Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 6 — Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Habitat.

BAB 6: Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Habitat


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah menyelesaikan bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Membedakan bagian Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang mengikat secara hukum dari bagian yang hanya berupa sasaran politik, dengan menunjuk teks keputusan COP yang relevan.
  2. Menelusuri rantai pelaksanaan hukum konservasi Indonesia, dari UU 5/1994 dan UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024 sampai peraturan pelaksana dan daftar jenis dilindungi, serta menilai keabsahan setiap mata rantainya menurut UU 12/2011.
  3. Menganalisis mengapa CITES menghasilkan akibat hukum yang nyata sementara instrumen keanekaragaman hayati lain tidak, dengan memakai kerangka tuas dan tangan.
  4. Mengevaluasi perbedaan hukum antara offset, kredit keanekaragaman hayati, dan pembayaran jasa lingkungan, serta risiko greenwashing yang menyertainya di Uni Eropa dan Indonesia.
  5. Merumuskan pertanyaan riset tesis tentang kesenjangan antara pengumuman kebijakan konservasi dan kelengkapan hukumnya.

2. Indikator Pencapaian

  • Mampu menjelaskan mengapa Target 3 KM-GBF (30x30) tidak menimbulkan kewajiban hasil bagi Indonesia, tetapi kewajiban melapor tetap ada.
  • Mampu menyusun garis waktu UU 32/2024: pengundangan, putusan sela MK, putusan akhir, dan status PP pelaksananya per September 2026.
  • Mampu menunjukkan cacat hierarki dalam rantai P.20/2018 → P.92/2018 → P.106/2018 dengan merujuk Butir 158 Lampiran II UU 12/2011.
  • Mampu memetakan otoritas CITES di Indonesia (Otoritas Pengelola dan Otoritas Keilmuan) beserta dasar hukumnya.
  • Mampu membedakan skor METT sebagai ukuran masukan dari ukuran hasil konservasi.
  • Mampu membandingkan Directive (EU) 2024/825 dengan Pasal 8 UU 8/1999 dalam menghadapi klaim “positif bagi alam”.

3. Deskripsi Singkat

Pada 14 November 2024, tiga bulan setelah UU 32/2024 diundangkan, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dalam Perkara 132/PUU-XXII/2024. Isinya jarang ditemui dalam praktik pengujian undang-undang: pemerintah diperintahkan untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai ada putusan akhir. Para pemohonnya adalah AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang petani. Delapan bulan kemudian, uji formil itu ditolak seluruhnya. Pemerintah lalu menargetkan PP pelaksana selesai dalam setahun. Per September 2026, PP itu belum ditemukan, dan kawasan konservasi masih dikelola dengan PP 28/2011.

Peristiwa itu menjadi pintu masuk bab ini. Di tingkat global ada KM-GBF, yang sasarannya ambisius tetapi bentuk hukumnya keputusan COP. Di tingkat nasional ada IBSAP 2025–2045, yang diluncurkan tetapi tidak diundangkan, dan UU 32/2024, yang diundangkan tetapi belum dapat dijalankan sepenuhnya. Di tingkat spesies ada daftar jenis dilindungi yang disusun melalui Peraturan Menteri dengan cara yang dilarang UU 12/2011. Satu-satunya lapisan yang secara konsisten menghasilkan akibat hukum adalah CITES. Bab ini ditutup dengan pembiayaan keanekaragaman hayati dan greenwashing, tempat klaim sukarela perusahaan bertemu dengan hukum perlindungan konsumen.

4. Relevansi

Bagi sarjana hukum Indonesia, keanekaragaman hayati bukan isu pinggiran. Indonesia termasuk negara megabiodiversitas, sekaligus pemasok penting dalam perdagangan satwa dan tumbuhan liar dunia. Perkara pidana satwa, sengketa tenurial di sekitar taman nasional, dan klaim “restorasi” dalam laporan keberlanjutan emiten sawit dan kertas semuanya bersandar pada rantai instrumen yang dibahas di sini. Keterampilan inti bab ini adalah metode: periksa apakah peraturan pelaksananya ada, apakah daftar yang menjadi objek pidananya sah, dan apakah ada lembaga yang benar-benar menjatuhkan akibat hukum ketika norma dilanggar. Materi dasar tentang konvensi internasional lingkungan dapat diulang di BAB 9 buku dasar.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Kerangka Analisis: Tuas dan Tangan

Kerangka yang dipakai sepanjang bab ini adalah sintesis pengajar, bukan klaim satu sumber. Sebuah norma lingkungan mengubah perilaku bila memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, ada tuas, yaitu akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya, seperti hilangnya akses pasar, denda yang dapat dieksekusi, atau izin yang tidak diperpanjang. Kedua, ada tangan, yaitu lembaga yang mampu dan bersedia menarik tuas itu.

Kerangka ini lahir dari perbandingan. Gigi Protokol Montreal hanya satu: larangan dagang dalam Pasal 4, yang hanya berlaku terhadap negara bukan pihak. Terhadap negara pihak yang lalai, Montreal memakai prosedur ketidakpatuhan yang sengaja dibuat politis dan fasilitatif. Kajian OECD tahun 1999 mengutip perancangnya, yang menyebut prosedur itu “non-confrontational, conciliatory and co-operative”. Ketika Rusia tidak patuh pada 1995–1996, hasilnya adalah rencana penghapusan yang dirundingkan dan bantuan GEF bersyarat, bukan sanksi dagang.

Bandingkan dengan Konvensi Basel. Basel memuat larangan dagang dalam teksnya, tetapi penegakannya bergantung pada kepabeanan masing-masing negara, dan perdagangan limbah ilegal tetap menjadi kejahatan “high-profit and low-risk”. Basel punya tuas di atas kertas, tetapi tidak punya tangan yang menariknya. Dari perbandingan ini, rumusan yang dipakai dalam bab ini menjadi lebih ketat: label hard law tidak cukup. Rezim menggigit bila ada kait dagang atau pasar dalam teks traktat dan badan yang berwenang menariknya, seperti Standing Committee CITES, atau bila rezim itu tertanam dalam tatanan supranasional dengan pengadilan berjurisdiksi wajib. Contoh yang terakhir adalah perkara tambang Turów, ketika Pengadilan Uni Eropa menjatuhkan denda harian EUR 500.000 kepada Polandia, dan Komisi memotong EUR 68,5 juta dari dana kohesi Polandia karena Polandia menolak membayar.

2. KM-GBF: Apa yang Mengikat dan Apa yang Tidak

2.1 Landasan traktat: CBD dan UU 5/1994

KM-GBF bertumpu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD). Yang mengikat secara hukum adalah CBD itu sendiri, yang disahkan Indonesia dengan UU 5/1994. Pasal 6 CBD mewajibkan setiap pihak menyusun strategi dan rencana aksi nasional (NBSAP), dan Pasal 8 memuat kewajiban konservasi in situ, termasuk membangun sistem kawasan lindung. Namun, rumusan kewajiban itu dilunakkan frasa “sejauh mungkin dan sepatutnya” (as far as possible and as appropriate). Frasa ini memberi diskresi luas kepada negara pihak. Perdebatan tentang daya ikat KM-GBF pada dasarnya adalah perdebatan tentang seberapa jauh diskresi itu dipersempit oleh keputusan COP.

2.2 Keputusan 15/4 dan Target 3

Keputusan 15/4, yang diterima pada 19 Desember 2022, memakai kata kerja adopts dan urges, dan menyatakan bahwa kerangka ini “should be used as a strategic plan”. Tidak ada kata shall untuk target-targetnya. Target 3 meminta agar paling lambat 2030 sekurang-kurangnya 30 persen wilayah darat dan perairan darat, serta wilayah laut dan pesisir, dikonservasi secara efektif melalui kawasan lindung dan OECM (kawasan di luar kawasan lindung formal yang secara efektif melestarikan keanekaragaman hayati), dengan pengakuan atas wilayah masyarakat adat dan tradisional. Target 2 meminta agar 30 persen ekosistem terdegradasi berada dalam restorasi efektif.

Yang wajib bukan pencapaian target, melainkan pelaporan. Keputusan 15/6 menetapkan laporan nasional ketujuh paling lambat 28 Februari 2026 dan laporan kedelapan paling lambat 30 Juni 2029. Peninjauan atas laporan itu dilakukan secara “facilitative, non-intrusive and non-punitive”. Kata-kata itu bukan kecelakaan redaksi. Seperti prosedur ketidakpatuhan Montreal, para perancang KM-GBF membeli partisipasi yang hampir universal dengan menanggalkan akibat hukum atas ketidakpatuhan.

2.3 Dua bacaan tentang daya ikat

Posisi mayoritas menyatakan keputusan COP tidak mengikat per se. KM-GBF adalah komitmen politik yang dilaksanakan melalui NBSAP masing-masing negara. Posisi minoritas dibela oleh Ekardt dan kawan-kawan. Mereka membaca KM-GBF sebagai subsequent agreement menurut Pasal 31 ayat (3) huruf (a) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. Dengan bacaan itu, KM-GBF menjadi alat tafsir yang mempersempit diskresi negara dalam Pasal 8(a) CBD. Ekardt sendiri mengakui bahwa keputusan COP tidak mengikat dengan sendirinya. Karena itu, argumennya bekerja melalui tafsir atas traktat, bukan melalui kekuatan keputusan itu sendiri.

Kelemahan praktis bacaan ini adalah ketiadaan forum. CBD tidak punya pengadilan, dan mekanisme peninjauannya non-punitif. Bacaan Ekardt lebih berguna di pengadilan nasional, misalnya bila penggugat meminta hakim menafsirkan kewajiban negara dalam UU 5/1990 sebagaimana diubah dengan memperhatikan KM-GBF. Perkara semacam itu belum ditemukan di Indonesia.

2.4 Cali Fund dan GBF Fund

Dua dana perlu dibedakan karena dasar hukum dan pengaturannya berbeda. Keputusan 16/2, diterima di Cali pada 1 November 2024, membentuk Cali Fund untuk pembagian manfaat dari pemakaian data urutan genetik digital (digital sequence information, DSI). Perusahaan yang melewati dua dari tiga ambang (aset USD 20 juta, penjualan USD 50 juta, laba USD 5 juta) should menyumbang 1 persen laba atau 0,1 persen pendapatan “as an indicative rate”. Negara hanya invited untuk mengambil langkah yang mendorong perusahaan di wilayahnya menyumbang. Daftar sektor penyumbangnya bahkan mencakup layanan informasi terkait DSI, “including artificial intelligence”, sebuah titik temu dengan pokok bahasan BAB 5. Cali Fund diluncurkan di Roma pada 24 Februari 2025.

Perhatikan pilihan kata dalam keputusan yang sama. Alokasi sekurang-kurangnya separuh dana untuk masyarakat adat dan komunitas lokal hanya memakai should support. Sebaliknya, kewajiban agar mekanisme itu menghormati hak mereka memakai must respect, salah satu dari sedikit must dalam keputusan tersebut. Bagi pembaca hukum, perbedaan ini menunjukkan di mana para perunding bersedia mengikatkan diri: pada perlindungan hak, bukan pada aliran uang.

GBF Fund adalah dana terpisah di bawah Global Environment Facility (GEF). Dasar pembentukannya adalah dokumen Dewan GEF C.64/05/Rev.01, dan dana ini diluncurkan pada Agustus 2023. Menurut halaman resmi GEF, per Juni 2025 janji kontribusinya berjumlah USD 386 juta dari 12 kontributor. Amerika Serikat tidak termasuk di antaranya. Proyek yang disetujui sejak 2024 bernilai lebih dari USD 288 juta. Angka ini perlu dibaca bersama laporan WWF pada penutupan COP16, yang menyebut dana itu berjumlah USD 407 juta pada November 2024. Sumbernya tidak menjelaskan selisih itu. Keduanya kecil dibandingkan sasaran Target 19 (bagian 7).

3. IBSAP 2025–2045: Diluncurkan, Tidak Diundangkan

Indonesia menjawab kewajiban Pasal 6 CBD dengan IBSAP 2025–2045. Dokumen ini diluncurkan pada 8 Agustus 2024, sehari setelah UU 32/2024 diundangkan. Menurut siaran Bappenas, “kawasan yang dilindungi di daratan telah mencapai 26,7 persen dan di perairan mencapai 8,9 persen, dengan target 30 persen pada 2045”. Arsitekturnya, menurut pemberitaan ANTARA yang mengutip Bappenas, terdiri atas 3 tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi.

Tiga hal perlu dicatat. Pertama, bentuk hukumnya. IBSAP diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045 dan dilaksanakan melalui perencanaan pembangunan, bukan diundangkan sebagai peraturan. Basis data hukum UNEP dan FAO bahkan menggolongkannya sebagai Policy, bukan Legislation atau Regulation. Kedua, tenggatnya. Target 30 persen pada 2045 tertinggal 15 tahun dari Target 3 KM-GBF, yang menetapkan angka yang sama untuk 2030. Karena KM-GBF tidak mewajibkan hasil dan IBSAP bukan peraturan, keterlambatan ini tidak membawa akibat hukum apa pun. Ketiga, cakupannya. Sumber resmi tidak menjelaskan apakah angka 30 persen berlaku terpisah untuk darat dan laut, seperti struktur Target 3, atau sebagai angka gabungan. Dengan titik awal perairan 8,9 persen, perbedaan itu sangat besar.

Pembela IBSAP dapat berargumen bahwa target 2045 yang realistis lebih mungkin dijalankan daripada target 2030 yang hanya dicantumkan. Argumen ini layak dipertimbangkan, tetapi tidak menjawab soal bentuk hukum. Tanpa pengaturan kelembagaan dan anggaran yang dapat dituntut, IBSAP bergantung pada kemauan perencana dari satu RPJMN ke RPJMN berikutnya.

4. UU 32/2024: Pembaruan UU 5/1990 dan Pembekuannya

4.1 Isi perubahan

UU 32/2024 diundangkan pada 7 Agustus 2024. Undang-undang ini tidak mengganti, tetapi mengubah UU 5/1990 melalui 24 butir perubahan, dan menurut Menteri LHK saat itu mengamanatkan sekitar 17 PP, sebagaimana dicatat PSLH UGM. Bacalah naskahnya secara langsung, karena metadata peraturan.go.id untuk undang-undang ini pernah keliru.

Beberapa perubahan pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Areal Preservasi. Kategori baru di luar kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Pasal 7 ayat (4) menyebut empat kriterianya: koridor ekologis, areal bernilai konservasi tinggi, areal konservasi yang dikelola masyarakat, dan daerah perlindungan kearifan lokal.
  • Pidana yang diperberat. Pasal 40A–40C memidana perdagangan tanpa izin, termasuk melalui media elektronik. Ancaman maksimumnya naik sampai 20 tahun, disertai pidana minimum, pertanggungjawaban korporasi, dan sanksi ekologis seperti pemulihan habitat dan pelepasliaran.
  • Akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik, yang sebelumnya tidak diatur UU 5/1990.
  • Pendanaan, melalui dana perwalian konservasi dan insentif.
  • Pasal 41 mempertahankan penetapan KSA dan KPA yang sudah ada.
  • Pasal 43B memberi tenggat satu tahun, sampai 7 Agustus 2025, untuk penerbitan peraturan pelaksana.

4.2 Pembela dan pengkritik

Undang-undang ini perlu dinilai secara adil karena kedua pihak punya argumen yang kuat. Analisis Garda Animalia merangkum kemajuannya. Konservasi kini menjangkau wilayah di luar kawasan hutan, seperti pesisir, pulau kecil, mangrove, karst, dan gambut. Kewenangan PPNS diperluas, dan sanksinya dirancang untuk memulihkan, bukan hanya menghukum. Bagi penegak hukum yang selama ini menghadapi pidana ringan dalam UU 5/1990, perubahan ini nyata.

Kritiknya datang dari tiga arah. Pertama, masyarakat adat. Pasal 37 ayat (3) dan (4) menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berperan serta, bukan sebagai pemegang hak. Undang-undang ini juga tidak mengatur mekanisme persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC). Pasal 9 ayat (3) memungkinkan negara mencabut hak atas tanah, dengan ganti rugi, bila pemegangnya tidak mendukung kegiatan konservasi. Ketentuan ini dapat memicu konflik tenurial, terutama di wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan yang akan ditetapkan. AMAN menyebut risiko ini sebagai green grabbing. Kedua, kriminalisasi. Menurut anotasi hukum Satya Bumi, undang-undang ini menghapus pembedaan antara delik kesengajaan dan kelalaian. Dalam UU 5/1990 yang lama, kelalaian diancam pidana jauh lebih ringan. Tanpa pengecualian bagi praktik tradisional, masyarakat yang memanfaatkan hutan secara turun-temurun dapat dipidana. Ketiga, kelembagaan. Satya Bumi mencatat bahwa Areal Preservasi, kategori yang paling mungkin menambah luas menuju 30 persen, tidak diberi lembaga pengelola dan hanya dilindungi sanksi administratif. Undang-undang ini juga tidak memuat mandat pemantauan kepatuhan.

Satya Bumi adalah organisasi advokasi, tetapi klaim-klaim di atas dapat diperiksa langsung pada teks pasal. Ketegangan yang layak diperdebatkan: perluasan kawasan (yang dituntut Target 3) dan perlindungan hak tenurial masyarakat adat (yang juga diakui Target 3) ditarik ke arah yang berlawanan dalam undang-undang yang sama.

4.3 Pembekuan oleh Mahkamah Konstitusi

Sebagian besar jangka waktu yang diberikan Pasal 43B habis dalam masa pembekuan. Garis waktunya sebagai berikut:

TanggalPeristiwa
7 Agustus 2024UU 32/2024 diundangkan; tenggat PP pelaksana menurut Pasal 43B adalah 7 Agustus 2025
14 November 2024Putusan sela MK dalam Perkara 132/PUU-XXII/2024 melarang penerbitan peraturan pelaksana baru; sidang ditunda karena MK memeriksa sengketa Pilkada 2024
17 Juli 2025MK menolak uji formil seluruhnya; pembekuan berakhir
7 Agustus 2025Tenggat Pasal 43B lewat, tiga minggu setelah pembekuan berakhir
Pasca-Juli 2025Kementerian Kehutanan menargetkan PP selesai dalam setahun
September 2026Belum ditemukan PP pelaksana; PP 28/2011 masih berlaku

Pembekuan menghabiskan delapan dari dua belas bulan yang diberikan undang-undang, dan hanya tersisa tiga minggu setelah putusan akhir. Jadi, klaim yang dapat dipertahankan bukan “pemerintah lalai memenuhi tenggat undang-undang”, melainkan bahwa tenggat itu praktis tidak dapat dipenuhi karena perintah pengadilan, dan bahwa yang terlewat kemudian adalah target satu tahun kementerian sendiri.

Akibatnya, pengelolaan kawasan konservasi masih bertumpu pada PP 28/2011 sebagaimana diubah PP 108/2015. PP ini tidak mengenal Areal Preservasi, sehingga kategori paling baru dalam undang-undang belum dapat dijalankan. ICEL, yang didanai untuk membantu menyusun peraturan pelaksana, pun masih menulis dalam kala mendatang.

Catatan metodologis: pemekaran KLHK memecah portal JDIH, dan jdih.menlhk.go.id tidak lagi dapat diakses. “Tidak ditemukan” dalam bab ini berarti tidak ada hasil pada peraturan.go.id, jdih.kemenlh.go.id, dan jdih.kehutanan.go.id per September 2026. Peraturan yang sempit cakupannya mungkin sudah terbit tetapi belum terindeks.

5. Perlindungan Habitat dan Spesies

Perlindungan berjalan di dua jalur. Jalur tempat bekerja melalui penetapan kawasan. Jalur spesies bekerja melalui daftar jenis dilindungi dan, untuk perdagangan lintas negara, melalui CITES. Kedua jalur bertemu dalam penegakan hukum perdagangan satwa.

5.1 Tiga rezim ruang

Mahasiswa sering mencampuradukkan tiga rezim berikut. Kawasan konservasi (KSA dan KPA, seperti cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional) diatur oleh UU 5/1990 dan PP 28/2011. PP 28/2011 mencabut PP 68/1998 dan dilaksanakan antara lain dengan peraturan menteri tentang zonasi. Kawasan lindung adalah fungsi ruang menurut UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, bukan oleh kementerian kehutanan. Fungsi lindung ekosistem gambut merupakan rezim ketiga menurut PP 71/2014 sebagaimana diubah PP 57/2016. Ketiganya dapat menunjuk satu bentang lahan yang sama dengan status dan otoritas yang berbeda. Karena itu, pertanyaan “berapa persen Indonesia yang dilindungi?” selalu bergantung pada rezim mana yang dihitung. Inilah alasan lain mengapa angka 26,7 persen dalam IBSAP perlu dibuka metodenya.

5.2 METT: masukan, bukan hasil

Indonesia memiliki 554 kawasan konservasi seluas sekitar 27 juta hektare, atau 14 persen daratan. Menurut kajian di jurnal Oryx yang ditulis bersama pejabat Ditjen KSDAE dan WCS Indonesia, skor Management Effectiveness Tracking Tool (METT) naik rata-rata 44,1 persen antara 2015 dan 2019. Taman nasional mencatat skor tertinggi dan pendanaan per tahun kira-kira sembilan kali lebih besar daripada cagar alam dan suaka margasatwa.

Angka ini terdengar menggembirakan, tetapi apa yang diukurnya perlu diperiksa. METT adalah penilaian diri (self-assessment) atas masukan dan proses pengelolaan: rencana, staf, anggaran, dan patroli. METT tidak mengukur apakah populasi satwa atau tutupan hutan membaik. Para penulis mengakui potensi bias. METT juga menjadi syarat kelayakan pendanaan GEF dan Bank Dunia, sehingga ada insentif untuk menaikkan skor. Temuan mereka bahwa kenaikan skor tidak berkaitan dengan anggaran per hektare juga patut dicatat. Bagi hukum, pelajarannya jelas. Bila Target 3 menuntut kawasan yang dikonservasi secara efektif, ukuran efektivitas yang dipakai negara menentukan apakah target itu bermakna. Hukum Indonesia saat ini tidak menetapkan ukuran hasil. UU 32/2024, menurut Satya Bumi, bahkan tidak memuat mandat pemantauan.

5.3 Daftar jenis dilindungi dan cacat hierarkinya

Objek pidana perdagangan satwa ditentukan oleh daftar jenis dilindungi, yang semula merupakan Lampiran PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pada 2018, rantainya berubah tiga kali dalam enam bulan:

  1. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menetapkan daftar baru dan, dalam Pasal 2, mencabut serta menyatakan tidak berlaku Lampiran PP 7/1999.
  2. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, ditandatangani 30 Agustus 2018, mengeluarkan lima jenis burung kicau dari daftar: kucica hutan (murai batu), cucak rawa, jalak suren, anis bentet kecil, dan anis bentet sangihe.
  3. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, diundangkan 21 Januari 2019 dan berstatus Berlaku, mengeluarkan sepuluh jenis kayu, antara lain ulin.

Policy Brief ICEL mencatat tiga cacat dalam rantai ini. Pertama, P.20/2018 mencabut Lampiran sebuah PP, padahal Butir 158 Lampiran II UU 12/2011 menyatakan bahwa peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang setingkat atau lebih tinggi. Kedua, P.92 dan P.106 terbit setelah mendapat masukan dari komunitas pecinta dan peternak burung, tetapi “tanpa berdasarkan pertimbangan dari Otoritas Keilmuan”, padahal pertimbangan itu merupakan prasyarat prosedural menurut PP 7/1999. Ketiga, kedua perubahan itu menyisipkan kriteria baru untuk mengeluarkan jenis dari daftar, seperti kondisi populasi di tangan masyarakat dan status izin kayu. Kriteria itu tidak dikenal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PP 7/1999, sehingga menurut ICEL melampaui kewenangan. Masa transisi juga tidak diatur.

Penelusuran atas gugatan PTUN, permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, dan revisi PP 7/1999 tidak menemukan instrumen yang mengoreksi rantai ini. UU 32/2024 juga tidak menyentuhnya. Hampir delapan tahun kemudian, peraturan yang cacat secara hierarki itulah yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana karena memperdagangkan satwa.

ICEL mengusulkan jalan keluar struktural, yaitu kategori tengah “dikendalikan” di antara dilindungi dan tidak dilindungi, peninjauan berkala, dan masa transisi yang diatur setingkat undang-undang. UU 32/2024 tidak mengambil usul itu dan mempertahankan struktur biner dilindungi atau tidak dilindungi.

6. CITES: Tuas yang Punya Tangan

6.1 Dasar hukum di Indonesia

Indonesia mengesahkan CITES dengan Keppres 43/1978, bukan dengan undang-undang. Bentuk ini lazim sebelum UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. UU 24/2000 kini mensyaratkan pengesahan dengan undang-undang untuk perjanjian di bidang tertentu, termasuk lingkungan hidup. Kedudukan Keppres pengesahan dalam hierarki UU 12/2011 telah menjadi bahan kajian yuridis tersendiri, tetapi dalam praktik tidak menghalangi pelaksanaannya. Rantai kelembagaannya sebagai berikut:

  • PP 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menetapkan kementerian kehutanan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) untuk tumbuhan dan satwa liar.
  • PP 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, bersama Permen KP 61/2018 jo. 44/2019, menjadi dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Otoritas Pengelola untuk jenis ikan yang masuk Apendiks, seperti hiu, pari, dan teripang.
  • Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) kini dijalankan oleh BRIN sebagai penerus LIPI, menurut laporan Mongabay Indonesia.

Otoritas Keilmuan yang sama inilah yang dilewati dalam penyusunan P.92 dan P.106. Jadi, lembaganya ada, tetapi dalam hukum domestik pertimbangannya dapat diabaikan tanpa akibat.

6.2 Mengapa CITES menggigit

CITES berbeda dari KM-GBF karena memenuhi kedua syarat kerangka bab ini. Tuasnya adalah perdagangan. Tanpa izin ekspor CITES yang sah, spesimen tidak dapat masuk ke negara pihak lain. Tangannya adalah Standing Committee, yang berdasarkan Pasal XIII dapat merekomendasikan agar para pihak menangguhkan perdagangan dengan negara yang tidak patuh. Menurut laporan TRAFFIC tentang sidang SC77 pada Desember 2023, hampir 20 negara diproses. Perdagangan kayu kosso dari Nigeria ditangguhkan sejak 2016, dan Ekuador diberi batas waktu 120 hari sebelum seluruh perdagangan CITES-nya ditangguhkan. Di tingkat nasional, CITES juga menghasilkan pidana nyata. Kajian OECD mencatat penyelundup burung makau (Apendiks I) di Amerika Serikat yang dihukum hampir tujuh tahun penjara dan denda USD 100.000.

Dua catatan membatasi klaim ini. Laporan TRAFFIC bersumber dari organisasi yang dekat dengan Sekretariat CITES, bukan dari daftar penangguhan resmi Sekretariat, yang tidak dapat diakses dalam riset ini. Selain itu, CITES hanya menjangkau jenis yang masuk Apendiks. Menurut studi di Nature Communications, sekitar 76–79 persen jenis reptil yang diperdagangkan secara global berada di luar Apendiks. Studi yang sama menyoroti kuota ekspor CITES Indonesia untuk tokek sebesar 3 juta ekor per tahun yang diklaim berasal dari penangkaran. Mengingat sumber daya yang dibutuhkan untuk menangkarkan tokek sebanyak itu, para penulis menyimpulkan bahwa sebagian besar hampir pasti ditangkap dari alam. Kuota itu diterbitkan di dalam sistem CITES sendiri. Jadi, CITES menggigit di dalam wilayah yang dijangkaunya, tetapi wilayah itu sempit.

6.3 Penegakan perdagangan satwa liar di dalam negeri

Pasal 40A–40C UU 32/2024 memperberat pidana perdagangan satwa, termasuk perdagangan melalui media elektronik yang kini menjadi saluran utama. Namun, ada tiga mata rantai yang lemah. Pertama, objek pidananya bersandar pada daftar yang cacat (subbagian 5.3). Kedua, PP pelaksananya belum terbit (subbagian 4.3). Ketiga, pembayaran kompensasi yang menurut ICEL seharusnya disalurkan kembali ke konservasi belum punya aturan pelaksana. Sebagai analogi, bukan temuan, nasib eksekusi putusan karhutla dapat terulang di sini. Negara memenangkan perkara, uang masuk sebagai PNBP, tetapi pemulihan ekologis tidak punya dana dan tidak punya pemeriksa. Statistik putusan perdagangan satwa sesudah 2024 tidak ditemukan dalam riset ini, dan ketiadaan statistik bukan bukti bahwa penegakan tidak terjadi.

7. Pembiayaan Keanekaragaman Hayati: Offset, Kredit, dan PES

7.1 Kesenjangan pembiayaan

Keputusan 15/4 memuat tiga target pembiayaan. Target 19 menargetkan mobilisasi “at least $200 billion per year by 2030”, termasuk aliran internasional USD 20 miliar per tahun pada 2025 dan USD 30 miliar pada 2030. Target ini juga mendorong “biodiversity offsets and credits”. Target 18 meminta pengurangan insentif yang merusak sebesar USD 500 miliar per tahun, dan Target 15 meminta perusahaan besar mengungkapkan dampak dan ketergantungannya pada keanekaragaman hayati. Menurut Ekardt dan kawan-kawan, belanja saat ini sekitar USD 100 miliar sementara kebutuhannya mendekati USD 700 miliar, sehingga Target 19 pun will be insufficient. WWF mencatat bahwa pada penutupan COP16 negara maju masih tertinggal dari komitmen USD 20 miliar untuk 2025.

7.2 Tiga instrumen yang berbeda secara hukum

Ambil contoh tiga perusahaan. Perusahaan A merusak lahan basah untuk membangun pabrik, lalu diwajibkan membeli unit pemulihan di tempat lain. Perusahaan B membeli unit dari proyek restorasi untuk mendukung klaim bahwa usahanya “positif bagi alam”. Perusahaan C membayar petani di hulu untuk menjaga mata air yang dipakainya.

  • Offset (A) terikat pada kerugian tertentu dan biasanya diwajibkan hukum dalam kerangka no net loss. Hampir seluruh pasar offset, yang menurut telaah Wunder dan kawan-kawan bernilai sekitar USD 11,7 miliar per tahun, adalah pasar wajib. Seperti dicatat oleh kajian tipologi Stockholm Resilience Centre, negaralah yang menentukan penawaran, permintaan, dan legitimasinya.
  • Kredit (B) adalah unit sukarela yang tidak terkait dengan kerugian tertentu. Telaah Wunder atas 34 proyek percontohan menyimpulkan bahwa kredit hanya sah sebagai pelengkap, bukan pengganti offset atau regulasi. Kredit yang bermutu juga akan lebih mahal daripada kredit yang cutting integrity corners.
  • Pembayaran jasa lingkungan (PES, C) adalah transaksi bersyarat atas jasa ekosistem yang sedang berlangsung. Perbedaannya dengan offset dirumuskan dengan tajam dalam kajian Vaissière dan kawan-kawan: “if a PES scheme fails, payments can be stopped; if a BO fails, biodiversity losses remain.”

Perbedaan ini menentukan risiko hukum. Bila offset gagal, kerusakan sudah terjadi dan tidak dapat ditarik kembali. Karena itu, hukum yang mewajibkan offset harus mengatur jaminan, pemantauan, dan jangka waktu. Bila kredit gagal, yang rusak adalah kebenaran klaim pembelinya, sehingga persoalannya berpindah ke hukum perlindungan konsumen dan pasar modal. Pembaca yang mengikuti mata kuliah Hukum Perubahan Iklim akan mengenali persoalan yang sama pada kredit karbon. Namun, keanekaragaman hayati tidak punya satuan tunggal seperti ton CO₂e, sehingga masalah kesetaraan dalam kredit keanekaragaman hayati lebih berat.

Indonesia belum punya kerangka hukum khusus untuk offset atau kredit keanekaragaman hayati. Dana perwalian dan insentif dalam UU 32/2024 menunggu PP yang belum terbit. Klaim kredit keanekaragaman hayati oleh perusahaan di Indonesia karena itu hanya dapat diuji melalui hukum umum.

8. Greenwashing: Ketika Klaim Mendahului Kinerja

8.1 Pola umum

Telaah literatur greenwashing di Organization & Environment mengajukan temuan yang tidak nyaman bagi pembuat kebijakan. Negara dapat ikut memfasilitasi greenwashing “if they enact legislation on environmental disclosure without also enforcing environmental performance improvements”. Target 15 KM-GBF berisiko jatuh ke pola ini, karena mewajibkan pengungkapan tanpa standar kinerja dan mengaburkan batas antara langkah sukarela dan kepatuhan. Di Indonesia, laporan Pantau Gambut tidak menemukan “korelasi signifikan antara kepemilikan sertifikasi keberlanjutan dengan implementasi di lapangan”. Pantau Gambut adalah organisasi masyarakat sipil dengan metode yang diungkapkan, sehingga temuannya perlu dikutip dengan atribusi, bukan sebagai fakta netral.

8.2 Uni Eropa: ECGT berlaku, Green Claims Directive terhenti

InstrumenStatus per September 2026Isi pokok
Directive (EU) 2024/825 (ECGT)Transposisi paling lambat 27 Maret 2026; diterapkan mulai 27 September 2026Melarang klaim lingkungan generik tanpa kinerja unggul yang diakui, label keberlanjutan tanpa skema sertifikasi, dan klaim kinerja masa depan tanpa rencana terukur yang diverifikasi pihak independen
Green Claims DirectiveBlocked per 1 Agustus 2026, tidak ditarik secara resmiVerifikasi klaim sebelum dipakai
UU 8/1999 Pasal 8 ayat (1) huruf fBerlakuMelarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, iklan, atau promosi
POJK 51/2017BerlakuMewajibkan laporan keberlanjutan, tetapi tidak melarang klaim menyesatkan

ECGT adalah contoh tuas yang memindahkan beban pembuktian. Perusahaan yang ingin menyebut produknya “ramah lingkungan” harus mampu menunjukkan kinerja yang diakui. Klaim yang didasarkan pada offset atas emisi produk juga dibatasi. Terhentinya Green Claims Directive berarti verifikasi sebelum klaim dipakai tidak menjadi kewajiban umum. Namun, sebagaimana dicatat CMS, ECGT tetap berlaku no matter what. Tangannya adalah otoritas perlindungan konsumen negara anggota, yang diawasi Komisi melalui mekanisme pelanggaran Uni Eropa.

Bagi Indonesia, dampaknya datang melalui ekspor: eksportir sawit, kertas, dan kopi yang memakai klaim restorasi di pasar Uni Eropa akan tunduk pada ECGT sebelum Indonesia punya aturannya sendiri.

8.3 Indonesia: norma ada, ukuran tidak

Indonesia belum punya regulasi khusus tentang greenwashing. Norma yang paling dekat adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999, yang oleh praktisi dipakai sebagai dasar untuk menilai risiko klaim ramah lingkungan. Kelemahannya terletak pada pembuktian. Pasal ini melarang ketidaksesuaian dengan janji, tetapi tidak menetapkan standar yang harus dipenuhi sebelum sebuah klaim lingkungan boleh dibuat. Tanpa standar itu, hakim tidak punya ukuran untuk menilai kapan klaim “restorasi 10.000 hektare” atau “nol deforestasi” tidak sesuai dengan janji. Penggugat juga harus membuktikan kondisi lapangan yang aksesnya dikuasai tergugat. Riset ini belum menemukan perkara greenwashing lingkungan yang diputus berdasarkan Pasal 8 huruf f.

Pantau Gambut merekomendasikan agar lembaga pembiayaan mengaudit perusahaan yang merusak gambut. Dalam kerangka bab ini, rekomendasi itu menunjuk tuas alternatif, yaitu akses kredit, dengan bank sebagai tangan yang menariknya. Apakah POJK 51/2017 dan taksonomi keuangan berkelanjutan dapat berkembang menjadi tuas semacam itu adalah pertanyaan terbuka.

9. Sintesis: Dua Titik Kegagalan

Bila semua lapisan dalam bab ini dijajarkan, tampak dua titik kegagalan yang berbeda. Titik pertama adalah implementasi yang tidak lengkap. IBSAP tidak diundangkan, PP pelaksana UU 32/2024 belum terbit, dan daftar spesies disusun dengan cara yang melanggar UU 12/2011. Titik kedua adalah ketiadaan tuas atau tangan. KM-GBF sengaja dibuat non-punitif, Areal Preservasi hanya dilindungi sanksi administratif, dan klaim kredit keanekaragaman hayati di Indonesia tidak punya standar pembuktian.

CITES berdiri sebagai pembanding. Ia bekerja bukan karena lebih “keras” secara abstrak, melainkan karena perdagangan adalah sesuatu yang dibutuhkan sasarannya, dan ada badan yang berwenang menutupnya. Batasnya perlu diingat: riset ini hanya memeriksa satu rantai regulasi dan satu tenggat, sehingga pola “diumumkan tetapi tidak dilengkapi” adalah hipotesis kerja, bukan hukum besi.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

KM-GBF adalah keputusan COP, bukan traktat. Target 3 (30 persen darat dan laut pada 2030) tidak wajib dicapai; yang wajib adalah melapor, dengan peninjauan yang fasilitatif dan tidak menghukum. Kontribusi perusahaan ke Cali Fund hanya should, dan GBF Fund menghimpun janji sekitar USD 386 juta, jauh di bawah Target 19.

Di Indonesia, CBD mengikat melalui UU 5/1994. IBSAP 2025–2045 menetapkan 30 persen pada 2045, 15 tahun di belakang KM-GBF, dalam bentuk kebijakan, bukan peraturan. UU 32/2024 membawa Areal Preservasi, pidana yang lebih berat, dan sanksi ekologis, tetapi tidak mengatur FPIC dan membuka konflik tenurial. Putusan sela MK (14 November 2024–17 Juli 2025) membekukan peraturan pelaksananya; per September 2026 PP pelaksana belum ditemukan dan PP 28/2011 masih berlaku.

Daftar jenis dilindungi (P.20 → P.92 → P.106/2018) cacat menurut Butir 158 Lampiran II UU 12/2011 dan tidak pernah dikoreksi. CITES adalah tuas yang punya tangan, walaupun jangkauannya sempit. METT mengukur masukan, bukan hasil. Offset, kredit, dan PES berbeda secara hukum. ECGT diterapkan mulai 27 September 2026, sementara Indonesia hanya punya Pasal 8 UU 8/1999 tanpa standar pembuktian klaim.

2. Latihan / Soal Diskusi

Pertanyaan seminar

  1. Ekardt dan kawan-kawan membaca KM-GBF sebagai subsequent agreement yang mempersempit diskresi dalam Pasal 8(a) CBD. Susun argumen yang dapat diajukan penggugat di pengadilan Indonesia dengan memakai bacaan ini, lalu susun bantahan pemerintah. Forum mana, jika ada, yang paling mungkin menerima argumen tersebut?
  2. Apakah tenggat 2045 dalam IBSAP merupakan kejujuran perencanaan atau penghindaran komitmen? Nilai kedua posisi dengan memperhatikan bentuk hukum IBSAP dan ketidakjelasan cakupan darat dan laut dari angka 30 persen.
  3. Perluasan kawasan konservasi dan perlindungan hak tenurial masyarakat adat sama-sama diakui dalam Target 3, tetapi ditarik ke arah yang berlawanan dalam UU 32/2024. Rancang ketentuan PP pelaksana tentang Areal Preservasi yang dapat memenuhi keduanya, termasuk lembaga pengelola dan mekanisme persetujuan.
  4. Mengapa cacat hierarki dalam rantai P.20 → P.106/2018 tidak pernah digugat? Uraikan hambatan kedudukan hukum (legal standing) dan insentif para pihak, lalu usulkan jalur pengujian yang realistis.

Tugas riset

Pilih satu klaim “restorasi”, “nol deforestasi”, atau “positif bagi alam” dalam laporan keberlanjutan emiten Indonesia yang juga mengekspor ke Uni Eropa. Uji klaim itu terhadap (a) Directive (EU) 2024/825 dan (b) Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999. Tunjukkan data apa yang dibutuhkan untuk membuktikan ketidaksesuaian, siapa yang menguasai data itu, dan tuas mana yang lebih mungkin ditarik. Panjang 3.000–4.000 kata.

3. Studi Kasus: Uji Formil UU 32/2024 (Perkara 132/PUU-XXII/2024)

AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang petani mengajukan uji formil atas UU 32/2024. Mereka mendalilkan antara lain bahwa partisipasi publik dalam pembentukannya tidak bermakna. Menurut Garda Animalia, hanya dua dari sekitar dua puluh konsultasi yang direncanakan benar-benar terbuka. Karena MK harus memeriksa sengketa Pilkada 2024 dan sidang harus ditunda, pada 14 November 2024 MK menjatuhkan putusan sela yang melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan seluruhnya. Kementerian Kehutanan kemudian menyatakan akan menyelesaikan PP pelaksana dalam setahun. Per September 2026, PP tersebut belum ditemukan.

Pertanyaan analisis:

  1. Apa dasar kewenangan MK untuk menjatuhkan putusan sela yang melarang penerbitan peraturan pelaksana dalam pengujian formil? Bandingkan dengan praktik putusan sela dalam pengujian UU Cipta Kerja.
  2. Pemohon kalah di pokok perkara, tetapi pembekuan berlangsung delapan bulan. Apakah hasil ini merupakan kemenangan prosedural bagi masyarakat adat, atau justru merugikan mereka karena perlindungan dalam PP ikut tertunda?
  3. Bagaimana seharusnya tenggat Pasal 43B dihitung ketika sebagian besar waktunya jatuh dalam masa pembekuan oleh pengadilan? Apakah tenggat itu tertunda, gugur, atau tetap berjalan?
  4. Dengan memakai kerangka tuas dan tangan, identifikasi siapa yang kini dapat memaksa pemerintah menerbitkan PP pelaksana, dan dengan instrumen hukum apa.

4. Agenda Riset

  1. Daya ikat KM-GBF di pengadilan nasional. Apakah hakim Indonesia bersedia memakai keputusan COP sebagai alat tafsir atas UU 5/1990 sebagaimana diubah? Studi perbandingan dengan pengadilan yang telah memakai instrumen soft law dalam perkara lingkungan dapat menguji bacaan Ekardt.
  2. Isi dan metode IBSAP. Naskah lengkap IBSAP belum dibaca langsung dalam riset ini. Penelitian dokumenter dapat menjawab apakah 30 persen berlaku terpisah untuk darat dan laut, bagaimana angka 26,7 dan 8,9 persen dihitung, dan rezim ruang mana yang dimasukkan.
  3. Areal Preservasi dan OECM. Apakah Areal Preservasi dapat memenuhi kriteria OECM menurut CBD tanpa lembaga pengelola dan tanpa sanksi pidana? Bagaimana hubungannya dengan Kawasan Ekosistem Esensial yang sudah ada?
  4. Otoritas Keilmuan sesudah LIPI. Bagaimana kedudukan BRIN sebagai Otoritas Keilmuan, baik untuk CITES maupun untuk penetapan status jenis dilindungi menurut PP 7/1999? Apakah fungsi itu telah dialihkan secara formal?
  5. Greenwashing lingkungan di Indonesia. Belum ditemukan perkara berdasarkan Pasal 8 huruf f UU 8/1999. Penelitian dapat memetakan hambatannya, seperti kedudukan hukum, beban pembuktian, dan akses data, serta menguji apakah OJK atau BPKN dapat menjadi tangan yang lebih efektif daripada gugatan konsumen.
  6. Statistik penegakan pidana satwa sesudah 2024. Kumpulkan putusan berdasarkan Pasal 40A–40C UU 32/2024 dari Direktori Putusan MA untuk menilai apakah pemberatan pidana mengubah hukuman yang dijatuhkan dan apakah sanksi ekologis benar-benar dilaksanakan.

5. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

6. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 6