Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 15 — Loss and Damage dan Sintesis Delapan Asas

Pada 2021, menjelang konferensi iklim di Glasgow, Menteri Luar Negeri Tuvalu merekam pidato untuk disampaikan kepada para delegasi. Ia berdiri di belakang mimbar, berjas, berdasi, dan berbicara dengan tenang. Kamera kemudian bergerak mundur, dan penonton melihat bahwa mimbar itu berdiri di dalam air laut, setinggi lutut, di tempat yang dahulu adalah daratan.

Tidak ada tanggul yang dapat menyelamatkan sebuah negara yang titik tertingginya hanya beberapa meter di atas permukaan laut. Tidak ada penyesuaian yang memadai. Dan di situlah batas adaptasi tercapai.

Wilayah di seberang batas itulah yang kita bahas hari ini, yang dalam kepustakaan disebut kerugian dan kerusakan.

Mari kita tempatkan dengan tertib. Mitigasi mencegah sebabnya. Adaptasi menyesuaikan diri terhadap akibat yang masih dapat dikelola. Kerugian dan kerusakan menangani apa yang sudah tidak dapat dicegah maupun disesuaikan lagi.

Ia mencakup dua jenis. Yang pertama adalah kerugian ekonomi, seperti hancurnya rumah, infrastruktur, dan lahan pertanian. Yang kedua adalah kerugian nonekonomi, dan justru inilah yang paling sulit ditangani hukum: hilangnya wilayah, hilangnya makam leluhur, hilangnya bahasa dan budaya ketika sebuah komunitas tercerai-berai. Bagaimana Saudara menilai dengan uang sebuah pulau yang tidak lagi ada?

Hukum sebenarnya tidak sepenuhnya asing terhadap persoalan semacam itu. Dalam hukum perdata dikenal ganti rugi immateriil, dan dalam hukum hak asasi manusia dikenal pemulihan yang berbentuk pengakuan, permintaan maaf, atau jaminan ketidakberulangan. Perangkatnya ada. Yang belum ada adalah kesediaan menerapkannya pada skala ini dan terhadap pihak-pihak ini.

Sekarang sejarah hukumnya, dan saya minta Saudara memperhatikannya dengan cermat, sebab sejarah ini adalah pelajaran tentang bagaimana kata-kata dirundingkan.

Negara berkembang, terutama negara kepulauan kecil, sudah menuntut pengakuan atas kerugian dan kerusakan sejak perundingan konvensi iklim pada awal 1990-an. Tuntutan itu ditolak selama puluhan tahun. Kemajuan pertama datang pada 2013 dengan dibentuknya mekanisme Warsawa, yang menyediakan wadah pembahasan, tetapi tidak menyediakan uang.

Kemajuan berikutnya adalah Pasal delapan Persetujuan Paris, yang untuk pertama kalinya mengakui kerugian dan kerusakan sebagai pilar tersendiri, terpisah dari adaptasi. Namun pengakuan itu dibayar dengan harga tertentu. Dalam keputusan yang menyertai pengesahan Persetujuan Paris, para pihak menegaskan bahwa Pasal delapan tidak menjadi dasar bagi pertanggungjawaban maupun kompensasi apa pun.

Berhentilah sejenak pada kalimat itu, sebab ia adalah kalimat terpenting dalam seluruh kuliah hari ini. Negara maju bersedia mengakui persoalannya, dengan syarat pengakuan itu tidak dapat dipakai untuk menagih tanggung jawab hukum. Kerugian dan kerusakan diakui sebagai persoalan kemanusiaan, tetapi pintu menuju pertanggungjawaban ditutup rapat-rapat.

Di sinilah Saudara melihat perbedaan antara solidaritas dan tanggung jawab. Solidaritas bersifat sukarela, besarannya ditentukan pemberi, dan tidak dapat dituntut. Tanggung jawab bersifat wajib, besarannya ditentukan kerugian, dan dapat dituntut. Seluruh perundingan mengenai kerugian dan kerusakan, sampai hari ini, adalah pertarungan mengenai di sisi mana persoalan ini hendak ditempatkan.

Terobosan berikutnya terjadi pada konferensi di Sharm el-Sheikh pada 2022, ketika para pihak sepakat membentuk dana khusus untuk menanggapi kerugian dan kerusakan. Setahun kemudian dana itu dioperasionalkan. Di samping itu berdiri jaringan Santiago, yang tugasnya bukan menyalurkan dana melainkan menyediakan bantuan teknis.

Namun perhatikan bahwa pembentukan dana tidak mengubah kalimat penutup pintu tadi. Dana itu adalah saluran pembiayaan, bukan mekanisme pertanggungjawaban. Sumbangan kepadanya bersifat sukarela.

Dan angka-angkanya perlu Saudara ketahui, sebab angka itu berbicara lebih jujur daripada pidato mana pun. Sampai pertengahan 2026, dana yang dijanjikan berbagai negara berjumlah sekitar delapan ratus dua puluh juta dolar Amerika Serikat. Yang benar-benar sudah disetor baru sekitar separuhnya. Alokasi awal untuk periode 2025 sampai 2026 ditetapkan dua ratus lima puluh juta dolar.

Sekarang bandingkan dengan permintaannya. Ketika dana itu membuka penerimaan usulan pertama pada akhir 2025, yang masuk sekitar seratus delapan puluh usulan dengan nilai permintaan sekitar dua koma delapan miliar dolar. Sebelas kali lipat dari yang tersedia. Dan seluruhnya masih jauh di bawah taksiran kebutuhan negara-negara rentan, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar per tahun menjelang 2030.

Perhatikan pula satu pembedaan yang wajib Saudara jaga ketika mengutip angka semacam ini: “dijanjikan” dan “disetor” adalah dua hal yang berbeda, dan menggabungkan keduanya adalah kekeliruan yang sering dijumpai bahkan dalam tulisan serius.

Lalu apakah pintu pertanggungjawaban itu benar-benar tertutup rapat? Di sinilah Saudara perlu berpikir cermat, sebab jawabannya tidak sesederhana bunyi kalimat tadi.

Keputusan yang menyertai pengesahan Persetujuan Paris adalah keputusan konferensi para pihak. Ia mengikat dalam kerangka rezim perjanjian tersebut. Namun ia tidak dapat menghapus kaidah hukum kebiasaan internasional yang berdiri di luar rezim itu. Prinsip tanpa-kerugian yang kita pelajari sejak pertemuan kedua, beserta hukum tanggung jawab negara yang kita bahas pada pertemuan keempat, tidak lenyap hanya karena para pihak menyepakati satu kalimat dalam sebuah keputusan.

Dengan kata lain, yang ditutup adalah satu pintu, yaitu pintu di dalam rezim iklim. Pintu lain, yaitu pintu hukum kebiasaan dan pintu hak asasi manusia, tidak ikut ditutup, sebab memang bukan para pihak konferensi itu yang berwenang menutupnya.

Inilah sebabnya rangkaian pendapat penasihat yang kita bahas pada pertemuan kedua belas menjadi begitu penting bagi topik hari ini. Bila sebuah pengadilan internasional menyatakan bahwa kewajiban mitigasi berakar pada hukum kebiasaan, dan bahwa pelanggarannya menimbulkan akibat hukum menurut hukum tanggung jawab negara, maka persoalan kompensasi kembali terbuka melalui jalan memutar, tanpa perlu mengubah satu kata pun dalam Persetujuan Paris.

Satu bidang yang berkembang cepat dan layak Saudara ikuti adalah perpindahan penduduk akibat iklim. Istilah “pengungsi iklim” sebenarnya keliru secara hukum, sebab konvensi pengungsi 1951 mensyaratkan adanya ketakutan yang beralasan akan penganiayaan atas dasar tertentu, dan naiknya muka air laut tidak termasuk di dalamnya. Orang yang terpaksa pindah karena iklim, dengan demikian, berada di luar perlindungan rezim pengungsi.

Meski begitu, jalur lain mulai terbuka. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pernah menyatakan bahwa mengembalikan seseorang ke tempat yang keadaan lingkungannya mengancam hak atas hidup dapat melanggar kewajiban negara. Prinsipnya diakui, meskipun dalam perkara yang bersangkutan ambang bahayanya dinilai belum tercapai. Selain itu, Komisi Hukum Internasional sedang mengkaji akibat hukum kenaikan muka air laut, termasuk pertanyaan yang mendasar: bila daratan sebuah negara lenyap, apakah negaranya masih ada?

Bagi Indonesia, semua ini bukan persoalan jauh. Kita negara kepulauan dengan ribuan pulau kecil, sebagian berpenghuni, sebagian menjadi titik dasar penarikan garis pangkal wilayah laut kita. Hilangnya sebuah pulau kecil bukan sekadar kehilangan tanah, melainkan berpotensi menjadi persoalan kedaulatan dan batas maritim.

Bagi Indonesia, kerugian dan kerusakan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan kita sendiri. Indonesia adalah negara yang mengalami kerugian iklim dalam skala besar, dan karena itu berkepentingan agar mekanisme pendanaan tersedia dan mudah diakses. Namun Indonesia juga termasuk penghasil emisi besar, sehingga argumen pertanggungjawaban yang terlalu keras dapat suatu saat berbalik arah. Kedudukan rangkap ini menuntut kecermatan dalam merumuskan posisi: menuntut keadilan bagi yang dirugikan, tanpa membangun kaidah yang kelak memberatkan diri sendiri.

Sekarang mari kita tutup mata kuliah ini dengan menyatukan seluruh alat ukur kita.

Sepanjang lima belas pertemuan, kita berulang kali kembali pada delapan asas Rancangan Undang-Undang Iklim. Izinkan saya menyusunnya kembali, bukan sebagai daftar, melainkan sebagai satu bangunan yang utuh.

Asas uji tuntas yang ketat menetapkan seberapa keras negara harus berusaha, dan kita melihatnya bekerja pada pertemuan keempat.

Asas tanggung jawab negara menetapkan siapa yang memikul akibat bila usaha itu kurang, dan kita melihat kekosongannya pada pertemuan ketujuh.

Asas keadilan iklim menetapkan bagaimana beban dan perlindungan dibagi, dan kita melihatnya pada pertemuan keempat belas ketika membahas siapa yang lebih dahulu memperoleh tanggul.

Asas keadilan antargenerasi memperluas pembagian itu ke dalam waktu, kepada mereka yang belum lahir.

Asas integrasi sains dan pengetahuan adat menetapkan dasar pengetahuan apa yang sah dipakai dalam pengambilan keputusan.

Asas manajemen adaptif menetapkan bagaimana kebijakan diperbarui ketika keadaan berubah, dan kita melihat bentuk kelembagaannya pada pertemuan kesebelas.

Asas integrasi sistemik antarsektor menetapkan bagaimana pertentangan antarsektor diselesaikan, dan kita melihat kegagalannya pada Citarum di pertemuan kesepuluh.

Asas integritas ekologis menetapkan batas yang tidak boleh dilampaui.

Perhatikan bahwa kedelapannya menjawab pertanyaan yang berbeda. Itulah sebabnya ia disusun sebagai delapan, bukan satu. Sebuah rancangan peraturan yang hanya memenuhi sebagian di antaranya akan timpang dengan cara yang dapat Saudara sebutkan secara tepat, dan kemampuan menyebutkan ketimpangan itu secara tepat adalah salah satu hal terpenting yang saya harap Saudara bawa keluar dari kelas ini.

Sekarang tugas akhir Saudara. Dalam kelompok, susunlah rancangan peraturan daerah tentang iklim atau rancangan ketentuan ringkas untuk undang-undang iklim, yang menerapkan kedelapan asas tersebut. Rancangan itu dipresentasikan pada pertemuan ini dan diserahkan sebelum pertemuan keenam belas.

Tiga nasihat untuk mengerjakannya. Pertama, pilihlah persoalan yang sempit dan nyata; rancangan yang mencoba mengatur segalanya selalu berakhir tidak mengatur apa pun. Kedua, untuk setiap pasal yang Saudara tulis, sebutkan asas mana yang sedang Saudara terjemahkan, sebab asas yang tidak menjelma menjadi rumusan pasal hanyalah hiasan pembukaan. Ketiga, sebelum menyerahkannya, bacalah rancangan Saudara dari sudut pandang pihak yang paling dirugikan olehnya, lalu tanyakan apakah Saudara sanggup mempertahankannya di hadapan orang itu.

Dan satu kalimat penutup untuk seluruh mata kuliah ini. Hukum tidak dapat menurunkan suhu bumi. Yang dapat dilakukannya adalah menetapkan siapa yang harus berbuat apa, dengan ukuran apa, dan apa akibatnya bila ia lalai. Itu pekerjaan yang sederhana kedengarannya, dan sangat sulit dikerjakan. Pekerjaan itulah yang menunggu Saudara.

Sampai jumpa pada presentasi.


Bahan bacaan

  • Buku ajar, BAB 15 — Loss and Damage dalam Hukum Iklim
  • Persetujuan Paris, Pasal 8, beserta Keputusan 1/CP.21 paragraf mengenai pertanggungjawaban
  • Keputusan COP27 dan COP28 mengenai dana kerugian dan kerusakan
  • Doelle M dan Seck SL (eds), Loss and Damage from Climate Change (CUP 2021)
  • International Law Commission, Sea-Level Rise in Relation to International Law, UN Doc A/CN.4/740
  • UN Human Rights Committee, General Comment No 36 (CCPR/C/GC/36)
  • Al’Afghani MM, ‘Delapan Asas RUU Perubahan Iklim’ (paparan Fraksi PAN DPR-RI, 30 September 2025)

Catatan pengayaan

Menunggu hasil riset hukum-iklim-mutakhir-2025-a807a2:

  • nama resmi, kapitalisasi, dan status pencairan dana kerugian dan kerusakan terkini, termasuk hasil COP29 — naskah sengaja tidak menyebut angka sama sekali
  • status dan keluaran terbaru jaringan Santiago
  • kemajuan kajian Komisi Hukum Internasional mengenai kenaikan muka air laut, khususnya mengenai kelangsungan kenegaraan dan batas maritim
  • apakah pendapat penasihat ICJ 2025 menyentuh kerugian dan kerusakan serta kompensasi — bila ya, bagian ini mungkin perlu ditulis ulang cukup dalam, sebab kalimat penutup pintu dalam Keputusan 1/CP.21 adalah keputusan COP, bukan kaidah hukum kebiasaan
  • rumusan mutakhir dan resmi kedelapan asas, untuk memastikan sintesis penutup ini akurat