Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 2 — Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional

Di sebuah kota kecil bernama Trail, di British Columbia, Kanada, berdiri sebuah pabrik peleburan seng dan timbal. Cerobongnya tinggi, dan asapnya tebal. Angin membawa asap itu ke selatan, menyeberangi perbatasan, lalu turun di lembah-lembah pertanian Negara Bagian Washington di Amerika Serikat. Tanaman para petani di sana rusak. Mereka menuntut.

Perkara itu berakhir di sebuah majelis arbitrase internasional, dan pada 1941 majelis tersebut menulis satu kalimat yang sampai hari ini masih dikutip di hampir setiap ruang sidang lingkungan di dunia: tidak satu negara pun berhak menggunakan wilayahnya dengan cara yang menimbulkan kerugian di wilayah negara lain.

Perhatikan betapa sederhana kalimat itu. Ia tidak menyebut iklim, tidak menyebut gas rumah kaca, tidak menyebut atmosfer. Ia hanya berkata: asapmu tidak boleh merusak halaman tetanggamu. Namun dari kalimat sesederhana itulah seluruh bangunan hukum lingkungan internasional tumbuh, dan pada akhirnya juga hukum iklim yang kita pelajari.

Hari ini kita akan menelusuri enam prinsip. Saya minta Saudara memperhatikan satu hal sepanjang kuliah ini: prinsip-prinsip ini lahir dari kasus pencemaran yang kecil dan konkret, lalu dipaksa menanggung beban persoalan yang jauh lebih besar. Ketegangan itulah yang membuat kuliah hari ini menarik.

Mari kita mulai dari Stockholm. Pada Juni 1972, wakil dari seratus tiga belas negara berkumpul di ibu kota Swedia untuk Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Hidup Manusia. Inilah konferensi internasional besar pertama yang khusus membahas lingkungan. Latarnya adalah satu dekade yang mengguncang kesadaran publik: buku Rachel Carson berjudul Silent Spring pada 1962 yang membongkar dampak pestisida, dan bencana tumpahan minyak kapal tanker Torrey Canyon pada 1967 yang mencemari pesisir Inggris dan Prancis.

Dari Stockholm lahir Prinsip dua puluh satu. Isinya mengangkat kaidah Trail Smelter dari sebuah putusan arbitrase menjadi norma yang diakui masyarakat internasional. Negara berdaulat atas sumber daya alamnya, kata prinsip itu, tetapi kedaulatan tersebut dibatasi oleh kewajiban memastikan kegiatan di wilayahnya tidak merusak lingkungan negara lain atau kawasan di luar yurisdiksi nasional mana pun.

Frasa terakhir itu penting. Kawasan di luar yurisdiksi nasional. Laut lepas termasuk di dalamnya. Dan atmosfer juga. Di sinilah, tanpa ada yang merencanakannya pada 1972, pintu menuju hukum iklim terbuka.

Dua puluh tahun kemudian, pada 1992, masyarakat internasional berkumpul lagi di Rio de Janeiro. Deklarasi Rio menegaskan kembali kaidah tanpa-kerugian dalam Prinsip dua, dengan satu tambahan kecil yang berdampak besar: kata “pembangunan” disisipkan ke dalam rumusan. Negara kini berdaulat untuk memanfaatkan sumber dayanya sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunan mereka sendiri. Rio juga memperkenalkan pembangunan berkelanjutan melalui Prinsip tiga, yang menautkan kebutuhan generasi sekarang dengan kebutuhan generasi mendatang. Dan pada tahun yang sama, di kota yang sama, Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim dibuka untuk ditandatangani.

Prinsip kedua yang perlu Saudara kuasai adalah tanggung jawab bersama namun berbeda, yang dalam kepustakaan disingkat C-B-D-R. Gagasannya adalah ini: semua negara bertanggung jawab menjaga sistem iklim, tetapi tidak semua negara bertanggung jawab dalam kadar yang sama. Ada dua alasan. Pertama, secara historis negara maju jauh lebih banyak memakai ruang atmosfer selama era industrialisasi. Kedua, kemampuan tiap negara berbeda, baik dari sisi dana maupun teknologi.

Prinsip ini kemudian berkembang, dan perkembangannya adalah salah satu perdebatan paling tajam dalam hukum iklim. Protokol Kyoto menerjemahkan tanggung jawab yang berbeda itu secara kaku, dengan membagi dunia menjadi dua daftar: negara yang wajib menurunkan emisi, dan negara yang tidak. Persetujuan Paris menolak pembagian kaku tersebut dan menambahkan satu frasa penting, yaitu “menurut kemampuan masing-masing” serta “mengingat keadaan nasional yang berbeda”. Pergeseran itu tampak halus, tetapi akibatnya besar: kini setiap negara, termasuk Indonesia, memikul kewajiban, meski kadarnya tidak seragam.

Perdebatan mengenai prinsip ini tidak pernah benar-benar selesai, dan Saudara perlu memahami kedua kubunya agar dapat berargumen dengan jujur. Negara maju berpendapat bahwa tanggung jawab historis tidak dapat diwariskan tanpa batas waktu, bahwa generasi yang membakar batu bara pada abad kesembilan belas tidak mengetahui akibatnya, dan bahwa pembagian dunia berdasarkan keadaan tahun 1992 sudah tidak mencerminkan kenyataan ekonomi hari ini. Negara berkembang menjawab bahwa emisi yang menumpuk di atmosfer tidak hilang hanya karena pelakunya sudah meninggal, bahwa kemakmuran negara maju hari ini dibangun di atas emisi tersebut, dan bahwa meminta negara berkembang menahan pembangunannya sama saja dengan menutup tangga setelah orang lain menaikinya.

Kedua argumen itu sama-sama masuk akal, dan itulah sebabnya rumusan di Paris berakhir sebagai kompromi yang sengaja dibuat samar.

Prinsip ketiga adalah kehati-hatian. Bunyinya, ketiadaan kepastian ilmiah yang penuh tidak boleh dijadikan alasan menunda tindakan pencegahan ketika ancaman kerusakan bersifat serius dan tidak dapat dipulihkan. Prinsip ini pada dasarnya membalik beban. Dalam pola pikir lama, orang harus membuktikan dahulu bahwa sesuatu berbahaya sebelum ia diatur. Prinsip kehati-hatian berkata sebaliknya: bila taruhannya sebesar ini, keraguan justru menjadi alasan bertindak, bukan alasan menunggu.

Namun di sinilah muncul satu pertanyaan yang wajib Saudara renungkan. Prinsip kehati-hatian dirancang untuk keadaan ketika sains belum pasti. Sementara itu, sebagaimana kita bahas pekan lalu, laporan keenam Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim pada 2023 menyatakan sebab manusia sudah tidak diragukan lagi. Kalau ketidakpastian itu sudah hilang, apakah prinsip kehati-hatian menjadi tidak relevan, atau justru kewajiban negara naik tingkat menjadi sesuatu yang lebih keras? Simpan pertanyaan itu. Kita akan menjawabnya pada pertemuan keempat.

Sebelum melanjutkan, izinkan saya menunjukkan bagaimana prinsip kehati-hatian bekerja dalam praktik, sebab prinsip ini sering disalahpahami sebagai ajakan untuk berhenti bertindak. Yang benar justru sebaliknya. Dalam perkara Urgenda di Belanda, pemerintah berdalih bahwa sumbangan emisi negeri itu terlalu kecil untuk berpengaruh pada iklim global, sehingga tindakan tambahan tidak akan mengubah apa pun. Mahkamah Agung Belanda menolak dalih tersebut. Menurut mahkamah, bila setiap negara berdalih dengan cara yang sama, tidak akan ada satu pun negara yang bertindak. Itulah nalar kehati-hatian: keraguan mengenai besar sumbangan seseorang tidak membebaskannya dari kewajiban menahan diri.

Prinsip keempat adalah pencemar membayar. Biaya pencemaran seharusnya ditanggung oleh pihak yang menimbulkannya, bukan dilimpahkan kepada masyarakat atau negara. Dalam hukum iklim, prinsip ini menjadi dasar pajak karbon, perdagangan emisi, dan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan energi fosil. Kesulitannya nyata: bila hampir setiap orang adalah pencemar dalam kadar tertentu, siapa yang harus membayar, dan berapa.

Ilmu pengetahuan belakangan mempersempit kesulitan itu. Sejumlah penelitian berhasil melacak proporsi emisi karbon dan metana global sejak era industri kepada sekelompok kecil produsen bahan bakar fosil dan semen, baik perusahaan maupun badan usaha milik negara. Penelusuran semacam ini mengubah lanskap hukum. Selama pencemar iklim dibayangkan sebagai “kita semua”, tidak ada tergugat. Begitu sebagian besar emisi dapat dinisbahkan kepada sejumlah entitas yang dapat disebut namanya, gugatan menjadi mungkin disusun. Di sinilah prinsip pencemar membayar bertemu dengan dokumen internal Exxon yang kita bicarakan pekan lalu, dan dari pertemuan itulah gelombang litigasi iklim terhadap korporasi lahir.

Prinsip kelima adalah keadilan antargenerasi, yang dirumuskan dengan paling jernih oleh Edith Brown Weiss. Menurutnya, generasi sekarang menerima bumi sebagai titipan dari generasi sebelumnya, dan memikul kewajiban semacam wali amanat untuk menyerahkannya kepada generasi berikutnya dalam keadaan tidak lebih buruk. Pembukaan Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim memuat gagasan ini secara tegas ketika menyebut perlindungan sistem iklim bagi generasi kini dan generasi mendatang.

Tantangan hukumnya jelas: generasi mendatang tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Mereka belum lahir, belum dapat menunjuk kuasa hukum, belum dapat menandatangani apa pun. Beberapa pengadilan mulai menyiasati kebuntuan ini. Mahkamah Konstitusi Jerman, dalam perkara Neubauer pada 2021, menyatakan undang-undang iklim Jerman melanggar kebebasan generasi muda karena menumpuk beban penurunan emisi ke masa depan. Putusan itu tidak mengabulkan gugatan orang yang belum lahir, melainkan gugatan orang muda yang akan hidup cukup lama untuk menanggung akibatnya.

Kita tutup dengan satu perkembangan yang mengubah bobot seluruh kuliah hari ini. Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasihat mengenai kewajiban negara dalam kaitannya dengan perubahan iklim. Dalam pendapat itu, prinsip tanpa-kerugian yang lahir dari asap sebuah pabrik peleburan di Trail tidak lagi diperlakukan sebagai kaidah tetangga yang sempit, melainkan diterapkan pada atmosfer sebagai satu kesatuan.

Di situlah lingkaran hari ini tertutup. Sebuah kaidah yang lahir untuk mengatur asap yang menyeberangi satu perbatasan kini dipakai untuk mengatur gas yang menyelimuti seluruh planet. Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab dua, lalu siapkan satu argumen singkat: apakah menurut Saudara prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda masih adil bagi Indonesia hari ini, atau justru sudah berbalik memberatkan.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 2 — Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional
  • Deklarasi Stockholm 1972, khususnya Prinsip 21
  • Deklarasi Rio 1992, khususnya Prinsip 2, 3, dan 10
  • Trail Smelter (Amerika Serikat v Kanada), putusan arbitrase 1938 dan 1941
  • ICJ, Obligations of States in respect of Climate Change, pendapat penasihat 23 Juli 2025

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:

  • rumusan persis bagian pendapat penasihat ICJ 2025 yang membahas prinsip tanpa-kerugian, berikut kutipan otoritatifnya — naskah saat ini sengaja masih menguraikannya secara umum
  • apakah pendapat penasihat itu menyebut kehati-hatian sebagai kaidah mandiri atau sebagai unsur di dalam uji tuntas