Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 6 — Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Habitat
Pada 14 November 2024, tiga bulan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi diundangkan, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela yang jarang kita temui. Pemerintah diperintahkan untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari undang-undang itu sampai ada putusan akhir. Pemohonnya AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang petani. Mereka mengajukan uji formil, yaitu menggugat cara undang-undang itu dibentuk, bukan isinya.
Pada 17 Juli 2025, permohonan itu ditolak seluruhnya. Perhatikan apa yang terjadi pada tenggat. Pasal 43B memberi pemerintah waktu satu tahun, sampai 7 Agustus 2025, untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Sekitar delapan dari dua belas bulan itu habis dalam masa pembekuan. Tenggatnya sendiri lewat tiga minggu setelah pembekuan berakhir. Jadi klaim yang dapat dipertahankan bukan bahwa pemerintah lalai memenuhi tenggat undang-undang. Tenggat itu praktis tidak dapat dipenuhi karena perintah pengadilan. Yang kemudian terlewat adalah target kementerian sendiri, yang menjanjikan peraturan pemerintah dalam setahun, sekitar Juli 2026. Per September 2026, peraturan itu belum ditemukan, dan kawasan konservasi masih dikelola dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011.
Peristiwa ini menjadi pintu masuk kita. Hari ini kita menelusuri lapisan hukum keanekaragaman hayati dari tingkat global sampai tingkat spesies, dan di setiap lapisan kita mengajukan pertanyaan yang sama dengan pertemuan sebelumnya. Adakah tuas, yakni akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya? Adakah tangan, yakni lembaga yang mampu dan mau menariknya? Ternyata hanya satu lapisan yang secara konsisten menjawab ya untuk keduanya.
Di tingkat global ada Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, yang disingkat KM-GBF. Yang mengikat secara hukum bukan kerangka itu, melainkan Konvensi Keanekaragaman Hayati yang disahkan Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994. Konvensi itu mewajibkan strategi nasional dan konservasi di habitat aslinya, tetapi kewajibannya dilunakkan frasa sejauh mungkin dan sepatutnya.
KM-GBF sendiri adalah keputusan konferensi para pihak tahun 2022. Kata kerjanya mengadopsi dan mendesak, bukan mewajibkan. Target Tiga yang terkenal meminta sekurang-kurangnya tiga puluh persen darat dan laut dikonservasi secara efektif pada 2030. Target itu tidak wajib dicapai. Yang wajib adalah melapor, dengan peninjauan yang menurut teksnya fasilitatif, tidak mencampuri, dan tidak menghukum. Para perancangnya membeli partisipasi yang hampir universal dengan menanggalkan akibat atas ketidakpatuhan.
Ada bacaan minoritas yang layak Saudara kenal. Ekardt dan kawan-kawan membaca KM-GBF sebagai kesepakatan lanjutan menurut Konvensi Wina, sehingga ia mempersempit diskresi negara saat menafsirkan konvensi. Kelemahannya praktis: konvensi ini tidak punya pengadilan. Bacaan itu paling berguna di pengadilan nasional, dan perkaranya belum ada di Indonesia.
Pilihan kata para perunding juga layak dibaca teliti. Dalam keputusan tentang Cali Fund, dana untuk pembagian manfaat dari data genetik digital, perusahaan hanya sebaiknya menyumbang, dan alokasi dana untuk masyarakat adat hanya sebaiknya didukung. Namun kewajiban agar mekanisme itu menghormati hak mereka memakai kata harus. Para perunding bersedia mengikatkan diri pada perlindungan hak, bukan pada aliran uang.
Indonesia menjawab dengan IBSAP 2025 sampai 2045. Dokumen ini diluncurkan, tetapi tidak diundangkan. Ia kebijakan, bukan peraturan. Targetnya tiga puluh persen pada 2045, lima belas tahun di belakang KM-GBF. Karena KM-GBF tidak mewajibkan hasil dan IBSAP bukan peraturan, keterlambatan itu tidak membawa akibat hukum apa pun.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah undang-undang konservasi tahun 1990. Isinya nyata. Ada kategori baru bernama Areal Preservasi di luar kawasan konservasi lama. Ada pidana perdagangan satwa yang diperberat sampai dua puluh tahun, termasuk perdagangan lewat media elektronik, disertai sanksi ekologis seperti pemulihan habitat.
Kritiknya juga nyata, dan datang dari tiga arah. Pertama, masyarakat adat ditempatkan sebagai pihak yang berperan serta, bukan pemegang hak, dan tidak ada mekanisme persetujuan bebas yang didahului informasi. Negara dapat mencabut hak atas tanah bila pemegangnya tidak mendukung konservasi, sehingga konflik tenurial terbuka lebar. Kedua, pembedaan antara kesengajaan dan kelalaian dihapus, sehingga praktik tradisional dapat dipidana. Ketiga, Areal Preservasi tidak diberi lembaga pengelola. Ketegangannya menarik: perluasan kawasan dan pengakuan hak masyarakat adat sama-sama diminta Target Tiga, tetapi ditarik ke arah berlawanan dalam undang-undang yang sama.
Sekarang turun ke tingkat spesies. Objek pidana perdagangan satwa ditentukan oleh daftar jenis dilindungi. Daftar itu semula lampiran peraturan pemerintah tahun 1999. Pada 2018, sebuah peraturan menteri mencabut lampiran itu dan menetapkan daftar baru. Dua peraturan menteri berikutnya mengeluarkan lima jenis burung kicau dan sepuluh jenis kayu dari daftar. ICEL mencatat cacatnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang setingkat atau lebih tinggi, dan peraturan menteri lebih rendah daripada peraturan pemerintah. Perubahan itu juga dibuat tanpa pertimbangan Otoritas Keilmuan. Hampir delapan tahun kemudian, rantai itu tidak pernah dikoreksi, dan ia tetap menentukan apakah seseorang dapat dipidana.
Satu-satunya lapisan yang konsisten menggigit adalah CITES, konvensi perdagangan internasional jenis satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah. Indonesia mengesahkannya dengan keputusan presiden pada 1978. Kementerian kehutanan menjadi otoritas pengelola untuk satwa dan tumbuhan, kementerian kelautan untuk jenis ikan, dan BRIN kini menjalankan fungsi otoritas keilmuan.
Mengapa CITES bekerja? Tuasnya perdagangan. Tanpa izin ekspor CITES yang sah, spesimen tidak dapat masuk ke negara pihak lain. Tangannya adalah Komite Tetap, yang dapat merekomendasikan agar semua pihak menangguhkan perdagangan dengan negara yang tidak patuh. Perdagangan kayu kosso dari Nigeria ditangguhkan sejak 2016. Pada akhir 2023, Ekuador diberi batas waktu seratus dua puluh hari sebelum seluruh perdagangan CITES-nya ditangguhkan. Bayangkan sebuah pasar yang hanya menerima barang bercap. Pedagang yang capnya dicabut tidak perlu dihukum. Barangnya sendiri tidak laku.
Tetapi jangkauan CITES sempit. Sebuah studi di Nature Communications menemukan sekitar tiga perempat jenis reptil yang diperdagangkan dunia berada di luar lampiran CITES. Studi yang sama menyoroti kuota ekspor tokek Indonesia sebanyak tiga juta ekor per tahun yang diklaim hasil penangkaran, padahal menurut para penulis sebagian besar hampir pasti ditangkap dari alam. Kuota itu terbit di dalam sistem CITES sendiri. Jadi CITES menggigit, tetapi hanya di wilayah yang dijangkaunya.
Bandingkan dengan cara kita mengukur kawasan konservasi. Skor efektivitas pengelolaan kawasan di Indonesia naik rata-rata empat puluh empat persen antara 2015 dan 2019. Kedengarannya menggembirakan, tetapi alat itu adalah penilaian diri atas masukan: rencana, staf, anggaran, dan patroli. Ia tidak mengukur apakah populasi satwa atau tutupan hutan membaik. Bila Target Tiga menuntut konservasi yang efektif, ukuran efektivitas yang dipilih negara menentukan apakah target itu bermakna.
Lapisan terakhir adalah uang dan klaim. Ada tiga instrumen yang sering dicampur. Offset keanekaragaman hayati terikat pada kerusakan tertentu dan biasanya diwajibkan hukum. Kredit keanekaragaman hayati adalah unit sukarela yang tidak terkait kerusakan tertentu. Pembayaran jasa lingkungan adalah transaksi bersyarat, misalnya perusahaan air membayar petani di hulu untuk menjaga mata air. Bedanya menentukan risiko hukum. Bila pembayaran jasa lingkungan gagal, pembayarannya dapat dihentikan. Bila offset gagal, kerusakannya sudah terjadi dan tetap ada. Bila kredit gagal, yang rusak adalah kebenaran klaim pembelinya, sehingga persoalannya pindah ke hukum perlindungan konsumen.
Di sini Uni Eropa bergerak. Directive tentang pemberdayaan konsumen untuk transisi hijau mulai diterapkan pada 27 September 2026. Klaim lingkungan yang generik tanpa kinerja yang diakui dilarang. Green Claims Directive, yang akan mewajibkan verifikasi sebelum klaim dipakai, kini berstatus terhenti, tetapi tidak ditarik secara resmi. Eksportir sawit, kertas, dan kopi Indonesia yang memakai klaim restorasi di pasar Eropa akan tunduk pada aturan itu lebih dulu daripada pada aturan negerinya sendiri.
Indonesia hanya punya Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang barang tidak sesuai dengan janji dalam label atau iklan. Normanya ada, ukurannya tidak. Tidak ada standar yang harus dipenuhi sebelum klaim nol deforestasi boleh dibuat, dan data lapangan dikuasai tergugat. Pantau Gambut, organisasi masyarakat sipil yang metodenya terbuka, bahkan tidak menemukan hubungan yang berarti antara sertifikat keberlanjutan dan kondisi lapangan. Sebuah telaah literatur mengingatkan bahwa negara dapat ikut memfasilitasi greenwashing bila mewajibkan pengungkapan tanpa menuntut perbaikan kinerja.
Maka benang merah pertemuan ini ada dua. Sebagian kegagalan adalah implementasi yang tidak lengkap. Sebagian lagi adalah ketiadaan tuas atau tangan. Untuk pertemuan berikutnya, ambil satu klaim positif bagi alam dari laporan keberlanjutan sebuah emiten, lalu tanyakan siapa yang dapat membuktikan bahwa klaim itu keliru, dan dengan data siapa.
Bahan bacaan
- Buku ajar: BAB 6 — Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Habitat
- UU 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990, terutama Pasal 7, 9, 37, 40A-40C, 43B
- UU 5/1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II Butir 158
- CBD, Decision 15/4 (KM-GBF) dan Decision 15/6
- Keppres 43/1978 tentang Pengesahan CITES
- Directive (EU) 2024/825
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f
Catatan pengayaan
- Garis waktu Pasal 43B: diundangkan 7 Agustus 2024; putusan sela 132/PUU-XXII/2024 pada 14 November 2024; putusan akhir 17 Juli 2025; tenggat 7 Agustus 2025 lewat tiga minggu setelah pembekuan berakhir; target satu tahun kementerian (sekitar Juli 2026) juga lewat.
- Rantai daftar jenis dilindungi: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018; lihat Policy Brief ICEL di BAB 6 Subbab 5.3.
- Data CITES (SC77, kosso, Ekuador) bersumber dari laporan TRAFFIC, bukan daftar penangguhan resmi Sekretariat CITES.
- Green Claims Directive berstatus Blocked per 1 Agustus 2026, tidak ditarik resmi; Directive 2024/825 diterapkan mulai 27 September 2026.