Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 14 — Hukum Adaptasi Sektoral Indonesia

Di sepanjang pantai utara Jawa ada kampung-kampung yang lantai rumahnya ditinggikan berulang kali. Pemiliknya menambah urukan, menaikkan lantai, lalu beberapa tahun kemudian menaikkannya lagi. Sebagian menyerah dan pindah. Di beberapa tempat, yang tersisa dari permukiman lama hanyalah pucuk atap dan makam yang tergenang.

Yang terjadi di sana adalah gabungan dari beberapa sebab sekaligus, dan gabungan itulah yang membuat persoalannya sulit secara hukum. Muka air laut memang naik. Namun tanahnya juga turun, terutama karena pengambilan air tanah yang berlebihan. Hutan bakau yang dahulu meredam gelombang banyak yang hilang, berganti tambak. Dan tata ruang sering menyusul kenyataan, bukan mendahuluinya.

Sekarang perhatikan apa artinya bagi seorang sarjana hukum. Bila penyebabnya beragam, maka kewenangannya pun tersebar. Air tanah satu urusan, kelautan dan pesisir urusan lain, tata ruang urusan lain lagi, dan bakau masuk ke urusan kehutanan. Satu kampung yang tenggelam berhadapan dengan empat rezim hukum yang berbeda, masing-masing dengan kementeriannya sendiri dan tingkat pemerintahan yang berbeda.

Inilah pokok pertemuan hari ini. Pekan-pekan sebelumnya kita membahas adaptasi pada tataran internasional. Hari ini kita turun ke tanah, dan yang kita temukan bukan ketiadaan aturan, melainkan kelebihan aturan yang tidak saling berbicara.

Perbedaan itu penting. Kekosongan hukum diselesaikan dengan menyusun aturan baru. Kelebihan aturan yang tidak terhubung tidak dapat diselesaikan dengan cara yang sama, sebab menambah satu aturan lagi hanya menambah satu pihak lagi yang merasa berwenang.

Mari kita periksa beberapa sektor yang terpenting.

Sektor pesisir dan pulau-pulau kecil diatur oleh undang-undang tersendiri mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mewajibkan penyusunan rencana zonasi. Dari sudut adaptasi, perangkat zonasi ini sebenarnya sangat kuat, sebab ia dapat menetapkan kawasan mana yang tidak boleh dibangun, kawasan mana yang harus dilindungi sebagai sabuk hijau, dan kawasan mana yang boleh dikembangkan. Persoalannya terletak pada pelaksanaan dan penegakan, serta pada kenyataan bahwa perizinan seringkali berjalan lebih cepat daripada perencanaan.

Sektor sumber daya air sudah kita singgung pada pertemuan kesepuluh. Yang perlu ditambahkan di sini adalah dimensi air minum dan sanitasi. Layanan air minum yang andal adalah bentuk adaptasi yang paling langsung dirasakan warga, sebab ketika musim kering memanjang, yang pertama terasa adalah air di rumah. Penelitian mengenai pemulihan biaya yang berkelanjutan menunjukkan bahwa layanan yang tidak sehat secara keuangan tidak akan tahan menghadapi guncangan iklim, sebab ia bahkan tidak sanggup memelihara jaringannya pada keadaan normal. Di sinilah hukum pengaturan tarif dan hukum kelembagaan penyelenggara menjadi bagian dari hukum adaptasi, meskipun jarang disebut demikian.

Sektor pertanian dan pangan menghadapi persoalan waktu. Pergeseran awal musim hujan mengacaukan kalender tanam yang diwariskan turun-temurun. Perangkat hukum yang relevan mencakup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sistem peringatan dini, dan asuransi pertanian. Asuransi menarik untuk diperhatikan, sebab ia memindahkan risiko, tetapi tidak mengurangi risiko. Bila dipakai tanpa upaya adaptasi yang sesungguhnya, ia dapat berubah menjadi bentuk maladaptasi yang kita bahas pada pertemuan kelima.

Sektor kesehatan sering terlupakan, padahal perubahan iklim mengubah sebaran penyakit yang ditularkan nyamuk, memperpanjang musim penularan, dan menambah beban penyakit akibat panas. Hukum kesehatan lingkungan dan kewajiban negara memenuhi hak atas kesehatan bertaut langsung dengan adaptasi di sini.

Ada satu hal yang perlu Saudara perhatikan pada sektor ini, sebab ia memperlihatkan watak adaptasi secara umum. Beban penyakit akibat panas tidak jatuh merata. Ia jatuh paling berat pada pekerja luar ruang, orang lanjut usia, dan penghuni rumah padat tanpa ventilasi memadai. Dengan kata lain, dampak iklim mengikuti garis ketimpangan yang sudah ada sebelumnya dan memperdalamnya.

Konsekuensi hukumnya jarang ditarik orang. Bila dampak mengikuti garis ketimpangan, maka kebijakan adaptasi yang bersikap netral, yang memperlakukan semua warga sama, pada kenyataannya akan melindungi mereka yang sudah terlindungi. Netralitas dalam keadaan yang timpang bukanlah keadilan. Inilah alasan mengapa asas keadilan iklim perlu dirumuskan sebagai asas tersendiri, dan tidak cukup disandarkan pada asas persamaan di hadapan hukum.

Sektor hutan dan gambut menempati kedudukan khusus, sebab ia sekaligus urusan mitigasi dan adaptasi. Gambut yang basah menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar sekaligus menahan air. Gambut yang dikeringkan melepaskan karbon, mudah terbakar, dan permukaannya turun sehingga kawasan di sekitarnya menjadi lebih rawan banjir. Satu tindakan, yaitu pengeringan, merusak mitigasi dan adaptasi sekaligus. Instrumen hukum yang relevan mencakup pengaturan tinggi muka air tanah di lahan gambut, kewajiban pemulihan, dan tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran di arealnya.

Pulau-pulau kecil menghadapi persoalan yang paling berat sekaligus paling sedikit perhatiannya. Biaya penyediaan infrastruktur per penduduk di sana jauh lebih tinggi, sumber air tawarnya tipis dan mudah tercemar air laut, dan aksesnya terbatas. Dari sudut hukum, persoalan pokoknya adalah bahwa perencanaan yang disusun dengan ukuran pulau besar hampir selalu menempatkan pulau kecil pada urutan terakhir, sebab kriterianya bertumpu pada jumlah penduduk yang dilayani.

Sektor perkotaan dan infrastruktur menyatukan hampir semuanya: drainase, ruang terbuka hijau, standar bangunan, dan tata ruang. Satu gagasan yang perlu Saudara kenali adalah adaptasi berbasis ekosistem, yaitu memakai alam sebagai infrastruktur. Bakau meredam gelombang, rawa menyimpan air banjir, dan hutan kota menurunkan suhu. Pendekatan ini sering lebih murah dan lebih tahan lama daripada beton, tetapi ia menuntut sesuatu yang sulit disediakan hukum kita, yaitu jaminan bahwa ruang tersebut tidak akan dialihfungsikan pada periode pemerintahan berikutnya.

Dan di situlah asas kedelapan dari alat ukur kita, yaitu integritas ekologis, memperlihatkan maknanya. Integritas ekologis menuntut agar fungsi ekosistem dipertahankan sebagai satu kesatuan, bukan dipecah menjadi bidang-bidang yang dapat diperjualbelikan satu per satu.

Sekarang saya ingin mengajak Saudara melihat dua asas lain yang bekerja keras pada pertemuan ini.

Asas kedua, keadilan iklim, tampak paling jelas dalam pertanyaan siapa yang terlindungi. Tanggul umumnya dibangun lebih dahulu di tempat yang nilai asetnya tinggi. Kawasan berpenghasilan rendah, permukiman padat, dan kampung nelayan cenderung mendapat giliran belakangan, padahal justru merekalah yang paling sedikit memiliki kemampuan untuk pindah atau membangun sendiri. Bila urutan perlindungan ditentukan semata oleh nilai aset yang terancam, maka adaptasi akan memperlebar ketimpangan, bukan menguranginya. Menerjemahkan asas keadilan iklim ke dalam hukum berarti menetapkan kriteria prioritas yang memperhitungkan kerentanan, bukan hanya nilai ekonomi.

Asas keempat, integrasi sains dan pengetahuan adat, menuntut kita mengakui bahwa masyarakat yang sudah lama tinggal di suatu tempat menyimpan pengetahuan yang tidak tercatat dalam dokumen perencanaan mana pun. Mereka tahu sampai mana air pernah naik, arah angin pada musim tertentu, dan tanda-tanda yang mendahului bencana. Persoalan hukumnya adalah bagaimana pengetahuan semacam itu memperoleh kedudukan dalam prosedur perencanaan yang menuntut bukti tertulis dan data terukur. Selama prosedur hanya mengakui data resmi, pengetahuan itu akan terus berada di luar pintu.

Di tingkat daerah, sejumlah provinsi sudah menempuh jalannya sendiri melalui peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pembangunan iklim, dan pengalaman itu berharga justru karena dilahirkan tanpa menunggu undang-undang nasional.

Namun pengalaman daerah juga memperlihatkan batasnya, dan batas itu bersifat hukum. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan kewenangan daerah dibatasi oleh pembagian urusan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Akibatnya, sebuah perda iklim yang ambisius dapat berhadapan dengan kenyataan bahwa urusan yang paling menentukan, misalnya perizinan pertambangan atau kehutanan, tidak berada di tangan daerah tersebut. Daerah memikul dampaknya, tetapi tidak memegang kewenangan atas sebabnya.

Ketimpangan antara siapa yang menanggung dan siapa yang berwenang inilah yang paling perlu Saudara ingat dari pertemuan hari ini. Ia bukan persoalan teknis perencanaan, melainkan persoalan pembagian kekuasaan. Dan persoalan pembagian kekuasaan hanya dapat diselesaikan di tingkat undang-undang, bukan di tingkat rencana aksi.

Karena itu, ketika Saudara menyusun rancangan pada pertemuan berikutnya, periksalah lebih dahulu apakah tingkat peraturan yang Saudara pilih benar-benar memiliki kewenangan atas persoalan yang hendak Saudara selesaikan. Rancangan yang indah tetapi melampaui kewenangan akan gugur sebelum sempat dijalankan.

Bila ada satu kalimat yang saya harap Saudara bawa pulang dari pertemuan ini, kalimat itu adalah berikut. Adaptasi bukan pekerjaan teknik sipil yang kebetulan memerlukan izin. Adaptasi adalah keputusan tentang siapa yang dilindungi lebih dahulu, siapa yang menanggung akibat bila perlindungan itu memindahkan risiko, dan pengetahuan siapa yang dianggap sah dalam menentukan keduanya. Ketiganya adalah pertanyaan hukum, bukan pertanyaan rekayasa.

Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab empat belas, dan jangan lupa mengumpulkan esai IRAC Saudara hari ini. Pertemuan kelima belas adalah lokakarya penyusunan rancangan, jadi mulailah memikirkan dalam kelompok: daerah mana yang akan Saudara pilih, dan persoalan adaptasi apa yang hendak Saudara selesaikan dengan rancangan ketentuan Saudara.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 14 — Hukum Adaptasi Sektoral Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Iklim
  • Carrard N, Al’Afghani MM, Foster T, Brown R dan Willetts J, ‘Sustainable Cost Recovery Principles Can Drive Equitable, Ongoing Funding of Critical Urban Sanitation Services’ (2024) 7 npj Clean Water 105
  • Firman T dkk, kajian kerentanan perkotaan Indonesia

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:

  • status terkini UU 27/2007 dan perubahannya, termasuk dampak undang-undang cipta kerja terhadap ketentuan zonasi pesisir
  • data mutakhir penurunan muka tanah dan luas wilayah terdampak di pantai utara Jawa
  • apakah sudah ada peraturan nasional yang secara khusus mengatur adaptasi, atau apakah PP 40/2025 menyentuh adaptasi selain dekarbonisasi
  • daftar mutakhir perda iklim daerah selain Kalimantan Timur