Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 10 — Hukum Iklim Sektoral Indonesia
Sungai Citarum mengalir sepanjang kurang lebih tiga ratus kilometer di Jawa Barat. Ia memasok air baku bagi jutaan orang, menggerakkan pembangkit listrik tenaga air, mengairi sawah, dan menampung limbah ratusan pabrik tekstil. Ia juga berkali-kali disebut sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia.
Sekarang bayangkan Saudara ditugasi menyusun kebijakan iklim untuk daerah aliran sungai itu. Dari mana Saudara mulai?
Bila Saudara mulai dari sisi emisi, Saudara akan berurusan dengan industri dan energi. Bila Saudara mulai dari sisi kerentanan, Saudara akan berurusan dengan banjir dan kekeringan. Bila Saudara mulai dari sisi air minum, Saudara akan berurusan dengan perusahaan daerah air minum dan kualitas air baku. Bila Saudara mulai dari sisi hak asasi manusia, Saudara akan berurusan dengan hak atas air dan hak atas lingkungan yang sehat bagi warga di bantaran.
Semua pintu itu menuju sungai yang sama. Tetapi masing-masing pintu dijaga oleh peraturan yang berbeda, kementerian yang berbeda, dan seringkali tingkat pemerintahan yang berbeda.
Itulah persoalan pertemuan hari ini. Perubahan iklim tidak mengenal sektor, sedangkan hukum kita disusun menurut sektor.
Pembagian menurut sektor itu sendiri bukan kesalahan. Ia lahir dari kebutuhan yang masuk akal, yaitu pembagian kerja dan keahlian. Tidak ada satu kementerian pun yang sanggup menguasai seluruh urusan negara sekaligus. Persoalan baru timbul ketika muncul sebuah persoalan yang memotong semua sektor sekaligus, dan tidak ada perangkat untuk menjahitnya kembali. Perubahan iklim adalah persoalan semacam itu, dan begitu pula pandemi serta krisis pangan. Karena itu, apa yang kita pelajari hari ini sebenarnya berlaku lebih luas daripada iklim.
Mari kita periksa tiga sektor terpenting satu per satu, lalu kembali ke Citarum.
Sektor pertama adalah energi, dan di sinilah sebagian besar emisi Indonesia dari pembakaran bahan bakar berasal. Instrumen hukum yang paling sering dirujuk adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini memuat dua hal yang perlu Saudara kenali. Pertama, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan, yang menentukan apakah investasi di bidang itu masuk akal secara ekonomi. Kedua, pembatasan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara yang baru, disertai pengecualian-pengecualian tertentu.
Pengecualian itulah yang selalu menarik perhatian sarjana hukum. Sebuah larangan yang disertai pengecualian yang luas pada akhirnya adalah larangan yang lunak. Ketika Saudara membaca peraturan semacam ini, biasakan membaca bagian pengecualiannya lebih teliti daripada bagian larangannya, sebab di situlah kebijakan yang sebenarnya berada.
Sektor kedua adalah kehutanan dan lahan. Bagi Indonesia sektor ini istimewa, sebab ia dapat menjadi sumber emisi terbesar sekaligus penyerap terbesar, tergantung pada bagaimana ia dikelola. Kebakaran hutan dan lahan gambut dapat melepaskan emisi dalam jumlah luar biasa besar dalam satu musim kemarau, sementara hutan yang terjaga menyerap karbon terus-menerus.
Kebijakan penyerapan bersih sektor kehutanan dan lahan pada 2030 bertumpu pada gagasan bahwa pada tahun tersebut sektor ini secara neto menyerap lebih banyak daripada yang dilepaskannya. Untuk mencapainya diperlukan pengendalian deforestasi, restorasi gambut, rehabilitasi lahan, dan pengendalian kebakaran.
Dari sudut hukum, tantangan terbesarnya bukan pada perumusan sasaran, melainkan pada tenurial dan penegakan. Siapa yang berhak atas sebidang lahan, siapa yang bertanggung jawab bila terbakar, dan bagaimana membuktikan pertanggungjawaban itu di pengadilan. Selama pertanyaan tenurial belum tertata, sasaran penyerapan bersih akan selalu bertumpu pada lahan yang status hukumnya belum pasti.
Sektor ketiga adalah sumber daya air, dan inilah sektor yang paling menentukan bagi adaptasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi kerangka utamanya, dengan penegasan bahwa penguasaan negara atas air ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pengutamaan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Hubungan iklim dengan air bersifat langsung dan hampir selalu berupa soal ketepatan waktu. Perubahan iklim jarang mengurangi jumlah air secara keseluruhan di wilayah tropis; yang ia ubah adalah sebarannya. Hujan turun lebih deras dalam waktu lebih singkat, sementara musim kemarau memanjang. Akibatnya banjir dan kekeringan dapat terjadi di tempat yang sama dalam satu tahun.
Dari situ muncul gagasan infrastruktur yang tahan iklim. Gagasannya sederhana: bangunan air yang dirancang berdasarkan data curah hujan tiga puluh tahun lalu akan gagal menghadapi pola hujan hari ini. Konsekuensi hukumnya jarang dibicarakan, padahal penting. Bila standar perencanaan tidak diperbarui sementara ilmunya sudah tersedia, dan kemudian terjadi kegagalan bangunan yang menimbulkan korban, apakah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian memutakhirkan standar? Saudara akan mengenali bahwa ini adalah pertanyaan uji tuntas dari pertemuan keempat, kini diterapkan pada pekerjaan umum.
Dua sektor lain perlu saya sebut secara singkat, sebab keduanya semakin menentukan.
Sektor transportasi menyumbang emisi yang terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah kendaraan. Instrumen hukumnya beragam: standar emisi kendaraan, kebijakan bahan bakar, insentif kendaraan listrik, dan yang paling menentukan tetapi paling lambat, yaitu kebijakan angkutan umum dan tata ruang kota. Perlu Saudara sadari bahwa memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum menurunkan emisi jauh lebih besar daripada mengganti kendaraan pribadi berbahan bakar minyak dengan kendaraan pribadi bertenaga listrik. Namun yang pertama menuntut pembenahan kelembagaan dan tata ruang lintas daerah, sedangkan yang kedua cukup dengan insentif fiskal. Hukum cenderung memilih yang mudah.
Sektor industri menghadapi persoalan yang berbeda lagi. Sebagian emisinya bukan berasal dari pembakaran energi, melainkan dari proses kimia produksinya sendiri, misalnya pada semen dan baja. Emisi semacam ini tidak dapat dihilangkan hanya dengan mengganti sumber listrik. Karena itu instrumen hukumnya bergeser ke arah standar produk, kewajiban kandungan material daur ulang, dan pengadaan barang pemerintah yang mensyaratkan produk rendah karbon. Pengadaan pemerintah sering diremehkan, padahal negara adalah pembeli terbesar di hampir setiap negara, sehingga syarat pengadaan dapat menggerakkan pasar lebih cepat daripada larangan.
Sekarang kita kembali ke Citarum.
Kasus Citarum menarik karena ia mempertemukan tiga hal sekaligus, yaitu iklim, hak asasi manusia, dan air. Pencemaran industri menurunkan mutu air baku. Perubahan pola hujan memperburuk banjir sekaligus memperparah kekeringan. Warga di bantaran, yang umumnya berpenghasilan rendah, menanggung akibat keduanya. Dan hak atas air serta hak atas lingkungan yang sehat adalah hak yang diakui konstitusi.
Yang perlu Saudara perhatikan dari kasus ini adalah kegagalan koordinasinya, bukan kegagalan aturannya. Hampir setiap aspek Citarum sudah ada aturannya. Ada aturan tentang pencemaran, ada aturan tentang sumber daya air, ada aturan tentang tata ruang, ada aturan tentang perizinan industri. Yang tidak ada adalah mekanisme yang memaksa semua aturan itu bergerak ke arah yang sama.
Dan di sinilah asas ketujuh dari alat ukur kita, yaitu integrasi sistemik antarsektor, memperlihatkan maknanya secara paling nyata. Integrasi sistemik bukan anjuran agar para pejabat rajin berkoordinasi. Ia tuntutan agar hukum menyediakan mekanisme penyelesaian ketika kebijakan sektoral saling bertabrakan, misalnya melalui kewajiban menguji setiap kebijakan sektoral terhadap sasaran iklim nasional, atau melalui penetapan kebijakan mana yang harus mengalah bila terjadi pertentangan.
Tanpa mekanisme semacam itu, yang terjadi adalah apa yang kita saksikan hari ini: setiap sektor bekerja dengan benar menurut ukurannya sendiri, dan hasil keseluruhannya tetap tidak memadai.
Sebelum menutup, saya ingin menawarkan satu cara berpikir yang akan berguna bagi Saudara setiap kali berhadapan dengan persoalan lintas sektor semacam ini.
Ketika dua kebijakan bertabrakan, hukum sebenarnya hanya memiliki tiga cara menyelesaikannya. Cara pertama adalah hierarki, yaitu menetapkan bahwa kebijakan yang satu berkedudukan lebih tinggi sehingga yang lain harus menyesuaikan. Cara kedua adalah prosedur, yaitu mewajibkan adanya pengujian atau konsultasi sebelum sebuah kebijakan sektoral ditetapkan, sehingga pertentangan terdeteksi lebih awal. Cara ketiga adalah kelembagaan, yaitu menunjuk satu lembaga yang berwenang memutus bila terjadi perselisihan.
Sebagian besar sistem hukum memakai ketiganya secara bercampur. Persoalan Indonesia dalam kebijakan iklim adalah bahwa ketiganya lemah sekaligus: sasaran iklim tidak berkedudukan lebih tinggi daripada kebijakan sektoral, tidak ada kewajiban menguji kebijakan sektoral terhadap sasaran iklim, dan tidak ada lembaga yang berwenang memutus bila terjadi pertentangan.
Ketika Saudara menyusun usul mekanisme nanti, pilihlah salah satu dari tiga cara itu secara sadar, lalu jelaskan mengapa cara itu yang paling mungkin berjalan dalam susunan ketatanegaraan kita.
Ingatlah bahwa persoalan Citarum bukan persoalan satu sungai. Ia contoh dari cara kerja hukum kita secara keseluruhan, dan karena itu pelajarannya berlaku di mana pun Saudara kelak bekerja.
Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab sepuluh. Siapkan presentasi singkat dalam kelompok: pilih satu sektor, temukan satu contoh nyata pertentangan antara kebijakan sektor itu dan sasaran iklim nasional, lalu usulkan satu mekanisme hukum untuk menyelesaikannya. Usul Saudara akan kita uji bersama di kelas.
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 10 — Hukum Iklim Sektoral
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030
- Al’Afghani MM dan Lees S, Clean Water and the Business and Human Rights Agenda: A Case Study of the Citarum River (UNDP 2024)
- Al’Afghani MM dkk, Deliverable C — Infrastruktur Tahan Iklim untuk RUU Air Minum dan Sanitasi (CRPG 2026)
Catatan pengayaan
Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:
- apakah Perpres 112/2022 sudah diubah, dan bagaimana bunyi pengecualian pembangunan PLTU baru dalam rumusan terkini
- capaian mutakhir FOLU Net Sink 2030 serta apakah sasarannya disesuaikan
- apakah PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional memuat mekanisme penyelesaian pertentangan antarsektor seperti yang diuraikan di bagian penutup naskah ini
- perkembangan terbaru program penanganan Citarum dan status hukumnya