Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 6 — Keadilan Lingkungan
Setiap musim kemarau panjang, kebakaran di lahan gambut Kalimantan dan Sumatra mengirim asap ke kota-kota di sekitarnya. Sekolah diliburkan. Penerbangan dibatalkan. Warga Palangka Raya, Pekanbaru, dan Jambi menghirup udara yang tidak layak selama berminggu-minggu.
Sebagian besar dari mereka tidak membakar lahan. Membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang oleh undang-undang lingkungan kita, tetapi kebakaran tetap berulang. Keuntungan dari lahan itu mengalir ke pemilik atau pemegang konsesinya. Asapnya dihirup oleh anak sekolah, pekerja luar ruang, dan orang tua yang tidak mampu membeli pemurni udara atau mengungsi. Mereka menanggung beban hanya karena tinggal di tempat itu.
Dari kisah seperti ini lahir tiga pertanyaan yang akan kita pakai sepanjang pertemuan. Siapa yang menanggung beban lingkungan? Siapa yang ikut memutuskan? Dan siapa yang diakui haknya? Cara berpikir yang menaruh tiga pertanyaan itu di pusat hukum lingkungan disebut keadilan lingkungan.
Keadilan lingkungan adalah prinsip bahwa setiap orang berhak atas perlindungan yang sama dari risiko lingkungan, bahwa beban dan manfaat lingkungan harus dibagi secara adil, dan bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh membeda-bedakan orang, baik dengan sengaja maupun sebagai akibat yang tidak dimaksudkan.
Bandingkan dengan gerakan konservasi yang lebih tua. Gerakan konservasi bertanya bagaimana melindungi alam. Keadilan lingkungan bertanya bagaimana melindungi manusia, terutama yang paling lemah, dari kerusakan yang dibuat manusia lain. Lingkungan dalam pengertian ini adalah tempat orang tinggal, bekerja, dan bermain, bukan hanya hutan dan satwa di kejauhan.
Gerakan ini punya tanggal lahir yang cukup jelas. Pada 1982, pemerintah negara bagian Carolina Utara di Amerika Serikat memilih Warren County sebagai tempat menimbun tanah yang tercemar zat beracun. Warren County termasuk wilayah termiskin di negara bagian itu, dan mayoritas penduduknya Afrika-Amerika. Warga memblokade truk pengangkut, dan ratusan orang ditangkap. Penimbunan itu tetap berjalan. Namun protes itu melahirkan pertanyaan yang tidak pernah hilang: mengapa fasilitas berbahaya selalu berakhir di lingkungan orang miskin? Penelitian sesudahnya, antara lain oleh Robert Bullard, menunjukkan bahwa pola itu bukan kebetulan. Tanahnya murah, dan penduduknya dianggap tidak cukup kuat untuk menolak.
Para sarjana, terutama David Schlosberg, menunjukkan bahwa keadilan lingkungan bukan hanya soal pembagian. Ada tiga dimensi, dan masing-masing menjawab satu dari tiga pertanyaan tadi.
Dimensi pertama adalah keadilan distributif. Distributif berarti menyangkut pembagian. Ia bertanya siapa yang menanggung beban, seperti pencemaran dan risiko, dan siapa yang menikmati manfaat, seperti air bersih dan hasil sumber daya alam. Ketidakadilan distributif terjadi ketika sekelompok orang terus-menerus menanggung beban, sementara kelompok lain menikmati hasilnya.
Contoh paling sederhana ada di dalam satu kota yang sama ketika asap datang. Keluarga dengan rumah tertutup rapat dan mobil pribadi dapat membatasi paparan. Keluarga yang rumahnya berdinding papan dan bekerja di luar ruangan tidak bisa. Kadar asap di udara kota itu sama, tetapi siapa yang paling lama menghirupnya berbeda. Di sinilah analisis keadilan melampaui pertanyaan berapa kadar polutannya.
Dimensi kedua adalah keadilan prosedural. Prosedural berarti menyangkut cara keputusan diambil. Ia bertanya siapa yang ikut memutuskan: apakah orang yang terkena dampak mendapat informasi, diajak bicara, dan dapat membawa persoalannya ke pengadilan. Pembagian yang tampak adil pun tetap cacat kalau orang yang terkena dampak tidak pernah didengar.
Dimensi ketiga adalah keadilan pengakuan. Ia bertanya siapa yang diakui, yaitu apakah identitas, budaya, dan cara hidup suatu kelompok dihormati. Masyarakat adat yang hubungannya dengan hutan tidak diakui hukum tidak akan pernah dihitung sebagai pihak yang dirugikan ketika hutan itu diberikan kepada perusahaan. Kegagalan pengakuan sering menjadi akar dari dua ketidakadilan yang lain.
Kelompok yang paling sering berada di ujung yang kalah pun dapat dikenali. Masyarakat pesisir dan pulau kecil, yang ruang hidupnya sempit. Petani dan nelayan, yang penghasilannya terikat langsung pada alam. Warga miskin kota, yang bermukim di bantaran sungai atau dekat tempat pembuangan sampah karena tidak punya pilihan lain. Masyarakat adat. Serta perempuan dan anak. Kerentanan yang sama muncul pada pencemaran sungai, pada kabut asap, dan pada pembuangan limbah berbahaya.
Apa dasar hukumnya di Indonesia? Dasarnya ada di konstitusi. Pasal 28H ayat satu Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak ini mengikat negara dalam tiga cara. Negara wajib menghormatinya, artinya tidak merusak lingkungan sendiri. Negara wajib melindunginya, artinya mencegah pihak lain merusak. Dan negara wajib memenuhinya, artinya mengambil langkah aktif untuk mewujudkannya. Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan hal yang sama.
Ada satu salah kaprah yang perlu diluruskan. Hak ini kadang disebut hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Itu keliru. Dalam konstitusi kita, sebutan itu hanya dipakai untuk hak-hak dalam Pasal 28I ayat satu, seperti hak hidup dan hak untuk tidak disiksa. Hak atas lingkungan tetap hak dasar, tetapi pelaksanaannya dapat dibatasi dengan undang-undang menurut Pasal 28J ayat dua. Justru karena dapat dibatasi, setiap pembatasan harus diuji: apakah dibuat dengan undang-undang, dan apakah alasannya sah.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjabarkan hak konstitusional itu menjadi hak yang lebih konkret. Ada hak substantif, yaitu hak atas isinya: lingkungan yang baik dan sehat itu sendiri. Ada pula hak prosedural, yaitu hak atas jalan untuk memperjuangkannya. Hak prosedural ini biasa digambarkan sebagai tiga pilar. Akses informasi, yaitu hak memperoleh informasi lingkungan, misalnya dokumen AMDAL atau data kualitas udara. Akses partisipasi, yaitu hak ikut serta dalam pengambilan keputusan, misalnya dalam konsultasi publik. Akses keadilan, yaitu hak membawa pelanggaran ke pengadilan.
Tiga pilar ini berasal dari Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992, dan dijadikan kewajiban perjanjian oleh Konvensi Aarhus 1998. Indonesia bukan pihak Konvensi Aarhus, karena konvensi itu perjanjian regional Eropa. Namun ketiga pilarnya diterima dalam undang-undang kita.
Ketiganya saling bergantung. Partisipasi tanpa informasi hanya formalitas. Informasi tanpa akses ke pengadilan tidak dapat dipaksakan. Ingat pertemuan lalu: ketika lingkaran orang yang dilibatkan dalam AMDAL dipersempit menjadi masyarakat yang terkena dampak langsung, yang dipertaruhkan adalah pilar kedua.
Dimensi pengakuan paling jelas terlihat pada masyarakat hukum adat. Konstitusi mengakui mereka beserta hak-hak tradisionalnya. Tetapi selama bertahun-tahun, Undang-Undang Kehutanan menyebut hutan adat sebagai hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, hutan yang dikelola komunitas selama beberapa generasi dapat diberikan kepada perusahaan tanpa meminta persetujuan komunitas itu.
Pada 16 Mei 2013, atas permohonan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua kesatuan masyarakat hukum adat, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Itu kemenangan pengakuan. Namun untuk menikmatinya, suatu komunitas harus lebih dulu diakui melalui produk hukum daerah, lalu hutan adatnya ditetapkan pemerintah. Prosesnya panjang, dan selama belum selesai, posisi tenurial mereka tetap lemah. Kata tenurial menyangkut siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan tanah serta sumber daya di atasnya. Maka konflik tenurial terus muncul setiap kali izin perkebunan, kehutanan, atau tambang diberikan di atas wilayah yang diklaim komunitas.
Lihat bagaimana tiga dimensi bertaut. Karena tidak diakui, komunitas tidak dianggap pihak yang perlu dimintai pendapat. Karena tidak dimintai pendapat, beban kehilangan hutan jatuh kepada mereka, sementara hasilnya dinikmati orang lain.
Lalu apa yang dapat dilakukan warga? Salah satu jalannya adalah gugatan warga negara, yaitu gugatan warga terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai menjalankan kewajibannya. Setelah kebakaran besar 2015, sekelompok warga Kalimantan Tengah menggugat Presiden dan sejumlah pejabat. Mereka tidak meminta ganti rugi untuk diri sendiri, melainkan agar negara menjalankan kewajibannya, antara lain meninjau izin di lahan gambut, menyediakan layanan kesehatan bagi korban asap, dan membuka informasi tentang perusahaan yang lahannya terbakar. Mereka menang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 2017, menang lagi di tingkat banding, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada 2019. Namun pemerintah lalu menempuh peninjauan kembali alih-alih langsung melaksanakan putusan. Menang di pengadilan belum tentu berarti kebijakan berubah.
Orang yang bersuara juga dapat diserang balik. Serangan ini dikenal dengan singkatan SLAPP, yaitu gugatan atau laporan yang diajukan bukan untuk menang, melainkan untuk membungkam. Bentuknya bisa gugatan ganti rugi yang nilainya tidak masuk akal, atau laporan pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasannya memberi batas: perlindungan itu bagi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum. Mahkamah Agung memperkuatnya pada 2023 dengan pedoman mengadili perkara lingkungan, sehingga orang yang digugat karena perjuangannya dapat meminta hakim memeriksa lebih dahulu apakah gugatan itu melanggar Pasal 66. Kementerian lingkungan hidup menyusul pada 2024 dengan tata cara pemberian pelindungan.
Sebagai latihan, ambil satu kasus lingkungan di daerah Saudara, lalu ajukan tiga pertanyaan hari ini: siapa yang menanggung, siapa yang memutuskan, dan siapa yang diakui.
Bahan bacaan
- Buku ajar: BAB 6 — Keadilan Lingkungan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2), 28H ayat (1), 28I ayat (1) dan (3), dan 28J ayat (2)
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, terutama Pasal 65, 66, dan 69 ayat (1) huruf h
- UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3)
- UU 41/1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
- Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Pasal 48-50
- Permen LHK 10/2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
- Schlosberg, David (2007), Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature, Oxford University Press
- Bullard, Robert D. (2000), Dumping in Dixie: Race, Class, and Environmental Quality, Westview Press
Catatan pengayaan
- Gugatan warga negara kabut asap Kalimantan Tengah dibahas sebagai studi kasus dalam BAB 6. Muhammad (2022), kajian tentang hukum kabut asap ASEAN, memakai perkara ini sebagai bukti bahwa ratifikasi perjanjian asap lintas batas belum tentu diikuti kepatuhan administratif di dalam negeri.
- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak fundamental, tetapi tidak termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945; pembatasannya tunduk pada Pasal 28J ayat (2).
- Syarat “itikad baik” dan “kepentingan umum” tidak tertulis dalam Pasal 66 maupun Penjelasannya; yang tertulis adalah unsur memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan penggunaan cara hukum.