Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 4 — Kewajiban Mitigasi dalam Hukum Internasional
Cerita hari ini bermula dari ruang kuliah, bukan dari ruang sidang.
Sekitar 2019, sekelompok mahasiswa hukum di Universitas Pasifik Selatan, sebagian berasal dari negara-negara kepulauan kecil yang terancam tenggelam, mengajukan gagasan yang pada waktu itu terdengar hampir mustahil. Mereka ingin meminta Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi dunia, menyatakan secara resmi apa sebenarnya kewajiban hukum negara dalam menghadapi perubahan iklim.
Mereka tidak punya kuasa, tidak punya dana, dan tidak punya kursi di forum mana pun. Yang mereka lakukan adalah meyakinkan pemerintah negeri mereka, kemudian meyakinkan negara lain satu per satu, lalu bersama-sama membawanya ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 2023 Majelis Umum menyetujui permintaan pendapat penasihat itu tanpa pemungutan suara. Dan pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional menyampaikan pendapatnya.
Saya membuka dengan cerita ini karena dua alasan. Pertama, agar Saudara tahu bahwa hukum internasional bukan sesuatu yang hanya terjadi pada Saudara; ia dapat digerakkan oleh mahasiswa hukum. Kedua, karena pertanyaan yang mereka ajukan adalah persis pertanyaan kuliah hari ini: sebenarnya, apa kewajiban hukum sebuah negara untuk menurunkan emisinya?
Mari kita bereskan dulu istilahnya. Mitigasi berarti tindakan menurunkan emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapannya. Ia berbeda dari adaptasi, yang akan kita bahas pekan depan, dan yang berarti menyesuaikan diri terhadap dampak yang sudah tidak terhindarkan. Rumus sederhananya begini: mitigasi mengurus sebabnya, adaptasi mengurus akibatnya.
Di belakang mitigasi ada satu konsep yang perlu Saudara kuasai, yaitu anggaran karbon. Gagasannya bertumpu pada temuan ilmiah bahwa kenaikan suhu berbanding lurus dengan jumlah total karbon yang pernah dilepaskan manusia ke atmosfer. Karena itu, untuk menahan pemanasan pada satu batas tertentu, ada jumlah maksimum karbon yang masih boleh dilepaskan. Jumlah itulah anggaran karbon, dan sifatnya tidak dapat diperbarui.
Perhatikan betapa hukumnya berubah begitu konsep ini diterima. Anggaran karbon mengubah persoalan iklim menjadi persoalan pembagian sesuatu yang terbatas. Dan begitu sesuatu menjadi terbatas, setiap ton yang diambil satu pihak adalah ton yang tidak lagi tersedia bagi pihak lain. Inilah jembatan dari sains menuju keadilan distributif yang kita bahas pada pertemuan pertama.
Sekarang, di mana letak kewajiban hukumnya?
Sumber pertama adalah rezim perjanjian yang kita pelajari pekan lalu. Di bawah Persetujuan Paris, kewajiban yang mengikat bersifat prosedural: menyusun, menyerahkan, dan memelihara kontribusi yang ditetapkan secara nasional, serta melaporkan pelaksanaannya. Ditambah kaidah kemajuan dan frasa ambisi setinggi mungkin dalam Pasal empat. Sudah kita bahas.
Sumber kedua inilah yang membuat kuliah hari ini berbeda, yaitu hukum kebiasaan internasional. Saudara ingat prinsip tanpa-kerugian dari perkara Trail Smelter pekan lalu. Pertanyaannya sederhana namun besar: apakah prinsip yang lahir untuk mengatur asap yang menyeberangi satu perbatasan dapat diterapkan pada gas rumah kaca yang menyelimuti seluruh atmosfer?
Bila jawabannya ya, akibatnya luar biasa. Sebab kewajiban berdasarkan hukum kebiasaan mengikat semua negara, termasuk negara yang tidak meratifikasi perjanjian apa pun, dan termasuk negara yang sudah menarik diri dari Persetujuan Paris. Kewajiban semacam itu tidak dapat dihindari dengan cara keluar dari sebuah perjanjian.
Ke arah itulah rangkaian putusan beberapa tahun terakhir bergerak. Pada 2024, Tribunal Internasional untuk Hukum Laut, dalam perkara nomor tiga puluh satu, menyatakan bahwa gas rumah kaca yang diserap lautan termasuk dalam pengertian pencemaran lingkungan laut menurut Konvensi Hukum Laut, sehingga negara memikul kewajiban khusus berdasarkan konvensi tersebut. Pada tahun yang sama, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa memutus perkara KlimaSeniorinnen. Pada 2025, Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika mengeluarkan pendapat penasihat mengenai darurat iklim. Dan pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional menyampaikan pendapat penasihatnya.
Kita akan membaca pendapat Mahkamah Internasional itu bersama-sama di kelas, dan saya sengaja tidak meringkasnya berlebihan di sini, sebab tugas Saudara adalah membacanya sendiri. Yang perlu Saudara cari ketika membaca adalah dua hal: atas dasar hukum apa mahkamah menyandarkan kewajiban negara, dan seberapa keras standar yang ia tetapkan.
Dan di situlah kita sampai pada inti kuliah hari ini, yaitu konsep uji tuntas.
Kewajiban mitigasi hampir tidak pernah dirumuskan sebagai kewajiban hasil. Tidak ada kaidah hukum internasional yang berbunyi “suhu tidak boleh naik”. Yang ada adalah kewajiban perilaku: negara wajib mengerahkan upaya yang patut, sesuai kemampuannya, untuk mencegah kerugian yang dapat diperkirakan. Itulah uji tuntas.
Karena ia kewajiban perilaku, maka yang dinilai hakim bukan hasil akhirnya, melainkan kesungguhan usahanya. Beberapa faktor lazim dipakai untuk menakar kesungguhan itu. Pertama, seberapa besar risiko yang diketahui; makin serius risikonya, makin tinggi standar kehati-hatian yang dituntut. Kedua, seberapa jauh pengetahuan ilmiah sudah mapan; di sinilah kalimat laporan keenam Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim pada 2023 menjadi sangat penting, sebab ia meniadakan dalih ketidaktahuan. Ketiga, seberapa besar kemampuan negara yang bersangkutan; negara kaya dituntut lebih banyak daripada negara miskin. Keempat, apa yang menjadi praktik terbaik yang tersedia pada saat itu.
Perhatikan akibat dari susunan tersebut. Standar uji tuntas tidak tetap. Ia mengeras seiring waktu, mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan turunnya biaya teknologi. Kebijakan iklim yang pada 2005 masih dapat dibela sebagai memadai bisa jadi hari ini tidak lagi memenuhi standar, tanpa satu pun kata dalam perjanjian yang berubah. Bagi seorang sarjana hukum, inilah gagasan paling penting yang perlu Saudara bawa pulang dari pertemuan ini.
Ada satu sumber kewajiban lagi yang berkembang paling cepat dalam sepuluh tahun terakhir, dan yang paling mungkin Saudara temui dalam praktik, yaitu hukum hak asasi manusia.
Jalan pikirannya bertumpu pada gagasan kewajiban positif. Dalam hukum hak asasi manusia modern, negara tidak hanya dilarang melanggar hak warganya; ia juga wajib mengambil langkah aktif untuk melindungi hak tersebut dari ancaman yang diketahuinya. Kewajiban positif ini sudah lama diterapkan pada bencana alam dan kegiatan industri berbahaya. Pertanyaannya kemudian sederhana: bila negara wajib melindungi warganya dari tanah longsor yang dapat diperkirakan, mengapa ia tidak wajib melindungi mereka dari gelombang panas dan banjir yang juga dapat diperkirakan?
Hak yang terancam bukan hanya hak atas lingkungan yang sehat. Yang terancam adalah hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas air, dan hak atas tempat tinggal. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Komentar Umum nomor tiga puluh enam menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang parah termasuk ancaman terhadap hak atas hidup. Komite Hak Anak, melalui Komentar Umum nomor dua puluh enam pada 2023, menegaskan hal serupa dari sudut kepentingan anak.
Mengapa jalur ini penting secara strategis? Karena ia memecahkan persoalan forum yang selama ini menghambat. Seorang warga negara tidak dapat menggugat negaranya di Mahkamah Internasional; hanya negara yang dapat berperkara di sana. Tetapi warga negara dapat menggugat pemerintahnya sendiri di pengadilan nasional dengan dalil pelanggaran hak konstitusional, dan di sejumlah kawasan ia dapat membawa perkaranya ke pengadilan hak asasi manusia regional. Jalur hak asasi manusia, dengan kata lain, memberi pintu masuk kepada pihak yang sebelumnya tidak punya pintu sama sekali.
Lalu apa akibat hukumnya bila kewajiban itu dilanggar? Di sini kita masuk ke hukum tanggung jawab negara. Secara prinsip, perbuatan melanggar hukum internasional yang dapat dinisbahkan kepada suatu negara menimbulkan kewajiban menghentikan perbuatan itu, menjamin tidak berulang, dan memberikan pemulihan. Dalam praktik, penerapannya pada iklim menghadapi kesulitan yang sudah kita kenali sejak pertemuan pertama, yaitu kerumitan hubungan sebab akibat dan tiadanya forum yang mudah diakses. Namun kesulitan membuktikan bukanlah tiadanya kewajiban. Kedua hal itu sering dicampuradukkan, dan Saudara tidak boleh ikut mencampuradukkannya.
Persoalan forum layak kita uraikan sedikit lebih jauh, sebab di sinilah banyak mahasiswa kehilangan arah. Hukum internasional memiliki banyak kaidah, tetapi sedikit pengadilan yang dapat diakses. Mahkamah Internasional hanya dapat mengadili sengketa antarnegara, dan hanya bila negara yang bersangkutan menerima yurisdiksinya. Dalam praktik, hampir tidak ada negara yang bersedia menggugat negara lain dalam perkara iklim, sebab hampir setiap negara adalah penghasil emisi, sehingga siapa pun yang menggugat hari ini berisiko digugat esok hari.
Akibatnya, kewajiban mitigasi lebih sering ditegakkan di pengadilan nasional daripada di forum internasional. Dan ketika sebuah pengadilan nasional menegakkannya, ia memerlukan jembatan hukum untuk membawa kaidah internasional ke dalam sistem hukumnya sendiri. Jembatan itu bisa berupa hak konstitusional, bisa berupa ketentuan kelalaian dalam hukum perdata, bisa pula berupa asas kecermatan dalam hukum administrasi. Pendapat penasihat seperti yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada 2025 tidak mengikat siapa pun secara langsung, tetapi ia memasok bahan bagi jembatan-jembatan tersebut. Itulah sebabnya sebuah pendapat yang secara formal tidak mengikat dapat berdampak besar dalam praktik.
Mari kita tutup dengan alat ukur kita. Dua dari delapan asas Rancangan Undang-Undang Iklim bekerja penuh pada pertemuan ini. Asas pertama, uji tuntas yang ketat, adalah persis standar yang baru kita bahas. Asas kelima, tanggung jawab negara, adalah akibat hukum yang mengikutinya.
Tugas Saudara untuk pertemuan berikutnya: bacalah Bab empat, lalu ambil satu kebijakan iklim Indonesia yang Saudara kenal, dan ujilah dengan empat faktor uji tuntas tadi. Apakah kebijakan itu akan bertahan di hadapan hakim yang menerapkan standar 2025, dan bukan standar 2005?
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 4 — Kewajiban Mitigasi dalam Hukum Internasional
- ICJ, Obligations of States in respect of Climate Change, pendapat penasihat 23 Juli 2025
- ITLOS, Case No 31, pendapat penasihat 21 Mei 2024
- Persetujuan Paris, Pasal 4 dan Pasal 6
- Mayer B, Mitigation Obligations in International Climate Change Law (Edward Elgar 2022)
- Pacific Islands Students Fighting Climate Change — latar kampanye pendapat penasihat
Catatan pengayaan
Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2. Pertemuan ini paling bergantung
pada hasil riset, karena bertumpu pada putusan yang baru:
- rumusan persis standar uji tuntas dalam pendapat penasihat ICJ 2025, berikut kutipan otoritatifnya dan nomor paragrafnya
- apakah mahkamah menyandarkan kewajiban pada hukum kebiasaan, rezim perjanjian, hukum hak asasi manusia, atau gabungan ketiganya
- apakah mahkamah menyatakan sesuatu mengenai akibat hukum bagi negara yang menarik diri dari Persetujuan Paris
- rumusan ITLOS mengenai gas rumah kaca sebagai pencemaran lingkungan laut