Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 6 — Pendanaan dan Mekanisme Iklim

Pada Konferensi Para Pihak kelima belas di Kopenhagen pada 2009, di tengah perundingan yang hampir gagal total, negara-negara maju mengucapkan sebuah janji angka. Mereka menyatakan akan menggalang dana sebesar seratus miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun, mulai 2020, untuk membantu negara berkembang menghadapi perubahan iklim.

Angka itu tidak berasal dari perhitungan kebutuhan. Tidak ada studi yang menyimpulkan bahwa seratus miliar adalah jumlah yang tepat. Angka itu lahir di ruang perundingan sebagai angka politik, bulat dan mudah diingat.

Namun begitu diucapkan, angka tersebut menjadi tolok ukur. Selama lebih dari satu dekade sesudahnya, janji itu dipakai untuk mengukur kesungguhan negara maju, dan kegagalan memenuhinya tepat waktu meracuni kepercayaan dalam perundingan iklim dengan cara yang masih terasa sampai hari ini.

Saya membuka dengan cerita ini karena pendanaan iklim sesungguhnya bukan perkara teknis keuangan. Ia perkara kepercayaan. Dan bagi kita sebagai sarjana hukum, ia perkara bagaimana sebuah janji diubah menjadi kewajiban, dan apa yang terjadi ketika perubahan itu tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan.

Mari kita mulai dari dasar hukumnya. Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim sejak 1992 sudah mewajibkan negara maju menyediakan sumber daya keuangan baru dan tambahan bagi negara berkembang. Perhatikan dua kata itu: baru dan tambahan. Maksudnya, dana iklim tidak boleh sekadar label ulang atas bantuan pembangunan yang sudah ada. Dalam praktik, justru di titik inilah perselisihan paling banyak terjadi, sebab tidak ada definisi yang disepakati mengenai apa yang boleh dihitung sebagai pendanaan iklim. Sebuah pinjaman berbunga pasar untuk proyek yang kebetulan ramah lingkungan, misalnya, apakah ia termasuk? Negara maju cenderung menjawab ya. Negara berkembang cenderung menjawab tidak.

Persetujuan Paris menegaskan kewajiban itu dalam Pasal sembilan, dan menambahkan kewajiban pelaporan agar aliran dana dapat ditelusuri.

Sekarang kelembagaannya. Ada empat pintu utama yang perlu Saudara kenali.

Yang pertama adalah Fasilitas Lingkungan Global, yang berdiri sejak awal 1990-an dan melayani beberapa konvensi lingkungan sekaligus, bukan hanya konvensi iklim. Yang kedua adalah Dana Iklim Hijau, yang dibentuk berdasarkan keputusan Konferensi Para Pihak dan kini menjadi saluran pendanaan iklim multilateral terbesar. Yang ketiga adalah Dana Adaptasi, yang menarik karena sumber awalnya bukan sumbangan negara melainkan potongan dari hasil mekanisme pembangunan bersih di bawah Protokol Kyoto. Dan yang keempat adalah dana untuk menanggapi kerugian dan kerusakan, yang lahir dari keputusan bersejarah pada Konferensi Para Pihak kedua puluh tujuh dan dioperasionalkan setahun kemudian.

Ada satu hal yang perlu Saudara pahami mengenai cara kerja lembaga-lembaga ini, sebab di sinilah hukum benar-benar bekerja. Dana iklim multilateral tidak menyerahkan uang begitu saja kepada pemerintah penerima. Ia menyalurkannya melalui lembaga yang telah diakreditasi, dan akreditasi itu menuntut pemenuhan standar tata kelola, pengamanan sosial dan lingkungan, serta mekanisme penanganan keluhan bagi masyarakat yang terdampak proyek.

Akibatnya menarik. Sebuah negara berkembang yang ingin mengakses dana iklim pada praktiknya harus lebih dahulu membangun perangkat hukum dan kelembagaan yang memenuhi standar tersebut. Pendanaan iklim, dengan demikian, bukan sekadar aliran uang; ia juga saluran yang menyebarkan norma hukum tertentu ke dalam sistem hukum nasional. Sebagian sarjana memuji proses ini sebagai peningkatan mutu tata kelola. Sebagian lain mengkritiknya sebagai persyaratan sepihak yang disusun oleh pihak pemberi. Kedua penilaian itu ada benarnya, dan Saudara sebaiknya dapat mengemukakan keduanya.

Bagian berikut adalah yang paling banyak diminati mahasiswa, dan juga yang paling banyak disalahpahami, yaitu mekanisme pasar dalam Pasal enam Persetujuan Paris.

Pasal enam mengatur kerja sama sukarela antarnegara dalam mencapai target masing-masing, dan ia terbagi menjadi tiga jalur.

Jalur pertama, Pasal enam ayat dua, mengatur pendekatan kerja sama antarnegara secara langsung. Di sinilah muncul istilah hasil mitigasi yang dialihkan secara internasional. Bayangkan negara A mendanai penurunan emisi di negara B, lalu sebagian hasil penurunan itu dialihkan untuk diperhitungkan ke dalam target negara A.

Di sinilah letak persoalan hukum yang paling penting dalam seluruh Pasal enam, dan saya minta Saudara mengingatnya baik-baik. Bila penurunan emisi yang sama dihitung dua kali, sekali oleh negara tempat proyek berada dan sekali oleh negara yang mendanai, maka di atas kertas dunia tampak menurunkan emisi dua kali lipat dari kenyataan. Itulah penghitungan ganda. Untuk mencegahnya, Pasal enam mensyaratkan penyesuaian yang setara, artinya negara tuan rumah harus menambahkan kembali jumlah yang dialihkan ke dalam neracanya sendiri. Tanpa aturan itu, seluruh bangunan Pasal enam akan menjadi mesin penggelembungan angka.

Jalur kedua, Pasal enam ayat empat, membentuk mekanisme terpusat di bawah pengawasan badan yang ditunjuk Konferensi Para Pihak. Ia adalah penerus mekanisme pembangunan bersih era Kyoto, dengan pengaman yang lebih ketat.

Jalur ketiga, Pasal enam ayat delapan, mengatur pendekatan nonpasar, yaitu kerja sama yang tidak melibatkan pengalihan unit sama sekali, misalnya kerja sama teknis, alih teknologi, atau peningkatan kapasitas. Jalur ini paling sedikit dibicarakan, tetapi ia penting sebagai pengakuan bahwa tidak semua kerja sama iklim harus berbentuk transaksi.

Masih pada Pasal enam, ada satu persoalan mutu yang perlu Saudara pahami, sebab ia menjadi sumber sengketa yang paling sering muncul dalam praktik pasar karbon, yaitu adisionalitas.

Sebuah unit penurunan emisi hanya bermakna bila penurunan itu benar-benar terjadi karena adanya pembiayaan tersebut. Bila sebuah hutan tetap akan berdiri meskipun tidak ada proyek karbon, lalu seseorang menjual kredit atas hutan tersebut, maka yang terjadi bukan penurunan emisi melainkan penerbitan izin mencemari bagi pembelinya. Dunia justru menjadi lebih buruk daripada bila transaksi itu tidak pernah ada.

Membuktikan adisionalitas berarti membuktikan sesuatu yang tidak terjadi, yaitu keadaan seandainya proyek tersebut tidak ada. Pembuktian semacam itu selalu bertumpu pada asumsi, dan asumsi selalu dapat diperdebatkan. Karena itu seluruh bangunan pasar karbon pada akhirnya bergantung pada mutu metodologi, mutu pihak yang memvalidasi, serta mutu pengawasan regulator. Bagi Saudara yang tertarik pada hukum bisnis, di sinilah pekerjaan hukum yang sesungguhnya berada: menyusun dan menguji dokumen yang menopang klaim tersebut.

Persoalan yang sama akan kita jumpai lagi pada pertemuan kesembilan, ketika membahas perdagangan karbon di Indonesia.

Di luar rezim perjanjian, ada lapis lain yang tumbuh cepat dan semakin relevan bagi praktisi hukum di Indonesia, yaitu keuangan berkelanjutan. Regulator keuangan di banyak negara kini mewajibkan lembaga jasa keuangan mengungkapkan risiko iklim dalam portofolionya, dan menyusun taksonomi untuk menentukan kegiatan mana yang dapat disebut hijau. Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia bergerak pada arah yang sama. Bagi Saudara yang kelak bekerja di firma hukum korporasi, bidang inilah yang kemungkinan besar lebih dahulu Saudara temui daripada litigasi iklim.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memanfaatkan hampir semua pintu yang saya sebut tadi, dan menambahkan satu jalur bilateral melalui kemitraan transisi energi yang dirundingkan dengan sekelompok negara mitra. Namun di sinilah muncul dilema yang akan kita bahas sebagai studi kasus di kelas.

Dilema itu begini. Sebagian besar pembangkit listrik batu bara di Indonesia berusia relatif muda, dan banyak di antaranya terikat perjanjian jual beli listrik jangka panjang. Menghentikannya lebih awal bukan sekadar urusan teknis, melainkan urusan hukum kontrak dan keuangan negara. Siapa yang menanggung sisa nilai aset yang belum kembali? Bila negara memutus kontrak, apakah ia menghadapi gugatan wanprestasi atau bahkan arbitrase internasional? Dan bila dana transisi datang dalam bentuk pinjaman, bukan hibah, apakah adil menambah beban utang negara berkembang demi menyelesaikan persoalan yang sebagian besar sebabnya berasal dari emisi historis negara lain?

Tidak ada jawaban yang rapi untuk pertanyaan-pertanyaan itu, dan justru karena itulah ia layak menjadi bahan diskusi Saudara.

Saya hanya ingin menitipkan satu cara memandangnya. Dalam perdebatan publik, pendanaan iklim kerap disajikan seolah-olah merupakan kemurahan hati negara kaya kepada negara miskin. Bingkai itu keliru secara hukum. Kewajiban menyediakan pendanaan bukan bantuan sukarela, melainkan kewajiban yang tertulis dalam konvensi yang telah diratifikasi, dan akarnya adalah tanggung jawab bersama namun berbeda yang kita bahas pada pertemuan kedua. Membaca pendanaan iklim sebagai derma akan menggiring Saudara pada kesimpulan hukum yang salah, dan pada posisi perundingan yang lemah.

Sebagai persiapan, bacalah Bab enam. Pertemuan ini direncanakan menghadirkan pembicara tamu dari praktik keuangan iklim, jadi siapkanlah pertanyaan yang konkret. Satu pertanyaan yang selalu bagus diajukan kepada praktisi: dari seluruh dana yang disebut pendanaan iklim, berapa bagian yang benar-benar berbentuk hibah, dan berapa yang berbentuk utang? Pertanyaan itu sederhana, jawabannya jarang sederhana, dan cara seorang praktisi menjawabnya akan banyak memberi tahu Saudara tentang keadaan sebenarnya di lapangan.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 6 — Pendanaan dan Mekanisme Iklim
  • UNFCCC 1992, Pasal 4 ayat (3); Persetujuan Paris, Pasal 9
  • Persetujuan Paris, Pasal 6 ayat (2), (4), dan (8)
  • Keputusan COP27 dan COP28 mengenai dana kerugian dan kerusakan
  • POJK dan taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:

  • status dan nama resmi mekanisme Pasal 6 ayat (4) setelah aturan pelaksanaannya disepakati, termasuk apakah kredit pertama sudah diterbitkan
  • tujuan pendanaan kolektif baru yang disepakati pada COP29 di Baku, yang menggantikan tolok ukur seratus miliar dolar — naskah saat ini hanya menyebut janji 2009
  • angka kapitalisasi dan pencairan dana kerugian dan kerusakan terkini
  • status dan nama resmi kemitraan transisi energi Indonesia serta besaran komitmennya, termasuk komposisi hibah dibanding pinjaman
  • nama dan versi mutakhir taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia