Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 9 — Nilai Ekonomi Karbon dan Bursa Karbon Indonesia

Selamat datang kembali setelah ujian tengah semester.

Sampai pertemuan ketujuh kita bergerak di wilayah kewajiban: apa yang harus dilakukan negara, dan atas dasar apa. Mulai hari ini kita berpindah ke wilayah instrumen. Pertanyaannya bukan lagi apa yang wajib dilakukan, melainkan dengan cara apa kewajiban itu dicapai, dan cara yang paling menarik perhatian dunia usaha adalah memberi harga pada karbon.

Gagasan dasarnya sederhana. Selama membuang karbon ke atmosfer tidak dikenai biaya apa pun, tidak ada alasan ekonomi untuk berhenti membuangnya. Ekonom menyebut keadaan ini eksternalitas, yaitu biaya yang ditanggung masyarakat luas tetapi tidak masuk ke dalam perhitungan pihak yang menimbulkannya. Memberi harga pada karbon berarti memasukkan kembali biaya itu ke dalam perhitungan, yaitu penerapan prinsip pencemar membayar dari pertemuan kedua.

Ada dua jalan besar untuk memberi harga pada karbon, dan perbedaan keduanya perlu Saudara pegang erat.

Jalan pertama menetapkan harganya secara langsung, lewat pajak karbon: negara menentukan berapa rupiah per ton, pasar menentukan berapa banyak emisi turun. Kepastian ada pada harga, ketidakpastian pada jumlah penurunan.

Jalan kedua menetapkan jumlahnya secara langsung, lewat perdagangan emisi: negara menentukan batas total, menerbitkan izin sejumlah batas itu, pasar menentukan harganya. Kepastian ada pada jumlah, ketidakpastian pada harga. Tidak ada jawaban tunggal mana yang lebih baik; yang perlu Saudara kuasai adalah pertukarannya.

Pajak memberi kepastian biaya bagi dunia usaha; perdagangan memberi kepastian hasil bagi lingkungan.

Sekarang mari kita masuk ke Indonesia.

Dan di sinilah saya harus memulai dengan sebuah peringatan, sebab bagian ini baru saja berubah.

Selama beberapa tahun, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, dan hampir semua tulisan yang beredar sampai hari ini masih menyebut peraturan itu. Namun pada 10 Oktober 2025 terbit Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang mencabutnya.

Alasan penggantiannya dinyatakan terus terang dalam pertimbangannya: peraturan yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Berhentilah sejenak, sebab ada pelajaran yang lebih besar daripada nomor peraturan. Laman resmi bursa karbon Indonesia sendiri masih mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya. Artinya, mahasiswa yang mengutip sumber resmi sekalipun dapat dengan mudah mengutip peraturan yang sudah dicabut.

Inilah kebiasaan yang saya ingin Saudara bawa seumur hidup: sebelum mengutip sebuah peraturan, periksa dahulu statusnya, bukan sekadar isinya. Basis data resmi mencantumkan apakah suatu peraturan masih berlaku, sudah diubah, atau sudah dicabut. Memeriksanya memakan waktu satu menit; mengabaikannya dapat meruntuhkan seluruh argumen Saudara.

Sekarang isinya, dan di sini Saudara perlu berhati-hati agar tidak salah menyimpulkan.

Dicabut tidak selalu berarti diganti isinya. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 justru mempertahankan hampir seluruh bangunan yang lama. Keempat jalur nilai ekonomi karbon hidup terus di dalamnya: perdagangan karbon, baik dalam batas atas emisi maupun lewat mekanisme imbang emisi; pungutan atas karbon; pembayaran berbasis kinerja atas penurunan yang telah terverifikasi, yang banyak dipakai di sektor kehutanan; serta kemungkinan mekanisme lain. Bursa karbon dan sertifikat pengurangan emisi pun berjalan terus tanpa berganti nama.

Jadi yang terjadi bukan pembongkaran, melainkan perapian: aturan yang dahulu tersebar dinaikkan ke dalam satu peraturan presiden yang lebih lengkap.

Yang benar-benar baru ada tiga, dan ketiganya penting.

Pertama, muncul bab tersendiri tentang alokasi karbon. Inilah penambahan yang paling menentukan. Alokasi karbon adalah pembagian jatah emisi, dan jatah itulah yang menentukan apakah suatu batas atas benar-benar mengikat. Tanpa alokasi, perdagangan karbon hanyalah jual beli sukarela; dengan alokasi, ia menjadi kewajiban.

Kedua, sistem registri dipisahkan menjadi dua: registri pengendalian perubahan iklim yang sudah kita kenal, dan sistem registri unit karbon yang berdiri sendiri. Pemisahan ini menyiratkan pembedaan antara mencatat aksi dan mencatat unit yang diperdagangkan.

Ketiga, pertautan antara batas atas emisi dan pajak karbon kini ditegaskan pada tingkat peraturan presiden. Dengan kata lain, pemicu bagi pengenaan pajak karbon memperoleh dasar hukum yang lebih tinggi daripada sebelumnya, meskipun pajaknya sendiri belum berlaku.

Satu catatan lagi. Bagaimana hubungannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang terbit sebulan sebelumnya? Keduanya tidak bersaing. Peraturan pemerintah itu menunjuk kepada pengaturan nilai ekonomi karbon, bukan menggantikannya. Dan dokumen kontribusi nasional kedua Indonesia menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, bukan peraturan pemerintah tersebut, sebagai aturan pelaksana penetapan harga karbonnya.

Mengapa registri begitu penting? Tanpa pencatatan, tidak ada yang dapat memastikan satu ton penurunan hanya dihitung sekali. Itulah jawaban atas persoalan penghitungan ganda dari pertemuan keenam, di tingkat nasional. Dari pencatatan dan verifikasi itulah terbit sertifikat pengurangan emisi, satuan yang diperdagangkan.

Dan sertifikat semacam itu adalah benda hukum yang baru: bukan benda berwujud, bukan tanah, bukan saham, melainkan hak yang lahir dari pencatatan negara atas suatu ketiadaan emisi. Dapatkah ia dijaminkan? Bagaimana bila pemegangnya pailit? Hukum mana yang berlaku bila ia diperdagangkan lintas negara? Ladang penelitian yang masih terbuka.

Menopang semua itu ada pengukuran, pelaporan, dan verifikasi. Lapis verifikasi paling menarik bagi sarjana hukum, sebab ia menciptakan profesi yang memikul tanggung jawab. Bila verifikator meloloskan angka yang keliru dan unit yang terbit atas dasar itu diperjualbelikan, siapa bertanggung jawab kepada pembeli yang dirugikan?

Lapis berikutnya adalah bursa. Indonesia meresmikan bursa karbonnya pada 26 September 2023, di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan. Pilihan itu mengandung makna hukum: unit karbon diperlakukan sebagai sesuatu yang diperdagangkan di pasar yang diatur.

Sekarang bagian yang jujur harus saya sampaikan. Meresmikan bursa tidak dengan sendirinya menciptakan pasar. Pasar memerlukan pembeli yang punya alasan untuk membeli.

Dalam sistem yang sungguh-sungguh bekerja, pembeli membeli karena ia terikat batas atas emisi dan melanggar hukum bila melampauinya tanpa menutupnya dengan unit. Selama batas atas belum mengikat, permintaan bersifat sukarela, dan permintaan sukarela selalu tipis.

Dan inilah angka yang paling gamblang menggambarkan keadaannya. Sampai awal 2026, lebih dari lima ratus instalasi sudah masuk ke dalam cakupan pengaturan batas atas emisi. Jumlah perdagangan pada jalur kepatuhan sepanjang periode itu: nol. Penetapan jatah untuk tahun 2025 sendiri tertunda.

Renungkan susunan itu. Aturannya ada, bursanya ada, instalasinya terdaftar, jatahnya belum dibagikan, dan karena itu tidak ada seorang pun yang wajib membeli apa pun. Mesinnya lengkap, tetapi belum dinyalakan.

Inilah sebabnya pertanyaan mengenai pajak karbon menjadi begitu penting. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebenarnya sudah memuat dasar hukum bagi pajak karbon. Semula ia dijadwalkan berlaku pada April 2022. Sampai akhir 2025, pajak itu belum juga diberlakukan.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir 2025, pemerintah menjelaskan alasannya secara terbuka. Pertama, target kontribusi nasional dinilai masih dapat dicapai tanpa pajak karbon. Kedua, pengaturannya perlu diselaraskan dahulu dengan peraturan presiden yang baru. Ketiga, pemerintah lebih mengutamakan perdagangan karbon daripada pemajakan. Keempat, ada kekhawatiran atas dampaknya pada harga energi. Peraturan pemerintah mengenai peta jalannya sendiri masih disusun.

Perhatikan alasan pertama baik-baik, sebab di situ letak persoalannya. Menyatakan bahwa sasaran dapat dicapai tanpa instrumen harga hanya masuk akal bila sasarannya memang tidak menuntut banyak. Kita akan menguji anggapan itu ketika membahas kontribusi nasional kedua.

Lihatlah akibatnya secara jernih. Ketika instrumen harga tidak berjalan dan batas atas belum mengikat, seluruh bangunan nilai ekonomi karbon berdiri tanpa mesin penggeraknya.

Ada satu persoalan lagi yang akan kita jadikan studi kasus: ekspor kredit karbon hutan. Bila perusahaan asing membiayai perlindungan hutan di Indonesia lalu membawa pulang unit penurunannya untuk target negaranya, hutannya berdiri di tanah kita dan masyarakat kita yang menjaganya, tetapi angkanya masuk ke neraca orang lain. Menurut Pasal enam Persetujuan Paris hal itu sah sepanjang ada penyesuaian yang setara. Menurut kepentingan nasional, ia menimbulkan pertanyaan: berapa banyak yang boleh dijual keluar, bila Indonesia sendiri masih harus memenuhi targetnya?

Pertanyaan itu adalah pertanyaan kedaulatan, dan ia dijawab bukan oleh pasar melainkan oleh hukum.

Ada satu lapis lagi yang menyangkut keadilan. Hutan penghasil unit karbon umumnya bukan hutan kosong: ada masyarakat yang menjaganya berpuluh tahun, dan sebagian haknya atas tanah belum tercatat. Ketika hutan itu menghasilkan pendapatan, siapa yang berhak atasnya? Selama status penguasaan tanah belum jelas, pendapatan karbon mengalir kepada pemegang dokumen, bukan kepada yang menjaga. Asas keadilan iklim menuntut hukum menutup celah itu sebelum uangnya mengalir.

Ketika hutan itu menghasilkan pendapatan dari penjualan unit karbon, muncul pertanyaan hukum yang tajam: siapa yang berhak atas pendapatan tersebut, dan bila masyarakat memperoleh bagian, apakah bagian itu diberikan sebagai kemurahan hati program ataukah sebagai hak yang dapat dituntut bila tidak dibayarkan?

Selama status penguasaan tanah belum jelas, pendapatan karbon akan cenderung mengalir kepada pihak yang memiliki dokumen, bukan kepada pihak yang melakukan pekerjaan menjaga. Asas keadilan iklim menuntut agar hukum menutup celah itu sebelum uangnya mengalir, bukan sesudahnya.

Ringkasnya, Indonesia telah membangun hampir seluruh perangkat kelembagaan pasar karbon, tetapi belum menyalakan mesin permintaannya. Pasar karbon kerap disajikan sebagai persoalan ekonomi, padahal seluruh bangunannya bertumpu pada hukum: pada definisi, pada pencatatan, pada verifikasi, dan pada penegakan. Tanpa keempatnya, yang tersisa hanyalah janji.

Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab delapan. Bawalah satu pendapat yang dapat Saudara pertahankan: menurut Saudara, apakah Indonesia sebaiknya mendahulukan pajak karbon atau mendahulukan batas atas emisi yang mengikat, dan apa alasan hukum serta alasan ekonominya?


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 8 — Nilai Ekonomi Karbon dan Bursa Karbon
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan bursa karbon
  • Persetujuan Paris, Pasal 6
  • Hukumonline, Carbon Pricing Regulation in Indonesia

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2. Pertemuan ini padat angka dan paling rawan usang:

  • status pajak karbon terkini — apakah masih ditunda, sudah berlaku, atau dicabut. Naskah sengaja hanya menyatakan “berulang kali ditunda” tanpa menyebut tanggal
  • data perdagangan IDX Carbon terkini (volume, nilai, jumlah pengguna jasa) — naskah sengaja tidak menyebut angka sama sekali; angka wajib berasal dari IDX atau OJK, bukan berita
  • apakah Perpres 98/2021 sudah diubah atau dilengkapi peraturan pelaksana baru
  • apakah PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional mengubah arsitektur NEK yang diuraikan di sini — ini pertanyaan terpenting untuk pertemuan ini
  • status penerapan batas atas emisi (PTBAE-PU) di sektor ketenagalistrikan dan perluasannya