Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.


Pertemuan 9 — Penegakan Hukum Lingkungan

Pada September 2026, setelah lebih dari dua ratus ribu hektare hutan dan lahan terbakar, Menteri Kehutanan membekukan izin usaha dua puluh enam perusahaan yang diduga terlibat kebakaran. Perusahaan-perusahaan itu sekaligus dipaksa memulihkan ekosistem yang rusak. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani empat puluh enam perkara, dan baru dua yang berkasnya dinyatakan lengkap untuk dibawa ke penuntutan.

Perhatikan perbedaan kecepatannya. Pembekuan izin datang cepat, karena pemerintah sendiri yang memegang izin itu. Perkara pidana berjalan lambat, karena harus melewati penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dua jalur itu berjalan bersamaan untuk peristiwa yang sama. Itulah pokok bahasan kita hari ini, yaitu penegakan hukum lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan adalah semua upaya agar aturan lingkungan benar-benar dipatuhi. Ada dua pendekatan besar. Pendekatan preventif, atau pencegahan, bekerja sebelum pelanggaran terjadi, melalui analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu, izin, dan pengawasan. Semua itu sudah kita pelajari di pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pendekatan represif, atau penindakan, bekerja sesudah pelanggaran terjadi, untuk menindak pelanggar dan memulihkan kerusakan. Pertemuan ini berfokus pada yang kedua.

Penghubung keduanya adalah pengawasan. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengawasi apakah pelaku usaha menaati izinnya. Pengawasanlah yang menemukan pelanggaran dan membuka jalan bagi sanksi.

Setelah pelanggaran ditemukan, bayangkan sebuah tangga. Di anak tangga bawah ada sanksi administratif, yang dijatuhkan pejabat pemerintah dan naik bertahap dari teguran sampai pencabutan izin. Bila pelanggaran berlanjut, atau kerugian sudah terjadi, penegakan naik ke gugatan perdata dan tuntutan pidana. Namun tangga ini tidak selalu dinaiki satu per satu. Ketiga jalur, yaitu administratif, perdata, dan pidana, dapat berjalan bersamaan, persis seperti yang terjadi pada musim kebakaran tahun ini.

Sanksi administratif dijatuhkan oleh pejabat pemerintahan, bukan oleh hakim, dalam bentuk keputusan. Tujuannya terutama mengembalikan kepatuhan, bukan menghukum. Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, daftar jenisnya terdapat dalam Pasal 82C dan dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ada lima jenis: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.

Yang paling menarik adalah paksaan pemerintah. Istilah ini berarti tindakan nyata pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, bukan sekadar perintah di atas kertas. Wujudnya dapat berupa penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan limbah, pembongkaran, atau penyitaan alat. Pasal 82 menambahkan satu kewenangan: pemerintah pusat dapat memaksa pelaku memulihkan lingkungan yang dicemarinya, bahkan menunjuk pihak ketiga untuk memulihkannya atas biaya pelaku. Inilah dasar paksaan pemulihan ekosistem dalam peristiwa pembuka tadi.

Biasanya paksaan didahului teguran tertulis. Namun Pasal 80 ayat 2 membolehkan paksaan dijatuhkan langsung, tanpa teguran, bila pelanggaran menimbulkan ancaman yang sangat serius, atau bila dampak dan kerugiannya akan membesar kalau tidak segera dihentikan. Bayangkan limbah B3, yaitu limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, bocor ke sungai yang airnya diolah menjadi air minum. Menunggu teguran berarti membiarkan racun mengalir ke keran warga.

Lalu bagaimana kalau pelaku mengulur-ulur? Pasal 81 menyediakan denda keterlambatan, yang dihitung per hari. Mari kita hitung bersama. Pemerintah memerintahkan sebuah pabrik membangun instalasi pengolahan air limbah dalam sembilan puluh hari, dengan denda sepuluh juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan. Pabrik itu baru selesai pada hari keseratus dua puluh. Terlambat tiga puluh hari, maka dendanya tiga ratus juta rupiah. Makin lama menunda, makin mahal penundaan itu. Bedakan dengan denda administratif, yang menghukum pelanggaran yang sudah terjadi.

Terakhir, bagaimana kalau pemerintah daerah enggan bertindak, misalnya karena pabrik itu menyerap ribuan tenaga kerja dan menyumbang pendapatan daerah? Pasal 77 memberi Menteri kewenangan mengambil alih penjatuhan sanksi, dengan dua syarat: pemerintah daerah sengaja tidak bertindak, dan pelanggarannya serius.

Jalur kedua adalah jalur perdata, yaitu gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atau tindakan tertentu, misalnya pemulihan. Dasarnya Pasal 87. Kerugian yang dapat dituntut bukan hanya kerugian manusia, tetapi juga kerugian lingkungan itu sendiri, seperti hilangnya fungsi gambut menyimpan air. Untuk kegiatan yang memakai bahan berbahaya atau menimbulkan ancaman serius, penggugat dapat memakai tanggung jawab mutlak yang kita pelajari di pertemuan ketujuh.

Siapa yang boleh menggugat? Ada lima pintu. Pintu pertama adalah korban sendiri. Pintu kedua adalah pemerintah. Lingkungan tidak dapat menggugat atas namanya sendiri, maka Pasal 90 memberi instansi lingkungan hidup hak menggugat sebagai wali lingkungan. Gugatan kebakaran hutan dan lahan yang kita bahas di pertemuan ketujuh diajukan lewat pintu ini.

Pintu ketiga adalah gugatan perwakilan kelompok, atau class action, menurut Pasal 91. Bayangkan seribu keluarga di tepi sungai yang sawahnya rusak oleh limbah pabrik yang sama. Seribu gugatan terpisah akan mahal dan memboroskan waktu pengadilan. Maka beberapa orang maju sebagai wakil untuk seluruh kelompok. Syaratnya, anggota kelompok banyak, dan ada kesamaan fakta, dasar hukum, serta jenis tuntutan antara wakil dan anggota. Hakim memeriksa syarat itu di awal, lalu anggota kelompok diberi kesempatan menyatakan keluar bila tidak mau terikat putusan.

Pintu keempat adalah gugatan warga negara, atau citizen lawsuit. Di sini yang digugat adalah penyelenggara negara yang tidak menjalankan kewajibannya, dan penggugat tidak perlu membuktikan kerugian pribadi. Contohnya perkara udara Jakarta. Pada 2019, tiga puluh dua warga menggugat Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta. Pada 2021 pengadilan menyatakan para tergugat lalai dan antara lain menghukum Presiden mengetatkan baku mutu udara ambien nasional. Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada 2023. Namun aturan mutu udara yang terbit pada 2026 masih merujuk baku mutu lama. Putusan menang, pelaksanaannya tertinggal.

Pintu kelima adalah organisasi lingkungan menurut Pasal 92. Organisasi itu harus berbadan hukum, anggaran dasarnya menyebut tujuan pelestarian lingkungan, dan sudah berkegiatan nyata paling singkat dua tahun. Ia hanya boleh menuntut tindakan tertentu, bukan ganti rugi, kecuali biaya yang benar-benar dikeluarkan.

Jalur ketiga adalah jalur pidana, yang diatur dalam Pasal 97 sampai 120. Ada satu pembedaan yang perlu Saudara kuasai. Delik formil adalah tindak pidana yang selesai begitu perbuatannya dilakukan, tanpa perlu membuktikan akibat. Delik materiil baru selesai bila akibat yang dilarang terjadi. Pasal 100, tentang air limbah yang melampaui baku mutu di ujung pipa pabrik, adalah delik formil. Pasal 98 dan 99, tentang perbuatan yang mengakibatkan air sungai atau udara melampaui baku mutu, adalah delik materiil.

Pembedaan ini menentukan kapan pidana boleh dipakai. Ada asas ultimum remedium, artinya pidana adalah obat terakhir, dipakai setelah sanksi administratif gagal. Namun asas itu hanya berlaku untuk Pasal 100. Pasal 100 ayat 2 menyatakan pidananya baru dapat dikenakan bila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Untuk Pasal 98 dan 99, penegak hukum tidak perlu menunggu.

Bila pelakunya badan usaha, Pasal 116 membolehkan tuntutan kepada perusahaan dan kepada orang yang memberi perintah. Dalam praktik, jalur ini lambat. Pada musim kebakaran 2026, ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai awal September belum ada satu korporasi pun.

Apakah perusahaan yang izinnya sudah dibekukan masih dapat dipidana dan digugat? Dapat. Pasal 78 menyatakan sanksi administratif tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Ketiga jalur punya fungsi berbeda: administratif mengembalikan kepatuhan, perdata memulihkan kerugian, dan pidana menghukum. Mahkamah Agung menegaskannya dalam perkara pencemaran pabrik rayon di Sukoharjo: gugatan perdata tidak perlu menunggu perkara pidana selesai.

Terakhir, bacalah statistik dengan jujur. Angka tereksekusi dalam laporan pemerintah menghitung uang yang masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, bukan lahan yang sudah pulih. Kementerian melaporkan biaya pemulihan sekitar sembilan setengah triliun rupiah dan penerimaan sekitar seratus dua puluh delapan miliar rupiah untuk perkara 2023 sampai 2025. Jangan membagi yang satu dengan yang lain lalu menyebut hasilnya tingkat pemulihan. Keduanya mengukur hal yang berbeda.

Satu kekeliruan lagi sering muncul. Pasal 54 mewajibkan pencemar memulihkan lingkungan. Pasal 55 lain lagi: ia mewajibkan pemegang izin menyetor dana penjaminan di muka, sebelum pelanggaran terjadi. Pasal 55 bukan jalan bagi tergugat perdata untuk membayar kewajiban pemulihannya. Untuk pertemuan berikutnya, bacalah BAB 8, lalu kerjakan studi kasus pabrik tekstil di hulu sungai: tentukan sanksi administratif yang tepat, siapa yang dapat menggugat, dan apakah pengurusnya dapat langsung dituntut pidana.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Peristiwa pembuka: PotretNews, 18 September 2026.
  • Putusan yang disebut secara lisan: 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst (pencemaran udara Jakarta); 4441 K/Pdt/2024 (PT Rayon Utama Makmur, Sukoharjo).
  • Angka “tereksekusi” resmi adalah uang masuk sebagai PNBP, bukan lahan pulih. PNBP Rp128,68 miliar dan biaya pemulihan Rp9,5 triliun (32 perkara karhutla 2023-2025, Bloomberg Technoz) tidak boleh dibagi menjadi “tingkat pemulihan”.
  • Pasal 55 UU 32/2009 mengatur dana penjaminan yang disetor pemegang izin di muka, bukan jalur bagi tergugat perdata.