Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Pertemuan 11 — Metodologi Analisis Kasus Lingkungan

Sebuah portal pemerintah provinsi pernah menulis bahwa Perpres 21/2019 menargetkan pengurangan merkuri di pertambangan emas skala kecil sebesar lima puluh persen pada 2025. Kedengarannya meyakinkan. Portalnya resmi, angkanya spesifik, tahunnya jelas. Namun kalau Saudara membuka teks Perpres itu dan membaca Pasal 4, bunyinya lain. Untuk pertambangan emas skala kecil, targetnya penghapusan seratus persen pada 2025. Angka lima puluh persen memang ada dalam Perpres itu, tetapi untuk sektor manufaktur, dengan tenggat 2030. Ringkasan di portal itu memindahkan angka ke baris yang salah.

Mahasiswa yang mengutip portal itu akan salah, dan kesalahannya tidak kelihatan sampai dosennya membuka peraturan aslinya. Inilah pokok pertemuan kita hari ini. Sebagian besar kesalahan dalam tugas analisis kasus bukan kesalahan berpikir, melainkan kesalahan prosedur: mengutip peraturan yang sudah dicabut, menyebut nomor yang benar untuk peraturan yang salah, atau menuliskan pendapat penggugat seolah-olah itu pendapat hakim. Argumen sebagus apa pun tidak dapat menutupi kesalahan semacam itu. Sebaliknya, argumen yang biasa saja tetapi berpijak pada bahan yang benar hampir selalu lebih meyakinkan.

Analisis kasus sebenarnya adalah penelitian hukum dalam ukuran kecil. Dalam tradisi kita dikenal dua jenis. Penelitian hukum normatif membaca bahan pustaka, yaitu peraturan, putusan, dan pendapat ahli, untuk menjawab pertanyaan apa hukumnya. Penelitian hukum empiris turun ke lapangan, lewat wawancara atau pengamatan, untuk melihat bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Yang kita kerjakan di mata kuliah ini adalah penelitian normatif.

Bahannya dibedakan menurut kekuatannya. Bahan hukum primer adalah sumber aturan itu sendiri: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder menjelaskan bahan primer, seperti buku ajar dan artikel jurnal. Bahan hukum tersier membantu menemukan keduanya, seperti kamus, indeks, dan portal ringkasan. Kaidahnya sederhana, dan saya minta Saudara menghafalnya: ringkasan boleh dipakai untuk menemukan, tidak untuk mengutip. Yang dikutip sebagai aturan harus bahan primer.

Langkah pertama adalah memilih kasus. Kasus yang baik memenuhi tiga syarat sekaligus. Pertama, ada sengketanya. Bukan sekadar peristiwa pencemaran, melainkan peristiwa yang melahirkan tuntutan hukum, entah gugatan, sanksi administratif, atau tuntutan pidana. Kedua, bahannya dapat Saudara peroleh. Putusannya terbit, atau setidaknya ada dokumen resmi yang dapat dibaca. Ketiga, lingkupnya sempit. Mahasiswa yang memilih pencemaran Sungai Citarum akan menulis dua puluh halaman deskripsi dan nol halaman analisis. Yang memilih keabsahan sanksi administratif terhadap satu pabrik di tepi Citarum punya sesuatu untuk dianalisis. Uji cepatnya begini: kalau Saudara tidak dapat menyebut pihak yang bersengketa dan satu pertanyaan hukum dalam satu kalimat, kasusnya masih terlalu besar.

Langkah kedua adalah menelusuri aturan sampai ke teks resminya. Teks peraturan dapat Saudara temukan di laman resmi Kementerian Hukum, peraturan titik go titik id. Status berlakunya diperiksa di JDIH BPK, yang mencatat apakah sebuah peraturan masih berlaku, sudah diubah, atau sudah dicabut. Satu kebiasaan wajib: setiap kali membuka halaman, cocokkan judul yang muncul dengan peraturan yang Saudara maksud. Portal resmi pun sesekali keliru.

Lalu periksa rantai perubahannya. Contoh yang paling dekat dengan kita adalah UU 32/2009. Ia diubah oleh UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat. Pemerintah mencabutnya dengan Perppu 2/2022, dan Perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU 6/2023. Jadi rumusan yang benar hari ini adalah UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023. Mengutip UU 11/2020 sebagai dasar yang berlaku adalah kesalahan status. Contoh lain, undang-undang pokok pertambangan mineral dan batubara adalah UU 4/2009, yang sudah diubah empat kali, terakhir dengan UU 2/2025. Menyebut UU 3/2020 sebagai undang-undang Minerba keliru dua kali: ia bukan undang-undang pokoknya, dan bukan perubahan terakhir.

Setelah itu, turun ke peraturan pelaksana. Undang-undang sering hanya memberi kerangka, sedangkan isinya ada di peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Di bidang lingkungan, banyak ketentuan pelaksana kini dihimpun dalam PP 22/2021. Terakhir, periksa putusan Mahkamah Konstitusi. Sebuah pasal dapat tetap tertulis, tetapi maknanya sudah diubah. Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009, misalnya, oleh Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025 harus dimaknai sebagai perlindungan bagi pelapor, saksi, ahli, dan pejuang lingkungan dari pembalasan pidana maupun perdata.

Langkah ketiga adalah menemukan dan membaca putusan. Tempat utamanya Direktori Putusan Mahkamah Agung, yang memuat putusan dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi dan peninjauan kembali. Kasasi adalah pemeriksaan di Mahkamah Agung atas penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Peninjauan kembali adalah upaya luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan yang tidak dapat lagi dilawan dengan upaya biasa. Setiap halaman putusan di Direktori memuat bagian Putusan Terkait, yang menautkan putusan dalam perkara yang sama dari tingkat ke tingkat. Untuk perkara yang masih berjalan, gunakan SIPP, sistem penelusuran perkara milik setiap pengadilan.

Belajarlah membaca nomor perkara. Ambil nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu. Angka tiga puluh sembilan adalah nomor urut. Pdt.G berarti perkara perdata gugatan. LH berarti lingkungan hidup. Lalu tahun pendaftarannya, dan pengadilannya, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pada tingkat Mahkamah Agung, huruf K menandai kasasi dan PK menandai peninjauan kembali.

Putusan pengadilan kita umumnya tersusun dalam urutan tetap. Ada kepala putusan yang memuat identitas perkara. Ada duduk perkara, yang berisi dalil penggugat, jawaban tergugat, bukti, dan keterangan saksi. Ada pertimbangan hukum, yaitu penalaran majelis hakim. Dan ada amar, yaitu apa yang diputus. Cara membaca yang hemat waktu: baca amar dulu untuk tahu hasilnya, lalu pertimbangan hukum untuk tahu alasannya, baru duduk perkara untuk memahami faktanya.

Kesalahan paling sering adalah mengutip duduk perkara seolah-olah itu pendapat hakim. Bayangkan notulen rapat warga. Notulen mencatat usul seorang warga, lalu beberapa halaman kemudian mencatat bahwa rapat menolak usul itu. Kalau Saudara mengutip usul tadi sebagai keputusan rapat, Saudara membalik isinya. Begitulah akibatnya bila dalil penggugat ditulis dengan awalan pengadilan berpendapat bahwa.

Tidak semua putusan dipublikasikan. Sebagian diberi keterangan tidak dipublikasikan berdasarkan SK KMA 1-144/2011. Bila itu terjadi, Saudara tidak boleh mengarang isi pertimbangannya. Kalau yang Saudara punya hanya pemberitaan atau siaran pers salah satu pihak, tuliskan begitu. Kalimat seperti pertimbangan majelis belum dapat diperiksa karena salinan putusan belum diperoleh tidak melemahkan tulisan Saudara. Ia menunjukkan bahwa Saudara tahu batas pengetahuan sendiri.

Langkah keempat adalah menyusun analisis dengan kerangka IRAC, singkatan dari empat kata bahasa Inggris. Issue adalah pertanyaan hukumnya, dalam satu kalimat, yang dapat dijawab ya atau tidak disertai alasan. Rule adalah aturan yang berlaku, dikutip dari teks resmi lengkap dengan pasalnya. Application adalah penerapan aturan itu pada fakta. Conclusion adalah jawaban atas pertanyaan tadi, bukan ringkasan seluruh tulisan.

Bagian yang paling sering dilewati adalah Application. Mahasiswa menulis aturan, lalu melompat ke kesimpulan. Padahal di sinilah analisis terjadi. Caranya seperti dokter yang mendiagnosis: setiap gejala dalam kriteria penyakit dicocokkan dengan kondisi pasien. Kalau aturan Saudara memuat empat unsur, bagian Application harus membahas keempatnya.

Mari kita coba pada satu perkara. Pada Agustus 2019 terjadi kebakaran di areal perkebunan sawit PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan secara perdata. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menerapkan tanggung jawab mutlak dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi sekitar 175 miliar rupiah serta memulihkan lingkungan. Pengadilan Tinggi Palangkaraya membatalkannya dan menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan. Menurut pemberitaan, majelis banding menilai api berasal dari taman nasional karena perbuatan pihak lain, dan perusahaan sudah berupaya memadamkannya secara maksimal. Pada peninjauan kembali pertama tahun 2023, menurut pemberitaan, Mahkamah Agung memulihkan tanggung jawab mutlak, tetapi teks putusannya tidak dipublikasikan. Peninjauan kembali kedua yang diajukan perusahaan ditolak pada 2024, dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Sekarang aturannya. Tanggung jawab mutlak berarti penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan tergugat. Pasal 88 UU 32/2009 semula memuat frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, dan perubahan lewat Cipta Kerja menghapus frasa itu. Penjelasannya masih menyebut kesalahan tidak perlu dibuktikan, tetapi menurut Lampiran II UU 12/2011 Penjelasan tidak boleh memuat norma. Jadi tanggung jawab mutlak bertahan karena frasa tanggung jawab mutlak masih ada di batang tubuh pasal, bukan karena Penjelasannya.

Dalam Application, unsur yang menentukan adalah kerugian yang terjadi dari usaha atau kegiatan tergugat. Perhatikan alasan pemadaman secara maksimal. Alasan itu cocok untuk membantah kelalaian, padahal dalam tanggung jawab mutlak kesalahan justru tidak dipersoalkan. Maka kesimpulan yang jujur berbunyi dua bagian. Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan, tetapi tetap harus membuktikan bahwa kerugian timbul dari kegiatan tergugat, dan alasan Mahkamah Agung menerima pembuktian itu belum dapat diperiksa. Batas pengetahuan dinyatakan, tetapi pendirian tetap diambil.

Untuk pertemuan berikutnya, bacalah Bab 10, lalu carilah putusan kasasi dan peninjauan kembali perkara PT Kallista Alam di Direktori Putusan. Nomor peninjauan kembalinya 1 PK/Pdt/2017.

Bahan bacaan

Catatan pengayaan

  • Alasan majelis banding dan isi PK pertama perkara Kumai Sentosa hanya diketahui dari pemberitaan (Betahita, 4 Januari 2022; Betahita, 22 Agustus 2023); putusan 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan berdasarkan SK KMA 1-144/2011.
  • Pertanyaan rumusan Pasal 88 mana yang berlaku atas kebakaran Agustus 2019 (gugatan didaftarkan 16 November 2020) tidak dapat dijawab dari pemberitaan; lihat BAB 10 bagian 6.