BAB 15: Loss and Damage dalam Hukum Iklim


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan konsep loss and damage dan perbedaannya dengan adaptasi
  2. Menganalisis kerangka hukum internasional untuk loss and damage (WIM, Pasal 8, L&D Fund)
  3. Mengevaluasi tantangan kompensasi dan isu tanggung jawab negara
  4. Mengidentifikasi implikasi loss and damage bagi Indonesia sebagai negara kepulauan rentan

2. Indikator Pencapaian

  • Mahasiswa dapat membedakan loss and damage dari adaptasi
  • Mahasiswa dapat menjelaskan fungsi Warsaw International Mechanism (WIM)
  • Mahasiswa dapat menganalisis makna dan implikasi Paragraf 51 Paris Agreement
  • Mahasiswa dapat mengidentifikasi potensi klaim loss and damage Indonesia

3. Deskripsi Singkat

Ada batas untuk adaptasi. Ketika kenaikan muka laut menenggelamkan pulau-pulau kecil, ketika kekeringan berkepanjangan merusak pertanian secara permanen, ketika badai menghancurkan infrastruktur vital—kerugian dan kerusakan (loss and damage) terjadi melampaui apa yang dapat diatasi oleh adaptasi. Bab ini akan membahas konsep loss and damage, kerangka hukum internasional yang sedang berkembang, dan implikasinya bagi Indonesia sebagai salah satu negara paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

4. Hubungan dengan Bab Lain

graph LR
    A[BAB 5: Adaptasi] --> B[BAB 15: Loss & Damage]
    C[BAB 13: Adaptasi Intl] --> B
    D[BAB 14: Adaptasi Sektoral] --> B
    B --> E[BAB 16: Litigasi Iklim]

Bab ini melengkapi pembahasan adaptasi di BAB 5, BAB 13, dan BAB 14 dengan membahas apa yang terjadi ketika adaptasi mencapai batasnya. Konsep loss and damage juga terkait erat dengan BAB 16 tentang litigasi iklim, karena sebagian kasus litigasi bertujuan untuk menuntut kompensasi atas kerugian dan kerusakan.

5. Peta Konsep Bab

mindmap
  root((BAB 15: Loss & Damage))
    Konsep L&D
      Ekonomi vs Non-Ekonomi
      Batas Adaptasi
      Atribusi Ilmiah
    Kerangka Internasional
      WIM 2013
      Paris Art. 8
      L&D Fund 2022
      Santiago Network
    Isu Krusial
      Tanggung Jawab
      Kompensasi
      Climate Migration
    Indonesia
      Kerentanan Kepulauan
      Potensi Klaim
      Kerangka Domestik

B. PENYAJIAN MATERI

1. Konsep Loss and Damage

1.1 Definisi dan Batasan

Definisi

Loss and Damage (kerugian dan kerusakan): Dampak negatif perubahan iklim yang tidak dapat dihindari melalui mitigasi maupun adaptasi, baik akibat keterbatasan fisik (hard limits) maupun keterbatasan kapasitas (soft limits).1

Konsep loss and damage pertama kali diperkenalkan secara formal dalam negosiasi iklim oleh Alliance of Small Island States (AOSIS) pada 1991, yang mengusulkan mekanisme asuransi internasional untuk mengkompensasi negara-negara pulau kecil atas dampak kenaikan muka laut.2

Konsep ini mengakui bahwa ada dampak perubahan iklim yang:

  1. Tidak dapat dimitigasi: Karena emisi historis yang sudah terjadi
  2. Tidak dapat diadaptasi: Karena melampaui kapasitas adaptasi

Batas Keras (Hard Limits): Keterbatasan fisik di mana adaptasi tidak mungkin dilakukan, misalnya:

  • Kenaikan muka laut yang menenggelamkan pulau
  • Peningkatan suhu yang melampaui toleransi fisiologis tanaman
  • Pengasaman laut yang merusak karang secara permanen

Batas Lunak (Soft Limits): Keterbatasan yang dapat diatasi dengan sumber daya tambahan, misalnya:

  • Kurangnya pendanaan untuk infrastruktur adaptasi
  • Keterbatasan teknologi yang tersedia
  • Kapasitas kelembagaan yang terbatas

1.2 Kategori Loss and Damage

KategoriContohKuantifikasiKompensasi
Kerugian EkonomiInfrastruktur rusak, produktivitas menurun, GDP hilangRelatif mudah dihitung dalam nilai moneterMonetizable
Kerugian Non-EkonomiNyawa, kesehatan, warisan budaya, ekosistem, identitasSulit/tidak mungkin diukur secara moneterNon-monetizable

Tabel 15.1. Kategori loss and damage

Contoh: Kerugian Non-Ekonomi

Ketika pulau-pulau kecil di Pasifik tenggelam, kerugian yang dialami bukan hanya ekonomi:

  • Hilangnya tanah air: Identitas nasional dan kedaulatan
  • Hilangnya budaya: Tradisi, bahasa, pengetahuan tradisional
  • Hilangnya koneksi spiritual: Hubungan dengan tanah leluhur
  • Trauma psikologis: Dampak kesehatan mental akibat pengungsian

Bagaimana mengkompensasi kerugian seperti ini?

1.3 Atribusi Ilmiah

Untuk menuntut kompensasi atas loss and damage, diperlukan bukti kausalitas antara emisi GRK dan kerugian spesifik. Ilmu atribusi iklim (climate attribution science) telah berkembang pesat:

Kemajuan Atribusi:

  • Event attribution: Menghubungkan kejadian cuaca ekstrem dengan perubahan iklim
  • Source attribution: Menghubungkan emisi dari entitas tertentu dengan dampak tertentu
  • Impact attribution: Menghubungkan dampak spesifik dengan perubahan iklim

Kutipan

“For 70% of the days when data are available, the probability of the observed daily maximum temperature can be attributed to human influence.” — World Weather Attribution, 20223

Implikasi Hukum: Kemajuan ilmu atribusi memperkuat dasar ilmiah untuk klaim kompensasi dan litigasi iklim. Semakin jelas hubungan kausal antara emisi dan dampak, semakin kuat pula dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.


2. Warsaw International Mechanism (WIM)

2.1 Pembentukan (COP19 Warsaw 2013)

Setelah puluhan tahun perjuangan oleh negara-negara kepulauan kecil (dimulai dari proposal AOSIS pada 1991), COP19 di Warsaw akhirnya membentuk mekanisme khusus untuk menangani loss and damage:

Definisi

Warsaw International Mechanism for Loss and Damage (WIM): Mekanisme di bawah UNFCCC yang dibentuk untuk menangani loss and damage terkait dampak perubahan iklim di negara-negara berkembang yang sangat rentan.4

Konteks Pembentukan:

  • Typhoon Haiyan (2013) menghantam Filipina beberapa hari sebelum COP19
  • 6.300 korban jiwa, USD 13 miliar kerugian
  • Momentum politik untuk pengakuan loss and damage

Pidato emosional Yeb Sano, delegasi Filipina, di pembukaan COP19 menjadi momen bersejarah yang mendorong kesepakatan pembentukan WIM. Sano menyatakan kesiapannya untuk berpuasa hingga tercapai kesepakatan yang bermakna.5

2.2 Fungsi WIM

WIM memiliki tiga fungsi utama:

FungsiDeskripsiKegiatan
Enhancing KnowledgeMeningkatkan pengetahuan dan pemahamanRiset, database, knowledge portal
Strengthening DialogueMemperkuat dialog dan koordinasiForum, konsultasi, engagement
Enhancing ActionMeningkatkan aksi dan dukunganPanduan, capacity building, dukungan teknis

Tabel 15.2. Tiga fungsi Warsaw International Mechanism

Decision 2/CP.19 menetapkan bahwa WIM harus ditinjau pada COP22 untuk menilai struktur, mandat, dan efektivitasnya. Peninjauan ini menghasilkan penguatan WIM melalui rencana kerja lima tahunan (five-year rolling workplan).6

2.3 Executive Committee (ExCom)

WIM dijalankan oleh Executive Committee yang terdiri dari:

  • 10 anggota dari negara-negara Annex I (maju)
  • 10 anggota dari negara-negara non-Annex I (berkembang)

Lima Area Kerja ExCom:

  1. Slow Onset Events: Kenaikan muka laut, penggurunan, hilangnya biodiversitas
  2. Non-economic Losses: Nyawa, kesehatan, mobilitas, wilayah, warisan budaya
  3. Comprehensive Risk Management: Pendekatan holistik terhadap risiko iklim
  4. Human Mobility: Migrasi, pengungsian, relokasi terencana
  5. Action and Support: Dukungan keuangan, teknologi, kapasitas

3. Paris Agreement Pasal 8

3.1 Ketentuan Pasal 8

Pasal 8 Paris Agreement mengkonsolidasikan loss and damage sebagai pilar ketiga rezim iklim (setelah mitigasi dan adaptasi):

Pasal 8.1:

“Parties recognize the importance of averting, minimizing and addressing loss and damage associated with the adverse effects of climate change…”7

Ketentuan ini menggunakan tiga kata kerja kunci: averting (menghindari), minimizing (meminimalkan), dan addressing (menangani), yang mencerminkan spektrum respons terhadap loss and damage dari pencegahan hingga penanganan pasca-kejadian.8

Elemen-Elemen Pasal 8:

ParagrafSubstansi
8.1Pengakuan pentingnya menghindari, meminimalkan, dan menangani L&D
8.2WIM ditempatkan di bawah otoritas CMA
8.3Kerja sama dan fasilitasi untuk pemahaman, aksi, dan dukungan
8.4Area kerja sama: early warning, emergency preparedness, risk assessment, risk insurance, non-economic losses, resilience

Tabel 15.3. Elemen-elemen Pasal 8 Paris Agreement

3.2 Paragraf 51: Pengecualian Tanggung Jawab

Perhatian: Paragraf Krusial

Paragraf 51 dari keputusan adopsi Paris Agreement adalah salah satu ketentuan paling kontroversial dalam hukum iklim internasional.

Bunyi Paragraf 51:

“The Conference of the Parties… agrees that Article 8 of the Agreement does not involve or provide a basis for any liability or compensation.”9

Analisis:

PerspektifInterpretasi
Negara MajuParagraf ini mengecualikan tanggung jawab hukum dan kewajiban kompensasi
Negara BerkembangParagraf ini hanya berlaku untuk Pasal 8, bukan prinsip hukum umum
AkademisParagraf ini tidak menghilangkan tanggung jawab berdasarkan hukum internasional umum

Implikasi Hukum:

  1. Paragraf 51 bukan bagian dari Paris Agreement itu sendiri, melainkan keputusan adopsi
  2. Tidak menghilangkan kewajiban berdasarkan customary international law
  3. Tidak menghalangi litigasi domestik atau klaim berdasarkan hukum lain

Para ahli hukum internasional seperti Benoit Mayer berpendapat bahwa Paragraf 51 hanya membatasi klaim berdasarkan Pasal 8, namun tidak menutup jalur hukum lain termasuk prinsip no-harm dalam hukum kebiasaan internasional.10


4. Loss and Damage Fund (COP27-28)

4.1 Terobosan Sharm el-Sheikh 2022

COP27 di Mesir menghasilkan terobosan bersejarah: persetujuan untuk membentuk dana khusus untuk loss and damage—setelah 30 tahun perjuangan sejak proposal AOSIS 1991.

Konteks:

  • Banjir Pakistan 2022: 1.700 korban jiwa, USD 30 miliar kerugian
  • Momentum politik yang kuat
  • Koalisi negara-negara rentan yang solid

4.2 Operasionalisasi (COP28 Dubai 2023)

COP28 mengoperasionalisasikan fund tersebut dengan keputusan-keputusan kunci:

AspekKeputusan
NamaFund for Responding to Loss and Damage
HostingWorld Bank (interim, 4 tahun)
GovernanceBoard dengan 26 anggota (representasi regional)
EligibilityNegara berkembang yang sangat rentan
Komitmen Awal~USD 700 juta

Tabel 15.4. Operasionalisasi Loss and Damage Fund11

Kontributor Awal:

  • UAE: USD 100 juta
  • Jerman: USD 100 juta
  • UK: USD 75 juta
  • Jepang: USD 10 juta
  • AS: USD 17,5 juta (sangat rendah mengingat tanggung jawab historis)

Keputusan untuk menempatkan fund di bawah World Bank secara interim menuai kritik dari sejumlah negara berkembang dan organisasi masyarakat sipil, yang mempertanyakan akses dan tata kelola dana tersebut.12

4.3 Kesenjangan Pendanaan

Perhatian: Gap Masif

Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan loss and damage sangat besar.

AspekNilai
Kebutuhan tahunan (estimasi)USD 400+ miliar
Komitmen L&D Fund~USD 700 juta (total, bukan tahunan)
Rasio<0,2% dari kebutuhan

Tabel 15.5. Kesenjangan pendanaan loss and damage


5. Santiago Network for Loss and Damage

5.1 Pembentukan dan Fungsi

Santiago Network dibentuk di COP25 (2019) sebagai mekanisme dukungan teknis untuk loss and damage.13 Pembentukan jaringan ini merupakan respons terhadap kebutuhan negara-negara berkembang akan dukungan teknis yang lebih terstruktur dalam menangani dampak perubahan iklim.

Fungsi:

  1. Menghubungkan negara-negara berkembang dengan penyedia bantuan teknis
  2. Memfasilitasi akses ke pengetahuan dan keahlian
  3. Memperkuat kapasitas untuk menangani loss and damage

5.2 Operasionalisasi (COP27)

COP27 menetapkan struktur kelembagaan Santiago Network:14

  • Sekretariat dengan hosting arrangement (UNOPS dan UNDRR sebagai host)
  • Advisory Board dengan perwakilan regional
  • Jaringan organisasi mitra
  • Modalitas kerja dan prosedur operasional

6. Migrasi dan Pengungsian Iklim

6.1 Konsep Climate Mobility

Loss and damage seringkali menghasilkan mobilitas manusia—baik sukarela maupun terpaksa:

JenisDeskripsiKerangka Hukum
MigrasiPerpindahan sukarela sebagai strategi adaptasiHukum migrasi umum
PengungsianPerpindahan paksa akibat dampak iklimGap: tidak tercakup Konvensi 1951
Relokasi TerencanaPerpindahan terorganisir oleh pemerintahHukum domestik, HAM

Tabel 15.6. Spektrum mobilitas iklim

6.2 Kekosongan Hukum Internasional

Perhatian

Tidak ada definisi hukum internasional untuk “pengungsi iklim” (climate refugee). Konvensi Pengungsi 1951 hanya mencakup penganiayaan, bukan bencana lingkungan.15

Upaya Mengisi Kekosongan:

  1. Nansen Initiative (2012-2015): Konsultasi global tentang pengungsian lintas batas akibat bencana
  2. Protection Agenda (2015): Rekomendasi untuk perlindungan orang yang mengungsi lintas batas
  3. Platform on Disaster Displacement (PDD): Kelanjutan Nansen Initiative
  4. Global Compact on Migration (2018): Mengakui faktor lingkungan dalam migrasi

6.3 Indonesia: Risiko Mobilitas Iklim

Indonesia menghadapi risiko mobilitas iklim yang signifikan:

Skenario Risiko:

  • Pulau-pulau kecil yang terancam tenggelam
  • Komunitas pesisir yang terdampak abrasi dan banjir rob
  • Petani yang kehilangan mata pencaharian akibat kekeringan/banjir
  • Korban kebakaran hutan dan lahan

Kebutuhan Kerangka Hukum:

  1. Definisi pengungsi iklim dalam hukum domestik
  2. Mekanisme relokasi terencana
  3. Kompensasi untuk komunitas yang harus pindah
  4. Perlindungan hak-hak masyarakat yang mengungsi

7. Tanggung Jawab dan Kompensasi

7.1 Perdebatan Tanggung Jawab Historis

Inti perdebatan loss and damage adalah pertanyaan: Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian akibat perubahan iklim?

Argumen Negara Berkembang:

  • Negara-negara maju yang secara historis paling banyak menyumbang emisi
  • Prinsip polluter pays harus berlaku
  • CBDR-RC mengharuskan negara maju memikul tanggung jawab lebih besar

Posisi Negara Maju:

  • Menolak pengakuan tanggung jawab hukum
  • Lebih memilih kerangka “solidaritas” daripada “kompensasi”
  • Paragraf 51 sebagai perlindungan dari klaim

7.2 Jalur Hukum Potensial

Meski Paragraf 51 membatasi klaim berdasarkan Pasal 8, jalur hukum lain tetap terbuka:

JalurBasisStatus
State ResponsibilityILC Articles on State ResponsibilityBelum teruji untuk iklim
No-harm PrincipleCustomary international lawDiperkuat oleh ICJ AO 2025
Polluter PaysPrinsip hukum lingkunganAplikasi untuk iklim debatable
Human RightsICCPR, ICESCR, regional HR treatiesBerkembang melalui litigasi
Tort/DelictHukum nasionalBeberapa putusan mendukung

Tabel 15.7. Jalur hukum potensial untuk kompensasi loss and damage

7.3 ICJ Advisory Opinion 2025

Kotak Pengayaan: ICJ Advisory Opinion

Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan Advisory Opinion tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim. Meski tidak mengikat, pendapat ini memperkuat argumen loss and damage:

  • Negara memiliki kewajiban due diligence untuk mencegah kerusakan lintas batas
  • Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menimbulkan tanggung jawab negara
  • Paris Agreement menciptakan kewajiban hukum yang mengikat

Lihat pembahasan lengkap di BAB 16.


8. Implikasi untuk Indonesia

8.1 Profil Kerentanan

Indonesia adalah salah satu negara paling rentan terhadap loss and damage:

IndikatorDataImplikasi
Garis pantai108.000 kmEksposur kenaikan muka laut
Pulau-pulau17.000+Ribuan terancam tenggelam
Populasi pesisir42 jutaRisiko pengungsian massal
Kerugian bencanaUSD 15+ miliar/tahunBeban ekonomi besar
Ekosistem terancamKarang, mangrove, gambutKerugian non-ekonomi masif

Tabel 15.8. Profil kerentanan Indonesia terhadap loss and damage

8.2 Potensi Klaim Indonesia

Sebagai negara yang sangat rentan namun kontribusi historis emisi relatif kecil, Indonesia memiliki posisi kuat untuk:

1. Akses ke L&D Fund:

  • Memenuhi kriteria eligibility
  • Prioritas untuk negara kepulauan rentan
  • Kebutuhan untuk pulau-pulau kecil dan pesisir

2. Negosiasi Internasional:

  • Memperkuat posisi dalam UNFCCC
  • Mendorong peningkatan komitmen pendanaan
  • Memimpin koalisi negara rentan

3. Dokumentasi Kerugian:

  • Sistem pendataan kerugian ekonomi dan non-ekonomi
  • Atribusi ilmiah dampak iklim
  • Evidence base untuk klaim

8.3 Kerangka Domestik yang Dibutuhkan

Indonesia memerlukan kerangka hukum domestik untuk loss and damage:

KebutuhanStatusRekomendasi
Definisi L&D dalam hukumBelum adaRUU Perubahan Iklim
Sistem pendataan kerugianParsial (BNPB)Integrasi data iklim
Mekanisme klaim domestikBelum adaRegulasi baru
Relokasi terencanaAd hocKerangka komprehensif
Pendanaan L&DTerbatasAlokasi APBN khusus

Tabel 15.9. Kebutuhan kerangka domestik loss and damage


C. STUDI KASUS

Kasus: Tenggelamnya Pulau-Pulau Kecil Indonesia

Latar Belakang:

Berdasarkan proyeksi IPCC, kenaikan muka laut global diperkirakan mencapai 0,5-1 meter pada 2100. Bagi Indonesia, ini berarti ribuan pulau kecil terancam tenggelam—sebagian mungkin sudah tidak dapat dihuni pada 2050.

Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, menjadi simbol ancaman ini. Beberapa warga Pulau Pari telah mengajukan gugatan terhadap Holcim, perusahaan semen Swiss, di pengadilan Swiss, menuntut kompensasi atas kerugian akibat perubahan iklim yang disebabkan emisi perusahaan tersebut.

Fakta Hukum:

  1. Kenaikan muka laut di perairan Indonesia: ~3-4 mm/tahun (lebih tinggi dari rata-rata global)
  2. Erosi pantai Pulau Pari: signifikan dalam beberapa dekade terakhir
  3. Tidak ada kerangka hukum domestik Indonesia untuk kompensasi loss and damage dari perubahan iklim
  4. Gugatan Pari v. Holcim diajukan di Swiss dengan hearing September 2025
  5. Indonesia tidak memiliki definisi hukum untuk “pengungsi iklim”

Isu Hukum:

  1. Bagaimana membuktikan kausalitas antara emisi Holcim dan kerusakan di Pulau Pari?
  2. Jalur hukum mana yang dapat digunakan—domestik atau internasional?
  3. Apa kewajiban pemerintah Indonesia terhadap warganya yang terdampak?
  4. Bagaimana mengkompensasi kerugian non-ekonomi (hilangnya tanah air, budaya)?

Pertanyaan Pemantik:

  1. Analisis: Identifikasi perbedaan antara kerugian ekonomi dan non-ekonomi dalam kasus Pulau Pari. Bagaimana masing-masing dapat dikuantifikasi (atau tidak)?

  2. Evaluasi: Bandingkan jalur hukum domestik (gugatan di Indonesia) dengan jalur internasional (gugatan di Swiss atau forum internasional). Apa kelebihan dan kelemahan masing-masing?

  3. Sintesis: Rancang kerangka hukum domestik Indonesia untuk menangani loss and damage, termasuk mekanisme kompensasi dan relokasi terencana.

  4. Aplikasi: Jika Anda adalah pengacara yang mewakili warga Pulau Pari, argumen hukum apa yang akan Anda gunakan? Pertimbangkan baik hukum nasional maupun internasional.

Petunjuk Diskusi

Diskusi dapat dilakukan dengan role-play: satu kelompok mewakili warga Pulau Pari, satu kelompok mewakili pemerintah Indonesia, satu kelompok mewakili perusahaan tergugat. Masing-masing menyusun argumen hukum.


D. PENUTUP

1. Rangkuman

Pada bab ini, kita telah mempelajari:

  • Konsep L&D: Loss and damage mengakui bahwa ada dampak perubahan iklim yang melampaui kapasitas adaptasi, baik kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, yang dibatasi oleh hard limits dan soft limits.

  • Evolusi Kerangka: Dari perjuangan AOSIS 1991, WIM (2013), Pasal 8 Paris (2015), hingga terobosan L&D Fund di COP27-28 (2022-2023).

  • Paragraf 51: Mengecualikan tanggung jawab dan kompensasi berdasarkan Pasal 8, namun tidak menutup jalur hukum lain.

  • L&D Fund: Terobosan bersejarah namun dengan kesenjangan pendanaan masif—komitmen <0,2% dari kebutuhan.

  • Climate Mobility: Kekosongan hukum internasional untuk “pengungsi iklim” memerlukan pengembangan kerangka baru.

  • Implikasi Indonesia: Sebagai negara kepulauan rentan, Indonesia berpotensi mengakses L&D Fund dan perlu mengembangkan kerangka domestik.

graph LR
    A[AOSIS 1991] --> B[WIM 2013]
    B --> C[Paris Art. 8 2015]
    C --> D[Santiago Network 2019]
    D --> E[L&D Fund 2022]
    E --> F[Operasionalisasi 2023]

Gambar 15.1. Evolusi kerangka loss and damage internasional


2. Latihan

Kerjakan latihan berikut untuk memperdalam pemahaman Anda:

  1. Jelaskan perbedaan antara adaptasi dan loss and damage dengan contoh konkret dari Indonesia!

  2. Analisis makna dan implikasi Paragraf 51 Paris Agreement. Apakah paragraf ini menutup sepenuhnya kemungkinan kompensasi? Mengapa?

  3. Identifikasi tiga contoh kerugian ekonomi dan tiga contoh kerugian non-ekonomi yang mungkin dialami Indonesia akibat perubahan iklim.

  4. Bandingkan mekanisme L&D Fund dengan Adaptation Fund. Apa perbedaan fokus dan eligibility-nya?

  5. Rancang sistem pendataan kerugian iklim untuk Indonesia yang dapat mendukung klaim loss and damage di tingkat internasional.


3. Tes Formatif

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda:

Pilihan Ganda:

  1. Warsaw International Mechanism for Loss and Damage dibentuk pada:

    • a. COP15 Copenhagen 2009
    • b. COP16 Cancun 2010
    • c. COP19 Warsaw 2013
    • d. COP21 Paris 2015
  2. Paragraf 51 Paris Agreement menyatakan bahwa Pasal 8:

    • a. Mewajibkan kompensasi penuh
    • b. Tidak melibatkan tanggung jawab atau kompensasi
    • c. Hanya berlaku untuk negara Annex I
    • d. Mengharuskan pembentukan dana khusus
  3. Contoh kerugian non-ekonomi (non-economic loss) adalah:

    • a. Kerusakan infrastruktur
    • b. Penurunan produktivitas pertanian
    • c. Hilangnya warisan budaya
    • d. Kerugian sektor pariwisata
  4. Kerangka hukum internasional untuk “pengungsi iklim” saat ini:

    • a. Diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951
    • b. Diatur dalam Paris Agreement Pasal 8
    • c. Tidak ada definisi hukum yang berlaku
    • d. Diatur dalam UNFCCC Pasal 4
  5. Loss and Damage Fund dioperasionalisasikan pada:

    • a. COP26 Glasgow 2021
    • b. COP27 Sharm el-Sheikh 2022
    • c. COP28 Dubai 2023
    • d. COP29 Baku 2024

Benar atau Salah:

  1. Paragraf 51 adalah bagian dari Paris Agreement itu sendiri. (B/S)

  2. Ilmu atribusi iklim dapat menghubungkan kejadian cuaca ekstrem dengan perubahan iklim. (B/S)

  3. Indonesia termasuk negara yang eligible untuk mengakses Loss and Damage Fund. (B/S)

  4. Konvensi Pengungsi 1951 mencakup pengungsian akibat perubahan iklim. (B/S)

  5. Santiago Network berfungsi untuk memberikan dukungan teknis terkait loss and damage. (B/S)


4. Umpan Balik dan Tindak Lanjut

Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban di Lampiran 4.

Kunci Jawaban Singkat: 1-c, 2-b, 3-c, 4-c, 5-c, 6-S, 7-B, 8-B, 9-S, 10-B

Rumus Penilaian:

Interpretasi dan Tindak Lanjut:

Tingkat PenguasaanKategoriTindak Lanjut
90 - 100%Baik SekaliSelamat! Anda dapat melanjutkan ke BAB 16
80 - 89%BaikAnda dapat melanjutkan, namun pelajari kembali bagian yang masih ragu
70 - 79%CukupUlangi materi bab ini, terutama bagian yang belum dikuasai
< 70%KurangWajib mengulangi seluruh materi bab ini sebelum melanjutkan

5. Senarai Istilah Kunci

IstilahBahasa InggrisDefinisi
L&DLoss and DamageKerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim
WIMWarsaw International MechanismMekanisme internasional untuk L&D
ExComExecutive CommitteeKomite eksekutif WIM
Slow onsetSlow onset eventsDampak lambat (kenaikan muka laut, desertifikasi)
Hard limitsHard limits to adaptationBatas fisik adaptasi
Soft limitsSoft limits to adaptationBatas kapasitas adaptasi
Climate migrationClimate migrationMigrasi akibat faktor iklim
Attribution scienceClimate attribution scienceIlmu atribusi iklim

6. Daftar Pustaka Bab

Sumber Primer:

  • Paris Agreement, 2015, Pasal 8.
  • Decision 1/CP.19 (Warsaw International Mechanism), 2013.
  • Decision 2/CP.27 (Establishment of L&D Fund), 2022.
  • Decision 5/CMA.5 (Operationalization of L&D Fund), 2023.

Sumber Sekunder:

  • Doelle, M. (2021). “The Climate Change Regime and the Emergence of Loss and Damage.” In Research Handbook on Climate Change Law and Loss & Damage. Edward Elgar.
  • Mayer, B. (2021). “Loss and Damage in Climate Litigation.” Journal of Climate Policy.
  • UNEP. (2023). Adaptation Gap Report 2023. Nairobi: UNEP.

Sumber Pendukung:

  • IPCC. (2022). Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability. Chapter 8: Poverty, Livelihoods and Sustainable Development.
  • World Weather Attribution. (2022-2024). Various rapid attribution studies.

7. Catatan Kaki


Navigasi Buku:


Buku Ajar Hukum Perubahan Iklim | BAB 15

Footnotes

  1. IPCC, Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability - Annex II: Glossary (Cambridge University Press 2022) 2899.

  2. Alliance of Small Island States, ‘Proposal for an Insurance Mechanism’ (Submission to the Intergovernmental Negotiating Committee, Fourth Session, Geneva, 1991).

  3. Friederike EL Otto and others, ‘Climate Change Increased Extreme Monsoon Rainfall, Flooding Highly Vulnerable Communities in Pakistan’ (2022) World Weather Attribution https://www.worldweatherattribution.org accessed 15 December 2024.

  4. Decision 2/CP.19, ‘Warsaw International Mechanism for Loss and Damage associated with Climate Change Impacts’ (11-23 November 2013) FCCC/CP/2013/10/Add.1.

  5. Yeb Sano, ‘Statement of the Philippines at the Opening Session of COP19’ (Warsaw, 11 November 2013) https://unfccc.int accessed 15 December 2024.

  6. Decision 3/CP.22, ‘Warsaw International Mechanism for Loss and Damage associated with Climate Change Impacts’ (7-18 November 2016) FCCC/CP/2016/10/Add.1.

  7. Paris Agreement (adopted 12 December 2015, entered into force 4 November 2016) UNTS 3156 (Paris Agreement) art 8(1).

  8. Meinhard Doelle, ‘The Climate Change Regime and the Emergence of Loss and Damage’ in Meinhard Doelle and Sara L Seck (eds), Research Handbook on Climate Change Law and Loss & Damage (Edward Elgar 2021) 3-25.

  9. Decision 1/CP.21, ‘Adoption of the Paris Agreement’ (30 November - 13 December 2015) FCCC/CP/2015/10/Add.1, para 51.

  10. Benoit Mayer, ‘Climate Change Reparations and the Law and Practice of State Responsibility’ (2017) 7 Asian Journal of International Law 185, 192-195.

  11. Decision 5/CMA.5, ‘Operationalization of the New Funding Arrangements, Including the Fund, for Responding to Loss and Damage’ (30 November - 12 December 2023) FCCC/PA/CMA/2023/16/Add.1.

  12. Liane Schalatek, ‘The Loss and Damage Fund: First Lessons from COP28’ (Heinrich Boll Foundation, Climate Finance Policy Brief, January 2024).

  13. Decision 2/CMA.2, ‘Warsaw International Mechanism for Loss and Damage associated with Climate Change Impacts and its 2019 Review’ (2-13 December 2019) FCCC/PA/CMA/2019/6/Add.1.

  14. Decision 12/CMA.4, ‘Santiago Network for Averting, Minimizing and Addressing Loss and Damage associated with the Adverse Effects of Climate Change’ (6-18 November 2022) FCCC/PA/CMA/2022/10/Add.2.

  15. UNHCR, ‘Legal Considerations Regarding Claims for International Protection Made in the Context of the Adverse Effects of Climate Change and Disasters’ (1 October 2020) para 6.