Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 4 — Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu.

BAB 4: Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan definisi pencemaran lingkungan hidup dan menguji lima unsurnya terhadap suatu peristiwa.
  2. Membedakan baku mutu lingkungan (mutu media) dari baku mutu limbah (mutu buangan) beserta akibat hukum pelanggarannya.
  3. Menerapkan baku mutu air, udara ambien, dan air laut dalam PP 22/2021 untuk menentukan apakah suatu media tercemar.
  4. Menghitung beban pencemaran dan mengaitkannya dengan daya tampung.
  5. Menganalisis mekanisme pengetatan baku mutu ketika daya tampung terlampaui.

2. Indikator Pencapaian

  • Menyebutkan lima unsur pencemaran dalam Pasal 1 angka 14 UU 32/2009 dan menjelaskan mengapa unsur kelima bersifat mutlak.
  • Menyebutkan tujuh jenis baku mutu dalam Pasal 20 ayat (2) UU 32/2009.
  • Menentukan status tercemar atau tidak tercemar dari data pemantauan dan baku mutu yang diberikan.
  • Menghitung beban pencemaran dalam kg per hari dari konsentrasi dan debit.
  • Membedakan dasar pidana Pasal 98 dan Pasal 100 UU 32/2009.
  • Menjelaskan peran persetujuan teknis dalam pengetatan baku mutu air limbah.

3. Deskripsi Singkat

Pada 12 Mei 2026 ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan itu terbit dua setengah tahun setelah Mahkamah Agung, pada November 2023, menolak kasasi pemerintah dalam gugatan warga negara atas udara Jakarta. Inti putusan itu adalah perintah kepada Presiden untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional. Namun, sebagaimana dicatat analisis Green Network Asia, angka yang diperintahkan untuk diperketat tidak berubah: baku mutu PM2,5 tetap 55 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam dan 15 untuk rata-rata tahunan.

Peristiwa ini menunjukkan mengapa baku mutu adalah salah satu angka terpenting dalam hukum lingkungan Indonesia. Undang-undang mendefinisikan pencemaran sebagai keadaan yang melampaui baku mutu. Siapa yang menetapkan angka itu, dan seberapa ketat, pada praktiknya menentukan kapan hukum menganggap udara, air, dan laut sudah tercemar. Bab ini membahas definisi pencemaran, jenis-jenis baku mutu, penerapannya pada air, udara, dan laut, serta hubungannya dengan daya tampung yang telah Saudara pelajari pada BAB 3.

4. Relevansi

Hampir setiap perkara pencemaran di Indonesia, baik administratif, perdata, maupun pidana, bergantung pada satu pertanyaan pembuktian: apakah baku mutu terlampaui? Sarjana hukum harus mampu membaca hasil uji laboratorium, mengetahui baku mutu mana yang berlaku (mutu media atau mutu buangan, nasional atau yang lebih ketat dalam persetujuan teknis), dan mengenali kapan hukum tidak bekerja karena baku mutunya belum ada. Keterampilan ini diperlukan oleh jaksa, hakim, advokat korban, konsultan perusahaan, maupun aparat dinas lingkungan hidup.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup

1.1 Definisi

Pasal 1 angka 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dalam rumusan yang dipertahankan oleh UU 6/2023, mendefinisikan:

“Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.”

1.2 Lima unsur pencemaran

Definisi itu mengandung lima unsur yang harus terpenuhi seluruhnya:

NoUnsurPenjelasan
1Masuk atau dimasukkan”Masuk” (pasif, misalnya rembesan) atau “dimasukkan” (aktif, misalnya pembuangan)
2Jenis polutanMakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
3Ke dalam lingkungan hidupAir, udara, tanah, atau laut
4Oleh kegiatan manusiaBukan fenomena alam
5Melampaui baku mutuSyarat mutlak untuk disebut pencemaran

Gambar 4.1 menyajikan kelima unsur itu sebagai uji berurutan. Saudara memulai dari unsur pertama dan bergerak ke bawah selama jawabannya “ya”. Satu jawaban “tidak” menghentikan kualifikasi: peristiwa itu bukan pencemaran menurut UU PPLH. Hanya bila kelima unsur terpenuhi, peristiwa itu dikualifikasi sebagai pencemaran lingkungan hidup.

Uji lima unsur pencemaran lingkungan hidup

Gambar 4.1 — Uji lima unsur pencemaran lingkungan hidup.

Unsur pertama mencakup perbuatan aktif (“dimasukkan”, misalnya pabrik mengalirkan air limbah ke sungai) maupun keadaan pasif (“masuk”, misalnya lindi merembes dari tempat penimbunan sampah). Keduanya memenuhi unsur ini; pembedaannya baru penting ketika menilai kesalahan pelaku.

Unsur keempat memisahkan pencemaran dari peristiwa alam. Unsur kelima adalah penentu terakhir, sebab kehadiran suatu zat di lingkungan belum tentu pencemaran. Air sungai selalu mengandung zat organik; udara selalu mengandung debu. Hukum baru menyebutnya pencemaran bila kadarnya melampaui ukuran yang telah ditetapkan. Pilihan legislatif ini memberi kepastian, karena angka dapat diukur dan diperiksa ulang. Kelemahannya akan Saudara lihat di Bagian 2.5: bila baku mutunya belum ada, unsur kelima tidak dapat dibuktikan.

1.3 Jenis polutan

Unsur kedua menyebut empat jenis polutan:

  • Makhluk hidup, misalnya bakteri E. coli dari limbah domestik, ganggang invasif yang merusak ekosistem perairan, dan mikroorganisme patogen.
  • Zat (bahan kimia), yang meliputi zat organik (diukur sebagai BOD dan COD, serta minyak dan lemak), zat anorganik seperti logam berat (merkuri/Hg, timbal/Pb, kadmium/Cd), sianida, dan sulfida, serta nutrien seperti nitrogen dan fosfor yang memicu eutrofikasi, yaitu ledakan pertumbuhan ganggang yang menghabiskan oksigen air.
  • Energi, yaitu panas (pencemaran termal, misalnya air pendingin pembangkit listrik), radiasi, kebisingan, getaran, dan cahaya.
  • Komponen lain, misalnya bau dan debu.

BOD (biochemical oxygen demand) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai zat organik dalam air; COD (chemical oxygen demand) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat secara kimia. Keduanya dipakai sebagai ukuran tidak langsung banyaknya zat pencemar organik.

1.4 Pencemaran dan fenomena alam

PeristiwaStatusAlasan
Erupsi gunung berapiBukan pencemaranFenomena alam (unsur 4 tidak terpenuhi)
Pembakaran hutan oleh manusiaPencemaran, bila asapnya melampaui baku mutu udara ambienKegiatan manusia
Rembesan minyak alami dari dasar lautBukan pencemaranFenomena alam
Tumpahan minyak dari kapal tankerPencemaran, bila melampaui baku mutu air lautKegiatan manusia

Implikasinya, hanya pencemaran yang dapat dituntut secara hukum, karena ada pihak yang kegiatannya menyebabkan peristiwa itu dan dapat dimintai tanggung jawab. Abu vulkanik dapat sangat berbahaya, tetapi penanganannya masuk rezim penanggulangan bencana, bukan rezim pencemaran. Pembakaran lahan dan kabut asapnya dibahas lebih mendalam pada jalur Lanjutan, BAB 4: Kebakaran Hutan dan Lahan.

Perlu dibedakan pula pencemaran dari kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran diukur dengan baku mutu atas mutu media (air, udara, laut), sedangkan kerusakan diukur dengan kriteria baku kerusakan, yaitu ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang lingkungan (Pasal 1 angka 15 UU PPLH), misalnya persentase tutupan terumbu karang atau kerapatan mangrove. Satu peristiwa dapat menimbulkan keduanya.

2. Baku Mutu Lingkungan Hidup

2.1 Pengertian dan fungsi

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (Pasal 1 angka 13 UU PPLH). Pasal 20 ayat (1) menetapkan fungsinya:

“Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.”

Baku mutu adalah jembatan antara konsep ekologis dan instrumen hukum. Daya tampung, yang dibahas pada BAB 3: Perencanaan Lingkungan Hidup, adalah konsep ilmiah yang sulit ditegakkan langsung. Melalui kajian ilmiah, daya tampung diterjemahkan menjadi parameter numerik, misalnya “BOD tidak boleh melebihi 3 mg/L”. Parameter itu ditetapkan dalam peraturan sehingga menjadi standar hukum yang mengikat: wajib dipenuhi, dan pelampauannya berarti pencemaran yang dapat dikenai sanksi.

2.2 Tujuh jenis baku mutu

Pasal 20 ayat (2) UU PPLH menyebut tujuh jenis:

HurufJenis baku mutuKeterangan
aBaku mutu airMutu air di badan air (sungai, danau, air tanah)
bBaku mutu air limbahMutu limbah cair yang boleh dibuang
cBaku mutu air lautMutu air laut
dBaku mutu udara ambienMutu udara bebas yang dihirup
eBaku mutu emisiMutu gas buang dari sumber
fBaku mutu gangguanKebisingan, getaran, dan kebauan
gBaku mutu lainSesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Sebelum diubah, Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) membagi pengaturan lebih lanjut: baku mutu air, air laut, udara ambien, dan baku mutu lain diatur dalam peraturan pemerintah, sedangkan baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan diatur dalam peraturan menteri. Setelah diubah dengan UU 6/2023, Pasal 20 ayat (4) menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai seluruh baku mutu kepada peraturan pemerintah, yaitu PP 22/2021, yang pada gilirannya mendelegasikan sebagian penetapannya kepada Menteri.

2.3 Dua kategori: mutu media dan mutu buangan

Tujuh jenis itu terbagi ke dalam dua kategori yang harus selalu Saudara bedakan.

A. Baku mutu lingkungan (environmental quality standards) mengatur mutu media lingkungan itu sendiri:

JenisFungsiContoh parameter
Baku mutu airMutu air sungai atau danau menurut kelasnyapH, BOD, COD, logam berat
Baku mutu udara ambienMutu udara yang dihirupPM2,5, PM10, SO₂, NO₂, O₃
Baku mutu air lautMutu air laut menurut peruntukannyaSalinitas, pH, minyak dan lemak

B. Baku mutu limbah (effluent/emission standards) mengatur mutu buangan yang boleh dilepas dari suatu sumber:

JenisFungsiContoh parameter
Baku mutu air limbahMutu air limbah keluaran IPALBOD, COD, TSS, logam berat
Baku mutu emisiMutu gas dari cerobong atau knalpotPartikulat, SO₂, NOₓ
Baku mutu gangguanTingkat gangguan yang dibolehkanDesibel (kebisingan), getaran

Keduanya harus ada karena menjawab pertanyaan berbeda: apakah sungai itu tercemar, dan apakah pabrik itu membuang sesuai aturan. Puluhan pabrik yang masing-masing memenuhi baku mutu air limbah tetap dapat membuat sungai melampaui baku mutu airnya; sebaliknya, satu pabrik yang melanggar belum tentu membuat sungai besar tercemar.

2.4 Syarat pembuangan limbah dan akibat pelanggarannya

Pasal 20 ayat (3) UU PPLH, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, membolehkan setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan dua syarat kumulatif:

  1. Syarat materiil: memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
  2. Syarat formil: mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Rumusan asli tahun 2009 menyebut “izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota”. UU 6/2023 menggantinya dengan “persetujuan”, sejalan dengan perubahan sistem perizinan yang dibahas pada BAB 5: AMDAL dan Perizinan Lingkungan. Untuk air limbah, persetujuan itu berbentuk persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah (Pasal 1 angka 93 dan Pasal 133 PP 22/2021).

Pembedaan dua kategori baku mutu tercermin dalam ketentuan pidana UU PPLH yang tidak diubah oleh UU 6/2023:

  • Pasal 98 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan dengan penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Yang dilanggar adalah mutu media.
  • Pasal 100 mengancam setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Yang dilanggar adalah mutu buangan. Pidana ini hanya dapat dikenakan bila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali (Pasal 100 ayat (2)).

Penegakan hukum atas pelanggaran baku mutu dibahas pada BAB 8: Penegakan Hukum Lingkungan.

2.5 Ketika baku mutu belum ada

Karena unsur kelima bersifat mutlak, zat yang tidak memiliki baku mutu praktis lolos dari definisi pencemaran. Contohnya PFAS (per- and polyfluoroalkyl substances), kelompok senyawa sintetis yang sangat sulit terurai. Permenkes 2/2023, yang memuat baku mutu air minum yang berlaku, tidak mencantumkan satu pun parameter PFAS, dan PP 22/2021 juga tidak menetapkan baku mutunya. Akibatnya, sekalipun PFAS terdeteksi dalam air, pembuktian unsur “melampaui baku mutu” tidak dapat dilakukan. Persoalan ini dibahas lebih jauh pada jalur Lanjutan, BAB 2: Hukum Bahan Kimia dan Zat Beracun.

3. Baku Mutu Air

3.1 Kelas air

PP 22/2021 menetapkan Baku Mutu Air Nasional dalam Lampiran VI, dengan empat kelas air permukaan menurut peruntukannya. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan baku mutu air untuk air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi badan air dengan mengacu pada Lampiran VI (Pasal 113).

KelasPeruntukanTingkat mutu
1Air baku air minumPaling ketat
2Prasarana/sarana rekreasi air, budi daya ikan air tawar, peternakan, pengairan pertanamanKetat
3Budi daya ikan air tawar, peternakan, pengairan pertanamanSedang
4Pengairan pertanamanPaling longgar

Setiap kelas juga mencakup peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama. Prinsipnya: semakin kecil nomor kelas, semakin ketat baku mutunya. Kelas 1 paling ketat karena airnya diperuntukkan sebagai bahan baku air minum.

3.2 Contoh parameter

Berikut beberapa parameter dari Lampiran VI PP 22/2021:

ParameterKelas 1Kelas 2Kelas 3Kelas 4
BOD (mg/L)23612
COD (mg/L)10254080
DO, oksigen terlarut (mg/L, batas minimal)6431
pH6-96-96-96-9

Versi lama bab ini mencantumkan COD Kelas 3 dan Kelas 4 sebesar 50 dan 100 mg/L, DO Kelas 4 sebesar 0, dan pH Kelas 4 sebesar 5-9. Angka-angka itu berasal dari PP 82/2001, yang telah dicabut oleh Pasal 529 PP 22/2021. Kesalahan ini lazim dalam pustaka lama; periksalah selalu lampiran PP 22/2021 sebelum mengutip angka baku mutu. Perhatikan pula bahwa untuk DO, angka dalam tabel adalah batas minimal: air tercemar bila oksigen terlarutnya di bawah angka itu, bukan di atasnya.

3.3 Pencemaran air

Pasal 1 angka 36 PP 22/2021 mendefinisikan:

“Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.”

Definisi ini mengulang lima unsur UU PPLH, dengan baku mutu air sebagai tolok ukurnya.

Contoh. Segmen A Sungai Ciliwung ditetapkan sebagai Kelas 2, dengan baku mutu BOD 3 mg/L. Hasil pemantauan di tiga titik:

TitikBOD terukurStatus parameter BOD
Titik 12,5 mg/LMemenuhi baku mutu
Titik 23,8 mg/LMelampaui baku mutu
Titik 35,2 mg/LMelampaui baku mutu, hampir dua kali lipat

Versi lama bab ini memberi label “tercemar berat” pada Titik 3. Label itu perlu diluruskan. Satu parameter yang terlampaui sudah cukup untuk menyatakan pencemaran air pada titik itu, tetapi tingkat keparahan (ringan, sedang, berat) ditentukan dengan metode indeks yang menggabungkan banyak parameter dan data pemantauan berkala, bukan dari satu angka BOD.

3.4 Baku mutu air limbah

Baku mutu air limbah ditetapkan Menteri berdasarkan ketersediaan teknologi pengolahan dan pertimbangan ekonomi (Pasal 131 PP 22/2021). Dua peraturan menteri yang paling sering dirujuk adalah:

  • Permen LH 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, berstatus berlaku per September 2026 dan telah diubah, antara lain dengan Permen LHK P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018. Empat puluh delapan lampirannya menetapkan baku mutu per jenis industri, misalnya Lampiran III untuk industri minyak sawit (BOD 100 mg/L, COD 350 mg/L), Lampiran XXXV untuk industri pulp dan kertas, dan Lampiran XLII untuk industri tekstil (BOD 60 mg/L dalam rumusan 2014; karena Permen ini telah diubah, periksa versi lampiran yang berlaku). Lampiran XLVII berisi baku mutu bagi usaha yang belum memiliki baku mutu spesifik.
  • Permen LHK P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dengan kadar maksimum BOD 30 mg/L, COD 100 mg/L, TSS 30 mg/L, minyak dan lemak 5 mg/L, amoniak 10 mg/L, total koliform 3.000 per 100 mL, dan pH 6-9.

Bandingkan angka-angka itu dengan baku mutu air Kelas 2 (BOD 3 mg/L). Air limbah boleh jauh lebih “kotor” daripada air sungai, karena ia akan diencerkan oleh badan air penerimanya. Karena itulah jumlah sumber dan debit sungai, yakni daya tampung, menentukan apakah baku mutu air limbah yang dipenuhi setiap pabrik akan tetap menjaga sungai di bawah baku mutu airnya.

4. Baku Mutu Udara

4.1 Parameter baku mutu udara ambien

Baku mutu udara ambien nasional tercantum dalam Lampiran VII PP 22/2021. Parameternya antara lain:

ParameterSimbolSumber utama
Sulfur dioksidaSO₂Pembakaran bahan bakar fosil
Karbon monoksidaCOKendaraan bermotor
Nitrogen dioksidaNO₂Pembakaran, industri
OzonO₃Reaksi fotokimia
Partikulat ≤10 mikronPM10Debu, pembakaran
Partikulat ≤2,5 mikronPM2,5Pembakaran, industri
HidrokarbonHCKendaraan, industri
Partikulat tersuspensi totalTSPKonstruksi, industri
TimbalPbKnalpot, industri

PM2,5 adalah partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau kurang, cukup kecil untuk masuk jauh ke paru-paru. Baku mutunya 55 μg/m³ untuk rata-rata 24 jam dan 15 μg/m³ untuk rata-rata tahunan. Pedoman WHO 2021 masing-masing 15 dan 5 μg/m³, sehingga baku mutu nasional kira-kira tiga kali lebih longgar.

4.2 Pencemaran udara

Pasal 1 angka 49 PP 22/2021 mendefinisikan:

“Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.”

Perhatikan bahwa definisi ini tidak menyebut “makhluk hidup”. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer di wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 1 angka 42).

Contoh. Hasil pemantauan di Jakarta Pusat:

ParameterBaku mutu (24 jam)Hasil pengukuranStatus
PM2,555 μg/m³75 μg/m³Tercemar

Apa yang harus dilakukan pemerintah? PP 22/2021 menentukan status mutu udara ambien dengan membandingkan hasil pemantauan dengan nilai mutu udara yang ditetapkan, dengan dua kemungkinan: tercemar atau tidak tercemar (Pasal 184). Bila tercemar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan mutu udara sasaran, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan perkembangan teknologi pengendali emisi. Secara praktis, tindakan yang diharapkan meliputi pengumuman status mutu udara, peringatan kesehatan bagi kelompok rentan, identifikasi sumber utama, dan tindakan penurunan emisi. Bagi sumber tidak bergerak, PP 22/2021 juga mengenal kuota emisi yang ditetapkan Menteri dan dapat diperdagangkan antarpelaku usaha (Pasal 210 dan Pasal 211).

Permen LH/BPLH 5/2026 menambahkan status tanggap darurat berjenjang. Menurut analisis Green Network Asia yang dirujuk di awal bab, status peringatan dini baru ditetapkan bila PM2,5 mencapai 255 μg/m³ dalam 24 jam, status siaga pada 310, dan darurat pada 365. Di antara 55 dan 255 μg/m³, udara sudah tercemar menurut hukum, tetapi belum ada mekanisme tanggap darurat yang wajib berjalan.

5. Baku Mutu Air Laut

5.1 Peruntukan

Baku mutu air laut dalam Lampiran VIII PP 22/2021 dibedakan menurut tiga peruntukan:

PeruntukanFokus parameter
PelabuhanRelatif paling longgar, misalnya raksa (Hg) 0,003 mg/L
Wisata bahariKejernihan, minyak dan lemak, bakteri; Hg 0,002 mg/L
Biota lautOksigen terlarut, pH, logam berat; Hg 0,001 mg/L

5.2 Pencemaran laut

Pasal 1 angka 60 PP 22/2021 mendefinisikan:

“Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.”

Rumusannya sedikit berbeda dari definisi pencemaran air dan udara (“kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu”), tetapi tolok ukurnya tetap baku mutu air laut.

5.3 Sumber pencemaran laut

Sumber pencemaran laut dapat dikelompokkan menjadi lima: sumber di darat (land-based), misalnya sungai yang membawa limbah industri dan domestik; pembuangan limbah ke laut (dumping); tumpahan minyak dari kapal atau anjungan; pertambangan; dan kegiatan pelabuhan. Sumber di darat menyumbang bagian terbesar, dan karena itu pencemaran laut sering merupakan kelanjutan dari pencemaran sungai.

Pertambangan memiliki rezim khusus. PP 22/2021 melarang dumping limbah B3 ke laut tanpa persetujuan Pemerintah Pusat (Pasal 390), tetapi menempatkan tailing pengolahan tambang sebagai limbah B3 yang dapat di-dumping ke laut setelah dinetralkan (Pasal 392 ayat (1) huruf a), dengan syarat lokasi yang ketat, antara lain dasar laut dengan lapisan termoklin permanen atau kedalaman minimal tertentu (Pasal 395). Praktik penempatan tailing di laut dalam dibahas pada jalur Lanjutan, BAB 3.

Contoh. Hasil pemantauan hipotetis di Teluk Jakarta, pada perairan yang diperuntukkan bagi biota laut:

ParameterBaku mutu (biota laut)HasilStatusDampak
Hg (raksa)0,001 mg/L0,008 mg/LTercemarIkan terkontaminasi, berbahaya dikonsumsi

Merkuri terakumulasi dalam rantai makanan, sehingga kadar di air yang tampak kecil dapat menjadi kadar yang berbahaya dalam daging ikan. Analisis ilustratif pencemaran laut oleh tailing nikel, termasuk perbedaan antara pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir, tersedia di Monograf Kasus 2 dan 3.

6. Kapasitas Asimilasi dan Beban Pencemaran

6.1 Dua istilah dari ilmu lingkungan

Dua istilah dari ilmu lingkungan sering muncul dalam literatur:

  • Carrying capacity (daya dukung ekologis): kemampuan ekosistem mendukung populasi maksimal.
  • Assimilative capacity (kapasitas asimilasi): kemampuan lingkungan mengasimilasi beban pencemar, yaitu beban maksimal yang dapat diterima tanpa menyebabkan degradasi. Dalam hukum Indonesia, padanannya adalah daya tampung.

6.2 Menghitung beban pencemaran

Beban pencemaran adalah jumlah pencemar yang dibuang per satuan waktu. Rumusnya:

Beban (kg/hari) = Konsentrasi (mg/L) × Debit (L/hari) × 10⁻⁶
                = Konsentrasi (mg/L) × Debit (m³/hari) × 10⁻³

Contoh. Sebuah pabrik membuang air limbah dengan konsentrasi BOD 50 mg/L dan debit 100 m³/hari (100.000 L/hari).

Beban BOD = 50 mg/L × 100.000 L/hari = 5.000.000 mg/hari = 5.000 g/hari = 5 kg/hari.

Versi lama bab ini menulis rumus “Konsentrasi × Debit (L/hari) × 10⁻³” sebagai kg per hari. Faktor 10⁻³ itu menghasilkan gram per hari, bukan kilogram; untuk debit dalam liter per hari, faktor yang benar adalah 10⁻⁶. Hasil akhir contohnya (5 kg/hari) sudah benar.

Angka beban inilah yang dibandingkan dengan sisa daya tampung. Bila sisa daya tampung suatu segmen 864 kg BOD per hari, seperti contoh pada BAB 3, segmen itu secara teoretis masih dapat menerima sekitar 170 pabrik seperti ini. Namun, bila pabrik itu membuang ke segmen yang daya tampungnya sudah habis, beban 5 kg per hari pun sudah menambah pencemaran.

7. Hubungan Pencemaran dengan Daya Tampung

7.1 Tiga keadaan

KeadaanKondisiStatusTindakan
Beban < daya tampungBaku mutu terpenuhiTidak tercemarPemantauan rutin
Beban = daya tampungTepat di batas baku mutuKritis, belum tercemarTidak ada tambahan beban (moratorium)
Beban > daya tampungBaku mutu terlampauiTercemarPenegakan hukum dan pengurangan beban

7.2 Pencemaran sebagai indikator

Pencemaran adalah indikator bahwa daya tampung telah terlampaui. Bila baku mutu lingkungan terpenuhi, daya tampung dianggap belum terlampaui; bila terlampaui, daya tampung sudah terlampaui dan terjadilah pencemaran.

Hubungan ini hanya sekuat baku mutunya. Bila baku mutu ditetapkan terlalu longgar, seperti kritik atas PM2,5 di awal bab, hukum baru menyatakan “tercemar” setelah kesehatan manusia terganggu. Bila baku mutu belum ada, seperti PFAS, pelampauan daya tampung tidak pernah tercatat sebagai pencemaran. Uraian lebih rinci tentang siklus hubungan ini terdapat di Monograf Bab III.

8. Baku Mutu yang Lebih Ketat

8.1 Mekanisme menurut PP 22/2021

Apakah baku mutu yang sama dapat diterapkan untuk semua wilayah Indonesia? Jawabannya tidak, dan PP 22/2021 menyediakan tiga jalur penyesuaian.

  1. Baku mutu air per segmen. Gubernur dan bupati/wali kota menetapkan baku mutu air untuk badan air di wilayahnya berdasarkan segmentasi atau zonasi, dengan mengacu pada Baku Mutu Air Nasional (Pasal 113 dan Pasal 114).
  2. Alokasi beban pencemar air. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menghitung dan menetapkan beban paling tinggi yang boleh dibuang dari setiap sektor (Pasal 116).
  3. Persetujuan teknis. Bila perhitungan baku mutu air limbah bagi suatu usaha lebih longgar daripada baku mutu Menteri, pejabat pemberi persetujuan teknis wajib menetapkan baku mutu yang sama atau lebih ketat (Pasal 134 ayat (3)). Bila alokasi beban pencemar air sudah terlewati, usaha tidak boleh membuang air limbah atau diwajibkan memanfaatkannya atau menurunkan beban di sektor lain (Pasal 134 ayat (4)), dan persetujuan teknis yang sudah terbit wajib dievaluasi (Pasal 134 ayat (5)).

Versi lama bab ini menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan baku mutu air limbah dan emisi yang lebih ketat daripada baku mutu nasional bila daya tampung terlampaui, serta melakukan moratorium izin baru. PP 22/2021 tidak merumuskannya demikian. Pengetatan baku mutu air limbah terjadi melalui persetujuan teknis bagi setiap usaha, sedangkan larangan kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung bersumber dari Pasal 17 ayat (2) UU PPLH (lihat BAB 3).

8.2 Contoh

Sebelum PP 22/2021, sejumlah provinsi menetapkan baku mutu air limbah daerah melalui peraturan gubernur; DKI Jakarta, misalnya, memiliki peraturan gubernur tentang baku mutu air limbah bagi kegiatan dan/atau usaha. Peraturan daerah semacam itu kini harus dibaca bersama PP 22/2021 dan peraturan menteri pelaksananya. Monograf Kasus 1 menyajikan simulasi bagaimana sebuah provinsi dapat memperketat baku mutu air limbah industri tekstil di daerah aliran sungai yang daya tampungnya terlampaui.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU 32/2009, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, mensyaratkan lima unsur kumulatif: masuk atau dimasukkan, jenis polutan, ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia, dan melampaui baku mutu. Unsur kelima bersifat mutlak, sehingga fenomena alam dan zat tanpa baku mutu tidak dapat dikualifikasi sebagai pencemaran.

Pasal 20 UU PPLH mengenal tujuh jenis baku mutu yang terbagi menjadi baku mutu lingkungan (mutu media) dan baku mutu limbah (mutu buangan). Pelampauan mutu media diancam pidana Pasal 98; pelanggaran mutu buangan diancam Pasal 100, yang mensyaratkan sanksi administratif lebih dahulu atau pengulangan. Pembuangan limbah mensyaratkan pemenuhan baku mutu dan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PP 22/2021 menetapkan baku mutu air nasional (empat kelas, Lampiran VI), udara ambien (Lampiran VII), dan air laut (tiga peruntukan, Lampiran VIII). Baku mutu air limbah ditetapkan Menteri, antara lain dalam Permen LH 5/2014 dan Permen LHK P.68/2016. Pencemaran adalah indikator terlampauinya daya tampung. Ketika daya tampung terlampaui, pengetatan dilakukan melalui baku mutu air per segmen, alokasi beban pencemar, dan persetujuan teknis.

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Mengapa unsur “melampaui baku mutu” menjadi syarat mutlak pencemaran dalam hukum positif Indonesia? Apa kelebihan dan kelemahan pilihan ini?
  2. Bagaimana hubungan baku mutu air limbah dengan baku mutu air? Mengapa keduanya harus ada?
  3. Apakah baku mutu yang sama dapat diterapkan untuk semua wilayah Indonesia? Jelaskan dengan merujuk Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 134 PP 22/2021.
  4. Sebuah pabrik membuang air limbah dengan BOD 80 mg/L dan debit 250 m³/hari. Hitung beban BOD-nya per hari. Jika baku mutu air limbah yang berlaku 60 mg/L, pasal pidana mana yang relevan, dan syarat apa yang harus dipenuhi sebelum pidana dapat dikenakan?
  5. Uji peristiwa berikut dengan lima unsur pencemaran: (a) abu erupsi gunung menutupi sungai; (b) air pendingin pembangkit listrik menaikkan suhu sungai melampaui baku mutu; (c) PFAS terdeteksi dalam air sumur warga di dekat bandara.
  6. Mengapa pelanggaran baku mutu air limbah oleh satu pabrik tidak selalu berarti sungai tercemar, dan sebaliknya?

3. Studi Kasus: Gugatan Warga Negara atas Udara Jakarta

Pada Juli 2019, 32 warga mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas buruknya kualitas udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Tergugatnya adalah Presiden, tiga menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dalam Negeri, dan Kesehatan), dan Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat ditarik sebagai turut tergugat. Gugatan dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021), dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2022), dan menjadi final ketika Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada November 2023. Salah satu perintahnya: Presiden mengetatkan baku mutu udara ambien nasional agar cukup melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kelompok sensitif, berdasarkan ilmu pengetahuan mutakhir.

Menurut analisis Green Network Asia, yang ditulis salah seorang penggugat, peraturan yang terbit sesudahnya, Permen LH/BPLH 5/2026 (ditetapkan 12 Mei 2026 dan mencabut Permen LH 12/2010), membangun wilayah perlindungan mutu udara, rencana dua puluh tahunan, dan status tanggap darurat berjenjang, tetapi tetap merujuk baku mutu PM2,5 dalam Lampiran VII PP 22/2021 (55 μg/m³ harian, 15 μg/m³ tahunan). Menurut data yang dikutip analisis itu, rata-rata PM2,5 Jakarta sepanjang 2025 adalah 34,1 μg/m³, lebih dari dua kali baku mutu tahunan nasional. Kronologi dan pembelajaran lebih lengkap tersedia di Studi Kasus Hukum Lingkungan.

Pertanyaan analisis:

  1. Dengan data rata-rata tahunan 34,1 μg/m³, apakah udara Jakarta tercemar menurut Pasal 1 angka 49 PP 22/2021? Uji dengan kelima unsur.
  2. Mengapa penggugat meminta pengetatan baku mutu, bukan sekadar penegakan terhadap pencemar tertentu? Kaitkan dengan fungsi unsur kelima.
  3. Baku mutu udara ambien diatur dalam PP, sedangkan Permen LH/BPLH 5/2026 adalah peraturan menteri. Dapatkah peraturan menteri mengetatkan angka dalam lampiran PP? Apa implikasinya bagi pelaksanaan putusan?
  4. Kekosongan perlindungan antara 55 dan 255 μg/m³: apakah itu persoalan baku mutu, persoalan tanggap darurat, atau keduanya?

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 4