Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 2 — Pengelolaan B3 dan Limbah B3.
BAB 2: Pengelolaan B3 dan Limbah B3
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:
- Membedakan B3, limbah B3, dan limbah nonB3 berdasarkan definisi dalam PP 22/2021.
- Menguraikan rantai kewajiban pengelolaan limbah B3 dari penghasil sampai penimbun.
- Menjelaskan struktur perizinan penyimpanan dan batas waktunya.
- Menganalisis larangan impor limbah B3 beserta ancaman pidananya.
- Mengaitkan rezim nasional dengan konvensi internasional yang melatarbelakanginya.
2. Indikator Pencapaian
- Menentukan status B3, limbah B3, atau limbah nonB3 dengan menunjuk angka Pasal 1 PP 22/2021.
- Menjelaskan kapan tanggung jawab penghasil berpindah dalam rantai enam peran.
- Menghitung batas waktu penyimpanan menurut Pasal 296.
- Menguraikan Pasal 69 ayat (1) huruf d dan ancaman pidana Pasal 106 UU 32/2009.
- Menyebutkan instrumen ratifikasi Konvensi Basel, Stockholm, dan Minamata.
3. Deskripsi Singkat
Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup datang ke Batam untuk menyegel sebuah perusahaan yang diduga mengimpor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Penyegelan itu batal. Beberapa minggu kemudian, Bea Cukai Batam mencatat 316 kontainer barang elektronik bekas milik tiga perusahaan di Pelabuhan Batu Ampar, dan 74 di antaranya terbukti berisi limbah elektronik yang tergolong limbah B3 (Mongabay Indonesia, 7 November 2025). Isinya potongan kabel, papan sirkuit, dan komponen berkarat yang mengandung logam berat.
Apa yang membuat barang bekas menjadi “limbah B3”? Siapa yang bertanggung jawab atasnya sejak dihasilkan sampai dimusnahkan? Mengapa memasukkannya ke Indonesia diancam pidana minimum lima tahun, dan mengapa larangan setegas itu tetap dapat ditembus? Bab ini menguraikan rezim bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3, terutama dalam PP 22/2021, beserta latar internasionalnya.
4. Relevansi
Limbah B3 bukan urusan pabrik kimia saja: bengkel, rumah sakit, laboratorium kampus, dan pertambangan semuanya menghasilkannya. Penasihat perusahaan harus tahu berapa lama limbah boleh disimpan dan kepada siapa boleh diserahkan; jaksa dan hakim harus tahu di titik mana rantai tanggung jawab putus. Bab ini juga menyiapkan dasar bagi BAB 7, karena penggunaan B3 dan pengelolaan limbah B3 adalah salah satu pemicu tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 UU 32/2009.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Mengapa B3 Punya Rezim Sendiri
Hukum lingkungan umumnya bekerja dengan cara menetapkan batas: baku mutu air, baku mutu udara, ambang emisi. Selama berada di bawah batas, kegiatan boleh berjalan. Bahan berbahaya dan beracun tidak dapat diperlakukan begitu, karena tiga alasan.
Bahayanya tidak hilang oleh pengenceran. Logam berat tidak terurai. Ia berpindah tempat, menumpuk di sedimen, lalu naik kembali melalui rantai makanan. Karena itu PP 22/2021 Pasal 285 ayat (2) melarang penghasil mencampur limbah B3 yang disimpannya, dan Penjelasannya memasukkan pengenceran dengan cairan atau zat lain ke dalam pengertian “pencampuran” yang dilarang itu. Dalam rezim baku mutu, pengenceran bisa membuat buangan tampak memenuhi syarat; dalam rezim limbah B3, pengenceran justru pelanggaran.
Bahayanya melekat pada bendanya, bukan pada peristiwanya. Sebuah drum berisi limbah B3 tetap berbahaya ketika disimpan rapi, ketika diangkut, dan ketika pemiliknya bangkrut lalu meninggalkannya.
Yang menanggung akibat bukan yang menghasilkan. Limbah berpindah: antarpabrik, antardaerah, bahkan antarnegara, seperti kontainer di Batam.
Karena itu rezim B3 tidak terutama mengatur ambang, melainkan mengatur rantai penguasaan: siapa memegang, sampai kapan, dan kepada siapa boleh diserahkan.
2. Dasar Hukum dan Apa yang Digantikannya
Aturan pokoknya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan 2 Februari 2021 untuk melaksanakan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja (saat itu UU 11/2020; lihat kotak peringatan di bawah mengenai status instrumen tersebut). Pengelolaan limbah B3 diatur dalam BAB VII PP itu, dengan daftar limbah B3 dalam Lampiran IX. Rincian teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Pasal 529 PP 22/2021 mencabut lima peraturan pemerintah sekaligus:
| Yang dicabut | Tentang |
|---|---|
| PP 19/1999 | Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut |
| PP 41/1999 | Pengendalian Pencemaran Udara |
| PP 82/2001 | Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air |
| PP 27/2012 | Izin Lingkungan |
| PP 101/2014 | Pengelolaan Limbah B3 |
Pustaka lama masih menyebut PP 101/2014
Banyak buku dan artikel yang masih beredar membahas limbah B3 dengan rujukan PP 101/2014. Peraturan itu sudah tidak berlaku. Ketika Saudara menemukan rujukan semacam itu, periksa apakah ketentuannya terbawa ke PP 22/2021 atau berubah — keduanya sama-sama mungkin. “Dicabut” dan “diganti isinya” bukan hal yang sama. Perhatikan pula Pasal 528: peraturan pelaksana dari kelima PP itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. Jadi sebuah peraturan menteri yang lahir dari PP 101/2014 tidak otomatis mati bersama induknya.
Rantai perubahan UU Cipta Kerja — periksa sebelum mengutip
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berstatus Tidak Berlaku. Undang-undang itu dicabut oleh Pasal 185 Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Catatan status pada peraturan.go.id mencantumkan kedua instrumen itu sebagai pencabutnya.
Yang dicabut adalah instrumennya, bukan perubahannya. Perubahan terhadap UU 32/2009 — termasuk pada Pasal 69 dan Pasal 88 — tetap berlaku, tetapi kini bersandar pada UU 6/2023. Karena itu, menyebut “UU 11/2020” sebagai dasar hukum yang berlaku hari ini adalah keliru, meskipun isi perubahannya benar.
Banyak pustaka, termasuk tulisan yang terbit belakangan, masih menyebut UU 11/2020. Inilah contoh nyata mengapa rantai perubahan wajib diperiksa, sebagaimana diuraikan pada Bab 10.
3. Tiga Definisi yang Harus Dibedakan
PP 22/2021 Pasal 1 membedakan tiga hal yang sering tertukar.
B3 (angka 67) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 (angka 69) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Angka 68 lebih dulu mendefinisikan limbah secara umum sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah nonB3 (angka 70) adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Perhatikan urutan logikanya. B3 adalah bahannya: masih berguna, masih dipakai. Limbah B3 adalah sisanya: sudah tidak dipakai, tetapi bahayanya tetap. Satu zat yang sama dapat berstatus B3 dalam drum yang belum dibuka, dan limbah B3 ketika tersisa di dasar drum yang kosong. Definisi B3 juga menyebut sifat, konsentrasi, dan jumlah: bahaya bukan hanya soal jenis zat.
Contoh sehari-hari
Oli mesin yang baru dibeli adalah B3. Oli bekas yang dikuras dari mesin adalah limbah B3. Kain lap yang dipakai menyeka tumpahannya juga limbah B3 — bukan karena kainnya berbahaya, melainkan karena ia mengandung B3. Inilah sebabnya bekas kemasan termasuk dalam pengaturan.
4. Penggolongan dan Penetapan Limbah B3
4.1 Dua cara menggolongkan
Pasal 276 PP 22/2021 menggolongkan limbah B3 dengan dua cara sekaligus.
Berdasarkan tingkat bahaya:
| Kategori | Sifat |
|---|---|
| Kategori 1 | Berdampak akut dan langsung terhadap manusia |
| Kategori 2 | Berdampak kronis, muncul setelah paparan berulang atau lama |
Berdasarkan sumber:
| Sumber | Penjelasan |
|---|---|
| Sumber tidak spesifik | Berasal dari kegiatan penunjang, bukan proses utama — misalnya pelarut bekas dan oli bekas dari pemeliharaan |
| B3 kedaluwarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi, dan bekas kemasan | Bahan yang gagal terpakai beserta wadahnya |
| Sumber spesifik | Berasal dari proses utama suatu industri tertentu, dibagi lagi menjadi umum dan khusus |
Penggolongan ini bukan urusan tata usaha belaka. Ia menentukan berapa lama limbah boleh disimpan, sebagaimana akan Saudara lihat di Bagian 6.
4.2 Daftar dan uji karakteristik
Bagaimana mengetahui bahwa suatu limbah termasuk limbah B3? Jalan pertama adalah daftar. Pasal 277 menunjuk Lampiran IX PP 22/2021, yang memuat kode setiap jenis limbah B3 beserta kategorinya. Oli bekas, misalnya, tercantum dengan kode B105d sebagai limbah kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sedangkan aki atau baterai bekas tercantum dengan kode A102d sebagai limbah kategori 1.
Jalan kedua adalah uji karakteristik. Pasal 278 ayat (1) mewajibkan Menteri melakukan uji karakteristik apabila terdapat limbah di luar daftar Lampiran IX yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, untuk menetapkannya sebagai limbah B3 kategori 1, kategori 2, atau limbah nonB3. Ayat (2) menyebut enam karakteristik: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Sifat beracun diuji antara lain melalui prosedur pelindian karakteristik beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure, TCLP), yang memprediksi potensi B3 terlepas dari suatu limbah, dengan ambang dalam Lampiran XI, dan melalui uji toksikologi LD50 pada hewan uji. Limbah dengan nilai LD50 sama dengan atau lebih kecil dari 50 mg/kg berat badan hewan uji tergolong kategori 1.
Perhatikan bahwa Pasal 278 dirumuskan sebagai kewajiban Menteri (“wajib”), bukan kewenangan pilihan. Ketentuan ini akan penting ketika kita membahas zat-zat baru yang belum tercantum dalam daftar (Bagian 9).
5. Rantai Kewajiban: Enam Peran
Inilah inti bab ini. Pasal 274 ayat (1) PP 22/2021 menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbah yang dihasilkannya, dan Pasal 276 ayat (1) mengulang kewajiban yang sama khusus untuk limbah B3. Pasal 1 angka 81–86 kemudian menetapkan enam peran.
| Peran | Siapa |
|---|---|
| Penghasil | Setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 |
| Pengumpul | Badan usaha yang mengumpulkan limbah sebelum dikirim untuk diolah, dimanfaatkan, atau ditimbun |
| Pengangkut | Badan usaha yang melakukan pengangkutan limbah B3 |
| Pemanfaat | Badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3, yaitu penggunaan kembali, daur ulang, atau perolehan kembali |
| Pengolah | Badan usaha yang mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun limbah |
| Penimbun | Badan usaha yang menempatkan limbah pada fasilitas penimbunan |
Perhatikan perbedaan subjeknya. Penghasil adalah “setiap orang”, termasuk orang perseorangan, instansi pemerintah, dan rumah sakit. Kelima peran lainnya adalah badan usaha. Artinya, kegiatan mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan menimbun limbah B3 milik orang lain adalah bidang usaha yang memerlukan perizinan tersendiri.
Pasal 275 merinci penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 menjadi empat belas kegiatan: penetapan limbah B3; pengurangan; penyimpanan; pengumpulan; pengangkutan; pemanfaatan; pengolahan; penimbunan; dumping (pembuangan); pengecualian limbah B3; perpindahan lintas batas; penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan fungsinya; sistem tanggap darurat; dan pembiayaan.
Gambar 2.1 — Rantai enam peran pengelolaan limbah B3 dan tanggung jawab penghasil yang melekat sampai penyerahan kepada pihak berizin.
5.1 Prinsip yang menyatukannya
Tanggung jawab penghasil tidak berhenti di pagar pabrik. Ia baru berpindah ketika limbah diserahkan kepada pihak yang memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang bersangkutan. Pasal 297 ayat (3) menegaskan bahwa pihak lain yang menerima limbah dari penghasil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha pengelolaan limbah B3. Menyerahkan limbah B3 kepada pihak tanpa izin tidak memindahkan tanggung jawab apa pun — ia hanya menambah pelanggaran.
Alasannya sederhana: mengolah limbah B3 mahal, membuangnya di lahan kosong murah. Jika tanggung jawab penghasil berakhir begitu truk meninggalkan gerbang, penghasil tidak punya alasan peduli ke mana truk itu pergi. Dalam praktik, setiap perpindahan tangan dicatat dalam dokumen pengangkutan (manifest) yang memuat asal, jumlah, karakteristik, dan tujuan limbah.
Cara mengingatnya
Bayangkan tanda terima. Setiap kali limbah berpindah tangan, harus ada pihak berizin yang menerimanya. Rantai yang terputus di satu titik membuat penghasil tetap bertanggung jawab sampai ujung.
6. Penyimpanan: Izin dan Batas Waktu
6.1 Struktur perizinan
Pasal 285 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 melakukan penyimpanan limbah B3, yaitu menyimpannya sementara sebelum dikelola lebih lanjut. Ayat (3) mengaitkan kewajiban penyimpanan itu dengan dokumen lingkungan yang dimiliki pelaku usaha:
| Dokumen lingkungan pelaku usaha | Bentuk kewajiban penyimpanan |
|---|---|
| Hanya wajib SPPL | Standar penyimpanan limbah B3, terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| Wajib AMDAL atau UKL-UPL, serta instansi pemerintah penghasil limbah B3 | Rincian teknis penyimpanan limbah B3, dimuat dalam Persetujuan Lingkungan |
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dokumen paling sederhana untuk usaha berdampak kecil. Ayat (4) menentukan isi standar maupun rincian teknis itu: nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah yang akan disimpan; dokumen tentang tempat penyimpanan dan pengemasan; persyaratan lingkungan hidup; serta kewajiban pemenuhannya. Pasal 286 dan 287 menambahkan syarat tempat penyimpanan: lokasinya bebas banjir dan tidak rawan bencana alam (atau direkayasa dengan teknologi bila tidak demikian), fasilitasnya sesuai dengan jumlah dan karakteristik limbah, dan tersedia peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Perhatikan bahwa izin penyimpanan tidak lagi berdiri sendiri sebagai surat terpisah. Ia melebur ke dalam perizinan berusaha — konsekuensi dari perubahan sistem perizinan oleh UU Cipta Kerja yang akan Saudara pelajari lebih jauh pada BAB 5.
6.2 Batas waktu penyimpanan
Pasal 296 ayat (1) huruf b menetapkan berapa lama limbah B3 boleh disimpan sejak dihasilkan:
| Keadaan | Batas waktu |
|---|---|
| Limbah B3 dihasilkan 50 kg per hari atau lebih | 90 hari |
| Limbah B3 kategori 1, dihasilkan kurang dari 50 kg per hari | 180 hari |
| Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum, dihasilkan kurang dari 50 kg per hari | 365 hari |
| Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus | 365 hari |
Logikanya patut diperhatikan. Penghasil besar justru diberi waktu terpendek, karena timbunan yang besar lebih cepat menjadi ancaman. Limbah kategori 1 yang lebih berbahaya mendapat waktu lebih pendek daripada kategori 2.
Pasal 297 menentukan akibatnya jika batas itu terlampaui: penghasil wajib sendiri memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun limbah tersebut, dan/atau menyerahkannya kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang memiliki Perizinan Berusaha.
Contoh perhitungan
Sebuah bengkel menghasilkan 20 kg oli bekas per hari. Oli bekas (kode B105d) adalah limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik. Karena kurang dari 50 kg per hari, batas penyimpanannya 365 hari. Seandainya bengkel yang sama menghasilkan 60 kg per hari, batasnya turun menjadi 90 hari — meskipun jenis limbahnya sama persis. Jumlah, bukan hanya jenis, yang menentukan. Bengkel yang sama juga mengumpulkan aki bekas (kode A102d, kategori 1) sebanyak 5 kg per hari; untuk aki itu batasnya 180 hari.
7. Larangan Impor Limbah B3
7.1 Dasar larangan
Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 memuat daftar perbuatan yang dilarang bagi setiap orang. Tiga huruf di antaranya menyangkut perpindahan lintas batas:
- huruf b — memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI;
- huruf c — memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI;
- huruf d — memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI.
Ketiga larangan ini sudah ada sejak naskah asli 2009. UU Cipta Kerja (pada UU 11/2020 melalui Pasal 22 angka 24) memang mengubah Pasal 69, tetapi perubahannya terletak pada huruf g, yang kini merujuk “persetujuan lingkungan” sebagai pengganti “izin lingkungan”, dan pada ayat (2) tentang pembakaran lahan oleh masyarakat yang memperhatikan kearifan lokal. Huruf b, c, dan d dirumuskan ulang tanpa perubahan isi.
Ini penting dicatat karena sebagian pustaka, termasuk versi awal bahan ajar ini, menyebut UU Cipta Kerja sebagai pihak yang “menambahkan” larangan impor limbah B3. Itu keliru. Pelajarannya tetap sama dengan yang diajarkan pada BAB 1: ketika suatu pasal “diubah sehingga berbunyi sebagai berikut”, bandingkan huruf demi huruf dengan naskah lama sebelum menyimpulkan apa yang berubah.
7.2 Ancaman pidana
Pasal 106 UU 32/2009 mengancam setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) huruf d dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Perhatikan adanya ancaman minimum khusus. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana di bawah lima tahun. Ini menandakan pembentuk undang-undang memandang perbuatan ini sangat serius. Sejalan dengan larangan itu, Pasal 1 PP 22/2021 hanya mendefinisikan ekspor limbah B3 dan notifikasi ekspornya (angka 76 dan 77), yaitu pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor kepada otoritas negara penerima sebelum perpindahan lintas batas dilakukan.
7.3 Limbah nonB3 boleh diimpor, dengan syarat
Larangan di atas berlaku untuk limbah B3. Limbah nonB3 masih boleh diimpor sebagai bahan baku industri, berdasarkan Lampiran III Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dalam enam kelompok: kertas, logam, plastik, karet, tekstil dan produk tekstil, serta kaca — berupa sisa, reja, dan skrap yang tidak termasuk klasifikasi limbah B3.
Permendag 20/2021 berlaku sejak 15 November 2021 dan telah diubah oleh Permendag 25/2022. Ia mencabut Permendag 84/2019 beserta tiga perubahannya, dan juga mencabut Permendag 100/2020 tentang impor baterai litium tidak baru.
Jangan tertukar dengan Permendag 18/2021
Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor adalah peraturan umum tentang barang larangan, bukan peraturan impor limbah. Ia sendiri sudah dicabut oleh Permendag 47/2025. Nomor yang berdekatan pada tahun yang sama adalah jebakan yang nyata.
7.4 Rezim sampah berbeda lagi
Larangan memasukkan sampah diatur terpisah dalam UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b. Jadi ada tiga rezim yang berdampingan: B3, limbah B3, dan sampah — masing-masing dengan pengaturannya sendiri. Sampah rumah tangga yang mengandung B3, seperti baterai bekas dan lampu neon, berada di perbatasan rezim, sehingga pertanyaan pertama selalu: benda ini masuk rezim yang mana?
7.5 Masalah di lapangan
Pelaksanaan kebijakan impor limbah nonB3 masih menghadapi tiga persoalan yang tercatat: penyelundupan limbah B3 lintas negara, pemalsuan dokumen, dan pencampuran limbah B3 ke dalam muatan limbah nonB3 yang diimpor.
Persoalan ketiga menunjukkan kelemahan struktural rezim ini: larangannya tegas, tetapi penegakannya bergantung pada pemeriksaan fisik terhadap muatan yang secara dokumen tampak sah. Kontainer yang dideklarasikan sebagai “skrap logam” atau “barang elektronik bekas” baru ketahuan berisi limbah B3 setelah dibuka dan diperiksa, seperti dalam kasus Batam.
8. Latar Internasional
Rezim nasional di atas tidak lahir sendirian. Tiga konvensi melatarbelakanginya, dan Indonesia telah meratifikasi ketiganya:
| Konvensi | Pokok pengaturan | Ratifikasi Indonesia |
|---|---|---|
| Konvensi Basel (1989) | Perpindahan lintas batas limbah berbahaya | Keppres 61/1993; Ban Amendment diratifikasi dengan Perpres 47/2005 |
| Konvensi Stockholm (2001) | Bahan pencemar organik yang persisten (POPs) | UU 19/2009 |
| Konvensi Minamata (2013) | Merkuri | UU 11/2017 |
Konvensi Basel mengendalikan perpindahan limbah berbahaya melalui prosedur persetujuan atas dasar informasi awal (Prior Informed Consent, PIC): negara pengekspor wajib memperoleh persetujuan tertulis negara pengimpor sebelum pengapalan. Perhatikan bahwa Indonesia menjadi pihak melalui keputusan presiden, bukan undang-undang. Sejak 1 Januari 2021, amandemen limbah plastik memasukkan plastik terkontaminasi ke dalam kategori berbahaya (kode A3210) dan plastik campuran ke dalam kategori limbah lain yang tunduk pada PIC (Y48), sedangkan plastik bersih untuk daur ulang (B3011) tetap di luar PIC (Sekretariat Konvensi Basel).
Satu catatan yang layak dibanggakan sekaligus direnungkan: Indonesia meratifikasi Basel Ban Amendment pada 2005, empat belas tahun sebelum amandemen itu berlaku secara global pada 5 Desember 2019 (Basel Action Network), dan ikut memimpin inisiatif yang mengantarkannya ke sana. Ban Amendment melarang negara-negara OECD, Uni Eropa, dan Liechtenstein mengekspor limbah berbahaya ke negara di luar kelompok itu. Indonesia berada di luar kelompok itu, sehingga ia justru pihak yang dilindungi. Pada instrumen ini Indonesia bukan pengikut, melainkan pendorong.
Konvensi Stockholm menggolongkan POPs ke dalam Annex A (penghapusan), Annex B (pembatasan), dan Annex C (pelepasan tidak disengaja seperti dioksin). Konvensi Minamata dilaksanakan di Indonesia melalui Perpres 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Pasal 4 Perpres itu menetapkan empat target: pengurangan merkuri di sektor manufaktur 50 persen dan sektor energi 33,2 persen pada 2030, serta penghapusan 100 persen di pertambangan emas skala kecil pada 2025 dan di sektor kesehatan pada 2020. Dua target terakhir telah lewat tenggatnya, meskipun Perpresnya masih berlaku.
Materi lanjutan
Isi ketiga konvensi, status annex terkininya, dan persoalan implementasinya di Indonesia dibahas pada jalur lanjutan tingkat magister. Untuk mata kuliah ini, cukup Saudara kenali ketiganya sebagai latar dan ketahui instrumen ratifikasinya.
9. Dua Persoalan Baru: PFAS dan Baterai Litium
Rezim limbah B3 dirancang ketika bahaya utama yang dikenal adalah racun akut dan logam berat. Dua persoalan baru menguji apakah rancangan itu masih memadai.
9.1 PFAS
PFAS (per- and polyfluoroalkyl substances) adalah kelas ribuan senyawa berikatan karbon-fluor yang nyaris tidak terurai, sehingga dijuluki forever chemicals. Senyawa ini dipakai pada wajan antilengket, busa pemadam kebakaran, dan pelapis tahan air. Bahayanya bukan racun seketika, melainkan gangguan hormon, penurunan kekebalan, dan penumpukan dalam jaringan akibat paparan dosis rendah jangka panjang.
Indonesia belum memiliki baku mutu PFAS. Baku mutu air minum yang berlaku, Permenkes 2/2023, tidak memuat parameter PFAS. Namun tidak tepat pula mengatakan Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Pasal 278 PP 22/2021 yang dibahas di Bagian 4.2 mewajibkan Menteri menguji karakteristik limbah di luar daftar yang terindikasi berbahaya, tanpa menyebut nama zat. Jadi kewenangannya ada; yang belum ada adalah parameter dan pemicu yang menjalankannya.
9.2 Limbah baterai litium
Pertumbuhan kendaraan listrik menghasilkan gelombang baru limbah baterai litium. Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dalam Pasal 32, mewajibkan penanganan limbah baterai kendaraan listrik dan menyalurkannya ke rezim pengelolaan limbah B3 yang umum. Perpres 79/2023 mengubah Perpres 55/2019 dengan menyebut pasal-pasal yang diubah satu per satu, dan Pasal 32 tidak termasuk di dalamnya, sehingga rumusan 2019 tetap berlaku. Membaca peraturan perubahan dengan cara ini — memeriksa daftar pasal yang diubah, bukan menduga — adalah keterampilan dasar sarjana hukum.
Di tingkat daftar, Lampiran IX PP 22/2021 hanya memuat satu kode generik untuk aki/baterai bekas, yaitu A102d (kategori 1), tanpa membedakan aki timbal-asam dari baterai litium. Ombudsman RI pada 2023 menilai diperlukan pengaturan khusus, sementara kementerian menilai Permen LHK 6/2021 sudah memadai karena penanganannya serupa dengan aki (KlikLegal). Pada Maret 2025, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Indonesia belum memiliki fasilitas pengolah limbah baterai kendaraan listrik (Bisnis Indonesia).
Sebagai pembanding, Uni Eropa memakai pendekatan tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), yaitu memindahkan biaya pengelolaan produk pascakonsumsi kepada produsennya. Regulation (EU) 2023/1542 tentang baterai, yang berlaku sejak 17 Agustus 2023, mewajibkan antara lain target efisiensi daur ulang baterai berbasis litium sebesar 65 persen mulai akhir 2025 dan paspor baterai elektronik mulai 18 Februari 2027.
10. Kaitan dengan Bab Lain
- BAB 5 — perizinan penyimpanan melebur ke dalam Persetujuan Lingkungan dan NIB.
- BAB 7 — Pasal 88 UU 32/2009 menjadikan penggunaan B3 sebagai salah satu pemicu tanggung jawab mutlak; rumusannya menyebut secara tegas pihak yang usahanya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3. Setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja, frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak lagi berada di batang tubuh, tetapi tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa “tanggung jawab mutlak” dalam batang tubuh itu sendiri.
- BAB 8 — sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Bagi yang ingin melanjutkan, pengaturan bahan kimia, POPs, PFAS, dan limbah baterai dibahas secara kritis dalam Hukum Bahan Kimia dan Zat Beracun (Lanjutan).
C. PENUTUP
1. Rangkuman
- Rezim B3 mengatur rantai penguasaan, bukan sekadar ambang, karena bahaya B3 tidak hilang oleh pengenceran, melekat pada bendanya, dan berpindah bersama limbahnya.
- Aturan pokoknya PP 22/2021 (BAB VII, Pasal 274–297 untuk kewajiban dasar dan penyimpanan), yang mencabut lima PP termasuk PP 101/2014. Dasar undang-undangnya adalah UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; UU 11/2020 telah dicabut.
- B3 adalah bahannya (angka 67), limbah B3 adalah sisa yang mengandung B3 (angka 69), limbah nonB3 adalah sisa tanpa karakteristik limbah B3 (angka 70). Limbah B3 digolongkan menurut kategori bahaya dan sumber (Pasal 276), ditetapkan melalui daftar Lampiran IX atau uji karakteristik (Pasal 278).
- Rantai pengelolaan melibatkan enam peran. Tanggung jawab penghasil baru berpindah ketika limbah diserahkan kepada pihak yang memiliki Perizinan Berusaha.
- Penyimpanan dibatasi 90, 180, atau 365 hari menurut jumlah, kategori, dan sumber (Pasal 296); lewat dari itu, penghasil wajib mengelola sendiri atau menyerahkan kepada pihak berizin (Pasal 297).
- Memasukkan limbah B3 ke Indonesia dilarang sejak naskah asli UU 32/2009 (Pasal 69 ayat (1) huruf d) dan diancam pidana minimum khusus lima tahun (Pasal 106). Limbah nonB3 dapat diimpor sebagai bahan baku menurut Permendag 20/2021.
- Indonesia pihak pada Konvensi Basel (Keppres 61/1993; Ban Amendment melalui Perpres 47/2005), Stockholm (UU 19/2009), dan Minamata (UU 11/2017).
2. Latihan / Soal Diskusi
- Sebuah pabrik menghasilkan 45 kg limbah kategori 1 per hari. Berapa lama ia boleh menyimpannya, dan apa yang wajib dilakukannya setelah batas itu terlampaui?
- Mengapa bekas kemasan B3 digolongkan sebagai limbah B3, padahal kemasannya sendiri tidak berbahaya?
- Sebuah artikel menyatakan bahwa UU Cipta Kerja “menambahkan larangan impor limbah B3” ke dalam Pasal 69 UU 32/2009. Periksa klaim itu dengan membandingkan rumusan Pasal 69 sebelum dan sesudah perubahan. Apa yang dapat Saudara simpulkan tentang cara membaca perubahan undang-undang?
- Penghasil menyerahkan limbah B3 kepada pengangkut yang ternyata tidak berizin. Siapa yang bertanggung jawab apabila limbah itu kemudian dibuang sembarangan?
- Sebuah perusahaan daur ulang menemukan limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran IX tetapi diduga mengandung PFAS. Jalur hukum apa yang tersedia dalam PP 22/2021, dan apa kelemahannya?
3. Studi Kasus: Kontainer Limbah Elektronik di Batam (2025)
Fakta. Sejak Maret 2025, organisasi internasional Basel Action Network mengirim serangkaian peringatan kepada pemerintah Indonesia tentang ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik dari Amerika Serikat, dengan tujuan antara lain Batam, Jakarta, dan Belawan. Pada 22 September 2025, upaya Menteri Lingkungan Hidup menyegel salah satu perusahaan importir di Batam batal. Bea Cukai Batam kemudian mencatat 316 kontainer barang elektronik bekas milik tiga perusahaan, dan menyatakan 74 kontainer terbukti berisi limbah elektronik yang tergolong limbah B3, yang lalu disegel di Pelabuhan Batu Ampar. Melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan mengembalikan seluruh kontainer ke Amerika Serikat. Kementerian menyebut pelanggaran atas antara lain Pasal 69 UU 32/2009 dan menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Per awal November 2025, ratusan kontainer masih berada di pelabuhan (Mongabay Indonesia).
Pertanyaan analisis.
- Berdasarkan definisi dalam PP 22/2021, mengapa papan sirkuit, kabel, dan komponen elektronik bekas dapat tergolong limbah B3? Karakteristik apa yang relevan?
- Huruf mana dari Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 yang dilanggar, dan berapa ancaman pidananya menurut Pasal 106?
- Barang-barang itu diimpor dengan dokumen sebagai barang atau bahan baku. Jelaskan bagaimana perbedaan antara limbah B3 dan limbah nonB3 (Permendag 20/2021) menjadi celah dalam kasus seperti ini.
- Pemerintah memilih meminta re-ekspor. Apa kelebihan dan kekurangan pilihan itu dibandingkan dengan penuntutan pidana? Kaitkan dengan prosedur Prior Informed Consent dalam Konvensi Basel.
4. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 — Pasal 69, Pasal 88, Pasal 106.
- UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja — instrumen Cipta Kerja yang berlaku saat ini.
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja — Tidak Berlaku, dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023; perubahan Pasal 69 terletak pada Pasal 22 angka 24.
- UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah — Pasal 29.
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 1, BAB VII (Pasal 274–297), Pasal 528–529, Lampiran IX dan XI.
- Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
- Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor — Lampiran III; diubah dengan Permendag 25/2022.
- Keppres 61/1993 (Konvensi Basel); Perpres 47/2005 (Ban Amendment); UU 19/2009 (Konvensi Stockholm); UU 11/2017 (Konvensi Minamata); Perpres 21/2019 (RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri).
- Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagaimana diubah dengan Perpres 79/2023.
- Regulation (EU) 2023/1542 concerning batteries and waste batteries.
Sumber Sekunder
- Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
- Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
- Hardjasoemantri, Koesnadi. (2019). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Mongabay Indonesia. (2025). Penanganan Kasus Impor Limbah Elektronik di Batam Belum Jelas.
- Basel Action Network. Country Status — Basel Ban Amendment.
5. Tautan Terkait
- ← BAB 1: Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan
- → BAB 3: Perencanaan Lingkungan Hidup
- ↑ Daftar Isi Buku Ajar
Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 2