Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.


Pertemuan 15 — Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan

Pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung memenangkan 183 warga Sukoharjo, Jawa Tengah, melawan sebuah pabrik serat rayon yang mencemari Sungai Gupit. Pabrik itu dihukum membayar ganti rugi dan menyusun rencana pemulihan. Yang menarik adalah jalan menuju kemenangan itu. Di pengadilan negeri gugatan warga ditolak. Di pengadilan tinggi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima, artinya hakim bahkan tidak menilai pokok perkaranya. Baru di tingkat kasasi warga menang.

Perkara itu tidak dimenangkan oleh pasal yang baru ditemukan. Pasalnya sudah ada sejak awal. Ia dimenangkan oleh dokumen: gugatan yang menyusun fakta dan hasil uji laboratorium dengan tertib, dan memori kasasi, yaitu surat keberatan kepada Mahkamah Agung, yang menunjukkan di mana hakim sebelumnya keliru. Mahkamah Agung menyebut hakim sebelumnya mengabaikan hasil uji laboratorium dan sanksi yang sudah dijatuhkan bupati.

Pertemuan terakhir kita karena itu membahas keterampilan yang membuat pengetahuan satu semester ini berguna, yaitu menulis dokumen hukum lingkungan. Ada empat dokumen: memorandum hukum, gugatan, legal opinion atau pendapat hukum, dan ringkasan kebijakan.

Kunci pertama bukan bahasa, melainkan pembaca. Mahasiswa hukum cenderung menulis satu jenis tulisan untuk semua keperluan: panjang, bersusun, penuh kutipan pasal. Padahal keempat dokumen itu ditujukan kepada empat pembaca yang berbeda. Memorandum dibaca atasan atau klien yang paham hukum, dan ia ingin jawaban lebih dulu, baru alasannya. Gugatan dibaca majelis hakim, yang ingin melihat setiap unsur terpenuhi. Pendapat hukum dibaca klien yang akan mengambil keputusan berisiko, dan ia ingin tahu seberapa yakin penulisnya. Ringkasan kebijakan dibaca pejabat yang bukan sarjana hukum dan tidak punya waktu; ia ingin tahu masalahnya, pilihannya, dan saran Saudara.

Perhatikan: hanya satu dari empat pembaca itu hakim. Menulis semuanya seperti gugatan adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Kesalahan yang paling mahal jarang berupa salah mengutip pasal. Yang lebih sering adalah memilih jalur gugatan yang keliru, atau menulis untuk pembaca yang salah.

Memorandum hukum adalah tulisan internal yang menjawab satu pertanyaan hukum. Ia tidak diajukan ke pengadilan; ia dipakai atasan atau klien sebagai bahan keputusan. Susunannya baku: pertanyaan, jawaban singkat, duduk perkara, analisis, lalu kesimpulan dan saran.

Bagian yang menentukan adalah jawaban singkat, tiga sampai lima kalimat di awal. Alasannya praktis: banyak pembaca hanya membaca bagian ini. Maka bagian ini harus memuat jawabannya, bukan janji bahwa jawaban akan muncul nanti.

Mari kita coba. Pertanyaannya: dapatkah perusahaan dimintai tanggung jawab atas kebakaran di areal konsesinya tanpa perlu dibuktikan kesalahannya? Konsesi adalah lahan yang izin pengusahaannya diberikan negara kepada perusahaan. Jawaban yang lemah berbunyi kira-kira begini: persoalan ini kompleks dan memerlukan pengkajian mendalam, analisis selengkapnya diuraikan di bawah. Pembaca tidak memperoleh apa pun dari kalimat itu.

Jawaban yang kuat dimulai dengan kata dapat, lalu menyebut tiga kehati-hatian. Pertama, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih memuat istilah tanggung jawab mutlak, tetapi frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan telah dihapus dari bunyi pasalnya, dan pernah ada putusan banding, dalam perkara Kumai Sentosa di Palangkaraya, yang menyatakan pasal itu tidak dapat diterapkan. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan penggugat menyebut tanggung jawab mutlak secara tegas sejak gugatan diajukan. Ketiga, tergugat punya pembelaan, misalnya bahwa api berasal dari perbuatan pihak lain. Jawaban itu lalu ditutup dengan penilaian: peluang berhasil sedang, dan bergantung pada bukti bahwa api berasal dari areal tergugat. Dalam satu paragraf, pembaca memperoleh jawaban, syaratnya, dan risikonya.

Ingat juga mengapa istilah tanggung jawab mutlak masih bertahan. Ia berdiri pada kata-kata di batang tubuh pasal, bukan pada penjelasannya. Batang tubuh adalah isi pasal itu sendiri; penjelasan hanya menerangkan dan tidak boleh memuat norma baru.

Di bagian analisis, memorandum yang baik memuat argumen pihak lawan, karena atasan perlu tahu risikonya sebelum memutuskan. Bahasanya pun perlu dijaga. Hindari rangkaian kata benda yang panjang. Hindari kalimat pasif yang menyembunyikan pelaku: diduga telah terjadi pelanggaran tidak memberi tahu siapa yang melanggar. Dan kutip bagian pasal yang dipersoalkan saja, bukan seluruh pasalnya.

Sebelum menulis gugatan, pilih jalurnya. Jalur yang keliru membuat gugatan tidak dapat diterima sebelum argumennya sempat dinilai, seperti surat penting yang dikirim ke alamat yang salah.

Hukum kita menyediakan beberapa pintu. Pintu pertama gugatan perdata biasa, berdasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Penggugat harus membuktikan empat unsur: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Pada jalur tanggung jawab mutlak, unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan, tetapi hubungan sebab akibat tetap wajib dibuktikan pada jalur mana pun.

Pintu kedua gugatan pemerintah menurut Pasal 90 undang-undang lingkungan hidup. Yang dituntut bukan kerugian orang per orang, melainkan kerugian lingkungan itu sendiri, misalnya biaya memulihkan gambut yang terbakar. Jalur inilah yang dipakai pemerintah melawan PT Kallista Alam.

Pintu ketiga gugatan perwakilan kelompok menurut Pasal 91, yang tata caranya diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Beberapa orang maju mewakili banyak korban yang mengalami fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan yang sama. Perkara Sungai Gupit memakai pintu ini: dua wakil untuk 183 anggota.

Pintu keempat gugatan organisasi lingkungan hidup menurut Pasal 92. Hak ini lahir karena lingkungan tidak dapat menggugat sendiri. Tetapi ada dua batas. Organisasi hanya boleh menuntut tindakan tertentu, misalnya pemasangan instalasi pengolah limbah, bukan ganti rugi, kecuali biaya yang benar-benar dikeluarkannya. Organisasi itu juga harus berbadan hukum, menyebut tujuan pelestarian lingkungan dalam anggaran dasarnya, dan sudah berkegiatan nyata paling singkat dua tahun. Jadi bila warga menginginkan ganti rugi, warga sendirilah yang menggugat, dan organisasi mendampingi.

Pintu kelima gugatan warga negara, yang lahir dari praktik pengadilan. Warga menggugat penyelenggara negara yang lalai, dan tuntutannya perbaikan kebijakan, bukan uang. Contohnya gugatan pencemaran udara Jakarta yang dikabulkan sebagian pada 2021. Terakhir ada gugatan tata usaha negara untuk membatalkan keputusan pejabat. Syaratnya, yang digugat harus keputusan yang konkret, individual, dan final, bukan peraturan yang berlaku umum.

Satu pelajaran penyusunan dari perkara kebakaran: tuntutan pemulihan sering lebih besar nilainya daripada ganti rugi, tetapi lebih sulit dijalankan. Petitum, yaitu bagian gugatan yang berisi permintaan kepada hakim, yang hanya berbunyi memulihkan lahan seluas sekian hektare tidak memberi ukuran kapan kewajiban itu selesai. Petitum yang baik menyebut standar pulih, jangka waktu, dan siapa yang memeriksanya.

Ringkasan kebijakan menjawab tiga pertanyaan secara berurutan: apa masalahnya dan mengapa mendesak, pilihan apa yang tersedia beserta akibatnya, dan apa yang disarankan serta siapa yang harus melakukannya.

Mulailah dari judul. Judul yang berupa topik, misalnya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya di Indonesia, tidak memberi tahu apa pun. Judul yang berupa pernyataan, misalnya Limbah Baterai Kendaraan Listrik Belum Memiliki Standar Penanganan Khusus, sudah menyampaikan isinya.

Lalu tulis masalahnya dengan angka, bukan dengan kata sifat. Kalimat pencemaran merkuri sangat mengkhawatirkan tidak menggerakkan siapa pun. Bandingkan dengan ini: Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 menargetkan penghapusan merkuri di tambang emas skala kecil pada 2025, tenggat itu telah lewat, dan menurut satu kajian hanya 44 dari sekitar 246 lokasi tambang yang berizin. Tanpa izin, tidak ada pihak yang dapat dibebani kewajiban. Kalau sumber yang berbeda memberi angka berbeda, tuliskan rentangnya dan sebutkan sumbernya. Jangan diam-diam memilih satu.

Sesudah itu sajikan dua sampai empat pilihan dengan kelebihan dan kekurangannya, pilih satu, dan jelaskan mengapa yang lain ditolak. Tutup dengan langkah: siapa melakukan apa, dan kapan.

Legal opinion, atau pendapat hukum, berbeda dari memorandum pada satu hal: ia menyatakan tingkat keyakinan penulisnya. Kliennya, misalnya bank yang hendak membiayai kebun di lahan gambut, akan mengambil keputusan berisiko di atasnya. Karena itu pendapat hukum memuat ruang lingkup, asumsi, pembatasan, lalu pendapatnya, dengan kata yang dipilih secara sadar. Berpendapat bahwa, untuk keyakinan tinggi. Cenderung berpendapat, untuk keyakinan sedang. Tidak dapat memastikan, untuk hukum yang belum mapan. Menulis tidak dapat memastikan bukan kelemahan; kedudukan tanggung jawab mutlak sesudah perubahan Pasal 88 adalah contohnya. Yang berbahaya adalah keyakinan yang melebihi dasarnya.

Satu kebiasaan terakhir, dan inilah pesan penutup semester kita. Sebelum menyerahkan tulisan apa pun, bacalah sekali lagi dari sudut pandang pihak yang paling dirugikan olehnya: perusahaan yang akan Saudara gugat, atau pejabat yang kebijakannya Saudara kritik. Tanyakan satu hal: sanggupkah Saudara mempertahankan tulisan ini di hadapan orang itu? Kalimat yang tidak akan Saudara ucapkan di depannya biasanya kalimat yang paling lemah dasarnya. Sebagai latihan, bacalah BAB 12, lalu tulis jawaban singkat memorandum untuk warga desa tetangga Sungai Gupit yang bertanya apakah mereka dapat mengajukan gugatan serupa.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Tanggung jawab mutlak Pasal 88 bertahan pada frasa batang tubuh “tanggung jawab mutlak”, bukan pada Penjelasan (UU 12/2011 Lampiran II angka 177-178). Putusan banding yang disebut lisan adalah Pengadilan Tinggi Palangkaraya 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK (Kumai Sentosa); putusan PK 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan (SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011), sehingga pertimbangannya tidak dapat dikutip.
  • Perkara PT Kallista Alam: kasasi 651 K/Pdt/2015 dan peninjauan kembali 1 PK/Pdt/2017, keduanya menolak upaya hukum perusahaan.
  • Gugatan warga negara tentang pencemaran udara Jakarta: Putusan PN Jakarta Pusat 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst (2021).
  • Amar pemulihan dalam perkara Sungai Gupit disusun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perma 1/2023. Pasal 55 Perma itu berbeda dari Pasal 55 UU 32/2009, yang mengatur dana penjaminan yang disetor pemegang izin di muka dan bukan jalur bagi tergugat perdata.