Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
| MATA KULIAH (MK) | KODE | Rumpun MK | Bobot (sks) | SEMESTER | Tgl Penyusunan |
|---|---|---|---|---|---|
| Hukum Lingkungan | HKL-301 | Mata Kuliah Keahlian | 3 SKS | V | 24 Agustus 2025 |
OTORISASI
| Pengembang RPS | Koordinator RMK | Ketua PRODI |
|---|---|---|
| (tanda tangan) Mohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D. | (tanda tangan) [Nama Koordinator MK] | (tanda tangan) [Nama Kaprodi] |
Capaian Pembelajaran (CP)
CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
S1 - Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
S2 - Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
S3 - Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
P1 - Menguasai konsep teoretis bidang hukum lingkungan secara mendalam sesuai dengan perkembangan ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan
P2 - Menguasai prinsip-prinsip hukum lingkungan nasional dan internasional
P3 - Memahami regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 11 Tahun 2020 telah dicabut oleh Perppu No. 2 Tahun 2022)
KU1 - Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan ilmu hukum lingkungan
KU2 - Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
KK1 - Mampu menganalisis permasalahan hukum lingkungan dan memberikan solusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KK2 - Mampu merancang dokumen hukum terkait lingkungan hidup
KK3 - Mampu mengadvokasi kasus-kasus lingkungan hidup
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
-
CPMK-1: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, prinsip, dan ruang lingkup hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya
-
CPMK-2: Mahasiswa mampu menganalisis sistem perencanaan lingkungan hidup sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021
-
CPMK-3: Mahasiswa mampu mengevaluasi penggunaan dan efektivitas analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan berkelanjutan
-
CPMK-4: Mahasiswa mampu menilai mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen pidana, perdata, dan administratif
-
CPMK-5: Mahasiswa mampu memahami konsep strict liability dalam kaitannya dengan kerusakan lingkungan
-
CPMK-6: Mahasiswa mampu menganalisis implementasi perjanjian internasional lingkungan hidup di Indonesia
Deskripsi Singkat MK
Mata kuliah Hukum Lingkungan memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem hukum lingkungan di Indonesia dalam konteks nasional dan internasional. Mahasiswa akan mempelajari konsep dasar hukum lingkungan, hak dan kewajiban pemangku kepentingan, perencanaan lingkungan, AMDAL, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), serta mekanisme penegakan hukum lingkungan. Mata kuliah ini juga mengintegrasikan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, keadilan lingkungan, dan isu-isu kontemporer seperti ekonomi sirkular dan prinsip ESG. Hukum perubahan iklim tidak lagi dibahas dalam mata kuliah ini; materinya diajarkan tersendiri pada mata kuliah Hukum Perubahan Iklim (HKL-302). Bahan utama perkuliahan adalah Buku Ajar Hukum Lingkungan dua belas bab, yang setiap babnya dipasangkan dengan satu pertemuan, didampingi Naskah Kuliah dan Kuliah Audio untuk pertemuan yang sama. Pembelajaran dilakukan melalui kombinasi kuliah tatap muka, pembelajaran mandiri berbasis NotebookLM, studi kasus, dan polling interaktif menggunakan Mentimeter untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan analitis mahasiswa.
Bahan Kajian / Materi Pembelajaran
Urutan bahan kajian mengikuti dua belas bab Buku Ajar Hukum Lingkungan.
• Konsep dasar, asas, dan prinsip hukum lingkungan; pembangunan berkelanjutan (BAB 1) • Pengelolaan B3 dan limbah B3 (BAB 2) • Perencanaan lingkungan hidup: RPPLH, KLHS, integrasi RTRW, daya dukung dan daya tampung (BAB 3) • Pengendalian pencemaran dan baku mutu lingkungan (BAB 4) • AMDAL, UKL-UPL, SPPL, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha berbasis risiko (BAB 5) • Keadilan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (BAB 6) • Tanggung jawab mutlak (strict liability) (BAB 7) • Penegakan hukum lingkungan (administratif, perdata, pidana) dan penyelesaian sengketa lingkungan (BAB 8) • Hukum lingkungan internasional (Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, Konvensi Minamata, CBD, CITES, AATHP) (BAB 9) • Metodologi analisis kasus lingkungan (BAB 10) • Isu kontemporer: ekonomi hijau, keuangan berkelanjutan dan ESG, ekonomi sirkular, greenwashing, limbah baterai, PFAS, pusat data kecerdasan buatan, kebakaran hutan dan lahan, keanekaragaman hayati (BAB 11) • Penyusunan dokumen hukum lingkungan (BAB 12)
Hukum perubahan iklim bukan bahan kajian mata kuliah ini; materinya diajarkan pada Hukum Perubahan Iklim (HKL-302).
Pustaka
Bahan Ajar Pengampu:
• AlAfghani, Mohamad Mova. (2026). Buku Ajar Hukum Lingkungan, dua belas bab, dengan Tinjauan Mata Kuliah. FH UIKA Bogor • AlAfghani, Mohamad Mova. (2026). Naskah Kuliah Hukum Lingkungan, satu naskah naratif untuk setiap pertemuan bab. FH UIKA Bogor • AlAfghani, Mohamad Mova. (2026). Kuliah Audio Hukum Lingkungan, rekaman tiga sampai lima menit per bagian untuk setiap pertemuan bab. FH UIKA Bogor
Utama:
• Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada • Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka • Siahaan, N.H.T. (2018). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam • Hardjasoemantri, Koesnadi. (2019). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Pendukung:
• Hunter, D., Salzman, J., & Zaelke, D. (2022). International Environmental Law and Policy (6th ed.). Foundation Press • Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of International Environmental Law (4th ed.). Cambridge University Press • Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) • Peraturan.go.id untuk akses peraturan perundang-undangan terbaru
Media Pembelajaran
| Perangkat Lunak | Perangkat Keras |
|---|---|
| - Buku Ajar, Naskah Kuliah, dan Kuliah Audio (daring) - MS PowerPoint - NotebookLM (self-paced learning) - Mentimeter (polling interaktif) - Google Classroom/LMS - Zoom (untuk kelas daring) | - Laptop/Komputer - LCD Projector - Whiteboard - Modul pembelajaran - Dokumen peraturan perundang-undangan |
Dosen Pengampu
Mohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D.
Matakuliah Syarat
Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara
RENCANA PEMBELAJARAN MINGGUAN
| Pertemuan Ke- | Sub-CPMK | Indikator Penilaian | Bentuk & Kriteria Penilaian | Metode Pembelajaran Luring | Metode Pembelajaran Daring | Materi Pembelajaran | Bobot Penilaian (%) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar dan prinsip hukum lingkungan | • Ketepatan menjelaskan definisi hukum lingkungan • Kemampuan mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum lingkungan • Ketepatan menjelaskan hak dan kewajiban | Bentuk: • Quiz (Mentimeter) • Diskusi kelompok Kriteria: • Ketepatan konsep (40%) • Analisis (30%) • Partisipasi (30%) | • Kuliah interaktif • Small Group Discussion [TM: 1×(3×50”)] | • Video conference • Forum diskusi • Quiz online | • Definisi lingkungan hidup dan hukum lingkungan (UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023) • Hukum lingkungan dan hukum sumber daya alam • Prinsip pembangunan berkelanjutan dan 14 asas Pasal 2 UU PPLH • Polluter pays principle • Precautionary principle • Rights holders dan duty bearers • Memeriksa status berlaku ketentuan • Studi kasus: PT Kallista Alam dan Rawa Tripa Bacaan: Buku Ajar BAB 1; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 1 | 6.25% |
| 2 | Mahasiswa mampu menganalisis rezim hukum pengelolaan B3 dan limbah B3 | • Ketepatan membedakan B3 dan limbah B3 • Kemampuan menguraikan rantai kewajiban dari penghasil sampai penimbun • Ketepatan menjelaskan struktur perizinan | Bentuk: • Analisis kasus • Quiz (Mentimeter) Kriteria: • Ketepatan konsep (40%) • Analisis (30%) • Partisipasi (30%) | • Kuliah interaktif • Case Method [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video materi • Upload tugas • Forum diskusi | • Definisi B3, limbah B3, dan limbah nonB3 (PP 22/2021) • Penggolongan dan penetapan limbah B3 • Rantai kewajiban pengelolaan limbah B3: enam peran dari penghasil sampai penimbun • Penyimpanan: izin dan batas waktu • Larangan impor limbah B3 (Pasal 69 dan 106 UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023) • Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata sebagai latar internasional • PFAS dan baterai litium • Studi kasus: kontainer limbah elektronik di Batam (2025) Bacaan: Buku Ajar BAB 2; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 2 | 6.25% |
| 3 | Mahasiswa mampu menganalisis sistem perencanaan lingkungan | • Pemahaman hierarki perencanaan • Analisis RPPLH dan KLHS • Integrasi dengan RTRW | Bentuk: • Paper analisis • Diskusi Kriteria: • Analisis (40%) • Kelengkapan (30%) • Struktur (30%) | • Kuliah • Problem Based Learning [TM: 1×(3×50”)] [BM: 1×(3×60”)] | • Video conference • Self-paced learning NotebookLM | • Inventarisasi, ekoregion, dan RPPLH (UU 32/2009 Pasal 5–11; PP 26/2025) • KLHS (UU 32/2009 Pasal 15–18; PP 46/2016) • Integrasi KLHS dengan RTRW • Daya dukung dan daya tampung • Konsekuensi terlampauinya daya dukung dan daya tampung • Studi kasus: Sungai Citarum Bacaan: Buku Ajar BAB 3; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 3; pengayaan: Monograf Daya Dukung dan Daya Tampung | 6.25% |
| 4 | Mahasiswa mampu mengevaluasi instrumen pengendalian pencemaran | • Pemahaman baku mutu • Analisis parameter kualitas • Aplikasi pada kasus | Bentuk: • Studi kasus • Quiz Kriteria: • Ketepatan (40%) • Analisis (30%) • Aplikasi (30%) | • Kuliah • Demonstrasi • Mentimeter polling [TM: 1×(3×50”)] | • Video materi • Interactive quiz | • Konsep pencemaran dan lima unsurnya • Baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah • Baku mutu air, udara, laut (PP No. 22/2021 Bab III–V) • Assimilative capacity dan beban pencemaran • Hubungan pencemaran dengan daya tampung • Baku mutu yang lebih ketat • Studi kasus: gugatan warga negara atas udara Jakarta Bacaan: Buku Ajar BAB 4; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 4 | 6.25% |
| 5 | Mahasiswa mampu mengevaluasi sistem AMDAL dan perizinan | • Pemahaman proses AMDAL • Analisis efektivitas • Aplikasi prinsip kehati-hatian | Bentuk: • Role play • Analisis dokumen Kriteria: • Pemahaman (35%) • Analisis (35%) • Partisipasi (30%) | • Kuliah • Role Playing • Diskusi [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video conference • NotebookLM module | • Evolusi AMDAL di Indonesia (UU 4/1982 sampai UU 6/2023) • Persetujuan Lingkungan (PP No. 22/2021) • UKL-UPL dan SPPL • Penapisan (Permen LHK 4/2021) • Persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko • Partisipasi masyarakat • Studi kasus: pabrik semen di Pegunungan Kendeng Bacaan: Buku Ajar BAB 5; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 5 | 6.25% |
| 6 | Mahasiswa mampu menganalisis dimensi keadilan lingkungan | • Identifikasi ketidakadilan lingkungan • Analisis strategi advokasi • Pemahaman hak lingkungan | Bentuk: • Film review • Essay reflektif Kriteria: • Analisis (40%) • Refleksi (30%) • Struktur (30%) | • Film screening • Panel discussion [TM: 1×(3×50”)] [BM: 1×(3×60”)] | • Video streaming • Forum diskusi | • Film: Dark Waters/Erin Brockovich • Environmental justice: dimensi distributif, prosedural, dan pengakuan • Hak atas lingkungan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; Pasal 65–66 UU 32/2009) • Masyarakat adat dan konflik tenurial • Advokasi lingkungan dan perlindungan pembela lingkungan (anti-SLAPP) • Studi kasus: gugatan warga atas kabut asap di Kalimantan Tengah Bacaan: Buku Ajar BAB 6; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 6 | 6.25% |
| 7 | Mahasiswa mampu memahami konsep strict liability | • Pemahaman tanggung jawab mutlak • Analisis Pasal 88 UU 32/2009 • Aplikasi pada kasus B3 | Bentuk: • Analisis kasus • Legal memo Kriteria: • Analisis (40%) • Argumentasi (30%) • Format (30%) | • Kuliah • Case Method • Moot court [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video conference • Upload tugas | • Pasal 88 UU 32/2009 setelah perubahan oleh UU 6/2023 • Strict liability vs negligence (Pasal 87 UU 32/2009; Pasal 1365 KUHPerdata) • Kasus Rylands v Fletcher • Kegiatan B3 • Yurisprudensi: Mandalawangi, perkara karhutla, Buyat, Lapindo • Studi kasus: PT Kumai Sentosa Bacaan: Buku Ajar BAB 7; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 7 | 6.25% |
| 8 | UTS | Menguasai materi pertemuan 1-7 | Ujian Tertulis dan Take-home Case | - | - | Materi pertemuan 1-7 (Buku Ajar BAB 1–7) | 20% |
| 9 | Mahasiswa mampu menilai mekanisme penegakan hukum lingkungan | • Pemahaman instrumen penegakan • Analisis sanksi pidana/perdata • Evaluasi efektivitas | Bentuk: • Mock trial • Drafting gugatan Kriteria: • Legal reasoning (40%) • Argumentasi (30%) • Format (30%) | • Kuliah • Simulation • Role play [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video conference • Virtual court | • Sanksi administratif • Sanksi perdata • Tindak pidana lingkungan • Class action • Citizen lawsuit • Hak gugat organisasi lingkungan • Ultimum vs primum remedium • Akumulasi sanksi Bacaan: Buku Ajar BAB 8; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 9 | 6.25% |
| 10 | Mahasiswa mampu menganalisis implementasi konvensi lingkungan internasional | • Pemahaman prinsip hukum lingkungan internasional • Identifikasi perjanjian lingkungan multilateral yang mengikat Indonesia • Implementasi di Indonesia | Bentuk: • Policy brief • Presentasi Kriteria: • Analisis (40%) • Rekomendasi (30%) • Presentasi (30%) | • Kuliah • Seminar • Q&A [TM: 1×(3×50”)] | • Video conference • NotebookLM | • Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992 • Prinsip pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan CBDR • Yurisprudensi: Trail Smelter, Gabčíkovo-Nagymaros, Pulp Mills • Konvensi Basel (Keppres 61/1993), Konvensi Stockholm (UU No. 19/2009), Konvensi Minamata (UU No. 11/2017), CBD, CITES, AATHP (UU No. 26/2014) • Dari perjanjian internasional ke hukum nasional • Studi kasus: kabut asap 2015 Bacaan: Buku Ajar BAB 9; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 10 | 6.25% |
| 11 | Mahasiswa mampu menganalisis kasus lingkungan secara komprehensif | • Pemilihan kasus relevan • Aplikasi teori dan regulasi • Analisis sistematis | Bentuk: • Proposal kasus • Outline analisis Kriteria: • Relevansi (30%) • Kerangka analisis (40%) • Kelengkapan (30%) | • Workshop • Konsultasi kelompok [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video conference • Collaborative work | • Metodologi analisis kasus • Pemilihan kasus aktual • Menelusuri dasar hukum dan memeriksa status berlaku • Database putusan MA • Kerangka IRAC • Legal research methods Bacaan: Buku Ajar BAB 10; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 11 | 6.25% |
| 12 | Mahasiswa mampu mempresentasikan analisis kasus (Kelompok I) | • Kualitas analisis • Kemampuan presentasi • Kemampuan menjawab | Bentuk: • Presentasi kelompok • Q&A • Peer assessment Kriteria: • Substansi (40%) • Presentasi (30%) • Diskusi (20%) • Peer review (10%) | • Presentasi kelompok • Panel discussion • Feedback session [TM: 1×(3×50”)] | • Video conference • Screen sharing | • Presentasi kasus kelompok 1-3 • Analisis regulasi • Argumentasi hukum • Rekomendasi solusi Rujukan metodologi: Buku Ajar BAB 10 | 6.25% |
| 13 | Mahasiswa mampu mempresentasikan analisis kasus (Kelompok II) | • Kualitas analisis • Kemampuan presentasi • Kemampuan menjawab | Bentuk: • Presentasi kelompok • Q&A • Peer assessment Kriteria: • Substansi (40%) • Presentasi (30%) • Diskusi (20%) • Peer review (10%) | • Presentasi kelompok • Panel discussion • Feedback session [TM: 1×(3×50”)] | • Video conference • Screen sharing | • Presentasi kasus kelompok 4-6 • Analisis regulasi • Argumentasi hukum • Rekomendasi solusi Rujukan metodologi: Buku Ajar BAB 10 | 6.25% |
| 14 | Mahasiswa mampu menganalisis isu kontemporer hukum lingkungan | • Identifikasi isu terkini • Analisis multi-perspektif • Formulasi solusi | Bentuk: • Paper analitis • Diskusi Kriteria: • Aktualitas (30%) • Analisis (40%) • Rekomendasi (30%) | • Kuliah • Expert discussion • Mentimeter polling [TM: 1×(3×50”)] | • Guest speaker online • Forum diskusi | • Green economy • Sustainable finance dan ESG principles • Ekonomi sirkular dan tanggung jawab produsen (EPR) • Greenwashing • Limbah baterai dan PFAS • Jejak lingkungan pusat data kecerdasan buatan • Kebakaran hutan dan lahan • Keanekaragaman hayati: target 30x30 • Studi kasus: eksekusi putusan PT Kallista Alam Bacaan: Buku Ajar BAB 11; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 14 | 6.25% |
| 15 | Mahasiswa mampu merancang dokumen hukum lingkungan | • Ketepatan format • Kelengkapan substansi • Kualitas argumentasi | Bentuk: • Legal drafting • Peer review Kriteria: • Format (30%) • Substansi (40%) • Argumentasi (30%) | • Workshop drafting • Peer review • Feedback [TM: 1×(3×50”)] [PT: 1×(3×60”)] | • Video conference • Document sharing | • Legal memorandum • Gugatan lingkungan • Legal opinion • Policy brief • Studi kasus: pencemaran Sungai Gupit, Sukoharjo (Putusan MA 4441 K/Pdt/2024) Bacaan: Buku Ajar BAB 12; Naskah Kuliah dan Kuliah Audio Pertemuan 15 | 6.25% |
| 16 | UAS | Menguasai seluruh materi kuliah | Ujian Komprehensif | - | - | Seluruh materi kuliah | 20% |
KOMPONEN PENILAIAN
A. Distribusi Penilaian:
-
Partisipasi dan Kehadiran (10%)
- Kehadiran minimal 75%
- Partisipasi aktif dalam diskusi
- Kontribusi dalam pembelajaran NotebookLM
-
Tugas Individual (25%)
- Quiz online dan Mentimeter polling (10%)
- Essay keadilan lingkungan (15%)
-
Tugas Kelompok (25%)
- Analisis kasus dan presentasi (20%)
- Peer assessment (5%)
-
Ujian Tengah Semester (20%)
- Tes tertulis (60%)
- Take-home case analysis (40%)
-
Ujian Akhir Semester (20%)
- Ujian komprehensif
- Open-book untuk peraturan perundang-undangan
B. Rubrik Penilaian:
- A (85-100): Menguasai seluruh CPMK dengan sangat baik, mampu menganalisis kasus kompleks
- AB (80-84): Menguasai CPMK dengan baik, analisis kasus tepat
- B (75-79): Menguasai sebagian besar CPMK, analisis cukup baik
- BC (70-74): Menguasai CPMK pada tingkat cukup
- C (65-69): Menguasai CPMK pada tingkat minimal
- D (55-64): Kurang menguasai CPMK
- E (<55): Tidak menguasai CPMK
Catatan:
-
Capaian Pembelajaran Lulusan PRODI (CPL-PRODI) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan PRODI yang merupakan internalisasi dari sikap, pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodi yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
-
CPL yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-PRODI) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
-
CP Mata kuliah (CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
-
Sub-CP Mata kuliah (Sub-CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPMK yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
-
Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
-
Kriteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kriteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kriteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
-
Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
-
Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
-
Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
-
Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
-
Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-CPMK yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-CPMK tsb., dan totalnya 100%.
-
TM=Tatap Muka, PT=Penugasan Terstruktur, BM=Belajar Mandiri
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RUJUKAN
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 22, perubahan atas UU 32/2009). UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan tidak dirujuk sebagai hukum yang berlaku
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Basel
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LHK terkait yang masih berlaku, antara lain Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
PENGESAHAN
Bogor, 24 Agustus 2025
Disiapkan oleh:
(tanda tangan)
Mohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D.
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Diketahui oleh:
(tanda tangan)
[Nama Koordinator]
Koordinator Rumpun Mata Kuliah
Disahkan oleh:
(tanda tangan)
Ibrahim Fajri, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum
Dokumen ini merupakan RPS berbasis OBE yang mengintegrasikan pembelajaran konvensional dengan teknologi modern untuk mencapai pembelajaran yang efektif dan terukur dalam bidang Hukum Lingkungan.
Catatan revisi (September 2026): rencana pembelajaran mingguan, bahan kajian, dan pustaka disesuaikan dengan Buku Ajar Hukum Lingkungan edisi dua belas bab; rujukan UU No. 11 Tahun 2020 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; materi perubahan iklim dialihkan ke mata kuliah Hukum Perubahan Iklim (HKL-302).