajiban sebelum tanggal itu dikutip.

Sementara lampiran bergerak, jembatan domestiknya diam. Rencana Implementasi Nasional terakhir dikirim pada November 2021 dan berhenti pada zat yang ditambahkan di konferensi kesembilan. Lampiran berubah kira-kira setiap dua tahun, sedangkan tidak ada pemicu hukum yang memaksa parameter nasional ikut berubah. Ini gejala rancangan, bukan sekadar kelalaian.

Konvensi Minamata memperlihatkan persoalan lain. Kewajibannya dijalankan lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional merkuri, yang memuat empat target. Dua sudah lewat tanpa terpenuhi: penghapusan merkuri di bidang kesehatan pada 2020, dan penghapusan seratus persen di pertambangan emas skala kecil pada 2025. Hati-hati, sebuah portal pemerintah provinsi menyebut target tambang emas itu sebagai pengurangan lima puluh persen. Angka lima puluh persen itu milik sektor manufaktur.

Mengapa target tambang emas gagal? Penjelasan yang mudah adalah kurangnya kesadaran. Bahan kita menunjuk ke struktur insentif. Tambang cinnabar di Pulau Seram justru membuat merkuri lebih murah bagi penambang. Pemilik tempat pengolahan memberikan merkuri secara cuma-cuma, sebab amalgamasi hanya memulihkan kurang dari tiga puluh persen emas, dan sisanya tertinggal di tailing milik pengolah. Dari sekitar dua ratus empat puluh enam lokasi tambang emas rakyat, hanya empat puluh empat yang berizin. Tanpa formalisasi tidak ada subjek hukum yang dapat dibebani kewajiban. Maka larangan perdagangan merkuri yang ada sejak 2014 adalah kegagalan pelaksanaan, tetapi target penghapusan adalah kegagalan rancangan. Ia menetapkan hasil tanpa mengubah kondisi hukum yang menentukan hasil itu, termasuk soal tenurial wilayah tambang.

PFAS adalah kelas ribuan senyawa dengan ikatan karbon dan fluor yang nyaris tidak terurai. Bahayanya bukan racun yang membunuh seketika, melainkan gangguan hormon, gangguan kekebalan, dan penumpukan dalam tubuh pada dosis rendah dalam jangka panjang. Karena itu PFAS menjadi batu uji yang baik: mampukah rezim B3 yang dirancang untuk racun akut menangkap bahaya yang bekerja pelan?

Uni Eropa memilih jalan berbasis kelas. Usulan lima negara pada 2023 menyasar lebih dari sepuluh ribu zat sekaligus, untuk mencegah industri berpindah ke kerabat kimia yang belum dilarang. Pada Maret 2026 komite penilaian risikonya mendukung larangan menyeluruh, sedangkan komite sosio-ekonominya memilih larangan umum dengan pengecualian per penggunaan. Restriksi itu diperkirakan tidak berlaku sebelum 2029.

Amerika Serikat memakai dua jalur dengan daya tahan berbeda. Penetapan PFOA dan PFOS sebagai zat berbahaya menurut undang-undang pemulihan lahan tercemar berlaku April 2024, dan dipertahankan oleh pemerintahan berikutnya. Baku mutu air minum, sebaliknya, sedang dimundurkan. Pada Mei 2025 badan lingkungan Amerika mengumumkan akan menunda tenggat kepatuhan dan mencabut standar untuk empat PFAS lain. Status finalnya wajib diperiksa sebelum dikutip. Pelajarannya, bentuk hukum menentukan ketahanan politik sebuah norma.

Bagaimana dengan Indonesia? Pernyataan bahwa kita tidak punya hukum yang menjangkau PFAS tidak tepat. Pasal 278 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan Menteri melakukan uji karakteristik terhadap limbah di luar daftar yang terindikasi berbahaya. Rumusannya kewajiban, bukan diskresi, dan tidak bergantung pada nama zat.

Namun tiga hal harus terpenuhi agar pasal itu bekerja, dan saat ini tidak satu pun terpenuhi. Pertama, pemicu. Tidak ada baku mutu atau kewajiban pemantauan yang menyebut PFAS, jadi indikasi tidak pernah muncul. Kedua, alat uji. Uji toksikologi yang dipakai mengukur dosis yang mematikan dalam waktu singkat, padahal PFAS berbahaya jauh di bawah ambang itu. Ketiga, tabel ambang. Lampiran sebelas memuat sekitar tiga puluh enam senyawa organik, tetapi tidak satu pun PFAS.

Dua posisi dapat dibela. Yang satu berkata cakupannya nyata walau sempit, sebab Pasal 278 sengaja dirancang sebagai penangkap umum. Yang lain berkata cakupannya ilusi, sebab setiap jalurnya menuntut tindakan yang tidak pernah dihasilkan sistem. Penilaian bab ini: hukum kita punya arsitekturnya, tetapi tidak punya instrumentasinya. Kabar baiknya, menambah parameter PFAS ke lampiran adalah perubahan teknis, bukan perombakan rezim.

Kembali ke Batam. Konvensi Basel mengendalikan perpindahan limbah berbahaya dengan prosedur persetujuan di muka: negara pengekspor wajib memperoleh persetujuan tertulis negara pengimpor sebelum pengapalan. Sejak 2021 prosedur itu diperluas ke limbah plastik, dan sejak awal 2025 ke seluruh limbah elektronik. Indonesia tidak menolak kedua perubahan itu, jadi terikat tanpa ratifikasi terpisah. Namun belum ditemukan peraturan domestik yang secara khusus menampung entri limbah elektronik yang baru itu.

Rekam ratifikasi Indonesia justru mengesankan. Kita meratifikasi larangan ekspor limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang pada 2005, dan bersama Swiss memimpin prakarsa yang membantu larangan itu berlaku pada 2019. Ketika sebuah isu punya juru bicara kelembagaan, transmisi berjalan cepat. Diagnosis kapasitas administratif yang lemah karena itu terlalu kasar.

Temuan kunci bagian ini adalah soal gigi. Basel termasuk sedikit perjanjian lingkungan yang memuat pembatasan dagang dalam teksnya. Tetapi larangan dagang hanya bergigi bila ada yang menggigitkannya. CITES, konvensi perdagangan satwa dan tumbuhan liar, punya komite tetap yang dapat merekomendasikan penangguhan perdagangan suatu negara. Basel tidak punya padanannya. Komite kepatuhannya bekerja membantu, bukan menghukum. Rumusan yang tepat: Basel punya pembatasan dagang di atas kertas, tetapi tidak punya badan yang menarik tuasnya. Tuas itu ada di tangan pabean nasional. Pada 2019 Indonesia mengembalikan hampir dua ratus lima puluh kontainer limbah ke beberapa negara maju, dan itu terjadi lewat hukum kepabeanan dan larangan impor kita sendiri.

Di mana larangan domestik bocor? Bukan pada pengapalan yang terang-terangan dinyatakan sebagai limbah B3, melainkan pada kontaminasi di dalam bal plastik yang diimpor secara sah sebagai bahan baku. Titik kontrolnya tinggal satu: petugas yang membuka kontainer yang dokumennya tampak sah.

Ada pula kritik yang lebih mendasar. Sebagian sarjana berpendapat larangan dagang tidak menghentikan aliran limbah, dan yang dibutuhkan adalah kapasitas pengolahan di negara pengimpor. Kritik itu kuat sebagai gugatan atas efektivitas larangan, tetapi lemah sebagai resep pengganti. Kapasitas pengolahan tidak menjawab kontaminasi tersembunyi, dan Amerika Serikat, asal kontainer Batam, bukan pihak Konvensi Basel.

Keempat rezim hari ini menunjukkan pola yang sama. Keterikatan bergerak lebih cepat daripada hukum nasional. Di mana norma domestik ada, persoalannya bergeser ke insentif dan penegakan. Untuk pertemuan berikutnya, pilih satu zat yang masuk daftar Stockholm sejak 2009, lalu telusuri kapan ia pertama kali muncul sebagai parameter wajib dalam hukum Indonesia, atau nyatakan dengan cermat bahwa ia belum muncul.

Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Tanggal mengikatnya LC-PFCA (sekitar 16 Desember 2026) adalah kesimpulan turunan; periksa daftar deklarasi Pasal 25 ayat (4) di laman depositari PBB sebelum mengutipnya.
  • Status final aturan PFAS air minum Amerika Serikat (pengumuman EPA 14 Mei 2025) belum tercatat dalam sumber bab dan wajib diperiksa di Federal Register.
  • Kritik atas pendekatan larangan dagang Basel yang disinggung di segmen empat adalah Yang (2020), Review of Policy Research.