Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 9 — Penegakan Hukum Lingkungan.

BAB 8: Penegakan Hukum Lingkungan


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan instrumen penegakan hukum lingkungan, preventif dan represif, serta urutan eskalasi dari sanksi administratif ke gugatan perdata dan tuntutan pidana.
  2. Menganalisis jenis sanksi administratif, perdata, dan pidana dalam UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
  3. Membedakan gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan warga negara (citizen lawsuit), hak gugat organisasi lingkungan, dan hak gugat pemerintah.
  4. Menjelaskan asas ultimum remedium dan batas keberlakuannya dalam hukum pidana lingkungan.
  5. Mengevaluasi efektivitas penegakan hukum lingkungan, termasuk membaca statistik eksekusi resmi secara kritis.

2. Indikator Pencapaian

  • Menyebutkan jenis sanksi administratif dan menjelaskan tempat pengaturannya setelah UU 6/2023.
  • Menjelaskan kapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa teguran.
  • Membedakan delik formil dan delik materiil, dengan contoh pasal.
  • Menyebutkan syarat gugatan perwakilan kelompok dan syarat organisasi lingkungan yang berhak menggugat.
  • Menjelaskan mengapa angka “tereksekusi” dalam statistik resmi tidak sama dengan lahan yang pulih.
  • Membedakan kewajiban pemulihan (Pasal 54) dari dana penjaminan (Pasal 55).

3. Deskripsi Singkat

Pada September 2026, setelah lebih dari 200.000 hektar hutan dan lahan terbakar, Menteri Kehutanan mengumumkan pembekuan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran, disertai paksaan pemulihan ekosistem. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 46 perkara, dan baru dua yang berkasnya dinyatakan lengkap untuk dituntut (PotretNews, 18 September 2026). Dua jalur berjalan bersamaan: jalur administratif, yang cepat karena pemerintah memegang izin, dan jalur pidana, yang lambat karena harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Bab ini membahas tiga jalur penegakan hukum lingkungan: administratif, perdata, dan pidana. Bab ini juga membahas siapa yang dapat menggugat, yaitu korban, kelompok korban, warga negara, organisasi lingkungan, dan pemerintah, serta bagaimana putusan yang sudah dimenangkan dijalankan atau tidak dijalankan.

4. Relevansi

Aturan lingkungan yang baik tidak berarti apa-apa bila tidak ditegakkan. Indonesia punya baku mutu, AMDAL, dan izin yang terperinci, tetapi pencemaran sungai, kabut asap, dan pembuangan limbah B3 terus terjadi. Sarjana hukum perlu tahu instrumen mana yang cocok untuk masalah mana: kapan cukup meminta pemerintah menjatuhkan paksaan, kapan menggugat ganti rugi, kapan melaporkan tindak pidana, dan kapan menggugat pemerintah sendiri karena lalai. Sarjana hukum juga perlu membaca statistik penegakan secara kritis, karena angka yang tampak meyakinkan dapat menyembunyikan pemulihan yang tidak pernah terjadi.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Instrumen Penegakan Hukum

1.1 Preventif dan Represif

Penegakan hukum lingkungan mencakup semua upaya untuk membuat aturan lingkungan dipatuhi. Ada dua pendekatan besar.

JenisWaktuInstrumenTujuan
PreventifSebelum pelanggaranKLHS, AMDAL, baku mutu, perizinan, pengawasanMencegah terjadinya pencemaran
RepresifSetelah pelanggaranSanksi administratif, perdata, pidanaMenindak pelanggar dan memulihkan kerusakan

Instrumen preventif dibahas di bab-bab sebelumnya: perencanaan dan KLHS di BAB 3, baku mutu di BAB 4, dan AMDAL serta perizinan di BAB 5. Bab ini berfokus pada instrumen represif. Keduanya dihubungkan oleh pengawasan: Pasal 72 UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 mewajibkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai kewenangannya, mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah. Pengawasanlah yang menemukan pelanggaran dan membuka jalan bagi sanksi.

1.2 Tangga Penegakan

Dasar hukum utama bab ini adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja), yang berlaku per September 2026. Peraturan pelaksananya adalah PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan dapat dibayangkan sebagai tangga. Pengawasan menemukan pelanggaran. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif yang naik bertahap, dari teguran sampai pencabutan izin. Bila pelanggaran berlanjut atau kerugian sudah terjadi, penegakan beralih ke gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Tangga sanksi administratif dan eskalasi ke sanksi perdata dan pidana

Gambar 8.1 — Tangga sanksi administratif dan eskalasi ke sanksi perdata dan pidana.

Gambar 8.1 menyederhanakan. Tangga itu tidak selalu dinaiki satu per satu. Paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa teguran (subbagian 2.4), dan gugatan perdata serta tuntutan pidana dapat berjalan bersamaan dengan sanksi administratif (subbagian 9). Uraian konseptual yang lebih panjang tentang gradasi sanksi administratif dapat dibaca di Monograf, Bab VI.

2. Sanksi Administratif

2.1 Dasar Hukum

Sanksi administratif diatur dalam Pasal 76 sampai 83 UU 32/2009, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, dan dirinci dalam Pasal 508 dan seterusnya PP 22/2021. Sanksi administratif dijatuhkan oleh pejabat pemerintahan, bukan oleh hakim, dan berbentuk keputusan. Tujuannya terutama memulihkan kepatuhan, bukan menghukum.

UU 6/2023 mengubah struktur pasal-pasal ini. Pasal 76 kini hanya menyatakan bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif bila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah, dan menyerahkan tata caranya kepada peraturan pemerintah. Daftar jenis sanksi yang dahulu ada di Pasal 76 ayat (2) kini terdapat dalam Pasal 82C UU 32/2009 (sisipan UU 6/2023) dan Pasal 508 PP 22/2021. Istilah “izin lingkungan” juga sudah diganti: persetujuan lingkungan kini menjadi bagian dari Perizinan Berusaha.

2.2 Jenis Sanksi Administratif

Pasal 76 ayat (2) versi asli mengenal empat jenis sanksi, yang digambarkan pada Gambar 8.1. Pasal 82C dan Pasal 508 PP 22/2021 menambah satu jenis, denda administratif.

SanksiSifatTujuan
Teguran tertulisPeringatanMemberi kesempatan memperbaiki
Paksaan pemerintahPemaksaanMenghentikan pelanggaran dan memulihkan
Denda administratifPembayaranMembuat pelanggaran tidak menguntungkan (ditambahkan UU 6/2023 dan PP 22/2021)
Pembekuan Perizinan BerusahaSementaraMenghentikan operasi
Pencabutan Perizinan BerusahaPermanenMenghentikan usaha

Versi asli UU 32/2009 juga memuat Pasal 79, yang menyatakan pembekuan atau pencabutan izin dijatuhkan bila penanggung jawab usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah. UU 6/2023 menghapus Pasal 79. Urutan bertahap pada Gambar 8.1 kini lebih merupakan praktik dan pertimbangan pejabat daripada syarat undang-undang. Pasal 509 PP 22/2021 meminta pejabat menimbang, antara lain, efektivitas sanksi, tingkat dan jenis pelanggaran, riwayat ketaatan, dan pengaruh pelanggaran terhadap lingkungan.

UU 6/2023 juga menambah Pasal 82A dan 82B. Keduanya menetapkan bahwa usaha tanpa Perizinan Berusaha, usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinannya, dan bahkan perbuatan yang karena kelalaian mengakibatkan pencemaran tanpa menimbulkan bahaya kesehatan, luka, atau kematian, dikenai sanksi administratif, disertai kewajiban pemulihan. Perubahan ini menggeser sejumlah pelanggaran dari jalur pidana ke jalur administratif (lihat subbagian 8).

2.3 Paksaan Pemerintah (Bestuursdwang)

Paksaan pemerintah (bestuursdwang) adalah tindakan nyata pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, bukan sekadar perintah di atas kertas. Pasal 80 ayat (1) UU 32/2009 menyebut bentuk-bentuknya:

  1. penghentian sementara kegiatan produksi;
  2. pemindahan sarana produksi;
  3. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
  4. pembongkaran;
  5. penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  6. penghentian sementara seluruh kegiatan;
  7. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 82 menambahkan kewenangan khusus: Pemerintah Pusat berwenang memaksa penanggung jawab usaha memulihkan lingkungan yang dicemarinya, dan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan atas biaya penanggung jawab usaha. Inilah dasar “paksaan pemulihan ekosistem” dalam peristiwa pembuka bab ini.

2.4 Paksaan Pemerintah Tanpa Teguran

Biasanya paksaan pemerintah didahului teguran tertulis. Namun Pasal 80 ayat (2) membolehkan paksaan dijatuhkan langsung tanpa teguran bila pelanggaran menimbulkan:

  • ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
  • dampak yang lebih besar dan lebih luas jika pencemaran atau perusakan tidak segera dihentikan; dan/atau
  • kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika pencemaran atau perusakan tidak segera dihentikan.

Contohnya kebocoran limbah B3 ke sungai yang menjadi sumber air baku. Menunggu teguran dan tenggat perbaikan berarti membiarkan pencemaran meluas.

2.5 Denda Keterlambatan (Dwangsom)

Pasal 81 menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan itu. Denda ini, yang dalam tradisi hukum administrasi Belanda disebut dwangsom, dikenakan per hari keterlambatan; besarnya ditetapkan dalam keputusan paksaan pemerintah; dan terus berjalan sampai paksaan dilaksanakan.

Contoh: pemerintah memerintahkan sebuah pabrik membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam 90 hari, dengan denda Rp10 juta per hari keterlambatan. Bila IPAL baru selesai setelah 120 hari, keterlambatannya 30 hari, dan dendanya Rp300 juta. Semakin lama pabrik menunda, semakin mahal penundaan itu. Perhatikan bedanya dengan denda administratif pada subbagian 2.2: denda administratif menghukum pelanggaran yang sudah terjadi, sedangkan denda keterlambatan mendorong pelaksanaan paksaan.

2.6 Kewenangan Substitusi Menteri

Pasal 77, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, menyatakan bahwa Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius. Ada dua syarat: pemerintah daerah sengaja tidak bertindak, dan pelanggarannya serius. Ketentuan ini penting karena pemerintah daerah kadang enggan menindak perusahaan besar yang menyumbang pendapatan daerah atau menyerap banyak tenaga kerja.

3. Sanksi Perdata

3.1 Dasar Hukum

Jalur perdata diatur dalam Pasal 84 sampai 92 UU 32/2009 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 84, sengketa lingkungan dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, dan pilihannya bersifat sukarela. Bila para pihak memilih jalur di luar pengadilan, gugatan ke pengadilan baru dapat ditempuh setelah upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak. Acara pemeriksaannya kini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang menggantikan SK KMA 36/KMA/SK/II/2013.

3.2 Ganti Rugi dan Tindakan Tertentu

Pasal 87 ayat (1) UU 32/2009:

“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Perhatikan frasa “pada orang lain atau lingkungan hidup”. Kerugian yang dapat dituntut tidak hanya kerugian manusia, tetapi juga kerugian lingkungan itu sendiri, misalnya hilangnya fungsi gambut sebagai penyimpan air.

JenisKeterangan
Ganti rugi materiilKerugian nyata yang dapat dihitung, misalnya biaya berobat atau hasil panen yang hilang
Ganti rugi immateriilKerugian psikis dan penderitaan
Biaya pemulihanBiaya remediasi, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan

Pasal 87 ayat (2) mencegah pelaku lari dari tanggung jawab dengan mengubah bentuk badan usaha: pemindahtanganan atau pengubahan sifat dan bentuk usaha tidak melepaskan tanggung jawab badan usaha yang melanggar hukum. Bila gugatan menyangkut kegiatan B3, limbah B3, atau ancaman serius, penggugat dapat memakai tanggung jawab mutlak Pasal 88 dan tidak perlu membuktikan kesalahan; lihat BAB 7.

3.3 Uang Paksa

Pasal 87 ayat (3) menyatakan: “Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.” Uang paksa ini adalah padanan perdata dari denda keterlambatan administratif. Dalam perkara PT Kallista Alam, misalnya, pengadilan menetapkan uang paksa Rp5 juta per hari. Besarnya, menurut ayat (4), diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3.4 Hak Gugat Pemerintah

Pasal 90 memberi instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kewenangan menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Pemerintah bertindak sebagai wali lingkungan: lingkungan tidak dapat menggugat sendiri, sehingga negara menggugat atas namanya. Seluruh gugatan karhutla yang dibahas di BAB 7 diajukan atas dasar ini.

3.5 Menjalankan Putusan: Uang dan Pemulihan

Putusan perdata tidak berjalan dengan sendirinya. Bila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, ketua pengadilan negeri memberi teguran (aanmaning), lalu menyita dan melelang aset tergugat. Jalur ini ada, tetapi lambat. Dalam perkara Kallista Alam, penetapan lelang aset baru keluar pada Januari 2019, dan pada Mei 2022 penilai publik ditolak masuk lokasi. Dalam perkara lain, tergugat mengajukan PK kedua tepat setelah aanmaning dikeluarkan, sehingga eksekusi tertunda (Hukumonline, Februari 2024).

Bagian pemulihan lebih sulit lagi. Pasal 54 mewajibkan setiap orang yang mencemari atau merusak lingkungan untuk memulihkannya, melalui tahapan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi. Namun undang-undang tidak menyediakan dana khusus atau mekanisme verifikasi atas pemulihan yang diperintahkan putusan pengadilan. Jangan mencampurkannya dengan Pasal 55. Pasal 55 mewajibkan pemegang izin menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan, yang disetor di muka ke bank pemerintah sebagai syarat berusaha. Dana itu adalah jaminan yang disiapkan sebelum pelanggaran terjadi, bukan jalur bagi tergugat perdata untuk membayar kewajiban pemulihannya.

3.6 Membaca Angka “Tereksekusi”

Statistik resmi penegakan perdata perlu dibaca hati-hati. Angka “tereksekusi” dalam laporan pemerintah menghitung uang yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan lahan yang sudah pulih.

  • Juni 2021: empat perusahaan dinyatakan selesai menjalankan eksekusi dengan total sekitar Rp122,89 miliar (Kontan).
  • Januari 2024: dari 19 gugatan yang berkekuatan hukum tetap, delapan dijalankan secara sukarela dengan setoran sekitar Rp351,97 miliar (Hukumonline).
  • 2026: Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan 32 perkara karhutla periode 2023–2025 dengan biaya pemulihan Rp9,5 triliun dan PNBP Rp128,68 miliar (Bloomberg Technoz).

Jangan membagi Rp128,68 miliar dengan Rp9,5 triliun lalu menyebut hasilnya “tingkat pemulihan”. Kedua angka itu mengukur hal yang berbeda: yang satu setoran uang, yang lain nilai biaya pemulihan, dan kumpulan perkaranya belum tentu sama. Yang dapat disimpulkan hanyalah bahwa statistik resmi tidak memberi tahu kita berapa hektar yang sudah pulih. Sebuah perusahaan dapat tercatat “selesai menjalankan eksekusi” sementara lahannya belum kembali menjadi hutan.

4. Sanksi Pidana

4.1 Dasar Hukum

Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 97 sampai 120 UU 32/2009. Pasal 97 menegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. UU 6/2023 menghapus Pasal 102 (pengelolaan limbah B3 tanpa izin) dan Pasal 110, serta mengubah Pasal 109 (usaha tanpa perizinan), 111, dan 112. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku; ketentuan pidana UU 32/2009 tetap berlaku sebagai tindak pidana di luar KUHP.

4.2 Delik Formil dan Delik Materiil

Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang, tanpa perlu dibuktikan akibatnya. Delik materiil baru selesai bila akibat yang dilarang terjadi.

Jenis delikUnsurContoh pasal
Delik formilCukup membuktikan perbuatanPasal 100 (melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan)
Delik materiilHarus membuktikan akibatPasal 98 dan 99 (perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan)

Perbedaannya berkaitan dengan dua jenis baku mutu yang dibahas di BAB 4. Pasal 100 memakai baku mutu limbah, yang diukur di ujung pipa pabrik: bila air limbah melampaui baku mutu, deliknya selesai. Pasal 98 dan 99 memakai baku mutu lingkungan (ambien), yang diukur di sungai atau udara: jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan baku mutu itu terlampaui.

4.3 Ancaman Pidana

PasalTindak pidanaPenjaraDenda
98 ayat (1)Dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan3–10 tahunRp3–10 miliar
99 ayat (1)Karena kelalaian mengakibatkan hal yang sama1–3 tahunRp1–3 miliar
100 ayat (1)Melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguanPaling lama 3 tahunPaling banyak Rp3 miliar
103Menghasilkan limbah B3 tanpa mengelolanya1–3 tahunRp1–3 miliar
104Dumping limbah atau bahan tanpa izinPaling lama 3 tahunPaling banyak Rp3 miliar
106Memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia5–15 tahunRp5–15 miliar
108Membakar lahan3–10 tahunRp3–10 miliar

Ancaman untuk Pasal 98 dan 99 naik bila perbuatan mengakibatkan orang luka, bahaya kesehatan, luka berat, atau kematian. Pasal 98 ayat (3), misalnya, mengancam penjara 5 sampai 15 tahun bila perbuatan sengaja itu mengakibatkan orang luka berat atau mati.

4.4 Pertanggungjawaban Korporasi

Sebagian besar pencemaran berat dilakukan dalam kegiatan badan usaha. Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa bila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana itu. Menurut Pasal 117, ancaman pidana bagi pemberi perintah atau pemimpin itu diperberat sepertiga.

Pasal 119 menyediakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib bagi badan usaha:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
  • perbaikan akibat tindak pidana;
  • pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
  • penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Dalam praktik, jalur korporasi berjalan lambat. Dalam musim kebakaran 2026, ratusan orang ditetapkan tersangka, tetapi hingga 7 September belum ada satu pun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian (Mongabay Indonesia).

5. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

5.1 Dasar Hukum dan Pengertian

Gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Pasal 91 UU 32/2009 dan Perma 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pasal 91 ayat (1) memberi masyarakat hak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau masyarakat bila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok untuk kepentingan mereka sendiri sekaligus anggota kelompok yang jumlahnya banyak. Bayangkan seribu keluarga di tepi sungai yang sawahnya rusak oleh limbah pabrik yang sama. Seribu gugatan terpisah akan mahal dan memboroskan waktu pengadilan; satu gugatan perwakilan menyelesaikannya sekaligus.

5.2 Syarat

SyaratPenjelasan
Jumlah anggota banyak (numerosity)Tidak efektif bila setiap anggota menggugat sendiri-sendiri
Kesamaan (commonality)Ada kesamaan fakta atau peristiwa dan dasar hukum
Kesamaan tuntutan (typicality)Jenis tuntutan wakil sama dengan tuntutan anggota
Kelayakan wakil (adequacy)Wakil kelompok jujur dan sungguh-sungguh melindungi kepentingan anggota

Pasal 91 ayat (2) sendiri merumuskan syarat kesamaan: gugatan dapat diajukan bila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggotanya.

5.3 Prosedur

Prosedur menurut Perma 1/2002 berjalan sebagai berikut. Pertama, penggugat mengajukan gugatan yang menyatakan diri sebagai gugatan perwakilan kelompok. Kedua, pada awal pemeriksaan hakim memeriksa apakah syarat terpenuhi. Bila terpenuhi, hakim menyatakan sah penggunaan prosedur itu; bila tidak, penggunaannya dinyatakan tidak sah dan pemeriksaan gugatan sebagai class action dihentikan. Ketiga, bila sah, anggota kelompok diberi tahu melalui media yang ditetapkan hakim, dan diberi kesempatan menyatakan keluar (opt-out) dalam jangka waktu tertentu. Anggota yang keluar tidak terikat putusan. Keempat, pengadilan memeriksa pokok perkara dan menjatuhkan putusan, termasuk cara pembagian ganti rugi kepada anggota kelompok.

5.4 Contoh Perkara

Mandalawangi. Setelah longsor dan banjir di kawasan Gunung Mandalawangi, Garut, pada 2003, warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Perum Perhutani dan instansi pemerintah terkait. PN Bandung (49/Pdt.G/2003/PN.Bdg) mengabulkan gugatan; putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (1794 K/Pdt/2004). Perkara ini juga dikenal sebagai putusan pertama yang menerapkan tanggung jawab mutlak di Indonesia (BAB 7).

Sukoharjo. Warga sekitar pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur mengajukan gugatan perwakilan kelompok atas pencemaran air dan bau. Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak gugatan karena menilai tidak ada bukti sah bahwa pencemaran berasal dari pabrik tergugat. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan itu, tetapi menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena prematur: perkara pidana terhadap perusahaan sedang berjalan. Mahkamah Agung dalam 4441 K/Pdt/2024 membatalkan putusan banding itu dan mengadili sendiri. MA menyatakan sanksi perdata dan pidana lingkungan dapat berjalan bersamaan, lalu menghukum perusahaan membayar ganti rugi pembelian masker dan obat serta menyusun rencana pemulihan lingkungan (Dandapala).

6. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)

6.1 Konsep

Gugatan warga negara (citizen lawsuit) adalah gugatan yang diajukan warga negara terhadap penyelenggara negara karena tidak menjalankan kewajibannya (omission) dalam perlindungan lingkungan. Penggugat tidak perlu membuktikan kerugian pribadi; ia bertindak sebagai warga yang berkepentingan agar negara menjalankan kewajiban hukumnya. Gugatan ini tidak diatur dalam UU 32/2009, tetapi diterima dalam praktik pengadilan Indonesia.

6.2 Perbedaan dengan Class Action

AspekClass actionCitizen lawsuit
TergugatUmumnya pencemar (perusahaan)Penyelenggara negara
DasarPerbuatan (action)Kelalaian menjalankan kewajiban (omission)
TuntutanTerutama ganti rugiKewajiban melakukan sesuatu, misalnya menerbitkan atau memperbaiki kebijakan
Kedudukan hukumKorban langsungWarga negara

6.3 Perkara Pencemaran Udara Jakarta

Pada Juli 2019, 32 warga negara menggugat Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta atas buruknya udara Jakarta, dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat ditarik sebagai turut tergugat (PN Jakarta Pusat 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst). Para penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat lalai, mewajibkan pengetatan baku mutu, dan mewajibkan pengawasan sumber pencemar.

Pada September 2021, pengadilan mengabulkan gugatan sebagian. Para tergugat dinyatakan lalai, dan Presiden antara lain dihukum mengetatkan baku mutu udara ambien nasional. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2022, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada November 2023 (Green Network Asia).

Kemenangan di pengadilan belum otomatis menjadi perubahan aturan. Permen LH/BPLH 5/2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, yang terbit pada 2026, membangun sistem tanggap darurat baru, tetapi masih merujuk baku mutu udara ambien dalam Lampiran VII PP 22/2021, angka yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat. Persoalan yang sama dengan eksekusi karhutla muncul lagi: putusan menang, pelaksanaannya tertinggal.

7. Hak Gugat Organisasi Lingkungan

7.1 Dasar Hukum

Pasal 92 ayat (1) UU 32/2009:

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”

Hak ini dikenal sebagai legal standing organisasi lingkungan. Organisasi menggugat bukan karena dirugikan, tetapi sebagai pembela kepentingan lingkungan.

7.2 Syarat Organisasi

Menurut Pasal 92 ayat (3), organisasi lingkungan dapat menggugat bila memenuhi tiga syarat.

SyaratPenjelasan
Berbentuk badan hukumMisalnya yayasan atau perkumpulan berbadan hukum
Anggaran dasarMenegaskan bahwa organisasi didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup
Kegiatan nyataTelah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat dua tahun

7.3 Batasan Tuntutan

Pasal 92 ayat (2) membatasi tuntutan organisasi pada tindakan tertentu, tanpa tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi dapat menuntut, misalnya, tindakan tertentu untuk pelestarian lingkungan, penghentian kegiatan yang merusak lingkungan, atau pemulihan fungsi lingkungan. Pembatasan ini mencegah gugatan organisasi menjadi sumber keuntungan.

Satu perubahan lain perlu dicatat. Versi asli UU 32/2009 memuat Pasal 93, yang membolehkan setiap orang menggugat keputusan tata usaha negara, misalnya izin lingkungan yang terbit tanpa AMDAL. UU 6/2023 menghapus Pasal 93. Keputusan perizinan tetap dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi atas dasar hukum acara tata usaha negara pada umumnya, bukan atas dasar ketentuan khusus UU 32/2009.

8. Ultimum Remedium dan Primum Remedium

8.1 Pengertian

PrinsipPengertianArgumen
Ultimum remediumPidana sebagai upaya terakhirSanksi administratif didahulukan; pidana dipakai bila administrasi gagal
Primum remediumPidana dapat dijatuhkan langsungUntuk pelanggaran serius yang menimbulkan akibat nyata

8.2 Kedudukannya dalam UU 32/2009

Batas keberlakuan ultimum remedium ditentukan oleh teks undang-undang, bukan pilihan bebas penegak hukum. Pasal 100 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Penjelasan Umum UU 32/2009 menegaskan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan memperhatikan asas ultimum remedium, tetapi asas itu hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

Akibatnya, untuk delik materiil seperti Pasal 98 dan 99, pidana tidak harus menunggu sanksi administratif. Ultimum remedium berlaku untuk Pasal 100; untuk pelanggaran serius yang menimbulkan akibat, penegak hukum dapat langsung menempuh jalur pidana.

8.3 Arah Setelah UU 6/2023

UU 6/2023 memperluas pendekatan “administratif lebih dulu”. Pasal 82B menjadikan pencemaran karena kelalaian yang tidak menimbulkan bahaya kesehatan, luka, atau kematian sebagai pelanggaran administratif yang disertai kewajiban pemulihan. Pasal 109 yang baru hanya memidana usaha tanpa perizinan bila mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup. Tanpa akibat semacam itu, usaha tanpa izin dikenai sanksi administratif menurut Pasal 82A. Kebijakan karhutla 2026, yang mengarahkan kebakaran berskala kecil ke sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan, mengikuti arah yang sama. Pendekatan ini dapat efektif karena pemerintah memegang izin, asalkan kewajiban pemulihannya benar-benar diperiksa.

9. Akumulasi Sanksi

9.1 Prinsip

Pasal 78 UU 32/2009:

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.”

9.2 Implikasi

Pelanggar dapat dikenai secara bersamaan:

  • sanksi administratif, misalnya pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha;
  • kewajiban pemulihan lingkungan;
  • sanksi pidana, berupa penjara dan denda;
  • gugatan perdata, berupa ganti rugi dan tindakan tertentu.

Asas ne bis in idem (tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama) tidak menghalangi akumulasi ini, karena asas itu berlaku di dalam satu rezim, yaitu hukum pidana. Sanksi administratif, perdata, dan pidana adalah tiga rezim berbeda dengan fungsi berbeda: administratif memulihkan kepatuhan, perdata memulihkan kerugian, dan pidana menghukum. Mahkamah Agung menegaskan hal ini dalam perkara Sukoharjo (4441 K/Pdt/2024): gugatan perdata tidak perlu menunggu perkara pidana selesai. Pendekatan penanganan satu perkara lewat beberapa jalur sekaligus ini sering disebut pendekatan multipintu (multidoor approach).


C. PENUTUP

1. Rangkuman

Penegakan hukum lingkungan bergerak di tiga jalur. Jalur administratif dijalankan pemerintah melalui teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha; setelah UU 6/2023 daftar sanksi itu terdapat dalam Pasal 82C dan PP 22/2021, dan paksaan dapat dijatuhkan tanpa teguran bila ancamannya serius. Jalur perdata memberi hak gugat kepada korban, kelompok korban (Pasal 91), organisasi lingkungan (Pasal 92), pemerintah (Pasal 90), dan dalam praktik warga negara terhadap pemerintah yang lalai. Jalur pidana memuat delik formil (Pasal 100, tunduk pada ultimum remedium) dan delik materiil (Pasal 98 dan 99, dapat langsung dipidana), serta pertanggungjawaban korporasi (Pasal 116 sampai 119). Ketiga jalur dapat berjalan bersamaan (Pasal 78).

Menang di atas kertas belum berarti lingkungan pulih. Ganti rugi tunai dapat ditagih melalui sita dan lelang, tetapi pemulihan tidak punya dana dan mekanisme verifikasi. Angka “tereksekusi” dalam statistik resmi menghitung uang yang masuk sebagai PNBP, bukan lahan yang pulih. Dana penjaminan Pasal 55 disetor pemegang izin di muka, bukan jalur bagi tergugat perdata.

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Mengapa asas ultimum remedium berlaku untuk Pasal 100 tetapi tidak untuk Pasal 98 dan 99? Tunjukkan dasar tekstualnya.
  2. Bagaimana efektivitas class action dan citizen lawsuit dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia? Gunakan perkara udara Jakarta sebagai bahan.
  3. Apakah sanksi dalam UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 sudah cukup memberi efek jera? Pertimbangkan pergeseran sejumlah pelanggaran ke jalur administratif.
  4. Seorang pejabat menyatakan bahwa “tingkat pemulihan karhutla 2023–2025 baru 1,4 persen” dengan membagi PNBP Rp128,68 miliar dengan biaya pemulihan Rp9,5 triliun. Apa yang keliru dari cara berpikir ini?
  5. Jelaskan perbedaan Pasal 54 dan Pasal 55 UU 32/2009. Mengapa keliru menyebut Pasal 55 sebagai jalan bagi tergugat perdata untuk memenuhi kewajiban pemulihannya?
  6. Sebuah organisasi lingkungan berbadan hukum yang baru berdiri satu tahun ingin menggugat perusahaan pencemar dan menuntut ganti rugi Rp10 miliar. Apa hambatan hukumnya?

3. Studi Kasus

Pabrik tekstil di hulu sungai

Hasil pengawasan dinas lingkungan hidup kabupaten menunjukkan sebuah pabrik tekstil membuang air limbah yang melampaui baku mutu air limbah selama enam bulan. Warga di hilir melaporkan sumur tercemar dan ikan mati, dan uji laboratorium menunjukkan baku mutu air sungai terlampaui. Bupati belum menjatuhkan sanksi apa pun karena pabrik itu mempekerjakan tiga ribu orang.

Pertanyaan analisis:

  1. Sanksi administratif apa yang tepat, dan dapatkah paksaan pemerintah dijatuhkan tanpa teguran tertulis?
  2. Bila bupati tetap diam, apa yang dapat dilakukan Menteri berdasarkan Pasal 77?
  3. Dapatkah pengurus pabrik langsung dituntut pidana? Bedakan kemungkinan tuntutan berdasarkan Pasal 100 dan Pasal 98 atau 99.
  4. Siapa saja yang dapat menggugat secara perdata, dan dalam bentuk gugatan apa?

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 8