BAB 14: Hukum Adaptasi Sektoral Indonesia


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Mengidentifikasi kerangka hukum adaptasi di sektor-sektor prioritas Indonesia (pesisir, air, pertanian, kesehatan, infrastruktur)
  2. Menganalisis regulasi sektoral untuk implementasi adaptasi perubahan iklim
  3. Mengevaluasi koherensi regulasi sektoral dengan RAN-API dan target NDC
  4. Merumuskan rekomendasi penguatan regulasi adaptasi sektoral

2. Indikator Pencapaian

  • Mahasiswa dapat menyebutkan regulasi utama di masing-masing sektor prioritas adaptasi
  • Mahasiswa dapat menganalisis strategi adaptasi (protect/retreat/accommodate) dalam regulasi
  • Mahasiswa dapat menjelaskan konsep Adaptasi Berbasis Ekosistem (EbA) dan penerapannya
  • Mahasiswa dapat mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan kebutuhan harmonisasi

3. Deskripsi Singkat

Indonesia adalah negara kepulauan dengan kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim: 108.000 km garis pantai terancam kenaikan muka laut, 150 juta penduduk menghadapi kelangkaan air, dan 25% tenaga kerja di sektor pertanian yang sangat sensitif iklim. Respons adaptasi tidak dapat dilakukan secara generik—setiap sektor memerlukan pendekatan hukum yang spesifik. Bab ini akan memandu Anda menelusuri lanskap regulasi adaptasi di berbagai sektor prioritas Indonesia dan mengidentifikasi bagaimana kerangka hukum dapat diperkuat.

4. Hubungan dengan Bab Lain

graph LR
    A[BAB 13: Adaptasi Intl] --> B[BAB 14: Adaptasi Sektoral]
    B --> C[BAB 15: Loss & Damage]
    B --> D[BAB 10: Hukum Iklim Sektoral]

Bab ini menerapkan prinsip-prinsip kerangka internasional dari BAB 13 ke dalam konteks regulasi sektoral Indonesia. Pemahaman ini menjadi fondasi untuk memahami BAB 15 tentang kerugian dan kerusakan yang terjadi ketika adaptasi tidak memadai, dan melengkapi BAB 10 yang lebih fokus pada mitigasi sektoral.

5. Peta Konsep Bab

mindmap
  root((BAB 14: Adaptasi Sektoral))
    Sektor Prioritas
      Pesisir & Kelautan
      Sumber Daya Air
      Pertanian & Pangan
      Kesehatan
    Sektor Infrastruktur
      Infrastruktur Tahan Iklim
      Perkotaan
      Transportasi
    Sektor Sumber Daya Alam
      Hutan & Gambut
      Perikanan
      Pulau Kecil
    Cross-Cutting
      EbA
      Kearifan Lokal
      Sistem Peringatan Dini

B. PENYAJIAN MATERI

1. Kerangka Umum Adaptasi Sektoral Indonesia

1.1 Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API)

Definisi

RAN-API (National Adaptation Action Plan): Dokumen perencanaan nasional yang menetapkan strategi, target, dan program adaptasi perubahan iklim Indonesia di berbagai sektor, disusun oleh Bappenas dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas.1

RAN-API mengidentifikasi empat sektor prioritas dan dua lintas sektor:

KlasterSektor PrioritasFokus Utama
Ketahanan EkonomiPertanian, PerikananProduktivitas, ketahanan pangan
Ketahanan WilayahPesisir, PerkotaanInfrastruktur, tata ruang
Ketahanan SosialKesehatan, PerumahanLayanan dasar, kerentanan
EkosistemHutan, Lahan BasahJasa ekosistem, konservasi

Tabel 14.1. Klaster dan sektor prioritas RAN-API

1.2 Hierarki Regulasi Adaptasi Sektoral

graph TD
    A[UU 32/2009 PPLH] --> B[NDC Indonesia]
    B --> C[RAN-API]
    C --> D[Regulasi Sektoral]
    D --> E[RAD-API Provinsi]
    E --> F[Perda/Pergub/Perbup]

Gambar 14.1. Hierarki regulasi adaptasi di Indonesia

Tidak seperti beberapa negara yang memiliki undang-undang khusus tentang adaptasi perubahan iklim, Indonesia mengandalkan:

  • Pengaturan dalam UU 32/2009 tentang PPLH yang bersifat umum2
  • Regulasi sektoral yang terpisah-pisah
  • RAN-API sebagai dokumen perencanaan (bukan regulasi mengikat)

Perhatian

Ketiadaan undang-undang khusus tentang adaptasi perubahan iklim menyebabkan fragmentasi regulasi dan lemahnya kekuatan hukum dokumen perencanaan adaptasi.


2. Sektor Pesisir dan Kelautan

2.1 Profil Kerentanan

Indonesia memiliki kerentanan pesisir yang sangat tinggi:

IndikatorDataSignifikansi
Panjang garis pantai108.000 kmTerpanjang ke-2 di dunia
Penduduk pesisir42 juta16% populasi nasional
Pulau terancam tenggelam~2.000Pada 2100 jika SLR 1 meter
Kerugian bencana pesisirUSD 1,5 miliar/tahunAbrasi, banjir rob, badai
Penduduk dalam 100 km dari pantai60%Eksposur sangat tinggi

Tabel 14.2. Indikator kerentanan pesisir Indonesia3

2.2 Kerangka Regulasi

Regulasi Utama:

RegulasiKetentuan AdaptasiKekuatan
UU 27/2007 jo. UU 1/2014Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilKomprehensif, tetapi adaptasi iklim belum eksplisit
PP 32/2019Rencana Tata Ruang LautMengintegrasikan mitigasi bencana4
Permen KP 23/2016Perencanaan Pengelolaan PesisirZonasi dan perencanaan
Perpres 73/2012Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem MangrovePerlindungan mangrove5

Tabel 14.3. Regulasi utama sektor pesisir

Pasal Kunci UU 27/2007:

Kutipan

“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: … (c) menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” — UU 27/2007, Pasal 46

2.3 Tiga Model Respons Adaptasi Pesisir

Seperti dibahas dalam BAB 13, tiga model respons adaptasi diterapkan berbeda di konteks pesisir Indonesia:

a. Bertahan (Protect/Defend):

  • Pembangunan tembok laut, revetment, breakwater
  • Regulasi: SNI konstruksi pantai, standar PUPR
  • Contoh: Tanggul Laut Raksasa Jakarta (Giant Sea Wall)

b. Mundur (Retreat):

  • Relokasi permukiman dan infrastruktur vital
  • Regulasi: Revisi RTRW, zona larangan
  • Contoh: Rencana relokasi masyarakat pesisir Semarang

c. Mengakomodasi (Accommodate):

  • Rumah panggung, floating architecture
  • Regulasi: Building codes adaptif, SNI bangunan pesisir
  • Contoh: Kampung bahari terapung

Contoh: Dilema Jakarta Bay

Proyek Giant Sea Wall Jakarta (NCICD) menggambarkan kompleksitas pilihan adaptasi:

  • Opsi Protect: Tanggul laut seharga USD 40 miliar
  • Opsi Retreat: Memindahkan ibukota (dilaksanakan melalui IKN)
  • Opsi Accommodate: Polder system seperti Belanda

Keputusan akhir—membangun IKN di Kalimantan—adalah kombinasi retreat (memindahkan pusat pemerintahan) dan protect (tetap mempertahankan Jakarta dengan infrastruktur).

2.4 Adaptasi Berbasis Ekosistem: Mangrove

Mangrove adalah nature-based solution paling efektif untuk adaptasi pesisir:

Kerangka Regulasi Mangrove:

  • UU 41/1999 jo. UU 6/2023: Perlindungan hutan mangrove
  • Perpres 73/2012: Strategi nasional mangrove
  • PERMENLHK 70/2017: Tata cara pemulihan ekosistem

Target Rehabilitasi:

  • 600.000 hektar mangrove direstorasi hingga 20307
  • Program Rehabilitasi Mangrove Nasional (RMN)
  • Integrasi dengan FOLU Net Sink 2030

3. Sektor Sumber Daya Air

3.1 Profil Kerentanan

IndikatorDataSignifikansi
Penduduk tanpa akses air aman150 jutaKrisis air bersih
Bencana hidrometeorologi82% dari totalBanjir, kekeringan, longsor
Kerugian ekonomiUSD 2,5 miliar/tahunBencana terkait air
DAS kritis40% dari 133 DASDegradasi fungsi hidrologi
Proyeksi stres air 2050+25%Peningkatan kelangkaan

Tabel 14.4. Indikator kerentanan sektor air Indonesia

3.2 Kerangka Regulasi

Regulasi Utama:

RegulasiKetentuan Adaptasi
UU 17/2019Sumber Daya Air—pengelolaan terpadu, konservasi8
PP 22/2021Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH9
Permen PUPRStandar teknis infrastruktur air
RAN-API Klaster Ketahanan EkonomiStrategi adaptasi sektor air

Pasal Kunci UU 17/2019:

Pasal 3 menetapkan asas pengelolaan sumber daya air yang relevan dengan adaptasi:

  • Kelestarian
  • Keseimbangan
  • Kemanfaatan umum
  • Keberlanjutan
  • Keadilan
  • Kemandirian

3.3 Instrumen Hukum Adaptasi Air

a. Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air:

  • Pola Pengelolaan SDA: Kerangka dasar 20 tahun
  • Rencana Pengelolaan SDA: Implementasi 5 tahun
  • Kewajiban mengintegrasikan proyeksi iklim

b. Perizinan Air:

  • Izin penggunaan air
  • Izin pengusahaan air
  • Integrasi adaptasi dalam persyaratan izin

c. Konservasi dan Perlindungan:

  • Perlindungan sumber air
  • Pengawetan air
  • Pengelolaan kualitas air

d. Pengendalian Daya Rusak Air:

  • Pencegahan banjir dan kekeringan
  • Sistem peringatan dini
  • Infrastruktur pengendali banjir

Kotak Pengayaan: Model Australia

Murray-Darling Basin Plan Australia menetapkan model pengelolaan air berbasis proyeksi iklim dengan:

  • Alokasi air adaptif berdasarkan ketersediaan aktual
  • Cadangan air lingkungan (environmental flows)
  • Cap ekstraksi dengan mekanisme penyesuaian iklim

Indonesia dapat belajar dari model ini untuk pengelolaan DAS lintas provinsi seperti Citarum, Brantas, dan Solo.


4. Sektor Pertanian dan Pangan

4.1 Profil Kerentanan

IndikatorDataSignifikansi
Tenaga kerja pertanian25% (30 juta)Sektor terbesar kedua
Penduduk miskin di pertanian70%Kerentanan ekonomi tinggi
Penurunan produktivitas padi-0,15%/tahunAkibat perubahan iklim
Area rentan iklim40% lahan pertanianEksposur tinggi
Penduduk rawan pangan17,7 jutaFood insecurity

Tabel 14.5. Indikator kerentanan sektor pertanian Indonesia10

4.2 Kerangka Regulasi

Regulasi Utama:

RegulasiKetentuan Adaptasi
UU 22/2019Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
UU 18/2012Pangan—ketahanan dan kedaulatan pangan
UU 19/2013Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
PermentanKalender tanam, varietas adaptif

Pasal Kunci UU 22/2019:

Kutipan

“Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan … bertujuan untuk: (a) meningkatkan produktivitas; (b) meningkatkan pendapatan; (c) meningkatkan kesejahteraan Petani; (d) melindungi sumber daya alam…” — UU 22/2019, Pasal 311

4.3 Strategi Hukum Adaptasi Pertanian

a. Varietas Tahan Iklim:

  • Perlindungan varietas tanaman (UU 29/2000)
  • Sertifikasi benih tahan kekeringan/banjir
  • BALITBANGTAN: pengembangan varietas adaptif

b. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP):

  • Dasar hukum: Peraturan Menteri Pertanian tentang AUTP12
  • Cakupan: Gagal panen akibat banjir, kekeringan, OPT
  • Premi bersubsidi 80% dari pemerintah

c. Kalender Tanam dan Informasi Iklim:

  • Sistem informasi katam terpadu
  • Kerjasama BMKG-Kementan
  • Rekomendasi tanam berbasis proyeksi iklim

d. Irigasi Adaptif:

  • Modernisasi irigasi
  • Hemat air
  • Integrasi dengan pengelolaan DAS

Contoh: AUTP di Indramayu

Kabupaten Indramayu sebagai lumbung padi nasional mengalami kerugian besar akibat kekeringan 2015. Setelah AUTP diperkenalkan:

  • Cakupan: 80% petani padi terdaftar
  • Klaim 2019-2023: IDR 200 miliar untuk gagal panen akibat iklim
  • Tantangan: Verifikasi klaim, batas pertanggungan

5. Sektor Kesehatan

5.1 Profil Kerentanan

Perubahan iklim mempengaruhi kesehatan melalui berbagai jalur:

Dampak IklimEfek KesehatanPopulasi Rentan
Peningkatan suhuHeat stress, mortalitasLansia, pekerja outdoor
Perubahan curah hujanPenyakit vektor (DBD, malaria)Anak-anak, daerah endemik
BanjirWaterborne diseases, cederaPenduduk pesisir dan bantaran
KekeringanMalnutrisi, stuntingAnak-anak, daerah terisolasi
Polusi udaraISPA, kardiovaskularPenduduk perkotaan

Tabel 14.6. Jalur dampak iklim terhadap kesehatan

Statistik Kunci:

  • Kasus DBD: 140.000 kasus/tahun dengan tren meningkat
  • Ekspansi habitat nyamuk ke dataran tinggi
  • Heat-related mortality meningkat 68% (2000-2019)13

5.2 Kerangka Regulasi

RegulasiKetentuan Adaptasi
UU 36/2009Kesehatan—termasuk kesehatan lingkungan14
UU 6/2018Kekarantinaan Kesehatan
Permenkes 1501/2010Jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah
Permenkes tentang SurveilansSistem surveilans penyakit

5.3 Strategi Hukum Adaptasi Kesehatan

a. Climate-Sensitive Disease Surveillance:

  • Integrasi data iklim dalam sistem surveilans
  • Early warning untuk DBD, malaria, leptospirosis
  • Peta kerentanan kesehatan iklim

b. Standar Fasilitas Kesehatan Tahan Iklim:

  • Pedoman bangunan puskesmas dan RS
  • Kontinuitas layanan saat bencana
  • Manajemen limbah medis

c. Kapasitas Sistem Kesehatan:

  • Pelatihan tenaga kesehatan tentang penyakit sensitif iklim
  • Protokol respons heat wave
  • Stok obat dan vaksin strategis

6. Sektor Infrastruktur

6.1 Infrastruktur Tahan Iklim

Definisi

Infrastruktur tahan iklim (climate-resilient infrastructure): Infrastruktur yang direncanakan, didesain, dibangun, dan dioperasikan dengan mempertimbangkan proyeksi perubahan iklim sepanjang umur layannya.

Kerangka Regulasi:

RegulasiKetentuan
UU 28/2002Bangunan Gedung15
PP 16/2021Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
SNIStandar teknis konstruksi
Permen PUPRPedoman teknis infrastruktur

6.2 Integrasi Iklim dalam Standar Desain

Prinsip Non-Stasioneritas dalam Standar:

Standar desain infrastruktur Indonesia perlu diperbarui untuk mengakomodasi:

KomponenPendekatan HistorisPendekatan Adaptif
Periode ulang banjirData historis 50 tahunData historis + proyeksi iklim
Desain drainaseCurah hujan historisProyeksi intensitas hujan masa depan
Beban anginData angin historisProyeksi frekuensi siklon
Fondasi pesisirMuka laut statisProyeksi kenaikan muka laut

Tabel 14.7. Pergeseran pendekatan standar desain infrastruktur

Contoh Regulasi:

  • SNI 2847:2019 (beton bertulang) belum mengintegrasikan proyeksi iklim
  • SNI drainase perkotaan perlu revisi untuk intensitas hujan yang meningkat

7. Sektor Perkotaan

7.1 Profil Kerentanan Perkotaan

IndikatorData
Tingkat urbanisasi56% (2020), proyeksi 70% (2045)
Penurunan tanah Jakarta25 cm/tahun di beberapa area
Urban heat island+2-3°C dibanding rural
Kerugian banjir perkotaanIDR 10+ triliun/tahun

Tabel 14.8. Indikator kerentanan perkotaan Indonesia

7.2 Kerangka Regulasi

RegulasiKetentuan Adaptasi
UU 26/2007Penataan Ruang16
PP 21/2021Penyelenggaraan Penataan Ruang
Perda/PergubRTRW dan RAD-API tingkat daerah
Permendagri 86/2017Perencanaan Pembangunan Daerah

7.3 Strategi Adaptasi Perkotaan

a. Green Infrastructure:

  • Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%
  • Taman kota, jalur hijau
  • Urban forest untuk pendinginan

b. Urban Drainage Resilience:

  • Sistem polder
  • Retention pond
  • Sustainable Urban Drainage Systems (SUDS)

c. Transit-Oriented Development (TOD):

  • Pengurangan emisi dan peningkatan resiliensi
  • Integrasi dengan MRT, LRT, BRT

d. Heat Action Plans:

  • Peringatan gelombang panas
  • Cool centers untuk kelompok rentan
  • Reflective surfaces dan urban greening

Contoh: RAD-API DKI Jakarta

DKI Jakarta telah menyusun Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim yang mencakup:

  • 5 klaster: pantai, air, kesehatan, infrastruktur, ekosistem
  • Target RTH 30% pada 2030
  • Sistem polder untuk pengendalian banjir
  • Integrasi dengan RTRW Jakarta 2030

8. Sektor Hutan dan Gambut

8.1 Peran Hutan dan Gambut dalam Adaptasi

Hutan dan gambut berfungsi ganda sebagai:

  • Penyerap karbon (mitigasi)
  • Pengatur hidrologi (adaptasi)—mencegah banjir dan kekeringan
  • Penyedia jasa ekosistem—air bersih, pengaturan iklim mikro

Data Kunci:

  • Tutupan hutan: 92 juta ha (60% daratan)
  • Luas gambut: 15 juta ha (terbesar di tropika)
  • Deforestasi: 0,4-0,8 juta ha/tahun (menurun dari 1,5 juta ha)

8.2 Kerangka Regulasi

RegulasiKetentuan
UU 41/1999 jo. UU 6/2023Kehutanan17
PP 71/2014 jo. PP 57/2016Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut18
Perpres 98/2021NEK termasuk FOLU
Inpres MoratoriumPenghentian izin hutan primer dan gambut
PERMENLHKRestorasi, rehabilitasi, moratorium

8.3 FOLU Net Sink 2030

Target ambisius Indonesia: sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih karbon (net sink) pada 2030.

Implikasi untuk Adaptasi:

  • Penghentian deforestasi bersih
  • Rehabilitasi 12 juta ha lahan kritis
  • Pengelolaan gambut berkelanjutan
  • Mangrove sebagai pertahanan pesisir

Kerangka Hukum Pendukung:

  • REDD+ dan pembayaran berbasis hasil
  • Perhutanan sosial (PS)—12,7 juta ha untuk masyarakat
  • Moratorium hutan primer dan gambut

9. Sektor Kelautan dan Perikanan

9.1 Profil Kerentanan

Dampak IklimEfek pada Perikanan
Pemanasan lautPergeseran distribusi stok ikan
Pengasaman lautKerusakan karang dan kerang
Perubahan arusPerubahan zona penangkapan
Badai intensifKerusakan infrastruktur nelayan
Kenaikan muka lautKerusakan tambak dan pesisir

Tabel 14.9. Dampak perubahan iklim pada sektor perikanan

Data Kunci:

  • Nelayan: 2,5 juta rumah tangga
  • Kontribusi perikanan: 2,8% PDB, USD 4 miliar ekspor
  • Pemutihan karang: 30% terumbu terdampak parah (2015-2016)

9.2 Kerangka Regulasi

RegulasiKetentuan Adaptasi
UU 31/2004 jo. UU 45/2009Perikanan19
Permen KPKawasan Konservasi Perairan
Permen KP 12/2020Pengelolaan Lobster dan Kepiting
Rencana Pengelolaan PerikananWPPNRI berbasis ekosistem

9.3 Strategi Adaptasi Perikanan

  • Penyesuaian zonasi penangkapan ikan
  • Diversifikasi mata pencaharian nelayan
  • Aquaculture adaptif
  • Konservasi terumbu karang dan padang lamun
  • Infrastruktur pelabuhan tahan iklim

10. Sektor Pulau-Pulau Kecil

10.1 Kerentanan Unik

Pulau-pulau kecil menghadapi kerentanan ekstra:

  • Keterbatasan sumber daya air tawar
  • Eksposur tinggi terhadap kenaikan muka laut
  • Ketergantungan pada ekosistem laut
  • Isolasi dan keterbatasan akses

Data Kunci:

  • Pulau-pulau kecil Indonesia: ~10.000 (dari 17.000+)
  • Pulau terluar: 92 pulau (strategis untuk kedaulatan)
  • Proyeksi pulau tenggelam: 2.000 pada 2100

10.2 Kerangka Regulasi Khusus

  • UU 27/2007: Bab khusus tentang pulau-pulau kecil
  • Perpres 78/2005: Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar20
  • Permen KP: Zonasi perairan pulau kecil

10.3 Pendekatan Adaptasi

  • Rainwater harvesting
  • Desalinasi skala kecil
  • Perlindungan ekosistem pesisir
  • Relokasi terencana jika diperlukan

11. Adaptasi Berbasis Ekosistem (EbA)

11.1 Konsep dan Prinsip

Definisi

Adaptasi Berbasis Ekosistem (Ecosystem-based Adaptation/EbA): Pendekatan adaptasi yang menggunakan keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem sebagai bagian dari strategi adaptasi keseluruhan, untuk membantu masyarakat beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.21

Keunggulan EbA:

  • Biaya lebih rendah dibanding infrastruktur keras
  • Manfaat ganda (adaptasi, mitigasi, biodiversitas, penghidupan)
  • Berkelanjutan jangka panjang
  • Partisipatif dan berbasis masyarakat

11.2 Contoh EbA di Indonesia

EkosistemFungsi AdaptasiRegulasi Pendukung
MangrovePerlindungan pesisir, nursery ikanPerpres 73/2012, Program RMN
Terumbu karangPenghalang gelombang, perikananPermen KP tentang konservasi
HutanPengaturan hidrologi, iklim mikroUU Kehutanan, REDD+
Lahan basahPenyimpanan air, pencegahan banjirPP Gambut
AgroforestriKetahanan pertanian, keanekaragamanUU Budidaya Pertanian

Tabel 14.10. EbA dan regulasi pendukung di Indonesia

11.3 Integrasi EbA dalam Regulasi Sektoral

EbA seharusnya menjadi pendekatan cross-cutting yang terintegrasi dalam semua regulasi sektoral:

  • Pesisir: Mangrove restoration sebagai alternatif tembok laut
  • Air: Watershed restoration untuk pengaturan hidrologi
  • Pertanian: Agroforestry untuk ketahanan pangan
  • Perkotaan: Urban forests untuk pendinginan
  • Infrastruktur: Green-gray infrastructure

12. Tantangan Harmonisasi Regulasi

12.1 Fragmentasi Sektoral

Regulasi adaptasi Indonesia tersebar di berbagai kementerian/lembaga tanpa koordinasi memadai:

graph TD
    A[Bappenas: RAN-API] --> B[KLHK: Kehutanan, Gambut]
    A --> C[PUPR: Air, Infrastruktur]
    A --> D[Kementan: Pertanian]
    A --> E[KKP: Pesisir, Perikanan]
    A --> F[Kemenkes: Kesehatan]

Gambar 14.2. Fragmentasi kelembagaan adaptasi

12.2 Kesenjangan Regulasi

KesenjanganKebutuhan
Tidak ada UU khusus adaptasiRUU Perubahan Iklim dengan bab adaptasi kuat
RAN-API tidak mengikat secara hukumPerpres atau bahkan UU untuk RAN-API
Standar teknis belum adaptifRevisi SNI dengan proyeksi iklim
Koordinasi lintas sektor lemahKelembagaan koordinasi yang kuat
Pendanaan tidak memadaiInstrumen pendanaan adaptasi domestik

Tabel 14.11. Kesenjangan regulasi adaptasi dan kebutuhan penguatan

12.3 Kebutuhan RUU Perubahan Iklim

Indonesia membutuhkan undang-undang khusus perubahan iklim yang mencakup:

  1. Target adaptasi yang terukur dan mengikat
  2. Kewajiban sektoral yang jelas
  3. Kelembagaan koordinasi lintas sektor
  4. Pendanaan domestik untuk adaptasi
  5. Akuntabilitas dan penegakan

C. STUDI KASUS

Kasus: Harmonisasi Regulasi Adaptasi Multi-Sektor di Jakarta

Latar Belakang:

Jakarta menghadapi tantangan adaptasi multi-sektor yang sangat kompleks: penurunan tanah, banjir pesisir dan fluvial, kelangkaan air bersih, urban heat island, dan polusi udara. Berbagai regulasi sektoral perlu diharmonisasikan untuk respons adaptasi yang koheren.

Fakta Hukum:

  1. RTRW Jakarta 2030 telah ditetapkan dengan Perda DKI Jakarta
  2. RAD-API DKI Jakarta disusun oleh BPLHD (sekarang DLHK)
  3. Regulasi tata air mengikuti UU 17/2019 dan peraturan pelaksanaannya
  4. Regulasi pesisir mengikuti UU 27/2007 dan peraturan KKP
  5. Standar bangunan mengikuti UU 28/2002 dan PP pelaksanaannya
  6. Proyek tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) diatur Perpres tersendiri

Isu Hukum:

Bagaimana mengharmonisasikan berbagai regulasi sektoral tersebut untuk mencapai Jakarta yang tahan iklim? Siapa yang bertanggung jawab untuk koordinasi? Bagaimana menyelesaikan konflik antar-regulasi?


Pertanyaan Pemantik:

  1. Analisis: Identifikasi regulasi yang relevan untuk penanganan banjir di Jakarta. Di mana terjadi tumpang tindih atau konflik antar-regulasi?

  2. Evaluasi: Bandingkan pendekatan “protect” (tanggul laut) dengan “retreat” (pemindahan ke IKN) untuk adaptasi Jakarta. Apa kelebihan dan kelemahan masing-masing dari perspektif hukum?

  3. Sintesis: Rancang kerangka koordinasi kelembagaan untuk adaptasi multi-sektor di Jakarta, dengan mempertimbangkan pembagian kewenangan pusat-daerah.

  4. Aplikasi: Bagaimana konsep EbA dapat diintegrasikan dalam regulasi tata ruang Jakarta? Berikan contoh konkret!

Petunjuk Diskusi

Diskusikan dalam kelompok dengan masing-masing kelompok menganalisis satu sektor (pesisir, air, infrastruktur, kesehatan). Kemudian simulasikan koordinasi antar-kelompok untuk mengidentifikasi titik-titik konflik dan sinergi.


D. PENUTUP

1. Rangkuman

Pada bab ini, kita telah mempelajari:

  • Kerangka Umum: RAN-API sebagai dokumen perencanaan adaptasi nasional dengan empat klaster prioritas, namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Sektor Pesisir: UU 27/2007 sebagai kerangka utama dengan tiga model respons (protect, retreat, accommodate); mangrove sebagai EbA kunci.

  • Sektor Air: UU 17/2019 menyediakan kerangka pengelolaan terpadu; tantangan integrasi proyeksi iklim dalam perencanaan DAS.

  • Sektor Pertanian: UU 22/2019 dan AUTP sebagai instrumen kunci; kebutuhan varietas adaptif dan sistem informasi iklim pertanian.

  • Sektor Kesehatan: Surveilans penyakit sensitif iklim dan kapasitas sistem kesehatan menjadi fokus adaptasi.

  • Sektor Infrastruktur dan Perkotaan: Kebutuhan revisi standar desain dengan proyeksi iklim; green infrastructure sebagai solusi.

  • Sektor Hutan dan Gambut: FOLU Net Sink 2030 mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi; perhutanan sosial sebagai pendekatan partisipatif.

  • EbA: Pendekatan cross-cutting yang efektif biaya dan berkelanjutan, namun belum terintegrasi memadai dalam regulasi.

  • Harmonisasi: Fragmentasi regulasi sektoral memerlukan UU khusus perubahan iklim dan kelembagaan koordinasi yang kuat.


2. Latihan

Kerjakan latihan berikut untuk memperdalam pemahaman Anda:

  1. Pilih satu sektor (pesisir, air, pertanian, kesehatan) dan identifikasi minimal 3 regulasi yang relevan untuk adaptasi. Analisis bagaimana regulasi tersebut mengintegrasikan (atau tidak) pertimbangan perubahan iklim.

  2. Bandingkan pendekatan adaptasi “protect” dan “retreat” untuk penanganan kenaikan muka laut di pantai utara Jawa. Apa implikasi hukum dari masing-masing pilihan?

  3. Analisis satu contoh EbA di Indonesia (misalnya rehabilitasi mangrove, restorasi DAS) dan identifikasi kerangka hukum yang mendukung dan menghambatnya.

  4. Identifikasi satu kesenjangan regulasi adaptasi di sektor pilihan Anda dan rumuskan rekomendasi penguatan.

  5. Bandingkan kekuatan hukum RAN-API Indonesia dengan National Adaptation Plan negara lain (misalnya UK Climate Change Act, German Climate Protection Act). Apa yang bisa dipelajari?


3. Tes Formatif

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda:

Pilihan Ganda:

  1. Dokumen perencanaan adaptasi nasional Indonesia yang mengidentifikasi sektor-sektor prioritas adalah:

    • a. NDC
    • b. RPJMN
    • c. RAN-API
    • d. RTRWN
  2. UU yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah:

    • a. UU 32/2009
    • b. UU 27/2007
    • c. UU 17/2019
    • d. UU 26/2007
  3. Model respons adaptasi yang melibatkan relokasi penduduk dan aset dari zona berisiko disebut:

    • a. Protect
    • b. Accommodate
    • c. Retreat
    • d. Defend
  4. Instrumen perlindungan petani dari gagal panen akibat bencana iklim adalah:

    • a. BPJS Ketenagakerjaan
    • b. AUTP
    • c. KUR
    • d. Kartu Tani
  5. Pendekatan adaptasi yang menggunakan ekosistem dan jasa ekosistem disebut:

    • a. Adaptasi teknologi
    • b. Adaptasi infrastruktur
    • c. EbA (Ecosystem-based Adaptation)
    • d. Adaptasi institusional

Benar atau Salah:

  1. RAN-API memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. (B/S)

  2. Target FOLU Net Sink 2030 Indonesia mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi. (B/S)

  3. UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air secara eksplisit mewajibkan integrasi proyeksi perubahan iklim dalam perencanaan. (B/S)

  4. Mangrove restoration termasuk dalam pendekatan Adaptasi Berbasis Ekosistem (EbA). (B/S)

  5. Indonesia sudah memiliki undang-undang khusus tentang adaptasi perubahan iklim. (B/S)


4. Umpan Balik dan Tindak Lanjut

Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban di Lampiran 4.

Kunci Jawaban Singkat: 1-c, 2-b, 3-c, 4-b, 5-c, 6-S, 7-B, 8-S, 9-B, 10-S

Rumus Penilaian:

Interpretasi dan Tindak Lanjut:

Tingkat PenguasaanKategoriTindak Lanjut
90 - 100%Baik SekaliSelamat! Anda dapat melanjutkan ke BAB 15
80 - 89%BaikAnda dapat melanjutkan, namun pelajari kembali bagian yang masih ragu
70 - 79%CukupUlangi materi bab ini, terutama bagian yang belum dikuasai
< 70%KurangWajib mengulangi seluruh materi bab ini sebelum melanjutkan

5. Senarai Istilah Kunci

IstilahBahasa InggrisDefinisi
RAN-APINational Adaptation Action PlanRencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim
EbAEcosystem-based AdaptationAdaptasi berbasis ekosistem
FOLUForestry and Other Land UseKehutanan dan penggunaan lahan lainnya
RTHUrban Green SpaceRuang Terbuka Hijau
AUTPAgricultural InsuranceAsuransi Usaha Tani Padi
DASWatershedDaerah Aliran Sungai
RAD-APIRegional Adaptation Action PlanRencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim

6. Daftar Pustaka Bab

Sumber Primer:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Sumber Sekunder:

  • Bappenas. (2014). Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API). Jakarta: Bappenas.
  • KLHK. (2022). Indonesia Third Biennial Update Report. Jakarta: KLHK.
  • World Bank. (2022). Indonesia Climate Risk Country Profile. Washington DC: World Bank.

Sumber Pendukung:

  • IPCC. (2022). Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability. Chapter 10: Asia.
  • ADB. (2021). Climate Risk Country Profile: Indonesia. Manila: ADB.

7. Catatan Kaki


Navigasi Buku:


Buku Ajar Hukum Perubahan Iklim | BAB 14

Footnotes

  1. Bappenas. (2014). Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API). Jakarta.

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

  3. World Bank. (2022). Indonesia Climate Risk Country Profile. Washington DC.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344).

  5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

  6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 4.

  7. KLHK. (2021). Peta Jalan Rehabilitasi Mangrove Nasional 2021-2024. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405).

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).

  10. BPS. (2023). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Pasal 3.

  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali.

  13. Lancet Countdown. (2022). Health and Climate Change: Country Profile Indonesia.

  14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

  15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).

  16. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

  17. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

  19. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073).

  20. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

  21. CBD. (2009). Connecting Biodiversity and Climate Change Mitigation and Adaptation: Report of the Second Ad Hoc Technical Expert Group on Biodiversity and Climate Change. Technical Series No. 41.