Pertemuan 5 — Kecerdasan Buatan dan Lingkungan

Google melaporkan bahwa pada Mei 2025, satu perintah teks median kepada asisten Gemini memakai nol koma dua empat watt-jam listrik dan nol koma dua enam mililiter air, kira-kira lima tetes. Pada tahun yang sama, sebuah tolok ukur akademik menghitung nol koma empat dua watt-jam untuk satu kueri pendek ke GPT-4o. Pada 2023, sebuah makalah yang banyak dikutip menyebut GPT-3 meminum satu botol air setengah liter untuk setiap sepuluh sampai lima puluh jawaban.

Saudara, ketiga angka itu tidak saling membantah, dan tidak pula saling menguatkan. Masing-masing menghitung hal yang berbeda. Bagi sarjana hukum, pertanyaannya bukan angka mana yang benar, melainkan siapa yang menetapkan cara menghitung, siapa yang wajib melapor, siapa yang boleh membaca laporannya, dan apa akibatnya bila angka itu buruk.

Selisihnya sebagian besar berasal dari batas sistem, yaitu garis yang ditarik pelapor tentang apa yang ikut dihitung. Apakah energi pendingin gedung masuk? Apakah air yang diuapkan pembangkit listrik ikut dihitung? Apakah energi pelatihan model dibagi ke setiap kueri? Angka Google yang rendah dan angka botol air yang tinggi dapat sama-sama benar dalam batasnya masing-masing.

Ada satu pembedaan yang sangat penting bagi hukum air. Air yang diambil adalah seluruh air yang disedot dari sungai atau sumur, termasuk yang kelak dikembalikan. Air yang dikonsumsi hanya bagian yang menguap dan tidak kembali. Google melaporkan konsumsi. Padahal yang diatur dalam izin sumber daya air adalah pengambilan. Air yang dikembalikan tetap mengurangi ketersediaan sesaat di sungai, dan dapat kembali dalam keadaan lebih panas. Jadi angka konsumsi yang rendah tidak menjawab pertanyaan pemberi izin.

Skala makronya lebih stabil. Badan Energi Internasional memperkirakan pusat data dunia memakai sekitar empat ratus lima belas terawatt-jam listrik pada 2024, dan hampir dua kali lipat pada 2030. Tetapi angka per kueri hampir seluruhnya laporan diri perusahaan, dengan metode pilihan pelapor. Selama hukum tidak menetapkan metode, dua laporan yang sama-sama jujur tidak dapat dibandingkan, dan laporan yang tidak jujur sulit dibuktikan. Dengan pertanyaan itu kita membaca tiga yurisdiksi.

Mulai dari Uni Eropa. Pasal 12 Energy Efficiency Directive tahun 2023 mewajibkan negara anggota memerintahkan pemilik dan operator pusat data dengan daya peralatan teknologi informasi sekurang-kurangnya lima ratus kilowatt untuk melaporkan setiap tahun konsumsi energi, pemakaian air, pemanfaatan panas buang, dan energi terbarukan. Peraturan delegasinya menetapkan rumus. Efisiensi air dihitung dari seluruh air yang masuk ke fasilitas, jadi lebih dekat ke pengambilan daripada konsumsi.

Lalu datang pasal yang menentukan wataknya. Data itu dipublikasikan secara agregat, di tingkat negara anggota dan Uni Eropa. Data per fasilitas wajib dirahasiakan dengan alasan kepentingan komersial. Standar kinerja minimum juga belum ada; Komisi baru diminta menilai perlunya.

Ada godaan menyebut rezim ini hukum lunak. Itu keliru. Pasal 12 adalah kewajiban dalam direktif yang mengikat, dan pelanggarannya dapat dibawa Komisi ke Pengadilan Uni Eropa. Mesin itu pernah menggigit. Dalam perkara tambang Turów, Polandia dijatuhi denda harian lima ratus ribu euro karena tidak menghentikan penambangan yang melanggar kewajiban penilaian dampak lingkungan. Ketika Polandia menolak membayar, Komisi memotong alokasi dana untuk Polandia. Kelemahan rezim pusat data karena itu bukan daya ikat, melainkan granularitas publikasi. Regulator dapat membaca angka per fasilitas, tetapi warga sekitar dan peneliti tidak.

Sekarang EU AI Act, yang sering dipuji sebagai undang-undang yang mewajibkan transparansi energi kecerdasan buatan. Teksnya jauh lebih sempit. Pasal 53 bersama Annex XI mewajibkan penyedia model serbaguna mendokumentasikan konsumsi energi model yang diketahui atau diperkirakan. Dokumentasi itu untuk regulator, bukan publik. Satu angka, untuk model, boleh perkiraan. Tidak ada batas energi, tidak ada ketentuan air, tidak ada publikasi.

Pengkritik mencatat bahwa teks Parlemen 2023 jauh lebih keras dan dipangkas dalam perundingan akhir. Pembela menjawab bahwa batas energi mustahil ditetapkan sebelum ada metode pengukuran yang disepakati. Keduanya dapat dipertemukan dengan satu pertanyaan: apakah urutan dokumentasi, standar, lalu batas itu disertai tenggat yang mengikat? EED menetapkan tenggat bagi Komisi. AI Act hanya menjanjikan laporan kemajuan.

Indonesia sedang menjadi tujuan investasi pusat data, dengan kapasitas yang dilaporkan sekitar dua ribu megawatt pada 2024. Sering diasumsikan bahwa pusat data tidak tersentuh AMDAL, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan. Asumsi itu keliru. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mencantumkan kode usaha pengolahan data dan hosting secara tegas, lalu mengarahkannya ke kriteria multisektor. Menurut kriteria itu, AMDAL wajib bila lahannya lima hektare atau lebih, atau bangunannya sepuluh ribu meter persegi atau lebih.

Masalahnya ada pada ukuran pemicunya. Pusat data modern padat daya. Puluhan megawatt dapat ditempatkan di bangunan yang tidak terlalu luas, sehingga fasilitas itu cukup menyusun UKL-UPL atau bahkan hanya surat pernyataan. Ironisnya, alasan ilmiah untuk kriteria multisektor itu sendiri menyebut kebutuhan air harian sebagai pertimbangan. Air sudah masuk logika penyaringan, tetapi tidak dijadikan ukuran. Pusat data tertangkap secara yurisdiksi, tetapi disaring dengan proksi yang tidak mengikuti bebannya. Kesimpulan ini dibatasi pada teks, sebab tidak satu pun dokumen lingkungan pusat data ditemukan terpublikasi.

Celah kedua ada di Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Ia mewajibkan manajemen energi bagi bangunan gedung yang memakai lima ratus setara ton minyak per tahun, kira-kira lima koma delapan gigawatt-jam listrik, dan bagi industri dengan ambang delapan kali lebih tinggi. Kata pusat data tidak muncul sama sekali. Mari berhitung. Satu megawatt beban yang menyala sepanjang tahun memakai delapan koma tujuh enam gigawatt-jam. Bila pusat data digolongkan bangunan gedung, hampir setiap pusat data menengah wajib. Bila digolongkan industri, hanya pusat data besar yang terjaring. Bila tidak digolongkan, tidak ada kewajiban. Ini hitungan pengajar, bukan tafsir resmi.

Untuk air, pusat data diperlakukan seperti pengguna air usaha lainnya. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang perizinan penggunaan sumber daya air tidak menyebutnya, dan tidak memakai ukuran efisiensi apa pun. Kewajiban berlokasi di kawasan industri juga tidak menguji tekanan air di wilayah sungai tempat kawasan itu berada.

Singapura memakai tuas yang tidak dimiliki Indonesia maupun Uni Eropa, yaitu alokasi kapasitas. Operator yang ingin membangun harus melamar, dan lamarannya dinilai antara lain dari efisiensi energi. Dalam sepuluh tahun, Singapura menargetkan semua pusat data mencapai rasio efisiensi energi satu koma tiga atau lebih baik, dan untuk air, dua meter kubik per megawatt-jam atau lebih rendah. Tetapi hanya energi yang dikaitkan dengan alokasi kapasitas. Untuk air, yang mengikat hanyalah kewajiban umum pengguna air besar: memasang meter dan menyerahkan rencana efisiensi. Jadi di Singapura energi digerbangi, air hanya ditargetkan.

Dari tiga yurisdiksi ini, kewajiban lingkungan pusat data baru bekerja bila tiga hal hadir bersamaan. Pemicunya mengikuti beban fisik, datanya dapat diuji pihak ketiga, dan kepatuhan menjadi syarat untuk memperoleh sumber daya yang langka. Dengan kata lain, harus ada tuas yang tidak dapat dihindari, dan tangan yang mampu menariknya. Uni Eropa punya tangan, tetapi tuasnya baru pelaporan. Singapura punya keduanya untuk energi. Indonesia punya yurisdiksi, tetapi belum punya tuas yang terkait dengan beban.

Terakhir, klaim AI hijau. Directive Uni Eropa 2024/825 tentang pemberdayaan konsumen untuk transisi hijau melarang, antara lain, klaim lingkungan generik tanpa bukti dan klaim netral karbon yang bersandar pada offset. Ketentuannya diterapkan mulai 27 September 2026. Klaim AI netral karbon kepada konsumen yang bersandar pada offset berada dalam jangkauannya, tetapi klaim antarperusahaan, misalnya layanan cloud kepada korporasi, kemungkinan di luarnya. Instrumen pelengkapnya, Green Claims Directive, berstatus terhenti, belum ditarik resmi.

Di Indonesia belum ada aturan khusus. Dasarnya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam iklan. Bayangkan sebuah perusahaan mengiklankan layanannya memakai kurang dari satu mililiter air per kueri. Tanpa metode yang ditetapkan hukum, hakim tidak punya ukuran untuk menilai kapan janji itu tidak ditepati. Kita kembali ke titik awal: tanpa batas sistem yang ditetapkan hukum, kebohongan dan perbedaan metode sulit dibedakan. Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab lima, lalu susun daftar pertanyaan yang harus dijawab perusahaan itu sebelum klaimnya dapat diuji.

Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Angka per kueri (0,24 Wh; 0,42 Wh; 500 mL per 10-50 jawaban) berasal dari batas sistem yang berbeda dan tidak boleh diperbandingkan langsung; lihat BAB 5 bagian B.1.
  • Hitungan PP 33/2023 (1 MW TI kontinu = 8,76 GWh/tahun, di atas ambang bangunan gedung sekitar 5,8 GWh) adalah analisis pengajar, bukan tafsir resmi Kementerian ESDM.
  • Status Green Claims Directive (Blocked, belum ditarik) per Legislative Train Schedule 1 Agustus 2026; periksa ulang sebelum kuliah.