Navigation: 🏠 Index | 📖 About

You are here: BAB V: Pendanaan Pembangunan


BAB V Pendanaan Pembangunan

5.1 Prioritas Pendanaan dan Investasi Pembangunan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 diutamakan periode 2025–2029 merupakan tahap awal untuk pelaksanaan 8 (delapan) Prioritas Nasional, penguatan fondasi transformasi menuju pencapaian sasaran Indonesia Emas 2045 dengan indikasi total kebutuhan pendanaan sebagai berikut.

Kebutuhan pendanaan pembangunan yang memiliki keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu didukung dengan sumber pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lainnya. Untuk itu, kebutuhan pendanaan dalam RPJMN Tahun 2025–2029 difokuskan pada bauran sumber pendanaan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

5.2 Pengelolaan Belanja Pemerintah

Belanja Kementerian/Lembaga

Belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025–2029 difokuskan untuk mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat seperti, antara lain, membangun sekolah sekolah, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, revitalisasi sekolah unggul dan menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap dan berkualitas, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial, penyediaan rumah murah bersanitasi baik, penegakan hukum, kemudahan berusaha, serta pemanfaatan infrastruktur.

Pemanfaatan belanja kementerian/lembaga juga difokuskan untuk pembangunan konektivitas, energi dan digital, khususnya yang mendukung industri, swasembada pangan, swasembada air serta pelaksanaan hilirisasi dan pelaksanaan proyek bersifat strategis yang masih perlu dilanjutkan keberlangsungannya, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara.

5.3 Optimasi dan Sinergi Sumber-Sumber Pendanaan Pembangunan

Pendanaan RPJMN Tahun 2025–2029 dipenuhi dari sumber-sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan bersinergi melalui integrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan mendorong partisipasi yang lebih luas dari sektor swasta dan non-pemerintah lainnya untuk memaksimalkan dampak pembangunan, mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber pendanaan pemerintah.

Mobilisasi pendanaan dilakukan melalui (1) perluasan dan pendalaman sumber-sumber pendanaan dalam negeri yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penerapan insentif fiskal; dan (2) pendanaan melalui pinjaman dalam negeri diprioritaskan untuk mendukung pengembangan industri nasional sementara surat berharga negara digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan.

5.4 Kerangka Pendanaan Jangka Menengah

Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu, yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta pembayaran kewajiban lainnya dan sumber-sumber pendanaan yang diperlukan.

Kerangka pendanaan jangka menengah disusun untuk mengoptimalkan dan menyinergikan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan prioritas, termasuk untuk ruang gerak Presiden dalam kerangka waktu lima tahun. Dengan demikian diharapkan target pembangunan nasional dapat selaras dengan kemampuan pendanaan.

Pada tahun 2025, belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun, sedangkan 2026–2029 diperkirakan sebesar Rp18.852,7–Rp24.191,8 triliun.