Navigation: 🏠 Index | 📖 About

You are here: Prioritas Nasional 4: Memperkuat Pembangunan SDM, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan


3.4 Prioritas Nasional 4: Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas Sumber daya manusia yang sejahtera, adaptif, Pembangunan sumber daya manusia dilaksanakan berakhlak mulia, berbudaya maju, unggul, dan dengan memberikan setiap individu kesempatan dasar berdaya pembangunan menuju tercapainya Visi Indonesia saing merupakan modal untuk mengembangkan potensi dan kemampuan agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

Emas 2045. Oleh karena itu, pembangunan harus Atas dasar hal tersebut, pada pembangunan jangka diawali dengan pemenuhan pelayanan dasar dan menengah nasional tahun 2025–2029, pemerintah pembentukan modal manusia sebagai aspek utama pembangunan untuk menciptakan fondasi yang berkomitmen untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kokoh bagi transformasi pembangunan.

kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, Pembangunan manusia seutuhnya membuka peluang dan memperluas kesempatan setiap individu mendapatkan layanan publik pada seluruh siklus hidup, secara inklusif, dan menerapkan prinsip kesetaraan gender untuk menjalani kehidupan yang bermakna. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar setiap manusia dalam berbagai situasi dan kondisi mampu mengoptimalkan segenap potensi, berkembang maju, serta hidup sejahtera secara lahir dan batin.

serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 4 mengawal proses Untuk pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keberhasilan kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, telah dirumuskan sasaran pembangunan pada tahun 2025–2029 sebagai berikut.

Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 4 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Terwujudnya Pendidikan Berkualitas yang Merata 1 Rata-rata lama sekolah penduduk usia di 9,221) 9,33 9,82 atas 15 tahun (tahun) Harapan lama sekolah (tahun) 13,211) 13,32 13,58 2 3 Rata-rata nilai PISA (a) Membaca (b) Matematika (c) Sains 4 Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat Nasional:

(a) (b) Literasi Membaca Numerasi 5 Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (%)c) 359 (2022)3) 366 (2022)3) 383 (2022)3) 60,89 (2023) 51,36 (2023) 31,45 (2023)2) 396 404 416 62,89 54,36 33,94 409 416 426 66,89 59,86 38,04 6 Proporsi penduduk berusia 15 tahun ke 10,15 (2023) 11,11 12,68 atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi (%) 123 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 7 Persentase pekerja lulusan pendidikan 66,30 (2023)2) 66,78 67,66 menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) Terwujudnya Kesehatan untuk Semua 8 9 10 11 12 13 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate) (Rata-rata kelahiran per wanita usia subur 15–49 tahun) Angka kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup)c) Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%)c) Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk)c) Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%)c) 72,13 (2023)2) 2,14 (2023)4) 189 (2020)2) 21,50 (2023)5) 387 (2023)6) 98,42 (2024)7) Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 14 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 69,51 (2023) 15 16 Indeks Perlindungan Anaka) Indeks Pembangunan Pemudab) 17 Indeks Ketimpangan Gender 68,29 (2023) 60,59 (2023) 0,447 (2023)2) 74,43 2,12 122 18,8 329 98,6 72,89 70,19 65,16 0,430 75,4 2,10 77 14,2 190 99 75,55 75,29 73,27 0,394 18 Indeks Pembangunan Gender 91,85 (2023)2) 92,02–92,11 92,34–92,54 19 Mobilitas Penduduk Lanjut Usia (%) 20 Mobilitas Penduduk Penyandang Disabilitas (%) 92,94 (2023) 68,42 (2023) Menguatnya Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Tenaga Kerja 21 Peringkat Indeks Inovasi Global 22 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 54 4,91 94 69 53 96 71 49 4,50–5,00 4,00–4,71 23 24 Pengeluaran Iptek dan Inovasi (% PDB)c) 0,28 (2020) 0,30 0,45 Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (%)c) 56,42 56,30–58,80 56,70–60,89 Meningkatnya Prestasi Olahraga Indonesia di Tingkat Dunia dan Budaya Berolahraga di Masyarakat 25 Jumlah Perolehan Medali Emas pada Olympic Games 26 Jumlah Perolehan Medali Emas pada Paralympic Games 2 1 4–6 (2028) 4–6 (2028) 27 Peringkat pada Asian Games 13 (2023) 9–11 (2026) 28 Peringkat pada Asian Para Games 29 Peringkat pada SEA Games 6 (2023) 3 (2023) 5–7 (2026) 3 2–4 124 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 30 Peringkat pada ASEAN Para Games 1 (2023) 1–2 (2029) 31 Persentase penduduk berumur 10 tahun 9,041) 10,36–11,451) 12,13–13,401) ke atas yang aktif berolahraga Keterangan: a) merupakan indeks dengan pembaruan indikator penyusun; b) merupakan indeks dengan pembaharuan konsep dan indikator penyusun dan c) merupakan 45 indikator utama pembangunan dalam RPJPN yang bukan di level Prioritas Nasional 1) Susenas, BPS; 2) BPS; 3) OECD; 4) BKKBN; 5) Kemenkes; 6) WHO; 7) DJSN Arah Kebijakan Pembangunan dan pembentukan modal manusia bertujuan untuk memastikan setiap individu, terlepas dari karakteristik dan latar belakangnya, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi di setiap tahapan siklus kehidupan, dengan dukungan dari keluarga yang berkualitas dan masyarakat yang kondusif. Tujuan ini dapat terwujud apabila setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki akses dan kesempatan yang setara untuk menikmati manfaat pembangunan, mengembangkan potensi diri secara optimal, serta berpartisipasi dalam pembangunan. Pembentukan modal manusia bermakna secara tersebut dapat terwujud apabila setiap individu sehat, terdidik, dan terlindungi. Dalam rangka mewujudkan dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut:

sasaran-sasaran pembangunan, 125 126 Intervensi Kebijakan Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 4, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:

(1) Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun tahun pendidikan prasekolah dan 12 pendidikan dasar dan pendidikan menengah) diarahkan untuk mendukung pemerataan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah. Kebijakan ini untuk memastikan seluruh anak usia sekolah latar belakang status sosial dari berbagai layanan ekonomi dapat memperoleh pendidikan berkualitas dengan afirmasi pada wilayah tertinggal dan kelompok keluarga termiskin. Percepatan wajib belajar 13 tahun layanan dilakukan melalui (a) perluasan pendidikan anak usia dini, (b) revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas, (c) penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran, serta (d) pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

(2) Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran diarahkan untuk mewujudkan proses pembelajaran yang berfokus pada peserta mampu mengembangkan kemampuan berpikir tingkat sehingga didik tinggi (higher order thinking skills). Selain itu, kebijakan iklim pembelajaran yang baik sehingga proses ini mendorong penciptaan 127 wahana diharapkan menjadi belajar membangun sumber daya manusia yang rekrutmen, guru pengangkatan dan penempatan, mobilitas, meliputi formasi, unggul dan berdaya saing. Peningkatan pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, kualitas pengajaran dan pembelajaran dilakukan melalui (a) pengembangan inovasi memanfaatkan dengan pembelajaran teknologi digital dan penerapan pedagogi modern (pedagogical technology content knowledge/PTCK);

(b) penciptaan ekosistem satuan pendidikan yang mendukung proses pembelajaran berkualitas, termasuk literasi kelas awal, peningkatan kecakapan serta penguatan karakter dan wellbeing peserta didik dan pendidik; (c) pemantapan sistem asesmen komprehensif; (d) pengembangan usia (e) anak peningkatan kualitas pendidikan agama dan holistik-integratif;

dini pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang (f) penerapan kurikulum yang Maha Esa; kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial;

(g) pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul; serta (h) revitalisasi pendidikan nonformal.

(3) Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berkualitas diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan agama yang kuat serta akhlak mulia dan karakter positif yang berkontribusi dalam pembangunan. Intervensi (a) kebijakan ini akan dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan, (b) rekognisi lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan, serta (c) penguatan penjaminan mutu pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

(4) Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas diarahkan untuk memenuhi dan meningkatkan pemerataan pendidik di seluruh wilayah serta peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga ini memastikan bahwa pendidik berkualitas kependidikan.

Kebijakan terdistribusi secara merata, termasuk di daerah afirmasi.

Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) reformasi pendidikan Lembaga keguruan melalui penguatan Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan (b) restrukturisasi kewenangan pengelolaan 128 in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja.

(5) Penguatan sistem tata kelola pendidikan diarahkan untuk menyelenggarakan tata kelola yang efektif dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran.

Kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi termasuk semua pemangku kepentingan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, masyarakat, serta pemerintah.

Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) penguatan manajemen kepemimpinan lembaga pendidikan, (b) peningkatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan khususnya terkait pemanfaatan anggaran pendidikan, serta (c) penguatan sistem penjaminan mutu.

(6) Penguatan pendidikan tinggi berkualitas yang Science, pengembangan merata dan Technology, Engineering, Art, and Mathematics (STEAM) kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi menjamin untuk secara utuh dari mulai mahasiswa (input), inovasi pembelajaran dan relevansi kurikulum lulusan yang produktif dan (proses), dan berdaya saing (output), serta didukung pengarusutamaan Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics (STEAM) pada pembelajaran, maupun program studi, kompetensi lulusan. Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi; (b) pengembangan Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics (STEAM); (c) penguatan otonomi perguruan tinggi sebagai rumah masyarakat peningkatan kualitas dan pengelolaan dosen.

ilmiah;

serta (d) (7) Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja merupakan upaya melanjutkan kebijakan revitalisasi vokasi yang dilakukan secara holistik meliputi aspek supply (pendidikan dan pelatihan) dan upaya menghubungkan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA). Fokus penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi yaitu (a) penguatan infrastruktur esensial dan lulusan pembelajaran yang menghasilkan dengan kompetensi yang selaras dengan perkembangan dunia usaha, dunia industri, dan inovasi secara masif di berbagai bidang termasuk pengawasan ketenaganukliran; serta dan dunia kerja (DUDIKA); (b) penguatan (d) penguatan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan kapabilitas dan kompetensi keunggulan iptek dan inovasi berbasis sumber daya manusia bidang pendidikan dan pelatihan vokasi (guru sekolah menengah kejuruan, dosen vokasi, dan instruktur). Selain itu, penguatan pendidikan dan pelatihan kewilayahan dan berdaya saing.

(9) Pengembangan Manajemen Talenta Nasional diarahkan untuk memperluas kumpulan bakat (talent pool) dan memperbaiki mekanisme vokasi, ekosistem ketenagakerjaan juga akan iklim diperkuat menciptakan untuk akuisisi pembinaan Talenta, memperkuat fasilitasi serta intervensi Talenta, ketenagakerjaan yang kondusif yang mendorong kualitas dan produktivitas tenaga kerja, termasuk tenaga kerja perempuan.

Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) penguatan pendidikan menengah vokasi, (b) penguatan pendidikan penguatan pelatihan tinggi vokasi, serta vokasi, (c) (d) penguatan ketenagakerjaan yang kondusif.

produktivitas berbasis iklim (8) Peningkatan kontribusi iptek dan inovasi (iptekin) dalam pembangunan nasional menyediakan sarana dan prasarana esensial manajemen Talenta, meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan manajemen Talenta, serta memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan Talenta, melalui (a) siklus manajemen pengembangan Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya; (b) pengembangan Manajemen Talenta Nasional Riset dan (c) pengembangan Manajemen Talenta Nasional Olahraga, dan (d) Inovasi, dilakukan dengan pengembangan ekosistem penguatan tata kelola Manajemen Talenta dan terintegrasi pemanfaatannya terutama di industri. Fokus hilirisasi hingga utama adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas iptekin, termasuk penguatan sumber daya manusia dan budaya ilmiah, perbaikan iptekin, tata kelola dan proses bisnis pembangunan dan pengembangan infrastruktur iptekin strategis, serta perluasan jejaring dan peningkatan kerja sama dengan industri. Optimalisasi hasil iptekin dilakukan dengan memperkuat intermediasi antara penghasil dan pemanfaat, khususnya di bidang pangan, energi, pertahanan, kesehatan, dan terhadap lingkungan, dukungan serta transformasi digital, ekonomi biru, ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular. Peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), science techno park (STP), serta hub iptek dan inovasi di tingkat daerah dan sektoral akan diperkuat untuk mendukung kebijakan ekonomi bukti publik berbasis dan pengetahuan yang berkelanjutan, mempercepat inovasi dan kolaborasi, serta pemanfaatan kepentingan. Intervensi kebijakan antarpemangku ini akan teknologi dilakukan melalui (a) penguatan kapasitas iptek fungsi dan peningkatan inovasi;

(b) intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi; (c) optimalisasi pemanfaatan iptek Nasional.

(10) Penguatan budaya literasi untuk kreativitas inovasi diarahkan untuk mewujudkan dan masyarakat berpengetahuan guna mendorong kreativitas dan inovasi yang mendukung daya ini cipta dan produktivitas. Kebijakan menekankan pentingnya pendidikan sepanjang hayat secara inklusif dengan mengintegrasikan kegiatan literasi untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, berperangai ilmiah, kreatif dan inovatif.

Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) peningkatan kualitas layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, dan (b) peningkatan budaya kegemaran membaca.

(11) Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat derajat diarahkan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi penduduk berbasis siklus hidup mulai dari 1.000 hari pertama kehidupan, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia dengan penekanan pada penguatan edukasi, peningkatan cakupan, kualitas, dan tata laksana layanan kesehatan dan intervensi perbaikan gizi sesuai standar, serta mencegah kematian dini dan meningkatkan harapan hidup sehat, melalui (a) penurunan kematian ibu dan anak, dengan seluruh persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar, serta memperkuat deteksi dini 129 risiko dan faktor kegawatdaruratan kapasitas pelayanan (b) anak;

dan ibu yang serta pemenuhan dan prasarana mendukung pola hidup sehat aktivitas fisik;

pencegahan dan penurunan stunting, dengan serta (f) penyehatan lingkungan.

meningkatkan cakupan dan kualitas serta integrasi intervensi kunci yang berfokus pada faktor determinan di masing- penguatan masing kelompok sasaran; (c) peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi usia sekolah, usia produktif, dan lansia serta keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

serta (d) penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis.

(12) Pemberian makan gratis untuk pemenuhan gizi diarahkan untuk membangun generasi sehat, (14) Penguatan kapasitas ketahanan kesehatan diarahkan untuk melindungi penduduk dari ancaman kedaruratan kesehatan, termasuk penyakit emerging dan re-emerging, dengan meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara efektif dan (a) penguatan surveilans, cepat, melalui pengendalian kejadian luar biasa atau wabah penanganan dengan dan meningkatkan kapasitas laboratorium dan pos bencana, pintu masuk negara; (b) pemenuhan sediaan cerdas, dan produktif yang berperan dalam farmasi dan pengendalian resistensi ekonomi, mendukung pengentasan kemiskinan, dan pengembangan pertumbuhan (c) penguatan sistem antimikroba; serta pengawasan pangan dan sediaan farmasi sumber daya manusia berkualitas, dengan termasuk memperkuat pengawasan siber dan akses pada asupan gizi yang cukup dan farmakovigilans, serta penegakan hukum keberagaman serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pangan bahan perbaikan gizi, melalui (a) pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita; serta (b) penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi.

(13) Pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat diarahkan untuk menurunkan terhadap kejahatan obat dan makanan.

(15) Penguatan pelayanan kesehatan dan tata untuk meningkatkan diarahkan kelola pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang inklusif di seluruh wilayah hingga tingkat desa, afirmasi bagi daerah sulit akses, pemberdayaan masyarakat dan swasta dalam kesehatan, termasuk peran kader kesehatan, mendorong penyediaan layanan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit inovasi pelayanan kesehatan, serta dengan memperkuat pencegahan dan deteksi meningkatkan kualitas pendanaan kesehatan dini faktor risiko, tata laksana kasus, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta menerapkan yang berkelanjutan, melalui pelayanan kesehatan (a) primer;

investasi (b) pembangunan berwawasan kesehatan, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas melalui (a) penuntasan tuberkulosis;

(b) di kabupaten/kota dan pengembangan eliminasi penyakit kusta dan schistosomiasis; (c) lainnya pengendalian penyakit menular pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit layanan akses termasuk pengembangan terutama Human Immunodeficiency berbasis kompetensi terutama kanker, jantung, Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome dan eliminasi penyakit tropis terabaikan lainnya strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak; (c) produksi dan pendayagunaan sumber seperti malaria; (d) pengendalian penyakit daya manusia kesehatan untuk pemenuhan tidak menular dan peningkatan upaya dan pemerataan sesuai kebutuhan kesehatan jiwa; (e) pembudayaan hidup sehat dan pengendalian faktor risiko penyakit tidak pembangunan kesehatan, antara lain melalui pengelolaan kewenangan restrukturisasi menular terutama pengendalian konsumsi tenaga medis dan tenaga kesehatan;

(d) produk berdampak negatif bagi kesehatan penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti produk hasil tembakau dan pangan tinggi garam, gula, dan lemak antara lain dan pendanaan kesehatan termasuk reaktivasi peserta non-aktif, penguatan kendali mutu dan dengan penerapan dan peningkatan tarif cukai biaya pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan secara bertahap, inovasi pajak, pengetatan Nasional, serta pengembangan skema iklan, pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan penerapan label gizi, pendanaan inovatif untuk kesehatan; serta (e) penguatan tata kelola, data, informasi, dan 130 inovasi peningkatan teknologi kesehatan, kapasitas daerah termasuk dalam (19) Peningkatan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan kesetaraan perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan dari kekerasan diarahkan untuk menurunkan pengendalian pembangunan kesehatan.

ketimpangan capaian pembangunan antara (16) Peningkatan ketangguhan keluarga diarahkan dapat memastikan keluarga untuk menjalankan fungsinya secara optimal, menjadi wadah sosialisasi antar generasi dan kontrol sosial bagi seluruh anggotanya, serta dalam menghadapi memiliki resiliensi perubahan dan konflik, melalui (a) penguatan institusi keluarga untuk penanaman nilai- nilai, moral, integritas karakter, dan pengembangan psikososial anak;

(b) penyediaan fasilitas pendukung keluarga dalam melaksanakan fungsi utama keluarga; serta (c) pemenuhan hak sipil dan hukum, serta afirmasi bagi keluarga rentan.

(17) Peningkatan kualitas perlindungan anak diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak melalui penguatan sistem perlindungan anak dan pengasuhan yang layak untuk menjamin bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan, termasuk anak dalam kondisi khusus, dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, menikmati hak-haknya, serta berpartisipasi dalam proses pembangunan, (a) pemenuhan hak anak secara melalui universal dan penguatan resiliensi anak; serta (b) perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya.

(18) Peningkatan kualitas pemuda diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan formal dan nonformal, penguasaan karakter dan kompetensi individu sebagai modal dasar ketahanan dari perilaku berisiko, kesehatan jiwa maupun raga, ketenagakerjaan yang layak, partisipasi aktif dan kepemimpinan dalam pembangunan, serta inklusivitas dan kesetaraan gender, melalui (a) peningkatan kualitas pemuda dalam pendidikan, kesehatan, karakter, pramuka, dan pencegahan perilaku berisiko;

(b) peningkatan partisipasi aktif pemuda dalam ketenagakerjaan; serta (c) peningkatan dan partisipasi kepemimpinan pemuda di bidang sosial dan aktif politik.

laki-laki dan perempuan, menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, memperkuat agency dan mendorong peran aktif perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta membangun tata kelola pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender yang efektif dan berkelanjutan, melalui (a) peningkatan akses (b) layanan kesehatan dan pendidikan;

penguatan kapasitas dan kemandirian, serta peningkatan kepemimpinan perempuan dalam (c) peningkatan pengambilan keputusan;

partisipasi aktif perempuan di ekonomi dan ketenagakerjaan;

(d) pemenuhan dan perlindungan hak perempuan bebas dari kekerasan; serta (e) penguatan tata kelola dan gender pelembagaan pengarusutamaan dalam proses pembangunan.

(20) Peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak lanjut usia penyandang disabilitas dan diarahkan untuk menurunkan kesenjangan antara penduduk rentan lanjut usia dan penyandang disabilitas dengan penduduk lainnya, memberikan kesetaraan hak dan jaminan kehidupan yang layak, mengurangi ketimpangan kondisi sosio-ekonomi untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta mendorong peran aktif penduduk penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam berbagai sektor pembangunan. Intervensi ini didukung dengan penguatan mekanisme pengukuran inklusivitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia melalui itu, penyusunan inklusivitas. Selain indeks penguatan kerangka kebijakan juga sangat diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif. Salah satu penyusunan kebijakan yang masih diperlukan dalam inklusif implementasi pembangunan adalah Rancangan Undang-undang tentang Kelanjutusiaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku lainnya dalam melaksanakan kepentingan 131 program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan kelanjutusiaan serta Terbaik Cepat: (1) Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi memberikan mekanisme koordinasi dan untuk anak balita dan ibu hamil;

(2) kelembagaan pelaksanaan program dan Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, kegiatan kelanjutusiaan untuk memastikan Selanjutnya, kolaborasi sektor.

lintas menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten; dan (3) peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di penyandang disabilitas dan lanjut usia setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah- dilaksanakan melalui (a) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak sekolah yang perlu renovasi. Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat dilakukan melalui Kegiatan penyandang disabilitas dan lanjut usia; serta (b) Prioritas.

penguatan prinsip dan pendekatan kesetaraan, partisipasi, dan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam proses pembangunan.

(21) Peningkatan pembinaan prestasi olahraga diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di tingkat regional dan internasional yang didukung oleh pembinaan berjenjang dan berkelanjutan, serta tenaga olahraga, organisasi, sarana dan prasarana yang berstandar internasional sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Bidang Olahraga, melalui (a) pengembangan sistem pembinaan olahragawan talenta unggul, (b) pengembangan olahraga tenaga dan berstandar internasional, organisasi (c) pengembangan sarana dan prasarana (1) Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita serta Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan Bergizi Gambaran Umum. Asupan gizi yang cukup merupakan aspek fundamental bagi pembentukan modal manusia. Namun demikian, keterbatasan akses kepada asupan gizi yang cukup dan keberagaman bahan pangan serta pemahaman masyarakat menyebabkan berbagai permasalahan gizi. Program hasil terbaik cepat memberikan makan bergizi gratis untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita memiliki daya ungkit tinggi terhadap pembangunan modal manusia.

Program ini memiliki tujuan utama untuk membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas tahun 2045 dengan tujuan olahraga berstandar internasional yang ramah khusus dan prinsip penyelenggaraan seperti pada disabilitas, serta (d) peningkatan partisipasi dan penyelenggaraan event/festival/kompetisi olahraga.

Gambar Tujuan Utama Program Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

(22) Pengembangan pembudayaan olahraga yang inklusif untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam diarahkan berolahraga, termasuk penyandang disabilitas, didukung oleh partisipasi berolahraga dan kebugaran siswa di satuan pendidikan formal, nonformal dan pendidikan khusus, serta Permasalahan dan Tantangan. Kualitas asupan gizi dan pola makan menjadi faktor utama masalah gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, balita, maupun anak sekolah, termasuk kurangnya konsumsi buah dan sayur. Pemberian makanan bergizi kepada sasaran harus sesuai dengan kecukupan gizi harian sesuai telah ditetapkan oleh dengan anjuran yang industri olahraga sesuai dengan Desain Besar Kementerian Kesehatan agar permasalahan gizi kurang dapat teratasi dan tidak mendorong peningkatan prevalensi gizi lebih dan obesitas pada target sasaran. Selain itu, permasalahan gizi pada balita dan anak sekolah yang tidak diatasi dapat mempengaruhi perkembangan kognitif anak dan prestasi belajar siswa.

Olahraga Nasional, melalui (a) pengembangan penyandang olahraga pendidikan dan disabilitas, dan (b) pengembangan olahraga masyarakat dan industri.

Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan pendidikan merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas manusia.

Dalam merespons isu tersebut, pencapaian Prioritas Nasional 4 juga didukung oleh Program Hasil 132 Tujuan Utama Program Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Lonjakan permintaan bahan pangan yang tinggi di setiap daerah dengan adanya penyelenggaraan program makan bergizi gratis dapat terjadi. Namun, kualitas pangan terutama susu dan sumber protein tidak mencukupi hewani dalam negeri yang membutuhkan strategi jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, disparitas pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana, seperti fasilitas air bersih dan sanitasi di sekolah, transportasi, serta pembangunan jalan di daerah juga akan mempengaruhi proses distribusi bahan pangan maupun makanan ke sasaran.

Keragaman karakteristik demografi dan variasi geografis Indonesia juga memberikan tantangan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Perubahan jumlah sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita terjadi secara dinamis. Angka ini dapat berubah setiap hari dan mempengaruhi jumlah makanan yang akan disediakan oleh satuan juga pelaksana. Kemudian, variasi geografis memengaruhi rantai pasok di daerah dan distribusi kepada penerima manfaat untuk makanan menjamin kualitas dan keamanan pangan.

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program terpadu untuk menjamin penyediaan makanan yang berkualitas, serta manajemen pengendalian risiko di seluruh wilayah menjadi tantangan agar risiko kejadian luar biasa (KLB) dapat terhindari, tepat sasaran, dan tujuan program dapat tercapai. Sistem monitoring dan evaluasi yang terdigitalisasi dapat diperbaharui secara real-time, terpadu, dan tepat sasaran. Selain itu, untuk dapat mencapai tujuan, penyelenggaraan program pemberian makan bergizi gratis membutuhkan dukungan program lain yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.

Langkah-langkah penyelesaian masalah.

Penyediaan makanan bergizi gratis diberikan kepada empat kategori target sasaran yaitu (1) anak sekolah di seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini (taman kanak- kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal /sederajat) sampai sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/sederajat; (2) santri di pesantren dan sekolah keagamaan lain; serta (3) ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita berstatus gizi ibu hamil dan anak balita normal; serta (4) bermasalah gizi. Oleh karena itu, standar gizi 133 kategori tersebut harus berdasarkan empat ditetapkan sesuai angka kecukupan gizi harian yang Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Waktu pemberian makan bergizi menyesuaikan jadwal dianjurkan. Makan bergizi gratis yang disediakan kegiatan belajar mengajar, terutama untuk anak melalui program ini mengandung 20–25 persen pendidikan anak usia dini (taman kanak- (dalam bentuk sarapan) dan 30–35 persen (dalam bentuk makan siang) dari angka kecukupan gizi kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal /sederajat) dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sederajat.

harian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Program Pendukung yang Perlu Diintegrasikan dengan Pemberian Makan Bergizi Gratis untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita 134 Program makan bergizi diberikan sesuai dengan prinsip gizi seimbang, beragam, aman, dan sesuai Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan bahan pangan di setiap wilayah, pelibatan petani, dengan preferensi lokal. Komposisi makanan peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan lengkap yang diberikan kepada kelompok sasaran menengah serta koperasi sangat diperlukan agar mencakup kebutuhan energi dan zat gizi per hari sesuai dengan kelompok umur dan jenis kelamin, lebih efisien dan proses rantai pasok dapat kebutuhan bahan pangan dapat tersedia dengan yang terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk- cepat. Kondisi ini perlu didukung dengan sistem pauk, buah-buahan, serta susu sebagai pelengkap.

pengadaan yang sederhana, efektif, dan terstandar Pengembangan menu pangan lokal didorong dengan tetap menjamin kecukupan kandungan gizi, sehingga keterlibatan pelaku ekonomi lokal dapat terjadi dengan tetap menjamin kualitas bahan keberagaman, kualitas, keamanan, dan pangan yang diperoleh. Kontrak pengadaan lintas keterjangkauan makanan. Penggunaan sumber pangan lokal diutamakan dengan memperhatikan tahun dapat menjadi alternatif agar pemenuhan bahan pangan tidak terhambat oleh mekanisme alternatif bahan penukar dan preferensi masyarakat pengadaan barang/jasa.

lokal. Oleh karena itu, pengembangan pedoman bahan penukar makanan dan variasi menu tidak implementasi boleh luput dalam persiapan program.

Untuk menjamin pemberian makanan bergizi yang tepat sasaran, pembaruan data sasaran harus dilakukan secara real time dengan dukungan sistem informasi. Selain itu, pengembangan modalitas dan Implementasi program dapat berjalan dengan baik jika diikuti dengan pemantauan terhadap konsumsi sasaran dari makanan bergizi yang diberikan serta mekanisme penyelenggaraan program untuk sasaran di wilayah perdesaan, terpencil, dan kepulauan juga perlu untuk dilakukan.

integrasi pelaksanaan program pendukung lainnya seperti edukasi gizi dan promosi perubahan perilaku hidup sehat, pengukuran antropometri, fortifikasi pangan, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi, penjaminan ketersediaan stok dan keragaman bahan pangan, penjaminan keamanan pangan dan limbah dan higienitas makanan, pengelolaan sampah, penyediaan infrastruktur listrik, transportasi, dan telekomunikasi, serta pemberdayaan masyarakat, petani, dan peternak lokal. Selain itu, revitalisasi sekolah juga perlu dilakukan untuk mendukung program pemberian makan bergizi gratis melalui penyediaan fasilitas transit penyaluran makanan, penyediaan sarana dan infrastruktur air bersih dan sanitasi, serta penyediaan alat antropometri. Program pendukung pemberian terdapat pada Gambar Halaman Sebelumnya.

makan bergizi gratis secara rinci Penetapan regulasi yang mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus disusun segera sebagai dasar satuan pelaksanaan di daerah. Regulasi yang dimaksud perlu setingkat undang-undang atau peraturan presiden.

Mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian harus disusun secara terencana untuk menjamin tujuan program tercapai. Pengembangan assessment status gizi pada awal penyelenggaraan program juga perlu dilakukan sebagai salah satu upaya penilaian keberhasilan program. Dukungan sistem informasi terpadu dengan database peserta didik serta status kesehatan dapat mendukung efektivitas proses monitoring dan evaluasi program.

Selain itu, inspeksi, pembinaan, dan supervisi secara berkala harus terus berjalan sebagai upaya evaluasi normative program.

Dukungan lintas sektor, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat juga perlu diselaraskan dengan penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan rencana pengembangan serta mekanisme kerja sama dan kemitraan yang komprehensif yang transparan dan akuntabel. Penjabaran strategi tahunan program memberikan makan bergizi gratis untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan tabel halaman anak balita, terdapat pada selanjutnya.

135 Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Strategi Tahunan Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Aspek 2025 2026 2027 2028 2029 Target Sasaran 19% 50% 70% 80% 100% Total Sasaran 17,89 juta 46,39 juta jiwa 64,94 juta jiwa 73,86 juta jiwa 92,78 juta jiwa Lokasi jiwa Kabupaten/Kota 514 kab/kota secara bertahap dan dikembangkan secara menyeluruh sampai tahun 2029 Jumlah Satuan Pelayanan (SP)

5.000 SP

13.254 SP

18.555 SP

21.104 SP

26.508 SP Modalitas Penyelenggaraan Satuan Pelayanan Satuan Pelayanan, Sekolah, Pesantren Satuan Pelayanan, Sekolah, Satuan Pelayanan, Sekolah, Satuan Pelayanan, Sekolah, Pesantren, Daerah Terpencil Pesantren, Daerah Terpencil Pesantren, Daerah Terpencil Kerangka Regulasi Peraturan Presiden Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Penyusunan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional 136 Adapun highlight intervensi dari memberikan makan bergizi gratis untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita termuat dalam infografis di bawah ini.

(2) Menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan TBC, dan Gratis, Menuntaskan Kasus dukungan sistem kesehatan yang memadai. Jumlah kasus baru atau insidensi tuberkulosis masih cukup Membangun Rumah Sakit Lengkap Berkualitas tinggi. Pada tahun 2022, Indonesia menduduki di Kabupaten/Kota (a) Penuntasan Kasus Tuberkulosis Gambaran Umum. Tuberkulosis menjadi salah satu dari lima penyebab utama beban penyakit di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan masih belum peringkat ke-2 terbesar di dunia, setelah India. Insidensi tuberkulosis meningkat dari 370 kasus per

100.000 penduduk di tahun 2000 menjadi 387 kasus per 100.000 penduduk di tahun 2023 (Global TB Report WHO, 2024). Tren capaian kinerja insidensi tuberkulosis tahun 2000–2023 dapat dilihat pada optimalnya upaya yang dilakukan dalam Gambar Halaman Selanjutnya.

pengendalian penyakit, termasuk lemahnya 137 Beban Kasus Tuberkulosis Tahun 2000–2023 Permasalahan dan Tantangan.

Penuntasan terutama di daerah terpencil, optimalisasi sistem Tuberkulosis di Indonesia menghadapi tantangan pelaporan berbasis digital untuk memastikan serius, antara lain rendahnya cakupan penemuan pelacakan kasus secara real-time, integrasi data kasus, keterbatasan sistem pelaporan kasus, rendahnya cakupan pemberian terapi pencegahan, antara sektor publik dan swasta, dan integrasi layanan kesehatan tuberkulosis dengan penyakit lamanya jangka waktu pengobatan, serta lain;

(ii) peningkatan kepatuhan pengobatan kepatuhan pengobatan yang masih rendah.

Meningkatnya kasus tuberkulosis resistan obat tuberkulosis dengan memperkuat pendampingan pasien, penggunaan regimen pengobatan yang (Multidrug Resistant Tuberculosis/MDR-TB) lebih efektif, edukasi berkelanjutan untuk memperburuk situasi, memerlukan pengobatan mengurangi angka putus obat, dan penguatan lebih mahal dan kompleks. Di sisi yang keterbatasan infrastruktur dan lain, tenaga medis, upaya penanganan Multidrug Resistant Tuberculosis melalui pengembangan obat baru dan pendekatan khususnya di daerah terpencil, memperlambat komunitas untuk mendukung pengobatan jangka deteksi dini dan penanganan tepat waktu. Kondisi panjang, serta (iii) peningkatan upaya pencegahan lingkungan yang mendukung penularan, serta rendahnya kesadaran dan edukasi publik, semakin dan edukasi melalui pengembangan dan perluasan dewasa, vaksinasi tuberkulosis pada usia memperkuat tantangan ini. Untuk mengatasi peningkatan cakupan terapi pencegahan permasalahan terpadu tersebut, diperlukan intervensi yang berfokus pada peningkatan tuberkulosis, tuberkulosis, dan upaya optimalisasi peta riset lintas sektor, seperti jalan penemuan kasus, peningkatan kepatuhan pemberian nutrisi tambahan dan perbaikan pengobatan, penguatan sistem kesehatan, lingkungan melalui intervensi sanitasi, peningkatan peningkatan upaya pencegahan dan edukasi salah satunya melalui perbaikan kondisi lingkungan.

akses air bersih, dan edukasi mengenai pola hidup sehat guna mengurangi penyebaran tuberkulosis di Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam komunitas berisiko.

upaya meningkatkan kualitas hidup dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang menurunkan insidensi tuberkulosis di Indonesia, (i) peningkatan penemuan kasus diperlukan Penanggulangan Tuberkulosis telah tentang tugas dan tanggung mengatur jawab tuberkulosis melalui perluasan skrining aktif di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah komunitas berisiko tinggi, investigasi kontak, dalam melaksanakan penanggulangan pemanfaatan teknologi diagnostik secara lebih luas, peningkatan kapasitas deteksi dini, peningkatan tuberkulosis, satunya mana mengamanatkan pembentukan tim percepatan salah di infrastruktur kesehatan dengan menyediakan alat penanggulangan tuberkulosis di tingkat pusat dan diagnostik dan memperkuat kapasitas tenaga medis daerah. Diperlukan upaya penguatan monitoring 138 Estimasi Insiden Kasus Tuberkulosis per Provinsi, 2023 Sumber: Kementerian Kesehatan, 2024 dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden untuk memastikan program berjalan sesuai dengan Gambar Di Atas merupakan peta yang menunjukkan daerah dengan beban tuberkulosis tinggi sebagai target. Selain itu, monitoring dan evaluasi harus prioritas utama program. Meskipun program diperkuat dengan pendekatan berbasis data real- penuntasan tuberkulosis dilakukan di seluruh time yang memungkinkan pemantauan capaian program secara akurat. Penggunaan dashboard kabupaten/kota di 38 provinsi. Terdapat 359 kabupaten/kota prioritas (70 persen dari total 514 digital yang terintegrasi antara pusat dan daerah kabupaten/kota) yang akan menerima intervensi akan mempermudah pengawasan, pelaporan, dan komprehensif, sedangkan 155 kabupaten/kota penilaian kinerja. Evaluasi berkala yang terstruktur juga dengan indikator keberhasilan yang jelas lainnya akan menerima Kabupaten/kota intervensi esensial.

intervensi yang menerima diperlukan untuk memastikan efektivitas intervensi komprehensif termasuk 193 kabupaten/kota di dan mempercepat penyesuaian yang dibutuhkan.

Selain itu, keterlibatan aktif komunitas, seperti kader kesehatan dan organisasi masyarakat, dapat meningkatkan deteksi dini dan kepatuhan pengobatan melalui pendekatan berbasis lokal.

Pemberdayaan masyarakat juga dapat mendukung edukasi yang lebih efektif, mengurangi stigma, serta memperkuat pelacakan kontak dalam komunitas berisiko tinggi. Program ini perlu diintegrasikan dengan inisiatif kesehatan desa dan didukung oleh insentif untuk memperluas partisipasi.

delapan provinsi prioritas, yaitu daerah dengan beban kasus tuberkulosis, human immunodeficiency virus, diabetes melitus tinggi, serta merupakan daerah prioritas program tuberkulosis resisten obat dan district-based public-private mix. Sedangkan kabupaten/kota yang menerima intervensi esensial merupakan kabupaten/kota dengan estimasi beban kasus tuberkulosis <1.000 dan prevalensi diabetes melitus rendah. Adapun highlight intervensi dari penuntasan tuberkulosis termuat dalam infografis di bawah ini.

139 (b) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Permasalahan dan Tantangan. Gangguan kesehatan dapat menyebabkan berkurangnya kualitas hidup dan potensi produktivitas. Secara global telah terjadi transisi epidemiologi, yaitu perubahan kelompok penyakit penyebab mortalitas dan morbiditas yang mendominasi dari penyakit menular menjadi penyakit tidak menular. Transisi tersebut didorong peningkatan kondisi sosial ekonomi, pengetahuan, dan teknologi baru kesehatan. Perkembangan ini disertai peningkatan populasi penduduk lanjut usia dan permintaan terhadap pelayanan kesehatan.

Peningkatan beban penyakit, baik menular maupun tidak menular menyebabkan kebutuhan pembiayaan kesehatan juga meningkat.

Gambaran Umum. Program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan penyakit, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, dan mengurangi beban anggaran pengendalian penyakit kronis dan gratis katastropik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan pelaksanaan paket skrining sesuai siklus hidup di seluruh wilayah, yakni bagi kelompok usia bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.

Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis yang dapat diakses bagi semua kelompok masyarakat, dapat berkontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

diharapkan 140 Pergeseran Beban Penyakit di Indonesia Tahun 1990–2021 Penyakit kronis dan katastropik seperti strok, Tingginya beban penyakit dan pembiayaan jantung, diabetes, dan kanker memerlukan biaya kesehatan dapat dicegah melalui upaya promotif perawatan yang mahal. Tingkat pertumbuhan total dan preventif kesehatan. Salah satu bagian dari pengeluaran kesehatan atau total health expenditure dalam 20 tahun terakhir sudah melebihi tingkat upaya preventif adalah dengan deteksi dini penyakit. Semakin awal suatu kondisi penyakit pertumbuhan ekonomi berdasarkan produk diketahui, maka semakin minim biaya yang domestik bruto (NHA Indonesia 2021). Selain itu, total health expenditure Indonesia meningkat 16 kali diperlukan, serta semakin baik prognosis untuk itu, pemeriksaan sembuh total. Oleh karena lipat dari Rp28 Triliun (2000) menjadi Rp459 Triliun kesehatan yang berkualitas dan aksesibel bagi (2019). Jika pola tersebut tidak dikendalikan, maka semua kelompok usia masyarakat, perlu dijamin diperkirakan proporsi pembiayaan kesehatan oleh pemerintah pada tahun 2045 akan mencapai 19 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (NHA Indonesia 2021, diolah Bappenas).

Tanpa modifikasi pada postur pembiayaan atau kesehatan, maka upaya intervensi dalam pembiayaan kesehatan ke depan akan tidak berkelanjutan.

untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Langkah-langkah penyelesaian masalah.

Pemeriksaan kesehatan merupakan upaya deteksi dini penyakit untuk mencegah dan mengendalikan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup serta menyebabkan kecacatan dan kematian.

141 Paket Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tahun 2025 Program pemeriksaan kesehatan gratis juga Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan dengan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, deteksi pemberian layanan paket skrining sesuai siklus hidup (kelompok usia) dan faktor risiko penyakit.

dini, dan pencegahan penyakit, serta mengurangi Penyediaan paket skrining mencakup pengadaan potensi beban anggaran pengendalian penyakit, bahan medis habis pakai (BMHP) dan biaya terutama dari risiko penyakit katastropik seperti diabetes melitus, jantung koroner, kanker, dan strok.

pemeriksaan, pengiriman tes konfirmasi. Untuk memastikan program ini berjalan sampel, dan Oleh karena itu, penyelenggaraan pemeriksaan optimal, diperlukan pula upaya penguatan sistem kesehatan gratis yang dapat diakses bagi semua dan tata kelola pemeriksaan kesehatan gratis, kelompok masyarakat berperan penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

antara lain melalui pembinaan fasilitas kesehatan (FKTP), peningkatan kapasitas tingkat pertama sumber daya manusia bidang kesehatan, pengembangan sistem data rutin terintegrasi, dan tata laksana untuk tindak lanjut kasus kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan gratis. Adapun highlight intervensi dari Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis infografis di bawah ini.

termuat dalam 142 (c) Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota Berdasarkan kondisi tersebut, hasil akhir yang akan dituju (outcome) yaitu pemenuhan rumah sakit berkualitas di kabupaten/kota dengan capaian yang Gambaran Umum. Program pembangunan rumah diharapkan sebanyak 85 persen rumah sakit sakit berkualitas di kabupaten diterjemahkan sebagai peningkatan kapasitas rumah sakit daerah di kabupaten/kota untuk pemenuhan standar nasional serta dapat memberikan layanan berkualitas yang digambarkan berdasarkan kriteria berkualitas, antara (i) tersedianya sarana, prasarana dan alat kesehatan yang memenuhi lain standar minimal 80 persen; (ii) mampu menyediakan layanan uronefrologi unggulan dan kanker, kesehatan jantung, ibu-anak;

strok, (iii) tersedianya tenaga kesehatan spesialis dasar dan spesialis penunjang untuk layanan unggulan; (iv) telah mencapai standar akreditasi paripurna; serta (v) meningkatnya tata kelola kemandirian keuangan khususnya bagi rumah sakit pemerintah.

pemerintah terakreditasi paripurna dalam periode lima tahun.

Permasalahan dan tantangan. Ketersediaan layanan kesehatan di rumah sakit digambarkan melalui rasio tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk. Rasio tempat tidur rumah sakit Indonesia saat ini sudah mencapai 1,4 tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk sehingga sudah melebihi rasio minimal rekomendasi World Health Organization yaitu satu tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk.

ini masih menunjukkan adanya Kondisi rasio kesenjangan apabila ditelaah hingga ke tingkat daerah. Ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan rumah sakit disebut memenuhi standar 143 Kelengkapan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan yang Belum Memenuhi Standar di RS Kab/Kota Aspek Standar Jumlah RS Kab/Kota Persentase (%) Belum memenuhi standar sarana (gedung dan bangunan) minimal 80% Belum memenuhi standar prasarana (air bersih, limbah, listrik, ambulans, dll) minimal 80% Belum memenuhi standar alat kesehatan minimal 80% Sumber : ASPAK Kementerian Kesehatan, Jan 2024 minimal apabila terpenuhi data minimal 80 persen kondisi baik Kementerian Kesehatan.

yang diukur dalam laporan Dari aspek tenaga kesehatan, ketimpangan ketersediaan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis masih menjadi tantangan. Kondisi tersebut disebabkan salah satunya waktu produksi dokter tergolong spesialis yang lama dengan range estimasi pemenuhan hingga mencapai 13 dan 27 tahun.

Kualitas tata kelola rumah sakit dapat dilihat dari capaian akreditasi yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kualitas rumah sakit.

Berdasarkan data awal Kementerian Kesehatan, 78 rumah sakit sudah mencapai status persen akreditasi tertinggi, yaitu paripurna. Namun, pasca dilakukan reviu dan peninjauan kembali terhadap hasil akreditasi dan serta rekalibrasi capaian yang berdasarkan standar baru rancangan dikembangkan Kementerian Kesehatan, hanya terdapat 37 persen rumah sakit yang terakreditasi paripurna (Kemkes, 2024). Selain akreditasi, tipe rumah sakit juga dapat menggambarkan kapasitas 279 466 733 37 61 96 dan kemampuan layanan rumah sakit dengan tipe terendah rumah sakit, yaitu tipe D.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem layanan unggulan rumah sakit untuk isu kanker, jantung, strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu-anak dengan sasaran 514 kabupaten/kota.

Rencana tersebut didasarkan pada fakta adanya ketimpangan layanan yang dijelaskan dalam tabel di bawah.

Dalam pola pengelolaan keuangan rumah sakit masih banyak rumah sakit pemerintah yang belum memenuhi status sebagai Badan Layanan Umum dan masih adanya ketergantungan terhadap anggaran pemerintah baik dalam operasional layanan maupun investasi pengembangan kapasitas rumah sakitnya. Ketergantungan ini berpotensi meningkatnya kebutuhan dukungan anggaran Pemerintah serta melambatnya upaya percepatan peningkatan kapasitas rumah sakit pemerintah di Indonesia karena tidak mampu secara mandiri dari penerimaan memenuhi layanannya.

Kapasitas Sistem Kesehatan berdasarkan Layanan Layanan Kapasitas Sistem Kesehatan Jantung

• Baru 153 RS (134 kab/kota) yang mampu melayani kateterisasi jantung (mampu cathlab)

• Baru 21 Provinsi yang mampu layanan bedah pintas arteri • Rata-rata waktu tunggu layanan bedah jantung anak > 6 bulan di setiap RS

• Baru 196 RS (169 kab/kota) yang mampu layani Mammografi (Rontgen Payudara) • 18 provinsi yang mampu layanan radioterapi (Linac) • Baru 2 provinsi yang mampu layanan PEC CT

• Terdapat 93 RS (29 provinsi) yang mampu layanan nefropati obstruksi (batu) • Baru 7 RS di 7 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Bali yang mampu transplantasi ginjal • Baru 229 RS (201 kab/kota) dengan RS mampu pelayanan hemodialisis Kanker Ginjal 144 masalah.

Langkah-langkah Berdasarkan kondisi di atas, rencana program penyelesaian pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten diterjemahkan sebagai peningkatan kapasitas rumah sakit daerah digambarkan berdasarkan kriteria berikut:

(i) Tersedianya sarana, prasarana dan alat kesehatan yang memenuhi standar minimal 80 persen;

(ii) Mampu menyediakan layanan unggulan kanker, jantung, strok, uronefrologi dan (v) Meningkatnya tata kelola kemandirian keuangan rumah sakit.

Berdasarkan kriteria tersebut, dapat diturunkan ke dalam kerangka pikir dalam periode lima tahun ke depan seperti pada bagan kerangka pikir berikut.

Pentahapan pelaksanaan langkah-langkah di atas dipetakan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan daerah terutama dari sisi sumber daya manusia kondisi serta dapat epidemiologi mencerminkan demand pelayanan kesehatan di yang wilayah tersebut, dengan gambaran pentahapan kesehatan ibu-anak;

sebagai berikut:

(iii) Tersedianya tenaga kesehatan spesialis dasar layanan dan spesialis penunjang untuk unggulan;

(iv) Telah mencapai standar akreditasi paripurna;

(i) Pemenuhan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan 80 persen di rumah sakit. Saat ini, terdapat rumah sakit yang belum memenuhi standar sarana, prasarana, dan alat Intervensi awal diprioritaskan kesehatan.

Kerangka Pikir Pemenuhan Rumah Sakit Berkualitas di Kabupaten/Kota 145 untuk daerah dengan kriteria sulit akses dan rasio tempat tidur kurang dari 1 per 1000 penduduk.

pemerintah daerah juga butuh dilibatkan terutama infrastruktur dalam menyiapkan ketersediaan maupun sumber daya manusia. Selain pelibatan (ii) Pemerataan (optimalisasi layanan rujukan kapasitas) rumah sakit kanker, jantung, strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu-anak.

Stakeholders utama dalam program ini adalah Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah yang didukung kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Nasional/Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Peran stakeholders lintas sektor, program ini juga teknis membutuhkan pemutakhiran tentang rumah sakit yang akan mengatur terkait regulasi standar tipe rumah sakit berbasis kompetensi layanan (termasuk standar sumber daya manusia yang perlu tersedia), serta sistem rujukan yang saat ini sedang dikembangkan (layanan kanker, jantung, strok, uronefrologi dan kesehatan ibu-anak).

Adapun highlight intervensi dari Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Daerah Sulit Akses termuat dalam infografis di bawah ini.

Catatan: Target, indikator, lokasi, dan operasionalisasi program bersifat indikasi yang akan dimutakhirkan setiap tahun pada RKP.

146 (3) Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sarana dan Prasarana kebutuhan pembangunan nasional. Sedangkan, transformasi bertujuan untuk sekolah unggul Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas memberikan dukungan kepada sekolah-sekolah (a) Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul existing yang memiliki peserta didik bertalenta unggul untuk dapat diterima perguruan tinggi terbaik dunia di bidang-bidang unggulan yang Gambaran umum. Ekosistem sekolah unggul sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

bertujuan untuk memberikan wadah bagi peserta Di samping itu, kedua intervensi tersebut juga didik yang memiliki kualitas unggul dan daya saing tinggi, sehingga mampu berkontribusi secara signifikan dalam mencetak pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045. Pengembangan ekosistem sekolah unggul memiliki tiga pilar utama inkubator pemimpin, serta yaitu penyeimbang, akademik dan pengabdian masyarakat. Pilar penyeimbang bertujuan untuk pemerataan kesempatan untuk berprestasi. Pilar inkubator pemimpin bertujuan untuk pembentukan karakter kepemimpinan Indonesia Emas 2045. Pilar akademik dan pengabdian masyarakat bertujuan untuk pendidikan yang berkualitas tinggi dan jiwa kesukarelawanan bagi peserta pembinaan didik. Dalam mengembangkan ekosistem sekolah menekankan pengembangan kepemimpinan dan kesukarelawanan peserta didik.

terhadap Permasalahan dan tantangan. Penyiapan sumber daya manusia unggul dalam mewujudkan Indonesia Emas masih menghadapi tantangan kurangnya wadah bagi peserta didik berprestasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan daya saing pada level lanjut, masih sedikitnya peserta didik yang berpartisipasi pada ajang prestasi di tingkat global, belum tersedianya sistem yang memadai untuk mempersiapkan peserta didik bersaing di tingkat global, serta masih implementasi pendidikan menengah berbasis Science, Technology, terbatasnya Engineering, and Mathematics.

unggul, pemerintah akan melaksanakannya melalui dua intervensi yaitu pembangunan sekolah unggul Pada tahun 2023, hanya 0,004 persen atau 2.122 peserta didik Indonesia dari seluruh jenjang yang baru dan penyelenggaraan sekolah unggul existing pernah mengikuti kompetisi di tingkat internasional, (sekolah unggul transformasi).

82 persen di antaranya menempuh pendidikan di Pembangunan sekolah unggul baru ditujukan untuk membuka akses yang lebih luas bagi talenta-talenta unggul untuk dapat meningkatkan prestasi peserta didik di tingkat nasional dan internasional, serta meningkatkan daya saing peserta didik untuk dapat diterima di perguruan tinggi terbaik dunia pada bidang-bidang unggulan yang sesuai dengan Pulau Jawa. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Talenta, terdapat beberapa provinsi yang peserta didiknya belum pernah mengikuti kompetisi tingkat internasional, yang sebagian besar berada di wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Peta Persebaran Peserta Didik Indonesia yang Mengikuti Kompetisi di Tingkat Internasional Sumber: Sistem Informasi Manajemen Talenta, Kemendikbudristek, 2024 147 Berdasarkan data penyaluran Beasiswa Indonesia Maju tahun 2021–2024, Sekolah Menengah Atas dan peningkatan prestasi peserta didik melalui pengembangan ekosistem sekolah unggul yang Madrasah Aliyah yang mengirimkan peserta afirmatif secara sosial-ekonomi dan geografis.

didiknya ke perguruan tinggi luar negeri melalui Indonesia Maju masih program Beasiswa terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia, yaitu sebesar 65 persen peserta didik berasal dari Pulau Jawa. Sementara itu, peserta didik penerima Beasiswa Indonesia Maju yang berasal dari pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua hanya sebanyak 3 persen dari total penerima.

Dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara, pembangunan sekolah unggul tahun 2025– 2029 diprioritaskan pada daerah dengan perolehan prestasi sains dan teknologi di tingkat nasional dan internasional yang rendah, serta jumlah lulusan pendidikan menengah di perguruan tinggi terbaik dunia yang rendah. Sedangkan, intervensi sekolah unggul transformasi diprioritaskan pada sekolah- Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam rangka meningkatkan pemerataan keunggulan sekolah yang memiliki talenta potensial, namun masih memerlukan pembinaan untuk berdaya saing peserta didik, serta meningkatkan peluang di tingkat global.

penerimaan peserta didik asal wilayah afirmasi di perguruan tinggi terbaik dalam dan luar negeri pada bidang-bidang unggulan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, perlu dikembangkan katalisator untuk mendorong Sekolah unggul baru dibangun pada jenjang pendidikan menengah yang akan menampung lebih kurang lima rombongan belajar sekolah menengah atas per tahun. Pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun beserta dengan penyediaan Logical Framework Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul 148 segera sarana penunjang, beroperasi pada tahun berikutnya. Pembangunan sehingga dapat menciptakan lingkungan akademik yang kondusif untuk pengajaran dan pembelajaran berkualitas dan tersebut mencakup asrama peserta didik untuk dengan tetap memperhatikan keamanan dan menjaga kemudahan akses peserta didik ke sekolah kesentosaan (wellbeing) civitas sekolah. Insentif serta menjaga ciri unggul peserta didik melalui school. Untuk menunjang desain boarding perlu diberikan sebagai apresiasi kepada para guru dan tenaga pendidik yang bertugas.

pembelajaran yang optimal, satuan pendidikan dilengkapi dengan ruang kelas, laboratorium ilmu pengetahuan alam dan multimedia perpustakaan terpadu, terpadu dengan koleksi buku lengkap, lapangan olahraga, ruang penunjang lain (unit kesehatan sekolah, perkantoran, dan lainnya), serta bus transportasi untuk operasional peserta didik di lingkungan sekolah.

Operasional.

Pembangunan prasarana dan penyediaan sarana sekolah unggul baru diharapkan dapat selesai dalam waktu satu tahun anggaran, langsung sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara optimal pada tahun berikutnya.

Sedangkan, sekolah unggul transformasi akan mendapatkan intervensi berupa pembinaan peserta didik, pelatihan guru, dan pelatihan manajemen Di samping aspek fisik, penyelenggaraan sekolah sekolah. Ketiga intervensi diharapkan akan juga mempertimbangkan aspek unggul baru nonfisik salah satunya adalah penyediaan sumber lulusan diterima di meningkatkan peluang perguruan tinggi terbaik dunia pada bidang-bidang daya manusia pendidik dan tenaga kependidikan unggulan yang sesuai dengan kebutuhan berkualitas. Penyediaan guru berkualitas dilakukan pembangunan nasional, melalui penguatan lima melalui seleksi ketat yang menjamin kualifikasi, Untuk kompetensi profesionalisme.

dan aspek utama yaitu penjalinan kerja sama langsung dengan perguruan tinggi, persiapan akademik, mendukung keberlangsungan pembelajaran dan pengemasan citra diri dan pemilihan perguruan tata laksana satuan pendidikan yang efektif, sekolah tenaga unggul dilengkapi dengan akan tinggi, pendaftaran, serta persiapan keberangkatan.

pemenuhan komponen persyaratan kependidikan yang berkompeten, seperti tata usaha, operator, pustakawan, kepala laboratorium, pembina asrama, pembina ekstrakurikuler, petugas keamanan, dan lain sebagainya. Hanya dengan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, sekolah unggul akan mampu Sekolah unggul tidak dimaksudkan untuk menciptakan favoritisme dan eksklusivisme dalam pendidikan. Oleh karena itu, penerimaan peserta didik di sekolah unggul memberikan pemihakan pada peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga kelompok ekonomi menengah ke bawah.

149 (b) Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas Gambaran umum. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai ketuntasan untuk memastikan seluruh kegiatan pembelajaran memiliki sarana dan prasarana yang memadai di satuan pendidikan, serta mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.

Permasalahan dan tantangan. Aspek geografis dengan Standar Nasional Pendidikan. Program ini Indonesia menjadi salah satu tantangan penyediaan bertujuan untuk menciptakan lingkungan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas, di pendidikan yang kondusif serta memastikan satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan anak usia dini antaranya penyediaan satuan pendidikan, akses jalan, jembatan, ketersediaan listrik, dan internet.

hingga pendidikan menengah memiliki fasilitas Masih terdapat 29.830 desa/kelurahan yang tidak proses yang memadai pembelajaran yang aman, nyaman, dan efektif, tidak guna mendukung kanak-kanak/raudhatul memiliki athfal/bustanul athfal, 302 kecamatan tidak memiliki taman hanya dari segi fisik, tetapi juga dari kualitas sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, pengajaran. Peningkatan kualitas sarana dan dan 727 kecamatan tidak memiliki sekolah prasarana pembelajaran di sekolah dan madrasah menjadi pendorong untuk meningkatkan mutu menengah menengah atas/sekolah kejuruan/madrasah aliyah (Potensi Desa, 2021). Dari pembelajaran serta memastikan setiap peserta didik

415.189 sekolah, sebanyak 3.153 sekolah tidak di seluruh wilayah mendapatkan fasilitas pendidikan memiliki listrik, 22.373 sekolah tidak memiliki yang setara.

Fokus utama revitalisasi adalah memperbaiki ruang internet, dan 2.458 tidak memiliki listrik dan internet (Data Pokok Pendidikan, 2023).

kelas dan ruang nonkelas yang rusak serta Di samping itu, pemeliharaan sarana dan prasarana memenuhi sarana dan prasarana sesuai Standar Nasional Pendidikan, ruang kelas, toilet, ruang pendidikan secara berkesinambungan untuk memastikan dapat dilakukan perlu administrasi, ruang usaha kesehatan sekolah, dimanfaatkan dengan aman dan nyaman.

laboratorium, asrama peserta didik, rumah dinas Berdasarkan Data Pokok Pendidikan tahun 2023, guru, perpustakaan, tempat ibadah, ruang praktik siswa, lapangan olahraga, ruang Bimbingan dan 25,67 persen atau 501.641 ruang kelas sekolah dan

44.038 ruang kelas madrasah dari total 1.831.172 Konseling, dan ruang Organisasi Siswa Intra ruang kelas berada pada kondisi rusak sedang dan Sekolah. Pelaksanaan revitalisasi mengikuti prinsip berat. Masih terdapat satuan pendidikan yang Persentase Kondisi Ruang Kelas Sekolah Madrasah 150 jumlah peserta didik melebihi daya memiliki tampung. Kondisi prasarana pendidikan yang keberpihakan kepada daerah afirmasi yang terdiri tertinggal, kawasan perbatasan, dari daerah kurang memadai berpengaruh terhadap partisipasi kawasan transmigrasi, dan wilayah Papua.

pendidikan, kualitas pengajaran dan pembelajaran, Penentuan sasaran prioritas bersumber dari Data serta keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Langkah-langkah penyelesaian masalah. Revitalisasi sekolah ditujukan untuk menciptakan ekosistem Pokok Pendidikan dan Education Management Information System yang telah diverifikasi dan divalidasi.

lingkungan belajar yang kondusif serta menjamin Pascarevitalisasi, diharapkan ruang kelas, ruang keamanan dan kenyamanan peserta didik selama belajar di sekolah. Dengan lingkungan belajar yang pembelajaran, dan ruang penunjang lainnya yang direnovasi dapat langsung dimanfaatkan secara kondusif, diharapkan dapat meningkatkan kualitas efektif. Selanjutnya, diperlukan komitmen sekolah pengajaran dan pembelajaran.

Penentuan lokasi revitalisasi sekolah/madrasah mempertimbangkan satuan pendidikan dengan kondisi terdapat minimal satu massa bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang untuk memenuhi prinsip ketuntasan sesuai dengan SNP Sarana dan Prasarana, dengan memberi dan pemerintah daerah mengenai penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan sehingga sarana dan prasarana dapat digunakan selama jangka waktu yang lebih panjang untuk penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar yang berkelanjutan.

Logical Framework Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas 151 Catatan: Target, indikator, lokasi, dan operasionalisasi program bersifat indikasi yang akan dimutakhirkan pada RKP setiap tahunnya.

152