Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Pertemuan 7 — Tanggung Jawab Mutlak
Sepanjang 2009 sampai 2012, sekitar seribu hektare rawa gambut Tripa di Nagan Raya, Aceh, terbakar, dan kebakaran yang paling banyak diberitakan terjadi pada 2012. Api itu menyala di areal perkebunan sawit milik PT Kallista Alam. Kementerian Lingkungan Hidup lalu menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
Ada satu hal yang tidak perlu dibuktikan kementerian dalam perkara itu. Kementerian tidak perlu membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar, atau lalai menjaga lahannya. Cukup dibuktikan tiga hal: kebakaran terjadi di areal usahanya, lingkungan menderita kerugian, dan keduanya berkaitan. Perusahaan kalah di pengadilan negeri, kalah lagi di tingkat kasasi, dan permohonan peninjauan kembalinya pun ditolak Mahkamah Agung. Ia dihukum membayar ganti rugi sekitar seratus empat belas miliar rupiah dan memulihkan lahan yang nilainya sekitar dua ratus lima puluh satu miliar rupiah.
Mengapa kementerian dapat menang tanpa membuktikan kesalahan? Jawabannya ada pada konsep yang kita pelajari hari ini, yaitu tanggung jawab mutlak.
Mari kita urai istilahnya pelan-pelan. Dalam hukum perdata, kesalahan berarti dua hal. Pertama kesengajaan, yaitu orang itu memang bermaksud berbuat. Kedua kelalaian, yaitu orang itu kurang berhati-hati, padahal orang yang wajar akan berhati-hati. Biasanya, kalau Saudara menuntut ganti rugi, Saudara harus membuktikan salah satu dari keduanya. Tanggung jawab mutlak menghapus syarat itu. Pihak yang digugat, yang kita sebut tergugat, tetap harus mengganti kerugian walaupun ia tidak sengaja dan tidak lalai.
Kata mutlak sering menyesatkan, jadi pegang dua peringatan. Mutlak tidak berarti tergugat pasti kalah. Mutlak juga tidak berarti hubungan sebab akibat boleh diabaikan. Penggugat tetap harus membuktikan bahwa kegiatan tergugat termasuk golongan yang dikenai aturan ini, bahwa kerugian benar terjadi, dan bahwa kerugian itu berasal dari kegiatan tersebut. Hubungan sebab akibat inilah yang oleh para ahli hukum disebut hubungan kausal.
Tanggung jawab mutlak juga bukan pembuktian terbalik. Dalam pembuktian terbalik, kesalahan tetap menjadi syarat, hanya saja tergugat yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Dalam tanggung jawab mutlak, kesalahan tidak lagi menjadi syarat sama sekali. Kalimat paling ringkas untuk Saudara ingat: tanggung jawab mutlak adalah tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan, bukan tanggung jawab tanpa pembuktian sebab akibat.
Gagasan ini lahir di Inggris, dari perkara yang sama sekali tidak berbau lingkungan. Seorang pemilik penggilingan bernama Rylands menyuruh kontraktor membangun waduk di tanahnya. Di bawah tanah itu ternyata ada lorong tambang tua yang tidak ia ketahui. Ketika waduk diisi, air merembes lewat lorong itu dan membanjiri tambang batu bara milik tetangganya, Fletcher.
Rylands sendiri tidak lalai. Kalaupun ada yang lalai, itu kontraktornya. Namun pada 1868 pengadilan tertinggi Inggris tetap menyatakan Rylands bertanggung jawab. Alasannya kira-kira begini: siapa pun yang untuk kepentingannya sendiri membawa dan menyimpan di tanahnya sesuatu yang berbahaya bila lepas, menanggung risikonya. Bila benda itu lepas, ia mengganti kerugian yang timbul, entah ia sudah berhati-hati atau belum.
Mengapa adil membebankan risiko kepadanya? Karena dialah yang menikmati keuntungan kegiatan itu, dialah yang paling tahu bahayanya, dan dialah yang paling mampu mencegah atau mengasuransikan kerugiannya. Tetangganya tidak pernah memilih risiko itu.
Indonesia mengenal gagasan ini sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, lalu memuatnya dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 88 tidak berlaku untuk semua pencemaran. Ia hanya berlaku bagi tiga golongan kegiatan.
Golongan pertama, kegiatan yang menggunakan B3. B3 adalah singkatan dari bahan berbahaya dan beracun, yaitu zat yang karena sifat atau jumlahnya dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan, misalnya pestisida, atau sianida di pertambangan emas. Golongan kedua, kegiatan yang menghasilkan atau mengelola limbah B3, yaitu sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya tadi. Golongan ketiga, kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, yaitu ancaman yang dampaknya luas dan meresahkan masyarakat.
Golongan ketiga inilah yang paling longgar, dan justru golongan ini yang dipakai dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Tidak ada bahan beracun di kebun sawit Kallista Alam. Namun membuka dan mengeringkan gambut, yang mudah sekali terbakar, dinilai menimbulkan ancaman serius. Dari situlah Pasal 88 dapat diterapkan.
Sekarang bandingkan dua jalur gugatan. Jalur umum adalah Pasal 87, yang berakar pada perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di jalur ini penggugat harus membuktikan empat hal: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat. Di jalur Pasal 88, penggugat cukup membuktikan tiga hal: golongan kegiatan tergugat, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Kesalahan hilang dari daftar.
Sebuah perumpamaan membantu. Bayangkan tetangga Saudara memelihara harimau di halaman rumahnya. Suatu sore harimau itu lepas dan melukai adik Saudara. Saudara tidak perlu membuktikan bahwa kandangnya dikunci dengan buruk. Cukup buktikan bahwa harimau itu miliknya, bahwa adik Saudara terluka, dan bahwa lukanya berasal dari harimau itu. Tetangga yang berkata bahwa ia sudah memasang dua gembok tidak menjawab apa pun.
Itulah sebabnya pembelaan seperti saya tidak lalai, atau teknologi saya sudah yang terbaik, tidak berguna dalam tanggung jawab mutlak. Pembelaan yang tersisa diatur dalam Pasal 501 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Tergugat dapat membuktikan bahwa kegiatannya ternyata tidak termasuk tiga golongan tadi, atau bahwa kerugian disebabkan bencana alam, peperangan, keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, atau perbuatan pihak lain. Pembelaan itu harus dibuktikan tergugat sendiri, dan pengadilan menafsirkannya secara sempit. Kebakaran di musim kemarau bukan keadaan memaksa bila gambutnya sudah dikeringkan dan dibiarkan tanpa alat pemadam.
Ada dua catatan lagi. Pertama, soal waktu. Pasal 89 menetapkan bahwa tenggat kedaluwarsa gugatan, yaitu batas waktu untuk menggugat, dihitung sejak pencemaran diketahui, bukan sejak perbuatannya terjadi. Untuk pencemaran oleh kegiatan B3 dan limbah B3, tenggat itu bahkan tidak berlaku sama sekali. Gugatannya dapat diajukan kapan pun.
Kedua, soal cara menggugat. Pasal 501 yang sama mewajibkan penggugat meminta tanggung jawab mutlak secara tegas dalam surat gugatannya. Perkara lumpur Lapindo di Sidoarjo memberi pelajaran pahit. Dalam gugatan WALHI, tanggung jawab mutlak memang disebut, tetapi diselipkan di bawah dalil perbuatan melawan hukum dan tidak diminta dalam tuntutan. Pengadilan pun tidak membahasnya sama sekali. Tanggung jawab mutlak yang tidak didalilkan dengan jelas tidak akan dipakai hakim.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah bunyi Pasal 88. Bandingkan kata demi kata, dan Saudara akan menemukan tiga hal. Yang dihapus adalah frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Yang dipertahankan adalah frasa bertanggung jawab mutlak. Yang ditambahkan adalah frasa dari usaha dan atau kegiatannya.
Penghapusan itu membuat sebagian penulis khawatir tanggung jawab mutlak sudah hilang. Pegangan yang paling aman bagi Saudara adalah batang tubuh, yaitu bunyi pasal itu sendiri. Istilah bertanggung jawab mutlak masih ada di sana, dan istilah itu tidak punya arti lain selain tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan. Jadi tanggung jawab mutlak bertahan karena frasa di batang tubuh.
Jangan bersandar pada Penjelasan. Penjelasan Pasal 88 memang masih menyebut bahwa kesalahan tidak perlu dibuktikan. Namun menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penjelasan hanya menafsirkan pasal dan tidak boleh memuat norma. Argumen yang bersandar pada Penjelasan rapuh.
Frasa baru tentang usaha dan kegiatannya memberi tergugat pijakan untuk membantah bahwa kerugian berasal dari kegiatannya. Perkara PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah memperlihatkannya. Kebakaran pada 2019 terjadi di lahan yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Pengadilan negeri menerapkan tanggung jawab mutlak dan menghukum perusahaan membayar sekitar seratus tujuh puluh lima miliar rupiah. Pengadilan Tinggi Palangkaraya membatalkannya dan menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan, antara lain karena api dinilai datang dari taman nasional. Mahkamah Agung kemudian memulihkan hukuman itu melalui peninjauan kembali, tetapi teks putusannya tidak dipublikasikan, sehingga alasannya tidak dapat kita baca. Maka jangan menyimpulkan isi putusan dari berita.
Pelajaran berikutnya: periksa siapa yang menang. Ada PT Surya Panen Subur dan ada PT Surya Panen Subur Dua, dua perusahaan di kabupaten yang sama. Dalam perkara pertama, pemerintah kalah. Perkara pemulihan adalah perkara kedua. Daftar kementerian pada Agustus 2023 mencatat perkara pertama dalam proses eksekusi, suatu ketidakcocokan dalam daftar kementerian sendiri.
Terakhir, menang di pengadilan belum berarti lahan pulih. Kallista Alam sudah melunasi ganti ruginya, tetapi sampai pertengahan 2025 pemulihan rawa Tripa belum dijalankan sepenuhnya. Tanggung jawab mutlak membantu memenangkan perkara, tetapi ia tidak dengan sendirinya menumbuhkan kembali gambut. Bagaimana putusan dijalankan akan kita bahas ketika mempelajari penegakan hukum lingkungan. Sebelum itu, bacalah BAB 7 dan cobalah satu latihan: tuliskan bunyi Pasal 88 sebelum dan sesudah perubahan, lalu tandai apa yang dihapus, dipertahankan, dan ditambahkan.
Bahan bacaan
- Buku ajar: BAB 7 — Tanggung Jawab Mutlak
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, Pasal 87, 88, dan 89
- UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (dicabut), Pasal 35
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II angka 177-178
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 501
- Rylands v Fletcher (1866) LR 1 Ex 265; (1868) LR 3 HL 330
Catatan pengayaan
- Putusan yang disebut secara lisan: Kallista Alam 651 K/Pdt/2015 (kasasi) dan 1 PK/Pdt/2017 (peninjauan kembali), keduanya menolak upaya hukum perusahaan; PT Surya Panen Subur 2905 K/Pdt/2015 (pemerintah kalah); PT Surya Panen Subur 2 690 PK/Pdt/2018 (perkara pemulihan); Kumai Sentosa 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu, 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK, 527 PK/Pdt/2023 (tidak dipublikasikan, dengan alasan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011), dan 297 PK/Pdt/2024; WALHI v. Lapindo Brantas 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.
- Tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa batang tubuh “bertanggung jawab mutlak”, bukan pada Penjelasan (UU 12/2011 Lampiran II angka 177-178).
- Angka yang dibulatkan dalam narasi: ganti rugi Kallista Alam Rp114,3 miliar dan pemulihan Rp251,7 miliar; putusan PN Pangkalan Bun terhadap Kumai Sentosa Rp175,18 miliar.