Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

TINJAUAN MATA KULIAH

Hukum Lingkungan

(Environmental Law)


I. IDENTITAS MATA KULIAH

KomponenKeterangan
Nama mata kuliahHukum Lingkungan (Environmental Law)
KodeHKL-301
Bobot3 SKS
SemesterV
RumpunMata Kuliah Keahlian
Program studiIlmu Hukum (S1), Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor
PrasyaratPengantar Ilmu Hukum; Hukum Tata Negara
Jumlah pertemuan16 (Pertemuan 8 UTS, Pertemuan 16 UAS, Pertemuan 12 dan 13 presentasi kelompok)
Dosen pengampuMohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D.

II. DESKRIPSI MATA KULIAH

Mata kuliah Hukum Lingkungan mengkaji bagaimana hukum Indonesia mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya: apa yang dilindungi, dengan instrumen apa pencemaran dan kerusakan dicegah, siapa yang menanggung akibatnya bila pencegahan gagal, dan bagaimana kewajiban itu ditegakkan. Tulang punggungnya adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, bersama peraturan pelaksana utamanya, PP 22/2021.

Perkuliahan bergerak dari asas ke instrumen, lalu ke tanggung jawab dan penegakan. Mahasiswa mempelajari konsep dasar dan asas hukum lingkungan, rezim bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, perencanaan lingkungan hidup (RPPLH dan KLHS), baku mutu serta daya dukung dan daya tampung, AMDAL dan persetujuan lingkungan, keadilan lingkungan, tanggung jawab mutlak, penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana, serta hukum lingkungan internasional yang mengikat Indonesia. Tiga bab terakhir melatih keterampilan: menganalisis kasus, membaca isu mutakhir, dan menyusun dokumen hukum.

Satu kebiasaan diajarkan di setiap bab: memeriksa status berlaku suatu ketentuan sebelum mengutipnya. Hukum lingkungan Indonesia berubah cepat, dan kutipan yang tepat dari naskah lama dapat keliru hari ini.


III. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) YANG DIBEBANKAN

Rumusan berikut diambil dari Rencana Pembelajaran Semester.

Sikap

  • S1: Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • S2: Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  • S3: Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.

Pengetahuan

  • P1: Menguasai konsep teoretis bidang hukum lingkungan secara mendalam sesuai dengan perkembangan ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • P2: Menguasai prinsip-prinsip hukum lingkungan nasional dan internasional.
  • P3: Memahami regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU 32/2009 dan perubahannya.

Catatan tentang P3

RPS 2025 merumuskan P3 dengan rujukan “UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)“. UU 11/2020 sudah tidak berlaku; buku ajar ini membaca P3 sebagai UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023. Uraiannya ada pada BAB 1 dan BAB 10.

Keterampilan Umum

  • KU1: Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan ilmu hukum lingkungan.
  • KU2: Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Keterampilan Khusus

  • KK1: Mampu menganalisis permasalahan hukum lingkungan dan memberikan solusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • KK2: Mampu merancang dokumen hukum terkait lingkungan hidup.
  • KK3: Mampu mengadvokasi kasus-kasus lingkungan hidup.

IV. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH (CPMK)

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa mampu:

NoCPMKDeskripsiBab utama
1CPMK-1Memahami dan menjelaskan konsep dasar, prinsip, dan ruang lingkup hukum lingkungan berdasarkan UU 32/2009 dan perubahannyaBAB 1, 2, 6, 11
2CPMK-2Menganalisis sistem perencanaan lingkungan hidup sesuai dengan PP 22/2021BAB 3, 4
3CPMK-3Mengevaluasi penggunaan dan efektivitas AMDAL dalam pembangunan berkelanjutanBAB 5
4CPMK-4Menilai mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen pidana, perdata, dan administratifBAB 8, 10, 12
5CPMK-5Memahami konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kaitannya dengan kerusakan lingkunganBAB 7
6CPMK-6Menganalisis implementasi perjanjian internasional lingkungan hidup di IndonesiaBAB 9, 2

Kolom “Bab utama” menunjukkan tempat CPMK itu terutama dicapai. Hampir setiap bab menyentuh lebih dari satu CPMK; BAB 2, misalnya, menyiapkan CPMK-5 (B3 sebagai pemicu tanggung jawab mutlak) dan CPMK-6 (Konvensi Basel, Stockholm, dan Minamata).


V. PETA KONSEP

Dua belas bab buku ajar ini disusun dalam lima bagian. Tabel berikut menunjukkan pertanyaan pokok setiap bagian dan ke mana jawabannya mengalir.

BagianBabPertanyaan pokokMenjadi dasar bagi
I. Fondasi dan Bahan Berbahaya1–2Apa yang dilindungi hukum lingkungan, dengan asas apa, dan mengapa B3 memerlukan rezim tersendiri?Semua bab; BAB 7 (B3 sebagai pemicu Pasal 88); BAB 9 (Konvensi Basel)
II. Instrumen Pencegahan3–5Bagaimana kerusakan dicegah sebelum terjadi: melalui rencana, ukuran batas, dan penilaian proyek?BAB 8 (pelanggaran instrumen ini memicu sanksi)
III. Keadilan dan Tanggung Jawab6–7Siapa yang menanggung beban lingkungan, dan siapa yang wajib membayar ketika kerugian terjadi?BAB 8 (jalur gugatan); BAB 12 (menyusun gugatan)
IV. Penegakan dan Dimensi Internasional8–9Bagaimana kewajiban dipaksakan di dalam negeri, dan kewajiban apa yang datang dari luar negeri?BAB 10 (analisis kasus); BAB 11 (isu mutakhir)
V. Keterampilan dan Perkembangan Terkini10–12Bagaimana menemukan hukum yang berlaku, membaca isu yang belum mengendap, dan menuangkan analisis ke dalam dokumen?Tugas kelompok, UAS, dan jalur Lanjutan

Hubungan antarbagian dapat dibaca sebagai empat alur.

Alur asas ke kewajiban. Asas pencemar membayar dan kehati-hatian dalam Pasal 2 UU 32/2009 (BAB 1) diwujudkan menjadi instrumen yang dapat dipaksakan: KLHS dan RPPLH (BAB 3), baku mutu (BAB 4), dan AMDAL serta persetujuan lingkungan (BAB 5). Pelanggaran atas instrumen itulah yang ditindak melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan tuntutan pidana (BAB 8).

Alur bahan berbahaya. Definisi B3 dan limbah B3 serta rantai enam peran pengelolaannya (BAB 2) menjadi pintu masuk dua golongan kegiatan yang dikenai tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 (BAB 7), dan terhubung ke larangan impor limbah B3 serta Konvensi Basel (BAB 9).

Alur batas lingkungan. Daya dukung dan daya tampung (BAB 3) diterjemahkan menjadi parameter numerik melalui baku mutu (BAB 4), diuji pada tingkat proyek dalam kriteria kelayakan AMDAL (BAB 5), dan menjadi dasar larangan kegiatan yang melampauinya dalam Pasal 17 ayat (2) UU 32/2009.

Alur korban ke dokumen. Pertanyaan tentang siapa yang menanggung beban (BAB 6) bermuara pada pertanyaan tentang siapa yang dapat menggugat dan apa yang harus dibuktikan (BAB 7, BAB 8), lalu dilatih sebagai keterampilan: menelusuri bahan hukum dan menyusun analisis IRAC (BAB 10), membaca isu yang belum mengendap (BAB 11), dan menulis memorandum, gugatan, legal opinion, serta ringkasan kebijakan (BAB 12).


VI. STRUKTUR BUKU AJAR DAN SUB-CPMK PER BAB

Organisasi bab dan pertemuan

PertemuanBabJudulDurasi baca
11Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan120 menit
22Pengelolaan B3 dan Limbah B3150 menit
33Perencanaan Lingkungan Hidup120 menit
44Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu150 menit
55AMDAL dan Perizinan Lingkungan150 menit
66Keadilan Lingkungan120 menit
77Tanggung Jawab Mutlak150 menit
8—UTS (materi Pertemuan 1–7)—
98Penegakan Hukum Lingkungan150 menit
109Hukum Lingkungan Internasional120 menit
1110Metodologi Analisis Kasus Lingkungan120 menit
12—Presentasi analisis kasus, Kelompok I—
13—Presentasi analisis kasus, Kelompok II—
1411Isu Kontemporer Hukum Lingkungan120 menit
1512Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan120 menit
16—UAS (seluruh materi)—

Total durasi baca: sekitar 26,5 jam untuk dua belas bab, belum termasuk latihan dan studi kasus.

Sub-CPMK per bab

Rumusan di bawah ini dikutip dari bagian A.1 setiap bab.

BAB 1 — Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan (Pertemuan 1; CPMK-1)

  1. Menjelaskan pengertian lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ruang lingkup hukum lingkungan menurut UU 32/2009.
  2. Membedakan hukum lingkungan dari hukum sumber daya alam berdasarkan fokus, orientasi, dan pendekatannya.
  3. Menganalisis asas pembangunan berkelanjutan, pencemar membayar, dan kehati-hatian, termasuk sumber internasional dan bentuk penerapannya dalam hukum Indonesia.
  4. Mengidentifikasi pemegang hak (rights holders) dan pengemban kewajiban (duty bearers) dalam hukum lingkungan beserta dasar pasalnya.
  5. Memeriksa status berlaku suatu ketentuan sebelum mengutipnya, dengan menelusuri rantai perubahan UU 32/2009.

BAB 2 — Pengelolaan B3 dan Limbah B3 (Pertemuan 2; CPMK-1, CPMK-6)

  1. Membedakan B3, limbah B3, dan limbah nonB3 berdasarkan definisi dalam PP 22/2021.
  2. Menguraikan rantai kewajiban pengelolaan limbah B3 dari penghasil sampai penimbun.
  3. Menjelaskan struktur perizinan penyimpanan dan batas waktunya.
  4. Menganalisis larangan impor limbah B3 beserta ancaman pidananya.
  5. Mengaitkan rezim nasional dengan konvensi internasional yang melatarbelakanginya.

BAB 3 — Perencanaan Lingkungan Hidup (Pertemuan 3; CPMK-2)

  1. Menjelaskan konsep dan dasar hukum perencanaan lingkungan hidup, mulai dari inventarisasi sampai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Menganalisis kewajiban, mekanisme, muatan, dan akibat hukum Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
  3. Membedakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menghitung daya tampung beban pencemaran air secara sederhana.
  4. Menguraikan hubungan RPPLH, KLHS, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  5. Mengidentifikasi konsekuensi hukum ketika daya dukung dan daya tampung terlampaui.

BAB 4 — Pengendalian Pencemaran dan Baku Mutu (Pertemuan 4; CPMK-2)

  1. Menjelaskan definisi pencemaran lingkungan hidup dan menguji lima unsurnya terhadap suatu peristiwa.
  2. Membedakan baku mutu lingkungan (mutu media) dari baku mutu limbah (mutu buangan) beserta akibat hukum pelanggarannya.
  3. Menerapkan baku mutu air, udara ambien, dan air laut dalam PP 22/2021 untuk menentukan apakah suatu media tercemar.
  4. Menghitung beban pencemaran dan mengaitkannya dengan daya tampung.
  5. Menganalisis mekanisme pengetatan baku mutu ketika daya tampung terlampaui.

BAB 5 — AMDAL dan Perizinan Lingkungan (Pertemuan 5; CPMK-3)

  1. Menjelaskan evolusi pengaturan AMDAL di Indonesia sejak UU 4/1982 sampai PP 22/2021, termasuk perubahan dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
  2. Menentukan melalui penapisan apakah suatu rencana usaha wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau cukup SPPL, dengan membaca Pasal 22–23 UU 32/2009 dan Permen LHK 4/2021.
  3. Menguraikan tahapan penyusunan dan uji kelayakan AMDAL, termasuk peran Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan pelibatan masyarakat.
  4. Menganalisis hubungan antara persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko, serta akibat hukum pembatalan persetujuan tersebut.

BAB 6 — Keadilan Lingkungan (Pertemuan 6; CPMK-1, CPMK-4)

  1. Menjelaskan konsep keadilan lingkungan (environmental justice), asal-usul gerakannya, dan tiga dimensinya: distributif, prosedural, dan pengakuan.
  2. Menganalisis hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan hak-hak dalam Pasal 65–66 UU 32/2009.
  3. Mengidentifikasi kelompok rentan dan pola ketidakadilan lingkungan dalam kasus-kasus Indonesia, termasuk kabut asap kebakaran hutan dan lahan serta konflik tenurial di wilayah adat.
  4. Menguraikan strategi advokasi lingkungan dan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan (anti-SLAPP).

BAB 7 — Tanggung Jawab Mutlak (Pertemuan 7; CPMK-5)

  1. Menjelaskan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dan asal-usulnya dalam perkara Rylands v Fletcher.
  2. Membedakan tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU 32/2009) dari tanggung jawab berbasis kesalahan (Pasal 87 UU 32/2009 dan Pasal 1365 KUHPerdata), terutama dari segi apa yang harus dibuktikan penggugat.
  3. Menguraikan perubahan Pasal 88 oleh UU 6/2023: frasa yang dihapus, frasa yang dipertahankan, dan unsur kausal yang ditambahkan.
  4. Menganalisis penerapan tanggung jawab mutlak dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membedakan perkara yang dimenangkan dan yang dikalahkan pemerintah.
  5. Menilai kelebihan dan keterbatasan tanggung jawab mutlak sebagai alat pemulihan lingkungan.

BAB 8 — Penegakan Hukum Lingkungan (Pertemuan 9; CPMK-4)

  1. Menjelaskan instrumen penegakan hukum lingkungan, preventif dan represif, serta urutan eskalasi dari sanksi administratif ke gugatan perdata dan tuntutan pidana.
  2. Menganalisis jenis sanksi administratif, perdata, dan pidana dalam UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
  3. Membedakan gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan warga negara (citizen lawsuit), hak gugat organisasi lingkungan, dan hak gugat pemerintah.
  4. Menjelaskan asas ultimum remedium dan batas keberlakuannya dalam hukum pidana lingkungan.
  5. Mengevaluasi efektivitas penegakan hukum lingkungan, termasuk membaca statistik eksekusi resmi secara kritis.

BAB 9 — Hukum Lingkungan Internasional (Pertemuan 10; CPMK-6)

  1. Menjelaskan perkembangan hukum lingkungan internasional dari Deklarasi Stockholm 1972 sampai Deklarasi Rio 1992, serta jejaknya dalam undang-undang lingkungan Indonesia dari UU 4/1982 sampai UU 32/2009.
  2. Membedakan prinsip pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan tanggung jawab bersama tetapi berbeda, beserta tempat masing-masing dalam hukum positif Indonesia.
  3. Mengidentifikasi perjanjian lingkungan multilateral yang mengikat Indonesia, instrumen pengesahannya, dan status mutakhirnya.
  4. Menganalisis yurisprudensi internasional (Trail Smelter, Gabčíkovo-Nagymaros, Pulp Mills) untuk menjelaskan kewajiban negara atas kerugian lintas batas.
  5. Menelusuri jalan sebuah perjanjian internasional dari penandatanganan sampai menjadi norma yang dapat ditegakkan di Indonesia.

BAB 10 — Metodologi Analisis Kasus Lingkungan (Pertemuan 11; CPMK-4)

  1. Memilih kasus lingkungan yang layak dianalisis dan menjelaskan alasan pemilihannya.
  2. Menelusuri dasar hukum sampai ke teks resmi, bukan berhenti pada ringkasan.
  3. Memeriksa apakah sebuah peraturan masih berlaku dan sudah berapa kali diubah.
  4. Menemukan dan membaca putusan pengadilan, serta membedakan pertimbangan hakim dari dalil para pihak.
  5. Menyusun analisis dengan kerangka IRAC secara konsisten.

BAB 11 — Isu Kontemporer Hukum Lingkungan (Pertemuan 14; CPMK-1)

  1. Menjelaskan konsep ekonomi hijau, keuangan berkelanjutan, dan ESG beserta dasar hukumnya di Indonesia.
  2. Menguraikan ekonomi sirkular dan tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR) dalam UU 18/2008 dan peraturan pelaksananya.
  3. Mengidentifikasi larangan klaim lingkungan yang menyesatkan (greenwashing) dalam hukum perlindungan konsumen Indonesia dan hukum Uni Eropa.
  4. Memetakan status hukum per September 2026 untuk lima isu mutakhir: limbah baterai, PFAS, jejak lingkungan pusat data kecerdasan buatan, kebakaran hutan dan lahan, dan target keanekaragaman hayati 30x30.
  5. Memeriksa status berlaku sebuah instrumen sebelum mengutipnya.

BAB 12 — Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan (Pertemuan 15; CPMK-4)

  1. Membedakan empat jenis dokumen hukum lingkungan berdasarkan pembaca dan tujuannya.
  2. Menyusun memorandum hukum dengan struktur dan bahasa yang tepat.
  3. Merancang kerangka gugatan lingkungan, termasuk gugatan perwakilan kelompok, gugatan organisasi lingkungan hidup, dan gugatan warga negara, beserta unsur yang wajib dibuktikan.
  4. Menulis ringkasan kebijakan yang dapat dibaca pengambil keputusan yang bukan sarjana hukum.
  5. Menilai tulisan sendiri dari sudut pandang pihak yang paling dirugikan olehnya.

VII. CARA BELAJAR

Setiap pertemuan didukung tiga bahan yang saling melengkapi, dan masing-masing ditulis untuk keperluan yang berbeda.

BahanIsiCara memakainya
Buku ajar (dua belas bab)Uraian lengkap: pasal, tabel, gambar, latihan, dan studi kasusDibaca sebelum pertemuan, dengan pensil di tangan
Naskah KuliahSatu uraian naratif per pertemuan, tanpa tabel, memuat alur argumennyaDibaca sesudah buku ajar untuk menangkap benang merah, atau sebagai persiapan ujian
Kuliah AudioRekaman pendek tiga sampai lima menit per bagian, ditulis ulang untuk didengarkanDidengarkan dalam perjalanan, sebelum membaca bab untuk mendapat gambaran, atau sesudahnya untuk mengulang

Sebelum membaca. Baca Sub-CPMK dan Indikator Pencapaian di awal bab. Keduanya memberi tahu apa yang harus dapat Saudara lakukan setelah selesai, bukan hanya apa yang harus Saudara ketahui.

Saat membaca. Buka teks resmi setiap pasal yang dirujuk, setidaknya untuk pasal-pasal pokok. Perhatikan kotak peringatan: sebagian besar memuat koreksi atas kekeliruan yang lazim dalam pustaka lama, misalnya rujukan kepada peraturan yang sudah dicabut.

Sesudah membaca. Kerjakan Latihan dan Studi Kasus di bagian C setiap bab. Istilah yang belum jelas dapat dicari di Glosarium, pokok bahasan dapat dilacak lintas bab melalui Indeks, dan seluruh rujukan terhimpun dalam Daftar Pustaka.

Kebiasaan yang dinilai. Pada setiap tugas dan ujian, rujukan kepada peraturan yang sudah tidak berlaku, atau kutipan dari bagian duduk perkara yang disajikan sebagai pertimbangan hakim, dihitung sebagai kesalahan substansi. Tata caranya diajarkan pada BAB 10.


VIII. PENILAIAN

Komponen dan bobot penilaian mengikuti RPS.

KomponenBobotRincian
Partisipasi dan kehadiran10%Kehadiran minimal 75%; partisipasi aktif dalam diskusi; kontribusi dalam pembelajaran mandiri
Tugas individual25%Kuis daring dan polling kelas (10%); esai keadilan lingkungan sesudah Pertemuan 6 (15%)
Tugas kelompok25%Analisis kasus dan presentasi pada Pertemuan 12–13 (20%); penilaian sejawat (5%)
Ujian Tengah Semester20%Tes tertulis (60%) dan analisis kasus take-home (40%) atas materi Pertemuan 1–7
Ujian Akhir Semester20%Ujian komprehensif; open-book untuk peraturan perundang-undangan

Konversi nilai: A (85–100), AB (80–84), B (75–79), BC (70–74), C (65–69), D (55–64), E (di bawah 55).

Tugas kelompok dibangun di atas tiga bab keterampilan. Proposal dan kerangka analisis kasus disusun pada Pertemuan 11 dengan kerangka IRAC (BAB 10), dipresentasikan pada Pertemuan 12–13, dan dapat dikembangkan menjadi memorandum, gugatan, atau ringkasan kebijakan sesuai BAB 12.


IX. SETELAH MATA KULIAH INI

Jalur Lanjutan. Mahasiswa program magister, atau mahasiswa S1 yang ingin mendalami, dapat melanjutkan ke Jalur Lanjutan. Enam babnya membahas secara kritis hukum bahan kimia dan zat beracun, limbah baterai dan rantai pasok mineral kritis, kebakaran hutan dan lahan, kecerdasan buatan dan lingkungan, serta keanekaragaman hayati, masing-masing ditutup dengan agenda riset. Prasyaratnya adalah penguasaan BAB 2, BAB 7, BAB 8, dan BAB 9.

Perubahan iklim. Hukum perubahan iklim diajarkan dalam mata kuliah tersendiri, Hukum Perubahan Iklim (HKL-302).


X. NAVIGASI BUKU

Bagian awal

Bagian isi

Bagian akhir

Bahan pendamping


Mulai: → BAB 1: Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan


Buku Ajar Hukum Lingkungan | Tinjauan Mata Kuliah