UAS SOAL STUDI KASUS LITIGASI IKLIM

Mata Kuliah: Hukum Perubahan Iklim Program Studi: Magister Hukum (S2) Waktu: 180 menit Sifat: Buka buku (open book)


BAGIAN A: STUDI KASUS FIKTIF — GUGATAN BANJIR BARITO

CATATAN PENTING: Kasus berikut adalah skenario fiktif yang dirancang untuk tujuan pedagogis dan ujian. Nama tempat, perusahaan, dan individu adalah fiktif, meskipun didasarkan pada situasi nyata dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Mahasiswa diharapkan menganalisis kasus ini menggunakan prinsip hukum yang telah dipelajari sepanjang semester.


1. LATAR BELAKANG DAN FAKTA KASUS

1.1 Lokasi dan Konteks Geografis

Kabupaten Barito Tengah (fiktif) adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas wilayah 8.500 km² dan populasi 485.000 jiwa. Kabupaten ini terletak di dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 15-50 meter di atas permukaan laut, dilintasi oleh Sungai Barito dan beberapa anak sungai.

Karakteristik Geografis:

  • Topografi: Dataran rendah dan rawa-rawa gambut
  • Hidrologi: Wilayah cekungan sungai (river basin) dengan drainase alami yang lambat
  • Tata Guna Lahan:
    • Hutan rawa gambut: 35% (sebagian besar telah terdegradasi akibat konversi)
    • Perkebunan sawit dan HTI: 28%
    • Pertanian dan permukiman: 22%
    • Tambang batu bara (open-pit mining): 15%

Kerentanan Iklim: Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi paling rentan terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia, dengan proyeksi:

  • Peningkatan curah hujan ekstrem (intensitas +20-40% pada 2050)
  • Peningkatan frekuensi banjir (setiap 5 tahun menjadi setiap 2-3 tahun)
  • Penurunan permukaan tanah akibat subsidence gambut (1-3 cm/tahun)

1.2 Peristiwa Pemicu: Banjir Ekstrem Januari 2026

Timeline Bencana:

  • 15-20 Januari 2026: Hujan intensitas sangat tinggi mengguyur Kabupaten Barito Tengah selama 5 hari berturut-turut, dengan akumulasi curah hujan mencapai 850 mm (normal Januari: 300-400 mm)
  • 21 Januari 2026: Sungai Barito meluap, menggenangi 12 kecamatan di Kabupaten Barito Tengah
  • 21-25 Januari 2026: Banjir mencapai ketinggian 2-5 meter di area permukiman, berlangsung selama 4 hari

Dampak Bencana:

  • Korban jiwa: 47 orang meninggal dunia (termasuk 12 anak-anak)
    • 28 orang meninggal karena tenggelam
    • 14 orang meninggal akibat penyakit pasca-banjir (leptospirosis, diare, ISPA)
    • 5 orang meninggal akibat tertimpa bangunan roboh
  • Korban luka-luka: 320 orang dirawat di rumah sakit, ribuan lainnya mengalami luka ringan
  • Pengungsi: 14.850 orang mengungsi ke tempat aman selama 2-4 minggu
  • Kerugian ekonomi: Rp 1,2 triliun, meliputi:
    • Kerusakan rumah dan bangunan: Rp 450 miliar
    • Kerusakan infrastruktur publik (jalan, jembatan, sekolah, puskesmas): Rp 380 miliar
    • Kerusakan lahan pertanian (sawah, kebun): Rp 220 miliar
    • Kerugian usaha (UMKM, perdagangan): Rp 150 miliar
  • Dampak lingkungan:
    • Erosi tanah masif (estimasi 2,5 juta m³ sedimen terbawa banjir)
    • Kontaminasi sumber air bersih
    • Kerusakan ekosistem sungai dan rawa-rawa

Respons Pemerintah:

  • Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan 22 Januari 2026 - 5 Februari 2026
  • Bantuan darurat (logistik, tenda, makanan, air bersih) disalurkan oleh BNPB, TNI, dan Polri
  • Pemerintah mengalokasikan dana tanggap darurat Rp 75 miliar dari APBN dan APBD
  • Namun, tidak ada rencana jangka panjang untuk mitigasi banjir serupa di masa depan

1.3 Studi Atribusi Iklim (Climate Attribution)

Pada Februari 2026, Institut Meteorologi Tropis Universitas Indonesia (fiktif) bekerja sama dengan World Weather Attribution (WWA) menerbitkan studi atribusi iklim tentang banjir Barito.

Metodologi:

  • Simulasi model iklim (climate model ensemble) membandingkan:
    • Skenario faktual: Dunia dengan pemanasan global 1,2°C (kondisi saat ini)
    • Skenario kontrafaktual: Dunia tanpa pengaruh antropogenik (pre-industrial baseline)
  • Analisis data curah hujan historis (1960-2026)
  • Perhitungan return period (periode ulang) peristiwa hujan ekstrem

Temuan Utama:

  1. Intensitas Hujan: Peristiwa hujan ekstrem seperti yang terjadi pada 15-20 Januari 2026 menjadi 30-40% lebih intens karena pemanasan global antropogenik
  2. Frekuensi: Peristiwa serupa yang tadinya terjadi setiap 100 tahun (return period 100 tahun) sekarang terjadi setiap 30-40 tahun
  3. Probabilitas: Perubahan iklim meningkatkan probabilitas peristiwa hujan ekstrem tersebut sebesar 250-300%
  4. Kontribusi Lokal: Degradasi hutan gambut dan perubahan tata guna lahan memperburuk dampak banjir sebesar 20-30% (mengurangi kapasitas retensi air dan meningkatkan runoff)

Kesimpulan Studi:

“Banjir Barito Januari 2026 tidak akan terjadi dengan intensitas dan dampak seperti ini tanpa kontribusi perubahan iklim antropogenik. Pemanasan global telah secara signifikan meningkatkan intensitas, frekuensi, dan probabilitas peristiwa curah hujan ekstrem di wilayah Kalimantan Selatan. Meskipun faktor lokal (degradasi lahan, tata kelola drainase yang buruk) turut berperan, perubahan iklim adalah ‘threat multiplier’ yang membuat bencana ini jauh lebih parah.”

Proyeksi Masa Depan: Studi memproyeksikan bahwa jika pemanasan global mencapai 1,5°C (sekitar 2030-2035), frekuensi peristiwa serupa akan meningkat menjadi setiap 15-20 tahun. Pada 2°C pemanasan (sekitar 2040-2050), peristiwa ini dapat terjadi setiap 7-10 tahun.


2. PARA PIHAK

2.1 Para Penggugat (28 pihak)

A. Penggugat Individu — Korban Langsung (10 orang)

  1. Dewi Sartika (38 tahun, ibu rumah tangga)

    • Kehilangan suami dan 2 anak (usia 7 dan 10 tahun) yang tenggelam dalam banjir
    • Rumah hancur total, kehilangan semua harta benda
    • Mengalami trauma psikologis berat (PTSD)
  2. Pak Budi Santoso (52 tahun, petani)

    • Kehilangan 3 hektar sawah produktif (nilai kerugian Rp 180 juta)
    • Rumah rusak berat, tidak layak huni
    • Kehilangan sumber mata pencaharian utama
  3. Ibu Siti Aminah (45 tahun, pemilik warung)

    • Usaha warung hancur total (kerugian Rp 85 juta)
    • Rumah terendam 4 meter selama 3 hari
    • Ayah kandungnya (72 tahun) meninggal karena leptospirosis pasca-banjir

4-10. Tujuh individu lainnya dengan profil serupa: korban jiwa keluarga, kehilangan rumah dan mata pencaharian, trauma fisik dan psikologis.

B. Penggugat Individu — Aktivis Muda (10 orang)

  1. Sarah Kartika (22 tahun, mahasiswa S1 Hukum Lingkungan)

    • Anggota Fridays for Future Indonesia
    • Argumen: Generasi muda akan menanggung beban terberat dari perubahan iklim
  2. Reza Pratama (24 tahun, mahasiswa S2 Kebijakan Publik)

    • Koordinator Youth Climate Network Kalimantan
    • Argumen: Hak konstitusional generasi mendatang dilanggar oleh kelalaian pemerintah saat ini

13-20. Delapan aktivis muda lainnya (usia 21-27 tahun) dengan argumen serupa tentang intergenerational justice (keadilan antargenerasi).

C. Penggugat Individu — Tokoh Masyarakat (5 orang)

  1. Ketua RT 015 Kelurahan Barito Indah (57 tahun)

    • Mewakili 450 kepala keluarga di wilayahnya yang terdampak banjir
  2. Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Barito Tengah (60 tahun)

    • Mewakili 1.200 petani yang kehilangan lahan produktif

23-25. Tiga tokoh masyarakat lainnya (kepala desa, tokoh adat, ketua karang taruna).

D. Penggugat Organisasi (3 LSM)

  1. WALHI Kalimantan Selatan

    • Dasar standing: UU PPLH Pasal 92 tentang gugatan organisasi lingkungan
    • Fokus: Kegagalan pemerintah dalam perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana
  2. Forum Pemuda Peduli Iklim Nusantara (FPPIN) (fiktif)

    • Jaringan nasional pemuda aktivis iklim
    • Fokus: Hak generasi muda dan keadilan antargenerasi
  3. Koalisi Masyarakat Barito Bersatu (KMBB) (fiktif)

    • Koalisi lokal yang dibentuk pasca-banjir untuk advokasi korban
    • Fokus: Hak korban bencana atas kompensasi dan pemulihan

2.2 Para Tergugat (5 pihak)

TERGUGAT I: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Posisi:

  • Kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan iklim nasional

Tuduhan:

  1. Kelalaian dalam Implementasi NDC: Indonesia telah menyampaikan Enhanced NDC 2021 dengan target pengurangan emisi 31,89% (unconditional) atau 43,20% (conditional) pada 2030 dibandingkan Business as Usual (BAU). Namun, berdasarkan Climate Action Tracker, Indonesia on track to miss the NDC target, dengan proyeksi hanya mencapai pengurangan 20-25% pada 2030.

  2. Tidak Ada Undang-Undang Iklim Nasional: Hingga 2026, Indonesia belum memiliki UU khusus tentang perubahan iklim yang mengatur kewajiban mitigasi dan adaptasi secara komprehensif, padahal Paris Agreement telah diratifikasi sejak 2016 (UU No. 16 Tahun 2016).

  3. Kelanjutan Ekspansi Batu Bara: Pemerintah tetap mengizinkan pembangunan PLTU batu bara baru (termasuk PLTU di Barito Tengah, lihat Tergugat V), bertentangan dengan komitmen Paris Agreement dan NDC.

  4. Kelalaian Adaptasi: Tidak ada rencana adaptasi nasional (National Adaptation Plan / NAP) yang komprehensif dan terimplementasi dengan baik. RAN-API (Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim) yang ada tidak diperbarui sejak 2014 dan tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai.

  5. Kegagalan Due Diligence: Berdasarkan ICJ Advisory Opinion 2025, Presiden gagal menjalankan kewajiban due diligence untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan emisi GRK.


TERGUGAT II: MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK)

Posisi:

  • Koordinator kebijakan perubahan iklim di Indonesia (focal point UNFCCC)
  • Bertanggung jawab atas inventarisasi GRK nasional dan pelaporan NDC
  • Mengawasi perizinan lingkungan dan AMDAL

Tuduhan:

  1. Kelalaian Pengawasan AMDAL: Menteri LHK gagal memastikan bahwa AMDAL proyek-proyek besar (termasuk PLTU Tergugat V) menganalisis dampak perubahan iklim secara memadai.

  2. Tidak Memperbarui RAD-GRK: Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Selatan tidak diperbarui sejak 2012, padahal kondisi emisi dan kerentanan iklim telah berubah drastis.

  3. Deforestasi dan Degradasi Lahan Gambut: Menteri LHK gagal menghentikan konversi hutan dan lahan gambut di Kalimantan Selatan, yang memperburuk kapasitas retensi air dan meningkatkan risiko banjir.

  4. Tidak Ada Mekanisme Pemantauan Adaptasi: Tidak ada sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) untuk program adaptasi perubahan iklim, sehingga efektivitas tindakan tidak dapat diukur.


TERGUGAT III: MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM)

Posisi:

  • Bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional
  • Menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin operasi PLTU

Tuduhan:

  1. Ekspansi Batu Bara Bertentangan dengan Paris Agreement: Menteri ESDM menerbitkan izin pembangunan PLTU batu bara baru (termasuk PLTU Tergugat V) pada 2025, meskipun Paris Agreement dan ICJ Advisory Opinion 2025 mewajibkan pengurangan emisi yang “deep, rapid, and sustained.”

  2. Kegagalan Transisi Energi: Meskipun Indonesia memiliki target bauran energi terbarukan 23% pada 2025, realisasi hanya mencapai 12-13% pada 2025. Menteri ESDM gagal mempercepat transisi energi dari fosil ke terbarukan.

  3. Subsidi Batu Bara: Pemerintah masih memberikan subsidi langsung dan tidak langsung kepada industri batu bara (termasuk Tergugat V), yang menghambat transisi energi dan melanggar prinsip polluter pays.

  4. Perizinan Tambang Batu Bara yang Merusak: Menteri ESDM menerbitkan IUP tambang batu bara di area hulu sungai dan lahan gambut di Kalimantan Selatan, yang meningkatkan risiko banjir dan degradasi lingkungan.


TERGUGAT IV: GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

Posisi:

  • Kepala pemerintahan daerah provinsi
  • Bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang, mitigasi bencana, dan adaptasi perubahan iklim tingkat daerah

Tuduhan:

  1. Tidak Ada RAD-GRK yang Efektif: RAD-GRK Provinsi Kalsel terakhir kali diperbarui pada 2012 dan tidak pernah diimplementasikan secara konsisten. Tidak ada alokasi APBD yang memadai untuk program penurunan emisi.

  2. Perencanaan Tata Ruang yang Buruk: Gubernur mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel yang mengizinkan konversi lahan gambut menjadi perkebunan dan tambang, meningkatkan risiko banjir.

  3. Kelalaian Mitigasi Bencana: Pemerintah provinsi tidak memiliki sistem peringatan dini banjir (early warning system) yang efektif di Kabupaten Barito Tengah, meskipun wilayah tersebut diketahui rawan banjir.

  4. Tidak Ada Rencana Adaptasi Konkret: Tidak ada Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) yang komprehensif dan terimplementasi di Provinsi Kalsel.

  5. Perizinan Lingkungan yang Longgar: Gubernur menerbitkan rekomendasi dan izin lingkungan untuk proyek-proyek ekstraktif (tambang, perkebunan, PLTU) tanpa pertimbangan memadai terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana.


TERGUGAT V: PT BARA NUSANTARA ENERGI (BNE) (fiktif)

Jenis Perusahaan: Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan:

  • 60% swasta nasional
  • 30% BUMN (Perusahaan Listrik Negara/PLN sebagai minority shareholder)
  • 10% investasi asing

Profil Perusahaan:

  • Operasi: Mengoperasikan 3 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Kabupaten Barito Tengah:
    • PLTU Barito 1: 1.000 MW (beroperasi sejak 2018)
    • PLTU Barito 2: 1.000 MW (beroperasi sejak 2020)
    • PLTU Barito 3: 1.000 MW (beroperasi sejak 2022)
  • Total Kapasitas: 3.000 MW
  • Emisi Tahunan: Sekitar 18 juta ton COâ‚‚e per tahun (setara dengan 0,045% emisi global tahunan, atau 3,5% emisi nasional Indonesia)
  • Batu Bara: Bersumber dari tambang batu bara lokal di Kalimantan Selatan (open-pit mining)

Rencana Ekspansi: PT BNE merencanakan pembangunan dua PLTU tambahan:

  • PLTU Barito 4: 1.000 MW (konstruksi dimulai 2025)
  • PLTU Barito 5: 1.000 MW (dalam tahap perencanaan)

Izin Lingkungan:

  • AMDAL PLTU 4: Disetujui oleh Menteri LHK pada September 2025
  • Kekurangan AMDAL:
    • Tidak menganalisis dampak emisi COâ‚‚ terhadap perubahan iklim secara memadai
    • Tidak mempertimbangkan risiko perubahan iklim terhadap operasi PLTU (seperti kekeringan, banjir)
    • Tidak menganalisis konsistensi proyek dengan NDC Indonesia dan Paris Agreement
    • Tidak menganalisis alternatif energi terbarukan

Tuduhan terhadap PT BNE:

  1. Kontribusi Signifikan terhadap Emisi Global dan Nasional: 18 juta ton COâ‚‚e per tahun adalah kontribusi material terhadap perubahan iklim. Berdasarkan studi atribusi, emisi ini turut memperburuk intensitas dan frekuensi hujan ekstrem di Kalimantan.

  2. Kegagalan Duty of Care: Sebagai perusahaan besar, PT BNE memiliki duty of care berdasarkan tort law (Pasal 1365 KUH Perdata) untuk tidak menyebabkan kerugian yang dapat diprediksi kepada masyarakat, termasuk dampak perubahan iklim.

  3. Pelanggaran UNGPs (UN Guiding Principles on Business and Human Rights): PT BNE gagal melakukan human rights due diligence, khususnya terkait dampak operasinya terhadap hak warga atas lingkungan sehat dan kehidupan.

  4. Ekspansi Bertentangan dengan NDC: Pembangunan PLTU 4 dan 5 akan meningkatkan emisi nasional Indonesia, membuat pencapaian target NDC semakin sulit. Ini bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam Paris Agreement.

  5. Tidak Ada Rencana Dekarbonisasi: PT BNE tidak memiliki rencana konkret untuk mengurangi emisi atau transisi ke energi rendah karbon, meskipun ICJ Advisory Opinion 2025 menegaskan kewajiban semua aktor (termasuk korporasi) untuk berkontribusi pada pengurangan emisi.

  6. Degradasi Lingkungan Lokal: Operasi PLTU dan tambang batu bara terkait menyebabkan:

    • Pencemaran air sungai (fly ash, heavy metals)
    • Polusi udara lokal (PM2.5, SOâ‚‚, NOx)
    • Kerusakan ekosistem sungai dan rawa-rawa
    • Penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar

Para penggugat mengajukan gugatan berdasarkan beberapa instrumen hukum, baik nasional maupun internasional:

3.1 Dasar Konstitusional

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1):

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

  • Para penggugat berargumen bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilanggar oleh kelalaian para tergugat dalam mengatasi perubahan iklim.
  • Banjir ekstrem yang diperberat oleh perubahan iklim secara langsung mengancam hak atas kehidupan (right to life) dan hak atas kesehatan para penggugat.

2. UUD 1945 Pasal 28I ayat (4):

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

  • Negara (Tergugat I-IV) memiliki kewajiban konstitusional positif untuk melindungi hak asasi manusia warga, termasuk hak atas lingkungan sehat, dari ancaman perubahan iklim.

3. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4):

“(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

  • Eksploitasi batu bara dan izin PLTU oleh Tergugat III dan V melanggar prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Penggunaan sumber daya alam harus memperhatikan generasi mendatang, sejalan dengan konsep intergenerational equity.

3.2 Dasar Undang-Undang Nasional

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

  • Pasal 91 (Gugatan Warga Negara / Citizen Lawsuit):

    “Masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap pemerintah jika pemerintah melakukan kelalaian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

    • Para penggugat individu (1-25) menggunakan pasal ini sebagai dasar standing.
  • Pasal 92 (Gugatan Organisasi Lingkungan):

    “Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”

    • Penggugat 26-28 (LSM) menggunakan pasal ini sebagai dasar standing.
  • Pasal 65 ayat (1) (Kewajiban Pemerintah):

    “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

    • Para tergugat (pemerintah) berkewajiban memastikan hak ini terpenuhi.

2. UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement

  • Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement, yang menciptakan kewajiban hukum untuk:
    • Article 2.1(a): Membatasi pemanasan global jauh di bawah 2°C, dengan upaya mengarah ke 1,5°C
    • Article 4.2: Menyiapkan, mengomunikasikan, dan mempertahankan NDC yang ambisius
    • Article 7: Mengambil tindakan adaptasi yang memadai
  • Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi, sehingga mengikat secara hukum bagi Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk mitigasi dan pencegahan.
  • Para tergugat gagal melaksanakan kewajiban mitigasi bencana banjir yang diperburuk oleh perubahan iklim.

3.3 Dasar Hukum Internasional

1. ICJ Advisory Opinion on Climate Change (23 Juli 2025)

Para penggugat mengutip temuan-temuan kunci ICJ Advisory Opinion:

  • Kewajiban hukum kebiasaan internasional untuk tidak menyebabkan kerusakan lingkungan lintas batas
  • Target 1,5°C adalah kewajiban hukum yang mengikat
  • Adaptasi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan
  • Kewajiban due diligence negara untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan emisi GRK

Meskipun Advisory Opinion tidak mengikat secara langsung, ia memiliki persuasive authority yang tinggi dan dapat digunakan untuk menafsirkan kewajiban Indonesia berdasarkan Paris Agreement dan hukum kebiasaan internasional.

2. Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional

  • Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian): Kurangnya kepastian ilmiah penuh tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan mencegah degradasi lingkungan yang serius.
  • Polluter Pays Principle: Pencemar (termasuk emitter GRK) harus menanggung biaya dampak yang ditimbulkan.
  • Intergenerational Equity: Generasi sekarang harus memastikan bahwa lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang tidak lebih buruk.

3. UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)

  • Prinsip 11-24 menetapkan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk melalui human rights due diligence.
  • PT BNE (Tergugat V) gagal melakukan due diligence terkait dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia.

3.4 Perbuatan Melawan Hukum (Tort Law)

Pasal 1365 KUH Perdata:

“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Elemen PMH dalam Kasus Ini:

  1. Perbuatan Melawan Hukum:

    • Tergugat I-IV: Kelalaian dalam menjalankan kewajiban perlindungan iklim dan adaptasi
    • Tergugat V: Emisi GRK masif tanpa upaya mitigasi yang memadai
  2. Kesalahan (Fault):

    • Kelalaian (negligence): Para tergugat mengetahui atau seharusnya mengetahui risiko perubahan iklim, namun gagal mengambil tindakan yang memadai
    • Duty of care: Para tergugat memiliki kewajiban kehati-hatian untuk melindungi warga dari bahaya yang dapat diprediksi
  3. Kerugian (Damage):

    • Korban jiwa (47 orang meninggal)
    • Kerugian materiil (Rp 1,2 triliun)
    • Kerugian immaterial (trauma, kehilangan kualitas hidup)
  4. Hubungan Kausal (Causation):

    • Factual causation: Studi atribusi membuktikan bahwa perubahan iklim meningkatkan intensitas banjir 30-40%
    • Legal causation: Kelalaian para tergugat (tidak mengurangi emisi, tidak beradaptasi) berkontribusi terhadap perburukan dampak banjir
    • “But for” test: Tanpa perubahan iklim antropogenik (yang sebagian disebabkan oleh kelalaian para tergugat), banjir tidak akan seintens ini

4. PETITUM (TUNTUTAN PENGGUGAT)

Para penggugat mengajukan tuntutan sebagai berikut:

4.1 Permohonan Pernyataan (Declaratory Relief)

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I-IV (Pemerintah) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam:

    • Melaksanakan kewajiban mitigasi perubahan iklim sesuai Paris Agreement dan NDC
    • Melaksanakan kewajiban adaptasi perubahan iklim untuk melindungi warga dari dampak yang dapat diprediksi
    • Memenuhi kewajiban konstitusional melindungi hak warga atas lingkungan sehat (UUD 1945 Pasal 28H)
  2. Menyatakan bahwa Tergugat V (PT BNE) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa:

    • Emisi GRK masif (18 juta ton COâ‚‚e per tahun) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim
    • Kegagalan melakukan duty of care untuk tidak menyebabkan kerugian yang dapat diprediksi
    • Ekspansi operasi (PLTU 4 dan 5) yang memperburuk emisi, bertentangan dengan upaya global membatasi pemanasan
  3. Menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian para tergugat berkontribusi secara kausal terhadap Banjir Barito Januari 2026 dan kerugian yang diderita para penggugat.


4.2 Injunctive Relief (Perintah Pengadilan)

Terhadap Tergugat I-IV (Pemerintah):

  1. Mitigasi:

    • Memerintahkan Presiden RI untuk merevisi dan meningkatkan ambisi NDC Indonesia agar selaras dengan target 1,5°C Paris Agreement, dengan target pengurangan emisi minimal 50% pada 2030 (dibandingkan BAU)
    • Memerintahkan Menteri ESDM untuk menghentikan perizinan PLTU batu bara baru dan mempercepat transisi energi ke terbarukan
    • Memerintahkan Menteri LHK untuk menerbitkan Undang-Undang Iklim Nasional yang komprehensif dalam waktu 2 tahun
  2. Adaptasi:

    • Memerintahkan Presiden RI untuk menyusun dan mengimplementasikan National Adaptation Plan (NAP) yang komprehensif dengan alokasi anggaran memadai
    • Memerintahkan Gubernur Kalsel untuk memperbarui dan mengimplementasikan RAD-API Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk:
      • Sistem peringatan dini banjir (early warning system)
      • Infrastruktur tahan iklim (tanggul, drainase, resapan air)
      • Restorasi ekosistem (hutan gambut, mangrove)
      • Program relokasi permukiman di zona risiko tinggi
  3. Pemantauan:

    • Memerintahkan Menteri LHK untuk melaporkan kemajuan implementasi tindakan mitigasi dan adaptasi kepada pengadilan setiap 6 bulan

Terhadap Tergugat V (PT BNE):

  1. Pengurangan Emisi:

    • Memerintahkan PT BNE untuk mengurangi emisi GRK sebesar 43% pada 2030 (dibandingkan level 2019), sejalan dengan rekomendasi IPCC untuk sektor energi
    • Membatalkan rencana pembangunan PLTU Barito 4 dan 5
    • Menyusun rencana dekarbonisasi (phase-out) PLTU Barito 1-3 secara bertahap hingga 2040
  2. Transisi Energi:

    • Memerintahkan PT BNE untuk berinvestasi dalam energi terbarukan (solar, wind, hydro) sebagai pengganti kapasitas PLTU batu bara
  3. Kompensasi Adaptasi:

    • Memerintahkan PT BNE untuk berkontribusi pada dana adaptasi perubahan iklim di Kabupaten Barito Tengah (misalnya, Rp 50 miliar selama 5 tahun)

4.3 Compensatory Relief (Ganti Rugi)

  1. Kompensasi Individu:

    • Tergugat I-V secara tanggung renteng membayar kompensasi kepada penggugat 1-10 (korban langsung):
      • Penggugat 1 (Dewi Sartika): Rp 500 juta (kehilangan keluarga, rumah, trauma)
      • Penggugat 2 (Pak Budi): Rp 200 juta (kehilangan lahan produktif dan rumah)
      • Penggugat 3 (Ibu Siti): Rp 150 juta (kehilangan usaha dan rumah)
      • Penggugat 4-10: Masing-masing Rp 100-300 juta (sesuai tingkat kerugian)
  2. Kompensasi Kolektif:

    • Membentuk Climate Reparation Fund sebesar Rp 500 miliar, dibiayai oleh Tergugat I-V secara proporsional, untuk:
      • Rekonstruksi infrastruktur di Kabupaten Barito Tengah
      • Program pemulihan mata pencaharian korban
      • Layanan kesehatan mental bagi korban trauma
      • Program adaptasi jangka panjang
  3. Kompensasi Generasi Mendatang:

    • Membentuk Intergenerational Justice Fund sebesar Rp 200 miliar untuk program mitigasi dan adaptasi jangka panjang, sebagai kompensasi atas beban yang ditanggung oleh penggugat 11-20 (generasi muda).

4.4 Satisfaction (Kepuasan)

  1. Memerintahkan Tergugat I-IV untuk meminta maaf secara resmi kepada korban Banjir Barito atas kelalaian dalam perlindungan iklim dan mitigasi bencana.

  2. Memerintahkan Tergugat V untuk mempublikasikan hasil AMDAL yang menyertakan analisis dampak perubahan iklim secara transparan, serta komitmen pengurangan emisi perusahaan.


BAGIAN B: PERTANYAAN UJIAN

INSTRUKSI UMUM:

  • Jawab SEMUA pertanyaan berikut dengan format esai analitis.
  • Gunakan prinsip-prinsip hukum yang telah dipelajari dalam 16 BAB Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim.
  • Dukung argumen Anda dengan:
    • Dasar hukum (konstitusi, undang-undang, perjanjian internasional)
    • Preseden kasus (yang telah dipelajari dalam kursus dan kasus lain yang relevan)
    • Doktrin hukum (due diligence, duty of care, intergenerational equity, dll.)
    • Bukti ilmiah (studi atribusi, laporan IPCC, dll.)
  • Untuk setiap pertanyaan, identifikasi multiple acceptable approaches (lebih dari satu pendekatan hukum yang sah) jika ada.
  • Analisis tidak hanya aspek hukum, tetapi juga praktikalitas dan kemungkinan keberhasilan di pengadilan Indonesia.

PERTANYAAN 1: Dasar Hukum dan Standing (Kedudukan Hukum) (25%)

Anda diminta bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat. Susun argumentasi hukum untuk menjawab:

a) Dasar Hukum Gugatan (10%)

Identifikasi dan jelaskan TIGA (3) dasar hukum terkuat yang dapat digunakan para penggugat untuk menggugat Tergugat I-V. Untuk setiap dasar hukum:

  1. Sebutkan instrumen hukum spesifik (pasal, ayat, undang-undang, perjanjian)
  2. Jelaskan bagaimana instrumen tersebut berlaku dalam kasus ini
  3. Analisis kekuatan dan kelemahan masing-masing dasar hukum
  4. Rujuk preseden kasus yang telah dipelajari dalam kursus yang mendukung penggunaan dasar hukum tersebut

b) Standing Penggugat Individu (7%)

Para tergugat berargumen bahwa penggugat 11-20 (aktivis muda) tidak memiliki standing (kedudukan hukum) karena mereka tidak mengalami kerugian langsung dari Banjir Barito Januari 2026.

Susun argumentasi untuk membuktikan bahwa penggugat 11-20 memiliki standing berdasarkan:

  1. Intergenerational equity (keadilan antargenerasi)
  2. Preseden kasus Neubauer v. Germany
  3. Hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945

c) ICJ Advisory Opinion dalam Konteks Domestik (8%)

ICJ Advisory Opinion 2025 adalah putusan pengadilan internasional yang tidak mengikat secara langsung (non-binding). Namun, para penggugat ingin menggunakannya sebagai dasar argumentasi.

Jelaskan:

  1. Bagaimana Advisory Opinion dapat digunakan dalam litigasi domestik Indonesia? (3%)
  2. Kekuatan persuasif apa yang dimiliki Advisory Opinion di pengadilan Indonesia? (2%)
  3. Keterbatasan penggunaan Advisory Opinion dalam konteks hukum nasional (3%)

Bobot BAB yang Diuji:

  • BAB 1 (Pengantar Hukum Perubahan Iklim): Konsep keadilan iklim
  • BAB 3 (Arsitektur Rezim Iklim Internasional): Paris Agreement, ICJ Advisory Opinion
  • BAB 7 (Kerangka Hukum Iklim Indonesia): UUD 1945, UU PPLH
  • BAB 11 (Litigasi Perubahan Iklim): Standing, dasar gugatan
  • BAB 16 (Litigasi Perubahan Iklim Lanjutan): Strategi argumentasi, preseden internasional

PERTANYAAN 2: Kausalitas dan Atribusi Ilmiah (20%)

Salah satu tantangan terbesar dalam litigasi iklim adalah membuktikan hubungan kausal antara emisi GRK dengan kerugian spesifik yang dialami penggugat.

a) Analisis Studi Atribusi (8%)

Studi atribusi iklim dalam kasus ini menyatakan bahwa perubahan iklim meningkatkan intensitas banjir sebesar 30-40%.

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan studi atribusi iklim dan metodologi yang digunakan (3%)
  2. Apakah temuan “30-40% lebih intens” cukup kuat untuk membuktikan kausalitas hukum dalam gugatan PMH (Pasal 1365 KUH Perdata)? Jelaskan dengan merujuk pada standar pembuktian kausalitas dalam hukum perdata Indonesia. (5%)

b) Masalah “Global Harm, Multiple Causes” (7%)

Para tergugat berargumen:

“Perubahan iklim adalah masalah global yang disebabkan oleh emisi GRK dari seluruh dunia selama ratusan tahun. Tidak adil dan tidak mungkin secara hukum untuk menyalahkan kami (Tergugat I-V) atas banjir yang juga disebabkan oleh faktor lokal (deforestasi, drainase buruk) dan emisi negara lain.”

Tanggapi argumen ini dengan:

  1. Menjelaskan konsep material contribution dalam kausalitas hukum (3%)
  2. Menganalisis apakah kontribusi Tergugat V (18 juta ton COâ‚‚e per tahun) dapat dianggap material contribution terhadap perubahan iklim global dan banjir lokal (4%)

c) Preseden Kausalitas (5%)

Analisis bagaimana kasus-kasus berikut menangani masalah kausalitas, dan pelajaran apa yang dapat diterapkan dalam kasus Barito:

  1. Urgenda v. Netherlands: Bagaimana pengadilan Belanda mengatasi argumen bahwa “pengurangan emisi Belanda terlalu kecil untuk membuat perbedaan global”?
  2. Pari Island v. Holcim: Bagaimana penggugat menghubungkan emisi Holcim (0,42% emisi global kumulatif) dengan kerusakan spesifik di Pulau Pari?

Bobot BAB yang Diuji:

  • BAB 1 (Pengantar): Sains perubahan iklim, atribusi
  • BAB 16 (Litigasi Lanjutan): Attribution science sebagai bukti, standar kausalitas

PERTANYAAN 3: Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (20%)

Tergugat I-IV (Pemerintah) berargumen bahwa mereka telah melakukan “upaya terbaik” dalam mengatasi perubahan iklim, dan pengadilan tidak boleh mencampuri kebijakan pemerintah (separation of powers).

a) Due Diligence Standard (8%)

Berdasarkan ICJ Advisory Opinion 2025 dan prinsip hukum lingkungan internasional:

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan due diligence dalam konteks kewajiban iklim negara (3%)
  2. Apakah “upaya terbaik” (best efforts) cukup untuk memenuhi standar due diligence, atau apakah ada standar minimal yang terukur yang harus dipenuhi? (5%)

b) Kegagalan Mitigasi (6%)

Para penggugat menuduh Tergugat I-III gagal melaksanakan mitigasi perubahan iklim yang memadai. Analisis:

  1. Bukti kegagalan: Identifikasi TIGA indikator konkret yang menunjukkan Indonesia gagal memenuhi kewajiban mitigasi (misalnya: NDC tracking, ekspansi batu bara, tidak ada UU iklim) (3%)
  2. Kewajiban hukum: Apakah kegagalan ini melanggar Paris Agreement dan/atau hukum nasional Indonesia? Jelaskan dengan merujuk pada pasal-pasal spesifik. (3%)

c) Kegagalan Adaptasi (6%)

Para penggugat menuduh Tergugat IV (Gubernur Kalsel) gagal melaksanakan kewajiban adaptasi. Analisis:

  1. Dasar kewajiban adaptasi: Dari mana kewajiban hukum pemerintah untuk beradaptasi berasal? Rujuk pada Paris Agreement Article 7 dan ICJ Advisory Opinion. (3%)
  2. Pembuktian kelalaian: Apa bukti konkret yang menunjukkan kelalaian Gubernur Kalsel dalam adaptasi? (misalnya: tidak ada early warning system, RAD-API tidak diperbarui) (3%)

Bobot BAB yang Diuji:

  • BAB 3 (Rezim Iklim Internasional): Paris Agreement, kewajiban negara
  • BAB 4 (Kewajiban Mitigasi): Target NDC, due diligence
  • BAB 5 (Hukum Adaptasi Perubahan Iklim): Kewajiban adaptasi
  • BAB 7 (Kerangka Hukum Indonesia): Implementasi domestik
  • BAB 13 (Kerangka Hukum Adaptasi Internasional): Standar adaptasi

PERTANYAAN 4: Tanggung Jawab Korporasi (20%)

Tergugat V (PT BNE) berargumen bahwa perusahaan swasta tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengurangi emisi, karena Paris Agreement hanya mengikat negara, bukan korporasi.

a) Duty of Care Korporasi (8%)

  1. Jelaskan konsep duty of care dalam hukum tort (Pasal 1365 KUH Perdata) dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan pada emisi GRK perusahaan (4%)
  2. Analisis apakah PT BNE, dengan emisi 18 juta ton COâ‚‚e per tahun, dapat dianggap memiliki duty of care untuk tidak menyebabkan dampak perubahan iklim yang merugikan masyarakat. Rujuk pada preseden Milieudefensie v. Shell. (4%)

b) Lessons from Shell Case (7%)

Putusan tingkat pertama Milieudefensie v. Shell (2021) memenangkan penggugat dan memerintahkan Shell mengurangi emisi 45%, termasuk Scope 3. Namun, putusan banding (2024) membalikkan putusan tersebut.

Analisis:

  1. Mengapa pengadilan banding membalikkan putusan? Identifikasi argumen kunci yang berhasil untuk Shell. (3%)
  2. Pelajaran untuk kasus Barito: Bagaimana kuasa hukum penggugat dapat mengantisipasi dan mengatasi argumen serupa dari PT BNE? (4%)

c) Corporate Human Rights Due Diligence (5%)

Berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs):

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan human rights due diligence untuk korporasi (2%)
  2. Apakah PT BNE gagal melakukan due diligence terkait dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia? Berikan contoh konkret kegagalan. (3%)

Bobot BAB yang Diuji:

  • BAB 8 (Nilai Ekonomi Karbon): Peran sektor swasta
  • BAB 10 (Hukum Iklim Sektoral): Sektor energi
  • BAB 11 (Litigasi Iklim): Corporate climate litigation
  • BAB 16 (Litigasi Lanjutan): Shell case, Scope 3, duty of care

PERTANYAAN 5: Strategi Litigasi dan Remedies (15%)

Sebagai kuasa hukum penggugat, Anda harus merancang strategi litigasi yang efektif dan realistis.

a) Pemilihan Forum (5%)

Para penggugat memiliki beberapa pilihan forum untuk mengajukan gugatan:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (mengikuti preseden gugatan pencemaran udara Jakarta)
  2. Pengadilan Negeri di Kabupaten Barito Tengah (yurisdiksi lokal)
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (gugatan pembatalan izin PLTU)

Analisis kelebihan dan kekurangan masing-masing forum, serta rekomendasikan forum mana yang paling strategis untuk kasus ini. (5%)

b) Remedies yang Realistis (5%)

Petitum penggugat dalam Bagian B mencakup berbagai tuntutan, mulai dari deklarasi hingga kompensasi triliunan rupiah.

  1. Identifikasi TIGA tuntutan yang paling realistis untuk dikabulkan oleh pengadilan Indonesia, dengan mempertimbangkan preseden Jakarta Air Pollution dan PLTU Tanjung Jati A. (3%)
  2. Identifikasi SATU tuntutan yang kemungkinan besar ditolak oleh pengadilan, dan jelaskan mengapa. (2%)

c) Risiko dan Mitigasi (5%)

Identifikasi TIGA risiko utama yang dapat menyebabkan gugatan ini gagal, dan untuk setiap risiko, sarankan strategi mitigasi yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum penggugat. (5%)

Bobot BAB yang Diuji:

  • BAB 11 (Litigasi Iklim): Forum selection, standing, strategi
  • BAB 16 (Litigasi Lanjutan): Remedies, enforcement, risks

BAGIAN C: INSTRUKSI PENILAIAN

1. Format Jawaban

Persyaratan Teknis:

  • Panjang: 3.000-5.000 kata (seluruh jawaban ujian)
  • Format: Esai analitis, bukan poin-poin singkat
  • Struktur: Setiap jawaban harus memiliki:
    • Pendahuluan (identifikasi isu hukum)
    • Analisis (argumentasi dengan dasar hukum, preseden, doktrin)
    • Kesimpulan (rekomendasi atau posisi yang jelas)
  • Citasi: Gunakan citasi yang jelas untuk:
    • Pasal undang-undang: “UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)”
    • Kasus: “Urgenda v. Netherlands (2019)”
    • Perjanjian internasional: “Paris Agreement Article 4.2”
    • Doktrin: “due diligence standard”

Penggunaan Sumber:

  • Buka Buku: Ujian ini bersifat open book. Anda dapat menggunakan:
    • Buku ajar, catatan kuliah, dan materi yang telah dipelajari
    • buku ajar dan materi kuliah dari soal ujian ini
    • Tidak diperbolehkan: Akses internet atau komunikasi dengan pihak lain
  • Kutipan: Anda diperbolehkan mengutip langsung dari materi referensi (Bagian A), tetapi harus dengan citasi yang jelas. Kutipan langsung maksimal 10% dari total jawaban Anda.

2. Distribusi Waktu (Total: 180 menit)

AktivitasWaktuKeterangan
Membaca soal dan Bagian A (referensi)30 menitPahami kasus dan preseden dengan seksama
Menjawab Pertanyaan 145 menitBobot 25%, jawaban terpanjang
Menjawab Pertanyaan 235 menitBobot 20%
Menjawab Pertanyaan 335 menitBobot 20%
Menjawab Pertanyaan 435 menitBobot 20%
Menjawab Pertanyaan 525 menitBobot 15%
Review dan editing10 menitPeriksa kelengkapan dan citasi

3. Kriteria Penilaian

Setiap jawaban akan dinilai berdasarkan kriteria berikut:

a) Penguasaan Materi (40%)

  • Pemahaman yang akurat tentang prinsip hukum, doktrin, dan preseden kasus
  • Kemampuan mengintegrasikan materi dari berbagai BAB
  • Penggunaan terminologi hukum yang tepat (bahasa Indonesia dan Inggris)

b) Analisis dan Argumentasi (35%)

  • Kemampuan mengidentifikasi isu hukum yang relevan
  • Logika argumentasi yang koheren dan sistematis
  • Kemampuan membandingkan dan membedakan preseden
  • Kemampuan mengantisipasi counterarguments

c) Penggunaan Sumber (15%)

  • Citasi yang akurat dan relevan (undang-undang, kasus, perjanjian)
  • Integrasi preseden yang telah dipelajari dalam kursus ke dalam argumentasi
  • Penggunaan bukti ilmiah (studi atribusi, IPCC) dengan tepat

d) Kepraktisan dan Realisme (10%)

  • Mempertimbangkan konteks hukum Indonesia
  • Mengakui keterbatasan dan tantangan praktis litigasi iklim
  • Memberikan rekomendasi yang feasible, bukan hanya ideal

4. Standar Penilaian per Level

LevelRentang NilaiDeskripsi
A85-100Pemahaman komprehensif, analisis mendalam dengan integrasi preseden dan doktrin yang sangat baik. Argumentasi logis, sistematis, dan mengantisipasi kontra-argumen. Citasi akurat dan lengkap. Kepraktisan tinggi.
B70-84Pemahaman yang baik dengan analisis yang solid. Integrasi preseden memadai. Argumentasi logis meskipun mungkin kurang mendalam di beberapa aspek. Citasi umumnya akurat. Kepraktisan cukup.
C56-69Pemahaman dasar yang memadai tetapi analisis kurang mendalam. Integrasi preseden terbatas. Argumentasi ada tetapi kurang sistematis. Citasi tidak lengkap atau kurang akurat. Kepraktisan rendah.
D40-55Pemahaman terbatas dengan analisis dangkal. Integrasi preseden minimal atau tidak relevan. Argumentasi lemah atau tidak logis. Citasi minim atau tidak akurat. Tidak mempertimbangkan kepraktisan.
E<40Pemahaman sangat terbatas atau tidak akurat. Tidak ada analisis yang berarti. Tidak menggunakan preseden atau sumber dengan tepat.

5. Petunjuk Khusus untuk Mahasiswa

  1. Jangan Menghafal, Analisis:

    • Ujian ini bukan tentang menghafal pasal atau kasus, tetapi tentang kemampuan menganalisis dan menerapkan prinsip hukum pada situasi baru.
    • Gunakan materi yang telah dipelajari sebagai toolkit, bukan template.
  2. Multiple Acceptable Answers:

    • Untuk banyak pertanyaan, tidak ada satu jawaban benar. Pengadilan dapat mengambil pendekatan yang berbeda.
    • Nilai tertinggi diberikan kepada mahasiswa yang:
      • Mengidentifikasi multiple approaches
      • Membandingkan kekuatan dan kelemahan setiap pendekatan
      • Memberikan rekomendasi dengan justifikasi yang jelas
  3. Gunakan Struktur IRAC:

    • Issue: Identifikasi isu hukum dengan jelas
    • Rule: Nyatakan aturan hukum yang relevan (pasal, prinsip, preseden)
    • Application: Terapkan aturan pada fakta kasus
    • Conclusion: Simpulkan dengan posisi yang jelas
  4. Kritik Konstruktif Diperbolehkan:

    • Anda diperbolehkan untuk mengkritik preseden atau doktrin yang ada, asalkan dengan argumentasi yang solid.
    • Misalnya, jika Anda berpendapat bahwa putusan banding Milieudefensie v. Shell keliru, jelaskan mengapa dengan referensi hukum yang kuat.
  5. Gunakan Bahasa Indonesia Formal:

    • Bahasa Indonesia baku dengan istilah hukum yang tepat
    • Istilah asing (Inggris, Latin) ditulis dalam italic dan dijelaskan dalam kurung jika perlu
    • Contoh: “duty of care (kewajiban kehati-hatian)“

6. Academic Integrity (Integritas Akademik)

PERNYATAAN KEJUJURAN: Dengan mengikuti ujian ini, mahasiswa menyatakan bahwa:

  1. Jawaban adalah hasil pemikiran sendiri
  2. Tidak berkomunikasi dengan pihak lain selama ujian
  3. Tidak menggunakan sumber yang tidak diizinkan (internet, AI tools)
  4. Kutipan langsung diberi tanda kutip dan citasi yang jelas

Pelanggaran integritas akademik akan ditindak sesuai peraturan akademik Universitas, termasuk kemungkinan nilai E untuk mata kuliah ini.


SELAMAT MENGERJAKAN!

“Litigasi iklim bukan hanya tentang memenangkan kasus di pengadilan, tetapi tentang menggerakkan perubahan sistemik untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang.”


Catatan Penutup untuk Dosen:

Soal ujian ini dirancang untuk:

  1. Menguji pemahaman komprehensif mahasiswa terhadap 16 BAB Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim
  2. Mengembangkan kemampuan analitis dalam menerapkan hukum pada situasi nyata yang kompleks
  3. Merefleksikan tantangan riil litigasi iklim di Indonesia dan dunia
  4. Mendorong pemikiran kritis tentang efektivitas dan keterbatasan hukum sebagai instrumen perubahan iklim

Studi kasus fiktif ini didasarkan pada:

  • Banjir Kalimantan Selatan 2021 (peristiwa nyata dengan 15 korban jiwa dan 60.000 pengungsi)
  • Studi atribusi World Weather Attribution untuk peristiwa hujan ekstrem di Asia Tenggara
  • Kasus-kasus nyata yang telah dikutip dalam materi kuliah

Mahasiswa yang berhasil menjawab ujian ini dengan baik akan menunjukkan kemampuan untuk:

  • Menjadi litigator iklim yang kompeten
  • Memberi konsultasi hukum terkait perubahan iklim kepada pemerintah atau korporasi
  • Berkontribusi pada pengembangan kebijakan iklim di Indonesia
  • Melanjutkan riset akademik di bidang hukum perubahan iklim

Referensi Utama untuk Menyusun Soal:


Halaman Akhir