Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 1 — Pengantar Hukum Perubahan Iklim
Pada suatu pagi di tahun 1958, seorang ahli kimia muda bernama Charles David Keeling memasang alat ukurnya di lereng Mauna Loa, sebuah gunung api di Hawaii. Ia tidak sedang mengejar apa pun yang tampak dramatis. Ia hanya ingin tahu satu hal sederhana: berapa banyak karbon dioksida yang terkandung di udara, dan apakah jumlahnya berubah dari waktu ke waktu.
Keeling memilih Mauna Loa karena tempat itu jauh dari kota, jauh dari cerobong pabrik, jauh dari knalpot kendaraan. Udara di sana bersih. Kalau angka yang ia catat bergerak naik, kenaikan itu tidak mungkin berasal dari asap satu pabrik di sebelah. Kenaikan itu pasti berasal dari seluruh dunia.
Angka itu memang bergerak naik. Tahun demi tahun, garis yang ia gambar merangkak ke atas dengan keteraturan yang hampir membosankan. Pada 1958 ia mencatat sekitar tiga ratus lima belas bagian per sejuta. Pada 1990 angkanya tiga ratus lima puluh empat. Pada 2015 menembus empat ratus. Hari ini angkanya melewati empat ratus dua puluh. Grafik itu kini dikenal sebagai Kurva Keeling, dan ia menjadi salah satu gambar paling penting dalam sejarah ilmu pengetahuan modern. Bukan karena rumit, melainkan justru karena sederhana. Ia menunjukkan, dengan cara yang sulit dibantah siapa pun, bahwa manusia sedang mengubah susunan udara di planet tempatnya tinggal.
Saudara mungkin bertanya, sejak kapan sebenarnya manusia tahu soal ini. Jawabannya mungkin mengejutkan. Enam puluh tahun sebelum Keeling, pada 1896, ilmuwan Swedia bernama Svante Arrhenius sudah menghitung di atas kertas bahwa pembakaran batu bara akan menghangatkan bumi. Ia bahkan memperkirakan besaran kenaikan suhunya, dan perkiraan itu ternyata tidak jauh meleset dari proyeksi modern. Pada 1957, Roger Revelle dan Hans Suess menambahkan satu temuan yang menutup celah terakhir: lautan tidak sanggup menyerap seluruh karbon yang kita lepaskan. Sisanya menumpuk di atmosfer, dan menetap di sana.
Jadi pengetahuan itu sudah tua. Yang muda adalah hukumnya.
Dari sinilah mata kuliah ini bermula. Pertanyaan pokok kita sepanjang satu semester bukan apakah perubahan iklim itu nyata. Soal itu sudah selesai di ranah sains. Pertanyaan kita adalah pertanyaan seorang sarjana hukum: ketika sebuah persoalan sebesar ini muncul, perangkat hukum seperti apa yang sanggup menanganinya, dan mengapa perangkat yang sudah ada ternyata tidak cukup.
Mari kita lihat bagaimana sains itu akhirnya masuk ke ruang sidang. Pada 1988, Organisasi Meteorologi Dunia bersama Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk sebuah panel yang kita kenal sebagai Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim, atau disingkat I-P-C-C. Panel ini tidak meneliti sendiri. Tugasnya menimbang ribuan penelitian yang sudah ada, lalu merumuskan apa yang benar-benar disepakati para ilmuwan. Laporannya terbit berkala, dan kalau kita berdiri agak jauh dan membacanya berderet, kita akan melihat sesuatu yang menarik: bahasanya semakin tegas dari dekade ke dekade.
Laporan pertama pada 1990 masih berkata aktivitas manusia “kemungkinan” memengaruhi iklim. Pada 2007 panel itu menyebut pemanasan “sangat mungkin” disebabkan manusia. Pada 2014 naik lagi menjadi “amat sangat mungkin”. Lalu pada laporan keenam yang terbit lengkap pada 2023, panel itu menanggalkan seluruh kehati-hatiannya dan menulis satu kalimat yang sebaiknya Saudara ingat sepanjang semester ini: tidak diragukan lagi bahwa pengaruh manusia telah menghangatkan atmosfer, lautan, dan daratan.
Perhatikan apa yang terjadi pada kalimat itu dari sudut pandang hukum. Selama puluhan tahun, ketidakpastian ilmiah adalah tameng yang paling nyaman bagi siapa pun yang enggan bertindak. Selama para ahli masih berkata “kemungkinan”, selalu ada ruang untuk menunda. Ketika kata itu berubah menjadi “tidak diragukan lagi”, tameng itu runtuh. Dan begitu tameng ketidakpastian runtuh, pertanyaan hukum yang sesungguhnya pun terbuka: kalau kerusakan ini dapat diperkirakan, siapa yang seharusnya mencegahnya, dan apa akibat hukum bagi yang lalai mencegah.
Sebelum melangkah lebih jauh, ada satu cerita yang perlu Saudara dengar, sebab cerita ini menjelaskan mengapa hukum iklim begitu banyak berurusan dengan soal pengetahuan dan kelalaian.
Pada 2015, wartawan dari InsideClimate News dan Los Angeles Times menerbitkan hasil penelusuran atas dokumen internal perusahaan minyak Exxon dari akhir 1970-an dan awal 1980-an. Isinya mengejutkan. Para ilmuwan perusahaan itu ternyata sudah memahami mekanisme perubahan iklim dengan baik. Mereka bahkan membuat proyeksi pemanasan yang, bila kita bandingkan dengan suhu yang benar-benar terjadi kemudian, terbukti cukup akurat. Perusahaan itu menanamkan dana besar untuk riset iklimnya sendiri.
Yang terjadi sesudahnya adalah bagian yang penting bagi kita sebagai sarjana hukum. Alih-alih bertindak atas dasar pengetahuan itu, industri energi fosil justru mendanai kampanye yang menanamkan keraguan terhadap ilmu iklim selama bertahun-tahun. Dokumen-dokumen itu kini menjadi alat bukti dalam berbagai gugatan iklim di banyak negara.
Renungkan susunan faktanya. Ada pihak yang mengetahui risiko. Ada kemampuan untuk mencegah. Ada keputusan untuk tidak mencegah, bahkan untuk mengaburkan pengetahuan tersebut di ruang publik. Dalam hampir semua sistem hukum, susunan seperti itu bukan sekadar persoalan etika. Ia adalah bahan baku pertanggungjawaban hukum. Kita akan kembali kepadanya pada pertemuan kedua belas dan ketiga belas, ketika membahas litigasi iklim.
Namun perubahan iklim bukan perkara hukum biasa. Ia memiliki empat sifat yang membuat hampir semua perangkat hukum warisan abad kedua puluh terasa tidak pas.
Sifat pertama, ia melintasi batas negara. Karbon yang dilepaskan di Jakarta tidak berhenti di perbatasan. Tidak ada satu negara pun yang dapat menyelesaikan masalah ini sendirian, sekalipun ia mau. Hukum nasional, yang bekerja dalam batas wilayah, sejak awal sudah kehilangan pijakan.
Sifat kedua, ia melintasi generasi. Keputusan yang kita ambil hari ini menentukan nasib orang-orang yang belum lahir, dan mereka tidak punya suara dalam keputusan itu. Tidak ada kursi bagi mereka di ruang sidang, tidak ada surat kuasa yang mereka tanda tangani.
Sifat ketiga, hubungan sebab akibatnya berlapis. Dalam perkara pencemaran biasa, kita dapat menunjuk pabrik, mengukur limbahnya, lalu menghitung kerugiannya. Dalam perkara iklim, banjir di satu kota adalah hasil akumulasi emisi ratusan juta pelaku selama dua abad. Menarik garis lurus dari satu cerobong ke satu rumah yang tenggelam jauh lebih sulit.
Sifat keempat, ia mengundang perilaku menumpang. Negara yang tidak berbuat apa-apa tetap menikmati hasil kerja negara lain yang menurunkan emisinya. Dalam keadaan seperti itu, menunggu selalu tampak lebih menguntungkan daripada bertindak.
Empat sifat inilah yang melahirkan hukum perubahan iklim sebagai cabang tersendiri, dan bukan sekadar satu bab tambahan dalam buku hukum lingkungan. Saudara perlu memegang pembedaan ini sejak awal. Mata kuliah ini tidak akan mengulang analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu, perizinan, atau tanggung jawab mutlak. Semua itu adalah ranah Hukum Lingkungan yang sudah Saudara tempuh. Yang kita kerjakan di sini adalah persoalan yang khas iklim.
Ada satu lapis lagi yang tidak boleh kita lewatkan, dan ini yang membuat topik kita sesungguhnya sebuah persoalan keadilan. Mereka yang paling sedikit menyumbang emisi justru yang paling menderita. Para ahli menyebutnya ketidakadilan ganda. Keadilan iklim lazim dibaca dalam empat dimensi. Keadilan distributif menanyakan siapa memikul beban dan siapa memetik manfaat. Keadilan prosedural menanyakan siapa yang boleh ikut memutuskan, dan apakah masyarakat adat serta kelompok rentan benar-benar punya suara. Keadilan korektif menanyakan siapa yang harus memulihkan kerugian yang sudah telanjur terjadi. Dan keadilan antargenerasi menanyakan apa yang berhak diterima oleh mereka yang belum lahir.
Indonesia berdiri persis di titik paling rumit dari keempat dimensi itu. Sebagai negara berkembang dengan sejarah kolonial, kita punya alasan sah menuntut negara-negara maju memikul beban lebih besar, sebab merekalah yang lebih dahulu memakai ruang atmosfer. Namun pada saat yang sama, dari sektor kehutanan dan lahan gambut, Indonesia sendiri termasuk penghasil emisi terbesar di dunia pada tahun-tahun tertentu. Kita menuntut keadilan ke luar, sekaligus dituntut keadilan dari dalam. Dan kita rentan: garis pantai kita lebih dari delapan puluh ribu kilometer, dan lebih dari empat puluh dua juta penduduk tinggal di wilayah pesisir.
Lalu mengapa hukum? Mengapa tidak cukup teknologi dan kesadaran? Karena hukum mengerjakan empat hal yang tidak dikerjakan oleh keduanya. Hukum menetapkan batas yang mengikat, sehingga komitmen politik tidak berhenti sebagai janji. Hukum menyediakan forum, sehingga hampir dua ratus negara dapat duduk dan berunding dalam satu kerangka. Hukum menciptakan insentif dan pungutan, sehingga perilaku ekonomi bergeser. Dan hukum membuka jalan pertanggungjawaban, sehingga kelalaian dapat digugat di pengadilan.
Meski begitu, saya perlu menutup dengan sebuah peringatan. Hukum bukan obat mujarab. Tanpa kemauan politik dan kapasitas kelembagaan, undang-undang terbaik sekalipun akan berhenti menjadi macan kertas.
Sepanjang semester ini kita akan memakai satu alat ukur yang sama, berulang kali, untuk menimbang setiap instrumen yang kita pelajari. Alat itu adalah delapan asas Rancangan Undang-Undang Iklim: uji tuntas yang ketat, keadilan iklim, keadilan antargenerasi, integrasi sains dengan pengetahuan adat, tanggung jawab negara, manajemen adaptif, integrasi sistemik antarsektor, dan integritas ekologis.
Delapan asas ini akan kembali pada pertemuan keempat ketika kita membahas kewajiban mitigasi, pada pertemuan ketujuh ketika kita menilai kerangka hukum Indonesia, pada pertemuan kesebelas ketika kita membandingkan yurisdiksi, dan pada pertemuan kelima belas ketika Saudara sendiri yang menyusun rancangan ketentuan iklim. Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab satu buku ajar, lalu cobalah satu latihan kecil: ambil satu berita iklim dari media hari ini, dan tanyakan asas mana dari delapan asas itu yang sedang dipertaruhkan di dalamnya.
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 1 — Pengantar Hukum Perubahan Iklim
- IPCC, Climate Change 2023: Synthesis Report (AR6)
- Al’Afghani MM, ‘Delapan Asas RUU Perubahan Iklim’ (paparan Fraksi PAN DPR-RI, 30 September 2025)
- Laporan internal Exxon 1982 dan Shell Greenhouse Report — bahan diskusi studi kasus
Catatan pengayaan
Titik-titik berikut menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2 dan perlu
diperiksa ulang sebelum naskah difinalkan:
- angka konsentrasi karbon dioksida terkini (naskah memakai “melewati empat ratus dua puluh”)
- jumlah pihak UNFCCC (naskah memakai “hampir dua ratus negara”)
- apakah rumusan delapan asas masih identik dengan paparan 30 September 2025