Pertemuan 3 — Limbah Baterai dan Rantai Pasok Mineral Kritis

Pada Maret 2025, seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki fasilitas pengolah limbah baterai kendaraan listrik, sementara jumlah kendaraan listrik terus naik. Pernyataan itu datang dari negara yang ingin menjadi pusat industri baterai dunia karena menguasai cadangan nikel.

Saudara, pertemuan ini mengikuti satu rantai. Di hulu, nikel ditambang dan dimurnikan. Di tengah, pembeli Eropa mulai menuntut data asal-usul. Di hilir, baterai bekas masuk ke rezim limbah. Pada setiap mata rantai kita akan menemukan pola yang sama: Indonesia hampir selalu punya norma, tetapi norma itu sering terlalu kasar untuk bahayanya, berada di luar jangkauan instrumen yang dikira berlaku, atau bersandar pada pijakan yang diperdebatkan.

Mulai dari hilir. Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mewajibkan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik, lalu menyerahkannya kepada rezim perizinan limbah yang umum. Rezim umum itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam lampirannya, baterai hanya muncul sebagai satu baris, kode A102d, berbunyi aki atau baterai bekas. Baris itu tidak membedakan aki timbal-asam dari baterai litium-ion.

Pada 2023 Ombudsman menemukan limbah baterai dari program konversi kendaraan listrik tersimpan tanpa didaur ulang, dan menilai aturan khusus mendesak. Kementerian menjawab bahwa penanganannya hampir sama dengan aki. Jawaban itu punya versi yang kuat. Sistem limbah bahan berbahaya dan beracun, atau limbah B3, sengaja menangkap limbah menurut sifat bahayanya, bukan menurut nama produknya. Baterai litium mudah terbakar, jadi ia tertangkap tanpa perlu disebut.

Namun uji sifat bahaya hanya menjawab apakah izin diperlukan. Ia tidak menjawab apa yang harus dipersyaratkan izin itu. Bahaya aki bersifat racun dan korosif. Bahaya baterai litium bersifat fisik. Pada suhu sekitar enam puluh sembilan derajat, lapisan pelindung di dalam sel mulai rusak dan memicu reaksi panas berantai yang disebut thermal runaway. Pengendaliannya lain: kosongkan muatan sebelum diangkut, simpan dengan proteksi kebakaran, pisahkan dari mesin penghancur.

Maka timbangannya begini. Kementerian benar bahwa limbah ini sudah terklasifikasi, tetapi keliru menyamakan kecukupan klasifikasi dengan kecukupan penanganan. Yang tidak ada bukan hukumnya, melainkan standar penanganan khusus litium. Obatnya murah: perubahan lampiran dan persyaratan teknis, bukan undang-undang baru.

Sekarang ke hulu. Hukum pertambangan mineral yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Kewajiban lingkungannya ada di Pasal 96 dan 99: reklamasi, pascatambang, dan rencana reklamasi yang diajukan sejak permohonan izin produksi. Tetapi pengendalian yang paling operatif atas limbah tambang justru ada di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Mahasiswa yang hanya membaca undang-undang pertambangan akan melewatkan seluruh rezim tailing.

Di samping hukum negara, ada standar yang lahir dari luar negara. IRMA tidak mengakui tambang yang membuang tailing ke sungai atau laut. ICMM, dewan internasional perusahaan tambang, mewajibkan anggotanya menerapkan prinsip-prinsipnya. Semuanya sukarela secara hukum, tetapi sukarela tidak berarti tanpa daya ikat. Yang mengikat anggota ICMM adalah syarat keanggotaan, dan sanksinya dikeluarkan dari keanggotaan. Warga yang dirugikan tidak memperoleh hak menggugat dari standar itu.

Contoh terdekat adalah Harita Nickel di Pulau Obi, tambang Indonesia pertama yang menjalani audit IRMA. Audit lapangannya berlangsung Mei 2025, dan laporan akhirnya belum dirilis ketika bab rujukan ditulis. Menyebutnya tersertifikasi karena itu keliru.

Lalu pembeli Eropa. Pasal 24 Critical Raw Materials Act mewajibkan perusahaan besar yang memakai bahan strategis untuk baterai menilai risiko rantai pasoknya, termasuk memetakan di mana bahan itu ditambang. Kewajiban itu tidak bergantung pada sertifikasi apa pun. Sebaliknya, Pasal 48 Regulasi Baterai, yang mewajibkan uji tuntas atas dampak di rantai pasok, ditunda dua tahun menjadi 18 Agustus 2027. Menurut Komisi sendiri, alasannya skema uji tuntas swasta yang hendak diakui belum matang.

Jangan melebih-lebihkan pembelahan ini. Pasal 24 memang wajib, tetapi isinya keamanan pasokan, bukan dampak lingkungan. Pembacaan yang jujur: Eropa sudah mewajibkan pembeli besar mengetahui dari mana nikelnya berasal, tetapi baru akan mewajibkan mereka memeriksa bagaimana nikel itu ditambang mulai 2027.

Tailing adalah sisa pengolahan bijih, lumpur halus yang tertinggal setelah logamnya diambil. Sebagian tambang di Indonesia mengalirkannya lewat pipa ke dasar laut. Kanada dan Amerika Serikat praktis melarangnya sejak awal 2000-an. Kini hanya sekitar lima belas tambang di enam negara yang masih memakainya, dan Indonesia salah satunya.

Hukum Indonesia membuka jalur bersyarat. Pasal 390 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 membolehkan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan dengan persetujuan Pemerintah Pusat. Pasal 392 menempatkan tailing sebagai limbah yang dapat dibuang ke laut setelah dinetralkan. Pasal 395 mensyaratkan lapisan termoklin permanen, atau kedalaman sekurang-kurangnya seratus meter tanpa arus naik.

Dalam literatur advokasi beredar premis bahwa praktik ini melanggar London Convention 1972 dan London Protocol 1996. Premis itu tidak bertahan ketika teksnya dibaca. Konvensi mendefinisikan dumping sebagai pembuangan yang disengaja di laut dari kapal, pesawat, anjungan, atau bangunan buatan di laut. Definisinya terpaut pada sarana pembuangnya. Pabrik di darat yang memompa tailing lewat pipa tidak membuang dari kapal. Pembukaan Konvensi bahkan menyebut pembuangan lewat pipa sebagai kategori pencemaran yang terpisah. Indonesia memang bukan pihak rezim London, tetapi negara pihak pun dapat menjalankan praktik ini.

Posisi tandingan yang terkuat berpindah ke Konvensi Hukum Laut, yang disahkan Indonesia pada 1985. Pasal 207 dan 213 menyebut pipa dan saluran buang sebagai sumber pencemaran dari darat dan mewajibkan negara mengaturnya. Argumen ini benar. Kelemahannya, kewajiban itu prosedural dan tidak memuat baku mutu pembuangan. Arsitektur yang operatif tetap domestik.

Kasus Pulau Obi menjadi latihan membaca izin. Sebuah artikel menyebut Harita memegang izin pembuangan tailing ke laut yang aktif. Dokumen menunjukkan cerita lain. Pada 2019 gubernur menerbitkan izin lokasi perairan. Pada Februari 2021 perusahaan menyatakan di DPRD bahwa izin itu dibatalkan dan tailing akan ditempatkan di darat. Izin itu ditinggalkan dan bertentangan dengan perda zonasi pesisir, tetapi tidak dicabut. Itu izin tidur, persoalan integritas tata kelola, bukan operasi pembuangan ke laut.

Terakhir, siapa yang menanggung kerugian ketika pengaman gagal. Tanggung jawab mutlak berarti penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan tergugat, tetapi tetap harus membuktikan hubungan sebab akibat. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 semula memuat frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Cipta Kerja menghapus frasa itu dari batang tubuh.

Ada tiga bacaan. Pertama, tanggung jawab mutlak sudah dihapus. Bacaan ini mengabaikan bahwa istilah bertanggung jawab mutlak masih ada di batang tubuh. Kedua, ia selamat karena Penjelasan Pasal 88 tidak diubah. Kelemahannya hierarki: Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, angka 177 dan 178, melarang Penjelasan memuat norma atau perubahan terselubung. Ketiga, bacaan buku ajar kita: norma itu berpijak pada batang tubuh. Istilah bertanggung jawab mutlak punya makna yang mapan, yaitu tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan. Menghapus frasa penegas tidak menghapus istilah yang ditegaskannya.

Bacaan ketiga pun menyisakan masalah. Cipta Kerja menambah unsur kerugian dari usaha atau kegiatannya, dan Pasal 501 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan penggugat mendalilkan tanggung jawab mutlak secara tegas. Karena itu, rumusan dipersempit, bukan dihapus, adalah pembacaan pengajar atas persoalan yang masih terbuka.

Pengadilan pun naik turun. Dalam perkara PT Kumai Sentosa, pengadilan negeri menerapkan tanggung jawab mutlak, lalu Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan. Mahkamah Agung memulihkan ganti rugi lewat peninjauan kembali tahun 2023, tetapi teks putusannya tidak dipublikasikan.

Bandingkan dengan CERCLA, undang-undang Superfund Amerika Serikat. Daftar pembelaannya mirip, tetapi arsitekturnya berbeda. CERCLA menetapkan empat kelompok pihak yang bertanggung jawab di sepanjang rantai limbah, tanggung renteng sebagai aturan dasar, dan hak kontribusi agar tergugat yang membayar lebih dapat menagih rekannya. Indonesia tidak punya hak kontribusi yang setara.

Bayangkan warga Desa Kawasi di Pulau Obi. Menurut investigasi jurnalistik tahun 2025, mata air mereka tercemar kromium heksavalen, tuduhan yang dibantah perusahaan. Di sekitar mereka ada perusahaan tambang dan usaha patungan pengolah. Bagi rantai seperti ini, celah arsitektur itu lebih penting daripada perdebatan tentang Penjelasan. Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab tiga, lalu jawablah satu pertanyaan: kepada siapa warga Kawasi harus menggugat, dan apa yang harus mereka buktikan.

Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Status audit IRMA atas Harita Nickel dinyatakan sebagaimana tercatat di bab rujukan (laporan akhir belum dirilis); periksa halaman audit IRMA sebelum kuliah.
  • Pertimbangan 527 PK/Pdt/2023 (Kumai Sentosa) hanya diketahui dari pelaporan jurnalistik; teks putusannya tidak dipublikasikan (SK KMA 1-144/2011).
  • Temuan kromium heksavalen di Kawasi adalah temuan jurnalistik atas dokumen bocor (The Gecko Project dkk., April 2025), bukan temuan pengadilan atau instansi, dan dibantah perusahaan.