Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 3 — Perencanaan Lingkungan Hidup

Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam lampirannya terdapat rencana lingkungan hidup nasional, dokumen yang sudah diperintahkan undang-undang sejak Oktober 2009. Rencana induk itu baru lahir hampir enam belas tahun sesudah diperintahkan. Selama enam belas tahun itu, jalan, kawasan industri, dan kota terus dibangun.

Hari ini kita membicarakan perencanaan: mengapa hukum lingkungan memerlukannya, dan bagaimana hukum memaksa rencana itu bekerja.

Titik tolaknya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kita sebut Undang-Undang PPLH. Undang-undang ini menyebut enam kegiatan: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perencanaan disebut pertama, dan urutan itu disengaja. Semua yang akan Saudara pelajari sesudah ini, dari baku mutu sampai gugatan di pengadilan, berdiri di atas pijakan yang diletakkan oleh perencanaan.

Pasal 5 membagi perencanaan menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah inventarisasi, yaitu pengumpulan data tentang keadaan lingkungan. Tahap kedua adalah penetapan wilayah ekoregion, yaitu pembagian wilayah menurut kesamaan ciri alamnya, misalnya daerah aliran sungai atau bentang gambut, bukan menurut batas kabupaten. Alasannya sederhana: sungai tidak mengenal batas administrasi. Satu sungai dapat melewati tiga kabupaten. Tahap ketiga adalah penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disingkat RPPLH.

Perhatikan isi inventarisasi. Pasal 6 tidak hanya meminta pemerintah menghitung potensi sumber daya alam. Pemerintah juga harus mencatat bentuk kerusakan yang sudah terjadi, serta konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan sumber daya itu. Inventarisasi yang hanya berisi daftar kekayaan alam, tanpa peta kerusakan dan konflik, belum memenuhi undang-undang.

RPPLH adalah rencana tertulis tentang potensi lingkungan, masalahnya, dan upaya menjaganya dalam kurun waktu tertentu. Rencana ini berjenjang tiga. RPPLH nasional ditetapkan dengan peraturan pemerintah, RPPLH provinsi dengan peraturan daerah provinsi, dan RPPLH kabupaten atau kota dengan peraturan daerah kabupaten atau kota. Rencana ini wajib menjadi dasar dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.

Bagaimana bila RPPLH belum ada? Pasal 12 menutup celah itu. Selama RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam tetap harus berpijak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketiadaan rencana tidak sama dengan kebebasan tanpa batas. Menurut peraturan pemerintah tahun 2025 tadi, provinsi dan kabupaten atau kota wajib menetapkan RPPLH paling lambat Juni 2028.

Instrumen kedua adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis, disingkat KLHS. Undang-undang mendefinisikannya sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar pembangunan suatu wilayah dan dasar kebijakan, rencana, dan program pemerintah. Tiga kata terakhir itu lazim disingkat KRP.

Apa bedanya dengan analisis mengenai dampak lingkungan, atau AMDAL, yang akan kita bahas pada pertemuan kelima? AMDAL menilai satu proyek: satu pabrik, satu tambang, satu jalan tol. KLHS menilai keputusan yang melahirkan proyek-proyek itu. Bayangkan sebuah pengembang hendak membangun perumahan. AMDAL memeriksa apakah satu rumah aman didirikan di satu kaveling. KLHS bertanya lebih awal: pantaskah kompleks perumahan itu dibangun di lembah tersebut? Kalau lembah itu jalur banjir, memeriksa rumah satu per satu tidak akan menyelamatkan siapa pun.

Pasal 14 menyebut tiga belas instrumen pencegahan, dan KLHS berada di urutan pertama, mendahului tata ruang, baku mutu, dan AMDAL. Pembentuk undang-undang ingin pencegahan dimulai di hulu, ketika keputusan besar masih dapat diubah.

Pasal 15 menjadikan KLHS kewajiban hukum. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuatnya, dan wajib melaksanakannya ketika menyusun atau mengevaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, serta kebijakan, rencana, dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan. Kata mengevaluasi penting: dokumen lama yang ditinjau ulang pun memerlukan KLHS. Pelaksanaannya pun harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Caranya tiga langkah. Pertama, mengkaji pengaruh rencana itu terhadap lingkungan di wilayahnya. Kedua, merumuskan alternatif perbaikan. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan. Isi kajiannya antara lain daya dukung dan daya tampung, perkiraan dampak dan risiko, jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kerentanan terhadap perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati. Daya dukung dan daya tampung disebut paling awal. Setiap KLHS pada dasarnya menjawab empat pertanyaan: berapa kemampuan lingkungan wilayah ini, berapa beban yang sudah ada, apakah rencana baru akan melampauinya, dan bila ya, pilihan apa yang membuatnya tetap dalam batas.

Daya dukung adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan di antara keduanya. Bagian terakhir itu sering dilupakan. Daya dukung tidak diukur dari berapa banyak orang yang dapat dijejalkan ke suatu wilayah, tetapi dari berapa banyak kegiatan yang dapat berlangsung tanpa merusak keseimbangan alamnya.

Daya tampung lebih sempit. Ia adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Daya dukung bertanya berapa banyak kehidupan yang dapat ditopang; daya tampung bertanya berapa banyak buangan yang dapat diserap.

Setiap sungai punya kemampuan membersihkan diri. Bakteri mengurai kotoran, dan arus mengaduk oksigen dari udara ke dalam air. Tetapi kemampuan itu terbatas. Bayangkan sebuah ember di bawah keran. Selama belum penuh, Saudara masih dapat menambah air. Setiap izin membuang limbah adalah satu tambahan air ke ember yang sama. Bagi hukum, yang penting bukan ukuran embernya, melainkan sisa ruang di dalamnya.

Mari berhitung dengan contoh dari buku ajar. Sebuah segmen Sungai Ciliwung ditetapkan sebagai kelas dua, dengan batas BOD tiga miligram per liter. BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai kotoran organik. Semakin tinggi BOD, semakin sedikit oksigen yang tersisa bagi ikan. Debit sungai itu sepuluh meter kubik per detik, atau delapan ratus enam puluh empat ribu meter kubik sehari. Kadar BOD saat ini dua miligram per liter.

Beban dihitung dengan mengalikan kadar dengan debit. Beban yang sudah ada sekitar seribu tujuh ratus dua puluh delapan kilogram BOD per hari. Beban paling tinggi yang boleh diterima sekitar dua ribu lima ratus sembilan puluh dua kilogram. Selisihnya, delapan ratus enam puluh empat kilogram per hari, itulah sisa daya tampung. Bila pabrik-pabrik baru hendak membuang limbah ke segmen itu, tambahan beban mereka bersama-sama tidak boleh melampaui angka tersebut. Kajian sungguhan jauh lebih rumit, tetapi logikanya sama.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menerjemahkan logika itu menjadi alokasi beban pencemar air, yaitu jatah beban paling tinggi yang boleh dibuang dari setiap sektor, dari industri sampai rumah tangga. Selama daya tampung belum terlewati, alokasi itu berarti kuota yang masih tersedia. Bila sudah terlewati, ia berubah menjadi kewajiban menurunkan beban.

Sekarang pertanyaan yang paling penting bagi sarjana hukum: apa akibatnya bila KLHS menemukan batas itu sudah terlampaui?

Jawabannya ada di Pasal 17, jantung pengaturan KLHS. Ayat pertama menyatakan hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Menjadi dasar lebih kuat daripada menjadi pertimbangan. Pengambil keputusan tidak cukup membacanya lalu menyimpannya di laci.

Ayat kedua lebih tegas. Bila KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, rencana pembangunan itu wajib diperbaiki sesuai rekomendasi KLHS, dan segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung tidak diperbolehkan lagi. Para ahli membaca kalimat terakhir itu sebagai dasar untuk menghentikan izin baru, melarang perluasan usaha yang menambah beban, dan mendahulukan pemulihan. Namun itu penafsiran. Undang-undang sendiri tidak merinci prosedurnya.

Pasal 19 menyambungkan semua ini ke tata ruang. Setiap rencana tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung. Karena itu KLHS harus dibuat sebelum rencana tata ruang ditetapkan. Bila dibuat sesudahnya, kawasan industri dan permukiman sudah terkunci di peta, dan KLHS hanya dapat memberi catatan.

Di atas kertas, Pasal 17 termasuk ketentuan terkuat dalam hukum lingkungan Indonesia. Dalam praktik, ia jarang dipakai. Banyak KLHS menilai daya dukung dengan kata-kata, bukan dengan angka. KLHS sering disusun konsultan yang dibayar oleh instansi yang dokumennya sedang dikaji. Contoh KLHS yang benar-benar menghentikan sebuah rencana masih sedikit, dan pasal ini hampir tidak pernah diuji di pengadilan.

Lihatlah Sungai Citarum di Jawa Barat. Sungai itu menjadi sumber air baku bagi jutaan orang, sekaligus menerima limbah ratusan industri dan rumah tangga. Selama bertahun-tahun kadar pencemarnya jauh di atas baku mutu. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang melahirkan program Citarum Harum: penertiban industri, pengelolaan sampah, dan penghijauan. Perhatikan waktunya. Citarum Harum adalah jawaban sesudah ember itu meluap. Perencanaan yang kita bahas hari ini seharusnya bekerja sebelumnya.

Satu catatan terakhir. Bila sebuah sungai sudah melampaui daya tampungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tidak mewajibkan gubernur membuat baku mutu limbah yang lebih ketat secara umum. Pengetatannya terjadi kasus per kasus, melalui persetujuan teknis bagi setiap usaha. Bila jatah beban sudah terlewati, usaha itu tidak boleh lagi membuang air limbah ke sana, dan persetujuan yang sudah terbit wajib dievaluasi.

Untuk pertemuan berikutnya, carilah rencana tata ruang kabupaten atau kota tempat Saudara tinggal, lalu periksa apakah KLHS-nya pernah dibuat dan apa rekomendasinya. Pada pertemuan keempat kita akan membahas angka yang membuat daya tampung dapat diukur dan ditegakkan, yaitu baku mutu.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Contoh hitungan Ciliwung (debit 10 m³/detik, BOD eksisting 2 mg/L, baku mutu Kelas 2 sebesar 3 mg/L, sisa daya tampung 864 kg BOD/hari) disederhanakan dari BAB 3 Bagian 6.3; kajian sungguhan memakai debit musim kemarau dan parameter selain BOD.
  • Tiga implikasi Pasal 17 ayat (2) huruf b (moratorium izin baru, larangan perluasan, prioritas pemulihan) adalah penafsiran doktrin, bukan prosedur yang dirinci undang-undang.
  • Pencabutan izin: Pasal 40 UU PPLH telah dihapus oleh UU 6/2023; pembatalan kini diatur Pasal 37 dan pencabutan sebagai sanksi administratif dalam Pasal 76. Tidak dinarasikan.