Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 3 — Perencanaan Lingkungan Hidup.

BAB 3: Perencanaan Lingkungan Hidup


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan konsep dan dasar hukum perencanaan lingkungan hidup, mulai dari inventarisasi sampai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Menganalisis kewajiban, mekanisme, muatan, dan akibat hukum Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
  3. Membedakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menghitung daya tampung beban pencemaran air secara sederhana.
  4. Menguraikan hubungan RPPLH, KLHS, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  5. Mengidentifikasi konsekuensi hukum ketika daya dukung dan daya tampung terlampaui.

2. Indikator Pencapaian

  • Menyebutkan tiga tahap perencanaan menurut Pasal 5 UU 32/2009 dan enam hal yang dikumpulkan dalam inventarisasi.
  • Menjelaskan jenjang RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota beserta bentuk hukumnya.
  • Menyebutkan dokumen yang wajib didahului KLHS dan enam muatan KLHS.
  • Membedakan KLHS dari AMDAL pada lima aspek.
  • Menghitung sisa daya tampung beban pencemaran suatu segmen sungai dari data debit dan konsentrasi.
  • Menjelaskan dua akibat hukum Pasal 17 ayat (2) UU 32/2009.

3. Deskripsi Singkat

Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lampirannya memuat RPPLH nasional, dokumen yang sudah diperintahkan UU 32/2009 sejak Oktober 2009. Rencana induk itu baru memperoleh bentuk peraturan pemerintah hampir enam belas tahun kemudian, sementara selama itu jalan, kawasan industri, dan kota terus dibangun.

Bab ini membahas mengapa rencana semacam itu penting dan bagaimana hukum memaksanya bekerja. Pokok bahasannya empat: RPPLH sebagai rencana induk, KLHS sebagai uji strategis atas kebijakan pembangunan, daya dukung dan daya tampung sebagai ukuran batas lingkungan, dan akibat hukum bila batas itu terlampaui.

4. Relevansi

Banyak sengketa lingkungan berakar pada keputusan perencanaan: kawasan industri ditempatkan di hulu sungai yang sudah jenuh, atau permukiman diizinkan di daerah resapan. Saat perkara masuk pengadilan, kerusakannya sering sudah terjadi. Sarjana hukum yang memahami perencanaan dapat bekerja lebih awal, dengan menguji apakah KLHS sudah dibuat dan apakah rekomendasinya ditindaklanjuti. Pasal 17 UU 32/2009, yang akan Saudara pelajari di bab ini, adalah salah satu ketentuan paling kuat dalam hukum lingkungan Indonesia, tetapi juga salah satu yang paling jarang dipakai.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Perencanaan sebagai Tahap Pertama

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja), mendefinisikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Pasal 1 angka 2). Perencanaan disebut pertama, dan urutan itu disengaja: pengendalian pencemaran, AMDAL, dan penegakan hukum yang dibahas pada bab-bab berikutnya bekerja di atas pijakan yang diletakkan oleh perencanaan.

BAB III UU PPLH (Pasal 5 sampai Pasal 11) mengatur perencanaan dalam tiga tahap berurutan menurut Pasal 5:

  1. Inventarisasi lingkungan hidup, yaitu pengumpulan data tentang kondisi lingkungan.
  2. Penetapan wilayah ekoregion, yaitu pembagian wilayah menurut kesamaan ciri ekologis seperti bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, serta pola interaksi manusia dengan alam (Pasal 7 dan Pasal 8).
  3. Penyusunan RPPLH.

Inventarisasi dilakukan pada tiga tingkat, yakni nasional, pulau/kepulauan, dan ekoregion (Pasal 6 ayat (1)). Tujuannya memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi (Pasal 6 ayat (2)):

  • potensi dan ketersediaan;
  • jenis yang dimanfaatkan;
  • bentuk penguasaan;
  • pengetahuan pengelolaan;
  • bentuk kerusakan; dan
  • konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Perhatikan dua butir terakhir. Undang-undang tidak hanya meminta pemerintah menghitung apa yang ada, tetapi juga mencatat apa yang sudah rusak dan siapa yang berkonflik karenanya. Inventarisasi yang hanya memuat potensi ekonomi tanpa peta kerusakan dan konflik tidak memenuhi Pasal 6. Kearifan lokal tidak termasuk daftar inventarisasi dalam Pasal 6; ia masuk pada tahap berikutnya, sebagai hal yang wajib diperhatikan ketika RPPLH disusun (Pasal 10 ayat (2)).

Wilayah ekoregion penting karena alam tidak mengikuti batas administrasi. Sebuah sungai dapat melintasi tiga kabupaten; sebuah kawasan gambut dapat melintasi dua provinsi. Dengan ekoregion, perencanaan lingkungan dapat melihat satuan ekologis yang utuh sebelum membaginya ke dalam kewenangan pemerintah daerah.

2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

2.1 Pengertian dan jenjang

RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu (Pasal 1 angka 4 UU PPLH). Pengaturannya terdapat dalam Pasal 9 sampai Pasal 11 UU PPLH. RPPLH berjenjang tiga, dan setiap jenjang menjadi dasar bagi jenjang di bawahnya (Pasal 9):

JenjangDisusun berdasarkanBentuk hukum (Pasal 10 ayat (3))
RPPLH nasionalInventarisasi nasionalPeraturan pemerintah
RPPLH provinsiRPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregionPeraturan daerah provinsi
RPPLH kabupaten/kotaRPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregionPeraturan daerah kabupaten/kota

RPPLH disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya (Pasal 10 ayat (1)). Penyusunannya wajib memperhatikan enam hal (Pasal 10 ayat (2)): keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.

2.2 Muatan RPPLH

Pasal 10 ayat (4) menetapkan empat muatan RPPLH:

MuatanPenjelasan
Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alamMana yang boleh dieksploitasi dan mana yang disisihkan untuk konservasi atau generasi mendatang
Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidupUpaya menjaga mutu air, udara, tanah, dan fungsi ekosistem
Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alamPengelolaan berkelanjutan dan pengawasannya
Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklimRespons terhadap perubahan iklim

Muatan keempat hanya kami sebut di sini. Kerangka hukum adaptasi dan mitigasi dibahas dalam mata kuliah Hukum Perubahan Iklim (HKL-302).

Dua ketentuan lain menentukan daya ikat RPPLH. Pertama, RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM) (Pasal 10 ayat (5)). Dengan kata lain, rencana lingkungan bukan dokumen yang berdiri di samping rencana pembangunan, melainkan masuk ke dalamnya. Kedua, pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH (Pasal 12 ayat (1)). Jika RPPLH belum tersusun, pemanfaatan dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang ditetapkan oleh Menteri (tingkat nasional dan pulau/kepulauan), gubernur (tingkat provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota), atau bupati/wali kota (tingkat kabupaten/kota) (Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)). Ketentuan ini menutup celah: ketiadaan RPPLH tidak berarti pemanfaatan boleh berjalan tanpa batas.

2.3 Status per September 2026

Pasal 11 UU PPLH menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah. Peraturan itu kini adalah PP 26/2025 yang disebut di awal bab, berstatus berlaku per September 2026. Beberapa ketentuannya perlu Saudara ketahui:

  • RPPLH nasional ditetapkan dengan PP itu sendiri dan dimuat dalam Lampiran III-nya (Pasal 37).
  • Penyusunan RPPLH dimulai dengan identifikasi potensi dan masalah, lalu penyusunan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sampai 30 tahun ke depan (Pasal 30 ayat (3)).
  • Pelaksanaan RPPLH dipantau paling sedikit sekali setahun dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun (Pasal 42 dan Pasal 43).
  • RPPLH provinsi dan kabupaten/kota wajib ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak PP ditetapkan (Pasal 54), yakni paling lambat Juni 2028. RPPLH daerah yang sudah ada dievaluasi kesesuaiannya dalam dua tahun (Pasal 53).

Perda RPPLH yang terbit lebih dahulu, misalnya di Sumatera Barat (2020) dan Sumatera Utara (2023), kini harus diuji kesesuaiannya dengan PP 26/2025.

3. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

3.1 Pengertian dan kedudukan

KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 1 angka 10 UU PPLH). Kebijakan, rencana, dan/atau program lazim disingkat KRP.

KLHS bekerja pada tingkat strategis. AMDAL, yang dibahas pada BAB 5: AMDAL dan Perizinan Lingkungan, menilai satu proyek: satu pabrik, satu tambang, satu jalan tol. KLHS menilai keputusan yang melahirkan proyek-proyek itu: rencana tata ruang yang menetapkan kawasan industri, program pembangunan yang menargetkan perluasan perkebunan, kebijakan energi yang memilih jenis pembangkit. Analoginya sederhana. AMDAL memeriksa apakah satu rumah aman didirikan di sebuah kaveling; KLHS memeriksa apakah kompleks perumahan itu seharusnya dibangun di lembah tersebut.

Pasal 14 UU PPLH menyebut tiga belas instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan KLHS berada di urutan pertama, mendahului tata ruang, baku mutu, AMDAL, dan perizinan. Urutan ini mencerminkan pilihan pembentuk undang-undang untuk mengutamakan pencegahan di hulu.

3.2 Kewajiban melaksanakan KLHS

Pasal 15 UU PPLH menetapkan dua lapis kewajiban. Ayat (1) mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP. Ayat (2) mewajibkan mereka melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi:

  • rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
  • kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Kata “wajib” menjadikan KLHS kewajiban hukum, dan kata “evaluasi” berarti KLHS juga diperlukan ketika dokumen lama ditinjau. KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan (Pasal 18 ayat (1)).

3.3 Mekanisme KLHS

Pasal 15 ayat (3) menetapkan tiga langkah berurutan:

  1. Pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
  2. Perumusan alternatif penyempurnaan KRP.
  3. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Tata caranya diatur dalam PP 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, berstatus berlaku per September 2026, dan dirinci oleh Permen LHK 13/2024 tentang Pelaksanaan PP 46/2016. Permen LHK 13/2024 mencabut Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 (Pasal 92). Pustaka lama yang merujuk pedoman KLHS tahun 2009-2017 karena itu perlu dibaca dengan hati-hati.

3.4 Muatan KLHS

Pasal 16 UU PPLH menyebut bahwa KLHS memuat kajian antara lain:

  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. kinerja layanan/jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Daya dukung dan daya tampung berada di urutan pertama. Setiap KLHS pada dasarnya harus menjawab empat pertanyaan: berapa kapasitas lingkungan wilayah ini, berapa beban yang sudah ada, apakah KRP yang diusulkan akan melampaui kapasitas itu, dan jika ya, alternatif apa yang membuatnya tetap dalam batas.

3.5 Akibat hukum KLHS

Pasal 17 adalah jantung rezim KLHS. Ayat (1) menyatakan bahwa hasil KLHS menjadi dasar bagi KRP pembangunan dalam suatu wilayah. Frasa “menjadi dasar” lebih kuat daripada “menjadi pertimbangan”: pengambil keputusan tidak cukup membaca KLHS lalu mengesampingkannya.

Ayat (2) mengatur keadaan ketika hasil KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui. Dalam keadaan itu:

  • huruf a: KRP pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
  • huruf b: segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Dari huruf b, doktrin menarik tiga implikasi praktis. Pertama, moratorium izin baru bagi kegiatan yang menambah beban di wilayah tersebut. Kedua, larangan perluasan usaha yang sudah berjalan bila perluasan itu menambah beban. Ketiga, prioritas pemulihan daya dukung dan daya tampung. Implikasi ini adalah penafsiran; undang-undang tidak merinci prosedurnya, dan justru di situlah kelemahannya.

Monograf Bab IV mencatat tiga kendala pelaksanaan. Banyak KLHS menilai daya dukung dan daya tampung secara kualitatif, bukan kuantitatif. KLHS sering disusun oleh konsultan yang dibayar instansi pemilik dokumen yang dikaji, sehingga independensinya patut dipertanyakan. Selain itu, contoh KLHS yang benar-benar menghentikan atau merevisi sebuah rencana masih sedikit. Pasal 17 ayat (2) kuat di atas kertas, tetapi hampir tidak pernah diuji di pengadilan.

3.6 KLHS dan AMDAL

AspekKLHSAMDAL
TingkatStrategis (KRP)Proyek (usaha dan/atau kegiatan)
ObjekKebijakan, rencana, dan programUsaha atau kegiatan tertentu
WaktuSebelum KRP ditetapkan atau ketika dievaluasiSebelum persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha terbit
FokusDaya dukung dan daya tampung wilayahDampak penting proyek tertentu
KeluaranRekomendasi perbaikan KRPKeputusan kelayakan lingkungan hidup
Penanggung jawabPemerintah dan pemerintah daerahPemrakarsa usaha

Keduanya saling melengkapi: AMDAL menilai proyek satu per satu dan tidak dapat melihat beban gabungan banyak proyek di satu wilayah, sedangkan KLHS tidak menilai rancangan teknis sebuah pabrik.

4. Integrasi KLHS dengan Rencana Tata Ruang

4.1 Dasar hukum

Pasal 19 UU PPLH menjembatani rezim lingkungan dan rezim penataan ruang. Ayat (1) mewajibkan setiap perencanaan tata ruang wilayah didasarkan pada KLHS, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Ayat (2) mewajibkan perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Di sisi penataan ruang, kewajiban itu berlanjut dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, serta PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur integrasi KLHS dalam penyusunan rencana tata ruang.

4.2 Alur dari RPPLH ke rencana rinci

Gambar 3.1 merangkum dua hal. Di sebelah kiri tampak jenjang RPPLH yang bertumpu pada inventarisasi dan diturunkan dari tingkat nasional ke kabupaten/kota. Di sebelah kanan tampak alirannya ke tata ruang: RPPLH di setiap tingkat menjadi masukan bagi KLHS, KLHS menjadi dasar RTRW, dan RTRW dirinci dalam rencana detail tata ruang (RDTR). Panah balik menunjukkan umpan balik: ketika rencana rinci disusun atau dievaluasi, temuan barunya kembali menjadi bahan kajian strategis.

Hierarki RPPLH dan alirannya ke KLHS, RTRW, dan RDTR dengan umpan balik

Gambar 3.1 — Hierarki RPPLH dan alirannya ke KLHS, RTRW, dan RDTR dengan umpan balik.

Kotak inventarisasi pada gambar mencantumkan kearifan lokal masyarakat. Secara hukum, kearifan lokal adalah hal yang wajib diperhatikan dalam penyusunan RPPLH (Pasal 10 ayat (2) huruf d), sedangkan daftar inventarisasi dalam Pasal 6 ayat (2) juga memuat bentuk kerusakan serta konflik dan penyebabnya. Bacalah gambar itu bersama uraian pada Bagian 1.

4.3 Urutan instrumen perencanaan

Dari yang paling umum ke yang paling khusus, instrumen perencanaan dapat diurutkan sebagai berikut:

  1. RPPLH: rencana umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. KLHS: kajian pengaruh KRP, termasuk rencana tata ruang, terhadap lingkungan hidup.
  3. RTRW dan RDTR: rencana alokasi ruang wilayah dan rinciannya.
  4. AMDAL (atau UKL-UPL): kajian dampak proyek tertentu di lokasi yang sudah dialokasikan tata ruang.

Urutan ini menjelaskan mengapa KLHS harus dibuat sebelum RTRW ditetapkan: bila dibuat sesudahnya, alokasi ruang sudah dikunci dan KLHS hanya dapat memberi catatan.

5. Daya Dukung Lingkungan Hidup

5.1 Definisi dan unsurnya

Pasal 1 angka 7 UU PPLH, yang rumusannya dipertahankan oleh UU 6/2023, mendefinisikan:

“Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.”

Definisi itu dapat diurai menjadi empat unsur:

UnsurPenjelasan
Kemampuan lingkungan hidupKapasitas tertentu yang bersifat terbatas
Mendukung manusiaMenyediakan kebutuhan hidup manusia: air, pangan, ruang, udara
Mendukung makhluk hidup lainMenjadi habitat flora dan fauna
Keseimbangan antarkeduanyaKepentingan manusia tidak boleh menghabiskan ruang hidup makhluk lain

Unsur keempat sering dilupakan. Daya dukung tidak diukur dari berapa banyak manusia yang dapat dijejalkan ke suatu wilayah, tetapi dari berapa banyak kegiatan manusia yang dapat berlangsung tanpa merusak keseimbangan ekologisnya.

5.2 Komponen dan cara menetapkannya

Daya dukung ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam (air, tanah, udara), kondisi iklim dan keanekaragaman hayati, karakteristik geografis wilayah, serta layanan ekosistem (ecosystem services), yaitu manfaat yang diberikan alam kepada manusia, misalnya penyediaan air bersih, pengaturan banjir, dan penyerbukan tanaman.

Empat metode penetapan yang paling sering dipakai adalah analisis ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam (misalnya neraca air), pemodelan ekosistem, kajian berbasis sistem informasi geografis (GIS), dan analisis jasa ekosistem. Pilihan metode menentukan hasil, sehingga dalam sengketa metodologi kajian sering sama pentingnya dengan angkanya.

5.3 Contoh: daya dukung wilayah perkotaan

Jakarta memiliki luas daratan sekitar 662 km² dan dihuni lebih dari 10 juta jiwa menurut Sensus Penduduk 2020. Misalkan sebuah kajian daya dukung air dan ruang menyimpulkan bahwa wilayah seluas itu idealnya menopang 5 sampai 6 juta penduduk. Angka ini ilustratif; hasil nyata bergantung pada metode, asumsi pasokan air dari luar wilayah, dan teknologi. Namun, logikanya jelas. Bila penduduk dan kegiatan melebihi kapasitas, akibatnya muncul di berbagai media sekaligus:

  • krisis air bersih dan pengambilan air tanah berlebihan;
  • banjir, karena sistem drainase dan daerah resapan tidak memadai;
  • pencemaran udara, karena emisi melebihi kemampuan atmosfer setempat untuk mengencerkan dan membersihkannya; dan
  • minimnya ruang terbuka hijau.

Pencemaran udara Jakarta, yang dibahas pada BAB 4: Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu, adalah tanda terlampauinya daya tampung udara, yang pada gilirannya menurunkan daya dukung kota bagi kesehatan penghuninya.

6. Daya Tampung Lingkungan Hidup

6.1 Definisi dan hubungannya dengan daya dukung

Pasal 1 angka 8 UU PPLH mendefinisikan:

“Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.”

Daya tampung adalah aspek khusus dari daya dukung. Daya dukung bertanya berapa banyak kehidupan dan kegiatan yang dapat ditopang; daya tampung bertanya berapa banyak buangan yang dapat diserap, diolah, dan dinetralkan. Sungai yang daya tampungnya habis karena limbah akan kehilangan daya dukungnya sebagai sumber air minum dan tempat hidup ikan.

6.2 Kemampuan membersihkan diri dan batasnya

Setiap media lingkungan memiliki kemampuan alami untuk membersihkan diri (self-purification):

MediaMekanisme pembersihan diri
Air sungaiPenguraian oleh bakteri, oksigenasi dari udara dan arus
UdaraPenyebaran oleh angin, pencucian oleh hujan, pengendapan
TanahPenguraian oleh mikroorganisme
LautPengenceran dan penyebaran oleh arus

Kemampuan itu terbatas. Jika beban pencemar melebihi kapasitas pembersihan diri, zat pencemar menumpuk dan terjadilah pencemaran. Besar kecilnya kapasitas itu dipengaruhi beberapa faktor:

FaktorPengaruh
Volume atau debitSungai besar dengan debit tinggi mengencerkan lebih banyak beban
Kondisi fisikSuhu, kecepatan aliran, dan cuaca memengaruhi laju penguraian dan penyebaran
Kondisi biologisKeberadaan mikroorganisme, vegetasi, dan plankton
Beban yang sudah adaPencemaran yang sudah terjadi mengurangi kapasitas yang tersisa

Faktor terakhir paling penting bagi hukum: daya tampung adalah sisa kapasitas setelah dikurangi beban yang sudah masuk, dan setiap izin pembuangan baru mengambil sebagian dari sisa itu.

6.3 Daya tampung beban pencemaran air

Definisi yang paling sering dikutip adalah bahwa daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Rumusan ini berasal dari Pasal 1 angka 13 PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP 82/2001 telah dicabut oleh Pasal 529 PP 22/2021, meskipun laman peraturan.go.id per September 2026 masih mencantumkan statusnya “Berlaku”. Metadata basis data resmi pun dapat keliru; teks peraturan yang mencabut adalah rujukan yang menentukan.

PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak lagi memuat definisi itu dalam Pasal 1. Ia mengoperasionalkan gagasan yang sama melalui alokasi beban pencemar air. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air dilaksanakan melalui inventarisasi badan air, penetapan baku mutu air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, serta penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air (Pasal 108 ayat (2)). Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air untuk mendapatkan nilai beban paling tinggi yang boleh dibuang ke badan air permukaan dari sektor industri, domestik, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertanian dan perkebunan, perikanan, peternakan, dan sektor lain (Pasal 116). Penjelasan PP itu menyatakan bahwa alokasi beban dapat berarti kuota pembuangan yang masih tersedia bagi setiap sumber bila daya tampung belum terlewati, atau kewajiban menurunkan beban bila daya tampung sudah terlewati.

Secara konseptual, perhitungannya sebagai berikut:

Daya tampung tersisa = Beban pencemaran maksimal − Beban pencemaran eksisting
Beban (kg/hari)      = Konsentrasi (mg/L) × Debit (m³/hari) × 10⁻³

Contoh perhitungan. Sebuah segmen Sungai Ciliwung ditetapkan sebagai Kelas 2 (peruntukan rekreasi air, budi daya ikan air tawar, peternakan, dan pengairan pertanaman). Baku mutu BOD Kelas 2 adalah 3 mg/L menurut Lampiran VI PP 22/2021. Debit sungai 10 m³/detik, atau 864.000 m³/hari. Konsentrasi BOD saat ini 2 mg/L.

KomponenPerhitungan
Beban eksisting2 mg/L × 864.000 m³/hari × 10⁻³ = 1.728 kg BOD/hari
Beban maksimal3 mg/L × 864.000 m³/hari × 10⁻³ = 2.592 kg BOD/hari
Daya tampung tersisa2.592 − 1.728 = 864 kg BOD/hari

Artinya, jika sebuah pabrik baru hendak membuang air limbah ke segmen itu, total tambahan beban BOD dari semua sumber baru tidak boleh melebihi 864 kg per hari. BOD (biochemical oxygen demand) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai zat organik; semakin tinggi BOD, semakin sedikit oksigen tersisa bagi ikan. Contoh ini disederhanakan: kajian sungguhan memperhitungkan debit musim kemarau, sumber-sumber di hulu, dan parameter selain BOD. Uraian lebih panjang tersedia di Monograf Bab II.

6.4 Daya tampung udara

Daya tampung udara lebih dinamis daripada daya tampung air. Pencemar di udara disebarkan angin, dicuci hujan (deposisi basah), mengendap (deposisi kering), atau berubah secara kimia, sehingga kapasitas udara suatu kawasan dapat berubah drastis antara musim hujan dan kemarau.

PP 22/2021 tidak memakai istilah “daya tampung beban pencemaran udara” dalam Pasal 1. Ia bekerja melalui perangkat lain: pembagian wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara (WPPMU), rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara (RPPMU), penentuan status mutu udara ambien (tercemar atau tidak tercemar) dengan membandingkan hasil pemantauan dengan nilai mutu udara yang ditetapkan (Pasal 184), dan kuota emisi bagi sumber tidak bergerak yang dapat diperdagangkan (Pasal 210 dan Pasal 211). Ketika status mutu udara ambien tercemar, pemerintah menetapkan mutu udara sasaran (Pasal 184 ayat (3)). Mekanisme ini dibahas lebih lanjut pada BAB 4.

7. Konsekuensi Terlampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung

7.1 Tindakan hukum yang tersedia

TindakanDasar hukum
Kewajiban memperbaiki KRPPasal 17 ayat (2) huruf a UU PPLH
Larangan usaha dan/atau kegiatan yang melampaui (moratorium izin baru dan perluasan)Pasal 17 ayat (2) huruf b UU PPLH
Larangan pembuangan atau kewajiban pemanfaatan air limbah bila alokasi beban pencemar air sudah terlewatiPasal 134 ayat (4) PP 22/2021
Baku mutu air limbah yang sama atau lebih ketat daripada baku mutu yang ditetapkan Menteri, dan evaluasi persetujuan teknis yang sudah terbitPasal 134 ayat (3) dan ayat (5) PP 22/2021
Pembatalan perizinan berusahaPasal 37 UU PPLH sebagaimana diubah dengan UU 6/2023
Pencabutan perizinan berusaha sebagai sanksi administratifPasal 76 UU PPLH sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; Pasal 508 ayat (1) huruf e dan Pasal 522 PP 22/2021

Versi lama bab ini merujuk Pasal 40 UU PPLH untuk pencabutan izin. Pasal 40 telah dihapus oleh UU 6/2023, dan Pasal 37 kini mengatur pembatalan perizinan berusaha, antara lain bila kewajiban dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan. Sanksi administratif dibahas lengkap pada BAB 8: Penegakan Hukum Lingkungan.

7.2 Kewajiban pemerintah daerah

Gubernur dan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya, memikul empat kewajiban:

  1. Menetapkan daya dukung dan daya tampung wilayahnya bila RPPLH belum tersusun (Pasal 12 ayat (3) UU PPLH).
  2. Menyusun dan menetapkan baku mutu air untuk air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi badan air, dengan mengacu pada Baku Mutu Air Nasional dalam Lampiran VI PP 22/2021 (Pasal 113 dan Pasal 114 PP 22/2021).
  3. Menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air (Pasal 116 PP 22/2021). Bila bupati/wali kota tidak mampu, gubernur mengambil alih; bila gubernur tidak mampu, Menteri mengambil alih.
  4. Menetapkan status mutu udara ambien dan, bila tercemar, mutu udara sasaran (Pasal 184 PP 22/2021).

Versi lama bab ini, mengikuti Monograf Bab II, menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat bila daya tampung terlampaui. Rumusan PP 22/2021 berbeda. Baku mutu air limbah ditetapkan Menteri (Pasal 131), dan pengetatannya terjadi kasus per kasus melalui persetujuan teknis bagi setiap usaha, sebagaimana tercantum dalam tabel pada Bagian 7.1 (Pasal 134 ayat (3) sampai ayat (5)).

7.3 Urutan konsekuensi dalam praktik

Jika sebuah segmen sungai dinyatakan melampaui daya tampungnya, konsekuensinya berjalan dalam tiga tahap: penghentian penambahan beban (tidak ada persetujuan baru atau perluasan yang menambah beban), pengurangan beban yang ada (misalnya dengan meningkatkan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, memanfaatkan kembali air limbah, atau berhenti membuang ke badan air itu), dan pengetatan standar melalui evaluasi persetujuan teknis.

Konsekuensi terhadap pelaku usaha yang melanggar, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana, diuraikan dalam Monograf Bab VI.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

UU 32/2009, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, menyusun perencanaan dalam tiga tahap: inventarisasi (termasuk bentuk kerusakan dan konflik), penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH. RPPLH berjenjang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, masing-masing dengan bentuk PP dan perda, dan menjadi dasar RPJP dan RPJM. RPPLH nasional baru ditetapkan melalui PP 26/2025; RPPLH daerah wajib menyusul paling lambat Juni 2028.

KLHS adalah instrumen pencegahan pertama dalam Pasal 14. Ia wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP, RPJM, dan KRP yang berisiko, dengan muatan utama kapasitas daya dukung dan daya tampung. Hasil KLHS menjadi dasar KRP. Bila KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung terlampaui, KRP wajib diperbaiki dan kegiatan yang melampaui tidak diperbolehkan lagi. Setiap RTRW wajib didasarkan pada KLHS (Pasal 19).

Daya dukung adalah kemampuan lingkungan menopang kehidupan; daya tampung adalah kemampuannya menyerap buangan. PP 22/2021 mengoperasionalkan daya tampung air melalui alokasi beban pencemar air dan daya tampung udara melalui status mutu udara ambien serta kuota emisi. Bila batas terlampaui, pengetatan baku mutu air limbah dilakukan melalui persetujuan teknis, bukan melalui kewajiban umum gubernur.

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Mengapa KLHS harus dilaksanakan sebelum penyusunan RTRW, bukan sesudahnya? Kaitkan jawaban Saudara dengan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 UU 32/2009.
  2. Bagaimana hubungan daya dukung dan daya tampung dengan konsep pembangunan berkelanjutan? Berikan satu contoh ketika terlampauinya daya tampung menurunkan daya dukung.
  3. Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah ketika hasil KLHS menunjukkan daya dukung wilayahnya telah terlampaui? Bedakan kewajiban terhadap KRP dan terhadap usaha yang sudah berjalan.
  4. Sebuah kabupaten belum memiliki RPPLH. Seorang investor berpendapat bahwa tanpa RPPLH tidak ada dasar untuk menolak izin tambangnya. Tanggapi pendapat itu berdasarkan Pasal 12 UU 32/2009.
  5. Suatu segmen sungai Kelas 2 memiliki debit 5 m³/detik dan konsentrasi BOD 2,5 mg/L. Hitung sisa daya tampung BOD-nya. Apa yang terjadi secara hukum jika sebuah pabrik baru hendak membuang 300 kg BOD per hari ke segmen tersebut?
  6. Mengapa Pasal 17 ayat (2) UU 32/2009 jarang dipakai, padahal rumusannya tegas? Sebutkan setidaknya dua sebab.

3. Studi Kasus: Sungai Citarum

Sungai Citarum di Jawa Barat adalah sumber air baku bagi jutaan penduduk, pemasok air untuk tiga waduk besar, dan sekaligus penerima limbah ratusan industri serta limbah domestik kawasan Bandung Raya. Selama bertahun-tahun, konsentrasi BOD dan COD di banyak segmennya jauh melampaui baku mutu kelas peruntukannya. Pemerintah merespons dengan Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, yang ditetapkan 14 Maret 2018 dan tercatat berlaku per September 2026. Perpres ini melahirkan program Citarum Harum, dengan penertiban industri, pengelolaan sampah, penghijauan daerah aliran sungai, dan penataan bantaran.

Perhatikan bahwa Citarum Harum adalah respons setelah daya tampung terlampaui. Data kualitas air dan perhitungan kelebihan beban yang lebih rinci tersedia di Studi Kasus Hukum Lingkungan, dan analisis ilustratif per jenis industri di Monograf Kasus 1: Pencemaran Air Sungai.

Pertanyaan analisis:

  1. Instrumen perencanaan apa, dari RPPLH, KLHS, dan RTRW, yang seharusnya mencegah terlampauinya daya tampung Citarum sejak awal? Pada tahap mana instrumen itu gagal?
  2. Dengan menggunakan Pasal 116 dan Pasal 134 PP 22/2021, jelaskan bagaimana alokasi beban pencemar air seharusnya membatasi pembuangan limbah industri di segmen yang sudah terlampaui.
  3. Apakah Pasal 17 ayat (2) huruf b UU 32/2009 dapat dipakai untuk menolak permohonan perluasan pabrik tekstil di hulu Citarum? Apa syaratnya?
  4. Program berbasis Perpres bersifat koordinatif. Apa kelebihan dan keterbatasannya dibandingkan penegakan baku mutu terhadap setiap pencemar?

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

  • Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
  • Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
  • Soemarwoto, Otto. (2004). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan.
  • Monograf Daya Dukung, Daya Tampung, dan Pencemaran: Bab II, Bab III, Bab IV, dan Bab VI.

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 3