Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 3 — Limbah Baterai dan Rantai Pasok Mineral Kritis.

BAB 3: Limbah Baterai dan Rantai Pasok Mineral Kritis


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mengikuti seminar ini, mahasiswa mampu:

  • Membedakan kecukupan klasifikasi dari kecukupan penanganan dalam rezim limbah B3, dengan limbah baterai litium-ion sebagai kasus uji.
  • Menganalisis hubungan antara hukum pertambangan nasional, standar sukarela industri, dan regulasi pasar Uni Eropa dalam rantai pasok nikel.
  • Menguji premis bahwa pembuangan tailing ke laut dalam (DSTP) di Indonesia melanggar rezim London, dengan membaca teks traktat dan dokumen primer.
  • Mengevaluasi pijakan normatif tanggung jawab mutlak Pasal 88 UU 32/2009 sesudah UU Cipta Kerja, dan membandingkannya dengan arsitektur CERCLA.
  • Merumuskan pertanyaan riset tesis yang lahir dari celah antara teks, praktik, dan instrumen asing.

2. Indikator Pencapaian

  • Mahasiswa dapat menunjukkan di mana kode A102d berada dan mengapa satu kode itu bermasalah bagi baterai litium.
  • Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan fungsi Pasal 24 Critical Raw Materials Act dan Pasal 48 Regulasi Baterai Uni Eropa.
  • Mahasiswa dapat mengutip definisi dumping dalam Pasal III ayat (1) huruf a London Convention dan menarik akibatnya bagi pipa tailing dari darat.
  • Mahasiswa dapat menyebut dua pengaman dalam pembelaan pihak ketiga CERCLA yang tidak ada dalam Pasal 501 PP 22/2021.

3. Deskripsi Singkat

Pada Maret 2025 seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki fasilitas pengolah limbah baterai kendaraan listrik, sementara jumlah kendaraan listrik terus naik (Bisnis.com, 10 Maret 2025). Pernyataan itu datang dari negara yang ingin menjadi pusat industri baterai dunia karena menguasai cadangan nikel. Di hulu, nikel ditambang dan dimurnikan dengan hukum yang sebagian besar dirancang sebelum era baterai. Di hilir, baterai bekas masuk ke rezim limbah yang belum membedakan litium dari timbal. Di tengahnya berdiri pembeli Eropa yang mulai menuntut data asal-usul yang belum diwajibkan hukum Indonesia sendiri.

Bab ini mengikuti rantai itu: limbah baterai dan tanggung jawab produsen, kewajiban lingkungan pertambangan mineral kritis, pembuangan tailing ke laut dalam, lalu siapa yang menanggung kerugian ketika pengaman itu gagal. Benang merahnya satu. Indonesia hampir selalu memiliki norma, tetapi norma itu sering terlalu kasar untuk bahayanya, berada di luar jangkauan instrumen internasional yang dikira berlaku, atau bersandar pada rumusan yang pijakannya diperdebatkan.

4. Relevansi

Bidang ini memunculkan tiga jenis pertanyaan yang jarang diajarkan bersamaan. Pertama, pertanyaan klasifikasi: apakah suatu limbah sudah “diatur” hanya karena ia masuk daftar B3. Kedua, pertanyaan ekstrateritorial: bagaimana regulasi Uni Eropa menjangkau tambang di Maluku Utara lewat rantai pembeli, bukan lewat traktat. Ketiga, pertanyaan pertanggungjawaban: apa yang tersisa dari tanggung jawab mutlak sesudah Cipta Kerja, dan apakah hukum acara Indonesia mampu menangani perkara dengan banyak tergugat di sepanjang rantai pasok. Ketiganya menuntut kebiasaan yang sama: membaca teks primer, memeriksa status berlaku, dan menguji premis yang beredar.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Kerangka Analisis: Tiga Pola Kegagalan

Kesenjangan antara norma dan praktik di bidang ini tidak berbentuk satu gejala. Bab ini memakai tiga pola untuk membacanya.

  • Kegagalan resolusi. Norma ada, tetapi klasifikasinya terlalu kasar untuk bahaya yang hendak dikendalikan. Contohnya limbah baterai litium.
  • Pengecualian lingkup. Instrumen internasional yang dikira berlaku ternyata tidak pernah menjangkau praktiknya. Contohnya DSTP dan rezim London.
  • Ketergantungan kelembagaan. Hukum keras menunda dirinya sendiri karena skema swasta yang menjadi sandarannya belum matang. Contohnya uji tuntas baterai Uni Eropa.

Pola keempat, kegagalan transmisi (norma internasional yang tidak pernah diterjemahkan menjadi parameter nasional), dibahas pada BAB 2. Pola ini perlu dibedakan karena obatnya berbeda: kegagalan resolusi diperbaiki dengan perubahan lampiran, pengecualian lingkup tidak diperbaiki dengan ratifikasi, dan ketergantungan kelembagaan berada di luar kendali negara pengekspor.

2. Limbah Baterai Litium-Ion dan Tanggung Jawab Produsen

a. Model Uni Eropa

Extended Producer Responsibility (EPR, tanggung jawab produsen yang diperluas) memindahkan biaya pengelolaan produk pascakonsumsi kepada produsennya. Pada baterai, prinsip ini mengeras menjadi kewajiban pengumpulan, efisiensi daur ulang, dan kandungan daur ulang. Penerapannya yang paling lengkap adalah Regulation (EU) 2023/1542, yang berlaku sejak 17 Agustus 2023 dan menggantikan Directive 2006/66/EC. Bentuk regulasi dipilih agar aturan berlaku seragam tanpa transposisi nasional. Resitalnya mencatat bahwa Dewan Uni Eropa meminta persyaratan spesifik untuk litium dan kobalt.

KewajibanMulai berlakuIsi
Efisiensi daur ulangakhir 202575 persen untuk timbal-asam, 65 persen untuk baterai berbasis litium
Paspor baterai elektronik18 Februari 2027baterai LMT, baterai industri di atas 2 kWh, baterai kendaraan listrik
Uji tuntas rantai pasok (Pasal 48)18 Agustus 2027, semula 2025kobalt, grafit alam, litium, nikel
Dokumentasi kandungan daur ulang18 Agustus 2028pengungkapan persentase, belum kuota
Kuota kandungan daur ulang tahap 118 Agustus 203116 persen kobalt, 85 persen timbal, 6 persen litium, 6 persen nikel
Kuota tahap 218 Agustus 203626 persen kobalt, 85 persen timbal, 12 persen litium, 15 persen nikel

Dua hal dalam tabel itu layak diperdebatkan. Pertama, kewajiban mengungkapkan kandungan daur ulang pada 2028 berbeda secara hukum dari kewajiban memenuhi kuota pada 2031; menyamakan keduanya berarti salah menghitung kapan tekanan pasar tiba. Kedua, tenggat uji tuntas Pasal 48 digeser dua tahun oleh Regulation (EU) 2025/1561 tanggal 18 Juli 2025. Regulasi pengubah itu hanya mengganti dua tanggal, dan resitalnya menyebut sendiri alasannya: penunjukan notified body lebih lambat dari perkiraan, dan skema uji tuntas bahan baku baterai masih perlu dikembangkan sebelum dapat diakui setara.

b. Indonesia: satu kode untuk dua kimia

Dasar hukum Indonesia untuk limbah baterai kendaraan listrik adalah Pasal 32 Perpres 55/2019. Pasal itu mewajibkan daur ulang atau pengelolaan limbah baterai, lalu menyalurkannya ke rezim perizinan pengelolaan limbah yang umum. Ia menunjuk mesin lama, bukan menciptakan mesin baru. Perpres 79/2023 mengubah Perpres 55/2019 dengan daftar pasal yang disebut satu per satu, dan Pasal 32 serta 33 tidak termasuk di dalamnya. Teks 2019 itu masih utuh. Ini negatif yang terverifikasi, bukan asumsi, dan cara membacanya (memeriksa daftar pasal yang diubah, bukan hanya judul peraturan pengubah) adalah keterampilan dasar yang sering dilewatkan.

Mesin lama itu adalah PP 22/2021 beserta Permen LHK 6/2021. Batang tubuh PP 22/2021 mengklasifikasikan limbah B3 menurut karakteristik bahaya dan kategori sumber, bukan menurut nama produk. Daftar yang menamai produk ada di Lampiran IX PP 22/2021. Di sana baterai muncul sebagai kode A102d, Kategori Bahaya 1, dengan uraian “Aki/baterai bekas”. Satu baris itu tidak membedakan timbal-asam, nikel-kadmium, dan litium-ion. Kode sumber spesifik B355-2 (“Baterai bekas”) sama tidak terdiferensiasinya, dan tidak ada kode khusus untuk baterai litium atau baterai kendaraan listrik di mana pun dalam lampiran itu. Permen LHK 6/2021 memang menyebut baterai lithium bekas dalam kegiatan pemanfaatan, tetapi memberinya persyaratan yang identik dengan aki bekas: mutu produk SNI dan baku mutu emisi, tanpa satu pun parameter keselamatan yang khas litium.

c. Perdebatan: KLHK atau Ombudsman?

Persoalan ini pernah diperdebatkan secara terbuka. Ombudsman RI, dalam kajian cepat yang diberitakan Februari 2023, menemukan limbah baterai dari konversi kendaraan listrik tersimpan tanpa didaur ulang dan menilai instrumen khusus mendesak. Direktur Jenderal PPI KLHK menjawab bahwa limbah baterai dapat mengikuti regulasi yang ada karena penanganannya hampir sama dengan aki.

Dalam versi terkuatnya, posisi KLHK bertumpu pada desain. Sistem B3 Indonesia sengaja dirancang horizontal: ia menangkap limbah berdasarkan karakteristik bahayanya, sehingga tidak perlu diubah setiap kali muncul produk baru. Baterai litium bersifat mudah terbakar dan reaktif, sehingga tertangkap oleh uji karakteristik itu tanpa harus disebut namanya. Temuan Ombudsman, dari sudut ini, adalah masalah penegakan yang tidak akan diperbaiki instrumen baru.

Posisi Ombudsman, dalam versi terkuatnya, menjawab bahwa uji karakteristik cukup untuk menentukan apakah izin diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menentukan apa yang harus dipersyaratkan izin itu. Di titik inilah timbal-asam dan litium-ion berpisah. Bahaya aki bersifat toksikologis dan korosif: asam sulfat dan pelindian timbal. Bahaya litium-ion bersifat fisik dan energetik. Pada sel grafit dan LiCoO₂, ketika suhu internal mencapai sekitar 69 °C, lapisan SEI di anoda mulai rusak dan memicu reaksi eksotermik berantai yang disebut thermal runaway (Duan dkk., 2020). Tinjauan Tembo dkk. (2024) mencatat bahwa baterai bekas dapat terbakar karena tertusuk saat penghancuran, terpapar suhu tinggi, atau mengalami hubungan pendek akibat muatan sisa. Pengendaliannya berbeda: pengosongan muatan sebelum diangkut, penyimpanan dengan kelas proteksi kebakaran, dan pemisahan dari proses penghancuran.

Regulator sebaya pernah menjalankan uji yang sama dan menjawab sebaliknya. Resital 116 Regulation 2023/1542 mengakui bahwa daftar kode limbah Uni Eropa sendiri perlu direvisi, khususnya untuk baterai berbasis litium, dan Uni Eropa memecah baterai kendaraan listrik dari kategori “baterai industri” yang generik. Itulah langkah yang diminta Ombudsman.

Timbangannya: bukti tekstual memihak Ombudsman, tetapi dengan alasan yang lebih sempit dari “kekosongan regulasi”. KLHK benar bahwa limbah baterai sudah terklasifikasi dan dapat diberi izin. KLHK keliru ketika menyamakan kecukupan klasifikasi dengan kecukupan penanganan. Rumusan yang tepat adalah tidak adanya standar penanganan khusus litium, bukan tidak adanya hukum. Rumusan ini juga menunjukkan jalan keluar yang murah: perubahan Lampiran IX dan persyaratan teknis Permen LHK 6/2021, bukan undang-undang baru. Batas keyakinannya: tidak ditemukan rancangan peraturan khusus limbah baterai kendaraan listrik sesudah Februari 2023, tetapi penelusuran belum mencakup seluruh kalender regulasi kementerian. Itu ketiadaan yang teraudit, bukan yang terbukti.

3. Rantai Pasok Mineral Kritis dan Kewajiban Lingkungan Pertambangan

a. Rantai perubahan UU Minerba

Hukum mineral dan batubara bertumpu pada UU 4/2009, yang telah diubah empat kali: oleh UU 3/2020, oleh lapisan Cipta Kerja, dan terakhir oleh UU 2/2025 tanggal 19 Maret 2025. Menyebut UU 3/2020 sebagai “UU Minerba yang berlaku” tidak akurat. Yang berlaku adalah UU 4/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 2/2025.

Kewajiban lingkungannya berada pada dua pasal yang tidak ikut diubah. Pasal 96 mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang, dan pengelolaan sisa tambang sampai memenuhi baku mutu. Pasal 99 mewajibkan rencana reklamasi dan pascatambang diajukan pada saat permohonan IUP Operasi Produksi, sehingga kewajiban itu bersifat ex ante. Perubahan 2025 juga diuji: Putusan MK 160/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa pemberian prioritas dalam beberapa pasal UU 2/2025 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa prioritas hanya dapat diberikan melalui penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Satu pelajaran metodologis sering luput. Pengendalian yang paling operatif atas limbah tambang tidak berada di UU Minerba, tetapi di PP 22/2021: persetujuan teknis, klasifikasi limbah B3, dan syarat dumping. Mahasiswa yang hanya membaca UU Minerba akan melewatkan seluruh rezim tailing.

b. Standar sukarela dan sifat daya ikatnya

Di samping hukum negara, industri tambang diatur oleh standar yang lahir dari luar negara.

  • IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance) menyusun standarnya dalam empat prinsip dan 40 persyaratan kritis. Tingkat pengakuannya (IRMA 50, IRMA 75, IRMA 100) menuntut skor minimal 50, 75, dan 90 persen pada setiap prinsip. IRMA tidak mengakui tambang yang membuang tailing ke sungai atau ke laut, dangkal maupun dalam.
  • ICMM (International Council on Mining and Metals) mewajibkan anggotanya menerapkan Mining Principles beserta performance expectations-nya, ditegakkan lewat asurans dan validasi.
  • GISTM (Global Industry Standard on Tailings Management), yang lahir sesudah runtuhnya bendungan tailing Brumadinho, memuat 6 area topik, 15 prinsip, dan 77 persyaratan yang dapat diaudit.

Semuanya sukarela secara hukum. Namun “sukarela” tidak berarti tanpa daya ikat. Yang mengikat anggota ICMM bukan kontrak, melainkan syarat keanggotaan yang ditegakkan lewat asurans tahunan dan validasi berkala dengan pengungkapan wajib. Sanksinya pengeluaran dari keanggotaan, bukan gugatan. Pihak ketiga yang dirugikan tidak memperoleh hak menuntut dari standar itu. Lanskapnya pun sedang bergerak: ICMM kini tidak menambah komitmen baru dan bergabung dalam Consolidated Mining Standard Initiative (CMSI), yang menyusun standar tunggal bertingkat (ICMM).

Contoh yang paling dekat dengan Indonesia adalah Harita Nickel di Pulau Obi, tambang Indonesia pertama yang menjalani audit IRMA. Menurut halaman pelacakan audit IRMA, audit pihak ketiga diumumkan 7 Oktober 2024, audit lapangan berlangsung Mei 2025, dan saat halaman itu diambil laporan akhirnya belum dirilis. Menyebut tambang itu “tersertifikasi IRMA” karena itu keliru. Mahasiswa perlu memeriksa halaman audit itu sendiri sebelum mengutip statusnya.

c. CRMA, Regulasi Baterai, dan bifurkasi hukum keras

Regulation (EU) 2024/1252, Critical Raw Materials Act (CRMA), menetapkan tolok ukur 2030: ekstraksi di Uni Eropa minimal 10 persen konsumsi tahunan, pengolahan 40 persen, daur ulang 25 persen, dan tidak satu negara ketiga pun memasok lebih dari 65 persen konsumsi suatu bahan mentah strategis. Nikel kelas baterai termasuk dalam daftar bahan strategis.

Kewajiban korporasinya ada di Pasal 24. Paling lambat 24 Mei 2025, negara anggota mengidentifikasi perusahaan besar (lebih dari 500 karyawan dan omzet global di atas EUR 150 juta) yang memakai bahan strategis untuk, antara lain, baterai. Perusahaan itu wajib menilai risiko rantai pasoknya sekurang-kurangnya tiap tiga tahun, termasuk memetakan di mana bahan itu ditambang, diolah, atau didaur ulang. Pemicunya semata ukuran perusahaan dan jenis penggunaan. Karena itu, absennya proyek Indonesia dari 13 Strategic Project di luar Uni Eropa yang dipilih Komisi pada Juni 2025 bukan bukti bahwa CRMA tidak menjangkau nikel Indonesia.

Apakah hukum publik Uni Eropa sedang menyerap tata kelola swasta? Dua instrumen di sektor dan tahun yang sama memberi jawaban berlawanan. Pasal 24 CRMA adalah kewajiban yang tidak bergantung pada sertifikasi apa pun. Pasal 48 Regulasi Baterai justru mundur dua tahun karena, menurut resital Komisi sendiri, skema uji tuntas swasta yang hendak diakui belum matang. Hukum keras yang menyandar pada skema swasta ikut tertahan ketika skema itu berbenah, antara lain lewat peleburan ICMM ke CMSI.

Namun bifurkasi ini jangan dilebih-lebihkan. Pasal 24 wajib, tetapi isinya penilaian kerentanan pasokan: pemetaan asal bahan dan kerentanan terhadap gangguan. Ia bukan uji tuntas atas dampak lingkungan atau hak asasi manusia, dan kewajibannya dibatasi “sejauh informasi tersedia”. Yang benar-benar bermuatan lingkungan adalah Pasal 48 Regulasi Baterai, yaitu instrumen yang justru ditunda. Jadi pembacaan yang lebih jujur: Uni Eropa sudah mewajibkan pembeli besar mengetahui dari mana nikelnya berasal, tetapi baru akan mewajibkan mereka memeriksa bagaimana nikel itu ditambang mulai 2027.

Istilah “uji tuntas” (due diligence) juga dipakai hukum internasional publik untuk standar perilaku negara dalam mencegah kerugian lintas batas, yang dibahas dalam Hukum Perubahan Iklim. Uji tuntas rantai pasok korporasi dan uji tuntas negara berbeda subjek, sumber, dan akibat hukumnya, sehingga tidak boleh dipertukarkan dalam argumen.

4. Pembuangan Tailing ke Laut Dalam

a. Dasar hukum domestik

Deep-sea tailings placement (DSTP) adalah penyaluran tailing (sisa pengolahan bijih) lewat pipa dari fasilitas di darat ke dasar laut. Hukum Indonesia tidak melarangnya secara mutlak, tetapi membuka jalur bersyarat dalam PP 22/2021 (ringkasan AEER, 2023):

  • Pasal 390 melarang dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan Pemerintah Pusat; dengan persetujuan, dumping dimungkinkan.
  • Pasal 392 ayat (1) huruf a menempatkan tailing pengolahan bijih sebagai limbah B3 yang dapat di-dumping ke laut, dan ayat (2) mensyaratkan netralisasi sebelumnya.
  • Pasal 395 mensyaratkan lokasi dasar laut dengan lapisan termoklin permanen dan bukan kawasan sensitif, atau, bila tidak ada termoklin permanen, kedalaman minimal 100 meter dengan topografi yang mengarahkan tailing ke kedalaman 200 meter dan tanpa upwelling.

Rekaman empirisnya menguji pengaman Pasal 395. Tambang Batu Hijau di Sumbawa (PT Newmont Nusa Tenggara, kini Amman Mineral) mengalirkan tailing lewat pipa sekitar 3,2 km lepas pantai (Kwong dkk., 2019). Preseden historisnya Teluk Buyat, tempat PT Newmont Minahasa Raya membuang sekitar 4 juta ton tailing pada kedalaman 82 meter antara 1996 dan 2004, disertai kebocoran pipa berulang. Secara global, Kanada melalui Metal Mining Effluent Regulations sejak 2002 dan Amerika Serikat melalui pedoman efluen EPA sejak 2001 praktis melarang praktik ini. Kini hanya sekitar lima belas tambang di enam negara yang masih memakainya, dan Indonesia salah satunya.

b. Koreksi premis: rezim London tidak menjangkaunya

Dalam literatur advokasi dan sebagian bahan ajar beredar premis bahwa DSTP Indonesia bertentangan dengan London Convention 1972 dan London Protocol 1996. Premis itu tidak bertahan ketika teks traktatnya dibaca.

Pasal III ayat (1) huruf a London Convention mendefinisikan dumping sebagai “any deliberate disposal at sea of wastes or other matter from vessels, aircraft, platforms or other man-made structures at sea”. Pasal 1.4.1 London Protocol memakai jangkar yang sama. Definisinya terpaut pada sarana yang membuang, bukan pada asal limbahnya. Pabrik di darat yang memompa tailing lewat pipa ke laut tidak membuang dari kapal, pesawat, anjungan, atau bangunan di laut. Pembukaan Konvensi 1972 bahkan menyebut pembuangan lewat sungai, muara, outfall, dan pipa sebagai kategori pencemaran yang terpisah dari dumping.

Tiga petunjuk dari dalam rezim itu menguatkan bacaan ini. Pertama, Pasal III ayat (1) huruf c Konvensi dan Pasal 1.4.3 Protokol sama-sama mengecualikan limbah dari eksplorasi dan eksploitasi mineral dasar laut. Para perancang memetakan batas lingkup secara sadar. Kedua, Pasal 1.7 Protokol mengecualikan repositori di bawah dasar laut yang hanya diakses dari darat. Perancangnya mampu menjangkau aktivitas yang tersambung ke darat, tetapi memilih tidak memperluas definisi dumping. Ketiga, badan traktatnya berperilaku konsisten dengan bacaan itu. Menurut Vare dkk. (2018), sejak 2008 persoalan tailing diarahkan ke kerja sama dengan UNEP Global Programme of Action untuk pencemaran dari darat, yang tidak mengikat, dan GESAMP pada 2013 menyebut adanya governance gap tanpa kejelasan badan internasional mana yang harus memimpin.

Indonesia memang bukan pihak London Convention maupun London Protocol; di ASEAN hanya Filipina yang menjadi pihak. Namun fakta itu bekerja jauh lebih sedikit daripada yang tampak: DSTP lolos dari rezim London karena rezim itu tidak dirancang menjangkaunya, sehingga negara pihak pun dapat menjalankannya.

Posisi tandingan yang terkuat tidak mengklaim rezim London langsung mengikat. Ia berargumen, pertama, bahwa Pasal 7 Protokol memungkinkan negara pihak memperluas aturan Protokol ke perairan pedalamannya sendiri, sehingga ratifikasi tidak sepenuhnya hampa. Kedua, ia berargumen bahwa pengecualian lingkup bukan berarti bebas dari hukum internasional. Sebagai pihak UNCLOS lewat UU 17/1985, Indonesia terikat Pasal 207 dan 213 UNCLOS, yang menyebut pipelines and outfall structures secara tegas sebagai sumber pencemaran dari darat dan mewajibkan negara menetapkan serta menegakkan peraturan pengendaliannya. Argumen kedua ini benar dan penting. Kelemahannya: kewajiban itu sebagian besar berbentuk berusaha sambil memperhatikan standar internasional. Ia prosedural, tanpa baku mutu pembuangan substantif, dan tidak mengimpor larangan dalam lampiran rezim London.

Timbangannya: untuk DSTP, arsitektur hukum yang operatif sepenuhnya domestik, dan kerangka internasional berfungsi sebagai pembanding normatif, bukan larangan yang sedang dilanggar. Maka tidak boleh diajarkan tanpa kualifikasi bahwa DSTP Indonesia “melanggar London Convention” atau bahwa ratifikasi akan menghentikannya. Batasnya: tailing yang diangkut tongkang lalu dibuang dari kapal jelas masuk definisi dumping.

c. Kasus Pulau Obi: membaca izin dari dokumen primer

Pulau Obi di Maluku Utara adalah pusat pengolahan nikel Harita Group melalui PT Trimegah Bangun Persada. Sebuah artikel Green Network Asia menyebut Harita memegang izin DSTP aktif. Klaim ini baik untuk latihan verifikasi karena dokumen yang dirujuknya dapat dilacak.

Rekonstruksinya dari empat sumber yang berbeda asal-usulnya sebagai berikut. Pada Juli 2019 Gubernur Maluku Utara menerbitkan surat keputusan tentang izin lokasi perairan untuk penempatan tailing di Obi. Ini instrumen provinsi, bukan persetujuan dumping dari kementerian. Nomornya dilaporkan tidak seragam: 502/01/DPMPTSP/VII/2019 dalam laporan JATAM, dan 502/12/DPMPTSP/VII/2019 dalam sumber lain. Teks SK itu sendiri tidak berhasil diperoleh. Pada rapat Komisi III DPRD Maluku Utara 25 Februari 2021, perwakilan perusahaan menyatakan telah membatalkan izin lokasi perairan itu dan akan menempatkan tailing di darat (Gamalamanews). Pengakuan itu berlawanan dengan kepentingan perusahaan dan disampaikan di forum terbuka. Surat direktur perusahaan kepada Gubernur tanggal 16 Juli 2021, yang dikutip JATAM, meminta pelepasan 14.858,29 hektare kawasan hutan, termasuk lokasi bendungan tailing darat “sebagai pengganti” rencana DSTP. Pada Januari 2022, Mongabay Indonesia mengonfirmasi bahwa rencana itu batal, tetapi izinnya belum dicabut secara formal. Mongabay juga melaporkan bahwa SK 2019 bertentangan dengan Perda Maluku Utara 2/2018 tentang zonasi wilayah pesisir, yang menutup perairan Obi bagi pembuangan tailing.

Kesimpulannya berlapis. Klaim izin DSTP aktif tidak didukung dokumen mana pun dan bertentangan dengan pengakuan perusahaan sendiri maupun laporan JATAM dan WALHI. Yang tersisa adalah izin tidur: keputusan provinsi yang ditinggalkan pemegangnya, bertentangan dengan perda zonasi, tetapi tidak dicabut. Itu persoalan integritas tata kelola, bukan operasi pembuangan ke laut. Di sisi lain, peralihan ke darat memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya. Pelepasan kawasan hutan seluas itu membawa persoalan tenurial tersendiri, dan pencemaran di darat menjadi pokok studi kasus di akhir bab ini. Penelusuran bahan bab ini juga tidak menemukan persetujuan Pemerintah Pusat berdasarkan PP 22/2021 untuk DSTP di Obi atau tambang nikel lain, tetapi ketiadaan itu belum diperiksa langsung ke sistem perizinan kementerian.

5. Tanggung Jawab Mutlak Pasal 88 dan Perbandingan dengan CERCLA

a. Apa yang berubah

Tanggung jawab mutlak (strict liability) berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Ia tidak menghapus keharusan membuktikan hubungan kausal. Rumusan asli Pasal 88 UU 32/2009 membebankan tanggung jawab mutlak “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” kepada setiap orang yang tindakan, usaha, atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Cipta Kerja menghapus frasa itu dari batang tubuh. Rantai perubahannya harus dikutip lengkap. UU 32/2009 masih berlaku, dengan perubahan oleh Cipta Kerja yang kini dibawa oleh UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022). UU 11/2020 sendiri sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga mengutipnya sebagai pengubah yang berdiri sendiri keliru. Rumusan Pasal 88 kini berbunyi: setiap orang tersebut “bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

Kekeliruan kutipan ini nyata. Sebuah artikel jurnal hukum Indonesia terbitan Desember 2024 masih mengutip frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sebagai batang tubuh Pasal 88 yang berlaku, empat tahun setelah frasa itu dihapus. Memeriksa status berlaku sebelum mengutip bukan formalitas.

b. Di mana norma itu berpijak

Di sinilah seminar ini harus berhati-hati, karena perdebatannya sering dibangun di atas pijakan yang salah. Ada tiga bacaan.

Bacaan pertama: tanggung jawab mutlak sudah dihapus. Karena frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” hilang, penggugat kembali harus membuktikan kesalahan. Bacaan ini mengabaikan bahwa istilah “bertanggung jawab mutlak” masih ada di batang tubuh.

Bacaan kedua: tanggung jawab mutlak selamat karena Penjelasan. Penjelasan Pasal 88 tidak ikut diubah dan masih menyatakan unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Penjelasan Pasal 501 ayat (1) PP 22/2021 menyatakan hal serupa: pertanggungjawaban mutlak berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan penggugat sebagai dasar ganti rugi. Wibisana (2021), suara paling berpengaruh yang berpendapat tanggung jawab mutlak selamat, bersandar pada Penjelasan tingkat undang-undang itu. Kelemahan bacaan ini adalah hierarki. Lampiran II UU 12/2011 mengatur bahwa Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma di batang tubuh (angka 176), bahwa Penjelasan “tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma” (angka 177), dan bahwa Penjelasan tidak boleh memuat perubahan terselubung (angka 178). Tiga putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 005/PUU-III/2005, 011/PUU-III/2005, dan 42/PUU-XIII/2015, menyatakan Penjelasan yang menciptakan norma menyimpang dari batang tubuhnya tidak konstitusional (Hermanto dkk., 2020). Jika satu-satunya pijakan tanggung jawab mutlak adalah Penjelasan, pijakan itu rapuh.

Bacaan ketiga, yang dipakai buku ini: norma itu berpijak pada batang tubuh. Frasa “bertanggung jawab mutlak” di batang tubuh Pasal 88 adalah istilah hukum dengan makna yang mapan, dan makna intinya justru tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan. Penghapusan frasa penegas tidak menghapus istilah yang ditegaskannya. Penjelasan Pasal 88 dan Penjelasan Pasal 501 ayat (1) karena itu bukan sumber norma, melainkan tafsir resmi atas istilah yang sudah ada di batang tubuh, persis fungsi yang diizinkan angka 176. Bacaan ini tidak bergantung pada Penjelasan untuk bertahan, sehingga tidak terkena larangan angka 177 dan 178. Batang tubuh Pasal 501 ayat (1) PP 22/2021 pun menyatakan penegakan perdata dapat dilakukan dengan pembuktian pertanggungjawaban mutlak, dan ayat (2) mewajibkan penggugat mendalilkannya secara tegas.

Namun bacaan ketiga tidak menghapus semua masalah. Pertama, Cipta Kerja menambah unsur kausal baru, yaitu kerugian “dari usaha dan/atau kegiatannya”, yang membuka ruang bagi tergugat untuk mempersoalkan asal kerugian. Kedua, kewajiban mendalilkan dalam Pasal 501 ayat (2) adalah beban prosedural yang tidak ada dalam Pasal 88 asli; penggugat yang lalai mendalilkannya dapat kehilangan jalur itu. Ketiga, praktik Mahkamah Konstitusi dalam menguji Penjelasan tidak konsisten, dengan sedikitnya lima putusan lain yang belum dipetakan dalam perdebatan ini. Maka rumusan “dipersempit, bukan dihapus” adalah pembacaan pengajar atas persoalan yang masih terbuka, bukan hukum yang sudah mapan.

c. Apa yang dilakukan pengadilan

Perkara yang paling sering dirujuk adalah KLHK melawan PT Kumai Sentosa atas kebakaran 2019 di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting. Perkara ini adalah satu perkara yang naik turun, bukan dua pengadilan yang berbeda pendapat secara paralel (Direktori Putusan MA). PN Pangkalan Bun (39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu) menerapkan tanggung jawab mutlak dengan ganti rugi sekitar Rp175,18 miliar. Pengadilan Tinggi Palangkaraya (102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK) menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan dan menolak gugatan. Menurut pelaporan betahita.id, majelis banding bersandar pada penghapusan frasa oleh Cipta Kerja dan menuntut pembuktian kausalitas. Mahkamah Agung memulihkan ganti rugi lewat 527 PK/Pdt/2023, dan PK perusahaan ditolak lewat 297 PK/Pdt/2024.

Peringatan metodologisnya penting. Teks putusan 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan dengan alasan SK KMA 1-144/2011. Pertimbangan yang beredar adalah pelaporan jurnalistik, bukan kutipan putusan. Analisis rinci perkara ini sebagai perkara kebakaran lahan ada di BAB 4. Untuk limbah dan B3, putusan yang dipublikasikan adalah MA 4441 K/Pdt/2024 (16 Desember 2024), yang menyatakan sanksi perdata dan pidana lingkungan berjalan serentak tanpa saling menunggu dan memerintahkan pemulihan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perma 1/2023, pedoman acara perkara lingkungan yang berlaku kini.

Kesimpulan dari rangkaian ini bersifat ganda. Rumusan tekstualnya sesudah Cipta Kerja memang lebih tipis dan dapat dipakai tergugat di tingkat pertama dan banding. Namun pengadilan puncak tetap menerapkan tanggung jawab mutlak. Seminar sebaiknya tidak mengajarkan bahwa tanggung jawab mutlak sudah mati, dan tidak pula bahwa ia aman.

d. Perbandingan dengan CERCLA

CERCLA (Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act 1980, dikenal sebagai Superfund) adalah rezim tanggung jawab pemulihan lahan terkontaminasi di Amerika Serikat. Perbandingannya sering berhenti pada kemiripan daftar pembelaan. Kemiripan itu nyata tetapi dangkal.

UnsurCERCLAPasal 88 UU 32/2009 jo. Pasal 501 PP 22/2021
Pihak yang bertanggung jawabEmpat kelas potentially responsible parties (PRP): pemilik/operator saat ini, pemilik/operator saat pembuangan, arranger, pengangkut yang memilih lokasi”Setiap orang” yang menggunakan B3, menghasilkan/mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius
PembelaanAct of God, act of war, perbuatan pihak ketigaTidak menggunakan B3, perbuatan pihak lain, bencana alam atau perang, keadaan kahar
Pengaman pembelaan pihak ketigaPengecualian hubungan kontraktual; tergugat wajib membuktikan kehati-hatian dan tindakan pencegahanTidak ada pada teksnya
Tanggung rentengBaku, dengan pengecualian keterbagian yang bebannya pada tergugatTidak dikodifikasi; bergantung pada doktrin perbuatan melawan hukum
Hak kontribusi antartergugatPasal 113(f), di samping gugatan pemulihan biaya Pasal 107(a)Tidak ada

Pertama, pembelaan. Kategori dalam Pasal 107(b) dan Pasal 501 ayat (4) sampai (6) PP 22/2021 mirip, tetapi Pasal 107(b)(3) mempersempit pembelaan pihak ketiga dengan dua pengaman: pihak ketiga itu tidak boleh berhubungan kontraktual dengan tergugat, dan tergugat wajib membuktikan kehati-hatian serta tindakan pencegahan terhadap perbuatan pihak ketiga yang dapat diperkirakan. Pasal 501 tidak memuat keduanya, sehingga pada teksnya pembelaan Indonesia lebih mudah dipenuhi.

Kedua, dan lebih menentukan, arsitektur. Pasal 107(a) menetapkan empat kelas PRP yang dapat dijangkau di sepanjang rantai penguasaan limbah. United States v. Bestfoods, 524 U.S. 51 (1998), mendisiplinkan kelas operator: induk perusahaan tidak menjadi operator hanya karena mengendalikan anak perusahaannya, kecuali tabir korporasi ditembus atau induk itu sendiri mengoperasikan fasilitasnya. Tanggung renteng berlaku sebagai baku, dengan pengecualian keterbagian kerugian yang bebannya dipikul tergugat, sebagaimana Burlington Northern, 556 U.S. 599 (2009). Sesudah publik dipulihkan, para pihak membagi beban lewat hak kontribusi Pasal 113(f). Cooper Industries (2004) dan Atlantic Research (2007) membedakan jalur kontribusi dari jalur pemulihan biaya.

Keliru pula mengajarkan bahwa Indonesia sama sekali tidak punya perangkat untuk perkara banyak tergugat. Pasal 118 ayat (2) HIR dan Pasal 142 ayat (2) RBg membolehkan penggabungan tergugat yang berdomisili di wilayah berbeda. ICEL berargumen bahwa gugatan pencemaran udara dari kebakaran dengan banyak tergugat dapat diajukan sebagai gugatan tanggung renteng, dengan tanggung jawab mutlak dan asas kehati-hatian mengatasi problem kausalitas. Yurisprudensinya ada: MA 957 K/Pdt/2006 membagi tanggung jawab antartergugat secara persentase (Jurnal Bina Mulia Hukum). Namun perkara itu perbuatan melawan hukum umum, bukan pencemaran; penerapannya pada limbah B3 adalah perluasan doktrinal.

Dua celah tetap tersisa. Penerapan tanggung renteng tidak konsisten: sebagian putusan membagi secara proporsional, sebagian menjatuhkan perintah renteng tanpa pembagian, sehingga menimbulkan persoalan eksekusi. Dan tidak ada hak kontribusi setara Pasal 113(f), sehingga tergugat yang membayar melebihi bagiannya harus mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum baru terhadap rekan tergugatnya. Bagi rantai nikel dan baterai yang melibatkan banyak pelaku, celah ini lebih penting daripada perdebatan tentang Penjelasan.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

  • Limbah baterai litium sudah terklasifikasi (A102d), tetapi satu kode itu menyatukan timbal-asam dan litium-ion. Masalahnya kecukupan penanganan, bukan kekosongan hukum, dan perbaikan termurahnya ada di lampiran dan persyaratan teknis.
  • Regulasi Baterai Uni Eropa membedakan kewajiban mengungkapkan kandungan daur ulang (2028) dari kuota (2031); uji tuntas Pasal 48 ditunda ke 18 Agustus 2027.
  • Hukum Minerba yang berlaku adalah UU 4/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 2/2025, tetapi pengendalian tailing yang operatif ada di PP 22/2021.
  • Standar sukarela mengikat lewat keanggotaan, bukan gugatan. Pasal 24 CRMA wajib tanpa sertifikasi tetapi isinya keamanan pasokan; uji tuntas bermuatan lingkungan justru tertunda.
  • DSTP berada di luar definisi dumping rezim London; arsitekturnya domestik, ditambah kewajiban prosedural UNCLOS. Klaim izin DSTP aktif di Pulau Obi tidak didukung dokumen.
  • Tanggung jawab mutlak Pasal 88 berpijak pada istilah di batang tubuh, bukan pada Penjelasan; ia dipersempit, dan perbedaannya dengan CERCLA terutama arsitektural: kelas PRP, tanggung renteng, dan hak kontribusi.

2. Latihan / Soal Diskusi

Pertanyaan seminar

  1. KLHK berpendapat limbah baterai kendaraan listrik cukup diatur rezim B3 umum karena penanganannya “hampir sama dengan aki”. Susun argumen terkuat untuk posisi itu, lalu tunjukkan pada titik mana argumen tersebut berhenti bekerja. Apakah perbedaan antara kecukupan klasifikasi dan kecukupan penanganan juga berlaku bagi aliran limbah lain yang Anda kenal?
  2. Pasal 24 CRMA berlaku tanpa sertifikasi, sedangkan Pasal 48 Regulasi Baterai ditunda karena skema swasta belum matang. Apakah ini bukti bahwa hukum publik Uni Eropa sedang menyerap tata kelola swasta, atau justru bahwa ia bergantung padanya? Apa akibatnya bagi strategi hukum Indonesia sebagai negara pemasok?
  3. Seorang aktivis menulis bahwa Indonesia harus meratifikasi London Protocol untuk menghentikan DSTP. Evaluasi klaim itu dengan teks Pasal III London Convention, Pasal 1 dan Pasal 7 London Protocol, serta Pasal 207 UNCLOS. Instrumen apa yang benar-benar dapat menghentikan DSTP?
  4. Bandingkan tiga bacaan atas Pasal 88 sesudah Cipta Kerja. Mengapa pijakan pada batang tubuh lebih kokoh daripada pijakan pada Penjelasan, dan apa yang tetap hilang bagi penggugat meskipun bacaan itu diterima?

Tugas riset

Pilih satu rantai pasok nikel untuk baterai yang dapat ditelusuri dari sumber terbuka (tambang, smelter, pembeli prekursor, produsen sel). Petakan instrumen hukum yang berlaku pada setiap mata rantai (hukum Indonesia, standar sukarela, regulasi Uni Eropa). Tunjukkan satu mata rantai di mana tidak ada instrumen yang dapat ditegakkan oleh pihak yang dirugikan, lalu usulkan perbaikan yang realistis. Panjang 4.000-6.000 kata, dengan setiap status peraturan diverifikasi ke sumber resmi.

3. Studi Kasus: Mata Air Kawasi

Desa Kawasi di pesisir barat Pulau Obi bersebelahan dengan kompleks tambang dan pengolahan nikel Harita, termasuk fasilitas HPAL yang memurnikan nikel dan kobalt untuk rantai baterai. Warga mengambil air minum dari mata air beberapa ratus meter dari area operasi.

Investigasi bersama The Gecko Project, OCCRP, Deutsche Welle, KCIJ Newstapa, dan The Guardian (April 2025), berdasarkan surel dan dokumen internal perusahaan, melaporkan bahwa pemantauan perusahaan sendiri mencatat kromium heksavalen (kromium-6) di atas baku mutu dari limpasan tambang sejak 2012, dan bahwa sejak Februari 2022 kromium-6 terdeteksi di mata air Kawasi di atas batas 50 ppb. Menurut laporan itu, selama pengujian 30 hari pada Agustus 2022 kadar di mata air melampaui batas setiap hari, sementara perusahaan menyatakan kepada konsultan hukum bank penjamin emisi bahwa pemantauan rutin menunjukkan kadar sesuai regulasi. Penawaran saham perdana anak perusahaan nikel Harita berlangsung April 2023. Harita secara terbuka membantah telah mencemari air di Obi. Semua klaim di atas adalah temuan jurnalistik atas dokumen yang bocor, bukan temuan pengadilan atau instansi.

Pertanyaan analisis:

  1. Seandainya warga Kawasi menggugat, apakah Pasal 88 UU 32/2009 dapat dipakai? Identifikasi kegiatan tergugat yang memenuhi unsur “menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3”, dan bagaimana unsur kausal “dari usaha dan/atau kegiatannya” akan diperdebatkan bila ada beberapa entitas (perusahaan tambang, usaha patungan pengolah) di lokasi yang sama.
  2. Pembelaan apa dalam Pasal 501 ayat (4) sampai (6) PP 22/2021 yang paling mungkin diajukan, dan bagaimana hasilnya akan berbeda seandainya berlaku pengaman Pasal 107(b)(3) CERCLA?
  3. Standar sukarela mana yang relevan (audit IRMA yang sedang berjalan, kebijakan pembeli), dan apakah temuan seperti ini dapat memengaruhi tingkat pengakuan IRMA? Apa yang tidak dapat dilakukan standar itu bagi warga?
  4. Bagaimana Pasal 24 CRMA dan Pasal 48 Regulasi Baterai (mulai 2027) akan memperlakukan informasi seperti ini dalam rantai pasok pembeli Eropa? Apakah kewajiban pembeli itu memberi warga Kawasi jalur hukum apa pun?

4. Agenda Riset

  1. Standar penanganan baterai litium. Bagaimana rancangan perubahan Lampiran IX PP 22/2021 dan Permen LHK 6/2021 yang memisahkan baterai litium dari aki, termasuk parameter pengosongan muatan, penyimpanan, dan pengangkutan? Penelitian perlu menelusuri langsung JDIH kementerian terkait untuk memastikan ketiadaan rancangan yang sudah ada.
  2. Penjelasan dalam praktik Mahkamah Konstitusi. Petakan seluruh putusan MK yang menguji Penjelasan, termasuk sedikitnya lima yang belum dibahas dalam perdebatan Pasal 88, dan uji apakah garis antara “tafsir resmi” (angka 176) dan “penciptaan norma” (angka 177) diterapkan secara konsisten.
  3. Pembelaan Pasal 501 di pengadilan. Kumpulkan putusan sesudah Februari 2021 yang menerapkan pembelaan pihak ketiga atau keadaan kahar dalam perkara B3, dan periksa apakah hakim membaca syarat kehati-hatian ke dalamnya melalui doktrin perbuatan melawan hukum.
  4. Izin tidur. Berapa banyak izin lingkungan atau izin tata ruang laut yang ditinggalkan pemegangnya tetapi tidak dicabut, dan apa akibat hukumnya? SK Gubernur Maluku Utara 2019 dan perda zonasi 2018 dapat menjadi titik awal.
  5. Uji tuntas pembeli sebagai jalur akuntabilitas. Apakah kewajiban uji tuntas Pasal 48 Regulasi Baterai akan menciptakan saluran pengaduan yang dapat dipakai masyarakat terdampak di Indonesia, dan bagaimana hubungannya dengan mekanisme pengaduan IRMA?

5. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

6. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 3