Navigation: 🏠 Index | 📖 About

You are here: Prioritas Nasional 5: Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis SDA


3.5 Prioritas Nasional 5: Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri

Sebuah negara yang maju harus mampu memaksimalkan potensi sumber daya alamnya. Indonesia, mengurangi ketergantungan terhadap impor, dan menjamin pembangunan berkelanjutan untuk kemajuan perekonomian nasional dan rakyat untuk generasi mendatang. Karena itu pada pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025–2029, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan program industrialisasi dan hilirisasi.

Melalui hilirisasi dan industrialisasi, Indonesia dapat mengonversi komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi, yang juga dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Dengan demikian, tidak hanya menjadi negara penghasil bahan mentah, Indonesia dapat menjadi produsen dan manufaktur atas produk yang berkualitas dan dapat bersaing di kancah internasional. Prioritas Nasional ini dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif, dan juga menegaskan kedaulatan ekonomi.

Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 5

Untuk mengawal keberhasilan proses pembangunan hilirisasi dan industri berbasis sumber daya alam dalam meningkatkan nilai tambah dalam negeri, telah dirumuskan sasaran pembangunan jangka menengah pada tahun 2025–2029 sebagai berikut.

NoSasaran dan IndikatorBaseline 2024Target 2025Target 2029
1Terwujudnya Peningkatan Nilai Tambah, Produktivitas dan Daya Saing Industri Pengolahan: Rasio PDB Industri Pengolahan (%)18,67 (2023)20,8021,90
2Terwujudnya Peningkatan Integrasi Ekonomi Domestik dan Global: Biaya Logistik (% PDB)14,29 (2022)13,5212,50
3Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB)29,3 (2023)29,429,9
4Ekspor Barang dan Jasa (% PDB)21,7 (2023)21,722,6

Arah Kebijakan Prioritas Nasional 5

Arah Kebijakan Prioritas Nasional 5 ditujukan untuk membangun fondasi industrialisasi yang bernilai tambah tinggi di dalam negeri, terintegrasi antarwilayah, dan berdaya saing global sehingga mampu menjadi pengungkit perekonomian regional dan nasional.

Arah Kebijakan untuk mewujudkan sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional 5 adalah sebagai berikut:

Intervensi Kebijakan

Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 5, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:

(1) Percepatan Hilirisasi Berbasis Sumber Daya Alam Unggulan

Percepatan hilirisasi berbasis sumber daya alam unggulan akan difokuskan pada komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto dengan nilai tambah yang tinggi, berorientasi ekspor dan mencakup pengembangan:

(a) Industri Medium-High Technology, termasuk:

  • Industri semikonduktor (hasil hilirisasi silika)
  • Industri kosmetik dan farmasi
  • Industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Industri dirgantara
  • Industri mesin dan perlengkapan

(b) Penguatan Produktivitas Industri Padat Karya Terampil, mencakup:

  • Industri makanan dan minuman
  • Industri tekstil dan produk tekstil
  • Industri alas kaki

(c) Penguatan Industri Dasar, mencakup:

  • Industri kimia (hilirisasi minyak bumi, gas bumi, dan batu bara)
  • Industri logam dasar besi dan baja

(d) Pengembangan Sektor Jasa Industri sebagai enabler bagi pengembangan industri nasional.

Fokus Prioritas Hilirisasi Tahun 2025–2029

Memperhatikan potensi penyerapan tenaga kerja lokal, kesiapan industri, peluang investasi, ketersediaan bahan baku, serta dampak lingkungan, fokus hilirisasi komoditas prioritas tahun 2025–2029 adalah:

  • (a) Hilirisasi nikel
  • (b) Hilirisasi tembaga
  • (c) Hilirisasi bauksit
  • (d) Hilirisasi timah
  • (e) Hilirisasi kelapa sawit
  • (f) Hilirisasi kelapa
  • (g) Hilirisasi rumput laut
  • (h) Hilirisasi sagu dan singkong

Kerangka Kelembagaan Regulasi pada Prioritas Nasional 5

Kerangka Kelembagaan dan Kebutuhan Regulasi pada Prioritas Nasional 5 dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam.

(1) Rancangan Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Perubahan Undang-undang Perindustrian merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pengembangan industri yang kondusif dan relevan dengan kondisi terkini.

Beberapa ketentuan dilakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini di sektor industri pengolahan, antara lain ketentuan mengenai:

  • (a) Jasa industri
  • (b) Pabrik cerdas
  • (c) Industri cerdas
  • (d) Standar digital industri
  • (e) Percepatan pertumbuhan industri pengolahan bahan baku sumber daya alam
  • (f) Sistem manajemen standar industri hijau berkelanjutan
  • (g) Bentuk-bentuk kerja sama internasional yang dapat dilakukan pemerintah sebagai bentuk fasilitasi industri

(2) Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Danantara

Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Danantara sebagai lembaga sui generis yang bertugas mengelola investasi, mengelola Badan Usaha Milik Negara, dan mengelola badan usaha atau badan hukum lainnya merupakan langkah krusial dalam mewujudkan tata kelola investasi yang optimal dan terpadu.

Undang-undang ini akan mendorong sinergi dan kolaborasi antar Badan Usaha Milik Negara, badan usaha, dan lembaga pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

Lembaga sui generis ini akan mengoptimalkan potensi dan sumber daya nasional, sehingga mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045. Lembaga ini akan melaksanakan transformasi Badan Usaha Milik Negara dan me-leverage seluruh kegiatan investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha, dan lembaga lainnya.