Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 12 — Litigasi Perubahan Iklim Internasional
Pada 2013, sebuah yayasan kecil di Belanda bernama Urgenda mengajukan gugatan terhadap negaranya sendiri. Bersama mereka berdiri sekitar delapan ratus sembilan puluh warga negara sebagai penggugat. Tuntutannya tidak berupa ganti rugi. Mereka meminta pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda menurunkan emisinya lebih cepat.
Pada waktu itu, gagasan tersebut terdengar hampir mustahil. Seberapa besar emisi ini harus turun adalah pertanyaan kebijakan, dan kebijakan adalah urusan pemerintah dan parlemen, bukan urusan hakim. Demikian pembelaan yang diajukan negara.
Pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan Urgenda pada 2015. Pengadilan banding menguatkannya. Dan pada Desember 2019, Mahkamah Agung Belanda mengakhiri perkara itu dengan menguatkan putusan tersebut. Negara diperintahkan menurunkan emisi setidaknya dua puluh lima persen pada akhir 2020 dibandingkan tingkat 1990.
Putusan itu mengubah lanskap hukum iklim dunia. Sejak saat itu gugatan serupa bermunculan di puluhan negara. Basis data litigasi iklim yang dikelola pusat kajian di Amerika Serikat dan Inggris kini mencatat lebih dari tiga ribu enam ratus perkara di enam puluh dua negara, dengan sekitar dua ratus empat puluh sembilan perkara baru sepanjang 2025 saja. Amerika Serikat menyumbang porsi terbesar, disusul Brasil, Australia, Inggris, dan Jerman.
Namun satu angka lain dari laporan yang sama perlu Saudara ingat baik-baik, sebab ia menahan kita dari kesimpulan yang terlalu cerah. Sampai laporan itu disusun, belum ada satu pun gugatan bertipe pencemar membayar sistemik atau kerangka korporasi yang berhasil menang sekaligus pada dasar hukum dan pada fakta. Pengadilan semakin bersedia memeriksa perkara semacam itu, tetapi bersedia memeriksa tidak sama dengan mengabulkan. Dan sekitar dua belas persen dari seluruh perkara yang tercatat justru diajukan untuk menghambat aksi iklim, bukan mendorongnya.
Kuliah hari ini adalah peta atas gelombang tersebut, sekaligus peringatan agar Saudara tidak membacanya sebagai kemenangan yang sudah diraih.
Mari kita mulai dengan menertibkan istilah, sebab “litigasi iklim” mencakup hal-hal yang sangat berbeda.
Menurut sasarannya, ada gugatan terhadap pemerintah dan ada gugatan terhadap korporasi. Hari ini kita fokus pada yang pertama beserta forum internasionalnya; yang kedua akan kita bahas pekan depan.
Menurut tujuannya, ada gugatan yang menuntut lebih banyak aksi iklim, dan ada pula gugatan yang justru menghambatnya. Yang terakhir ini sering luput dari perhatian mahasiswa. Ketika sebuah perusahaan menggugat negara karena kebijakan iklimnya dianggap merugikan investasi, atau menuntut ganti rugi melalui arbitrase perjanjian investasi, itu juga litigasi iklim. Jadi jangan membayangkan bahwa semua perkara iklim berpihak pada perlindungan lingkungan.
Menurut dasar hukumnya, ada gugatan berbasis hak asasi manusia, berbasis hukum administrasi, berbasis perbuatan melawan hukum, dan berbasis kewajiban keterbukaan informasi perusahaan.
Kelompok terakhir itu berkembang paling cepat dan paling sedikit diperhatikan mahasiswa. Dasarnya bukan hukum lingkungan sama sekali, melainkan hukum pasar modal dan hukum perlindungan konsumen. Bila sebuah perusahaan menyatakan dirinya selaras dengan sasaran iklim tertentu sementara rencana usahanya menunjukkan sebaliknya, maka pernyataan itu berpotensi menjadi keterangan yang menyesatkan bagi pemodal atau bagi konsumen. Gugatan semacam ini sering lebih mudah dimenangkan daripada gugatan iklim langsung, sebab kaidahnya sudah mapan dan pengadilan sudah terbiasa menerapkannya.
Sekarang mari kita lihat mengapa Urgenda berhasil, sebab di situlah pelajaran teknisnya.
Hambatan terbesar dalam setiap gugatan iklim selalu sama, dan ada tiga. Pertama, kedudukan hukum penggugat: bila semua orang dirugikan perubahan iklim, apakah berarti tidak seorang pun punya kedudukan khusus untuk menggugat? Kedua, hubungan sebab akibat: bagaimana membuktikan bahwa kelalaian negara tertentu menyebabkan kerugian tertentu? Ketiga, batas kewenangan hakim: bolehkah pengadilan menentukan angka yang seharusnya ditetapkan pembuat kebijakan?
Urgenda melewati ketiga hambatan itu dengan cara yang perlu Saudara pahami. Untuk hambatan kedua, pengadilan menolak dalih bahwa sumbangan Belanda terlalu kecil untuk berarti. Bila setiap negara boleh berdalih demikian, tidak satu pun negara akan bertindak. Untuk hambatan ketiga, pengadilan tidak menyusun kebijakan iklim Belanda; ia hanya menetapkan batas bawah yang berasal dari komitmen dan temuan ilmiah yang telah diakui negara itu sendiri. Hakim tidak mengarang angka; ia mengambil angka yang sudah diakui pemerintah, lalu mewajibkannya ditepati.
Bedakan baik-baik keduanya. Pengadilan yang menyusun kebijakan memang melampaui kewenangannya. Pengadilan yang menagih janji tidak.
Ada satu perkembangan ilmiah yang diam-diam mengubah kemungkinan litigasi iklim, dan Saudara perlu mengenalnya karena ia menyentuh jantung pembuktian, yaitu ilmu atribusi.
Selama bertahun-tahun, para ahli hanya bersedia mengatakan bahwa perubahan iklim membuat cuaca ekstrem “lebih mungkin terjadi” secara umum. Pernyataan seumum itu hampir tidak berguna di pengadilan, sebab hakim menuntut kaitan dengan peristiwa tertentu. Dalam dua dekade terakhir berkembang metode yang memungkinkan peneliti menyatakan, dengan derajat keyakinan tertentu, seberapa besar perubahan iklim menaikkan kemungkinan atau keparahan suatu peristiwa tertentu, misalnya gelombang panas pada bulan tertentu di wilayah tertentu.
Perhatikan akibatnya bagi hukum pembuktian. Hubungan sebab akibat dalam perkara iklim tidak lagi harus berupa pernyataan mutlak bahwa emisi tergugat menyebabkan banjir penggugat. Ia dapat berupa pernyataan probabilistik yang terukur. Pengadilan sudah lama terbiasa bekerja dengan bukti probabilistik dalam perkara lain, misalnya dalam perkara kesehatan akibat paparan zat berbahaya. Ilmu atribusi memindahkan perkara iklim ke wilayah yang sudah dikenal hukum, dan itulah salah satu sebab mengapa gugatan yang dahulu mustahil kini mulai berhasil.
Empat tahun setelah Urgenda, arena berpindah ke forum internasional, dan di sinilah tiga peristiwa besar terjadi berturut-turut.
Yang pertama, pada April 2024, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa memutus perkara KlimaSeniorinnen. Penggugatnya sekelompok perempuan lanjut usia di Swiss yang berdalil bahwa gelombang panas mengancam kesehatan dan hidup mereka secara khusus karena usia mereka. Perhatikan kecerdikan penyusunan perkaranya: dengan menunjuk kelompok yang benar-benar terdampak secara khas, mereka mengatasi hambatan kedudukan hukum yang saya sebut tadi.
Yang kedua, pada Mei 2024, Tribunal Internasional untuk Hukum Laut mengeluarkan pendapat penasihat dalam perkara nomor tiga puluh satu, atas permintaan sekelompok negara kepulauan kecil. Inti persoalannya adalah apakah gas rumah kaca yang diserap laut termasuk pencemaran lingkungan laut menurut Konvensi Hukum Laut. Bila ya, maka seluruh rangkaian kewajiban negara di bawah konvensi tersebut ikut berlaku.
Yang ketiga, pada 2025, dua pendapat penasihat menyusul: Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika mengenai darurat iklim dan hak asasi manusia, dan pada 23 Juli Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara dalam kaitannya dengan perubahan iklim.
Sekarang saya perlu menjelaskan sesuatu yang sering membingungkan, yaitu kedudukan pendapat penasihat.
Pendapat penasihat bukan putusan. Ia tidak mengikat para pihak, sebab memang tidak ada pihak yang berperkara. Tidak ada yang dihukum dan tidak ada yang menang. Karena itu sebagian orang menyimpulkan bahwa pendapat penasihat tidak ada gunanya.
Kesimpulan itu keliru, dan alasannya penting. Pendapat penasihat adalah pernyataan otoritatif mengenai apa isi hukum yang berlaku. Ia tidak menciptakan kewajiban baru; ia menyatakan kewajiban yang sudah ada. Dan pernyataan itu kemudian dipakai oleh pengadilan nasional di seluruh dunia sebagai rujukan ketika mereka menafsirkan kewajiban pemerintahnya sendiri. Dengan kata lain, pendapat penasihat bekerja bukan melalui pemaksaan, melainkan melalui peresapan.
Itulah sebabnya kampanye mahasiswa Pasifik yang saya ceritakan pada pertemuan keempat memilih jalur ini. Mereka tahu bahwa mereka tidak akan memenangkan apa pun secara langsung. Yang mereka kejar adalah sebuah pernyataan otoritatif yang dapat dipakai semua orang sesudahnya.
Sebelum catatan metodologis, saya ingin Saudara memikirkan satu keberatan yang serius terhadap seluruh gelombang ini, sebab seorang sarjana hukum yang baik selalu menguasai keberatan terhadap posisinya sendiri.
Keberatan itu berbunyi demikian. Dalam negara hukum yang demokratis, kebijakan iklim menyangkut pembagian beban ekonomi yang besar antarwarga dan antargenerasi. Keputusan semacam itu semestinya diambil oleh lembaga yang dipilih rakyat dan dapat diganti rakyat bila keputusannya tidak disukai. Hakim tidak dipilih dan tidak dapat diganti melalui pemilihan umum. Ketika pengadilan menetapkan angka penurunan emisi, ia memindahkan keputusan politik dari lembaga yang bertanggung jawab kepada pemilih ke lembaga yang tidak.
Keberatan ini tidak dapat ditepis dengan mengatakan bahwa krisis iklim terlalu mendesak. Kedaruratan adalah alasan yang paling sering dipakai sepanjang sejarah untuk memangkas prosedur demokratis, dan sarjana hukum semestinya yang paling waspada terhadapnya.
Jawaban yang lebih kuat adalah jawaban yang sudah kita lihat pada Urgenda: pengadilan tidak sedang menetapkan kebijakan, melainkan menegakkan batas yang berasal dari komitmen yang telah diambil sendiri oleh lembaga politik. Hakim menagih, bukan mengarang. Sejauh sebuah putusan bertumpu pada komitmen dan temuan ilmiah yang telah diakui negara, keberatan demokratis itu kehilangan banyak dayanya. Sejauh ia melampauinya, keberatan itu tetap sah, dan Saudara sebaiknya mengatakannya secara terbuka.
Satu catatan metodologis sebelum kita berpisah. Ketika membaca perkara-perkara ini, biasakan memisahkan empat hal: apa persoalan hukumnya, kaidah apa yang dipakai, bagaimana kaidah itu diterapkan pada fakta, dan apa kesimpulannya. Kerangka berpikir itu akan kita pakai secara penuh pekan depan.
Litigasi iklim, pada akhirnya, adalah cara masyarakat menagih janji yang dibuat di forum yang tidak mereka hadiri. Itulah sebabnya ia tumbuh, dan itulah sebabnya ia layak dipelajari dengan serius.
Pertemuan ini akan kita jalankan sebagai peradilan semu. Saudara akan dibagi menjadi tim penggugat, tim tergugat, dan majelis hakim, dengan kasus hipotetis yang saya bagikan sebelumnya. Bacalah Bab sebelas, dan siapkan argumen Saudara. Satu nasihat: tim yang paling sering menang dalam peradilan semu bukanlah tim yang paling bersemangat, melainkan tim yang paling siap menghadapi argumen terkuat lawannya.
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 11 — Litigasi Perubahan Iklim
- State of the Netherlands v Urgenda Foundation (Hoge Raad, 20 Desember 2019)
- Verein KlimaSeniorinnen Schweiz dkk v Switzerland (ECtHR GC, 9 April 2024)
- ITLOS Case No 31, pendapat penasihat 21 Mei 2024
- IACtHR, Advisory Opinion OC-32/2025 (29 Mei 2025)
- ICJ, pendapat penasihat 23 Juli 2025
- Setzer J dan Higham C, Global Trends in Climate Change Litigation (LSE Grantham)
Catatan pengayaan
Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:
- jumlah perkara litigasi iklim terkini menurut basis data Sabin Center dan LSE Grantham — naskah sengaja hanya menyebut “ribuan perkara”
- ringkasan isi pendapat penasihat IACtHR OC-32/2025, yang saat ini hanya disebut namanya
- apakah ada putusan pengadilan nasional yang sudah merujuk pendapat penasihat ICJ 2025; ini bukti langsung bagi tesis “peresapan” yang diuraikan dalam naskah
- perkembangan gugatan berbasis perjanjian investasi terhadap kebijakan iklim