Navigation: 🏠 Index | 📖 About

You are here: Prioritas Nasional 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Lapangan Kerja


3.3 Prioritas Nasional 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi Mengembangkan Industri Kreatif Pembangunan infrastruktur berkualitas, muda, peningkatan inovasi dan perluasan berkeadilan, berketahanan, dan berkelanjutan kesempatan pekerjaan bagi banyak orang, serta dengan memanfaatkan teknologi digital diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional, pengembangan dan peningkatan ekosistem digital.

Dengan keunikan budaya dan kekayaan sumber program prioritas, dan program hasil terbaik cepat, daya lokal, pengembangan industri kreatif melalui terutama makan bergizi gratis, swasembada pembangunan pariwisata yang berkualitas dan pangan, swasembada air, swasembada energi, transformasi digital.

hilirisasi komoditas, dan berkelanjutan serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berpotensi menjadi pendorong utama Pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi dan sekaligus memperkuat citra bangsa di industri kreatif, dan industri agromaritim bertujuan mata dunia.

mendukung pemenuhan pelayanan dasar untuk sumber daya manusia, meningkatkan mutu percepatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan. Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan mendorong kewirausahaan dengan melibatkan sepenuhnya usaha kecil, menengah, dan koperasi.

Pembangunan infrastruktur akan mengoptimalkan Sejalan dengan hal infrastruktur terpadu tersebut, pembangunan dengan dilakukan memperhatikan pendekatan solusi berbasis alam untuk mengurangi risiko bencana dan perubahan sekaligus menjaga iklim, kesinambungan pembangunan dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, dalam lima tahun ke depan (2025–2029), pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan infrastruktur dan meningkatkan pengembangan ketersediaan aset (stok infrastruktur) yang lapangan kerja yang berkualitas, mendorong terbangun untuk meningkatkan akses; menurunkan kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, biaya produksi, biaya transportasi dan biaya logistik; menguatkan konektivitas dan rantai nilai komoditas;

serta mengembangkan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

serta mengembangkan ekonomi kreatif dan Keseluruhan upaya tersebut dapat didukung oleh pariwisata. Dalam lima tahun ke depan, peningkatan peran sektor jasa keuangan sebagai pembangunan akan mencakup penyediaan air, pembangunan rumah dan kawasan infrastruktur permukiman, pengelolaan sanitasi dan sumber pembiayaan bagi pembangunan.

Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 3 persampahan, pembangunan jaringan transportasi, Untuk mengawal keberhasilan proses serta penyediaan listrik dan penguatan transformasi digital.

pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong Selain itu, pembangunan infrastruktur yang terpadu, baik layanan transportasi, digital, maupun ketenagalistrikan dengan pengembangan industri kreatif diarahkan untuk memberi ruang yang luas bagi pengembangan kewirausahaan generasi kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, telah dirumuskan sasaran pembangunan pada tahun 2025 dan tahun 2029 sebagai berikut.

114 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 3 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang Berkelanjutan 1 Stok Infrastruktur terhadap PDB (%) 43,0 (2019) 46,5 48,5 Meningkatnya Total Aset Sektor Keuangan terhadap PDB 2 3 4 5 6 7 8 Total Aset Sektor Keuangan/PDB (%) 170,5 (2023) Aset Perbankan/PDB (%) Aset Dana Pensiun/PDB (%) Aset Asuransi/PDB (%)(a) Kapitalisasi Pasar Modal/PDB (%) Total Kredit/PDB (%) Inklusi Keuangan (%) 57,2 (2023) 7,3 (2023) 9,0 (2023) 55,9 (2023) 33,9 (2023) 88,7 (2023) Meningkatnya Lapangan Kerja yang Berkualitas 188,5 66,9 8,0 9,1 57,8 37,8 91,0 213,6 77,2 11,2 10,5 68,0 46,8 93,0 9 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja 23,96 35,00 46,00 Formal (%) 10 Rasio Volume Usaha Koperasi 1,07 (2021) terhadap PDB (%) 11 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (%) 12 Rasio Kewirausahaan (%) Meningkatnya Nilai Tambah Pariwisata 3,06 3,08 1,10 3,10 3,10 13 Rasio PDB Pariwisata (%) 3,6 (2022) 4,50–4,60 14 Devisa Pariwisata (Miliar USD) 14,0 (2023) 19–22,1 Meningkatnya Proporsi PDB Ekonomi Kreatif 1,20 3,30 3,60 4,90–5,00 32,0–39,4 15 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%) 6,77 (2023) 7,3–7,9 8,0–8,4 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).

Keterangan: a) Komponen perhitungan aset asuransi sudah mencakup asuransi sosial dan asuransi wajib.

Arah Kebijakan Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional 3, disusun arah kebijakan sebagai berikut.

115 116 117 Intervensi Kebijakan Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:

jalan pada (1) Pengembangan Konektivitas dan Layanan Transportasi Multimoda diarahkan pada peningkatan aksesibilitas terhadap layanan dasar, pusat perekonomian, serta integrasi antarmoda transportasi darat, laut, dan udara untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pergerakan penumpang dan barang melalui intervensi kebijakan (a) pengembangan konektivitas jalur utama dan aksesibilitas daerah tertinggal dan perbatasan, (b) pengembangan kereta api penumpang antarkota dan penguatan kereta api angkutan barang, (c) pengembangan jaringan pelabuhan terpadu, (d) pengembangan jaringan bandara terpadu, (e) penguatan konektivitas darat dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, (f) pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan, (g) pengembangan sumber daya manusia untuk peningkatan kinerja layanan transportasi, serta (h) peningkatan layanan pencarian dan pertolongan kecelakaan transportasi.

(2) Peningkatan konektivitas digital dan transisi energi listrik diarahkan untuk meningkatkan infrastruktur, pembangunan keterpaduan dan digital infrastruktur lain antara ketenagalistrikan. mewujudkan Upaya konektivitas digital dan transisi energi listrik dilaksanakan melalui pembangunan TIK di tingkat nasional, peningkatan transformasi digital, dan peningkatan pembangunan ketenagalistrikan berkualitas infrastruktur 118 ekosistem untuk memenuhi kebutuhan listrik secara merata dan berkualitas yang rendah karbon, efisien, dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai konektivitas digital dan transisi energi listrik tersebut, arah kebijakan dan strategi pelaksanaan akan dilakukan melalui (a) penguatan infrastruktur telekomunikasi, pos, (b) pengembangan dan dan penyiaran; (c) peningkatan pembangunan pembangkit listrik beban dasar dan variabel, termasuk sistem penyimpanan energi dan pengubahan bahan bakar pembangkit listrik yang rendah karbon; (d) pembangunan jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya, seperti jaringan transmisi dan interkoneksi dalam dan antarpulau (super grid), jaringan distribusi dan terisolasi, serta (e) perluasan tenaga listrik.

listrik pedesaan; dan infrastruktur digital; tenaga infrastruktur jangkauan serta produktif;

(3) Peningkatan produktivitas usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dilaksanakan melalui (a) pengembangan koperasi sektor produksi; (b) peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber (c) daya pengembangan kewirausahaan. Pengembangan koperasi sektor produksi utamanya dilakukan melalui pengembangan usaha koperasi yang difokuskan pada koperasi yang bergerak di sektor agromaritim, peningkatan peran dan kapasitas kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan serta reputasi penguatan sistem pengawasan koperasi.

Peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif utamanya dilakukan melalui perluasan akses ke perizinan usaha, fasilitasi akses penyediaan skema dan koperasi, tepat produk sertifikasi, pembiayaan usaha, pelatihan sumber daya manusia berbasis kompetensi, perluasan akses pasar, pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ekosistem rantai nilai komoditas unggulan, akselerasi digitalisasi dan guna, teknologi pemanfaatan melalui mutu peningkatan standardisasi serta dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berkelanjutan. Sementara itu, pengembangan kewirausahaan utamanya dilakukan melalui inkubasi usaha, penyediaan platform terintegrasi yang menghubungkan wirausaha usaha, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pelatihan dan pendampingan, pemutakhiran regulasi terkait pengembangan kewirausahaan nasional, serta didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan Basis Data Tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah.

ekosistem dengan (4) Pendalaman sektor keuangan akan dilakukan melalui (a) penguatan peran perbankan, (b) penguatan peran sektor keuangan nonbank, literasi dan keuangan.

(c) peningkatan inklusi dan (a) Pada sektor (cost of perbankan, Indonesia. Untuk arah pengembangan akan difokuskan pada berbagai aspek, mulai dari struktur, efisiensi fund), keberagaman produk, jangkauan penyaluran kredit atau pembiayaan, cakupan aktivitas usaha, hingga pemanfaatan teknologi. Saat ini, struktur perbankan di Indonesia bersifat oligopoli, yang secara tidak langsung mendorong inefisiensi dan tingginya cost itu, ke depan, di didorong percepatan konsolidasi agar jumlah bank besar meningkat dan efisiensi perbankan pun lebih optimal, diiringi peningkatan transparansi suku bunga good governance. Dari aspek keberagaman produk, didorong diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, seperti pembiayaan perumahan, pembiayaan berkelanjutan (hijau dan biru), kebutuhan generasi milenial yang cenderung internet-based (misalnya pada bidang inovasi dan teknologi), produk responsif gender, serta inklusif untuk lebih produk rentan, disabilitas, dan masyarakat termarginalkan. kredit produktif ke sektor prioritas (termasuk ke implementasi Penyaluran kebutuhan yang dan kredit penyaluran usaha mikro, kecil, dan menengah) ke depan akan didorong, dengan jangkauan wilayah akan diperhatikan pemerataan untuk pembangunan. Selanjutnya, dari sisi cakupan aktivitas usaha, perbankan perlu terus didorong untuk berinovasi melalui perluasan aktivitas usaha (multiactivities), seperti bullion, wealth management, dan digital banking. Ke depan, akselerasi digitalisasi produk dan layanan juga akan ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

(b) Pada sisi Dari tahun sektor perluasan keuangan perbaikan 2025–2029 optimalisasi tata digitalisasi, nonbank, optimalisasi peran industri asuransi, dana pensiun, dan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang diperkuat melalui peningkatan kepesertaan, literasi, instrumen diversifikasi produk dan portofolio keuangan, kelola, investasi, pemanfaatan dan perlindungan konsumen. Pada industri asuransi, fokus utama pengembangan pada adalah peningkatan penetrasi dan densitas permintaan, asuransi. peningkatan literasi dan awareness masyarakat akan didorong dengan menjaga kepercayaan masyarakat atas industri asuransi melalui perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen. Dari sisi penawaran, diversifikasi produk yang dan sesuai juga kemampuan perluasan ditingkatkan, cakupan segmen masyarakat productive poor seperti petani, peternak, dan nelayan. Diversifikasi produk menyesuaikan perkembangan zaman, seperti dukungan terhadap berkelanjutan (green or blue business), misalnya asuransi untuk panel tenaga surya dan asuransi terumbu karang, serta penempatan investasi pada instrumen berkelanjutan seperti green bond dan blue bond.

terus Perbaikan struktur pasar didorong melalui peningkatan efisiensi, kapasitas, dan permodalan melalui percepatan konsolidasi, serta didukung oleh penguatan peran reasuransi sebagai mitigasi risiko asuransi. Seiring dengan portofolio hal pembiayaan masyarakat kebutuhan perbaikan termasuk tersebut, asuransi dengan untuk juga juga 119 (sistem pensiun) perbaikan industri (penempatan dana investasi asuransi) ke depan juga akan didorong pada jangka instrumen-instrumen panjang. Pada industri dana pensiun, fokus penguatan dilakukan baik pada program pensiun wajib maupun sukarela, yaitu peningkatan penetrasi dan densitas melalui literasi dan edukasi masyarakat atas pentingnya dana pensiun (termasuk pada pekerja informal), pengembangan produk yang juga diperuntukkan bagi kalangan pekerja mandiri, seperti usaha (pekerja mikro, kecil, dan menengah informal), serta perbaikan tata kelola dan sistem pensiun. Salah satu penyebab rendahnya dana kelolaan adalah desain yang kebijakan memungkinkan peserta menarik dananya jauh sebelum usia pensiun normal. Oleh karena itu, ke depan, perbaikan sistem pensiun dilakukan salah satunya melalui implementasi dua jenis akun program pensiun, yaitu akun yang tidak dapat dicairkan hingga usia pensiun dan akun simpanan darurat. Selanjutnya, perbaikan juga diikuti dengan sistem pensiun investasi, pengembangan portofolio melalui yang membatasi industri dana pensiun untuk berinvestasi di instrumen jangka panjang. Pada pasar modal, arah pengembangan pada tahun 2025–2029 akan berfokus pada pendalaman pasar modal dengan investasi dan perluasan peningkatan basis investor (baik korporasi maupun ritel). Perluasan basis investor dilakukan melalui peningkatan literasi dan edukasi masyarakat, serta peningkatan awareness masyarakat atas pentingnya berinvestasi (mendorong saving society menjadi investment society). Diversifikasi produk ke depan juga akan didorong, seperti coral bond dan penambahan itu, produk keuangan derivatif. Selain pengembangan seperti obligasi/sukuk hijau, obligasi/sukuk biru, karbon melalui dan perdagangan juga akan infrastruktur pasar modal dioptimalkan.

upaya tersebut akan dilakukan dengan menjaga aspek perlindungan konsumen dan itu, pada sektor investor. Sementara keuangan nonbank seperti lembaga penjaminan akan didorong melalui peningkatan jumlah dan kapasitas lembaga pembentukan lembaga penjamin ulang, perluasan Keseluruhan instrumen penjamin, regulasi lainnya produk 120 produk yang dijamin, dan perluasan jangkauan dengan membentuk lembaga penjaminan di berbagai wilayah di Indonesia.

penjaminan juga peran masyarakat (c) Peningkatan inklusi dan literasi keuangan. Dari sisi permintaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat akan dioptimalkan, didukung oleh edukasi dan sosialisasi produk keuangan secara lebih masif dan disesuaikan dengan segmen pasar, misalnya memanfaatkan teknologi digital untuk edukasi segmen milenial. Selain itu, edukasi dan sosialisasi produk keuangan pada akan memanfaatkan pendamping Program Keluarga Harapan, bidan, dan tokoh masyarakat lain yang dekat dengan masyarakat. Bentuk edukasi lain seperti kampanye menabung dan penguatan substansi keuangan dalam kurikulum pendidikan (mulai dari pendidikan dasar) juga sisi akan ditingkatkan. Dari penawaran, peningkatan inklusi dan literasi akan diarahkan pada (1) perluasan akses dan penyediaan layanan keuangan, termasuk penambahan agen laku pandai dan agen layanan keuangan digital sebagai perpanjang tanganan lembaga keuangan formal khususnya di wilayah terpencil (2) perluasan jangkauan fasilitas sistem pembayaran melalui dan internet di keterjangkauan seluruh Indonesia, serta peningkatan efisiensi operasional sistem pembayaran dengan menurunkan biaya transaksi agar inklusif menjangkau masyarakat lebih berpenghasilan rendah; (3) penyediaan produk layanan keuangan yang ramah bagi disabilitas, perempuan, usaha mikro, kecil, dan menengah, masyarakat daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta segmen prioritas keuangan lainnya; dan (4) pengoptimalan program eksisting, seperti Kredit Usaha Rakyat, Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, Kredit Ultra Mikro, dan program lainnya, dengan perluasan jangkauan penerima program dan didukung oleh perbaikan database agar penerima program lebih tepat upaya peningkatan inklusi dan literasi diiringi perlindungan dengan konsumen.

(remote area);

Keseluruhan pemerataan kemudahan penguatan cakupan sasaran.

layanan inklusi dan di strategi pariwisata;

dilaksanakan keselamatan;

daya manusia (g) meningkatkan (5) Pembangunan pariwisata berkualitas dan dengan berkelanjutan serangkaian (a) meningkatkan kelembagaan dan tata kelola destinasi; (b) industri dan rantai pasok meningkatkan inklusif; (c) menerapkan prinsip Blue-Green- Circular Economy; (d) membangun infrastruktur hijau untuk infrastruktur dasar dan pendukung (e) meningkatkan kompetensi pariwisata; sumber (f) menguatkan pemasaran yang bertanggung jawab; kesiapsiagaan menghadapi risiko kebencanaan, keamanan, (h) mengembangkan dan mekanisme pembiayaan dan implementasi Indonesia Quality Tourism Fund; (i) diversifikasi atraksi pariwisata yang difokuskan pada pengembangan geopark (terutama United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization Global Geopark), diving dan snorkeling, surfing, island hopping, wellness, medical, adventure, culture, event, meeting, incentives, conventions and exhibitions, yacht and cruise, gastronomi, pariwisata ramah muslim, dan digital nomad; (j) mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di destinasi pariwisata prioritas, (k) mengembangkan destinasi pariwisata bahari yang mendukung ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan baru dalam Prioritas Nasional pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dilaksanakan melalui sejumlah intervensi kebijakan, yaitu (a) percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur-Yogyakarta-Prambanan; (b) penguatan destinasi regeneratif Bali; (c) penguatan destinasi regeneratif Kepulauan (d) penguatan destinasi regeneratif Riau, greater Jakarta; (e) percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Lombok-Gili destinasi Tramena; (g) pariwisata prioritas Manado–Likupang; pengembangan destinasi pariwisata prioritas Bangka Belitung; (h) percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba; (i) pengembangan destinasi pariwisata prioritas Raja Ampat; (j) percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Labuan Bajo; (k) pengembangan destinasi pariwisata prioritas (l) pengembangan Bromo–Tengger–Semeru; destinasi pariwisata prioritas Wakatobi; dan (m) pengembangan destinasi pariwisata prioritas Morotai.

pengembangan Pembangunan serta (f) 2.

(f) (c) yang kreatif perluasan integrasinya;

(6) Penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis intelektual diarahkan menjadi kekayaan yang penggerak pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui strategi (a) penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui aktivasi pendaftaran, edukasi, perlindungan, dan komersialisasi yang didukung dengan forum kolaboratif pemangku kepentingan ekonomi kreatif, termasuk World Conference on Creative Economy; (b) penguatan data ekonomi kreatif serta dan peningkatan pangsa pasar di tingkat domestik dan global dengan aktivitas pemasaran melalui media digital dan fisik, termasuk membangun lebih banyak ruang pameran, layar bioskop, dan ruang pertunjukan seni; (d) penguatan aksi afirmasi produk kreatif lokal yang didukung forum sinergi dan insentif; (e) peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku kreatif melalui pelatihan, sertifikasi, inkubasi produk, serta riset kolaboratif dengan institusi pendidikan infrastruktur pengembangan tinggi; termasuk pembangunan ekonomi kreatif, hub/sentra didukung kelembagaan pengelola dan klaster kreatif sebagai ruang kreasi terutama di kota yang tergabung prioritas pengembangan ekonomi kreatif dan United Nations Educational, Scientific and Cultural (g) Organization Creative City Network; penguatan struktur dan skema pendanaan, pembiayaan, dan insentif, termasuk melalui dana pengembangan konten kreatif/Indonesia Creative Content Fund dan matching fund co- production; serta (h) penguatan regulasi, kebijakan, dan kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat nasional dan daerah. Pelaksanaan strategi tersebut difokuskan pada provinsi prioritas yang meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Aceh, Maluku, dan Papua. Penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intervensi intelektual dilaksanakan melalui kebijakan (a) penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif; (b) penguatan ekosistem film, animasi, video, dan musik; (c) penguatan ekosistem fesyen dan kriya; (d) penguatan ekosistem aplikasi dan gim; serta (e) penguatan ekosistem kuliner.

provinsi dalam 121 Kerangka Kelembagaan Regulasi dan Kerangka industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi”, antara lain Regulasi eksisting untuk memfasilitasi pelaksanaan Prioritas Nasional 3 dinilai telah memadai sehingga tidak ada kerangka regulasi yang diusulkan.

Kerangka kelembagaan sebagai pendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3 “Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim (1) Penguatan Badan Pengelola (Badan Otorita Pariwisata) di Destinasi Pariwisata Prioritas;

(2) Penguatan tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dalam rangka mengelola Dana Pariwisata Berkualitas/Indonesia Quality Tourism Fund; dan (3) Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

122