Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 7 — Tanggung Jawab Mutlak.
BAB 7: Tanggung Jawab Mutlak
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa mampu:
- Menjelaskan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dan asal-usulnya dalam perkara Rylands v Fletcher.
- Membedakan tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU 32/2009) dari tanggung jawab berbasis kesalahan (Pasal 87 UU 32/2009 dan Pasal 1365 KUHPerdata), terutama dari segi apa yang harus dibuktikan penggugat.
- Menguraikan perubahan Pasal 88 oleh UU 6/2023: frasa yang dihapus, frasa yang dipertahankan, dan unsur kausal yang ditambahkan.
- Menganalisis penerapan tanggung jawab mutlak dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membedakan perkara yang dimenangkan dan yang dikalahkan pemerintah.
- Menilai kelebihan dan keterbatasan tanggung jawab mutlak sebagai alat pemulihan lingkungan.
2. Indikator Pencapaian
- Menyebutkan tiga golongan kegiatan yang tercakup Pasal 88.
- Menjelaskan mengapa penggugat tetap harus membuktikan kerugian dan hubungan kausal walaupun tidak perlu membuktikan kesalahan.
- Menuliskan bunyi Pasal 88 sebelum dan sesudah UU 6/2023, lalu menandai perbedaannya.
- Menyebutkan pembelaan yang tersedia bagi tergugat menurut Pasal 501 PP 22/2021.
- Membedakan PT Surya Panen Subur (pemerintah kalah) dari PT Surya Panen Subur 2.
- Menjelaskan arti Pasal 89 tentang tenggat kedaluwarsa gugatan.
3. Deskripsi Singkat
Sepanjang 2009–2012, sekitar 1.000 hektare rawa gambut Tripa di Nagan Raya, Aceh, terbakar di areal perkebunan PT Kallista Alam; kebakaran yang paling banyak diberitakan terjadi pada 2012. Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Kementerian tidak perlu membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar atau lalai menjaga lahannya; cukup membuktikan bahwa kebakaran terjadi di areal usahanya, bahwa kerugian lingkungan timbul, dan bahwa keduanya berkaitan. Mahkamah Agung menguatkan putusan itu pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi Rp114,3 miliar dan memulihkan lahan senilai Rp251,7 miliar.
Tanggung jawab mutlak adalah cara hukum memindahkan risiko dari korban kepada pihak yang menjalankan kegiatan berbahaya. Bab ini menelusuri asal-usulnya, bentuknya dalam Pasal 88 UU 32/2009, perubahannya oleh UU 6/2023, dan pemakaiannya dalam perkara karhutla.
4. Relevansi
Dalam sengketa lingkungan, pertanyaan “siapa harus membuktikan apa” sering menentukan hasil perkara. Korban pencemaran biasanya tidak punya akses ke data produksi, catatan pengelolaan limbah, atau prosedur internal perusahaan. Tanpa tanggung jawab mutlak, korban harus membuktikan kelalaian yang buktinya dipegang pihak lawan. Memahami Pasal 88, termasuk ketidakpastian yang timbul setelah UU 6/2023, adalah bekal dasar untuk menyusun gugatan maupun jawaban dalam perkara lingkungan.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Konsep Tanggung Jawab Mutlak
1.1 Definisi
Tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah tanggung jawab perdata yang timbul tanpa perlu pembuktian kesalahan. Kesalahan dalam hukum perdata mencakup kesengajaan dan kelalaian, yaitu kegagalan bertindak dengan kehati-hatian yang wajar. Dalam tanggung jawab mutlak, penggugat tidak perlu menunjukkan bahwa tergugat sengaja, lalai, atau bertindak di bawah standar kehati-hatian. Yang tetap harus dibuktikan adalah bahwa kegiatan tergugat termasuk golongan yang dikenai tanggung jawab mutlak, bahwa kerugian terjadi, dan bahwa ada hubungan kausal (sebab-akibat) antara kegiatan dan kerugian.
Kata “mutlak” sering disalahpahami. Tanggung jawab mutlak tidak berarti tergugat pasti kalah, dan tidak berarti hubungan kausal boleh diabaikan. Ia hanya menghapus satu unsur dari daftar yang harus dibuktikan penggugat: kesalahan. Ia juga bukan pembuktian terbalik. Dalam pembuktian terbalik, kesalahan tetap menjadi unsur, hanya bebannya dipindahkan kepada tergugat. Dalam tanggung jawab mutlak, kesalahan tidak menjadi unsur sama sekali.
Tanggung jawab mutlak biasanya dikenakan pada kegiatan yang sangat berbahaya (abnormally dangerous activities). Pihak yang menjalankannya menikmati keuntungannya, lebih mengetahui risikonya, dan lebih mampu mencegah atau mengasuransikan kerugiannya; wajar bila risikonya ia tanggung, bukan tetangganya.
1.2 Asal-Usul: Rylands v Fletcher
Gagasan ini berakar pada perkara Inggris Rylands v Fletcher. Rylands, pemilik penggilingan, menyuruh kontraktor membangun reservoir air di tanahnya. Di bawah tanah itu terdapat bekas terowongan tambang lama yang tidak diketahui Rylands. Ketika reservoir diisi, air merembes melalui terowongan itu dan membanjiri tambang batu bara milik Fletcher di sebelahnya. Rylands sendiri tidak lalai; kelalaian, kalau ada, dilakukan kontraktornya. Namun pengadilan tetap menyatakan Rylands bertanggung jawab.
Rumusan yang paling sering dikutip berasal dari Hakim Blackburn di Court of Exchequer Chamber (1866), yang kemudian dikuatkan House of Lords (1868):
“The person who for his own purposes brings on his lands and collects and keeps there anything likely to do mischief if it escapes, must keep it in at his peril, and, if he does not do so, is prima facie answerable for all the damage which is the natural consequence of its escape.”
Artinya, siapa pun yang untuk kepentingannya sendiri membawa, mengumpulkan, dan menyimpan di tanahnya sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya bila lepas, menanggung risiko itu; bila benda itu lepas, ia pada dasarnya bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang merupakan akibat wajar dari lepasnya benda tersebut. Di House of Lords, Lord Cairns menambahkan syarat bahwa penggunaan tanah itu bersifat “tidak alamiah” (non-natural use). Menyimpan air dalam jumlah besar di reservoir buatan bukan penggunaan tanah yang biasa.
Perkara ini menjadi dasar tanggung jawab mutlak modern, diadopsi dan dimodifikasi di banyak yurisdiksi, dan memengaruhi pemikiran tentang kegiatan berbahaya dalam hukum lingkungan internasional (BAB 9). Perkara ini juga melahirkan daftar pembelaan klasik: bencana alam (act of God), perbuatan pihak ketiga, kesalahan penggugat sendiri, dan persetujuan penggugat. Daftar itu akan kita temui lagi dalam hukum Indonesia.
1.3 Dari UU 23/1997 ke UU 32/2009
Indonesia sudah mengenal tanggung jawab mutlak sebelum UU 32/2009. UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 ayat (1), menetapkan tanggung jawab mutlak bagi usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting, menggunakan B3, dan/atau menghasilkan limbah B3. Ayat (2)-nya memuat tiga pembelaan: bencana alam atau peperangan, keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, dan tindakan pihak ketiga. UU 23/1997 telah dicabut oleh UU 32/2009, tetapi daftar pembelaan itu hidup kembali dalam PP 22/2021 (subbagian 3.4).
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88. Per September 2026, UU 32/2009 berlaku sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, yang menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang pertama kali mengubah Pasal 88, sudah dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Karena itu rujukan yang benar adalah “UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023”, bukan UU 11/2020.
1.4 Tiga Golongan Kegiatan dalam Pasal 88
Pasal 88 mencakup setiap orang yang tindakan, usaha, dan/atau kegiatannya termasuk salah satu dari tiga golongan berikut.
| Golongan | Penjelasan |
|---|---|
| Menggunakan B3 | Kegiatan yang melibatkan bahan berbahaya dan beracun, misalnya industri kimia, pestisida, atau pertambangan yang memakai sianida |
| Menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 | Proses produksi yang menimbulkan limbah B3, serta pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunannya |
| Menimbulkan ancaman serius | Kegiatan yang dampaknya luas, persisten, sulit dipulihkan, dan meresahkan masyarakat |
| Tanpa pembuktian kesalahan | Akibatnya: penggugat tidak perlu membuktikan kelalaian atau kesengajaan |
B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (Pasal 1 angka 21). Limbah B3 adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Pasal 1 angka 22). Klasifikasi B3, kewajiban pengelola, hierarki pengelolaan limbah B3, perizinan menurut PP 22/2021, dan larangan dumping tidak diulang di sini; semuanya dibahas di BAB 2. Yang perlu diingat untuk bab ini: setiap kegiatan yang tercakup rezim B3 di BAB 2 otomatis masuk golongan pertama atau kedua Pasal 88.
Golongan ketiga, “ancaman serius”, paling luas dan paling sering diperdebatkan. Penjelasan Pasal 501 ayat (3) huruf c PP 22/2021 mengartikannya sebagai ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat, misalnya terhadap kesehatan manusia, air permukaan, air tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan. Golongan inilah yang dipakai dalam perkara karhutla: membuka atau mengelola lahan gambut yang mudah terbakar dianggap menimbulkan ancaman serius, meskipun tidak ada B3 yang terlibat.
2. Tanggung Jawab Mutlak dan Tanggung Jawab Berbasis Kesalahan
2.1 Perbandingan
UU 32/2009 menyediakan dua jalur tanggung jawab perdata. Jalur umum adalah Pasal 87 ayat (1):
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Pasal 87 berakar pada perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mensyaratkan kesalahan. Jalur khusus adalah Pasal 88, yang hanya berlaku bagi tiga golongan kegiatan di atas.
| Aspek | Tanggung jawab mutlak | Tanggung jawab berbasis kesalahan |
|---|---|---|
| Dasar | Pasal 88 UU 32/2009 | Pasal 87 UU 32/2009; Pasal 1365 KUHPerdata |
| Pembuktian kesalahan | Tidak perlu | Harus dibuktikan |
| Beban pembuktian | Lebih ringan bagi penggugat | Lebih berat bagi penggugat |
| Kegiatan yang tercakup | B3, limbah B3, ancaman serius | Semua pencemaran dan perusakan |
| Pembelaan tergugat | Terbatas | Lebih luas |
2.2 Apa yang Harus Dibuktikan
Dalam gugatan berbasis kesalahan (Pasal 87), penggugat harus membuktikan empat hal: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dalam gugatan tanggung jawab mutlak (Pasal 88), penggugat cukup membuktikan tiga hal: kegiatan tergugat menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius; adanya kerugian; dan adanya hubungan kausal antara kegiatan dan kerugian.
Dengan kata lain, penggugat tidak perlu membuktikan bahwa tergugat lalai (negligent), sengaja (intentional), atau tidak memenuhi standar kehati-hatian.
Sebuah analogi membantu. Bayangkan tetangga Anda memelihara harimau di halaman rumahnya, lalu harimau itu lepas dan melukai anak Anda. Anda tidak perlu membuktikan bahwa kandangnya dikunci dengan buruk. Cukup membuktikan bahwa harimau itu miliknya, bahwa anak Anda terluka, dan bahwa lukanya berasal dari harimau itu. Pertanyaan apakah tetangga Anda sudah berhati-hati tidak relevan.
2.3 Pembelaan yang Tersedia
Karena kesalahan bukan unsur, pembelaan yang membantah kesalahan tidak berguna. Tergugat yang berkata “saya tidak lalai”, “saya sudah berhati-hati”, atau “teknologi saya sudah yang terbaik” tidak menjawab apa pun yang harus dibuktikan penggugat. Pembelaan yang tersisa menyerang hubungan kausal atau keberlakuan Pasal 88 itu sendiri.
Pasal 501 ayat (4) PP 22/2021 membolehkan tergugat membela diri dengan membuktikan bahwa ia tidak menggunakan B3, tidak menghasilkan limbah B3, atau tidak menimbulkan ancaman serius, dan/atau bahwa pencemaran atau kerusakan disebabkan pihak lain atau keadaan kahar (force majeure). Ayat (5)-nya membebaskan tergugat bila ia membuktikan bahwa kerugian disebabkan bencana alam atau peperangan, keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, atau perbuatan pihak lain. Menurut ayat (6), pihak lain itulah yang kemudian bertanggung jawab. Daftar ini hampir sama dengan Pasal 35 ayat (2) UU 23/1997.
| Pembelaan | Dapat diterima? |
|---|---|
| ”Saya tidak lalai” | Tidak |
| ”Saya sudah berhati-hati” | Tidak |
| ”Teknologi saya sudah yang terbaik” | Tidak |
| Keadaan memaksa (force majeure), bencana alam, peperangan | Ya, secara terbatas |
| Kesalahan atau perbuatan pihak ketiga | Ya, secara terbatas |
| Kesalahan penggugat sendiri | Ya, secara terbatas |
Pembelaan terakhir, kesalahan penggugat sendiri, tidak disebut dalam Pasal 501 PP 22/2021; ia berasal dari doktrin Rylands v Fletcher dan asas umum hukum perdata bahwa orang tidak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia timbulkan sendiri. Semua pembelaan diberi catatan “terbatas” karena tergugatlah yang harus membuktikannya, dan pengadilan menafsirkannya secara sempit. Kebakaran di musim kemarau, misalnya, bukan keadaan memaksa bila lahan gambut telah dikeringkan dan dibiarkan tanpa sarana pemadaman.
Gambar 7.1 — Beban pembuktian dan pembelaan: tanggung jawab berbasis kesalahan dan tanggung jawab mutlak.
2.4 Tenggat Kedaluwarsa (Pasal 89)
Pasal 89 ayat (1) menetapkan bahwa tenggat kedaluwarsa gugatan lingkungan mengikuti KUHPerdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan, bukan sejak perbuatannya terjadi. Ini penting karena banyak kerugian lingkungan baru tampak bertahun-tahun kemudian. Ayat (2)-nya lebih tegas: tenggat kedaluwarsa tidak berlaku sama sekali bagi pencemaran atau kerusakan akibat usaha yang menggunakan atau mengelola B3 dan menghasilkan atau mengelola limbah B3. Gugatan atas pencemaran limbah B3 dapat diajukan kapan pun.
3. Pasal 88 Setelah UU 6/2023
3.1 Bunyi Sebelum dan Sesudah
Bunyi asli Pasal 88 UU 32/2009:
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Bunyi Pasal 88 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 (angka 33 perubahan UU 32/2009):
“Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”
Bandingkan keduanya kata demi kata. Ada tiga hal yang perlu dicatat.
| Unsur | Sebelum | Sesudah UU 6/2023 |
|---|---|---|
| Tiga golongan kegiatan | Ada | Tetap ada |
| Frasa “bertanggung jawab mutlak” | Ada | Tetap ada |
| Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” | Ada | Dihapus |
| Frasa “dari usaha dan/atau kegiatannya” | Tidak ada | Ditambahkan |
3.2 Yang Dihapus dan Yang Dipertahankan
Penghapusan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” memicu kekhawatiran. Sebagian penulis menilai tanggung jawab mutlak telah ditiadakan, misalnya Mahardika dalam jurnal Legacy. Pembacaan lain dikemukakan Wibisana (2021): rumusan baru masih menganut tanggung jawab mutlak, dan kekaburannya sudah ada sebelum Cipta Kerja karena sebagian hakim menyamakan tanggung jawab mutlak dengan pembuktian terbalik.
Untuk tingkat S1, pegangan yang paling aman adalah teks batang tubuh. Frasa “bertanggung jawab mutlak” masih ada dalam Pasal 88. Istilah itu tidak punya arti lain selain tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan; itulah arti strict liability dalam doktrin. Jadi tanggung jawab mutlak bertahan karena istilah di batang tubuh, bukan karena Penjelasan.
Mengapa bukan Penjelasan? Penjelasan Pasal 88 memang masih berbunyi bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan penggugat. Namun menurut Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 177 dan 178, penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum dan tidak boleh memuat rumusan norma. Penjelasan hanya menafsirkan norma yang sudah ada di batang tubuh. Karena itu argumen yang bersandar pada Penjelasan rapuh; argumen yang bersandar pada istilah “tanggung jawab mutlak” di batang tubuh lebih kuat.
3.3 Yang Ditambahkan: Unsur Kausal
Perubahan yang sungguh baru adalah frasa “dari usaha dan/atau kegiatannya”. Kerugian harus berasal dari usaha atau kegiatan tergugat. Hubungan kausal memang selalu harus dibuktikan, tetapi frasa ini memberi tergugat pijakan tekstual untuk membantah, misalnya, bahwa kebakaran berasal dari luar areal usahanya.
Perkara PT Kumai Sentosa memperlihatkan hal itu. Kebakaran pada 2019 terjadi di lahan yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. PN Pangkalan Bun (39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu) menerapkan tanggung jawab mutlak dan menghukum perusahaan membayar Rp175,18 miliar. Pengadilan Tinggi Palangkaraya (102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK) membatalkannya dan menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan, antara lain karena api berasal dari taman nasional dan tergugat telah berupaya memadamkannya; menurut pemberitaan betahita.id, majelis banding bersandar pada penghapusan frasa tentang kesalahan dan menuntut pembuktian kausalitas. Mahkamah Agung kemudian memulihkan ganti rugi itu melalui peninjauan kembali 527 PK/Pdt/2023, dan PK kedua yang diajukan perusahaan ditolak dalam 297 PK/Pdt/2024. Teks putusan 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan (dengan alasan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011), sehingga pertimbangan yang membalikkan putusan banding tidak dapat dibaca langsung. Pelajarannya bagi mahasiswa S1: jangan menyimpulkan isi putusan dari berita; periksa direktori putusan, dan catat bila teksnya tidak tersedia.
3.4 PP 22/2021: Tanggung Jawab Mutlak Harus Didalilkan
Peraturan pelaksananya, PP 22/2021, menambah satu syarat acara. Pasal 501 ayat (1) menyatakan penegakan hukum perdata dapat dilakukan dengan pembuktian pertanggungjawaban mutlak, dan ayat (2) mewajibkan penggugat memintanya secara tegas dalam surat gugatan. Akibat praktisnya: penggugat yang ingin memakai Pasal 88 harus menyebutnya dengan jelas dalam posita dan petitum. Gugatan yang hanya mendalilkan perbuatan melawan hukum akan diperiksa sebagai gugatan berbasis kesalahan.
Pertanyaan yang lebih dalam, yaitu apakah tanggung jawab mutlak “dipersempit, bukan dihapus”, apakah putusan banding Palangkaraya dapat diikuti majelis lain, dan bagaimana kedudukan Penjelasan dalam hierarki norma, dibahas dalam jalur Lanjutan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Lanjutan).
4. Yurisprudensi
4.1 Rylands v Fletcher (1868)
Fakta dan putusannya telah diuraikan di subbagian 1.2: yang membawa sesuatu yang berbahaya ke tanahnya menanggung akibat bila benda itu lepas, tanpa perlu dibuktikan kelalaiannya.
4.2 Mandalawangi: Putusan Pertama di Indonesia
Pada 2003, longsor dan banjir melanda kawasan Gunung Mandalawangi di Garut, Jawa Barat. Warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Perum Perhutani dan instansi pemerintah terkait, dengan dalil bahwa kerusakan hutan di kawasan itu menjadi penyebabnya. PN Bandung (49/Pdt.G/2003/PN.Bdg) mengabulkan gugatan dengan menerapkan asas kehati-hatian dan tanggung jawab mutlak; putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (1794 K/Pdt/2004). Putusan Mandalawangi kemudian dirujuk pengadilan lain sebagai putusan pertama yang menerapkan tanggung jawab mutlak di Indonesia, antara lain dalam perkara Waringin Agro Jaya (Wibisana, Bina Hukum Lingkungan). Segi gugatan perwakilan kelompoknya dibahas di BAB 8.
4.3 Perkara Karhutla
Sejak 2015, perkara karhutla menjadi laboratorium utama tanggung jawab mutlak. Kementerian lingkungan hidup menggugat perusahaan perkebunan dan kehutanan berdasarkan Pasal 90 UU 32/2009 (hak gugat pemerintah) dan, dalam banyak perkara, Pasal 88. Menurut ValidNews, Agustus 2023, KLHK telah mengajukan 22 gugatan sejak 2015, 14 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan karhutla dapat dibayangkan sebagai tagihan yang terbelah dua: ganti rugi, yaitu uang untuk negara, dan biaya pemulihan, yaitu biaya mengembalikan gambut yang terbakar.
| Perkara | Putusan akhir | Amar | Status eksekusi terakhir |
|---|---|---|---|
| PT Kallista Alam (Aceh) | 651 K/Pdt/2015 dan 1 PK/Pdt/2017; keduanya menolak upaya hukum perusahaan | Ganti rugi Rp114,3 miliar; pemulihan sekitar 1.000 ha senilai Rp251,7 miliar | Ganti rugi lunas dalam dua cicilan pada 2023 (betahita.id); per Juni 2025 pemulihan belum dijalankan sepenuhnya (Waspada Aceh) |
| PT National Sago Prima (Riau) | 3067 K/PDT/2018; PK ditolak 19 November 2020 (CNN Indonesia) | Rp319,16 miliar ganti rugi dan Rp753 miliar pemulihan sekitar 3.000 ha | Ganti rugi lunas 18 Desember 2024; pemulihan dilaksanakan sendiri oleh perusahaan (Forest Insights) |
| PT Waringin Agro Jaya (Sumatera Selatan) | PN Jakarta Selatan 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel; 805 PK/PDT/2019 | Sekitar Rp466,5 miliar (Alinea) | Agustus 2023 masih tercatat dalam tahap “proses eksekusi” |
| PT Surya Panen Subur (Aceh) | Pemerintah kalah, 2905 K/Pdt/2015 (TanahKita) | Rp439 miliar hanyalah nilai gugatan | Tidak ada yang dapat dieksekusi |
| PT Surya Panen Subur 2 (Aceh) | 690 PK/Pdt/2018 | Pemulihan sekitar 1.200 ha dan ganti rugi | Per Juni 2025 belum ada langkah konkret pemulihan |
Tiga pelajaran dapat ditarik dari tabel ini. Pertama, periksa dulu siapa yang menang. PT Surya Panen Subur dan PT Surya Panen Subur 2 adalah dua perusahaan berbeda di kabupaten yang sama. Dalam perkara pertama pemerintah kalah; perkara pemulihan adalah perkara kedua. Daftar KLHK Agustus 2023 mencatat PT Surya Panen Subur dalam tahap “proses eksekusi”, padahal Mahkamah Agung mencatat pemerintah kalah. Itu ketidakcocokan dalam daftar kementerian sendiri, dan contoh mengapa statistik resmi harus dicocokkan dengan direktori putusan.
Kedua, perhatikan nomor putusan. Peninjauan kembali Kallista Alam adalah 1 PK/Pdt/2017; 651 K/Pdt/2015 adalah putusan kasasinya, bukan PK.
Ketiga, menang di pengadilan belum berarti lahan pulih. Ganti rugi tunai dapat ditagih melalui sita dan lelang, sedangkan kewajiban pemulihan bergantung pada kemauan perusahaan dan pengawasan kementerian. Soal eksekusi ini dibahas di BAB 8.
Sumber eksekusi di atas tidak selalu mencatat apakah suatu perkara diputus atas dasar Pasal 88 atau Pasal 87; dasar itu harus dibaca dari putusannya. Dalam perkara Waringin Agro Jaya, misalnya, PN Jakarta Selatan menyatakan berpedoman pada tanggung jawab mutlak karena perkebunan sawit di lahan gambut menimbulkan risiko serius, dan menganggap hubungan kausal terbukti karena kebakaran terjadi di wilayah yang dikuasai tergugat.
Karhutla juga punya jalur pidana. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 melarang membuka lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian kearifan lokal sampai 2 ha per kepala keluarga; pelanggarnya diancam Pasal 108 dengan penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 sampai 10 miliar. UU 6/2023 juga mengubah Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan sehingga pemegang perizinan wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
4.4 Teluk Buyat
PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing, yaitu sisa pengolahan bijih, ke dasar Teluk Buyat, Sulawesi Utara, antara 1996 dan 2004. Warga melaporkan penyakit kulit dan gangguan kesehatan lain, dan perkara ini berlanjut ke jalur pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, pengadilan membebaskan perusahaan dan direkturnya pada 2007. Gugatan perdata pemerintah diselesaikan melalui kesepakatan di luar pengadilan.
Secara analitis, pertambangan yang menghasilkan limbah B3 termasuk golongan kedua Pasal 88. Namun perkara Buyat terjadi sebelum UU 32/2009; dasar hukumnya ketika itu UU 23/1997, yang Pasal 35-nya juga mengenal tanggung jawab mutlak. Perkara ini menunjukkan bahwa kesulitan utama sering bukan soal kesalahan, melainkan soal kausalitas: apakah penyakit warga benar disebabkan tailing, dan apakah tailing itu termasuk limbah B3. Pembuangan tailing ke laut dibahas lebih jauh di BAB 2.
4.5 Lumpur Sidoarjo (Lapindo Brantas)
Pada 2006, lumpur panas menyembur di dekat sumur pengeboran PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan hektar permukiman dan sawah tenggelam, dan puluhan ribu warga mengungsi. Secara analitis, pengeboran minyak dan gas adalah kegiatan berbahaya yang dapat menimbulkan ancaman serius, sehingga tanggung jawab mutlak dapat diterapkan.
Kasus ini kontroversial karena soal kausalitas: apakah semburan dipicu pengeboran atau gempa bumi? Dalam gugatan WALHI terhadap Lapindo Brantas dkk. (PN Jakarta Selatan 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel), penggugat mencantumkan tanggung jawab mutlak, tetapi menempatkannya di bawah unsur perbuatan melawan hukum dan tidak memintanya dalam petitum; pengadilan pun tidak membahasnya sama sekali (Wibisana, Bina Hukum Lingkungan). Gugatan itu tidak berhasil. Pemerintah menangani semburan itu melalui Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, bukan melalui penetapan tanggung jawab perdata. Pelajarannya sejalan dengan Pasal 501 PP 22/2021: tanggung jawab mutlak yang tidak didalilkan dengan tegas tidak akan dipakai pengadilan.
5. Penerapan Tanggung Jawab Mutlak di Indonesia
5.1 Kelebihan
| Kelebihan | Penjelasan |
|---|---|
| Perlindungan korban | Beban pembuktian lebih ringan; korban tidak perlu membongkar prosedur internal tergugat |
| Pencegahan | Pelaku usaha terdorong lebih berhati-hati karena kehati-hatian tidak membebaskannya |
| Efisiensi | Pembuktian lebih singkat karena perdebatan tentang standar kehati-hatian tidak diperlukan |
| Keadilan | Korban tidak dirugikan dua kali: oleh pencemaran, lalu oleh kesulitan pembuktian |
Kelebihan kedua perlu dijelaskan. Kalau kehati-hatian membebaskan tergugat, perusahaan cukup mencapai standar minimum. Kalau tidak, ia menanggung seluruh kerugian, sehingga terdorong mencegahnya sejauh pencegahan lebih murah daripada ganti rugi. Ini sejalan dengan asas pencemar membayar (polluter pays) yang dibahas di BAB 1.
5.2 Kritik dan Tantangan
| Tantangan | Penjelasan |
|---|---|
| Penerapan terbatas | Hanya untuk B3, limbah B3, dan ancaman serius |
| Tafsir “ancaman serius” | Definisinya hanya ada dalam Penjelasan PP 22/2021 dan masih longgar |
| Kausalitas | Tetap harus dibuktikan, dan kini dipertegas dengan frasa “dari usaha dan/atau kegiatannya” |
| Ketidakpastian setelah UU 6/2023 | Penghapusan frasa tentang kesalahan membuka ruang bagi putusan seperti PT Palangkaraya dalam perkara Kumai Sentosa |
| Syarat acara | Pasal 501 PP 22/2021 mewajibkan tanggung jawab mutlak didalilkan dalam surat gugatan |
| Resistensi pelaku usaha | Dianggap tidak adil bagi perusahaan yang sudah menerapkan praktik terbaik |
Kritik terakhir layak ditanggapi. Kerugian sudah terjadi; pertanyaannya hanya siapa yang menanggung. Hukum memilih pihak yang menjalankan kegiatan berbahaya, mengambil keuntungannya, dan paling mampu menyebarkan biayanya melalui harga atau asuransi.
5.3 Hubungan dengan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pelaku membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pasal 88 menentukan kapan tanggung jawab itu timbul tanpa pembuktian kesalahan, tetapi isi kewajibannya tetap mengikuti Pasal 87. “Tindakan tertentu” dapat berupa pemulihan fungsi lingkungan, rehabilitasi ekosistem, dan kompensasi kepada korban. Pasal 54 menambahkan kewajiban pemulihan melalui tahapan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Perkara karhutla menunjukkan bahwa pos pemulihan hampir selalu lebih besar daripada pos ganti rugi, tetapi pos itulah yang paling jarang dijalankan. Tanggung jawab mutlak membantu memenangkan perkara; ia tidak dengan sendirinya memulihkan lahan.
C. PENUTUP
1. Rangkuman
Tanggung jawab mutlak adalah tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan, bukan tanggung jawab tanpa pembuktian kausalitas. Gagasannya berasal dari Rylands v Fletcher dan masuk ke hukum Indonesia melalui Pasal 35 UU 23/1997, lalu Pasal 88 UU 32/2009. Pasal 88 berlaku bagi tiga golongan kegiatan: menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, dan menimbulkan ancaman serius. Penggugat cukup membuktikan golongan kegiatan, kerugian, dan hubungan kausal; pembelaan tergugat terbatas pada hal-hal seperti bencana alam, keadaan kahar, dan perbuatan pihak lain (Pasal 501 PP 22/2021). Gugatan atas pencemaran B3 tidak mengenal kedaluwarsa (Pasal 89 ayat (2)).
UU 6/2023 menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”, mempertahankan frasa “bertanggung jawab mutlak”, dan menambahkan unsur kausal “dari usaha dan/atau kegiatannya”. Tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa batang tubuh, bukan pada Penjelasan. Perkara karhutla, dari Kallista Alam sampai Kumai Sentosa, menunjukkan bahwa negara memenangkan sebagian besar perkara, tetapi juga bahwa mahasiswa harus memeriksa siapa yang menang (SPS kalah; SPS 2 perkara pemulihan) dan membedakan kemenangan di pengadilan dari pemulihan di lapangan.
2. Latihan / Soal Diskusi
- Mengapa tanggung jawab mutlak diterapkan hanya untuk kegiatan tertentu, bukan untuk semua pencemaran?
- Apakah tanggung jawab mutlak adil bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan praktik terbaik? Jawab dengan menimbang siapa yang seharusnya menanggung kerugian.
- Tuliskan bunyi Pasal 88 sebelum dan sesudah UU 6/2023. Apa yang dihapus, apa yang dipertahankan, dan apa yang ditambahkan? Mengapa sandaran tanggung jawab mutlak adalah batang tubuh, bukan Penjelasan?
- Bagaimana membuktikan hubungan kausal dalam kasus pencemaran yang kompleks, misalnya ketika beberapa pabrik membuang limbah ke sungai yang sama?
- Seorang rekan menulis bahwa “pemerintah memenangkan perkara PT Surya Panen Subur dan kini dalam proses eksekusi”. Apa yang keliru, dan bagaimana Anda memeriksanya?
- Mengapa gugatan WALHI dalam perkara Lapindo tidak menghasilkan putusan tentang tanggung jawab mutlak? Apa pelajarannya bagi penyusun surat gugatan menurut Pasal 501 PP 22/2021?
3. Studi Kasus
PT Kumai Sentosa dan unsur kausal baru Pasal 88
Pada 2019, kebakaran terjadi di lahan PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah, berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. KLHK menggugat perusahaan. PN Pangkalan Bun menerapkan tanggung jawab mutlak dan menghukum perusahaan membayar Rp175,18 miliar. PT Palangkaraya membatalkannya: api dinilai berasal dari taman nasional, dan perusahaan dinilai sudah berupaya memadamkan. Mahkamah Agung memulihkan ganti rugi melalui 527 PK/Pdt/2023, yang teksnya tidak dipublikasikan, dan menolak PK kedua perusahaan melalui 297 PK/Pdt/2024.
Pertanyaan analisis:
- Unsur mana dalam Pasal 88 versi UU 6/2023 yang dipakai majelis banding? Apakah alasan “sudah berupaya memadamkan” relevan dalam tanggung jawab mutlak?
- Bila api memang berasal dari taman nasional, pembelaan apa dalam Pasal 501 ayat (4) dan (5) PP 22/2021 yang paling dekat?
- Karena teks 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan, apa yang dapat dan tidak dapat Anda simpulkan tentang sikap Mahkamah Agung terhadap Pasal 88 yang baru?
4. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (dicabut oleh UU 32/2009), Pasal 35.
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023: Pasal 1 angka 21 dan 22, Pasal 54, 69, 87, 88, 89, 90, 108.
- UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (dicabut oleh Perppu 2/2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023).
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II angka 177-178.
- UU 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, Pasal 49.
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 501 dan Penjelasannya.
- Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
- Rylands v Fletcher (1866) LR 1 Ex 265; (1868) LR 3 HL 330.
- Putusan: 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg dan 1794 K/Pdt/2004 (Mandalawangi); 651 K/Pdt/2015 dan 1 PK/Pdt/2017 (Kallista Alam); 2905 K/Pdt/2015 (PT Surya Panen Subur); 690 PK/Pdt/2018 (PT Surya Panen Subur 2); 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel dan 805 PK/PDT/2019 (Waringin Agro Jaya); 3067 K/PDT/2018 (National Sago Prima); 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu, 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK, 527 PK/Pdt/2023, dan 297 PK/Pdt/2024 (Kumai Sentosa); 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel (WALHI v. Lapindo Brantas).
Sumber Sekunder
- Mahardika, A.G. (2022). Implikasi Penghapusan Strict Liability dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Legacy 2(1).
- Pring, George & Pring, Catherine. (2009). Greening Justice. The Access Initiative.
- Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
- Sands, Philippe & Peel, Jacqueline. (2018). Principles of International Environmental Law. Cambridge University Press.
- Wibisana, A.G. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. CELCJ FH UI.
- Wibisana, A.G. Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan.
- Pemberitaan eksekusi: betahita.id tentang banding Kumai Sentosa; betahita.id tentang cicilan Kallista Alam; Waspada Aceh, Juni 2025; ValidNews, Agustus 2023; Forest Insights.
5. Tautan Terkait
- ← BAB 6: Keadilan Lingkungan
- → BAB 8: Penegakan Hukum Lingkungan
- ↑ Daftar Isi Buku Ajar
- Pengelolaan B3 dan limbah B3: BAB 2
- Jalur Lanjutan: Kebakaran Hutan dan Lahan (Lanjutan)
- Indeks Regulasi Lingkungan
Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 7