You are here: Prioritas Nasional 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan
3.8 Prioritas Nasional 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk keberlanjutan ekosistem. Sementara itu, nilai dan warisan budaya perlu dikembangkan untuk menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama, sekaligus melestarikan nilai dan warisan budaya sebagai landasan keberlanjutan alam, memperkuat karakter dan jati diri bangsa, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 memerlukan komitmen bersama. Toleransi antarumat beragama diwujudkan dalam tindakan nyata dengan menghargai perbedaan serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Kekayaan alam dan budaya yang melimpah merupakan modal dasar pembangunan yang perlu dikelola secara berkelanjutan. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan antargenerasi, dengan menanggulangi dampak perubahan iklim dan ancaman bencana.
Penanggulangan bencana dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim harus menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan, guna melindungi kehidupan masyarakat dan menjaga pembangunan jangka menengah nasional. Atas dasar hal tersebut, pada pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025–2029 Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan selaras dengan lingkungan alam dan budaya, serta memperkukuh toleransi antarumat beragama guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 8
Dalam upaya memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, pada tahun 2025–2029 dirumuskan sasaran pembangunan sebagai berikut.
| No | Sasaran dan Indikator | Baseline 2024 | Target 2025 | Target 2029 |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) | 62,85 (2021) | - | - |
| 2. | Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) | 57,13 (2023) | - | - |
| 3. | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | 76,47 | 76,77 | 78,25 |
| Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju | 65,49 | 68,13 | 60,70 | |
| 4. | Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim | 58,39 | 60,70 | - |
| Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana Relatif terhadap PDB (%) | 0,140 (2022) | 0,137 | 0,135 |
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah)
Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan Prioritas Nasional 8, dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut.
Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 8, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Penguatan kerukunan umat beragama dan layanan keagamaan transformatif untuk mewujudkan kehidupan beragama maslahat
Agama memiliki peran penting dan strategis sebagai landasan spiritual, etika, moral, dan modal dasar untuk mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu, layanan keagamaan diarahkan untuk dapat memberikan dampak signifikan bagi perubahan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui:
(a) Penguatan moderasi beragama dan kualitas layanan bimbingan keagamaan;
(b) Jaminan hak beragama serta kehidupan beragama yang harmonis dan rukun;
(c) Peningkatan peran tokoh agama dan lembaga keagamaan;
(d) Peningkatan sarana dan prasarana peribadatan;
(e) Transformasi layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA);
(f) Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, aman, dan nyaman;
(g) Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal;
(h) Pengembangan dana sosial keagamaan produktif.
(2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta penguatan karakter bangsa
Penguatan karakter bangsa diarahkan untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi perkembangan peradaban dunia. Kekayaan sumber daya alam dan warisan budaya, baik warisan budaya benda (tangible cultural heritage) maupun warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) yang melimpah menjadi modal penting untuk meningkatkan produktivitas dan kemajuan bangsa.
Penguatan karakter bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa perlu dijadikan haluan dalam pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan.
Penguatan peran masyarakat adat juga perlu dilakukan melalui pengaturan hak akses dan pengelolaan kebijakan sumber daya alam. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui:
(a) Penguatan karakter dan jati diri bangsa;
(b) Pelindungan dan pelestarian warisan budaya;
(c) Pemanfaatan khazanah budaya dalam pemajuan kebudayaan;
(d) Jaminan hak kebudayaan, pemberdayaan ekspresi masyarakat hukum adat;
(e) Pengembangan budaya, tingkat penataan ruang, bahasa dan sastra Indonesia;
(f) Transformasi kearsipan untuk mengembangkan memori kolektif bangsa dan tata kelola pemerintahan;
(g) Pengembangan kebudayaan.
(3) Pembangunan berketahanan iklim
Pembangunan berketahanan iklim diimplementasikan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Implementasi aksi pembangunan berketahanan iklim diterjemahkan sebagai tindakan yang mengurangi potensi kerugian ekonomi akibat ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan risiko perubahan iklim yang difokuskan pada empat sektor prioritas, yaitu sektor kelautan dan pesisir (ocean climate), air, pertanian, serta kesehatan.
Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui:
(a) Peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut;
(b) Pengelolaan sumber daya air adaptif iklim;
(c) Pengembangan dan implementasi pertanian ramah iklim;
(d) Pencegahan dan pengendalian penyakit sensitif iklim;
(e) Penguatan tata kelola dan kapasitas untuk pembangunan berketahanan iklim.
(4) Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan efektif
Pengelolaan risiko bencana berperan penting dalam mewujudkan resiliensi terhadap bencana serta melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal tersebut ditopang melalui penurunan kerentanan bencana dan peningkatan kemampuan untuk merespons saat kejadian bencana, serta pengembangan diplomasi dan kebudayaan.
Pengelolaan risiko bencana dan pemulihan pascabencana memerlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang penanggulangan bencana, serta pembangunan infrastruktur berketahanan bencana. Selain itu, pengelolaan risiko bencana juga difokuskan pada penguatan kerangka regulasi, penguatan kelembagaan dan pendanaan, peningkatan kolaborasi multipihak dalam penanggulangan bencana, serta penguatan investasi pengelolaan risiko bencana untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang efisien dan efektif.
Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui:
(a) Peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi;
(b) Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana;
(c) Pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
(d) Peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana;
(e) Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana.