Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 2 — Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup datang ke Batam untuk menyegel sebuah perusahaan yang diduga mengimpor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Penyegelan itu batal. Beberapa minggu kemudian, Bea Cukai Batam mencatat 316 kontainer barang elektronik bekas milik tiga perusahaan di Pelabuhan Batu Ampar. Sebanyak 74 di antaranya terbukti berisi limbah elektronik yang tergolong limbah berbahaya. Isinya potongan kabel, papan sirkuit, dan komponen berkarat yang mengandung logam berat.
Hari ini kita membahas tiga pertanyaan dari kontainer itu. Apa yang membuat barang bekas menjadi limbah B3? Siapa yang bertanggung jawab atasnya sejak dihasilkan sampai dimusnahkan? Dan mengapa memasukkannya ke Indonesia diancam pidana berat, tetapi tetap saja bisa terjadi?
B3 adalah singkatan dari bahan berbahaya dan beracun. Hukum lingkungan umumnya bekerja dengan menetapkan batas, misalnya batas kadar pencemar dalam air buangan. Selama di bawah batas, kegiatan boleh berjalan. Untuk B3, cara itu tidak cukup, karena tiga alasan.
Pertama, bahayanya tidak hilang karena diencerkan. Logam berat tidak terurai. Ia berpindah, menumpuk di dasar sungai, lalu naik lagi lewat ikan yang kita makan. Karena itu PP 22/2021 melarang limbah B3 dicampur atau diencerkan. Dalam rezim baku mutu biasa, pengenceran bisa membuat buangan tampak memenuhi syarat. Dalam rezim limbah B3, pengenceran justru pelanggaran.
Kedua, bahayanya melekat pada bendanya, bukan pada peristiwanya. Sebuah drum berisi limbah B3 tetap berbahaya ketika disimpan rapi, ketika diangkut, dan ketika pemiliknya bangkrut lalu meninggalkannya.
Ketiga, yang menanggung akibat sering bukan yang menghasilkan. Limbah berpindah antarpabrik, antardaerah, bahkan antarnegara, seperti kontainer di Batam.
Maka rezim B3 tidak terutama mengatur ambang. Ia mengatur rantai penguasaan: siapa memegang limbah itu, sampai kapan, dan kepada siapa boleh diserahkan.
Aturan pokoknya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mencabut PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Banyak buku yang masih beredar merujuk PP lama itu. Jadi ketika Saudara membaca rujukan semacam itu, periksa dulu apakah ketentuannya terbawa ke PP 22/2021 atau berubah.
Pasal 1 PP 22/2021 membedakan tiga hal yang sering tertukar. B3 adalah bahannya: zat atau komponen yang karena sifat, kadar, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Limbah B3 adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung B3. Limbah nonB3 adalah sisa yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Ambil contoh bengkel motor. Oli yang baru dibeli adalah B3, karena masih bahan yang dipakai. Oli bekas yang dikuras dari mesin adalah limbah B3, karena sudah sisa tetapi bahayanya tetap. Kain lap yang dipakai menyeka tumpahan oli juga limbah B3, bukan karena kainnya berbahaya, melainkan karena ia mengandung B3. Itulah sebabnya bekas kemasan ikut diatur.
Bagaimana kita tahu sebuah limbah termasuk limbah B3? Jalan pertama adalah daftar. Lampiran IX PP 22/2021 memuat kode setiap jenis limbah B3 beserta kategorinya. Kategori 1 berdampak akut dan langsung terhadap manusia. Kategori 2 berdampak kronis, yang baru muncul setelah paparan berulang atau lama. Oli bekas, misalnya, tercantum sebagai kategori 2. Aki bekas tercantum sebagai kategori 1.
Jalan kedua adalah uji karakteristik, yaitu pemeriksaan laboratorium atas sifat limbah. Enam sifat yang diuji adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Menurut Pasal 278, bila ada limbah di luar daftar yang terindikasi berbahaya, Menteri wajib mengujinya. Kata wajib itu penting. Ia berarti zat baru yang belum tercantum dalam daftar tidak otomatis lolos dari pengaturan.
Inilah inti pertemuan kita. PP 22/2021 menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya, lalu menetapkan enam peran dalam rantai pengelolaan: penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun. Pemanfaat adalah pihak yang memakai ulang atau mendaur ulang limbah. Pengolah menghilangkan sifat bahayanya. Penimbun menempatkannya di fasilitas penimbunan akhir.
Perhatikan subjeknya. Penghasil bisa siapa saja: orang perseorangan, rumah sakit, bahkan kantor pemerintah. Kelima peran lainnya harus badan usaha yang memiliki perizinan berusaha.
Prinsip yang menyatukan rantai ini sederhana: tanggung jawab penghasil tidak berhenti di pagar pabrik. Tanggung jawab itu baru berpindah ketika limbah diserahkan kepada pihak yang berizin. Menyerahkan limbah kepada pengangkut tanpa izin tidak memindahkan tanggung jawab apa pun. Ia hanya menambah pelanggaran. Alasannya juga sederhana. Mengolah limbah B3 itu mahal, membuangnya di lahan kosong itu murah. Kalau tanggung jawab penghasil selesai begitu truk keluar gerbang, penghasil tidak punya alasan peduli ke mana truk itu pergi. Karena itu setiap perpindahan tangan dicatat dalam dokumen pengangkutan yang disebut manifes, berisi asal, jumlah, sifat, dan tujuan limbah.
Sebelum diserahkan, limbah boleh disimpan sementara, tetapi ada batas waktunya. Pasal 296 mengaturnya. Penghasil yang menghasilkan lima puluh kilogram atau lebih per hari hanya boleh menyimpan sembilan puluh hari. Di bawah lima puluh kilogram per hari, limbah kategori 1 boleh disimpan seratus delapan puluh hari, dan limbah kategori 2 tiga ratus enam puluh lima hari.
Logikanya patut diperhatikan. Penghasil besar justru mendapat waktu paling pendek, karena timbunan besar lebih cepat menjadi ancaman. Limbah yang lebih berbahaya juga mendapat waktu lebih pendek. Kembali ke bengkel tadi. Kalau bengkel itu menghasilkan dua puluh kilogram oli bekas per hari, batasnya setahun. Kalau enam puluh kilogram per hari, batasnya turun menjadi sembilan puluh hari, meskipun jenis limbahnya sama persis. Lewat dari batas itu, penghasil wajib mengolahnya sendiri atau menyerahkannya kepada pihak berizin.
Tempat menyimpannya pun diatur. Lokasinya harus bebas banjir dan tidak rawan bencana, fasilitasnya sesuai dengan jumlah dan sifat limbah, dan harus tersedia peralatan untuk keadaan darurat. Bagi usaha kecil yang cukup membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan, kewajiban penyimpanan ini dipenuhi lewat standar yang menyatu dengan nomor induk berusaha. Usaha yang lebih besar memuat rinciannya dalam persetujuan lingkungan.
Sekarang kembali ke Batam. Pasal 69 ayat (1) huruf d UU 32/2009 melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Ada satu hal yang sering salah ditulis: larangan ini sudah ada sejak naskah asli 2009. Undang-Undang Cipta Kerja memang mengubah Pasal 69, tetapi perubahannya terletak di bagian lain. Pelajarannya, bandingkan huruf demi huruf sebelum menyimpulkan apa yang berubah.
Ancamannya diatur Pasal 106: penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit lima miliar dan paling banyak lima belas miliar rupiah. Adanya batas paling singkat itu berarti hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawah lima tahun. Pembentuk undang-undang memandang perbuatan ini sangat serius.
Namun limbah nonB3 masih boleh diimpor sebagai bahan baku industri, misalnya skrap kertas, logam, dan plastik, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021. Di sinilah celahnya. Kontainer yang di atas kertas tertulis skrap logam atau barang elektronik bekas baru ketahuan berisi limbah B3 setelah dibuka dan diperiksa. Larangannya tegas, tetapi penegakannya bergantung pada pemeriksaan fisik.
Satu lagi yang perlu Saudara bedakan. Larangan memasukkan sampah diatur terpisah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi ada rezim B3, rezim limbah B3, dan rezim sampah. Baterai bekas di tempat sampah rumah Saudara berada di perbatasannya. Pertanyaan pertama seorang sarjana hukum selalu sama: benda ini masuk rezim yang mana?
Rezim ini juga berakar pada tiga konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Konvensi Basel mengatur perpindahan limbah berbahaya antarnegara. Intinya adalah persetujuan atas dasar informasi awal: negara pengekspor wajib mendapat persetujuan tertulis negara pengimpor sebelum limbah dikapalkan. Indonesia meratifikasi amandemen larangan Basel pada 2005, empat belas tahun sebelum amandemen itu berlaku secara global, dan ikut mendorongnya. Konvensi Stockholm mengatur pencemar organik yang sulit terurai, dan Konvensi Minamata mengatur merkuri.
Dalam kasus Batam, Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2025 meminta perusahaan mengembalikan seluruh kontainer ke Amerika Serikat. Per awal November 2025, ratusan kontainer masih tertahan di pelabuhan.
Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab 2 buku ajar. Lalu cobalah satu latihan: sebuah pabrik menghasilkan empat puluh lima kilogram limbah kategori 1 per hari. Berapa lama ia boleh menyimpannya, dan apa yang wajib dilakukannya setelah itu?
Bahan bacaan
- Buku ajar, BAB 2 — Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 1 angka 67–70 dan 81–86, BAB VII (Pasal 274–297), Pasal 528–529, Lampiran IX
- Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023: Pasal 69 dan Pasal 106
- Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Lampiran III
- Keppres 61/1993 (Konvensi Basel); Perpres 47/2005 (Ban Amendment); UU 19/2009 (Konvensi Stockholm); UU 11/2017 (Konvensi Minamata)
- Mongabay Indonesia, Penanganan Kasus Impor Limbah Elektronik di Batam Belum Jelas (7 November 2025)
Catatan pengayaan
- Batas penyimpanan menurut Pasal 296 ayat (1) huruf b PP 22/2021: 90 hari (50 kg per hari atau lebih); 180 hari (kategori 1, kurang dari 50 kg per hari); 365 hari (kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum, kurang dari 50 kg per hari; serta kategori 2 dari sumber spesifik khusus). Naskah lisan menyederhanakan baris terakhir.
- Perubahan Pasal 69 oleh UU Cipta Kerja (semula UU 11/2020 Pasal 22 angka 24) terletak pada huruf g dan ayat (2); huruf b, c, dan d dirumuskan ulang tanpa perubahan isi.