Navigation: π Index | π About
You are here: Prioritas Nasional 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah
3.6 Prioritas Nasional 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan Kemajuan suatu bangsa dipengaruhi oleh distribusi hasil pembangunan dan keseimbangan alokasi lainnya, tersedia bagi serta kondisi pemampu penduduk untuk keluar dari kemiskinan dan sumber daya pada setiap wilayah. Membangun dari menjadi sejahtera.
desa dan dari bawah adalah strategi yang berorientasi pada penguatan akar perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat lokal serta memperhatikan pemenuhan hak dasar warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan inklusif.
Desa, sebagai unit terkecil dari sistem pemerintahan dan ekonomi, memegang potensi besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional. Dengan mengedepankan pembangunan dari desa dan dari bawah, negara mengakui peran penting komunitas desa sebagai pendorong berkelanjutan, yang pertumbuhan lingkungan, dan ketahanan sosial- kelestarian ekonomi budaya. Membangun dari desa tidak hanya dalam bentuk infrastruktur fisik, ekonomi, sosial-budaya, lingkungan dan tata kelola yang menggambarkan kemandirian desa, namun juga meliputi pemberdayaan komunitas lokal melalui pendidikan, pengembangan keterampilan, dan aksesibilitas ke berbagai sumber daya. Melalui strategi yang berfokus pada pendekatan dari desa dan dari bawah, negara berupaya agar seluruh masyarakat mendapatkan dampak positif dari pembangunan menyeluruh, penurunan disparitas ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Pembangunan dari desa dan dari bawah menjadi pendekatan utama dalam upaya pemberantasan kemiskinan. Penduduk miskin dan rentan menjadi fokus dalam pelaksanaan perlindungan sosial, untuk membantu mengurangi beban kelompok tersebut dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, energi, pengasuhan, layanan sosial, serta perumahan dan kebutuhan individu maupun keluarga lainnya sesuai sanitasi yang layak, dengan hambatan yang dihadapi. Pendekatan untuk meningkatkan kemandirian penduduk miskin dan rentan dilakukan dengan mengedepankan potensi, kapasitas, motivasi, dan akses bagi mereka untuk dapat berdaya mendapatkan ruang untuk berpartisipasi pada sektor-sektor ekonomi utama.
Kesempatan yang setara menjadi kebijakan kunci untuk memastikan infrastruktur dan layanan dasar, 160 Upaya holistik yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kapasitas penduduk miskin dan rentan diarahkan untuk mengakselerasi penurunan kemiskinan secara berkesinambungan.
Kebijakan dikembangkan kemiskinan pemberantasan sebagai bagian dari agenda pembangunan utama untuk memperkuat sumber- sumber pertumbuhan ekonomi. Penduduk miskin, rentan, dan menuju kelas menengah didorong untuk menjadi aktor dan rantai pasok utama yang berperan dalam kegiatan ekonomi utama yang dapat mengeluarkan mereka dari kondisi miskin dan rentan. Penguatan dan perbaikan tata kelola dan program-program perlindungan sosial pemberdayaan ekonomi menjadi agenda utama untuk mendukung kebijakan ini, termasuk integrasi program lintas lembaga dan sektor, peningkatan adaptabilitas dan inklusivitas, pemanfaatan dan peningkatan akses terhadap teknologi, penggunaan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi sebagai sumber rujukan dan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penargetan program, serta pemantauan yang intensif dan berkala dalam mengidentifikasi kebutuhan kelompok yang paling rentan dan mengakselerasi graduasi penduduk menuju sejahtera secara berkesinambungan.
Perlindungan dan pemberdayaan penduduk didukung dengan kebijakan kewilayahan yang bersifat afirmatif. Untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, perencanaan regional yang langkah penting dalam terintegrasi menjadi peningkatan kesejahteraan yang merata. Hubungan desa-kota yang saling mendukung sebagai satu kesatuan fungsi wilayah berperan sebagai kunci pemerataan ekonomi. Desa dapat menjadi bagian dari rantai pasok untuk mendukung ekosistem ekonomi kota, sementara kota menyediakan akses pasar, teknologi, dan inovasi. Kota-kota dirancang sebagai simpul pertumbuhan yang mendukung itu, pembangunan wilayah sekitar.
Selain pembangunan di desa dan kota harus memastikan akses yang setara bagi kelompok rentan di daerah terhadap miskin perkotaan dan perdesaan pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
Pembangunan perkotaan yang inklusif tidak hanya juga memperkuat perekonomian tetapi lokal membangun dimulai dari desa sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat dan struktur mendorong pemerataan peluang ekonomi di kelembagaan tingkat terbawah yang paling dekat wilayah tertinggal. Investasi pada kawasan strategis, dengan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan Ibu Kota Nusantara, termasuk pembangunan diarahkan untuk memanfaatkan potensi wilayah juga memperhatikan pemenuhan akses masyarakat terhadap hunian layak, bukan hanya sebagai tempat tertinggal dan mempercepat pengurangan tinggal melainkan juga tempat bekerja bagi kesenjangan.
Sebagai model pembangunan beberapa segmentasi masyarakat. Maka dari itu, berkelanjutan dan inklusif, Ibu Kota Nusantara konektivitas untuk memperkuat dirancang kebijakan ke depan dilakukan dengan memastikan perlindungan sosial adaptif yang mengintegrasikan antardaerah, memperbaiki distribusi penduduk, dan program-program bantuan, jaminan, layanan, dan menciptakan peluang baru di luar Jawa, sehingga mendukung penurunan kemiskinan secara lebih kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan ekonomi dari tingkat desa.
merata.
Pembangunan dari desa mencakup pemenuhan Pelaksanaan pembangunan dirancang dengan infrastruktur dan layanan dasar desa, penguatan yang berfokus pada pendekatan keberpihakan terhadap pemenuhan kebutuhan afirmatif, ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan desa, serta kelola dan pemberdayaan penguatan tata penduduk paling rentan, dimulai dari tingkat pemerintahan desa. Pembangunan tersebut ini memastikan bahwa komunitas. Pendekatan kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut (rural-urban menekankan keterkaitan desa-kota linkages).
memastikan Tujuannya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan untuk usia (lansia), dan komunitas terpencil serta masyarakat perdesaan didukung dengan kelompok rentan lainnya, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar, peluang ekonomi, penguatan pusat aktivitas dan ekonomi melalui sinergi aliran sumber daya, tenaga kerja, serta akses dan perlindungan sosial.
pasar inklusif.
Pendekatan βmembangun dari desa dan dari Bersamaan dengan pembangunan di wilayah bawahβ bertujuan memberdayakan desa sebagai penggerak utama dalam rantai pasok ekonomi lokal.
perdesaan, pembangunan kawasan perkotaan dilakukan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Dengan memanfaatkan potensi lokal, pemerintah yang layak huni, inklusif, berbudaya, hijau, juga berupaya meningkatkan kontribusi desa dalam berketahanan, maju, dan menyejahterakan.
mendukung ekosistem ekonomi kota. Strategi ini tidak hanya menciptakan sinergi antara desa dan Pembangunan perkotaan berkelanjutan perlu cerdas, didukung dengan pendekatan kota kota, tetapi juga memperkuat konektivitas ekonomi kelembagaan yang adaptif-dinamis serta komitmen antarwilayah untuk memastikan pemerataan pemerintah daerah dan regulasi yang memadai pembangunan.
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 6 guna menjamin perencanaan dan pembangunan perkotaan.
efektivitas dan efisiensi Untuk mengawal keberhasilan pertumbuhan 2025 dan 2029 adalah sebagai berikut:
Sasaran pembangunan Prioritas Nasional 6 tahun ekonomi, pemberantasan pemerataan ekonomi, kemiskinan maka dan proses Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 6 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Mempercepat pengurangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan 1 2 Tingkat kemiskinan (%) Tingkat kemiskinan ekstrem (%)a) 9,03 1,47 7,0β8,0 0,5 β1 4,5β5,0 0 161 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 3 4 5 Proporsi penduduk kelas menengah (%) Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (%)b) Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (%) 17,13 17,50 20,00 29,77 32,15 43,92 (Semester I) 9,07 (2023) 10 12 Meningkatkan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan 6 Rumah tangga dengan akses hunian 65,25 67,00 74,00 layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) Mewujudkan pembangunan kemandirian perdesaan dari bawah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan 7 Persentase desa mandiri (%)c) 22,85 23,29 25,79 Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi 8 9 Proporsi PDRB perkotaan terhadap PDB nasional (%) Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan terhadap nasional (%)b) 56,56 (2022) 57,29 59,25 44,13 (2022) 44,35 45,60 Keterangan: a) menggunakan US$ 2,15 PPP tahun 2017; b) indikator merupakan 45 indikator RPJPN Tahun 2025β2045, namun tidak menjadi indikator pada level Prioritas Nasional RPJMN Tahun 2025β2029; dan c) sesuai perhitungan dan proyeksi Indeks Desa 2024.
Arah Kebijakan Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan Prioritas Nasional 6, dilaksanakan kebijakan sebagai berikut:
162 163 Intervensi Kebijakan Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi untuk peningkatan kualitas perencanaan program pemerintah berbasis data kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang terintegrasi, yang dilaksanakan melalui (a) tata kelola Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menghasilkan data tunggal sosial ekonomi dan (b) pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi;
penguatan adaptabilitas program dalam kondisi bencana alam dan non-alam, serta perubahan perencanaan, iklim;
(iv) layanan, dan penguatan rujukan terpadu dari tingkat desa mempergunakan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (SEPAKAT) untuk memastikan integrasi bantuan sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat dan (v) infrastruktur layanan dasar; serta pengembangan mekanisme graduasi masyarakat miskin dan rentan menuju sejahtera;
(2) Perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, kesenjangan (b) reformasi sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui peningkatan Jaminan Sosial, penjangkauan aktif kepesertaan, literasi sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, pendekatan ini dilakukan melalui (a) penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi yang tepat sasaran dan inklusif melalui kartu kesejahteraan, dengan (i) peningkatan cakupan dan kualitas bantuan sosial yang sesuai dengan perbaikan kondisi kerentanan;
(ii) mekanisme penyaluran bantuan sosial yang terintegrasi dan terdigitalisasi; (iii) 164 penguatan program dan kelembagaan jaminan sosial, pengembangan jaminan sosial adaptif, penyediaan skema jaminan sosial bagi pekerja miskin dan tidak mampu, perumusan keseimbangan iuran dan manfaat program, penguatan tata kelola dan data jaminan sosial berbasis Nomor Induk Kependudukan; dan (c) pengembangan ekonomi perawatan (care economy) melalui pengembangan layanan pengasuhan, penguatan kapasitas keluarga, peningkatan akses komunitas, dan terhadap institusi, fasilitas kemandirian masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria. Hal tersebut dilakukan pelayanan pengasuhan bagi kelompok melalui penataan aset yaitu pemberian tanah rentan termasuk anak, penyandang sekaligus sertipikat tanah dan pelaksanaan disabilitas, rentan lanjut usia, dan kelompok terjangkau, yang lainnya, penataan akses yaitu pemberian bantuan fasilitasi pendampingan usaha bagi penerima terstandar, dan berkualitas, serta Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk pengembangan mekanisme dapat mengolah tanah yang sudah diberikan.
pendanaannya secara berkesinambungan, guna mendukung Dengan adanya pemberian aset disertai akses untuk subyek Tanah Obyek Reforma Agraria kesejahteraan masyarakat dan kesetaraan kesempatan ekonomi secara holistik.
Untuk mencapai perlindungan sosial yang yang sama maka diharapkan penerima reforma kesejahteraannya.
agraria dapat meningkat adaptif dan inklusif, pemerintah memastikan (4) Pembangunan perkotaan berkelanjutan program melengkapi.
yang terintegrasi dan upaya satu Salah saling agar perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan terintegrasi dapat terbangun dan terlaksana, hukum dilakukan penyusunan payung pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial, untuk memastikan kebijakan yang harmonis, komprehensif, program yang dan berkesinambungan, tersinkronisasi, pembagian peran dan kewenangan lintas sektor yang konsisten, serta penguatan kondisi perlu yang dibutuhkan untuk memastikan program yang tepat manfaat dan tepat sasaran. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Sosial ditujukan untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan menyeluruh terkait dengan pelaksanaan konsep dan mekanisme perlindungan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
(3) Peningkatan akses lapangan kerja dan penumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif bertujuan untuk menyinergikan program- program pengembangan kewirausahaan dan kesempatan bekerja kepada para penerima manfaat yang dilaksanakan melalui (a) peningkatan daya saing melalui kartu usaha kelompok produktif penguatan untuk masyarakat menuju kelas menengah dan kelas menengah;
(b) peningkatan kemandirian untuk usaha melalui pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan afirmatif kartu dalam rangka meningkatkan rentan kemandirian dan mengakselerasi graduasi menuju kesejahteraan; dan (c) reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, serta meningkatkan bertujuan untuk mewujudkan peran perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berbudaya, hijau, layak huni, berketahanan, maju dan menyejahterakan.
Pembangunan perkotaan berkelanjutan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan sistem perkotaan nasional dengan didukung oleh tata kelola dan kelembagaan yang transparan dan akuntabel, pendekatan serta pengarusutamaan perkotaan cerdas dengan 50 indikasi lokasi prioritas, difokuskan kepada (a) pembangunan Wilayah Metropolitan di 10 strategi prioritas dengan lokasi pembangunan berupa (i) peningkatan konektivitas antara lain berupa pembangunan transportasi perkotaan dan pengembangan kawasan berorientasi transit; (ii) penataan kawasan perkotaan antara lain berupa revitalisasi kawasan permukiman kumuh dan pembangunan hunian vertikal publik; (iii) peningkatan ketangguhan bencana dan adaptasi perubahan lain berupa iklim antara penanganan banjir perkotaan dan penerapan solusi berbasis alam;
(iv) pengelolaan urbanisasi antara lain berupa penguatan perdesaan- keterkaitan perkotaan dalam bentuk kerja sama desa- kota; dan (v) peningkatan kapasitas tata kelola perkotaan antara lain berupa penguatan kerja sama multipihak dan serta pengembangan lintas wilayah pendanaan inovatif.
165 (b) pembangunan perkotaan Non-Wilayah Metropolitan di 40 indikasi lokasi prioritas, khususnya perkotaan yang berkembang dengan cepat, dengan strategi pembangunan berupa (i) pengembangan fungsional rencana spasial dan data perkotaan antara lain berupa materi teknis Rencana Tata Ruang, Metropolitan Statistical masterplan pengembangan dan penataan perkotaan, Area, serta rencana mobilitas perkotaan; (ii) penyediaan serta peningkatan layanan dasar dan infrastruktur dasar antara lain berupa penyediaan layanan transportasi umum, pengelolaan persampahan dan sanitasi, serta perluasan sambungan air (iii) peningkatan minum perpipaan;
kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau dan biru limbah dan publik serta penanganan ekonomi (iv) sampah;
penguatan perkotaan antara lain melalui penyediaan dan peningkatan terintegrasi dengan ketenagakerjaan.
layanan pendidikan Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi perencanaan dan pembangunan perkotaan dengan berkelanjutan, penyempurnaan regulasi tentang perkotaan didukung perlu melalui penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Perkotaan Berkelanjutan.
Rancangan Undang-Undang mentransformasi untuk ini bertujuan pendekatan pembangunan perkotaan agar tidak sektoral, dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan perkotaan yang layak, adaptif terhadap pengelolaan perkotaan lintas batas wilayah, didukung peran serta warga kota yang memadai dan tanggap terhadap tantangan masa depan.
superhub lingkungan Ibu Kota Nusantara;
ekonomi, dan pengelolaan (6) Percepatan penyediaan perumahan dan permukiman dengan segmentasi yang perlu dilayani, serta target khusus antara lain untuk generasi milenial dan generasi Z dan masyarakat miskin dan rentan. Penyediaan perumahan juga perlu dilengkapi dengan infrastruktur dasar permukiman (air minum jalan, aman, air limbah, persampahan, drainase lingkungan, dan lainnya), akses konektivitas, serta sesuai dengan tata ruang dan keamanan bermukim yang sensitif terhadap isu ketahanan bencana dan iklim. Hal ini dapat dilaksanakan melalui (a) fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan (b) prasarana, sarana, utilitas, dan pengembangan perumahan publik vertikal yang terpadu, (c) pengembangan fasilitasi pembiayaan perumahan, (d) penguatan ekosistem perumahan, serta (e) peremajaan dan penanganan permukiman kumuh yang terpadu;
(7) Peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan dilaksanakan melalui intervensi lintas sektor dengan fokus pada beberapa aspek infrastruktur, (a) pemenuhan layanan dasar dan termasuk perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, persampahan, layanan kesehatan, dan konektivitas; (b) transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial-budaya, dan pelestarian lingkungan perdesaan dalam rangka pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi lokal, pengembangan skala indikasi 30 Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP), penguatan lembaga ekonomi desa, pengelolaan dampak perubahan iklim, serta pengelolaan urbanisasi untuk memastikan terciptanya sinergi desa dan (5) Pembangunan Ibu Kota Nusantara kota dalam pertukaran sumber daya, tenaga dilaksanakan dengan fokus utama pada kerja, dan akses pasar sehingga terwujud pemenuhan ekosistem perkotaan, termasuk kelengkapan ekosistem suprastruktur politik pertumbuhan berkelanjutan;
ekonomi (c) penguatan inklusif dan tata kelola atau lembaga trias politica (eksekutif, legislatif, pemerintahan serta pemberdayaan dan yudikatif) untuk memantapkan posisi pembangunan desa secara adaptif;
(d) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan sekitarnya sebagai area inti yang tangguh pemerintahan dalam menyelenggarakan pembangunan 30 daerah tertinggal untuk melalui meningkatkan peningkatan akses layanan dasar, penguatan kesejahteraan melalui (a) perencanaan dan pembangunan ekonomi lokal, pemerataan infrastruktur dasar kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota (b) pembangunan sosial, Nusantara dan dan konektivitas, serta pengurangan risiko kawasan bencana;
(e) pembangunan 166 perbatasan melalui pemenuhan layanan dasar, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, Manusia menjadi 0,59. Program ini bertujuan untuk menghilangkan dan mencegah kemiskinan absolut penataan ruang dan penanggulangan melalui perluasan dan penguatan program bencana, serta penguatan tata kelola kesejahteraan sosial serta pemberian dukungan pemerintahan; (f) pengembangan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas dan pembukaan akses kepada aset produktif dan pasar.
lokal, melalui pembangunan infrastruktur Program ini mengintegrasikan berbagai program permukiman dan aksesibilitas logistik, bantuan sosial maupun pemberdayaan di sektor pengembangan ekonomi, redistribusi aset penataan (tanah) transmigrasi, serta kebekerjaan, sosial, infrastruktur dasar, layanan dasar dan sektor-sektor pendidikan, kesehatan, persebaran penduduk dan penyediaan tenaga perekonomian seperti pertanian, perkebunan, jasa terampil;
pendampingan/penyuluhan dan (g) tata kelola untuk pariwisata, perikanan dan perdagangan yang Kartu kemudian dikelompokkan menjadi meningkatkan kesejahteraan melalui integrasi Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu pelaksanaan dan pengendalian berbagai Usaha Produktif.
program di tingkat masyarakat, penguatan kualitas pendamping/penyuluh dengan lebih terstandar, penguatan motivasi dan kapasitas masyarakat untuk berdaya, peningkatan pengetahuan dan akses masyarakat terhadap layanan sosial dan dasar, perluasan akses masyarakat terhadap pengembangan ekonomi sesuai terutama penduduk miskin dan rentan;
dengan kebutuhan masyarakat Kartu Kesejahteraan adalah upaya integrasi program perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif, mencakup berbagai program subsidi dan bantuan sosial yang komprehensif dari berbagai sektor dan berbasis individu dan keluarga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sesuai kondisi dan sasaran program dengan pendekatan ketepatan sasaran melalui satu Dalam memastikan keberhasilan pembangunan basis data terpadu, tata kelola dan pengendalian dari desa dan dari bawah dan mendorong program lintas sektor yang terintegrasi, inklusif, pemerataan pertumbuhan pembangunan, serta pengentasan kemiskinan, ekonomi layanan keuangan, dan pemanfaatan teknologi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan penerima maka dirumuskan Program Hasil Terbaik Cepat yang manfaat.
memiliki daya ungkit terhadap keberhasilan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6 yaitu (1) Melanjutkan dan Menambahkan Program Kartu- Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu Usaha untuk Menghilangkan Kemiskinan Absolut dan (2) Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Menjamin Penyediaan Rumah Murah Bersanitasi Baik untuk yang Membutuhkan, terutama Generasi dan Masyarakat Z, Milenial, Generasi Berpenghasilan Rendah (MBR).
Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat dilakukan melalui Kegiatan Prioritas.
(1) Melanjutkan dan Menambahkan Program Kartu-Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu Adapun Kartu Usaha merupakan wujud dari strategi peningkatan pendapatan melalui peningkatan kemampuan bekerja dan berwirausaha. Program ini dirancang untuk memberikan solusi nyata dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menciptakan berkelanjutan.
peluang Secara kerja baru spesifik, program yang ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wirausaha, menciptakan tenaga kerja mandiri, memperkuat daya saing usaha, serta mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan program Kartu Usaha ini terbagi menjadi Kartu Usaha Afirmatif yang ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta Kartu Usaha Produktif yang ditujukan Usaha untuk Menghilangkan Kemiskinan bagi masyarakat kelas menengah.
Absolut (a) Kartu Kesejahteraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 5 berperan penting dalam mendukung Prioritas Nasional 6 untuk menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 4,5β 5,0 persen dan meningkatkan Indeks Modal Permasalahan dan tantangan.
Program perlindungan sosial yang saat ini berjalan masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut mencakup (i) akurasi penyaluran bantuan 167 sosial masih komprehensif rendah;
dalam memenuhi (ii) program belum kebutuhan desa dalam menghadapi berbagai kerentanan, yang berbasis pemanfaatan data melalui SEPAKAT dan penerima manfaat; (iii) terbatasnya responsivitas Sistem Registrasi Sosial Ekonomi, serta peningkatan bantuan sosial pada kondisi darurat, kebencanaan, adaptabilitas bantuan sosial untuk memastikan dan perubahan terfragmentasi iklim;
(iv) program masih dalam optimal belum dan responsivitas layanan dan bantuan sosial terhadap transisi besar dan risiko katastropik, seperti bencana menjangkau penduduk yang paling rentan; (v) dan perubahan iklim;
(iv) pelaksanaan Kartu proses penyaluran bantuan sosial yang belum Kesejahteraan dengan mekanisme yang terdigitalisasi dan berorientasi pada kebutuhan (vi) belum ada penduduk miskin dan rentan;
terintegrasi, di antaranya dengan penggunaan satu data dalam pensasaran, tata kelola kepesertaan mekanisme graduasi atau terminasi untuk setiap melalui dashboard bersama Kartu Kesejahteraan, program; (vii) akses terhadap infrastruktur dan layanan dasar berkualitas yang belum merata; (viii) penyaluran yang terintegrasi menggunakan central mapper, serta mekanisme graduasi terpadu lintas belum inklusifnya lingkungan dan pertumbuhan program bantuan sosial untuk mendorong ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan; serta (ix) kemandirian penerima manfaat Kartu pengendalian, pendampingan, dan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial yang Kesejahteraan; (v) transformasi penyaluran bantuan sosial yang terdigitalisasi dan berorientasi pada belum optimal.
kebutuhan penduduk miskin dan rentan, dengan perluasan metode, instrumen penyaluran; (vi) pengembangan dan pelaksanaan graduasi dengan proses dan kriteria kelayakan yang kanal, dan jelas, konsisten, dan terstandar berbasis satu data terpadu; (vii) pengembangan sarana dan prasarana, serta infrastruktur telekomunikasi, jaringan teknologi guna memperluas aksesibilitas terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar; (viii) penguatan inklusivitas dan afirmasi bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia, terutama dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengurangan (ix) pengembangan mekanisme beban; serta pemantauan distribusi serta pemanfaatan bantuan sosial agar dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari konsumsi yang tidak produktif seperti rokok, minuman keras, dan perjudian, serta memastikan keterkaitan antara program kartu kesejahteraan, usaha, kartu diselenggarakan dan layanan oleh dasar yang berbagai kementerian/lembaga untuk menciptakan intervensi yang holistik dan optimal.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Untuk memperluas dan meningkatkan manfaat program pendekatan perlindungan dilakukan sosial, terintegrasi melalui kartu kesejahteraan dengan tujuan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.
Pendekatan ini mencakup (i) perencanaan, penargetan, dan pelaksanaan bantuan sosial yang terpadu menggunakan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi yang terbangun dari berbagai basis data dan berperan sebagai data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk akurasi sasaran penduduk miskin; (ii) penyesuaian manfaat dan mekanisme program yang lebih komprehensif untuk memenuhi kebutuhan dan kerentanan spesifik berbagai kelompok sasaran, termasuk bantuan pengurangan beban yang dibutuhkan penduduk miskin dan rentan, serta layanan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; (iii) perluasan sistem layanan dan rujukan terpadu untuk penguatan kapasitas dan ketahanan komunitas dari tingkat 168 (b) Kartu Usaha Afirmatif mengimplementasikan tahapan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi yang afirmatif standar dan Permasalahan dan tantangan. Kartu Usaha Afirmatif sebagai pedoman dan acuan program (KUA) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan dalam Kartu Usaha Afirmatif, program pemberdayaan. Program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini, masih terdapat sejumlah tantangan yaitu (i) intervensi termasuk mekanisme graduasi yang terstandar untuk mendorong dan menjaga kesinambungan kesejahteraan penerima manfaat; (iii) menentukan pemberdayaan belum sesuai dengan kebutuhan target penerima program dan menilai potensi masyarakat;
(ii) pelaksanaan program pemberdayaan antar Kementerian/Lembaga; (iii) penargetan program terstandar belum belum tepat sasaran dalam menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan; (iv) penduduk miskin dan rentan belum termotivasi dan teroptimalkan penerima Kartu Usaha Afirmatif dari penduduk miskin dan rentan berdasarkan satu data yang akurat dan termutakhirkan melalui Sistem Registrasi Sosial Ekonomi, termasuk memperkuat kapasitas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam penargetan tepat sasaran menggunakan kompetensi berwirausahanya; (v) kapasitas program SEPAKAT; (iv) mengembangkan mekanisme untuk dalam meningkatkan kemampuan kerja masih belum optimal; serta (vi) rendahnya partisipasi masyarakat dan swasta dalam pemberdayaan.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan dampak program pemberdayaan ekonomi, implementasi Kartu Usaha Afirmatif difokuskan pada strategi antara lain (i) memperkuat proses asesmen terhadap kebutuhan pemberdayaan penduduk serta mengembangkan miskin dan rentan, mekanisme pemberdayaan ekonomi afirmatif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan;
(ii) menyusun dan peningkatan motivasi dan kapasitas pelaku usaha miskin dan rentan, melalui pelatihan inklusif dan berbasis kompetensi, penguatan kemampuan manajemen dan wirausaha, serta pendampingan intensif dalam mengakses pasar dan pembiayaan;
(v) mengembangkan kualitas program vokasi dan pelatihan kerja agar sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, inklusif terhadap pencari kerja miskin dan rentan, serta terhubung ke layanan pencari kerja yang inklusif dan afirmatif, khususnya bagi penduduk miskin, penduduk di yang tinggal di kawasan 3T, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta kelompok marginal dan rentan 169 lainnya; serta integrasi dan (vi) meningkatkan keterkaitan program-program dalam Kartu Usaha Permasalahan dan tantangan. Kartu Usaha Produktif dirancang untuk mengatasi tantangan Afirmatif untuk dapat berkolaborasi dengan dalam pengembangan kewirausahaan dan masyarakat dan swasta dalam peningkatan peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan kesinambungan pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan.
menengah. Tantangan tersebut dari sisi tata kelola mencakup (i) tidak adanya pedoman yang menjadi (c) Kartu Usaha Produktif Kartu Usaha Produktif (KUP) diharapkan menjadi solusi strategis untuk memastikan keberlanjutan peningkatan ekonomi masyarakat miskin dan rentan yang telah berhasil naik kelas menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) dan kelas menengah (middle class). Melalui dukungan yang lebih terfokus pada usaha produktif, program ini bertujuan mendorong usaha mereka agar dapat bertahan, berkembang, dan memiliki daya saing, sehingga mengurangi risiko kembali jatuh ke dalam kelompok masyarakat miskin.
Kartu Usaha Produktif juga dirancang untuk memperkuat usaha bagi kelompok menuju kelas menengah dan kelas menengah agar menciptakan wirausaha produktif yang inovatif, memiliki daya saing tinggi, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, program ini tidak hanya berkontribusi dalam menekan angka pengangguran tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
standar dalam pelaksanaan program kewirausahaan; (ii) belum optimalnya pemanfaatan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai rujukan penyaluran program berbasis data, khususnya yang ditargetkan untuk meningkatkan proporsi penduduk kelas menengah;
serta (iii) kurangnya koordinasi antara program pemerintah dan non-pemerintah. Selain itu, terdapat juga tantangan dari sisi kapasitas dan daya saing usaha antara lain (i) kurangnya program pendampingan yang terarah membuat usaha mikro, kecil, dan menengah sulit mendapat sertifikasi, akses pasar, pembiayaan, dan teknologi; dan (ii) minimnya pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing usaha.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam rangka penguatan usaha bagi kelompok masyarakat kelas menengah dan menuju kelas menengah, dua langkah penyelesaian yang dilakukan adalah (i) penatakelolaan kartu usaha; dan (ii) peningkatan 170 kapasitas dan daya saing usaha. Pelaksanaan penatakelolaan kartu usaha dilakukan melalui (i) penyusunan standardisasi program strategi (2) Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Menjamin Penyediaan Rumah Murah pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk Bersanitasi Baik untuk yang Membutuhkan, pelaku usaha dari kalangan menuju kelas terutama Generasi Milenial, Generasi Z, dan menengah dan kelas menengah; (ii) pemanfaatan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terintegrasi dalam Sistem Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) (a) Pembangunan infrastruktur desa Registrasi Sosial Ekonomi sebagai basis data rujukan Permasalahan dan tantangan. Indonesia masih pelaku usaha penerima manfaat program untuk (iii) meningkatkan ketepatan sasaran;
pengembangan sistem informasi Kartu Usaha dihadapkan pada berbagai tantangan terkait penyediaan skala desa infrastruktur hingga dibandingkan dengan negara lainnya. Tantangan sebagai alat untuk mengkurasi penerima Kartu penyediaan infrastruktur di desa adalah Usaha Produktif dan memantau perkembangan (iv) koordinasi, usaha penerima manfaat; dan pemantauan, evaluasi, dan optimalisasi program Usaha Kartu pemangku kepentingan. Adapun pelaksanaan peningkatan Produktif lintas kapasitas dan daya saing usaha dilakukan melalui bervariasinya pemenuhan layanan dasar tingkat desa seperti dalam sektor air minum aman, sanitasi aman, hunian layak, dan kesehatan. Secara agregat kualitas layanan dasar perdesaan masih timpang dibandingkan layanan dasar perkotaan, dengan data persentase desa dengan (i) akses air minum strategi (i) pelaksanaan pendampingan usaha, aman 18,9 persen; (ii) sanitasi aman 4,77 persen; (iii) seperti sertifikasi dan standardisasi, akses pasar dan pembiayaan, serta penerapan inovasi dan teknologi, yang terstruktur dan berjenjang; serta (ii) pelatihan layanan kesehatan 25,99 persen; (iv) rumah layak huni 24,62 persen. Oleh karena itu, terdapat urgensi mempercepat pemenuhan kuantitas dan kualitas untuk penguatan kapasitas bagi tenaga kerja usaha pembangunan infrastruktur desa di seluruh desa, mikro, kecil, dan menengah.
termasuk desa pada 30 indikasi kawasan perdesaan prioritas, sesuai kebutuhan, prioritas dan status 171 masing-masing desa (pengukuran berdasarkan daerah terkait pembangunan desa, serta Indeks Desa).
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam mengatasi permasalahan dan tantangan pada pembangunan infrastruktur di desa, disusun skema konsolidasi kebutuhan dan intervensi pembangunan desa. Seluruh langkah pemenuhan infrastruktur desa dilaksanakan di seluruh desa di Indonesia, dengan berbagai sumber pendanaan.
penyelesaian permasalahan sebagai berikut (i) pembinaan pemerintah desa tentang prioritas pemanfaatan Dana Desa yang digunakan untuk (b) Penyediaan rumah murah bersanitasi baik membutuhkan, untuk terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pemenuhan infrastruktur perdesaan;
(ii) (MBR) termasuk generasi milenial dan generasi memfasilitasi peningkatan kualitas perencanaan Z desa melalui perencanaan desa berbasis data dan karakteristik kewilayahan serta peningkatan kualitas partisipasi musyawarah perencanaan desa;
(iii) penyediaan infrastruktur desa yang terintegrasi dengan infrastruktur supra desa dalam pemenuhan layanan dasar maupun aktivitas ekonomi di desa; (iv) peningkatan komitmen supra desa (pemerintah serta pusat, provinsi dan pemangku kepentingan terkait lainnya mengenai kabupaten/kota) infrastruktur urgensi pembangunan/pengelolaan desa secara terintegrasi dan komprehensif; (v) penguatan fungsi pemerintah daerah melalui pembinaan dan pengawasan pembangunan desa, penetapan peraturan daerah/ keputusan kepala Permasalahan dan tantangan. Permasalahan dan tantangan dalam penyediaan rumah bersanitasi baik dihadapkan pada pemenuhan 100 persen akses rumah tangga terhadap rumah yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar permukiman (air minum aman, air limbah, dan persampahan) pada tahun
- Akses rumah layak huni secara nasional hanya sebanyak 65,25 persen, dengan sebaran 63,83 persen berada di perdesaan dan 66,26 persen berada di perkotaan (BPS, 2024). Dengan demikian, masih terdapat 34,75 persen rumah tangga yang tinggal di hunian tidak layak. Dengan kondisi sebanyak 82,47 persen rumah dibangun secara 172 mandiri yang mana sebanyak 37,10 persen diantaranya tidak layak huni (BPS, 2022). Lebih menjadi landasan pelaksanaan program bersama dan mitra dengan Pemerintah Daerah lanjut, aspek ketahanan bangunan dan kondisi pembangunan lainnya. Untuk itu, perluasan sanitasi yang buruk menjadi faktor utama penyebab kewenangan Pemerintah Daerah menjadi aspek ketidaklayakan hunian tersebut. Apabila kondisi ini tidak ditangani secara komprehensif maka akan krusial dalam pengembangan skema kolaborasi program nasional dengan Pemerintah Provinsi, menyebabkan tumbuhnya kawasan permukiman Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah kumuh yang mana berdasarkan data Kementerian Desa.
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2024 diperkirakan mencapai 77 ribu hektar.
Sementara itu, masih terdapat kebutuhan rumah milik untuk sekitar 13,5 persen rumah tangga, termasuk diantaranya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah. Kenaikan harga rumah yang tidak sebanding dengan peningkatan kemampuan menyebabkan masyarakat finansial masyarakat kesulitan juga untuk mendapatkan akses rumah layak huni.
Tantangan ke depan dalam penyediaan rumah adalah memastikan ketercapaian target pemenuhan akses rumah layak huni, baik di perdesaan maupun di perkotaan dengan intervensi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Pada tahun 2029, penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan akan diupayakan untuk mencapai target 74 persen. Namun, dalam pelaksanaan tantangan program diantaranya (i) masih rendahnya penyediaan akses perumahan terdapat rumah layak huni yang terjangkau dan terintegrasi dengan infrastruktur dasar permukiman dan konektivitas sehingga berpotensi menimbulkan terbatasnya kawasan permukiman kumuh;
(ii) kewenangan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam penyelenggaraan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah;
pembiayaan dan terbatasnya fasilitas (iii) perumahan yang disertai penjaminan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk pembelian rumah pertama serta pembiayaan bagi masyarakat yang membangun maupun Skenario pelaksanaan penyediaan rumah akan dipenuhi dengan skema sebagai berikut (i) Perkotaan, meliputi (1) penyediaan hunian tapak dan vertikal untuk kepemilikan rumah fasilitasi pertama yang didukung dengan kemudahan pembiayaan perumahan;
(2) penyediaan hunian sewa terutama vertikal melalui alternatif (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, pembiayaan skema Land Value Capture, dan sebagainya) yang disertai dengan subsidi sewa; (3) penyediaan maupun optimalisasi lahan melalui konsolidasi tanah vertikal dan pengembangan kawasan permukiman berbasis transit oriented development; dan (4) penanganan permukiman diutamakan kumuh terpadu, secara peremajaan permukiman kumuh;
(ii) Perdesaan, meliputi (1) pembangunan hunian baru, termasuk pengembangan perumahan berkelompok; (2) peningkatan kualitas hunian;
(3) stimulan pembiayaan dan bantuan konsultasi teknis melalui klinik rumah untuk pembangunan atau peningkatan kualitas hunian yang dilakukan secara mandiri; (4) penyediaan skema kemudahan pembiayaan secara bertahap diantaranya melalui mikro kredit dan Kredit Pemilikan Rumah Swadaya;
serta (5) penanganan permukiman kumuh mencakup pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa akan diposisikan sebagai meningkatkan kualitas rumahnya secara mandiri.
pemangku kepentingan utama;
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Upaya terhadap meningkatkan akses rumah tangga hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dilaksanakan melalui penyediaan hunian baru atau peningkatan kualitas hunian yang terintegrasi dengan infrastruktur dasar (air minum, air limbah, jalan, drainase dan transportasi persampahan, publik). Setiap intervensi akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang didukung oleh basis data perumahan. Pendekatan berbasis kinerja akan (iii) Penguatan perbaikan tata kelola perumahan untuk memastikan intervensi perumahan berujung perumahan ekosistem dan menjadi akses, meliputi (1) penegakan aspek tata ruang dan keandalan bangunan yang berketahanan bencana kemudahan perizinan;
iklim;
dan (2) (3) perlindungan konsumen;
(4) peningkatan kepastian bermukim;
(5) pengembangan pendanaan alternatif; (6) penegakan kebijakan hunian 173 berimbang; dan (7) kondisi tertentu;
insentif fiskal dengan (iv) Optimalisasi kepentingan peran setiap pemangku dalam mendukung penyelenggaraan perumahan seperti pelaksana dan pengelola program pemerintah terkait perumahan, pengelola dana Tapera dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta berperan dalam membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
174