Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 7 — Kerangka Hukum Iklim Indonesia

Mari kita mulai kuliah hari ini dengan sebuah pernyataan yang mungkin mengejutkan Saudara.

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris. Indonesia telah menyerahkan kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Indonesia memiliki strategi jangka panjang menuju 2050, memiliki rencana penyerapan bersih sektor kehutanan dan lahan, memiliki peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon, bahkan memiliki bursa karbon.

Namun sampai hari ini, Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang khusus mengatur perubahan iklim.

Bayangkan sebuah bangunan. Tiang-tiangnya berdiri, dindingnya sebagian sudah terpasang, instalasi listriknya bahkan sudah menyala. Tetapi balok induk yang mengikat seluruh rangkanya belum dipasang. Itulah keadaan hukum iklim Indonesia hari ini, dan memahami mengapa keadaan itu bermasalah adalah tujuan pertemuan kita.

Saya perlu segera menambahkan satu hal, dan ceritanya lebih menarik daripada sekadar “belum ada”. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026, sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat bersama Dewan Perwakilan Daerah, bukan usul pemerintah.

Lalu rancangan itu berhenti.

Pada awal Februari 2026, Badan Legislasi menunda proses harmonisasinya. Alasan yang dikemukakan adalah usulan agar substansi rancangan iklim itu dilebur ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menjadi satu rancangan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan iklim sekaligus, demi menghindari pemecahan norma. Sejak akhir Februari 2026, status rancangan itu tidak bergerak dari tahap harmonisasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menolaknya dan menuntut undang-undang iklim yang berdiri sendiri, sebab menyisipkan iklim ke dalam undang-undang lingkungan akan menenggelamkannya.

Sekarang perhatikan baik-baik kedudukan hukumnya, sebab di sinilah mahasiswa mudah tergelincir. Dalam daftar resmi Program Legislasi Nasional, kedua rancangan itu sampai sekarang masih tercatat sebagai dua nomor yang terpisah. Jadi peleburannya belum terjadi secara formal. Yang terjadi adalah pembahasan satu rancangan dihentikan sementara karena menunggu rancangan yang lain.

Rumusan yang tepat, dan yang saya minta Saudara pakai, adalah: penggabungan diusulkan, harmonisasi ditunda, dan daftar resminya belum berubah. Bukan “sudah digabung”, bukan pula “dua rancangan berjalan masing-masing”.

Dari peristiwa ini ada pelajaran yang melampaui soal iklim. Sebuah rancangan undang-undang dapat berhenti tanpa pernah ditolak. Ia tidak dikalahkan dalam pemungutan suara, tidak dinyatakan gugur, hanya ditunda; dan penundaan yang berlangsung cukup lama menghasilkan akibat yang sama dengan penolakan, tanpa seorang pun harus memikul tanggung jawab politik atasnya. Ketika kelak Saudara membaca daftar program legislasi, jangan hanya membaca judul yang tercantum di sana. Bacalah juga tanggal terakhir status itu berubah.

Maka kesimpulan pertemuan kita berdiri: Indonesia belum memiliki undang-undang iklim. Kritik yang saya sampaikan hari ini adalah kritik terhadap hukum yang berlaku sekarang, bukan pernyataan bahwa tidak ada yang pernah diusahakan.

Kita mulai dari yang paling tinggi, yaitu konstitusi.

Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebut perubahan iklim, dan memang tidak perlu. Namun ia menyediakan dua sandaran yang kokoh. Pasal 28H ayat satu menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; inilah pintu masuk paling penting bagi litigasi iklim di Indonesia. Pasal 33 ayat tiga menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan dari situ lahir kewajiban negara mengelola, bukan sekadar membiarkan.

Perhatikan bahwa Pasal 28H ayat satu dirumuskan sebagai hak, bukan sebagai kebijakan. Hak menuntut adanya pihak yang berkewajiban. Dan ketika sebuah hak konstitusional dilanggar, tersedia jalur untuk menuntutnya. Itulah sebabnya pasal ini, dan bukan peraturan iklim mana pun, yang paling sering menjadi tulang punggung gugatan lingkungan di negeri kita.

Lapis berikutnya adalah ratifikasi. Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016. Di sini ada salah paham yang lazim: undang-undang pengesahan berisi persetujuan negara untuk terikat pada suatu perjanjian, bukan pengaturan perilaku warga dan bukan penciptaan kewenangan baru. Jadi meskipun Indonesia terikat secara internasional sejak 2016, pengaturan di dalam negeri masih harus dibangun lewat peraturan lain.

Peraturan-peraturan lain itulah lapis ketiga, dan di sinilah kerumitannya terlihat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah undang-undang lingkungan pokok kita, dan ia menyediakan perangkat seperti kajian lingkungan hidup strategis, analisis mengenai dampak lingkungan, perizinan, serta tanggung jawab mutlak. Namun undang-undang ini disusun dengan kerangka pikir pencemaran setempat: ada sumber yang dapat ditunjuk, ada wilayah yang terdampak, ada baku mutu yang dilampaui. Kerangka pikir itu bekerja baik untuk limbah pabrik, dan bekerja buruk untuk gas rumah kaca yang tercampur di atmosfer global.

Ada pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang sangat relevan bagi adaptasi sebab sebagian besar dampak iklim di Indonesia datang melalui air. Dan ada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi urusan antara pusat dan daerah. Undang-undang terakhir ini sering luput dari perhatian, padahal ia menentukan siapa yang berwenang bertindak: yang mengeluarkan izin dan menyusun tata ruang seringkali pemerintah daerah.

Lapis keempat adalah dokumen kebijakan: kontribusi yang ditetapkan secara nasional, strategi jangka panjang menuju 2050, dan rencana penyerapan bersih sektor kehutanan pada 2030. Ketiganya penting secara politik. Namun kedudukan hukumnya harus Saudara nilai dengan jernih: dokumen- dokumen ini umumnya bukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, melainkan komitmen kebijakan. Warga negara tidak dapat begitu saja menggugat pemerintah atas tidak tercapainya angka di dalamnya.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya, dan sekarang kita dapat merumuskannya dengan tepat.

Kewajiban internasional Indonesia bersifat mengikat. Sasaran kebijakan iklim Indonesia bersifat ambisius. Tetapi jembatan hukum yang menghubungkan keduanya di dalam negeri bersifat lemah. Tidak ada undang-undang yang menetapkan sasaran iklim sebagai norma hukum, tidak ada lembaga yang secara tegas diberi mandat mengawasi pencapaiannya, dan tidak ada mekanisme akuntabilitas yang jelas bila sasaran itu meleset.

Bandingkan dengan yurisdiksi lain yang akan kita pelajari pada pertemuan kesebelas. Undang-undang iklim Eropa menuangkan sasaran netral karbon ke dalam peraturan yang mengikat. Undang-undang iklim Denmark menetapkan sasaran dalam undang-undang, dilengkapi dewan penasihat independen dan kewajiban menteri melaporkan kemajuan kepada parlemen setiap tahun. Inilah yang disebut undang-undang kerangka iklim, dan Indonesia belum memilikinya.

Lapis kelima adalah kelembagaan, dan di sini Saudara perlu berhati-hati, sebab susunannya berubah cukup sering. Sepanjang sejarah kebijakan iklim Indonesia, mandat pengendalian perubahan iklim pernah berpindah-pindah: sempat berada pada sebuah dewan nasional tersendiri, kemudian dilebur ke dalam kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan, lalu kembali ditata ulang seiring perubahan susunan kabinet. Di samping itu ada badan yang menangani restorasi gambut dan mangrove, ada kementerian yang menangani energi, ada kementerian yang menangani perencanaan pembangunan, dan ada otoritas jasa keuangan yang mengatur sisi pembiayaannya.

Perpindahan mandat yang berulang itu sendiri adalah temuan. Kebijakan iklim menuntut kesinambungan lintas dekade, sementara kelembagaannya ditata ulang dalam hitungan tahun, dan tiap peleburan kerap menghilangkan ingatan kelembagaan beserta datanya. Itulah sebabnya undang- undang kerangka iklim di banyak negara memuat lembaga penasihat independen yang tidak bergantung pada susunan kabinet.

Mari kita uji keadaan ini dengan dua asas dari alat ukur kita.

Asas kelima, tanggung jawab negara, menuntut adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika sasaran tidak tercapai. Dalam susunan yang baru saya uraikan, pihak itu sulit ditunjuk. Tanggung jawab tersebar di banyak kementerian dan banyak tingkat pemerintahan, dan tanggung jawab yang tersebar ke mana-mana pada akhirnya tidak berada di tangan siapa pun.

Asas ketujuh, integrasi sistemik antarsektor, menuntut agar kebijakan iklim tidak saling bertabrakan dengan kebijakan sektor lain. Di sinilah studi kasus kita hari ini. Bagaimana mungkin sasaran penurunan emisi berjalan seiring dengan pemberian izin usaha pertambangan batu bara yang baru? Kedua kebijakan itu sah menurut hukum, dikeluarkan oleh negara yang sama, dan menuju arah yang berlawanan. Tanpa undang-undang kerangka yang menetapkan hierarki di antara keduanya, pertentangan semacam ini tidak memiliki mekanisme penyelesaian selain kompromi politik.

Karena itulah gagasan Rancangan Undang-Undang Iklim, beserta delapan asasnya yang menjadi alat ukur kita sepanjang semester, bukan sekadar wacana akademis. Ia jawaban atas kekosongan yang baru saja kita petakan bersama.

Lalu apa sebenarnya yang perlu dimuat sebuah undang-undang kerangka iklim? Dari perbandingan antaryurisdiksi, setidaknya ada lima unsur yang berulang, dan Saudara akan memerlukannya pada pertemuan kelima belas ketika menyusun rancangan sendiri.

Unsur pertama, sasaran jangka panjang yang dituangkan sebagai norma hukum. Kedua, anggaran karbon bertahap yang membagi sasaran itu ke periode lebih pendek, sehingga kegagalan terdeteksi lebih awal. Ketiga, lembaga penasihat ilmiah yang independen. Keempat, kewajiban pelaporan berkala kepada parlemen, yang mengubah kinerja iklim menjadi urusan politik terbuka. Kelima, pembagian kewenangan pusat dan daerah yang jelas, berikut mekanisme penyelesaian bila kebijakan sektoral bertentangan.

Uji kelima unsur ini terhadap keadaan hukum Indonesia yang baru kita petakan, dan Saudara akan melihat sendiri berapa banyak yang masih kosong.

Sebelum menutup, satu peringatan agar penilaian Saudara berimbang. Menyatakan Indonesia belum memiliki undang-undang kerangka iklim bukan berarti Indonesia tidak berbuat apa-apa. Perangkat yang ada sudah menghasilkan banyak hal nyata. Kritik kita bersifat struktural: yang dipersoalkan adalah ketiadaan balok induk, sehingga capaian bergantung pada kesinambungan kebijakan, bukan pada kepastian hukum.

Pertemuan depan adalah ujian tengah semester. Bacalah kembali materi pertemuan satu sampai tujuh, dan tambahkan pengantar tentang nilai ekonomi karbon. Satu nasihat untuk persiapan Saudara: ujian ini tidak akan menanyakan hafalan nomor peraturan. Ia akan menanyakan apakah Saudara dapat menilai sebuah kebijakan dengan asas, dan menjelaskan alasannya dengan argumentasi hukum yang tertib.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 7 — Kerangka Hukum Iklim Indonesia
  • UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3)
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • NDC Indonesia; LTS-LCCR 2050; FOLU Net Sink 2030

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2. Pertemuan ini paling rawan usang:

  • apakah pernyataan pembuka masih benar — yaitu bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus perubahan iklim. Bila RUU Iklim sudah masuk Prolegnas prioritas atau sudah disahkan, seluruh bingkai kuliah ini harus disesuaikan
  • isi dan kedudukan PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang belum disinggung sama sekali dalam naskah maupun dalam Bab 7 — kemungkinan besar ini pengisi sebagian kekosongan yang diuraikan di atas
  • status NDC kedua Indonesia dan angka targetnya
  • nama resmi kementerian yang menangani urusan iklim setelah penataan kabinet, serta lembaga mana yang kini memegang mandat pengendalian perubahan iklim
  • capaian mutakhir FOLU Net Sink 2030