Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 13 — Litigasi Iklim Domestik dan Analisis IRAC
Pada 26 Mei 2021, Pengadilan Distrik Den Haag mengucapkan putusan yang belum pernah ada sebelumnya di dunia. Pengadilan memerintahkan sebuah perusahaan swasta, yaitu Royal Dutch Shell, menurunkan emisi bersihnya sebesar empat puluh lima persen pada 2030 dibandingkan tingkat 2019.
Yang membuatnya luar biasa bukan angkanya, melainkan sasarannya. Sampai saat itu gugatan iklim yang berhasil selalu ditujukan kepada negara. Kini sebuah pengadilan perdata menetapkan kewajiban penurunan emisi bagi sebuah perusahaan, dan dasarnya bukan undang-undang iklim melainkan norma kepatutan dalam hukum perdata Belanda.
Tiga setengah tahun kemudian, pada 12 November 2024, Pengadilan Banding Den Haag mengoreksi putusan tersebut. Dan cara pengadilan banding mengoreksinya adalah pelajaran paling berharga dalam kuliah hari ini, sebab ia menunjukkan perbedaan antara kalah dan kalah sebagian.
Pengadilan banding membatalkan kewajiban angka empat puluh lima persen. Alasannya, tidak cukup dasar untuk menetapkan justru angka itu bagi perusahaan tersebut secara khusus. Namun pengadilan banding tidak membatalkan premis dasarnya. Ia tetap menegaskan bahwa perusahaan memikul kewajiban kepatutan untuk turut mencegah perubahan iklim yang berbahaya, dan bahwa kewajiban itu dapat berasal dari norma hukum perdata yang ditafsirkan dengan memperhatikan hak asasi manusia.
Apa yang sebenarnya terjadi? Kewajibannya bertahan, ukurannya runtuh.
Pola ini berulang: pengadilan tingkat atas menerima prinsipnya, menolak angkanya. Bagi penggugat berikutnya itu justru bahan yang berguna, sebab prinsipnya sudah dikukuhkan dan yang tersisa hanyalah membuktikan ukuran yang tepat.
Perkara ini pun belum selesai. Milieudefensie mengajukan kasasi pada Februari 2025, dan Mahkamah Agung Belanda menggelar persidangan pada Mei 2026. Sampai naskah ini disusun, putusan kasasinya belum keluar. Jadi ketika Saudara membaca tulisan yang menyimpulkan bahwa “Shell menang”, ingatlah bahwa kalimat itu berlaku untuk tingkat banding, bukan untuk perkara secara keseluruhan.
Amerika Serikat memperlihatkan pola yang berbeda, dan dua putusan sudah cukup.
Dalam American Electric Power melawan Connecticut pada 2011, Mahkamah Agung menolak gugatan gangguan terhadap perusahaan listrik, sebab undang-undang udara bersih dianggap telah menggantikan jalur itu. Lalu pada 2022, dalam West Virginia melawan badan perlindungan lingkungan, Mahkamah Agung justru mempersempit kewenangan badan tersebut.
Bacalah keduanya berdampingan. Jalur perdata ditutup karena dianggap sudah diambil alih undang-undang, lalu kewenangan badan administratifnya sendiri dipersempit. Terbentuklah celah, dan celah itulah yang mendorong litigasi iklim Amerika berpindah ke pengadilan negara bagian, termasuk dalil penyesatan konsumen oleh perusahaan energi fosil.
Sekarang Indonesia.
Indonesia belum memiliki putusan iklim sebesar Urgenda, tetapi fondasinya sudah ada.
Fondasi pertama adalah gugatan warga negara. Dalam perkara pencemaran udara Jakarta, sekelompok warga menggugat pejabat negara atas kelalaian memenuhi baku mutu udara dan menang di tiga tingkat sekaligus: dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021, dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 2022, dan berkekuatan hukum tetap ketika Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada November 2023. Itu bukan perkara iklim dalam arti sempit, sebab yang dipersoalkan mutu udara. Tetapi kerangkanya relevan: pengadilan Indonesia bersedia menilai kelalaian pemerintah dan memerintahkan perbaikan.
Fondasi kedua adalah rangkaian perkara kebakaran hutan dan lahan, yang membangun yurisprudensi pertanggungjawaban kerusakan lingkungan, termasuk tanggung jawab mutlak.
Fondasi ketiga, dan yang terkuat, adalah hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat satu Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana kita bahas pada pertemuan ketujuh.
Bahan untuk gugatan iklim Indonesia sudah tersedia dan mulai dipakai. Dua perkara berikut mengajarkan hal berbeda.
Perkara pertama adalah gugatan terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang dipersoalkan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada 2026 gugatan itu tidak dikabulkan.
Namun perhatikan baik-baik alasan tidak dikabulkannya, sebab di sinilah pelajarannya. Pengadilan tidak memutus bahwa kebijakan itu sah atau bahwa argumen penggugat keliru. Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Jangan katakan perkara ini gugur di pintu masuk. Ia berjalan sampai tahap keterangan ahli pada Februari 2026, ketika tiga ahli hukum diperiksa, sebelum putusan tidak dapat diterima dijatuhkan pada Mei 2026. Pengadilan memeriksa bukti berbulan-bulan dan tetap tidak sampai pada pertanyaan iklimnya. Fakta itu lebih tajam daripada cerita gugatan yang ditolak sejak awal.
Dasar putusannya, sebagaimana beredar, adalah bahwa dokumen rencana itu bukan objek sengketa tata usaha negara. Catatlah kehati-hatian ini: penjelasan tersebut berasal dari keterangan koalisi penggugat yang kalah, bukan dari pertimbangan majelis hakim. Sajikan sebagai dalil pihak sampai salinan putusannya Saudara baca sendiri.
Ujinya layak Saudara hafal, sebab berlaku jauh melampaui perkara iklim. Keputusan tata usaha negara harus konkret, individual, dan final. Rencana umum berlaku umum: ia pengaturan, bukan penetapan bagi orang tertentu, sehingga gugur pada syarat individual sebelum argumen iklimnya sempat dinilai.
Yang runtuh bukan argumen iklimnya, melainkan pilihan pintu masuknya. Di Indonesia, pertanyaan objek apa yang digugat sering lebih menentukan daripada argumen apa yang diajukan.
Perkara kedua berangkat dari Pulau Pari. Empat nelayan dari pulau kecil di Kepulauan Seribu itu menggugat sebuah perusahaan semen multinasional Swiss atas sumbangannya terhadap emisi global, setelah melalui tahap perdamaian sejak 2022. Pada Desember 2025, pengadilan kanton di Zug menyatakan gugatan tersebut dapat diterima.
Dua catatan penting. Pertama, “dapat diterima” bukan “dimenangkan”; putusan itu menyangkut kebolehan perkara diperiksa, bukan pokoknya, dan masih dapat dimintakan banding. Kedua, dan inilah yang menarik, penggugatnya warga negara Indonesia sementara forumnya pengadilan asing. Ketika pintu di dalam negeri sempit, penggugat mencari pintu di tempat tergugatnya berada.
Lalu apakah putusan pengadilan mengubah keadaan? Ingat perkara pencemaran udara Jakarta. Setelah putusan itu berkekuatan hukum, pemerintah memang menerbitkan peraturan menteri baru tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara pada 2026, lengkap dengan zona perlindungan dan sistem tanggap darurat. Namun baku mutu yang justru diperintahkan diperketat tidak bergerak: ambang partikel halus harian tetap lima puluh lima mikrogram per meter kubik, sekitar tiga kali lebih longgar daripada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia. Terbit peraturan baru, tetapi angka yang dipersoalkan tetap sama.
Menang di pengadilan dan berubahnya keadaan adalah dua hal berbeda, dan jarak di antara keduanya adalah wilayah kerja yang sesungguhnya.
Satu hal terakhir, dan cermatilah baik-baik, sebab di sinilah orang mudah menyimpulkan lebih jauh daripada yang dibenarkan bukti.
Dalam perkara rencana ketenagalistrikan tadi, organisasi masyarakat sipil mengajukan pendapat sahabat pengadilan yang mengutip pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2025 secara rinci, lengkap dengan nomor-nomor paragrafnya. Pekan lalu saya mengemukakan tesis peresapan: bahwa pendapat penasihat bekerja bukan melalui pemaksaan, melainkan melalui pengutipan di pengadilan nasional.
Apakah perkara ini membuktikannya? Belum. Yang terbukti barulah separuhnya.
Pendapat penasihat itu memang sudah sampai ke ruang sidang Indonesia, tetapi ia dibawa oleh pihak yang beperkara, bukan dipakai oleh hakim. Karena gugatannya gugur di pintu masuk, majelis tidak pernah menyentuh argumen tersebut sama sekali. Jadi yang kita saksikan adalah peresapan di kalangan pengacara dan organisasi masyarakat sipil, bukan peresapan ke dalam putusan.
Jangan Saudara kaburkan perbedaan itu dalam tulisan. “Pengadilan Indonesia telah menerapkan pendapat penasihat Mahkamah Internasional” tidak didukung bukti. “Pendapat itu sudah dipakai sebagai dalil di hadapan pengadilan Indonesia, dan menunggu majelis yang bersedia menjawabnya” tepat, dan justru lebih menarik, sebab perkaranya belum selesai.
Satu gagasan perlu Saudara pahami sebelum masuk ke alat kerja: litigasi strategis. Dalam perkara biasa ukurannya menang atau kalah; dalam litigasi strategis, tujuannya mengubah keadaan hukum sesudahnya. Dengan ukuran itu perkara yang kalah pun dapat berhasil, dan perkara yang menang dapat gagal bila putusannya tidak dijalankan.
Sekarang bagian terakhir, yaitu alat kerja Saudara, kerangka IRAC.
Huruf pertama adalah issue, yaitu persoalan hukumnya. Rumuskan sebagai pertanyaan tertutup yang dapat dijawab ya atau tidak, dan serinci mungkin. Bukan “apakah pemerintah bersalah”, melainkan misalnya “apakah kelalaian memutakhirkan baku mutu merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa”.
Huruf kedua adalah rule, yaitu kaidah hukumnya. Sebutkan sumbernya secara tepat: pasal, yurisprudensi, atau asas. Di sinilah mahasiswa paling sering kehilangan nilai, yaitu ketika menyebut kaidah secara samar tanpa menunjuk sumbernya.
Huruf ketiga adalah application, yaitu penerapan kaidah pada fakta. Inilah bagian terpanjang dan terpenting. Bukan mengulang fakta, bukan mengulang kaidah, melainkan mempertemukan keduanya unsur demi unsur. Dan di sini Saudara wajib menyertakan argumen terkuat pihak lawan, lalu menjawabnya. Analisis yang hanya menyajikan satu sisi bukan analisis hukum, melainkan pembelaan.
Huruf keempat adalah conclusion, yaitu kesimpulannya. Singkat, tegas, dan menjawab persis pertanyaan yang Saudara rumuskan di awal.
Terapkan kerangka itu pada perkara Shell dan lihat hasilnya. Persoalannya: apakah sebuah perusahaan induk wajib menurunkan emisi bersih seluruh kelompok usahanya. Kaidahnya: norma kepatutan dalam hukum perdata Belanda. Penerapannya: pengadilan tingkat pertama menilai temuan ilmiah dan instrumen hak asasi manusia cukup untuk mengisi norma itu dengan kewajiban yang terukur; pengadilan banding menerima seluruh rantai penalaran itu kecuali langkah terakhirnya.
Perbedaan kedua putusan, dengan demikian, hanya terletak pada satu langkah di bagian penerapan. Tanpa kerangka IRAC Saudara akan menyimpulkan yang satu membatalkan yang lain. Dengan kerangka itu, Saudara dapat menunjuk persis di mana keduanya berpisah. Itulah gunanya alat ini.
Kerangka ini sederhana, dan justru karena sederhana ia dapat dipakai pada perkara serumit apa pun. Yang membedakan analisis yang baik dari yang buruk bukan kerumitannya, melainkan ketertibannya.
Tugas Saudara: bacalah Bab enam belas, lalu susun esai analisis putusan dengan kerangka IRAC sepanjang dua ribu sampai dua ribu lima ratus kata, dikumpulkan pada pertemuan keempat belas. Pilihlah putusan yang kesimpulannya tidak Saudara sukai; Saudara akan belajar jauh lebih banyak dari perkara yang memaksa Saudara memahami nalar pihak yang tidak Saudara setujui.
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 16 — Litigasi Perubahan Iklim
- Milieudefensie dkk v Royal Dutch Shell plc (Rechtbank Den Haag, 26 Mei 2021) ECLI:NL:RBDHA:2021:5337
- Milieudefensie dkk v Shell plc (Gerechtshof Den Haag, 12 November 2024) ECLI:NL:GHDHA:2024:2100
- American Electric Power Co Inc v Connecticut 564 US 410 (2011)
- West Virginia v Environmental Protection Agency 142 S Ct 2587 (2022)
- Putusan gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta
- Sembiring R, ‘Climate Litigation in Indonesia: An Update’ (Sabin Center)
Catatan pengayaan
Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:
- rumusan persis pertimbangan pengadilan banding Den Haag 2024 mengenai kewajiban kepatutan korporasi, berikut kutipan otoritatifnya — ini tulang punggung naskah dan saat ini masih diuraikan secara umum
- apakah perkara Shell berlanjut ke kasasi di Hoge Raad dan bagaimana statusnya
- status akhir perkara pencemaran udara Jakarta di tingkat kasasi, serta nomor putusannya
- adakah gugatan iklim baru di Indonesia sejak 2025 yang secara tegas mendalilkan emisi gas rumah kaca, bukan sekadar pencemaran setempat