Navigation: 🏠Index | 📖 About
You are here: Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi
3.7 Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan Reformasi dalam bidang politik, hukum, dan untuk birokrasi merupakan krusial aspek Langkah-langkah reformasi ini diharapkan dapat menjamin terciptanya situasi yang kondusif bagi menciptakan pemerintahan yang transparan, jalannya pembangunan dalam berbagai bidang.
ini efektif, dan bertanggung bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi jawab. Reformasi jangka Oleh karena menengah nasional tahun 2025–2029, Pemerintah itu, pada pembangunan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, berkomitmen untuk memperkuat reformasi politik, seperti korupsi, pemakaian narkoba, judi, dan hukum, dan birokrasi, serta memperkuat penyelundupan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
narkoba, judi, dan penyelundupan harus Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 7 dilaksanakan dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung nilai integritas dan keadilan, serta melindungi potensi yang dimiliki oleh generasi penerus dari berbagai hambatan dan ancaman.
Untuk mengawal keberhasilan proses memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, telah dirumuskan sasaran dan indikator pembangunan pada tahun 2025–2029 sebagai berikut.
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 7 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak serta sistem politik yang fungsional 1 2 3 4 5 Indeks Pembangunan Hukum Indeks Persepsi Korupsi Indeks Materi Hukum Indeks Integritas Nasional 0,68 (2023) 34 (2023) 0,60 (2023) 70,97 (2023) 0,69 38 0,51 74,52 0,73 43,7 0,55 77,57 Indeks Integritas Partai Politik 62,83 63,00—64,99 71,00—72,99 Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan melayani 6 Indeks Reformasi Birokrasi 69,98 Nasional 7 8 9 Indeks Pelayanan Publik 3,78 (2023) Indeks Berbasis Elektronik Sistem Pemerintahan 2,79 (2023) Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri 93 Terwujudnya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba 71,38 3,68a) 3,00 93,5 77,26 3,80 2,00 b) 95,5 10 Angka Prevalensi Penyalahguna Narkotika 1,73 (2023) 1,70 1,60 Terwujudnya tata kelola BUMN yang baik untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan 11 Return on Asset (ROA) BUMN (%) 3,14 (2023) 3,21 3,42 175 No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan 12 Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB (%) 13 Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB (%) 12,82 10,07 12,36 13,75—18,00 10,24 11,52—15,00 Tercapainya tingkat inflasi yang rendah dan stabil untuk mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan 14 Tingkat Inflasi (%) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah) 1,57 2,5±1,0 2,5±1,0 Keterangan: a) Instrumen evaluasi akan mengalami perubahan sehingga target nasional disesuaikan, b) instrumen evaluasi akan mengalami perubahan menjadi Indeks Pemerintah Digital sehingga target nasional disesuaikan.
Arah Kebijakan Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan Prioritas Nasional 7, dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut:
176 177 Intervensi Kebijakan penjaminan hak memilih dan dipilih dalam Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 7, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Reformasi politik dan tata kelola pemilu diarahkan untuk (a) mewujudkan partai politik yang modern, mandiri, dan fungsional, yang dilakukan melalui penguatan tata kelola partai politik dan pendidikan politik; (b) mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan dilakukan melalui berintegritas, yang perbaikan manajemen penyelenggaraan (c) mewujudkan penguatan pemilu; serta jaminan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik yang didukung data kependudukan yang akurat, yang dilakukan melalui (i) 178 pemilu Identitas Kependudukan Digital bagi penduduk wajib pelayanan dan (ii) Kartu Tanda Penduduk.
(2) Reformasi hukum diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang adaptif dan taat asas, akses keadilan yang merata, serta masyarakat yang patut hukum yang dilakukan melalui (a) mendirikan Pusat Legislasi Nasional, (b) transformasi akses terhadap keadilan, (c) (d) penguatan hukum, budaya serta pembangunan hukum sektor strategis.
(3) Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang diarahkan untuk mewujudkan sistem anti korupsi dan anti pencucian uang yang efektif serta sistematis yang dilakukan melalui (a) penguatan kelembagaan gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis, (b) pemberantasan prinsip meritokrasi melalui (a) peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui korupsi yang bersifat preventif melalui edukasi penerapan konsep total reward berbasis kinerja dan gerakan budaya anti korupsi, (c) aparatur sipil negara, (b) penguatan sistem pencegahan tindak pidana korupsi, serta (d) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana manajemen talenta aparatur sipil negara, (c) kompetensi pengembangan penerapan pencucian uang.
(4) Penguatan kelembagaan, pelayanan, dan penegakan untuk mewujudkan lembaga dan penegakan hukum diarahkan hukum yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel dilakukan melalui (a) penguatan kelembagaan hukum serta (b) penerapan dan penegakan hukum.
(5) Transformasi sistem penuntutan dan advocaat untuk mewujudkan integrasi kebijakan bidang generaal efektivitas dan diarahkan penuntutan di Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung sebagai pengacara negara melalui (a) penguatan kelembagaan Kejaksaan serta (b) peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.
aparatur sipil negara yang mendorong kemudahan akses belajar, (d) digitalisasi (e) manajemen penerapan budaya kerja yang mendorong sipil negara, aparatur peningkatan integritas aparatur sipil negara, serta (f) penerapan dan evaluasi kebijakan manajemen aparatur sipil negara.
(8) Pemerintah digital diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digitalisasi yang efisien melalui transparan, inklusif, dan (a) penguatan tata kelola pemerintah digital, (b) penguatan teknologi pemerintah digital, (c) pengembangan kompetensi dan budaya digital aparatur sipil negara, (d) transformasi digital layanan publik prioritas, serta (e) penguatan ketersediaan dan pemanfaatan data pemerintah.
(6) Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar terciptanya upaya holistik dan terintegratif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan melalui (a) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pengembangan keterampilan hidup sehat, terutama dimulai dari keluarga dan sekolah;
(b) optimalisasi layanan (9) Transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif dan akuntabel melalui (a) tata kelola pelayanan (b) penguatan manajemen kinerja publik, pembangunan, serta (c) sinergi pengendalian dan pengawasan program pembangunan nasional.
(10) Penataan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen kebijakan dalam rangka rehabilitasi penyalahguna narkotika;
(c) meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah meningkatkan dini program penyalahgunaan di kalangan pelajar dan deteksi daerah yang dilakukan melalui (a) harmonisasi hubungan pusat dan daerah, (b) penguatan mahasiswa; (d) meningkatkan profesionalisme kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba; (e) meningkatkan manusia pemerintah daerah, penguatan fondasi keuangan daerah.
serta (c) kemampuan penyelidikan intelijen pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; serta optimalisasi penyelidikan kegiatan (f) dan penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
(7) Penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara sesuai (11) Peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui (a) peningkatan daya saing Badan Usaha Milik Negara dan (b) peningkatan efisiensi peran Badan Usaha Milik Negara dalam Penugasan Pemerintah. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Usaha Milik Negara perlu memperkuat kolaborasi baik antar Badan Usaha Milik Negara maupun dengan pihak swasta.
179 Peningkatan daya saing Badan Usaha Milik Negara akan difokuskan pada peningkatan (13) Optimalisasi belanja negara diarahkan untuk mewujudkan dukungan belanja negara yang kinerja Badan Usaha Milik Negara dan optimal untuk mendorong produktivitas dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara mencapai tujuan pembangunan. Kegiatan strategis pembangunan.
pada program Peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi (a) peningkatan efektivitas belanja dilakukan melalui penggabungan Badan Usaha pemerintah pusat dan (b) optimalisasi kualitas Milik Negara dalam sebuah superholding, belanja transfer ke daerah.
restrukturisasi, inovasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengembangan dan optimalisasi penggunaan infrastruktur digital. Penguatan peran Badan Usaha Milik Negara pada program strategis pembangunan difokuskan pada ekonomi berkelanjutan, ketersediaan pangan, swasembada energi, transformasi digital pengembangan super termasuk dukungan digital, platform infrastruktur pendukung konektivitas, pariwisata dan budaya, serta pembiayaan sektor strategis. Badan Usaha Milik Negara juga diarahkan untuk mendukung penciptaan sektor keuangan yang kondusif, serta meningkatkan profesionalisme.
Peningkatan efisiensi peran Badan Usaha Milik Negara dalam penugasan pemerintah dilakukan melalui efisiensi peran Badan Usaha Milik Negara pada program perintis dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara dalam tanggung jawab sosial lingkungan termasuk penelitian di bidang pemuliaan tanaman dan teknologi benih, dukungan penyediaan layanan dasar, serta membangun kemitraan dengan swasta untuk membuka program beasiswa dan magang bagi lulusan di perguruan tinggi dan sekolah kejuruan.
Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara juga didorong untuk memberikan kuota lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk mendukung pembangunan yang inklusif.
(12) Optimalisasi pendapatan negara diarahkan tercapainya mewujudkan untuk (a) peningkatan penerimaan perpajakan yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi dan (b) terwujudnya peningkatan penerimaan negara yang optimal dan bukan pajak tidak bergantung pada sumber daya alam. Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi (i) ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dan (ii) intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
180 (14) Perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan untuk mewujudkan perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan untuk mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, dan terukur dalam rangka percepatan transformasi ekonomi.
Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi (a) optimalisasi sumber- sumber pembiayaan utang yang menjaga kesinambungan fiskal serta (b) ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pembiayaan non-utang yang inovatif.
(15) Pengendalian inflasi difokuskan pada upaya harga pengendalian komponen inflasi bergejolak melalui strategi 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).
(16) Pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia, diwujudkan melalui (a) penguatan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dan (b) pelindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia di luar negeri yang integratif.
Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: (1) menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara; dan Penerimaan Negara dan meningkatkan (2) mendirikan Badan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23 persen. Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat dilakukan melalui kegiatan prioritas:
(1) Peningkatan Kesejahteraan ASN Melalui Penerapan Konsep Total Reward Berbasis Kinerja ASN Aparatur sipil negara merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur sipil negara bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk Upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai aparatur sipil negara, Tentara Nasional memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia perlu pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta dilakukan secara bertahap. Pertama, penyelesaian pengembangan kompetensi. Pelayanan publik yang baik akan terlaksana apabila seluruh aparatur sipil Peraturan proses Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan penyusunan Rancangan negara, termasuk yang membidangi pelayanan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Indonesia dalam kondisi Kepolisian Republik Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kedua, penataan dan konsolidasi data aparatur sipil negara serta sejahtera.
Permasalahan dan tantangan. Beberapa persoalan terkait kesejahteraan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, antara lain (a) besaran gaji pokok belum didasarkan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan pemenuhan pada kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja. Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; (b) disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai karena instansi/lembaga, ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan disebabkan yang kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan, data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara. Ketiga, efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan lebih efisien. Keempat, kualitas belanja yang asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan- pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan internal (internal equity).
prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan Adapun highlight intervensi dari menaikkan gaji dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan (c) sistem remunerasi aparatur sipil aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional negara belum memenuhi prinsip competitiveness Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan dengan sektor swasta.
pejabat negara termuat dalam infografis di bawah ini.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan dapat dilakukan dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.
181 (2) Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan serta Negara Bukan Pajak Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.
Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara.
Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.
kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal. Terkait penerimaan negara bukan pajak, pembenahan tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dengan tetap layanan publik, mendorong menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas, mendorong pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Negara, optimalisasi aset, serta optimalisasi sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam lima tahun ke depan, tahapan penataan kelembagaan dilaksanakan melalui pendapatan akan negara (a) perencanaan dan persiapan, yang mencakup reformasi administrasi dan penyempurnaan proses bisnis; (b) internalisasi tata administrasi kelola/sistem dan untuk baru kelembagaan;
efektivitas (c) serta implementasi secara menyeluruh disertai reviu atas Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini efektivitas tata kelola/sistem pengumpulan disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan pendapatan negara terhadap pencapaian target rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto, serta dampaknya terhadap masyarakat dan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai pembangunan nasional.
enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.
Adapun highlight intervensi dari Mendirikan Badan Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio kelembagaan diperlukan untuk dapat penerimaan negara terhadap produk domestik mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai pelayanan dan bruto (PDB) ke 23 persen termuat dalam infografis di bawah ini.
182 183 mendefinisikan kembali kerugian negara, (c) memperluas jenis hukuman, dan (d) prosedur ganti kerugian dan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
(4) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha bertujuan untuk menyatukan pengaturan pembentukan badan usaha yang saat ini tersebar di beberapa undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan lainnya. Selain itu, Rancangan Undang- Undang ini juga bertujuan untuk memodernisasi pembentukan badan usaha guna mengakomodasi perkembangan bisnis digital dan aktivitas ekonomi lintas batas.
(5) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak Penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak sangat penting mengingat adanya kebutuhan masyarakat jaminan atas benda bergerak yang akan efisien, serta belum adanya produk hukum terintegrasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum terkait penjaminan benda bergerak.
Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak bertujuan mengintegrasikan berbagai jenis jaminan kebendaan yang saat ini tersebar pengaturannya fidusia, gadai, dan resi gudang.
seperti jaminan (6) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diperlukan untuk Perubahan regulasi mendukung upaya transformasi tata kelola regulasi. Beberapa hal yang perlu diatur yaitu (a) penguatan sinergisitas tata kelola regulasi di (b) penguatan tingkat pusat dan daerah;
pemantauan dan evaluasi regulasi melalui self assessment oleh kementerian/lembaga;
(c) penguatan tata kelola peraturan menteri, peraturan lembaga, dan sejenisnya; serta (d) pengaturan komprehensif mengenai metode omnibus.
Kerangka Kelembagaan Regulasi dan Kerangka Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional 7 “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Judi, dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Penyelundupan” sebagai berikut:
(1) Rancangan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Rancangan Pembayaran Utang akan mengatur terkait pembaharuan substansi terhadap proses bisnis pailit khususnya penataan terhadap aspek-aspek hubungan perikatan dalam hal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Rancangan Undang- Undang ini mendukung sasaran pembangunan guna meningkatkan kepercayaan investor.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Penyusunan Revisi Undang-Undang Bantuan Hukum bertujuan untuk mengatur kembali terkait ruang hukum, lingkup penerima bantuan pengaturan serta pendanaan, pemberian bantuan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum. Rancangan Undang- Undang terkait persyaratan yang belum memadai untuk juga akan mengatur ini mendorong keberadaan pemberi bantuan hukum yang efektif, serta fleksibel untuk atau mengakomodasi kebutuhan orang kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum.
(3) Rancangan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diharapkan dapat memperbaiki beberapa kekurangan yang terkandung pada Undang- eksisting.
urgensi Undang perubahan diantaranya: (a) masih terdapat ketentuan United Nations Convention Against Beberapa Corruption yang belum di adopsi, (b) 184 (7) Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional sangat diperlukan untuk menetapkan arah pembinaan hukum nasional yang mampu mengantisipasi penyelesaian sengketa nonlitigasi yang dapat mengakomodasi perkembangan bisnis lintas batas untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif dengan penegakan hukum yang cepat dan berkepastian hukum.
Kebutuhan kelembagaan pada Prioritas Nasional 7 tantangan global di masyarakat secara efektif.
“Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Rancangan Undang- Undang ini akan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan mencakup program pembinaan hukum nasional yang komprehensif, baik pada tahap Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Penyelundupan” sebagai berikut:
Judi, dan pembentukan maupun pelaksanaan hukum, bertujuan untuk meningkatkan serta kepatuhan setiap individu, badan hukum, atau badan publik yang melakukan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan atau hukum yang berlaku.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Penyusunan Rancangan Undang-Undang (1) Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi Kerangka kelembagaan Lembaga Tunggal sasaran Pengelola Regulasi mendukung pembangunan nasional melalui (a) menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta memastikan koordinasi yang efektif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan; (b) menyederhanakan birokrasi dan penyempurnaan proses bisnis pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga publikasi, monitoring, dan evaluasi;
tentang Perubahan atas Undang-Undang serta (c) mencegah terjadinya over regulasi Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diperlukan akibat pembentukan regulasi di tiap sektor tanpa penajaman yang memadai.
untuk perbaikan regulasi dan tata kelola 185