Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 11 — Studi Perbandingan Hukum Iklim Antaryurisdiksi

Ada tiga cara utama menulis hukum iklim, dan dunia sudah mencoba ketiganya.

Cara pertama: perintahkan. Tetapkan sasaran dalam undang-undang, buat ia mengikat, lalu bangun kelembagaan untuk mengawasinya. Ini jalan Eropa.

Cara kedua: bayar. Jangan perintahkan siapa pun berhenti memakai batu bara; buat saja energi bersih jauh lebih murah sehingga tidak ada yang mau memakai batu bara. Ini jalan Amerika Serikat pada tahun-tahun terakhir.

Cara ketiga: kelola. Jangan bertumpu pada undang-undang maupun insentif pasar; pakai perencanaan negara dan pengendalian administratif, lalu tambahkan pasar sebagai pelengkap. Ini jalan Tiongkok.

Ketiganya bukan pilihan yang saling meniadakan. Dalam kenyataannya setiap yurisdiksi memakai campuran dari ketiganya, dan yang membedakan hanyalah mana yang menjadi tulang punggung dan mana yang menjadi pelengkap. Yang perlu Saudara kenali adalah tulang punggungnya, sebab di situlah watak sebuah sistem hukum iklim terlihat.

Kuliah hari ini menelusuri ketiganya, bukan untuk memilih pemenang, melainkan untuk mencari apa yang dapat dipakai Indonesia. Saya minta Saudara menahan diri dari kesimpulan tergesa bahwa model Eropa selalu yang terbaik. Model yang baik di atas kertas belum tentu cocok dengan susunan kelembagaan dan keadaan ekonomi yang berbeda.

Mari kita mulai dari Uni Eropa.

Landasannya adalah peraturan yang lazim disebut Undang-Undang Iklim Eropa, yang disahkan pada 2021 dan menuangkan sasaran netralitas iklim pada 2050 ke dalam norma hukum yang mengikat, disertai sasaran antara untuk 2030. Perhatikan kata kuncinya: dituangkan ke dalam norma hukum. Sasaran itu bukan janji politik dalam dokumen kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang tertulis dalam peraturan yang berlaku langsung di seluruh negara anggota.

Di bawahnya bekerja seperangkat instrumen, yang paling terkenal adalah sistem perdagangan emisi Uni Eropa. Sistem ini sudah berjalan sejak pertengahan 2000-an, melewati beberapa fase perbaikan, dan pengalamannya menjadi pelajaran penting: pada fase awal, izin emisi diterbitkan terlalu banyak sehingga harganya jatuh dan tidak lagi mengubah perilaku siapa pun. Perbaikan yang dilakukan kemudian adalah mengetatkan jumlah izin dan membentuk mekanisme cadangan untuk menyerap kelebihan.

Catat pelajaran itu baik-baik, sebab ia relevan langsung bagi Indonesia: sebuah sistem perdagangan emisi yang batas atasnya longgar tidak menurunkan emisi, ia hanya menciptakan pasar.

Yang paling berdampak langsung bagi Indonesia justru instrumen lain, yaitu mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan. Logikanya begini. Bila industri Eropa dibebani biaya karbon sementara industri di luar Eropa tidak, maka produksi akan berpindah ke luar Eropa dan emisi global tidak turun, hanya berpindah tempat. Gejala itu disebut kebocoran karbon. Untuk mencegahnya, Uni Eropa mengenakan pungutan atas kandungan karbon pada barang impor tertentu.

Bagi eksportir Indonesia, akibatnya nyata dan akan kita jadikan studi kasus. Produk seperti besi dan baja, aluminium, semen, dan pupuk termasuk yang terkena. Yang menarik secara hukum adalah ini: bila Indonesia sendiri sudah mengenakan harga karbon di dalam negeri, beban di perbatasan Eropa dapat berkurang karena diperhitungkan. Dengan kata lain, kebijakan sepihak sebuah kawasan lain dapat mengubah perhitungan untung rugi kebijakan fiskal Indonesia. Bagi Saudara yang mempelajari hukum perdagangan internasional, pertanyaan lanjutannya juga menarik: apakah mekanisme semacam itu sejalan dengan kaidah nondiskriminasi dalam hukum organisasi perdagangan dunia? Perdebatan itu belum selesai.

Sekarang Amerika Serikat.

Kisah hukum iklim Amerika Serikat adalah kisah tentang apa yang terjadi ketika jalur legislasi tersumbat. Karena kongres sulit menyepakati undang-undang iklim, pemerintah berusaha memakai undang-undang lama, terutama undang-undang tentang udara bersih, sebagai dasar pengaturan emisi.

Upaya itu menemui batas pada 2022 dalam perkara West Virginia melawan badan perlindungan lingkungan. Mahkamah Agung membatasi kewenangan badan tersebut dengan bertumpu pada gagasan bahwa persoalan yang berdampak ekonomi dan politik sangat besar memerlukan kewenangan yang diberikan kongres secara tegas, bukan ditafsirkan dari ketentuan lama yang bersifat umum.

Bagi kita, putusan itu mengandung pelajaran ketatanegaraan yang penting: mendasarkan kebijakan iklim pada penafsiran luas atas undang-undang lama adalah fondasi yang rapuh, sebab ia dapat runtuh oleh satu putusan pengadilan. Fondasi yang kukuh menuntut undang-undang yang memang dibuat untuk itu.

Jalan yang kemudian ditempuh adalah jalan insentif, melalui undang-undang yang disahkan pada 2022 dan menyediakan kredit pajak serta dukungan besar bagi energi bersih. Pendekatan ini secara politik jauh lebih mudah, sebab membagikan manfaat selalu lebih mudah daripada membebankan biaya. Kelemahannya juga jelas: ia mahal bagi anggaran negara, dan ia tidak menjamin tercapainya jumlah penurunan tertentu.

Lalu Tiongkok. Sistem perdagangan emisi nasionalnya, yang dimulai pada awal 2020-an dan bermula dari sektor ketenagalistrikan, adalah yang terbesar di dunia dari sisi jumlah emisi yang tercakup. Namun rancangannya berbeda dari Eropa. Alih-alih menetapkan batas mutlak atas total emisi, sistem ini pada mulanya bertumpu pada intensitas, yaitu emisi per satuan listrik yang dihasilkan. Akibatnya, sebuah pembangkit dapat menjadi lebih efisien sekaligus menaikkan emisi mutlaknya bila produksinya bertambah.

Bagi Indonesia, model Tiongkok layak diperhatikan justru karena keadaan awalnya lebih mirip: ekonomi yang sedang tumbuh, ketergantungan pada batu bara, dan kebutuhan listrik yang meningkat. Pendekatan berbasis intensitas adalah kompromi antara pertumbuhan dan penurunan emisi, dengan segala kelebihan dan kelemahannya.

Sebagai pembanding terakhir, Denmark menyediakan contoh yang paling rapi dari undang-undang kerangka iklim: sasaran ditetapkan dalam undang-undang, ada dewan iklim independen yang memberi nasihat berbasis ilmu pengetahuan, dan menteri wajib melaporkan kemajuan kepada parlemen secara berkala. Bila pelaporan menunjukkan sasaran tidak akan tercapai, menteri wajib menyampaikan langkah tambahan.

Perhatikan bahwa rancangan Denmark ini tidak bertumpu pada sanksi. Ia bertumpu pada siklus yang berulang: ukur, laporkan, nilai, sesuaikan. Dan di situlah asas keenam dari alat ukur kita, yaitu manajemen adaptif, menemukan bentuk kelembagaannya. Manajemen adaptif bukan sekadar sikap luwes; ia rancangan hukum yang mewajibkan peninjauan berkala dan penyesuaian berdasarkan bukti terbaru.

Sebelum menarik pelajaran, saya perlu mengingatkan Saudara pada satu jebakan yang lazim dalam studi perbandingan hukum, yaitu memindahkan aturan tanpa memindahkan penopangnya.

Undang-Undang Iklim Eropa bekerja bukan semata karena rumusannya baik, melainkan karena ia berdiri di atas penopang yang jarang disebut: birokrasi lingkungan yang mapan, pengadilan yang terbiasa menguji keabsahan tindakan administratif, data emisi yang terkumpul rapi selama puluhan tahun, dan kelompok masyarakat sipil yang mampu berperkara. Cabut sebuah peraturan dari penopang itu, pindahkan rumusannya ke yurisdiksi yang tidak memilikinya, dan yang Saudara peroleh hanyalah teks yang indah tanpa daya.

Karena itu, ketika membandingkan, jangan hanya bertanya “apa bunyi aturannya”, melainkan “apa yang membuat aturan itu bekerja di sana, dan adakah padanannya di sini”. Pertanyaan kedua jauh lebih sulit dan jauh lebih berguna.

Hal yang sama berlaku terbalik. Model Tiongkok bekerja karena kapasitas administratif dan kendali negara atas badan usaha besar. Model Amerika Serikat bekerja karena kemampuan fiskal yang luar biasa besar untuk membiayai insentif. Indonesia tidak memiliki keduanya dalam kadar yang sama, dan kejujuran mengenai hal itu adalah syarat pertama perbandingan yang bermutu.

Apa pelajaran untuk Indonesia? Saya sarankan Saudara merumuskannya dalam tiga kalimat. Pertama, sasaran perlu dituangkan sebagai norma hukum, bukan sekadar dokumen kebijakan. Kedua, instrumen harga hanya bekerja bila batas atasnya mengikat dan mengetat. Ketiga, kelembagaan penasihat yang independen dan siklus pelaporan berkala lebih menentukan daripada sanksi.

Satu hal lagi yang perlu Saudara perhatikan dari perbandingan ini adalah soal waktu. Undang-undang iklim di ketiga yurisdiksi tadi tidak lahir sekaligus dalam bentuknya yang sekarang. Sistem perdagangan emisi Eropa memerlukan lebih dari satu dekade perbaikan sebelum harganya cukup berarti untuk mengubah keputusan investasi. Undang-undang iklim Denmark mendahului undang-undang iklim Eropa. Sistem Tiongkok dimulai dari uji coba di beberapa kota dan provinsi selama bertahun-tahun sebelum diberlakukan secara nasional.

Pelajaran waktu ini penting agar Saudara tidak terjebak pada dua kekeliruan yang berlawanan. Kekeliruan pertama adalah menuntut kesempurnaan sejak awal, sehingga tidak ada yang pernah dimulai. Kekeliruan kedua adalah menganggap bahwa sekali sebuah sistem dibentuk, ia akan bekerja dengan sendirinya. Pengalaman ketiga yurisdiksi menunjukkan sebaliknya: yang menentukan bukan kesempurnaan rancangan awal, melainkan adanya mekanisme hukum untuk memperbaikinya secara berkala. Sekali lagi, inilah asas manajemen adaptif.

Perbandingan yang baik, pada akhirnya, bukan tentang mencari model untuk ditiru. Ia tentang memahami mengapa sesuatu bekerja di satu tempat, agar kita dapat merancang sesuatu yang bekerja di tempat kita sendiri.

Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab sembilan, dan susunlah satu policy brief singkat: pilih satu unsur dari salah satu yurisdiksi di atas, lalu jelaskan mengapa unsur itu layak atau justru tidak layak dipindahkan ke Indonesia. Kualitas argumen Saudara akan dinilai dari seberapa jujur Saudara mengakui perbedaan konteksnya.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 9 — Studi Perbandingan Hukum Iklim
  • Regulation (EU) 2021/1119 (European Climate Law); The European Green Deal COM(2019) 640
  • West Virginia v Environmental Protection Agency 142 S Ct 2587 (2022)
  • Inflation Reduction Act of 2022, Pub L No 117-169
  • Interim Regulations for the Administration of Carbon Emissions Trading (RRT, 2024); ICAP status report
  • Lov nr 965 af 26 juni 2020 om klima (Denmark)

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:

  • status dan tahapan penerapan mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan Uni Eropa, serta daftar produk terkini yang tercakup — naskah sengaja menyebut kelompok produk secara umum
  • apakah sistem perdagangan emisi Tiongkok sudah beralih dari basis intensitas ke batas mutlak, dan sektor apa saja yang kini tercakup
  • perkembangan kebijakan iklim Amerika Serikat setelah pergantian pemerintahan, termasuk nasib insentif dalam undang-undang 2022 — bagian ini paling rawan usang
  • data kesiapan eksportir Indonesia menghadapi mekanisme perbatasan tersebut