Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.


Pertemuan 14 — Isu Kontemporer Hukum Lingkungan

Mulai 27 September 2026, setiap negara anggota Uni Eropa wajib menerapkan aturan yang melarang pelaku usaha menulis “ramah lingkungan” pada produknya tanpa bukti kinerja lingkungan yang unggul. Aturan itu berbentuk direktif, yaitu perintah hukum Uni Eropa kepada negara anggotanya untuk memasukkan isi tertentu ke dalam hukum nasional masing-masing. Pada bulan yang sama, di Indonesia, pemerintah membekukan izin dua puluh enam perusahaan yang arealnya terbakar dan memerintahkan mereka memulihkan ekosistemnya.

Dua peristiwa itu tampak tidak berhubungan. Yang satu soal label di kemasan, yang lain soal api di lahan gambut. Tetapi keduanya menggambarkan isi pertemuan hari ini. Hukum lingkungan tidak lagi hanya berbicara tentang izin dan baku mutu. Ia kini juga berbicara tentang pasar, tentang klaim dalam iklan, tentang rantai pasok, dan tentang teknologi baru. Eksportir Indonesia yang menjual ke Eropa akan terkena aturan klaim hijau itu lebih dulu daripada aturan serupa di dalam negeri, karena aturan serupa di dalam negeri memang belum ada.

Isu kontemporer punya satu sifat yang membedakannya dari materi pertemuan sebelumnya: aturannya belum mengendap. Sebagian masih berupa rancangan. Sebagian sudah berlaku tetapi belum punya peraturan pelaksana, yaitu peraturan yang lebih rendah yang merinci cara menjalankan undang-undang. Sebagian lagi berlaku di luar negeri, tetapi akibatnya terasa di sini.

Karena itu, kebiasaan pertama yang ingin saya tanamkan hari ini sederhana. Setiap kali Saudara menyebut sebuah aturan, sebutkan juga statusnya pada tanggal tertentu. Banyak orang masih menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Itu sudah keliru. Undang-undang itu telah dicabut oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Maka cara mengutip undang-undang lingkungan hidup yang benar adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kutipan yang benar tahun lalu bisa keliru tahun ini.

Satu catatan batas: perdagangan karbon dan pajak karbon kini dibahas di mata kuliah Hukum Perubahan Iklim, dan dari sini cukup Saudara ingat bahwa keduanya termasuk keluarga instrumen ekonomi lingkungan.

Mari mulai dari istilah ekonomi hijau. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memakai istilah ini untuk ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial sambil menekan risiko lingkungan. Dari definisi itu biasanya diturunkan tiga pilar: rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif. Inklusif artinya manfaat dan beban perubahan dibagi secara adil. Menutup tambang tanpa menyiapkan pekerjaan pengganti bagi buruhnya bukan transisi yang adil.

Di Indonesia, ekonomi hijau tidak diatur dalam satu undang-undang. Ia tersebar dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 sampai 2029, dan dalam peraturan sektoral. Pegang satu hal: dokumen perencanaan mengarahkan program pemerintah, tetapi tidak melahirkan hak yang dapat digugat warga.

Sekarang uangnya. Keuangan berkelanjutan adalah praktik bank dan lembaga keuangan yang ikut menimbang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebelum meminjamkan atau menanamkan uang. Bank yang membiayai perusak lingkungan ikut menanggung risikonya: kredit macet ketika izin debiturnya dicabut, gugatan, atau nama baik yang rusak.

Dasar hukumnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017, yang masih berlaku. Peraturan itu mewajibkan lembaga jasa keuangan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan dan menerbitkan laporan keberlanjutan setiap tahun. Perhatikan sifat kewajibannya. Yang diwajibkan adalah mengungkapkan, bukan berkinerja. Bank tetap boleh membiayai kegiatan yang merusak; yang diwajibkan adalah melaporkannya.

Taksonomi adalah kamus yang menggolongkan kegiatan ekonomi menurut dampak lingkungannya, sehingga semua pihak memakai ukuran yang sama ketika menyebut sesuatu hijau. Obligasi hijau adalah surat utang yang dananya dijanjikan hanya untuk proyek yang bermanfaat bagi lingkungan; bila dana itu dipakai untuk proyek lain, investor dapat mempersoalkannya sebagai ingkar janji. ESG, singkatan bahasa Inggris untuk lingkungan, sosial, dan tata kelola, adalah tiga ukuran yang dipakai investor untuk menilai perusahaan. Pilar lingkungannya mencakup limbah, energi, air, dan keanekaragaman hayati.

Tetapi hati-hati. Indeks dan peringkat ESG disusun lembaga swasta dengan metodenya masing-masing. Peringkat tinggi bukan bukti taat hukum. Ketaatan hukum tetap diukur dengan izin, baku mutu, dan putusan pengadilan.

Ekonomi yang kita jalani sehari-hari berjalan satu arah: bahan diambil dari alam, diolah, dipakai, lalu dibuang. Ekonomi sirkular membelokkan garis itu menjadi lingkaran. Produk dipakai, dikembalikan, lalu diolah menjadi bahan untuk produk berikutnya. Dalam ekonomi linear sampah adalah akhir; dalam ekonomi sirkular sampah adalah bahan baku.

Pertanyaan hukumnya: siapa yang membayar lingkaran itu? Selama ini botol plastik bekas di selokan menjadi urusan pemerintah daerah dan warga. Prinsip tanggung jawab produsen yang diperluas memindahkan biaya itu kepada pihak yang memilih bahan kemasannya, yaitu produsen. Produsen ikut bertanggung jawab atas produknya sesudah produk itu selesai dipakai konsumen.

Dasarnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: produsen wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang sulit terurai oleh alam. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan peraturan menteri tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen merinci kewajiban itu, dengan target pengurangan tiga puluh persen pada 2029. Bentuk paling tegasnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pasal 11 mewajibkan produsen menarik kembali sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, misalnya baterai rumah tangga dan lampu bekas. Di sini produsen tidak sekadar diminta mengurangi. Ia wajib mengambil kembali.

Sekarang sisi lain dari pasar hijau, yaitu klaimnya. Greenwashing, atau pencucian hijau, adalah klaim lingkungan yang menyesatkan, misalnya label ramah lingkungan yang tidak didukung kinerja nyata. Ruginya dua. Konsumen membayar lebih untuk barang yang tidak lebih baik, dan pengusaha yang sungguh berbenah kalah bersaing dengan yang hanya berbenah di iklan.

Indonesia belum punya aturan khusus tentang klaim lingkungan. Tetapi kekosongan aturan khusus bukan kekosongan hukum. Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji pada label atau iklannya. Tulisan ramah lingkungan di kemasan adalah janji pada label. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Kesulitannya ada pada pembuktian: tanpa standar kapan sebuah produk layak disebut ramah lingkungan, hakim tidak punya ukuran.

Di Uni Eropa, bedakan dua aturan. Direktif tentang pemberdayaan konsumen untuk transisi hijau sudah mengikat dan diterapkan mulai 27 September 2026. Rancangan yang dikenal sebagai Green Claims Directive terhenti di Dewan Uni Eropa; ia belum menjadi hukum, tetapi juga belum ditarik secara resmi.

Lima isu berikutnya cukup kita kenali polanya.

Pertama, limbah baterai. Setiap kendaraan listrik membawa baterai litium yang kelak menjadi limbah. Berbeda dari aki mobil biasa, baterai litium yang rusak dapat memanas dan terbakar sendiri. Hukum kita menanganinya lewat rezim limbah bahan berbahaya dan beracun yang umum. Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik menyalurkannya ke perizinan limbah yang sudah ada, dan perubahan tahun 2023 tidak menyentuh pasal itu. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mencatat semua baterai bekas dalam satu kode, tanpa membedakan aki timbal dan baterai litium.

Kedua, PFAS, sekelompok bahan kimia buatan yang dijuluki bahan kimia abadi karena hampir tidak dapat terurai. Ia ada di wajan antilengket dan kain tahan air. Kewenangan menguji limbah semacam itu sebenarnya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Yang tidak ada adalah parameternya: standar air minum kita belum menyebut satu pun jenis PFAS.

Ketiga, pusat data yang menjalankan kecerdasan buatan. Gedung berisi ribuan server itu memakai listrik dan air dalam jumlah besar. Uni Eropa mewajibkan pusat data besar melaporkan energi dan air yang dipakainya setiap tahun; kewajiban itu mengikat dan dapat ditegakkan, hanya saja datanya diumumkan secara gabungan. Indonesia menyaring pusat data lewat kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan, atau AMDAL, tetapi ukurannya luas lahan dan luas lantai, bukan daya listrik atau pemakaian air. Pusat data yang rakus listrik di lahan sempit dapat lolos.

Keempat, kebakaran hutan dan lahan. Undang-undang lingkungan hidup melarang membuka lahan dengan membakar, dan pemerintah menggugat perusahaan dengan tanggung jawab mutlak. Satu jebakan angka perlu Saudara hindari. Angka tereksekusi dalam laporan resmi adalah uang yang masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, bukan lahan yang pulih. Jangan membaginya dengan total biaya pemulihan lalu menyebut hasilnya tingkat pemulihan.

Kelima, keanekaragaman hayati. Kerangka keanekaragaman hayati global yang disepakati pada 2022 menargetkan tiga puluh persen daratan dan tiga puluh persen lautan dilindungi pada 2030. Target itu tidak wajib dicapai, tetapi negara wajib melapor. Rencana Indonesia sendiri menargetkan angka yang sama baru pada 2045. Di dalam negeri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah undang-undang konservasi dan memberi tenggat satu tahun, sampai 7 Agustus 2025, untuk peraturan pelaksananya. Sekitar delapan dari dua belas bulan tenggat itu habis karena putusan sela Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan sementara sebelum putusan akhir, melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru dari November 2024 sampai Juli 2025. Tenggat itu lalu lewat tiga minggu sesudah larangan berakhir, dan target satu tahun yang kemudian dipasang kementerian, sekitar Juli 2026, juga telah lewat.

Lihat polanya. Pada kelima isu, instrumen dasarnya ada. Yang belum lengkap adalah parameternya, peraturan pelaksananya, atau lembaga penegaknya. Untuk minggu depan, bacalah BAB 11, lalu pilih satu isu dan tuliskan satu instrumen yang berlaku serta satu kekosongan yang belum diisi.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Rujukan lisan “direktif” pada SEG 1 dan SEG 3 adalah Directive (EU) 2024/825: wajib ditransposisikan paling lambat 27 Maret 2026 dan diterapkan mulai 27 September 2026. Green Claims Directive berstatus Blocked di tingkat Dewan, tidak ditarik secara resmi.
  • Pembekuan izin dua puluh enam perusahaan pada September 2026 bersumber dari pemberitaan yang dirujuk BAB 11.
  • Pusat data: Energy Efficiency Directive (EU) 2023/1791 Pasal 12 berlaku bagi pusat data berdaya minimal 500 kW; penyaringan AMDAL di Indonesia melalui Permen LHK 4/2021 (KBLI 63111/63112) memakai ukuran luas lahan dan luas bangunan.
  • Karhutla: untuk 2023-2025 kementerian melaporkan biaya pemulihan Rp9,5 triliun dan PNBP Rp128,68 miliar. Keduanya mengukur hal berbeda; jangan dihitung menjadi “tingkat pemulihan”.
  • UU 32/2024 Pasal 43B: tenggat 7 Agustus 2025. Putusan sela MK dalam Perkara 132/PUU-XXII/2024 berlaku 14 November 2024 sampai putusan akhir 17 Juli 2025, sehingga sekitar delapan dari dua belas bulan tenggat habis dalam pembekuan; tenggat itu sendiri lewat sekitar tiga minggu sesudah pembekuan berakhir. Target satu tahun kementerian pascaputusan (sekitar Juli 2026) juga telah lewat.
  • Pendalaman kelima isu mutakhir tersedia di Jalur Lanjutan Hukum Lingkungan.