You are here: BAB VI: Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan
BAB VI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan
6.1 Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dalam rangka mengawal implementasi RPJMN Sementara pada tahap pelaksanaan, pengendalian Tahun 2025–2029 dilaksanakan pengendalian dan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap intervensi dan ketercapaian target pembangunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi ex-ante kualitas dilakukan meningkatkan untuk yang telah ditetapkan. Pengendalian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
perencanaan dan memastikan kecukupan desain Pemantauan dapat dilakukan sepanjang periode kebijakan. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pelaksanaan, sedangkan evaluasi dilakukan pada mencakup penelaahan konsistensi dokumen perencanaan, pemenuhan kaidah kerangka kerja saat periode pelaksanaan rencana dan tahun rencana terakhir pelaksanaan periode logis, kesiapan pelaksanaan kebijakan, dan pembangunan.
Pengendalian dan evaluasi identifikasi risiko. Pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan RPJMN menjadi penekanan dalam tahap perencanaan memperhatikan kedudukan RPJMN sebagai (1) instrumen operasionalisasi dari mengawal pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 secara intensif.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
(2) pedoman Renstra Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, penyusunan bagi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; serta (3) pedoman perumusan rencana pembangunan sektoral rencana induk/masterplan/grand (pusat/daerah) seperti atau design Transformasi pengendalian dan evaluasi pembangunan, didukung dengan sistem informasi Pembangunan terpadu, Manajemen Risiko Nasional, dan tata kelola data pembangunan.
Dengan demikian, transformasi pengendalian dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas pembangunan, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak hanya sebatas terselenggaranya program dan kegiatan (sent), tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (delivered).
Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sebutan lainnya.
258 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 sangat krusial dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan. Sebagai bagian implementasi aktivitas tersebut, dilakukan dari pengendalian Program Prioritas Presiden yang secara spesifik mengawal fokus kebijakan Presiden.
Pengendalian dan evaluasi akan menjadi salah satu sistem yang mendorong partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung RPJMN.
Pengendalian Pelaksanaan RPJMN Pengendalian pada tahap pelaksanaan RPJMN yang telah diidentifikasi dan upaya risiko mitigasinya perlu terus dipantau agar kebijakan pembangunan berjalan dengan baik. Identifikasi risiko perlu dilakukan agar antisipasi kebijakan dapat dirumuskan dan diimplementasikan secara tepat. Dengan demikian, pengendalian berbasis manajemen risiko akan meningkatkan efektivitas kebijakan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Secara umum, untuk pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 diharapkan dapat tindakan korektif berkelanjutan menghasilkan (continuous dimaksud.
improvement) dalam periode RPJMN Tahun 2025–2029 dilakukan untuk mengawal (1) Pertama, tindakan konstruktif untuk ketercapaian sasaran pembangunan nasional penyesuaian operasional tahunan dalam dengan memastikan pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi rencana, termasuk menyusun rangka memastikan pelaksanaan pemerintah dengan sesuai intervensi rencana.
penyesuaian kebijakan.
Pengendalian tahap Penyesuaian operasional ini meliputi dan tidak pelaksanaan dilakukan secara menyeluruh baik sektoral dan daerah dalam rangka mewujudkan terbatas pada perbaikan strategi percepatan pelaksanaan dan penyesuaian teknis lainnya.
akuntabilitas kinerja pembangunan nasional.
Implementasi pengendalian tersebut melalui aktivitas pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem berbasis digital dalam periode pembangunan 2025–2029. Pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 dikoordinasikan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan oleh Menteri Pembangunan Nasional melalui sinergi dengan Kementerian Koordinator Pelaksana Prioritas Pembangunan kementerian/lembaga/daerah pelaksana.
beserta Kerangka pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional menyebutkan bahwa sinergi pengendalian pembangunan baik di pusat maupun di daerah (2) Kedua, tindakan korektif dilakukan dalam konteks kebijakan yakni dalam kerangka perencanaan antartahun dalam periode RPJMN untuk memastikan sasaran pembangunan pada akhir periode RPJMN dapat tercapai.
Penyesuaian pengendalian kebijakan dalam RPJMN ini fokus kerangka pada perencanaan kebijakan antartahun yang meliputi dan tidak terbatas pada terminasi program/proyek, lokus, penyesuaian strategi, desain dan sasaran, serta penajaman penyesuaian tata kelola pelaksanaan (regulasi dan kelembagaan). Mekanisme terminasi program dan kegiatan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Pengendalian pelaksanaan pembangunan di daerah tidak hanya melihat dari kesesuaian pelaksanaan Nasional, Kementerian Kementerian Koordinator, Keuangan, dengan sasaran atau rencana yang telah ditetapkan, Kementerian/Lembaga pelaksana, dan namun juga menilai dukungan intervensi nasional di lembaga terkait lainnya yang selanjutnya daerah maupun lain yang dilaksanakan di daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
intervensi-intervensi dilaporkan mendapatkan persetujuan.
kepada Presiden untuk Tindak lanjut pengendalian tersebut ditentukan atas Pengendalian pelaksanaan RPJMN juga dilakukan dengan berbasis Manajemen Risiko Pembangunan dasar hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMN. Peta ekosistem pengendalian pelaksanaan Nasional pada proses pengendalian tahunan. Hal ini memperkuat pendekatan problem-oriented yang selama ini dilakukan (backward looking) melalui RPJMN Tahun 2025–2029 sebagaimana terdapat pada Gambar Peta Ekosistem Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 antisipasi risiko ke depan (forward looking). Level memberikan gambaran secara keseluruhan 259 keterkaitan antar-aktivitas pemantauan, evaluasi, jangka dan pengendalian sepanjang periode akan memberikan feedback bagi penyesuaian kebijakan dalam periode RPJMN.
Evaluasi RPJMN dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dilakukan seluruh terpadu yang stakeholders pelaksana RPJMN dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai koordinator dan penanggung jawab. Kontekstual terpadu dalam hal ini adalah dalam kerangka berjenjang serta terkoneksi antara pemerintah pusat dan daerah.
Evaluasi Akhir Pelaksanaan RPJMN Evaluasi akhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 dilakukan pada tahun terakhir periode pelaksanaan RPJMN, dan dapat dimutakhirkan satu tahun setelah periode pelaksanaan RPJMN berakhir pada triwulan pertama. Evaluasi akhir RPJMN dilakukan untuk pembangunan menilai pencapaian sasaran nasional, serta bertujuan untuk mengidentifikasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan prioritas pembangunan nasional selama periode 5 tahun.
Mekanisme evaluasi akhir pelaksanaan RPJMN disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang dapat mencakup evaluasi kinerja pembangunan serta evaluasi kebijakan/program strategis. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan masukan untuk perumusan kebijakan dalam penyusunan RPJMN periode berikutnya dalam kerangka RPJPN 2025–2045. Evaluasi akhir dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
menengah. Gambaran umum untuk masing-masing aktivitas tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1) Pemantauan Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025– 2029 Pemantauan pelaksanaan RPJMN Tahun 2025– 2029 mencakup dua hal, yaitu (a) pemantauan atas perkembangan pelaksanaan prioritas pembangunan oleh kementerian/lembaga/daerah dan pemangku dilaksanakan yang kepentingan lainnya, dan (b) pemantauan atas pembangunan perkembangan pelaksanaan mitigasi risiko nasional.
pelaksanaan RPJMN dilakukan secara rutin dan berkala sesuai kebutuhan selama periode Pemantauan pelaksanaan RPJMN yang dilaksanakan melalui pemantauan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah. Hasil pemantauan akan menjadi dasar pengendalian operasional pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
(2) Evaluasi Saat Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025– 2029 Evaluasi saat pelaksanaan RPJMN Tahun 2025– 2029 mencakup dua hal, yaitu (a) evaluasi tahunan melalui evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah dan evaluasi kinerja kementerian/lembaga/daerah, pelaksanaan serta program/kegiatan/proyek (kementerian/lembaga/daerah) dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan nasional; dan (b) evaluasi paruh waktu pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 yang 260 Peta Ekosistem Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 261 Pengendalian Program Prioritas Presiden Sebagai bagian dari upaya memastikan pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 dirancang dengan pendekatan yang terstruktur lebih dalam mendukung terarah dan keberhasilan Program Prioritas Presiden secara efektif dan efisien. Pengendalian Program Prioritas Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari alur pemantauan dan evaluasi RPJMN Tahun 2025–2029 yang dilaksanakan secara tahunan. Delapan Program Hasil Terbaik Cepat akan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah sepanjang periode 2025–2029 yang dirancang menggunakan pendekatan penganggaran berbasis program (money follows program) serta pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Oleh karena itu, pengendalian diperlukan untuk memastikan keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, terutama dalam kaitannya dengan pencapaian Prioritas Nasional, agar selaras dengan RPJMN pencapaian hasil pembangunan secara optimal.
2025–2029 dan mendukung Tahun Penekanan pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 yang bersifat spesifik akan difokuskan pada pencapaian Program Prioritas Presiden yang mencakup Kegiatan Prioritas terpilih, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Pengendalian Program Prioritas Presiden dilaksanakan secara kontinyu, terpadu, dan terintegrasi melalui sistem informasi monitoring dan evaluasi (e-Monev). Pengendalian ini akan mengikuti kerangka pengendalian RPJMN Tahun 2025–2029 dengan penguatan pengendalian tahunan. Mekanisme pengendalian Program Prioritas Presiden dilaksanakan melalui kegiatan (1) untuk pemantauan program secara rutin memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana, dan (2) evaluasi/reviu tahunan program bertujuan untuk penyesuaian desain dan alokasi program, serta pengalaman sukses. Hasil pengendalian tersebut insentif dan disinsentif.
juga menjadi dasar dalam penerapan Lingkup Pengendalian Program Prioritas Presiden 262 Sistem Insentif (3) Pembagian Peran dalam Penilaian/Pemberian Hasil pengendalian berdasarkan pemantauan dan Insentif evaluasi menjadi dasar insentif bagi pelaksana Untuk memastikan pelaksanaan insentif dan prioritas pembangunan nasional. Secara umum, disinsentif berjalan efektif dan tepat sasaran, sistem insentif diuraikan sebagai berikut.
(1) Jenis Insentif Untuk mendorong kinerja yang optimal dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, berbagai bentuk insentif dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kontribusi pihak terkait. Bentuk insentif diberikan dapat mencakup (a) pengalokasian program/kegiatan prioritas kementerian/lembaga/daerah serta insentif kinerja sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku; (b) insentif nonfinansial yang dapat berupa penghargaan, manajemen talenta nasional, pengembangan kompetensi, modifikasi/fleksibilitas sistem, dan lainnya.
Adapun pembangunan nonpemerintah, bentuk insentif dapat berupa pelaku untuk penghargaan, dukungan regulasi, dan fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang Lingkup Penilaian sebagai Dasar Insentif Sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, pemberian insentif memerlukan mekanisme penilaian yang terukur dan sesuai dengan jenis insentif yang akan diberikan. Sistem insentif lain didasarkan pada penilaian antara keberhasilan implementasi, pencapaian manajemen kinerja, dan pengelolaan risiko pembangunan nasional. Penilaian dilakukan (a) atas dasar dan terbatas pada tidak konsistensi perencanaan dan pendanaan kementerian/lembaga/daerah dalam menjabarkan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah;
serta (b) kontribusi kementerian/lembaga/daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional dan pengelolaan risiko pembangunan nasional.
diperlukan koordinasi lembaga terkait. Pemberian lintas kementerian/ insentif dan disinsentif dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Keuangan, Kementerian melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak lainnya.
Sistem Informasi Pengendalian Terpadu RPJMN Pengendalian dan partisipatif bertujuan untuk menjamin ketercapaian berkesinambungan yang sasaran pembangunan nasional melalui mekanisme korektif sepanjang masa implementasi, yang dilaksanakan dengan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Transformasi pengendalian dalam RPJMN Tahun 2025–2029 didorong dengan sistem informasi yang terpadu.
Sejalan dengan pengembangan ekosistem layanan terpadu bidang perencanaan pembangunan nasional, dilakukan tahun pengintegrasian aplikasi KRISNA yang merupakan pada 2024 sistem informasi perencanaan dengan aplikasi e- Monev yang merupakan sistem informasi pengendalian pembangunan. Kedua aplikasi ini telah ditetapkan menjadi aplikasi umum bidang perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran agar dapat berjalan dengan baik, serta meningkatkan pelaksanaan pelaporan. Aplikasi e-Monev memiliki peran efisiensi strategis dalam memastikan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan yang dilaksanakan oleh para pelaksana pembangunan.
Dengan mengedepankan semangat interkoneksi dan interoperabilitas antarlayanan pemerintah, fungsi pengendalian diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien 263 Integrasi Antaraplikasi Perencanaan dan Pengendalian Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Dengan adanya interkoneksi antara e-Monev, efektivitas pengendalian pembangunan, aplikasi e- KRISNA, SAKTI, dan SIPD, proses pemantauan, Monev telah dan akan diintegrasikan dengan beberapa sistem lainnya, yaitu KRISNA, SAKTI, dan evaluasi, dan pengendalian diharapkan dapat serta lebih berjalan terintegrasi dengan SIPD.
Interkoneksi ini diharapkan dapat komprehensif.
menciptakan ekosistem yang mendukung transparansi, kolaborasi antarlembaga. Integrasi antara aplikasi e-Monev akuntabilitas, serta dengan KRISNA berfungsi sebagai basis data perencanaan dan mengelola inovasi pembangunan.
Integrasi antara aplikasi e-Monev dengan SAKTI berperan dalam pengelolaan anggaran dan kinerja instansi pemerintah. Integrasi dengan e-Monev memungkinkan data kinerja dan anggaran dari real-time untuk SAKTI dapat diakses secara mendukung evaluasi pencapaian program.
Sementara itu integrasi antara e-Monev dengan SIPD diharapkan dapat menciptakan tata kelola data pembangunan di tingkat daerah dengan lebih baik.
Melalui kolaborasi dan interkoneksi antaraplikasi sebagaimana disebut di atas, perencanaan dan pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 diharapkan dapat dilakukan berdasarkan tata kelola data yang akurat, real-time, dan berbasis bukti terukur (evidence-based policy) sehingga mampu mendorong transformasi pembangunan menjadi lebih cepat.
Penguatan tata kelola data pembangunan dilaksanakan melalui Indonesia, sementara penguatan mekanisme dan metode Satu Data pengendalian dilakukan melalui internalisasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian.
Selain itu, penting juga dilakukan integrasi antara Dalam pengendalian RPJMN, aplikasi e-Monev SAKTI dengan SIPD, terutama dalam rangka berfokus pada pengendalian langsung (yang penyelarasan badan akun standar pusat dan badan ini memungkinkan akun standar daerah. Hal pemantauan yang lebih menyeluruh dan memberikan gambaran tentang kontribusi daerah dalam mencapai prioritas nasional, sekaligus memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
dilakukan secara mandiri oleh masing-masing unit kerja pelaksana) dan pengendalian berjenjang (yang dilakukan oleh unit kerja pelaksana di atasnya).
Dengan pendekatan berjenjang, aplikasi e-Monev memungkinkan setiap unit kerja untuk melaporkan progres pelaksanaan program dan kegiatan secara 264 langsung. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dan dievaluasi di tingkat yang lebih tinggi, sehingga memudahkan identifikasi masalah dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.
Selain itu, aplikasi e-Monev dalam pengendalian pada 2025–2029 RPJMN berfokus Tahun pengendalian operasional atau pengendalian dalam konteks manajemen pembangunan. Aplikasi e- Monev berperan penting dalam pengendalian pelaksanaan RPJMN dengan membagi peran antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Pembangunan Perencanaan Nasional/Badan Nasional dengan kementerian/lembaga/daerah.
Pembagian peran ini dilakukan untuk menjamin setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mencapai target pembangunan.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Sasaran pembangunan dicapai melalui berbagai program/kegiatan prioritas yang dijalankan oleh lintas instansi dan antarjenjang pemerintahan.
Kompleksitas program/kegiatan prioritas diiringi dengan ketidakpastian dan pelaksanaan konektivitas global yang semakin tinggi akan berdampak pada meningkatnya intensitas risiko pelaksanaan yang Mengingat dihadapi.
program/kegiatan prioritas selalu bersifat lintas instansi dan kewenangan, maka risiko program/kegiatan prioritas sudah seharusnya dikelola dan dikendalikan secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi.
Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 265 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional menjadi proses perencanaan perlu dilakukan melalui Risiko integrasi pelaksanaan Manajemen bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola Pembangunan Nasional Lintas Sektor dalam siklus risiko pembangunan nasional secara kolaboratif.
perencanaan pembangunan. Selain itu, sistem Manajemen merupakan Risiko kegiatan Pembangunan Nasional untuk terkoordinasi Pembangunan informasi Manajemen Nasional Lintas Sektor harus terkoneksi dengan Risiko mengarahkan dan mengendalikan sistem informasi perencanaan dan pengendalian kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan pembangunan agar pelaksanaan Manajemen Risiko lainnya risiko pembangunan nasional. Penerapan Manajemen sehubungan dengan adanya Pembangunan Nasional Lintas Sektor berjalan efektif. Kementerian Perencanaan Pembangunan Risiko Pembangunan Nasional diwujudkan melalui Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Risiko pembentukan Pembangunan Nasional dan penyusunan kebijakan Komite Manajemen Nasional dalam hal ini mengoordinasikan sistem Pembangunan informasi Manajemen Risiko Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Nasional Lintas Sektor dan Organisasi. Peningkatan sebagaimana dijabarkan pada Gambar Halaman kapasitas sumber daya manusia juga harus Sebelumnya. Kebijakan Kebijakan Manajemen tersebut Risiko terdiri atas Pembangunan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan sertifikasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor dan Kebijakan Manajemen Nasional kepada sumber daya manusia yang Risiko Pembangunan Nasional Organisasi. Sebagai upaya untuk mengawal ketercapaian sasaran RPJMN, kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan mengelola risiko pembangunan nasional di kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan lainnya. Peningkatan kapasitas sumber daya Nasional Lintas Sektor diterapkan dan menjadi manusia Manajemen Risiko Pembangunan Nasional acuan bagi kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan lainnya dalam mengelola risiko secara dilakukan oleh para Pembina Manajemen Risiko dengan Pembangunan Nasional Organisasi kolaboratif. Sinergi pengelolaan risiko tersebut berkoordinasi dengan Komite Manajemen Risiko menjadi unsur penting dalam meningkatkan Pembangunan Nasional.
keyakinan yang memadai oleh semua pihak dalam pencapaian sasaran RPJMN.
Adapun dalam rangka untuk mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam pengelolaan risiko, Untuk mengakselerasi implementasi Manajemen diperlukan penyusunan regulasi terkait sistem Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor, insentif. Sistem insentif tersebut sejalan dengan beberapa kunci penerapan Manajemen Risiko dilakukan Pembangunan Nasional perlu sistem kinerja insentif dalam penerapan manajemen Penguatan pembangunan nasional.
sebagaimana yang dijabarkan pada Gambar Di kelembagaan juga penting untuk dilakukan Bawah. Integrasi proses bisnis Manajemen Risiko terutama bagi kementerian/lembaga/daerah Pembangunan Nasional Lintas Sektor dengan pengelola risiko pembangunan nasional. Secara Kunci Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional 266 khusus, penguatan kelembagaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor diwujudkan akan menjadi acuan penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor yang bersifat dengan penunjukan kementerian yang menjadi tahunan dengan tahapan antara lain: (1) penetapan pengampu utama, serta objek Manajemen Risiko Pembangunan Nasional kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan lainnya yang berkontribusi terhadap pencapaian prioritas pembangunan.
lintas sektor dan unit pemilik risiko lintas sektor oleh Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, (2) penetapan selera dan profil risiko objek Pada tahun 2024, implementasi awal Manajemen Risiko Pembangunan Nasional pada tahap transisi RPJMN Tahun 2025–2029 akan berfokus pada Program Strategis Presiden di level Kegiatan Prioritas Utama yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Indikasi dan mitigasi risiko Kegiatan Prioritas Utama dalam RPJMN Tahun 2025–2029 akan menjadi acuan awal dalam penyusunan profil risiko objek oleh unit pemilik risiko. Hal tersebut
6.2 Tata Kelola Data Pembangunan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor oleh unit pemilik risiko yang pada tahap awal implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dapat didukung dengan penyusunan indikasi dan mitigasi risiko objek Manajemen Risiko Sektor oleh Pembangunan Nasional Lintas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan (3) pemantauan secara berkala dan Nasional, berkelanjutan, serta (4) pelaporan penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor akan mulai dilaksanakan pada tahun 2025.
Pengendalian dan evaluasi perlu didukung dengan berjalan dengan baik dan mendorong penyusunan ketersediaan data akurat dan mutakhir. Tanpa data kebijakan berbasis bukti.
yang berkualitas, rekomendasi hasil pengendalian dan evaluasi menjadi kurang akurat. Hal tersebut menyebabkan perbaikan program dan kegiatan berpotensi tidak tepat sasaran yang mengakibatkan sumber daya terbuang dan sasaran tidak tercapai.
Data menjadi dasar pengendalian dan evaluasi Data yang dikumpulkan digunakan untuk memantau pembangunan nasional secara langsung sehingga dapat segera mengambil tindakan jika terjadi penyimpangan Pengendalian membutuhkan (meminimalisasi data risiko).
untuk memastikan bahwa prosedur dan kebijakan diikuti Jumlah Data dan Instansi Terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia 267 sesuai standar yang membantu mengukur sejauh mana telah ditetapkan. Data indikator antar portal Satu Data Indonesia juga mendorong layanan penggunaan penghubung sistem sasaran pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai infrastruktur digital untuk tercapai sehingga dapat dinilai dampak dari suatu pertukaran data yang dirancang untuk kebijakan, program, atau kegiatan terhadap sasaran yang ingin dicapai.
mengintegrasikan dan menghubungkan berbagai layanan pemerintah secara terpadu, sehingga Pemerintah telah menerbitkan peraturan kebijakan tata kelola data melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai langkah pasti untuk meningkatkan akurasi, kualitas, kemutakhiran, serta menjamin berbagi pakai data yang diproduksi oleh instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan Satu Data Indonesia berfokus pada implementasi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu penggunaan standar data, mengikuti format baku metadata, menggunakan kode referensi/data induk serta memastikan yang disepakati, telah kemampuan interoperabilitas pada data yang telah dikumpulkan.
Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) merupakan sumber data tunggal yang terintegrasi dengan portal data instansi pusat dan pemerintah daerah, serta dapat diakses secara cepat, efektif, dan efisien (single source of truth). Satu Data didukung oleh interoperabilitas portal kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Interoperabilitas tercipta ekosistem layanan publik yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda transformasi digital di Indonesia.
Satu Data Perencanaan Pembangunan Indonesia Mendukung Pengendalian dan Keberadaan Satu Data Indonesia memberikan kontribusi dalam tata kelola data pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tata kelola data dapat koordinasi, meningkatkan integrasi, kualitas, transparansi, dan interoperabilitas data. Selain itu, dengan tata kelola data yang baik, duplikasi data dan silo antar-instansi juga berkurang. Adanya Satu Data Indonesia secara langsung dapat mendukung kebijakan pemerintah yang lebih efektif serta menciptakan pembangunan evaluasi yang dan lebih pengendalian sehingga baik, penggunaan anggaran akan lebih efisien dan hasil pembangunan menjadi lebih optimal.
Peran Tata Kelola Satu Data Indonesia 268 Satu Data Indonesia Mendukung Reformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Transformasi Digital Dalam rangka mendukung reformasi tata kelola pemerintahan dan percepatan transformasi digital, Satu Data Indonesia memiliki peran sangat signifikan dan penting dalam melakukan tata kelola data. Dukungan Satu Data Indonesia akan semakin menguatkan reformasi tata kelola pemerintahan, guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan dipercaya publik. Sementara itu, tata kelola data yang baik akan mendukung akselerasi transformasi digital nasional. Ke depan, melalui reformasi tata kelola pemerintahan dan transformasi digital nasional, kebijakan dari pembangunan government centric menuju citizen centric. Kebijakan bertransformasi harus Satu Data Indonesia menjadi pusat koordinasi dan integrasi data dari berbagai instansi, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk menciptakan yang terstandardisasi, terbuka, dan terhubung.
ekosistem data Peran Satu Data Indonesia dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Transformasi Digital 269 DAFTAR KEGIATAN PRIORITAS UTAMA No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 1
01.02.01 KP: Penguatan Pers Terwujudnya kebebasan pers dan media massa Dan Media Massa yang berintegritas, yang Bertanggung bertanggung jawab, Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri Sehat Industri (BEJO’S)
• Belanja K/L Antara Lain:
• Kementerian Komunikasi dan Digital
• Lembaga Penyiaran Publik Televisi
• Republik Indonesia • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 2
02.02.03 Terwujudnya transformasi
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Transformasi Tata Kelola Industri tata kelola industri pertahanan dan penerapan Pertahanan dan skema spend to invest Penerapan Skema Spend To Invest 3
02.10.01 KP: Pengembangan Meningkatnya produksi dan luas panen padi di
• Belanja K/L • APBD Kawasan Sentra KSPP Kalimantan Tengah Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Kalimantan Tengah 4
02.10.03 Meningkatnya produksi KP: Pengembangan Kawasan Sentra dan luas panen padi di KSPP Sumatera Selatan
• Belanja K/L • APBD Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Sumatera Selatan 5
02.10.06 Meningkatnya produksi KP: Pengembangan dan luas panen padi di Kawasan Sentra KSPP Papua Selatan
• Kementerian Pertahanan Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Kementerian Transmigrasi • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Transmigrasi • Pemerintah Daerah Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Papua Selatan 6
02.10.07 KP: Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya
• Belanja K/L • APBD • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Kementerian Pekerjaan (BUMN/Swasta) Umum
• Kementerian Transmigrasi • Pemerintah Daerah
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Peningkatan produksi bahan pangan utama
• Belanja K/L • APBD • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Kementerian Pekerjaan (BUMN/Swasta) Umum
• Kementerian Kehutanan • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 7
02.10.09 Meningkatnya penyediaan KP: Pengembangan ikan untuk konsumsi Pangan Akuatik masyarakat (Blue Food)
• Belanja K/L • DAK • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Pekerjaan Umum 270 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Badan Karantina Indonesia • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
• Kementerian Perdagangan • Kementerian Perindustrian • Kementerian Pekerjaan Umum
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Badan Gizi Nasional • Badan Pangan Nasional • Kementerian Kehutanan • Kementerian Koordinator Bidang Pangan
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Badan Pangan Nasional • Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Kementerian Perindustrian • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) 8
02.10.10 KP: Pengembangan Pangan Hewani Meningkatnya produksi bahan pangan hewani Meningkatnya keamanan pakan dan mutu pakan
• Belanja K/L • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 9
02.10.11 KP: Pengembangan Pangan Lokal dan Nabati Meningkatnya produksi pangan lokal dan nabati
• Belanja K/L • APBD 10
02.10.14 Meningkatnya konsumsi KP: Fortifikasi dan Biofortifikasi bahan pangan terfortifikasi/biofortifikasi
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Pangan 11
02.11.01 Meningkatnya pasokan KP: Peningkatan minyak bumi untuk
• Belanja K/L
• Badan Usaha Penyediaan Energi memenuhi kebutuhan (BUMN/Swasta) energi Meningkatnya pasokan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi Meningkatnya pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri 12
02.11.02 KP: Perluasan Meningkatnya akses terhadap gas bumi
• Belanja K/L Antara Lain:
271 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana Akses Dan Jangkauan Pelayanan Energi Meningkatnya akses terhadap BBM Meningkatnya akses terhadap listrik Meningkatnya keterjangkauan energi
• Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Keuangan • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
• Kementerian Dalam Negeri • Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Kementerian Pertanian • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Kehutanan • Kementerian Kesehatan • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Kementerian Pertanian • Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Kelautan Dan Perikanan
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Kesehatan • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN /Swasta) 13
02.11.03 KP: Penguatan Meningkatnya pemanfaatan energi baru Implementasi dan terbarukan
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Transisi Energi Berkeadilan Meningkatnya efisiensi energi 14
02.12.04 Terwujudnya kuantitas air KP: Konservasi secara berkelanjutan Sumber Daya Air melalui peningkatan tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Meningkatnya kualitas ekosistem perairan darat
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 15
02.12.05 KP: Pengembangan Meningkatnya Jumlah dan Kapasitas SPAM yang SPAM Terintegrasi dikembangkan serta Hulu Ke Hilir dikelola secara terintegrasi dari hulu ke hilir
• Belanja K/L • DAK • APBD
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Meningkatnya jumlah lembaga pengelola SPAM yang melaksanakan kegiatan pengawasan kualitas air minum secara rutin dan berkala 272 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 16
02.12.06 KP: Penyediaan dan Meningkatnya cakupan layanan infrastruktur Pengawasan SPALD Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim Berbasis CWIS Meningkatnya keberfungsiaan dan kualitas infrastruktur SPALD
• BELANJA K/L • DAK • APBD 17
02.12.09 Meningkatkan ketahanan KP: Pengembangan Terpadu Pesisir terhadap daya rusak air di pesisir utara Jawa Utara Jawa Meningkatnya layanan air minum dan sanitasi di pesisir utara Jawa
• Belanja K/L • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 18
02.14.01 Meningkatnya jumlah SDM KP: Penguatan Faktor Pendukung digital dan terjaganya keamanan data Ekonomi Digital
• Belanja K/L • APBD 19
02.14.02 Meningkatnya pengembangan ekonomi dan industri digital KP: Penguatan Ekonomi dan Industri Digital Serta Sektor Strategis Lainnya
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas
• Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Kesehatan • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Perhubungan • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN /Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian • Kementerian Perdagangan • Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Komunikasi Dan Digital
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
• Kementerian Pariwisata • Kementerian Kesehatan • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
• Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan • Kementerian Pertanian • Kementerian Perindustrian 273 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Perdagangan • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) 20
02.15.02 Mengurangi susut pangan
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Pengelolaan pada rantai pasok pangan Susut dan Sisa Pangan Mengurangi sisa pangan dari pelaku usaha dan konsumen, serta meningkatkan pangan layak konsumsi yang dapat diselamatkan dan dimanfaatkan kembali
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Pertanian • Badan Pangan Nasional • Kementerian Pariwisata • Badan Gizi Nasional • Badan Pengawas Obat Dan Makanan 21
02.16.05 Meningkatnya
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Peningkatan pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan Meningkatnya pengelolaan keamanan hayati (biosafety dan biosecurity) Bioprospeksi, Bioteknologi, Keamanan Hayati, Serta Akses dan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik 22
02.17.01 KP: Peningkatan Meningkatnya ketersediaan data kualitas air sungai dan
• Belanja K/L
• APBD Pengelolaan danau Kualitas Air Sungai dan Danau Meningkatnya kualitas air permukaan Meningkatnya kualitas pengujian parameter lingkungan Meningkatnya pengendalian pencemaran air di sektor industri
• Kementerian Pertanian • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Badan Pangan Nasional • Kementerian Kesehatan • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Kehutanan Antara Lain:
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Pemerintah Daerah 23
02.17.05 Meningkatnya ketersediaan
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Peningkatan Kualitas Ekosistem data dan informasi karakteristik ekosistem Gambut gambut Meningkatnya pemulihan ekosistem gambut
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 24
02.18.01 KP: Perubahan Meningkatnya sampah yang dikelola
• Belanja K/L • APBD Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan 274 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana Perilaku dan Penguatan Tata Kelola Persampahan Meningkatnya Jumlah Kabupaten/kota dengan kepala keluarga yang melakukan pengelolaan sampah 25
02.18.02 Menurunnya sampah KP: Peningkatan residu yang masuk di TPA/LUR Pengumpulan dan Pengolahan Sampah Serta Pemrosesan Residu di TPA/LUR
• Belanja K/L • DAK • APBD 26
02.22.04 Meningkatnya nilai tambah, KP: Pengembangan Industri Garam dan produktivitas dan daya saing industri garam dan Produk Olahan produk olahan hasil laut Hasil Laut
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 27
03.02.02 Meningkatnya ekosistem KP: Pengembangan dan Peningkatan digital untuk mendukung pemerintah dan Ekosistem Digital masyarakat digital
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 28
03.02.04 Meningkatnya kapasitas KP: Pembangunan infrastruktur jaringan tenaga listrik Infrastruktur Jaringan Ketenagalistrikan dan Digitalisasinya
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Kementerian Dalam Negeri • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas
• Kementerian Kesehatan • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
• Penanaman Modal • Badan Pusat Statistik • Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Badan Siber dan Sandi Negara
• Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Badan Siber dan Sandi Negara 275 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 29
03.03.01 Meningkatnya kontribusi KP: Pengembangan Koperasi Sektor koperasi sektor produksi terhadap total kontribusi Produksi koperasi
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• APBD 30
03.05.01 KP: Percepatan Meningkatnya nilai tambah dan daya saing Pembangunan kepariwisataan Borobudur- Destinasi Yogyakarta-Prambanan Pariwisata Prioritas Borobudur- Yogyakarta- Prambanan
• Belanja K/L • DAK • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 31
03.05.05 KP: Percepatan Meningkatnya nilai tambah dan daya saing Pembangunan kepariwisataan Lombok-Gili Destinasi Tramena Pariwisata Prioritas Lombok-Gili Tramena
• Belanja K/L • DAK • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Koperasi • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Pertanian • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pariwisata
• Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan SAR Nasional • Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Kementerian Dalam Negeri • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Ketenagakerjaan • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Badan SAR Nasional • Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Pariwisata • Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Perhubungan • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Kementerian Dalam Negeri • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 276 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 32
03.05.08 KP: Percepatan Meningkatnya nilai tambah dan daya saing Pembangunan kepariwisataan Danau Toba Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba
• Belanja K/L • DAK • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 33
03.05.10 Meningkatnya nilai tambah KP: Percepatan Pembangunan dan daya saing kepariwisataan Labuan Destinasi Bajo Pariwisata Prioritas Labuan Bajo
• Belanja K/L • DAK • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 34
03.06.04 Meningkatnya kinerja KP: Penguatan subsektor aplikasi dan gim Ekosistem Aplikasi dan Gim
• Belanja K/L • APBD Murni • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 35
04.01.01 Tercapainya pemerataan KP: Perluasan akses dan pelayanan Layanan Pendidikan Anak pendidikan pra sekolah dalam mendukung tumbuh Usia Dini kembang anak
• Belanja K/L • APBD 36
04.01.02 Tercapainya pemerataan KP: Revitalisasi akses pendidikan
• Belanja K/L • APBD berkualitas Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah Yang Berkualitas (PHTC) 37
04.01.04 KP: Pencegahan Tercapainya penurunan kasus anak putus sekolah
• Belanja K/L • APBD dan Penanganan dan anak tidak sekolah Anak Tidak Sekolah Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Pariwisata • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Ketenagakerjaan • Badan SAR Nasional • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Pariwisata • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Kementerian Ketenagakerjaan • Badan SAR Nasional • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
• Kementerian Kebudayaan • Kementerian Perdagangan • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Perindustrian • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Agama • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Kementerian Agama • Kementerian Pekerjaan Umum
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
• Kementerian Sosial • Pemerintah Daerah 277 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 38
04.02.07 KP: Pembangunan Terselenggaranya layanan pendidikan di sekolah
• Belanja K/L • APBD dan unggul yang mewadahi Penyelenggaraan SDM dalam meningkatkan Sekolah Unggul daya saing di tingkat global 39
04.04.02 Terpenuhinya kebutuhan KP: Restrukturisasi guru di tingkat daerah, Kewenangan satuan pendidikan, dan Pengelolaan Guru mata pelajaran
• Belanja K/L
• APBD Meliputi Formasi, Rekrutmen, Pengangkatan dan Penempatan, Mobilitas, Pembinaan Karier Profesional (E.G.
Pelatihan, In-Service Training), Perlindungan Hukum, dan Kesejahteraan Berbasis Kinerja Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Kementerian Agama • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi • Pemerintah Daerah 40
04.06.01 Meningkatnya relevansi
• Belanja K/L Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Kementerian Agama Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Pemerintah Daerah KP: Peningkatan Relevansi dan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi dan partisipasi pendidikan tinggi 41
04.08.02 Meningkatnya peran KP: Peningkatan Lembaga Penelitian dan Fungsi Pengabdian Masyarakat Intermediasi dan dalam mengelola iptek dan
• Belanja K/L
• APBD Layanan Pemanfaatan Iptek dan Inovasi inovasi Meningkatnya peran BRIDA dalam Optimalisasi Pemanfaatan Iptek dan Inovasi Meningkatnya peran sektor (K/L) terkait dalam optimalisasi pemanfaatan iptek dan inovasi di sektor- sektor prioritas Meningkatnya peran Science Techno Park (STP) dalam melakukan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi 42
04.09.01 Meningkatnya rekognisi
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Pengembangan internasional terhadap Manajemen talenta seni budaya serta penyelenggaraan ajang
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 278 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya dan non ajang seni budaya berkelas internasional di Indonesia
• Kementerian Kebudayaan • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
• Kementerian Agama 43
04.09.02 Terciptanya SDM Iptek
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Pengembangan yang memiliki kompetensi Manajemen tingkat internasional Talenta Nasional (MTN) Riset dan Inovasi 44
04.09.03 Terbinanya olahragawan KP: Pengembangan muda yang mampu Manajemen bersaing di kancah global
• Belanja K/L • APBD Talenta Nasional (MTN) Olahraga 45
04.11.01 Meningkatnya pelayanan KP: Penurunan kesehatan ibu dan anak Kematian Ibu dan sesuai standar dengan
• Belanja K/L
• APBD Anak persalinan di fasyankes, memperkuat deteksi dini, ANC, layanan persalinan, KF, KN, layanan emergensi, pelayanan darah, tata laksana balita sakit, serta imunisasi 46
04.11.02 Pencegahan dan KP: Pencegahan Penurunan Stunting melalui dan Penurunan pendekatan spesifik dan Stunting sensitif
• Belanja K/L • APBD
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Agama Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan, • Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
• Kementerian Pemuda dan Olahraga
• Kementerian Dalam Negeri • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional • Kementerian Agama • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Badan Pangan Nasional
• Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional • Kementerian Kesehatan • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Sosial • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
• Kementerian Dalam Negeri • Pemerintah Daerah 279 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 47
04.11.04 KP:
Meningkatnya masyarakat kelompok usia bayi, balita, • Belanja K/L
• APBD Penyelenggaraan remaja, dewasa, dan lansia Pemeriksaan yang menerima Kesehatan Gratis pemeriksaan kesehatan gratis sebagai upaya deteksi dini, pencegahan penyakit, dan pengurangan potensi beban anggaran pengendalian penyakit Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan • Kementerian Keuangan • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Kementerian Agama • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Komunikasi dan Digital
• Tentara Nasional Indonesia • Polisi Republik Indonesia • Pemerintah Daerah 48
04.12.01 Terlaksananya pemberian
• Belanja K/L Antara Lain:
KP: Pemberian Makan Bergizi makanan bergizi bagi siswa, santri, ibu hamil, ibu Untuk Siswa, menyusui, dan balita untuk Santri, Ibu Hamil, mendukung percepatan Ibu Menyusui, dan Balita pemenuhan gizi 49
04.12.02 Terlaksananya penguatan KP: Penguatan ekosistem pendukung Ekosistem pemberian makan bergizi Pendukung Pemberian Makan untuk mendukung percepatan pemenuhan Bergizi gizi 50
04.13.01 KP: Penuntasan Tercapainya penuntasan TBC melalui peningkatan
• Belanja K/L
• Subsidi dan TBC upaya pencegahan TBC, APBD intensifikasi penemuan kasus secara masif dan pengobatan TBC sampai tuntas 280
• Badan Gizi Nasional • Kementerian Kesehatan • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Kementerian Agama • Kementerian Pertanian • Badan Pangan Nasional • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Koperasi • Kementerian Usaha Kecil dan Menengah
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Lingkungan Hidup
• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Sosial • Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
• Kementerian Agama • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
• Kementerian BUMN • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional • Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Badan Pengawasan Obat dan Makanan
• BPJS Kesehatan • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman • Kementerian Kesehatan • Kementerian Pertanian • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Dalam Negeri • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional • Kementerian Keuangan • Kementerian Dalam Negeri
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 281 51
04.13.02 Meningkatnya KP: Eliminasi pengendalian penyakit Penyakit Kusta & Kusta & Schistosomiasis
• Belanja K/L • APBD Schistosomiasis 52
04.15.01 Meningkatnya kualitas KP: Investasi pelayanan kesehatan Pelayanan Kesehatan Primer primer hingga tingkat desa dan menguatnya
• Belanja K/L
• APBD pemberdayaan dan partisipasi masyarakat
• Belanja K/L • APBD • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 53
04.15.02 Meningkatnya kualitas dan KP: Pembangunan kapasitas pelayanan RS di RS Lengkap Berkualitas di seluruh Indonesia dan berkembangnya Kabupaten/Kota pendekatan khusus dan pelayanan kesehatan di Pengembangan daerah yang memiliki akses Pelayanan Kesehatan sulit termasuk layanan kesehatan bergerak Bergerak dan Daerah Sulit Akses No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
• Kementerian Kesehatan • Kementerian Keuangan • Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Kementerian Perindustrian • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Koordinator Bidang Badan Usaha (BUMN/Swasta) Perekonomian Antara Lain:
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 54
04.15.03 Meningkatnya pemenuhan KP: Produksi dan dan pendayagunaan SDM Pendayagunaan SDM Kesehatan kesehatan dengan mendorong peningkatan, • Belanja K/L
• APBD pemenuhan, dan pemerataan dari sisi produksi, kompetensi, jumlah, maupun jenis dari SDM kesehatan yang berkualitas, kompeten, dan responsif sesuai kondisi wilayah 55
05.01.01 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan nilai tambah dan daya
• Belanja K/L
• Badan Usaha Hilirisasi Nikel saing industri nikel (BUMN/Swasta) 56
05.01.02 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan nilai tambah dan daya
• Belanja K/L
• Badan Usaha Hilirisasi Tembaga saing industri tembaga (BUMN/Swasta) 57
05.01.03 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan Hilirisasi Bauksit nilai tambah dan daya saing industri bauksit
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 282 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 58
05.01.04 KP: Pengembangan Terwujudnya peningkatan nilai tambah dan daya
• Belanja K/L
• Badan Usaha Hilirisasi Timah saing industri timah (BUMN/Swasta) 59
05.01.05 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan Hilirisasi Kelapa produktivitas dan diversifikasi kelapa sawit
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Sawit 60
05.01.06 KP: Pengembangan Terwujudnya peningkatan produktivitas, produksi, • Belanja K/L
• Badan Usaha Hilirisasi Kelapa dan utilisasi industri kelapa (BUMN/Swasta) 61
05.01.07 Meningkatnya nilai tambah KP: Pengembangan Hilirisasi Rumput dan daya saing industri rumput laut Laut
• Belanja K/L • DAK • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Perdagangan • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
• Kementerian Koperasi • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Pertanian • Kementerian Perindustrian • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Kementerian Perdagangan • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Koperasi
• Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Perindustrian • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 283 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Kementerian Perdagangan • Kementerian Keuangan • Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Kementerian Perhubungan • Kementerian Pertahanan • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perdagangan • Kementerian Keuangan • Kementerian Perindustrian • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Ketenagakerjaan 62
05.01.09 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan Industri Kimia nilai tambah industri kimia
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 63
05.01.10 KP: Pembangunan Terwujudnya pertumbuhan industri semikonduktor Industri Semikonduktor
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 64
05.01.13 Terwujudnya Pertumbuhan KP: Pengembangan Industri Dirgantara Industri Dirgantara
• Belanja K/L • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 65
05.01.16 KP: Pengembangan Terwujudnya peningkatan nilai tambah, produktivitas
• Belanja K/L
• Badan Usaha Industri Tekstil dan dan daya saing industri (BUMN/Swasta) Produk Tekstil tekstil dan produk tekstil 284 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 66
05.01.18 KP: Penguatan Terwujudnya peningkatan produktivitas dan daya
• Belanja K/L
• Badan Usaha Industri Logam saing industri logam dasar (BUMN/Swasta) Dasar, Besi dan besi dan baja Baja 67
05.02.02 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan Kek Sei Mangkei aglomerasi industri di KI/KEK Sei Mangkei
• Belanja K/L • DAK • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Perdagangan • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
• Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Pekerjaan Umum
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) 68
05.02.09 Terwujudnya peningkatan KP: Pengembangan KIT Batang aglomerasi industri di KIT Batang
• Belanja K/L • DAK • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Pekerjaan (BUMN/Swasta) Umum 69
05.02.22 KP: Pengembangan Terwujudnya Peningkatan Aglomerasi Industri di KI Weda Bay KEK/KI Weda Bay
• Belanja K/L • DAK • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Kementerian Keuangan • Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta) Antara Lain:
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Kementerian Perdagangan • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
• Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 285 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha (BUMN/Swasta)
• Belanja K/L • DAK • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Sosial • Badan Nasional 70
06.02.01 KP: Penyaluran Meningkatnya kualitas penyaluran bantuan sosial Bantuan Sosial yang adaptif terhadap Adaptif dan Subsidi berbagai kondisi Tepat Sasaran melalui Kartu Kesejahteraan Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Kementerian Lingkungan Hidup
• Kementerian Kehutanan • Badan Pangan Nasional • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah • Kementerian Agama • Kementerian Kesehatan • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Pertanian • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Transmigrasi • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• Pemerintah Daerah • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat
• Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Koperasi • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kementerian Perdagangan • Kementerian Kelautan dan Perikanan 71
06.03.01 Terwujudnya penguatan KP: Peningkatan Daya Saing melalui ekonomi yang berdaya saing bagi masyarakat Kartu Usaha Produktif menuju kelas menengah dan kelas menengah
• Belanja K/L • DAK 286 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
• Kementerian Perindustrian • Kementerian Keuangan • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
• Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
• Pemerintah Daerah Antara Lain:
• Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
• Kementerian Keuangan
• Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• Kementerian Pertanian • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Pemuda dan Olahraga
• Kementerian Sosial • Kementerian Ketenagakerjaan • Kementerian Kehutanan • Badan Usaha Antara Lain:
• Otorita Ibu Kota Nusantara • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman • Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara
• Kementerian Perhubungan • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas • Badan Usaha Antara Lain:
• Badan Siber dan Sandi Negara • Otorita Ibu Kota Nusantara 287 72
06.03.02 Meningkatnya KP: Peningkatan Kemandirian Melalui Kartu Usaha Afirmatif kesejahteraan penerima Kartu Usaha Afirmatif
• Belanja K/L • Badan Usaha 73
06.05.01 Terbangunnya Kawasan KP: Perencanaan dan Pembangunan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan Kawasan, serta sekitarnya
• Belanja K/L
• Badan Usaha Pemindahan Ibu Kota Nusantara Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan
• Belanja K/L • Badan Usaha No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana pemerintahan di Ibu Kota Nusantara 74
06.06.01 Meningkatnya penyediaan KP: Fasilitasi Penyediaan Perumahan Terintegrasi dengan PSU hunian baru atau peningkatan kualitas yang terintegrasi dengan PSU
• BELANJA K/L • APBD • Badan Usaha 75
06.07.01 Meningkatkan pemenuhan KP: Pemenuhan Layanan Dasar dan kebutuhan terhadap layanan dasar serta Infrastruktur Desa infrastruktur desa
• Belanja K/L • DAK • APBD • Dana Desa 76
07.05.03 KP: Pencegahan Terwujudnya strategi pencegahan korupsi di Tindak Pidana sektor pemerintah dan Korupsi masyarakat
• Belanja K/L 77
07.07.01 Terwujudnya kesejahteraan KP: Peningkatan ASN yang adil, layak dan
• Belanja K/L • APBD kompetitif Kesejahteraan ASN Melalui Penerapan Konsep Total Reward Berbasis Kinerja ASN
• Kementerian Keuangan • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Kepolisian Negara Republik Indonesia • Badan Usaha Antara Lain:
• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Kementerian Sosial • Kementerian Pekerjaan Umum • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Transmigrasi • Pemerintah Daerah • Badan Usaha Antara Lain: • Kementerian Kesehatan • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Pekerjaan Umum • Kementerian Komunikasi dan Digital
• Pemerintah Daerah • Pemerintah Desa Antara Lain: • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Kejaksaan Republik Indonesia Antara Lain: • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
• Kementerian Keuangan • Badan Kepegawaian Negara • Pemerintah Daerah 78
07.10.04 KP: Transformasi Terselenggaranya layanan digital pemerintah yang
• Belanja K/L • APBD Antara Lain:
• Kementerian Pendayagunaan Digital Layanan berkualitas dan terpadu Publik Prioritas Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
• Kementerian Komunikasi Dan Digital
• Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN 288 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
• Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
• Penanaman Modal • Pemerintah Daerah 79
07.12.01KP: Ekstensifikasi dan Tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan
• Belanja K/L Kementerian Keuangan 80 Intensifikasi Penerimaan Perpajakan
07.12.02 KP: Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib pajak Terciptanya dukungan PNBP yang optimal
• Belanja K/L Antara Lain: • Kementerian Keuangan • K/L Terkait Lainnya 81
08.02.01 KP: Penguatan Terwujudnya kawasan pemajuan kebudayaan
• Belanja K/L
• APBD Karakter dan Jati yang mendorong Diri Bangsa pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM kebudayaan Antara Lain: • Kejaksaan Republik Indonesia • Komisi Yudisial Republik Indonesia
• Mahkamah Agung • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
• Kementerian Hak Asasi Manusia
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi • Kementerian Dalam Negeri • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Badan Riset dan Inovasi Nasional
• Kementerian Perdagangan • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
• Kementerian Koperasi • Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Lembaga Ketahanan Nasional • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi • Kementerian Agama • Kementerian Kebudayaan • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 289 No Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana 82
08.02.03 Terwujudnya ekosistem KP: Pemanfaatan kebudayaan yang Khazanah Budaya menumbuhkan kapasitas
• Belanja K/L
• APBD dan Pengembangan SDM dan lembaga kebudayaan dalam Kawasan Pemajuan berkarya Kebudayaan
• Pemerintah Daerah Antara Lain: • Kementerian Kebudayaan • Kementerian Pekerjaan Umum • Pemerintah Daerah 83
08.03.01 Peningkatan nilai
• Belanja K/L KP: Peningkatan Ketahanan Iklim Pesisir dan Laut ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Antara Lain: • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Pekerjaan Umum • Kementerian Perhubungan 290