Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 4 — Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu

Pada 12 Mei 2026, Menteri Lingkungan Hidup menetapkan peraturan baru tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara. Peraturan itu terbit dua setengah tahun sesudah Mahkamah Agung, pada November 2023, menolak kasasi pemerintah dalam gugatan warga atas udara Jakarta. Salah satu perintah putusan itu jelas: Presiden harus mengetatkan baku mutu udara ambien nasional. Namun angka yang diminta untuk diperketat tidak berubah. Batas partikel halus yang dikenal sebagai PM dua setengah tetap lima puluh lima mikrogram per meter kubik untuk rata-rata sehari, dan lima belas untuk rata-rata setahun.

Mengapa warga bertahun-tahun memperjuangkan satu angka? Jawabannya ada pada cara undang-undang mendefinisikan pencemaran.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut pencemaran lingkungan hidup sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Baku mutu adalah ukuran batas kadar suatu zat yang masih dapat ditenggang di dalam air, udara, atau laut.

Definisi itu dapat Saudara pakai sebagai lima pertanyaan berurutan. Pertama, apakah sesuatu masuk atau dimasukkan ke lingkungan? Masuk berarti terjadi dengan sendirinya, misalnya air kotor merembes dari tempat pembuangan sampah. Dimasukkan berarti ada perbuatan aktif, misalnya pabrik mengalirkan limbah ke sungai. Kedua, apakah yang masuk itu makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain? Energi termasuk panas, kebisingan, dan getaran. Ketiga, apakah ia masuk ke dalam lingkungan hidup, yaitu air, udara, tanah, atau laut? Keempat, apakah ia berasal dari kegiatan manusia? Kelima, apakah kadarnya melampaui baku mutu?

Satu jawaban tidak sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa peristiwa itu bukan pencemaran menurut undang-undang. Abu letusan gunung dapat sangat berbahaya, tetapi ia gagal pada pertanyaan keempat, sehingga penanganannya masuk rezim bencana. Tumpahan minyak dari kapal tanker berbeda: ada kegiatan manusia, dan bila kadarnya melampaui baku mutu air laut, itulah pencemaran.

Unsur kelima bersifat mutlak. Air sungai selalu mengandung zat organik, dan udara selalu mengandung debu. Hukum baru menyebutnya pencemaran bila kadarnya melampaui angka yang ditetapkan. Pilihan ini memberi kepastian, sebab angka dapat diukur dan diperiksa ulang. Kelemahannya juga jelas: bila angkanya terlalu longgar, atau bahkan belum ada, hukum terlambat bekerja atau tidak bekerja sama sekali.

Pasal 20 menyebut tujuh jenis baku mutu: baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambien, emisi, gangguan, dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Udara ambien adalah udara bebas yang kita hirup sehari-hari. Emisi adalah gas buang dari cerobong atau knalpot. Gangguan meliputi kebisingan, getaran, dan bau.

Ketujuhnya terbagi dalam dua kelompok yang harus selalu Saudara bedakan. Kelompok pertama mengatur mutu media, yaitu keadaan sungai, udara, atau laut itu sendiri. Kelompok kedua mengatur mutu buangan, yaitu apa yang boleh keluar dari pipa atau cerobong suatu sumber.

Bayangkan satu panci besar sayur sop yang dimasak bersama oleh sepuluh orang. Aturan pertama menentukan seberapa asin sop itu boleh. Aturan kedua menentukan berapa sendok garam yang boleh dituangkan setiap orang. Bisa saja setiap orang patuh pada jatah sendoknya, tetapi sopnya tetap terlalu asin karena yang menuang terlalu banyak. Begitu pula sungai. Puluhan pabrik yang masing-masing memenuhi baku mutu air limbah tetap dapat membuat sungai melampaui baku mutu airnya. Sebaliknya, satu pabrik yang melanggar belum tentu membuat sungai besar tercemar.

Pembedaan itu berakibat hukum. Pasal 20 ayat 3, setelah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membolehkan orang membuang limbah ke lingkungan dengan dua syarat sekaligus: memenuhi baku mutu, dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Untuk air limbah, persetujuan itu disebut persetujuan teknis.

Ketentuan pidananya pun mengikuti dua kelompok itu. Pasal 98 mengancam orang yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancamannya penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda tiga sampai sepuluh miliar rupiah. Yang dilanggar di sini adalah mutu media. Pasal 100 mengancam orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan, dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Yang dilanggar adalah mutu buangan. Pidana Pasal 100 baru dapat dikenakan bila sanksi administratif yang sudah dijatuhkan tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Angka-angka baku mutu itu kini berada di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Untuk air sungai dan danau, ada empat kelas menurut peruntukannya. Kelas satu untuk bahan baku air minum dan paling ketat. Kelas empat hanya untuk mengairi tanaman dan paling longgar. Batas BOD kelas satu dua miligram per liter, kelas dua tiga, kelas tiga enam, dan kelas empat dua belas. BOD, Saudara ingat, adalah ukuran kotoran organik dalam air. Ada satu parameter yang terbalik arahnya, yaitu oksigen terlarut. Untuk parameter ini angkanya batas bawah: air tercemar bila oksigennya kurang dari angka itu.

Contohnya begini. Sebuah segmen sungai kelas dua diukur di tiga titik. Titik pertama berkadar BOD dua koma lima, titik kedua tiga koma delapan, titik ketiga lima koma dua. Titik pertama memenuhi baku mutu, sedangkan titik kedua dan ketiga melampauinya. Namun satu parameter tidak cukup untuk menyebut suatu titik tercemar berat. Tingkat keparahan ditentukan dengan indeks yang menggabungkan banyak parameter dan pemantauan berkala.

Bandingkan dengan baku mutu air limbah domestik, yang membolehkan BOD sampai tiga puluh miligram per liter. Air limbah boleh jauh lebih kotor daripada air sungai karena ia akan diencerkan oleh sungai penerimanya.

Untuk udara, perhatikan kembali PM dua setengah, partikel yang cukup kecil untuk masuk jauh ke paru-paru. Batas nasional lima puluh lima untuk sehari dan lima belas untuk setahun. Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2021 masing-masing lima belas dan lima. Batas kita kira-kira tiga kali lebih longgar. Bila hasil pemantauan melampaui batas, pemerintah menetapkan status udara tercemar dan menentukan mutu udara sasaran. Menurut analisis Green Network Asia, peraturan menteri tahun 2026 baru mewajibkan status peringatan dini bila PM dua setengah mencapai dua ratus lima puluh lima dalam sehari, siaga pada tiga ratus sepuluh, dan darurat pada tiga ratus enam puluh lima. Di antara lima puluh lima dan dua ratus lima puluh lima, udara sudah tercemar menurut hukum, tetapi belum ada tanggap darurat yang wajib berjalan.

Untuk laut, baku mutunya dibedakan menurut peruntukan: pelabuhan, wisata bahari, dan biota laut. Raksa di perairan biota laut, misalnya, dibatasi seperseribu miligram per liter. Raksa menumpuk dalam rantai makanan, sehingga kadar yang tampak kecil di air dapat menjadi berbahaya di dalam daging ikan.

Pada pertemuan lalu kita bicara tentang daya tampung. Baku mutu adalah jembatan antara daya tampung, yang merupakan konsep ilmiah, dan hukum, yang memerlukan angka.

Jembatan itu dilewati dengan menghitung beban, yaitu jumlah pencemar yang dibuang setiap hari. Sebuah pabrik membuang air limbah berkadar BOD lima puluh miligram per liter sebanyak seratus meter kubik sehari. Seratus meter kubik sama dengan seratus ribu liter. Kalikan kadar dengan volume, dan hasilnya lima juta miligram, atau lima kilogram BOD setiap hari. Pada contoh pertemuan lalu, sisa daya tampung segmen Ciliwung delapan ratus enam puluh empat kilogram sehari. Secara teori, segmen itu masih dapat menerima sekitar seratus tujuh puluh pabrik seperti ini. Tetapi bila daya tampungnya sudah habis, lima kilogram pun sudah menambah pencemaran.

Ada tiga keadaan. Bila beban di bawah daya tampung, baku mutu terpenuhi dan cukup dipantau. Bila beban tepat di batas, keadaannya kritis dan tidak boleh ada tambahan beban. Bila beban melampaui daya tampung, baku mutu terlampaui, terjadilah pencemaran, dan penegakan hukum harus berjalan.

Jadi pencemaran adalah tanda bahwa daya tampung sudah terlampaui. Tetapi tanda itu hanya sekuat angkanya. Bila baku mutunya longgar, seperti kritik atas PM dua setengah, hukum baru menyatakan tercemar setelah kesehatan orang terganggu. Bila baku mutunya belum ada, tanda itu tidak pernah menyala. Contohnya PFAS, sekelompok bahan kimia buatan yang nyaris tidak dapat terurai. Baik peraturan air minum Kementerian Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tidak memuat batasnya. Sekalipun PFAS ditemukan di air sumur, unsur kelima tidak dapat dibuktikan.

Lalu, apakah satu angka nasional cocok untuk semua sungai di Indonesia? Tidak, dan peraturan pemerintah itu menyediakan tiga jalur penyesuaian. Pertama, gubernur dan bupati atau wali kota menetapkan baku mutu air untuk setiap segmen sungai di wilayahnya. Kedua, pemerintah menghitung alokasi beban pencemar air bagi setiap sektor. Ketiga, dan ini yang paling tajam, melalui persetujuan teknis. Bila hitungan untuk suatu usaha menghasilkan angka yang lebih longgar daripada baku mutu menteri, pejabat wajib memakai angka yang sama atau lebih ketat. Bila alokasi beban sudah terlewati, usaha itu tidak boleh membuang air limbah ke sana, dan persetujuan yang sudah terbit wajib dievaluasi.

Kembali ke Jakarta. Gugatan warga itu meminta angka diperketat, bukan sekadar menghukum satu pencemar, karena angka itulah yang menentukan kapan hukum mulai bekerja. Untuk pertemuan berikutnya, carilah hasil pemantauan kualitas udara atau air di kota Saudara, bandingkan dengan baku mutunya, lalu uji dengan lima pertanyaan tadi.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Peraturan yang disebut di awal: Permen LH/BPLH 5/2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (ditetapkan 12 Mei 2026). Ambang tanggap darurat 255, 310, dan 365 μg/m³ bersumber dari analisis Green Network Asia, bukan dari pembacaan langsung teks peraturan.
  • Angka BOD tiga titik pemantauan (2,5; 3,8; 5,2 mg/L) adalah contoh hipotetis dari BAB 4 Bagian 3.3.
  • Angka COD Kelas 3 dan 4 serta DO Kelas 4 dalam pustaka lama berasal dari PP 82/2001 yang telah dicabut; pakai Lampiran VI PP 22/2021.
  • Rumus beban: untuk debit dalam liter per hari, faktor konversi ke kilogram per hari adalah 10⁻⁶, bukan 10⁻³.